Tampilkan postingan dengan label Kuat Puji Prayitno. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kuat Puji Prayitno. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 November 2013

Hijrah dalam Penegakan Hukum

Hijrah dalam Penegakan Hukum
Kuat Puji Prayitno  ;   Dosen dan Ketua Pusat Studi Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto
SUARA MERDEKA,  12 November 2013
  

TAK ada yang bisa menyangkal bahwa bangsa Indonesia memiliki religiositas tinggi, dan pada posisi itu sewajarnya menjadikan momen dan kaidah agama sebagai landasan spirit dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tak terkecuali kehidupan berhukum pun harus bersemangat religius karena itulah ciri hukum Indonesia, yuridis religius. Di pengadilan misalnya, irah-irah ’’Demi Keadilan Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa” atau ’’Menegakkan Hukum dan Keadilan Berdasar Pancasila (antara lain berdasar sila Ketuhanan Yang Maha Esa) juga menunjukkan bahwa politik hukum nasional adalah yuridis religius.

Memaknai politik hukum yuridis religius secara sederhana berarti memperhatikan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dalam menegakkan hukum, selain tuntunan undang-undang formal. Jangan sampai terjadi orang hanya tahu tuntunan undang-undang, regulasi, tanpa tahu tuntunan Tuhan dalam menegakkan hukum. Penegakan hukum di Indonesia tidak melalui pendekatan sekuler tetapi dengan penuh kesadaran guna mencari rida Allah.

Tuhan akan selalu ”hadir” dalam tiap momen penegakan hukum. Salah satu tuntunan Tuhan yang relevan untuk membangun kinerja penegakan hukum adalah momen bulan Muharam. Dari Abdullah bin Amar ra, Rasulullah saw bersabda,’’Orang Islam sebenarnya adalah orang yang memelihara orang-orang Islam lainnya dari gangguan lidah dan tangannya, dan orang yang sebenarnya berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah”.

(HR Bukhari) Allah Swt melalui Rasul-Nya membuat ketentuan berhijrah sebagai momen untuk perbaikan dari kondisi buruk ke kondisi yang baik. Peristiwa hijrah memang dilakukan hanya sekali oleh Rasulullah saw dari kota Makkah ke Madinah. Namun transformasi nilai-nilai hijrah terus berlangsung hingga kini dan masa mendatang.

Tujuan hijrah adalah membangun peradaban yang lebih baik dari sebelumnya atas izin Allah. Jadi, misi hijrah adalah membangun peradaban manusia demi kemaslahatan. Setidak-tidaknya ada dua nilai hijrah yang relevan diimplementasikan dalam penegakan hukum saat ini, yaitu man salima atau ”memelihara” dan ”meninggalkan apa yang dilarang Allah”. Inti kekuatan hijrah ada pada membangun kekuatan personal karakter atau profesi disposition.

Domain ini sangat penting dan merupakan satu di antara tiga domain penegakan hukum, yaitu domain profesi knowledge, profesi skill dan profesi disposition. Menegakkan hukum tak cukup dengan hanya bermodal pengetahuan hukum yang baik dan keterampilan menerapkan undang-undang.

Tanpa dukungan karakter personal yang baik bisa dipastikan hukum tak akan bisa tegak dengan baik. Roscoe Pound pun mengatakan, ’’ ...the quality of Justice depends more on the quality of the person who administer the law than on the content of law they administer.’’

Pemegang Amanah

Mengurai nilai-nilai hijrah ke dalam penegakan hukum, kita bisa menemukan minimal tiga format edukasi. Pertama; penegakan hukum yang adil adalah sumber daya nonfisik bangsa yang perlu dipelihara.

Keruntuhan penegakan hukum yang adil akan berdampak pada keruntuhan kepercayaan masyarakat, dan keterkoyakan peradaban bangsa. Itu pun masih ditambah gangguan pembangunan dan kemunculan pelbagai persoalan sosial lain. Semua itu menyiratkan bahwa tak ada artinya keberlimpahan sumber daya alam tanpa keterpeliharaan sumber daya nonfisik yang satu itu.

Kedua; pemerintah dan aparat penegak hukum adalah pemegang amanah untuk menegakkan hukum di negeri ini. Jadi sudah seharusnya mereka memelihara kepercayaan itu dengan tidak menodai lewat perilaku hina dan tercela.

Polisi, jaksa, hakim, advokat, dan petugas lembaga pemasyarakatan pasti tahu perilaku hina dan tercela yang bisa merusak nama baik institusi. Karena itu, peliharalah supaya tak hanyut dalam bah maksiat penegakan hukum. Ketiga; berhijrah adalah meninggalkan larangan Allah, dan untuk itu kita bisa menerapkan rumus A, B, dan C.

Penjabarannya adalah A(ambil yang baikbaik, belajar dan meniru dari kebaikan), B (buang yang jelek, hal yang buruk harus kita tinggalkan), dan C (ciptakan perubahan, terutama dalam diri supaya berubah menjadi lebih baik). Sudah ada ikhtiar secara signifikan guna membangun hukum (pidana) saat ini, yaitu dengan disahkannya ketentuan, undang-undang, dan regulasi baru dalam banyak aspek, serta diselesaikannya RUU KUHP dan RUU KUHAP. Orang pun disibukkan oleh perbaikan kelembagaan/institusi melalui pelatihan dan koordinasi.

Namun perlu diingat bahwa semua itu baru sebatas legal substance dan legal structure. Dalam sistem hukum masih ada legal culture, antara lain hijrah atau berubah dari cara-cara buruk ke arah cara yang baik dalam menegakkan hukum. ●

Selasa, 29 Januari 2013

Buka Mata untuk Nani


Buka Mata untuk Nani
Kuat Puji Prayitno ;  Dosen dan Ketua Pusat Studi Hukum
dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto
SUARA MERDEKA, 28 Januari 2013


MUNGKIN terasa ’’aneh’’ menghubungkan sosok Dewi Themis dengan Ninik Setyowati (Nani). Sang Dewi lahir sejak gerakan positivisme hukum dengan filosofi legismenya pada awal abad ke-19 dan hingga saat ini terus hidup dalam pikiran para penegak hukum. Adapun Nani yang lahir 44 tahun lalu, sementara ini hanya bisa berbaring, bergelut dengan kelumpuhannya. Memang berbeda nasib dua sosok perempuan tersebut. Risalah kali ini bercerita kala sang Dewi membesuk Nani. 

Themis (yang berarti keadilan) digambarkan melalui sosok perempuan bersenjatakan pedang di satu tangan, dan dacin (timbangan) di tangan yang lain. Dacin melambangkan keadilan, sementara pedang mengiaskan ketegasan da-lam menegakkan kebenaran. Mata sang Dewi Keadilan senantiasa tertutup, terpejam, melambangkan sikap tak akan pilih kasih dalam mengambil keputusan. Nilai-nilai filosofis keadilan itulah yang menjadi etos kerja penegak hukum pidana, dan memang begitulah semestinya.

Dewi Themis adalah personifikasi hukum yang memiliki sifat tegas, tanpa pandang bulu, tidak melihat siapa yang bermasalah tetapi apa masalahnya. Dia lebih menekankan pada aspek perbuatan. Hukum pidana berkarakter demikian dikenal dengan daad strafrecht yang hanya berorientasi pada perbuatan. 

Tapi perlu memahami pula bahwa karakter itu sebetulnya bentukan reformasi hukum abad ke-18 yang dikenal dengan ancime regime, yang berarti hukum adalah raja atau raja adalah hukum, hukum penuh dengan ketidakpastian dan karena itu semangat reformasi hukum antara lain legal definition of crime. 

Mendefinisikan perbuatan yang dilarang ke dalam peraturan adalah solusi terbaik, tugas penegak hukum tinggal menerapkan aturan itu untuk peristiwa konkret. Kerja mekanistik (subsumsi otomat) inilah yang tergambar dengan kredo: peraturan dan logika (rules and logic). Itulah sebabnya Dewi Themis selalu memejamkan mata karena ia bisa bekerja tanpa harus melihat dan kemudian merasakan.

Dewi Themis adalah kristalisasi semangat dan pemikiran pada zamannya yang dilambangkan dalam sosok perempuan. Tatkala zaman hukum ditegakkan dalam konteks hukum nasional, secara otomatis sang Dewi harus melihat rambu kebijakan hukum nasional (national legal framework). 

Membuka Mata

Rambu itu antara lain Pasal 50 (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 yang berbunyi,’’ Segala putusan pengadilan, selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili’’. Pasal 5 (1) UU yang sama menyebutkan, ’’Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat’’.

Kemudian, Pasal 2 Ayat (2) masih regulasi yang sama menuliskan, ’’Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Dalam  rangka  menyelenggarakan tugasnya, kepolisian berwenang melaksanakan kewenangan lain, yang termasuk dalam lingkup tugasnya’’ (Pasal 15 Ayat (2) Huruf k). Berwenang untuk mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab ada pada Pasal 16 Ayat (1) huruf l UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. 

Rambu-rambu kebijakan hukum nasional bersifat responsif untuk melihat, mendengar, dan merasakan nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Memperhatikan rambu-rambu kebijakan hukum nasional itu, tampaknya pada waktu-waktu tertentu Dewi Themis perlu membuka mata, untuk memilih dan menentukan sendiri apa yang pantas menjadi hukum di negeri ini, bukan sekadar corong peraturan. 

Ironis seandainya Nani yang sudah kehilangan Kumaratih Sekar Hanifah (11), salah satu dari dua anaknya, dan ia kini lumpuh, harus menjalani pidana. Namun Dewi Keadilan rupanya bersedia membuka mata untuk wanita itu, dan Polres Banyumas menghentikan penyidikan kasusnya, sekaligus mencabut status sebagai tersangka (SM, 27/01/13). 
Seandainya aparat penegak hukum bersikukuh melanjutkan penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan anak dari Nani, pertanyaannya besarnya adalah ’’kepentingan apa yang hendak dilindungi dengan memidana Nani?’’ Kalau berdalih melindungi keluarga, bukankah tak berarti sebaliknya, mengingat memidana dia sama artinya dengan memperpanjang derita keluarga. 

Pembenaran pemidanaan atas diri Nani ada pada perlindungan atas social value, yaitu sifat kehati-hatian, dan melarang orang berbuat ceroboh yang bisa merugikan orang lain. Namun menjadi insignificant bila keputusan itu diterapkan kepada Nani karena membawa kerugian lebih besar daripada keuntungannya. Publik bersyukur karena Dewi Themis mau membuka mata sehingga bisa melihat sejelas-jelasnya fakta.
●