Senin, 23 Mei 2016

Poros Ekonomi Jokowi-Putin

Poros Ekonomi Jokowi-Putin

Ismatillah A Nu’ad  ;   Peneliti Madya
Institute for Social Research and Development, Jakarta
                                               MEDIA INDONESIA, 20 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

MENARIK mencermati kunjungan Presiden Jokowi ke Rusia yang disambut secara hangat oleh Presiden Vladimir Putin di rumah musim panas Bocharov Ruchei, di Sochi, 'Negeri Beruang Putih' Rusia. Dalam perbincangan di antara dua pemimpin negara itu yang paling berkesan ialah ternyata 60 tahun silam, tepatnya pada 1956, Presiden Pertama RI Soekarno pernah ke Sochi untuk melakukan perundingan dengan Uni Soviet yang saat itu di bawah kepemimpinan Nikita Kruschev.

Di antara kerja sama di antara kedua negara ialah soal bisnis dan ekonomi. Seperti diketahui, pemerintahan Jokowi sekarang ini tengah menggenjot pembangunan infrastruktur di berbagai daerah. Di sisi lain, Rusia membutuhkan kemitraan dengan Indonesia yang dinamis yang sebelumnya sempat terputus. Secara garis ideologi ekonomi, baik RI maupun Rusia di bawah Jokowi-Putin sebetulnya sangat lentur, dalam arti menganut mazhab 'neososialisme' yang membuka keran deregulasi.

Dalam diskursus ideologi ekonomi, sebetulnya mazhab itu di satu sisi memperjuangkan fundamentalisme pasar, yaitu pandangan yang menekankan bahwa mekanisme pasar akan berjalan dengan baik apabila ia bebas bergerak tanpa kendali dan intervensi yang berlebih dari pemerintah. Friedrich von Hayek, pemenang Hadiah Nobel Ekonomi 1974, yang bersama gurunya, Ludwig von Mises, selama ini dipandang sebagai bapak paham deregulasi, memang sangat dikenal sebagai penganjur utama deregulasi.

Pendekatan pasar yang bersifat deregulasi secara singkat mengedepankan free-fight competitions, internasionalisasi persaingan ekonomi, serta meminimalkan peran negara dalam perekonomian. Argumentasinya kompetisi (free-trade dan free-internal trade) yang dipagari beragam aturan pemerintah hanya akan membuat macet dan stagnannya perekonomian.

Menurut pandangan itu, solusinya ialah membuka sekat-sekat pembatasan dengan perekonomian deregulasi dari peran serta fungsi negara. Jikapun ada peran dan fungsi negara, peran dan fungsi tersebut akan selalu mengandung unsur yang kontradiktif di dalam dirinya. Dua macam peran dan fungsi yang berlawanan tersebut ialah fungsi akumulasi dan fungsi legitimasi. Kontradiksi yang hadir dalam nuansa seperti ini, di satu sisi, menghadirkan peran pemerintah yang harus senantiasa menciptakan dan memelihara suasana kondusif bagi akumulasi modal. Di sisi lain, pemerintah juga dituntut mampu menciptakan dan memelihara suasana tertib, demi terciptanya harmonisasi sosial.

Sebaliknya, mazhab neososialisme berbeda dengan fenomena sosialisme yang sebelumnya juga pernah terjadi. Cile, misalnya, pada dekade 1990-an dipimpin presiden yang berideologi sosialis, tetapi sosialismenya cenderung bersifat top down.

Sosialisme pada tataran itu banyak menimbulkan pertumpahan darah dan bermunculannya sejumlah fenomena kekerasan, yang melibatkan rakyat Cile sendiri, karena sebuah kebijakan di situ dipaksakan seorang pemimpin yang belum tentu sesuai dengan keinginan bersama sehingga menimbulkan huru-hara sosial.

Tujuan-tujuan sosialisme yang lazimnya ditujukan bagi kesejahteraan, kesetaraan, dan hak-hak rakyat yang berdaulat justru kontraproduktif karena yang terjadi sentralisme kepemimpinan yang cenderung menafikan hasrat dan keinginan rakyat.

Sosialisme memang identik dengan cara-cara kekerasan, konservatisme sosial, antidiplomasi, dan identik tidak pro pada demokratisasi, atau dengan kata lain sosialisme antidemokrasi. Namun, dalam perkembangan sosialisme kontemporer atau bisa juga disebut neososialisme, sosialisme di situ mulai ditafsirkan kembali, sosialisme yang pro pada demokratisasi (sosial demokrat), pro pada humanisme, dan mencintai persaudaraan serta perdamaian.

Mazhab itu tengah berkembang di daratan Latin Amerika. Negara-negara seperti Venezuela, Bolivia, dan Nikaragua, bersatu melawan ketidakadilan ekonomi global. Mantan presiden Venezuela, misalnya Hugo Chavez yang telah meninggal pada 2013, dulu menjadi ikon bagi para pemimpin di negara-negara Amerika Latin, yang memberi inspirasi, semangat, dan perlawanan pada ketidakadilan praktik-praktik kebijakan ekonomi global.

Hugo Chavez berani melakukan penolakan penandatanganan sejumlah traktat penting kerja sama ekonomi di antara perusahaan-perusahaan milik AS di Venezuela. Alasan yang menjadi prinsip idealnya cukup populis karena selama ini perusahaan-perusahaan itu hanya mengeruk natural resource, tetapi tak memedulikan dampak pada lingkungannya, dan juga tak memberi kesejahteraan pada penduduk lokal.

Di negara kita sebelum era Jokowi, pemerintah memang terlalu an sich membuka kebijakan deregulasi ekonomi tanpa dilandasi mazhab neososialis. Deregulasi murni membuka program ekonomi selebar-lebarnya pasar dan investor asing tanpa ada landasan untuk kesejahteraan rakyat.

Padahal, kita melihat sendiri, perusahaan-perusahaan asing tak banyak memberi manfaat dan kesejahteraan pada masyarakat lokal. Mestinya pemerintah mempertimbangkan eksistensi perusahaan-perusahaan asing, bukan malah ingin menambah kuotanya, seperti dalam kebijakan deregulasi ekonomi dengan cara membuka kemungkinan pasar yang seluas-luasnya. Lagi pula, kebijakan ekonomi yang terlalu membuka pasar sebenarnya bertentangan dengan cita-cita para founding father, yang sedari awal memang ingin membangun ekonomi kerakyatan.

Dalam pernyataan bahwa ekonomi Indonesia harus berbasis pada kerakyatan tersurat secara eksplisit dalam UUD 1945. Para founding father menyadari bahwa persoalan yang cukup serius bagi pembangunan sebuah nation-building harus terlebih dulu memperhatikan kelayakan hidup warga negaranya. Kelayakan itu tak hanya cukup untuk mengakomodasi kesejahteraan secara material, dalam bentuk bangunan fisik dan kebutuhan bagi social-capital.

Dengan demikian, sesungguhnya negara mempunyai tanggung jawab bagi pembangunan sebuah negara yang berkesejahteraan (welfare state). Hal itu sudah menjadi konsekuensi logis atas UUD 1945, misalnya, pada Bab X Pasal 27 pointer ke-2, Bab XA Pasal 28B pointer ke-2 dan Pasal 28C pointer pertama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar