Tampilkan postingan dengan label Husein Ja’far Al Hadar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Husein Ja’far Al Hadar. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Agustus 2018

Tantangan Ma’ruf Amin

Tantangan Ma’ruf Amin
Husein Ja’far Al Hadar  ;  Direktur Cultural Islamic Academy Jakarta
                                                      KOMPAS, 25 Agustus 2018



                                                           
Dengan keislaman yang lentur berkecenderungan tasawuf, relatif mudah bagi KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) untuk beradaptasi dengan panggung politik praktis. Namun, bisa jadi akan agak berbeda bagi KH Ma’ruf Amin yang besar dalam tradisi keislaman fikih yang memang cenderung kaku: halal-haram, hitam putih.

Ma’ruf Amin sendiri sebenarnya memiliki paradigma keislaman yang presisinya proporsional: konservatif dalam pikiran (perkataan, fatwa) dan moderat dalam sikap. Ini misalnya terlihat dalam sikapnya soal kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menilai Ahok bersalah dan mengawal proses hukumnya dengan menjadi saksi ahli, tetapi tak setuju pada demonstrasi yang terus berlanjut dan bernuansa politis setelah Ahok ditangkap lantaran dinilai sudah berlebihan di tengah proses hukum yang sudah dijalankan.

Paradigma itu tepat dalam lingkup pribadi (ruang privat). Namun, relatif akan sulit ketika Ma’ruf mulai masuk dalam politik praktis (ruang publik). Ini sudah terlihat saat ia menduduki jabatan sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) misalnya. Ia menduduki jabatan publik yang perkataannya bisa berimplikasi pada sikap umat yang menjadi sulit dikontrol sampai batas yang bisa jadi menurut pemikirannya sudah berlebihan. Terlebih ketika saat ini ia memutuskan masuk ke ruang publik yang lebih luas, yakni calon wakil pimpinan rakyat (bukan lagi umat saja).

Pikiran-pikirannya yang konservatif (setidaknya sebagai Ketua MUI) patut diramu ulang dengan mempertimbangkan, pertama-tama adalah konteks: dirinya sebagai pejabat publik. Ia tak lagi hanya bisa menyampaikan fatwa yang benar, tetapi juga bijak. Bijak artinya melampaui fikih dasar, yakni mempertimbangkan maslahat. Maslahattertinggi dalam NKRI tentu adalah ”kebinekaan”.

Inilah yang sebenarnya menjadi tantangan sekaligus tanda tanya publik saat Ma’ruf dipilih sebagai cawapres mendampingi Joko Widodo, di tengah jejak fatwa-fatwa koservatifnya terhadap pribadi atau kelompok minoritas. Dari titik inilah seharusnya Ma’ruf berangkat dalam kontestasinya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Bagaimana ia meyakinkan konstituen Jokowi dan jemaah Nahdlatul Ulama (NU) yang berfondasikan moderatisme serta toleransi akan komitmennya pada minoritas?

Tentu ada asa besar untuk itu. Lantaran, pertama,Ma’ruf tak lahir dari ruang kosong, baik secara tradisi keislaman atau bahkan pencawapresannya. Ia lahir dari ”rahim” NU yang berkarakter moderat (tawassuth)dan toleran (tasamuh). Yang terbaru misalnya terlihat dalam sikapnya terhadap penolakan atas konsep Islam Nusantara oleh MUI Sumatera Barat di mana ia justru mengoreksi MUI daerah itu.

Kedua, pada dasarnya, semua fatwa dalam fikih (termasuk yang bersifat kaku itu) berbasis pada ushul fiqh (metodologi fikih atau filsafat hukum Islam) yang dialektika di dalamnya bisa menghasilkan ijtihad (fatwa) baru yang lentur dengan pertimbangan- pertimbangan non-formalistik (bukan hanya tekstual, melainkan juga kontekstual), misalnya maslahat,tercapainya tujuan syariat (maqasid syariah), budaya (urf), dan lain-lain. Dalam tradisi Islam, khususnya NU, ia dikenal dengan istilah ”Fiqh Maqashid”.

Gus Dur, misalnya, yang menjadi aktor penting dalam penerimaan NU atas Pancasila sebagai asas organisasi itu secara resmi pada 1984, hadir dengan ijtihad bahwa fikih tidak saja membagi dunia hanya dalam dua kawasan: darul-Islam (negeri Islam) dan darul-harb (negeri perang), tetapi juga darus-shulh atau negeri tempat umat Islam dapat hidup damai dan menjalankan Islam meski negeri itu tak diatur dengan hukum Islam. Ada ragam kaidah dalam ushul fiqh yang nantinya bisa dikedepankan oleh Ma’ruf agar bisa mengakomodasi realitas kebangsaan dan kerakyatan.

Kebinekaan

Ketiga,Ma’ruf akan berhadapan dengan konteks baru di hadapan dirinya sebagai cawapres, yakni rakyat (bukan lagi sekadar umat) yang tentu akan menjadi pertimbangan pemikiran dan sikapnya terhadap eksistensi minoritas di Indonesia. Terlebih jika mempertimbangkan relasi Indonesia dengan negara-negara dunia dan dalam kancah internasional. Misalnya yang paling kentara adalah yang dihadapi Kerajaan Arab Saudi yang berideologi Wahabi pun pada akhirnya harus melakukan ijtihad tertentu terkait ziarah dan praktik-praktik yang menurut mereka bid’ah dalam posisi mereka sebagai pembantu dua kota suci (khadimul haramain) di hadapan umat Islam sedunia dengan perbedaan mazhab dan manhaj-nya.

Apa ini berarti pragmatisme yang berhadap-hadapan dengan idealisme? Tak selamanya begitu. Dalam Islam, dinamika yang berbasis pada dialektika dengan konteks ruang dan zaman adalah sesuatu yang lumrah dan berdasar. Bahkan, ia menjadi salah satu semangat dan prinsip Islam: relevan untuk semua zaman dan kawasan (al-islamu sholihun li kulli zaman wal makan).

Secara tradisi, ketimbang Gus Dur, Ma’ruf mungkin lebih dekat dengan KH Sahal Mahfudz yang kebetulan secara berbarengan pernah juga menjabat sebagai Rais Aam PBNU dan Ketua Umum MUI, yakni fikih. Fikih sosial yang dipopulerkan oleh Kiai Sahal dengan ciri berorientasi agar produk-produk parsial fikih tak diperlakukan secara kaku, tetapi mesti peka terhadap kondisi sosial, kiranya tepat menjadi referensi bagi Ma’ruf Amin dalam tantangannya terkini.

Dalam lingkungan NU, Ma’ruf sebenarnya dikenal sebagai tokoh yang ikut menggagas fiqih manhaji,yakni fikih metodologis yang berkonsekuensi lentur. Itu sebenarnya preseden dan modal tersendiri. Eksistensi (corak)-nya di lingkungan NU itulah yang relevan untuk dibawanya ke panggung Indonesia sebagai cawapres. Sebab, corak fikih itulah yang selaras dengan nilai-nilai kebangsaan, kemodernan, dan kebinekaan. ●

Senin, 27 Februari 2017

Islam dan Kesalehan

Islam dan Kesalehan
Husein Ja’far Al Hadar  ;    Founder Cultural Islamic Academy Jakarta
                                                     KOMPAS, 24 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Menarik membaca artikel F Budi Hardiman berjudul "Kesalehan dan Kekerasan" (Kompas, 6/1). Artikel ini akan mengurai perspektif Islam tentang tema yang diurai dalam artikel tersebut mengingat dominannya narasi kekerasan yang muncul dari tafsir salah kaprah ekstremis Muslim atas Islamnya maupun dikaitkannya Islam dengan isu kekerasan, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lainnya.


Meskipun basisnya sangat kuat, bahkan paling kuat dalam Islam, etika tak mendapat perhatian besar dari filosof-filosof Muslim. Salah satu dari sangat sedikit yang memberikan perhatian besar pada tema itu adalah Ibn Miskawaih, filosof Islam asal Persia abad ke-10 yang disebut sebagai "Bapak Etika Islam" melalui karya monumentalnya berjudul Tahdzibul Akhlak wa Tathir  al-Araq".

Sejak awal, secara filosofis, Ibn Miskawaih meletakkan etika dalam fakultas diri yang disebut an-nafs an-nathiqah (daya berpikir). Oleh karena itu, ia harus dididik. Ibadah termasuk salah satu "kurikulum" pendidikan etika dalam Islam. Karunia daya pikir itu tak ada kaitannya dengan agama. Basisnya pun adalah nilai universal berupa keadilan.

Bergantung akhlak

Jauh sebelum Nabi Muhammad SAW menerima firman pada umurnya ke-40, ia lebih dulu tampil dengan dua fondasi: rahmat dan akhlak. Dia adalah Nabi Rahmat (Nabi ar-Rahmah) bagi semesta alam (rahmatan lil alamin), bukan sekadar bagi umat Islam (lil muslimin), sebagaimana dalam QS Al-Anbiya: 107. Dia juga, sebagaimana sabda-Nya dan firman-Nya (QS Al-Qalam: 4), benar-benar diutus untuk menyempurnakan akhlak. Bukan "membawa", melainkan "menyempurnakan". Sebab, etika atau akhlak adalah bawaan daya pikir setiap manusia.

Lebih jauh lagi, dalam Islam, fikih (hukum) selalu diukur dengan parameter akhlak. Shalat, misalnya, untuk menjauhkan kita dari kekejian dan kemungkaran (Al-'Ankabut: 45) serta sebaliknya: neraka Wayl bagi mereka yang shalat untuk riya' dan tak mau memberi pertolongan (Al-Ma'un: 4-7), zakat menjadi sia-sia jika diikuti kata-kata yang melukai (Al-Baqarah: 264), dan seterusnya.

Bahkan, dalam hadis ditegaskan bahwa akhlak yang buruk justru bisa merusak amal, seperti cuka merusak madu atau di hadis lain dimisalkan seperti api melalap kayu bakar (HR Ibn Majah). Alhasil, pada puncaknya justru sebagaimana Nabi sabdakan bahwa "agama adalah akhlak yang baik, misalnya: jangan marah." Atau di hadis lain dikatakan bahwa kuat dan lemahnya iman bergantung pada akhlak.

Maka, kesalehan dalam Islam sebenarnya juga dan paling mendasar adalah kategori etika. Inilah yang sekaligus menjadi titik salah paham atau bahkan penyelewengan umat Islam yang ekstrem: kesalehan menjadi kategori fikih semata.

Di sinilah salah satu sumber kekerasan oleh sebagian umat Islam: dicerabutnya etika dari hukum (Islam). Kesalehan menjadi hanya perkara vertikal (hubungan manusia dan Tuhan: hablumin-Allah), minus perkara horizontal (hubungan sesama manusia: habluminannas). Alhasil, meskipun secara konseptual seharusnya yang saleh secara religius juga saleh secara sosial, tetapi seperti kita temui realitasnya bukan hanya tidak demikian, justru sebaliknya: semakin religius beragama malah semakin garang secara sosial.

Oleh karena itu, sejak awal, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mempromosikan dan memperjuangkan pandangan syariat yang berbasis dan fokus pada pertimbangan maqashid al-syari'ah (tujuan syariat). Sebab, di sanalah apa yang menjadi etika Islam dalam syariat terkandung. Di mana kemaslahatan manusia menjadi tujuan utama: satu poin berorientasi ritual, yakni hifzh al-din (menjaga agama), dan selebihnya berorientasi sosial, yakni hifzh al- nafs (menjaga kehidupan), hifzh al-'aql (menjaga akal), hifzh al-mal (menjaga harta benda), hifzh al-nasl (menjaga keturunan), serta hifzh al-bi'ah (menjaga lingkungan).

Kesalehan sosial

Ekstrem dalam syariat merupakan ketentuan. Dikisahkan oleh Sayyidah Aisyah (istri Nabi) bahwa Nabi begitu hangat dalam waktu-waktunya bersamanya, tetapi ketika waktu ibadah tiba, ia seolah lupa pada istrinya. Ia beribadah hingga kakinya bengkak. Di sisi lain, Nabi justru "mengharamkan" untuk dirinya salah satu jenis madu yang sebenarnya halal secara syariat lantaran demi membahagiakan istrinya yang tak suka pada aroma madu itu.

Maka, seorang Muslim seharusnya sangat ekstrem dalam ruang privat dengan syariatnya, tetapi ia juga sangat moderat dalam ruang publik dengan etikanya. Bukan malah terjebak dalam dualisme tersebut secara dikotomis. Dalam filsafat kenabian (Islam), sesuatu yang jadi ciri paling khas filsafat Islam yang membedakannya dengan filsafat Yunani, perkara ini telah selesai: wahyu dan akal beriringan. Oleh karena itu, agama tak akan bermasalah dengan ruang publik yang rasional. Sebagaimana agama menjadi "bahan bakar" bagi "jihad kemerdekaan" di masa lalu.

Maka, dalam mistisisme Islam (tasawuf), hukum (syariat) dan etika (akhlak) adalah sesuatu yang integral. Tak heran jika Nabi, yang meskipun ia telah "bertemu" Tuhan dalam mi'raj-nya sebagaimana menjadi puncak kesalehan religius, tetap kembali ke bumi, hidup di tengah-tengah masyarakat dan berinteraksi dengan kesalehan sosial.

Namun, ironisnya dalam keberislaman kalangan ekstremis, tasawuf justru dinilai sebagai bid'ah (kesesatan) sehingga Islam justru menjadi minus aspek paling mendasarnya: spiritualitas. Akibatnya, keberislaman benar-benar hanya menjadi ritual, tanpa penghayatan etik-spiritual. Maka, ketika seorang saleh secara ritual, ia akan memonopoli kebenaran dan menuding-nuding sesat atau kafir bahkan sesama Muslim yang berbeda pandangan atau mazhab. Paradoks dengan seorang sufi yang meskipun mereka benar-benar telah "bertemu" Tuhannya, justru semakin bijak menyikapi realitas.

Semua itu tentu bertolak dari kesalahpahaman atau bisa jadi penyelewengan. Sesuatu yang bisa terjadi di mana saja, termasuk kalangan sufi, di mana adanya kalangan mereka yang disebut "sufi malamati" yang menilai hakikat bisa dicapai tanpa syariat. Sesuatu yang jelas bertentangan dengan firman Allah bahwa siapa yang mencintai Allah, maka ia harus mengikuti Nabi, di mana syariat menjadi salah satu yang dibawanya (QS Al-Imran: 31).

Pemahaman dan penghayatan keislaman yang dangkal akan mudah dimanfaatkan untuk kepentingan konflik bercorak isu agama. Surga diburu dengan syariat un sich, sedangkan dalam sabdanya Nabi telah jelaskan bahwa ia tak bisa digapai dengan amal, melainkan rahmat-Nya.

Pada akhirnya, problem kekerasan ini kompleks. Karena itu, butuh pisau analisis yang komprehensif: politik, ekonomi, dan lain-lain. Adapun agama sejak dulu memang selalu "memesona" untuk dijadikan legitimasi bagi nafsu angkara berlaku keras, menindas, dan lain-lain: sesuatu yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai paling mendasar agama.

Senin, 27 April 2015

Beragama di Tengah Kekacauan

Beragama di Tengah Kekacauan

Husein Ja’far Al Hadar   ;   Pendiri Cultural Islamic Academy Jakarta
KOMPAS, 27 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sejarah Islam telah terbentang selama sekitar 14 abad. Ada beragam nilai, hikmah dan pelajaran yang bisa dipetik dari sana.

Mengutip Murtadha Muthahhari (filosof Muslim Iran kontemporer), sejarah memiliki nilai epistemologis. Sejarah adalah sumber pengetahuan. Sering kali, masa depan justru terlihat gamblang dan cerah dengan kacamata masa lalu. Mengacu pada Hegel, gerak sejarah melahirkan tesis, antisesis, dan sintesis, serta begitu seterusnya. Apa yang pernah ada dalam sejarah bisa menjadi pegangan kita dalam menatap dan menjalani saat ini dengan segala tantangannya, termasuk konteks keislaman.

Kini kita sampai pada suatu masa sulit bagi umat Islam di dunia, tak terkecuali Indonesia. Suatu masa yang bisa disebut sebagai masa kekacauan. Kita sedang menghadapi apa yang di Indonesia diistilahkan "darurat terorisme" dengan Islamic State (IS) sebagai aktor utama dan berbagai kekacauan di Palestina, Irak, Suriah, dan Yaman.

Kekacauan yang terjadi menjadi mengerikan tidak hanya karena menghabiskan dan menumpahkan ratusan ribu nyawa dan darah dengan cara keji, tetapi juga karena kekacauan itu terjadi akibat "perselingkuhan" antara agama (Islam) dan politik. Sebuah "perselingkuhan" klasik yang sering terjadi dan berulang akibat "seksi"-nya isu agama dalam kacamata politik rendahan yang propagandis.

Sejarah berulang

Sejarah mencatat bahwa kekacauan semacam ini pernah terjadi pada abad XI-XIII M. Masa itu bisa disebut sebagai salah satu masa paling kacau dalam sejarah dunia Islam. Masa kacau itu terjadi dalam bentuk yang berbeda-beda di beberapa wilayah: dari Perang Salib, invasi Mongol, perpecahan akut Dinasti Abbasiyah, hingga kekacauan yang ditimbulkan oleh Ibadiyah (sekte paling ekstrem dari Khawarij) dan Qaramitah.

Meskipun bentuknya berbeda-beda di tiap kawasan di Timur Tengah, semua kekacauan itu memiliki akar yang sama sebagaimana terjadi saat ini, yakni berbasis pada sentimen dan propaganda agama atau mazhab.  

Merespons kekacauan itu, setidaknya ada dua kecenderungan dan sikap yang muncul dari kalangan ulama Islam. Pertama, kecenderungan dan sikap ekstrem. Kecenderungan dan sikap ini berupaya membangun politik identitas (Muslim) yang "sentimen" terhadap musuh-musuh Islam saat itu, serta mengkritalisasi doktrin-doktrin Islam agar kaku, paten, dan berdiri sendiri secara angkuh. Kecenderungan dan sikap ini diwakili oleh Ibn Taimiyah dalam konteks Perang Salib dan invasi Mongol.

Kedua, sebaliknya, yakni kecenderungan dan sikap moderat. Kecenderungan dan sikap ini berupaya membangun politik akomodatif yang toleran, mencari titik temu, dan merangkul kelompok di luar Islam, bahkan meskipun oknum-oknum politiknya saat itu menjadi musuh dan penyerang kaum dan negara Muslim. Juga mengambil jarak dari politik guna menyelamatkan tradisi dan peradaban keilmuan Islam, meskipun tetap memberikan pengaruh positif dalam upaya menyelesaikan kekacauan politik yang terjadi.

Kecenderungan dan sikap itu diwakili oleh ulama dalam jaringan "rahasia" bernama Ikhwan as-Shafa di tengah perpecahan Dinasti Abbasiyah, sufi tersohor Jalaluddin Rumi, dan para habaib Hadhramaut (Yaman) menghadapi Ibadiyah dan Qaramitah.

Adapun dalam konteks kekacauan pada masa kita saat ini, tak sedikit umat Islam yang mengarah pada kecenderungan ekstrem ala Ibn Taimiyah. Kita seolah lupa kalau di samping itu kita memiliki kecenderungan lain yang dibangun dan diteladankan oleh nama-nama besar, seperti Ikhwan as-Shafa, Rumi, dan para habaib Hadhramaut.

Padahal, menurut penulis, kecenderungan ala mereka yang justru tepat untuk dipelajari, dipilih, dan diterapkan dalam merespons kekacauan pada masa kita saat ini. Sebab, pertama, kini kita hidup di dunia yang modern dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, HAM, kebebasan, kemoderatan, toleransi. Kecenderungan sikap ala Ibn Taimiyah tak sesuai dengan konteks yang melingkupi kita saat ini.

Agama statis

Kecenderungan moderat bisa menjadi solusi, memberikan titik terang, sekaligus mempertahankan citra Islam sebagai agama lintas zaman dan rahmatan lil 'alamin dengan peradabannya yang agung. Kedua, kecenderungan ekstrem cenderung menarik agama ke simpul konflik berbasis politik. Hal itu rentan menjadikan agama dipermainkan secara politis oleh kepentingan kelompok yang terlibat dalam konflik guna memperakut benang kusut kekacauan, serta menjadikan agama tereduksi dari sebuah nilai yang berorientasi luhur dan kedamaian menuju aturan berorientasi keduniawian dan sarat konflik.

Kecenderungan moderat justru positif karena akan membuat agama berjarak dengan politik, tetapi tetap berperan proporsional dan strategis dalam membantu penyelesaian konflik tanpa harus terjebak dalam pusaran konflik. Dengan begitu, agama juga akan terus bertakhta dalam keagungannya.

Ketiga, kecenderungan ekstrem akan membuat agama statis, kaku, dan gersang karena sibuk dan terlibat dalam kekacauan politik yang terjadi dan terpecah-belah akibat kepentingan-kepentingan kelompok yang sedang berkonflik. Adapun kecenderungan moderat akan membuat agama terus berkembang dan luwes karena aktivitas keilmuan dan keagamaan terus berjalan tanpa harus tersita atau terpecah belah akibat kekacauan yang terjadi.

Ajaran, ilmu, dan peradaban Islam harus diselamatkan di tengah kekacauan saat ini. Relasi yang harus dibangun adalah Islam berperan dalam menyelesaikan kekacauan politik yang terjadi, bukan sebaliknya: politik menarik dan mempropaganda Islam untuk kekacauan yang diciptakan sehingga keberadaan Islam justru memperakut konflik yang terjadi dan Islam terpecah-pecah mengikuti friksi dalam kekacauan politik yang terjadi.

Ikhwan as-Shafa melakukannya dengan membangun sinkretisme dan persaudaraan universal yang lintas agama, mazhab, bangsa, dan seterusnya.

Rumi melakukannya dengan bersyair sufistik untuk menjaga nilai-nilai dasar Islam (khususnya dalam tasawuf) dan mencairkan suasana secara syahdu, sedangkan para habaib melalui founding father-yakni Faqih al-Muqaddam-melakukan tindak simbolik yang sangat populer dengan mematahkan pedang sebagai simbol gagasan perdamaian dan kemudian ditindaklanjuti dengan membangun peradaban madani yang berbasis pada tasawuf akhlaqi (tasawuf praktis) hingga tersebar ke Indonesia.

Itulah teladan keberagamaan kita di tengah kekacauan saat ini.

Sabtu, 08 November 2014

Pesan Damai Sura

Pesan Damai Sura

Husein Ja’far Al Hadar  ;  Penulis
KORAN TEMPO, 06 November 2014

                                                                                   


Muharram dalam kalender Hijriyah memiliki nilai signifikan dalam perspektif Islam. Bukan hanya karena ini bulan pertama dalam kalender Hijriyah yang ditandai hijrahnya Nabi Muhammad, sehingga patut menjadi titik refleksi untuk transformasi diri, keberislaman, dan keberumatan menuju titik lebih baik. Atau agar kita tak menjadi pribadi atau umat yang merugi, tak cakap meng-otentik-kan waktu dan tak pandai memastikan bahwa hari esok lebih baik daripada kemarin. Tapi juga karena ini adalah salah satu dari empat bulan toleransi dan perdamaian dalam Islam.

Muharam adalah salah satu bulan suci yang diharamkan oleh Allah untuk berperang. Terminologi "Muharam" bahkan berasal dari akar kata bahasa Arab: "h-r-m", yang berarti "suci". Karena itu, bulan ini adalah momentum tepat untuk merefleksikan rapor toleransi umat Islam guna kembali mengoreksi, berintrospeksi, dan meningkatkan kualitas toleransi keislaman kita, serta terus merajut perdamaian antar-mazhab dan umat beragama.

Adapun dalam tradisi Islam Indonesia, Muharam memiliki nilai signifikan plus lain, yakni dikenalnya bulan ini sebagai bulan Sura. Terminologi "Sura" berasal dari Asyura: ajaran dan peringatan umat Islam dalam mengenang terbunuhnya Sayyidina Husain (cucu Nabi) di Karbala (Irak) dalam pembantaian oleh pasukan di bawah perintah "Khalifah" Yazid dari Dinasti Umayyah. Dalam tradisi Islam Indonesia, dari Aceh, Bengkulu, Jawa, hingga Madura, Sura memiliki ragam ekspresi peringatan duka berbasis budaya: ada upacara Tabot di Bengkulu hingga pembagian bubur Sura di Jawa.

Asyura sendiri, meski menandai sebuah tragedi pembantaian yang terjadi pada bulan yang dilarang berperang (apalagi membantai), sarat akan pesan-pesan toleransi dan perdamaian. Cendekiawan Annemarie Schimmel, dalam salah satu artikel khusus tentang asyura berjudul Karbala and the Imam Husain in Persian and Indo-Muslim Literature, bahkan heran bagaimana Sayyidina Husain justru menekankan pentingnya nilai-nilai tertinggi HAM dan perdamaian dari pembantaian terhadap dirinya. Sebab, dengan membawa wanita, anak-anak, bahkan bayi, Sayyidina Husain justru hendak memperlihatkan bahwa darah dan nyawanya, keluarga serta sahabatnya, akan ia relakan demi sebuah sejarah paling mengerikan agar tak lagi ada pertumpahan darah atau anarkisme atas nama Islam, kekhilafahan, dan lain-lain.

Dalam sejarahnya, rombongan keluarga Sayyidina Husain bahkan justru disambut dan diperlakukan dengan baik oleh salah seorang pendeta di salah satu gereja di bukit Syam (Suriah), yang kini diabadikan sebagai situs sejarah Islam bernama Ra'sul Husain (Kepala Husain). Walhasil, lengkaplah pesan Asyura bahwa perdamaian dan kemanusiaan adalah pesan dan perkara universal yang lintas agama, apalagi sekadar madzhab. Di sisi lain, ironisnya, Ibn Taimiyyah, yang menjadi kiblat kubu ekstremis Islam, justru memutarbalikkan sejarah Asyura untuk mengubur pesan-pesan damainya dan pesan kritisnya demi doktrin khilafah yang kian kerap digadang-gadang oleh kaum muslim radikal di dunia, termasuk Indonesia.

Karena itu, Asyura harus terus diperingati sebagai salah satu aset budaya Islam Indonesia sebagai penghayatan dan ekspresi Islam khas Indonesia yang damai, toleran, humanis, akulturatif, dan mengandung pesan lintas mazhab serta lintas agama.

Senin, 01 September 2014

Setelah NI Dilarang di Indonesia

Setelah NI Dilarang di Indonesia

Husein Ja’far Al Hadar  Pendiri Cultural IslamicAcademy Jakarta
KOMPAS, 01 September 2014

                                                                                                                               
                                                      

TENTU sebagai sebuah gerakan terorisme berkedok Islam, Negara Islam sangat membahayakan. Penulis mengapresiasi langkah cepat dan tegas pemerintah yang pada 1 Agustus lalu menetapkan Negara Islam (NI) sebagai gerakan terlarang dan aparat secara sigap menangkap siapa saja yang terlibat dengannya. Itulah agenda jangka pendek yang tepat dan mendesak bagi pemerintah serta aparat, terkait dengan NI di Indonesia.

Namun, apabila dilihat secara utuh, mendasar, dan substansial, NI hanyalah gejala yang muncul memanfaatkan kondisi di tengah kegaduhan politik di Irak dan Suriah. Oleh karena itu, sebagian media dan pengamat dunia cenderung menyindirnya sebagai sebuah lelucon. Tidak jarang ditemui di berbagai media sosial dan Youtube pelbagai dagelan atau parodi yang dibuat untuk menertawakan NI dengan segala tingkah polahnya.

Tak berlebihan pula jika pengamat politik Abdulkhaleq Abdullah meremehkan kemampuan Al-Baghdadi dan NI-nya, apalagi jika dibandingkan dengan Osama bin Laden dan Al Qaeda-nya. Seperti dikutip Reuters, ia menyebut Baghdadi tidak memiliki sedikit pun dari kredibilitas dan kepercayaan seperti yang dimiliki Osama.

NI lebih terlihat semacam separatis Muslim yang mencoba-coba keberuntungan dalam kondisi quo. Mereka membangun ajaran dan ideologi secara ngawur dan melakukan gerakan teror secara membabi buta. Bahkan, sampai-sampai kini mereka mengafirkan eks ”tuan”-nya, Al Qaeda, karena tidak mau tunduk kepada brutalitas doktrin, ideologi, dan gerakan NI.

Oleh karena itu, dengan mudah NI diharamkan, dilarang, dipojokkan, dan dihabisi. Apalagi di Indonesia yang Islam-nya damai, santun, rukun, dan ”berbunga-bunga” (menyukai akulturasi ajaran dan budaya setempat yang oleh ideologi NI yang ”gersang” itu cenderung disebut sebagai bidah) serta umatnya sejak awal telah meyakini Pancasila sebagai ideologi yang islami dan tepat untuk Muslim Indonesia.

Namun, menarik sekaligus mengejutkan membaca laporan Time yang menyebutkan bahwa militan NI di Suriah bukan justru datang dari Timur Tengah, melainkan kebanyakan dari Indonesia. Laporan ini, salah satunya, didasarkan pada penelitian serius Sidney Jones selama bertahun-tahun tentang terorisme dan akar-akarnya di Indonesia.

Beberapa mujahidin asal Indonesia dikirim ke Suriah untuk misi jihad dan indoktrinasi tentang ideologi ekstrem ala NI, kemudian kembali ke Indonesia dan mengindoktrinasi serta merekrut mujahidin dan begitu seterusnya membentuk jaringan teroris. Mereka direkrut dari ideologi dan gerakan-gerakan Islam radikal di Indonesia yang memang berkembang pesat.

Oleh karena itu, menurut penulis, di samping pelarangan dan eksekusi terhadap NI dan siapa saja yang terkait dengannya, yang mendesak dan penting diwaspadai serta dihabisi secara serius dalam upaya pemutusan jaringan adalah ajaran neo-Khawarij yang menjadi ladang subur bagi gejala semacam NI tersebut. Itulah agenda jangka panjang selanjutnya yang harus dilakukan seluruh elemen bangsa ini.

Karakter neo-Khawarij

Mudahnya NI masuk ke Indonesia dan, misalnya juga, Malaysia adalah karena karakter neo-Khawarij yang telah lama bersemi di Indonesia dan Malaysia. Jika di Irak dan Suriah mereka menjadi fenomena yang memanfaatkan status quo politik, di Indonesia dan Malaysia mereka menjadi fenomena yang memanfaatkan keberislaman bercorak neo-Khawarij di Indonesia dan Malaysia. Tak heran jika deklarasi NI terjadi di kota-kota yang selama ini memang tercatat memiliki corak keberislaman cita rasa Khawarij, yakni Ciputat, Bekasi, Solo, dan Malang.

Corak keberislaman cita rasa Khawarij atau neo-Khawarij yang dimaksud adalah corak keberislaman yang menyerupai atau malah bentuk ekstrem dan lebih mengerikan dari Khawarij. Khawarij awalnya sebuah gerakan politik yang berkhianat pada keputusan arbitrase (tahkim) Sayyidina Ali. Karena itu, mereka disebut khowaarij (secara bahasa berasal dari kata khowaarij yang berarti ’mereka yang keluar’).

Khawarij kemudian berkembang dan mengemas diri menjadi kelompok yang mengatasnamakan Islam lengkap dengan teologi dan ajarannya sendiri. Corak paling kental dari Khawarij adalah mengafirkan (takfiri) kelompok selain mereka, menuduh akulturasi Islam dan nilai budaya serta kearifan lokal sebagai bidah (kesesatan), menuduh semua rezim selain rezimnya sebagai thoghut (berhala), serta anticinta kasih sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai ekstremisme, kekerasan, dan pemaksaan dalam berislam dan berdakwah.

Corak keberislaman ala Khawarij inilah yang masih sering diadopsi dan dipraktikkan—entah secara sadar atau tidak sadar—oleh sebagian umat yang mengatasnamakan bagian dari Islam. Mereka yang bercorak Islam neo-Khawarij inilah yang menjadi ladang untuk diindoktrinasi atau direkrut menjadi teroris atas nama agama, baik untuk kepentingan terorisme di luar negeri maupun di dalam negeri.

Corak keberislaman Khawarij ini, misalnya, yang ditunjukkan oleh mereka yang menyerang dan mengusir Syiah di Sampang dari kampung halamannya beberapa tahun lalu, atau mereka yang terus merongrong umat beragama lain dan rumah ibadahnya. Kedua kasus itu bahkan sudah bisa disebut sebagai miniatur NI karena menampakkan sikap persis seperti yang dilakukan NI di Irak, yakni meminta yang berbeda (mazhab maupun agama) agar bertobat dan masuk Islam, bersedia diusir, atau mau membayar jizyah (pajak atas jalan beda yang dipilihnya).

Akhirnya, sebagai upaya pemutusan jaringan dan pembendungan agar negeri ini tidak lagi disusupi fenomena NI dan sejenisnya, kita harus bersama melakukan deradikalisasi dalam berislam, khususnya menentang paradigma neo-Khawarij. Upaya ini harus dilakukan sejak dini dan berbasis pada gejala (bukan sampai menjadi gerakan).

Selain itu, kita juga harus melakukan upaya mengembalikan keberislaman seluruh komponen umat Islam Indonesia pada Islam khas Indonesia yang telah ditanamkan sejak awal oleh Wali Songo dan para pendakwah awal Islam di Indonesia, yakni Islam yang rahmat (damai, toleran, dan plural), demokratis, serta berakulturasi dengan nilai-nilai kearifan dan budaya kita.

Jumat, 25 Juli 2014

Pesan Esoterik Puasa

                                               Pesan Esoterik Puasa

Husein Ja’far Al Hadar  ;   Direktur Lembaga Study of Philosophy Jakarta
KOMPAS, 25 Juli 2014
                                                


SALAH satu tesis dalam kajian Islam Sayyed Hossein Nasr, filsuf Islam kontemporer, ialah keterdirian Islam dari dua dimensi integral: dimensi eksoterik, lahiriah, dan dimensi esoterik, batiniah. Bagi Nasr, setiap varian dari Islam—dalam ajaran, ritual, hingga tradisinya—mengandung dua dimensi tersebut. Dimensi eksoterik cenderung bersifat eksklusif, partikular, dan tak substansial. Sementara dimensi esoterik cenderung bersifat inklusif, universal, dan substansial. Dimensi eksoterik biasanya direpresentasikan kalangan fakih, ahli fikih. Adapun dimensi esoterik biasanya direpresentasikan oleh kalangan sufi.

Terkait dengan dua dimensi tersebut, keberislaman seseorang sering kali bukan hanya mengalami ketimpangan, melainkan saling menegasikan: hanya berorientasi eksoterik seperti kalangan fakih yang anti-tasawuf atau hanya berorientasi esoterik seperti kalangan sufi yang menganggap hakikat bisa dicapai tanpa tangga syariat. Adapun Nasr dalam tesisnya menegaskan keterkaitan dan kesatuan antardua dimensi itu dalam setiap varian dalam Islam, tanpa terkecuali. Begitu pula dalam ibadah puasa Ramadhan.

Salah satu dimensi puasa ialah mengosongkan perut dari makanan dan minuman dalam rentang waktu tertentu, mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Pada dimensi ini, puasa sebenarnya juga diterapkan beberapa jenis binatang dengan instingnya yang, setelah diteliti, merupakan salah satu siklus alamiah tubuh untuk kesehatan.

Dalam dimensi itu, terlebih pada suasana Ramadhan, kita mendapat banyak informasi, baik melalui media maupun dokter dan pakar kesehatan secara langsung, tentang manfaat puasa bagi kesehatan. Aspek semacam ini oleh sebagian agamawan dijadikan pijakan guna mendukung tesis tentang kesesuaian agama dengan sains. Bagi Nasr, aspek ini dinilai sebagai salah satu dimensi eksoterik puasa.

Kemanusiaan

Aspek eksoterik puasa lainnya ialah pada tatanan sosial-kemanusiaan. Pada tatanan ini, praktik mengosongkan perut diorientasikan agar mereka yang berpuasa dari kalangan mampu secara ekonomi merasakan apa yang dirasakan mereka yang miskin setiap harinya, yakni bergelut dengan rasa lapar dan haus. Diharapkan, puasa dapat menumbuhkan sikap empati sosial pada sesama manusia. Tentu masih berderet lagi makna puasa pada dimensi eksoteriknya.

Namun, masih ada dimensi esoterik puasa. Bahkan, dimensi esoterik dalam puasa begitu kental dan signifikan karena Allah sendiri dalam hadis qudsi yang menegaskan puasa sebagai ibadah khusus bagi-Nya. Tentu bukan berarti ibadah lain tak memiliki dimensi esoteik yang langsung berhubungan antara hamba dan Allah. Juga, bukan berarti puasa tak memiliki dimensi eksoterik seperti telah penulis kemukakan. Namun, hadis qudsi tersebut hendak menegaskan kental dan signifikasinya dimensi esoterik puasa terkait hubungan manusia dan Tuhan.

Terkait dimensi esoterik puasa tersebut, Nabi berkata, ”Berapa banyak orang yang berpuasa, tapi tak dapatkan sesuatu dari puasanya kecuali lapar dan haus.” Atau, dalam hadis lain, ”Sedikit betul yang berpuasa, dan banyak betul yang hanya lapar saja.” Dimensi esoterik puasa itu dirangkum begitu indah dalam gubahan syair sufistik Jalaluddin Rumi, sufi besar Persia, yang menegaskan bahwa ada kelezatan, keindahan, dan kedekatan Tuhan dalam perut yang kosong (perut yang berpuasa).

Dimensi esoterik puasa terletak pada kata imsak, yang menurut fakih merupakan kata dasar dalam pengertian puasa, ’menahan diri dari segala sesuatu yang merusak, dengan maksud mendekatkan diri pada Allah’, al-imsak ’anil-mufthirat al-ma’ hudat bi qashdi qurbah.

Dalam bahasa Arab, kata imsak (kata dasar: amsaka) bisa disusul dengan ’an atau bi. Imsak ’an artinya menahan diri dan imsak bi artinya berpegang teguh. Dan, menurut penulis, dalam integrasi dua kata imsak itulah dimensi esoterik puasa terkandung. Jika hanya ber-imsak ’an, artinya seseorang hanya mencapai makna eksoterik puasa. Mereka hanya menahan diri dari makanan, minuman, dan segala sesuatu yang bersumber dari hawa nafsu, tetapi bukan karena berpegang teguh dan mendekatkan diri pada Allah.

Mereka itu, merujuk pada hadis Nabi, adalah al-jawwa’ (orang lapar), bukan al-shawwam (orang puasa). Begitu pula sebaliknya, seseorang yang hanya ber-imsak bi, yakni seolah-olah berpegang teguh pada Allah dengan meneriakkan kembali pada Al Quran dan Sunah, tetapi memonopoli kebenaran dan keras menuduh yang berbeda dari mereka sebagai kafir, sesat, dan sebagainya. Artinya, mereka tak mampu menahan diri (imsak ’an) dari tindakan anarkistis dan bersikap toleran pada perbedaan pandangan dalam Islam.

Tentu komitmen dan sikap mengajak pada Al Quran dan Sunah atau mengajak masyarakat—baik Muslim maupun non-Muslim—untuk menghormati Ramadhan adalah komitmen dan sikap mulia, bagian dari ’amar ma’ruf-nahi munkar yang menjadi salah satu fondasi Islam. Namun, jika dalam implementasinya tak dilakukan dengan santun seperti yang diteladankan Nabi, itu menyalahi prinsip dasar Islam yang lain: akhlak Nabi dan rahman-rahim-nya Allah. Bukan hanya dalam konteks puasa, melainkan juga dalam seluruh ajaran Islam.

Karena itu, berpuasa artinya melakukan praktik imsak ’an dan imsak bi secara integral. Dalam artian, berpegang teguh pada perintah dan ketetapan Allah serta menahan diri dari segala sesuatu yang timbul dari hawa nafsu (sikap anarkistis, monopoli kebenaran, memfitnah, memaki, menuduh sesat, dll) sehingga kita menjadi seseorang yang beruntung sebagai al-shawwam, bukan al-jawwa’.

Merujuk pada puasa sebagai salah satu parameter takwa dalam Al Quran (QS Al-Baqarah: 183), ber-imsak ’an dan imsak bi secara integral merupakan fondasi utama ketakwaan. ●

Sabtu, 19 Juli 2014

Menatap Gaza dari Anak-anaknya

                            Menatap Gaza dari Anak-anaknya

Husein Ja’far Al Hadar  ;   Esais
KORAN TEMPO,  18 Juli 2014
                                                


Gaza juga adalah tentang anak-anak. Yang pertama, tentu tentang keprihatinan kepada anak-anak Gaza yang tak luput dari serangan Israel. Padahal, dalam ketentuan seluruh agama maupun International Humanitarian Law, anak-anak (bersama wanita dan warga sipil) adalah golongan yang harus dilindungi dalam perang, alih-alih diserang secara membabi buta tanpa mempertimbangkan keberadaan mereka.

Kedua, tentang kejernihan dan keberanian anak-anak Gaza. Setidaknya ada nama populer, Ahed Tamimi (13 tahun, yang hendak memukul tentara Israel) dan Faris Audah (11 tahun, yang menghadang tank Israel), anak-anak Gaza yang memandang masalah Palestina-Israel secara jernih, serta melawan Israel dengan berani. Anak-anak itu memandang persoalan Palestina-Israel dengan imajinasinya, bukan dengan rasionya.

Mereka mengimajinasikan tentang Palestina yang damai, tanpa ada lagi darah yang tumpah atau nyawa yang melayang. Mereka dengan jernih meletakkan hal itu di atas segalanya, apalagi sekadar politik. Dengan demikian, mereka dengan tulus dan berani melawan tentara Israel itu, sebisa mereka. Tak ada ketakutan dan keraguan sedikit pun. Sebab, imajinasi mereka tak menerima penjajahan dan kekejaman di tanah airnya sendiri itu. Dengan begitu, tak mengherankan jika Henry Corbin, filsuf eksistensialis Prancis, menyebut imajinasi sebagai rasio yang terspiritualitaskan atau spiritualitas yang terasionalisasikan. Hal ini berlawanan dengan Israel, yang berdiri di atas apa yang disebut filsuf Herbert Marcuse sebagai rasio bermasalah (rasio instrumental), yakni rasio yang dibangun secara manipulatif untuk melegitimasi kepentingan imperialisnya.

Ketiga, saat penulis berbincang dengan Prof Izzeldin Abuelaish, dokter asal Palestina, dalam kunjungannya ke Indonesia pada akhir 2011, ia yang kehilangan tiga putri kecilnya karena serangan rudal Israel justru menyebut anak-anaknya dan anak-anak Palestina sebagai sumber inspirasi. Ketiga putrinya adalah sumber inspirasinya dalam menatap masalah Palestina-Israel yang diabadikannya dalam karyanya, I Shall Not Hate (2011). Karena itu, ia mengabadikan foto ketiga putrinya dalam sampul bukunya tersebut.

Sebagaimana terangkum dalam judulnya, dalam karya itu secara umum ditulis bahwa ia tak pernah dan tak boleh marah, apalagi membenci. Sebab, selain karena kemarahan dan kebencian hanya akan menjadi celah bagi Israel untuk terus memojokkan Palestina, ia juga menilai kemarahan dan kebencian bukanlah perasaan dan sikap yang eksistensial. Sebab, keduanya tak akan pernah bisa menyelesaikan masalah. Islam pun tak pernah mengajarkannya.

Nelson Mandela justru menyebut penjara sejati adalah kebencian dan kemerdekaan sejati adalah cinta kasih. Izzeldin menginginkan agar rakyat Palestina sudah cukup terpenjara secara fisik oleh penjajahan Israel, tapi jangan sampai juga terpenjara secara mental dan spiritual oleh kebencian dalam hati dan jiwanya. Ia menginginkan agar rakyat Palestina tak membangun cita-cita perdamaian dengan berbasis dan berkonsentrasi pada rasa benci terhadap Israel, melainkan kecintaan kepada saudara dan tanah airnya sendiri. Sebab, sebagaimana dilakukan Mahatma Gandhi atas imperialisme Inggris di India, kecintaan itulah yang nantinya diharapkan menumbuhkan kedamaian dalam hati rakyat Palestina dan secara tak langsung menginspirasi gerakan yang akan sukses mengusir imperialisme Israel. ●

Jumat, 20 Juni 2014

Risma, Islam, dan Logika Publik

Risma, Islam, dan Logika Publik

Husein Ja’far Al Hadar ;   Penulis
TEMPO.CO,  19 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Kompleks pelacuran Dolly akan ditutup Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya. Rencana penutupannya (kebetulan) menjelang Ramadan. Kebetulan itu mengingatkan penulis pada apa yang kerap dilakukan Front Pembela Islam (FPI) setiap menjelang Ramadan: sweeping minuman keras dan lokasi hiburan malam.

Walaupun kita mengenal Risma sebagai perempuan berkerudung dan religius, tentu penutupan Dolly bukan karena pertimbangan Islam. Sebab, Risma tahu bahwa Indonesia bukan negara Islam. Upaya Risma itu memang islami, tapi alasannya karena mempertimbangkan kemanusiaan yang itu diatur oleh undang-undang.

Menurut penulis, ada pelajaran penting yang patut dipetik oleh FPI dari Risma. Apa yang dilakukan Risma relatif sama dengan apa yang selama ini dilakukan FPI. Perbedaannya ada pada landasannya: Risma berlandaskan undang-undang, FPI selama ini berlandaskan Islam. Karena itu, Risma didukung oleh berbagai pihak, termasuk Gubernur Soekarwo dan Komnas HAM. Sedangkan FPI selalu ditentang dan dikecam.

Islam adalah aturan yang bersifat privat. Sedangkan undang-undang adalah aturan yang bersifat publik. Menurut penulis, kesalahan FPI adalah karena seolah memposisikan Islam sebagai undang-undang atau menarik sesuatu yang bersifat privat ke ranah publik. Padahal, sebagaimana ditegaskan Quran, tak ada paksaan dalam agama. Karena itu, dalam ranah publik, FPI seharusnya tidak mendoktrin, apalagi memaksa, masyarakat kita untuk taat dan patuh pada dogma Islam. Namun FPI harusnya melakukan penyadaran masyarakat bahwa aturan Islam itu baik dan layak untuk diadopsi menjadi aturan negara, tanpa harus mengubah negara ini menjadi negara Islam.

Sebab, seperti dikatakan ulama Mesir, Muhammad Abduh, "Aku melihat Islam di Paris, meski tidak ada orang Islam. Aku melihat orang Islam di Kairo, tapi tak melihat Islam di sana." Apa yang dikatakan Abduh itu juga telah dibuktikan secara ilmiah oleh akademikus Iran, Hossein Askari, yang dari hasil penelitiannya pada November 2013 itu justru menempatkan Irlandia sebagai negara paling islami, sedangkan Arab Saudi justru berada di posisi ke-91.

Logika FPI seharusnya bukan islamisasi, tapi sebaliknya: mengajukan ketentuan Islam untuk diuji oleh publik dan negara sesuai dengan logika publik dan ketentuan negara. Logika itu harus didasarkan pula pada keyakinan seperti yang dikemukakan filsuf Murtadha Muthahhari, bahwa Islam itu bisa dan patut selalu dikontekstualisasi dengan ruang dan waktu yang melingkupinya, tanpa harus mengubah substansinya (Islam dan Tantangan Zaman, 1996). Justru, menurut penulis, uji publik dan negara itu penting untuk kontekstualisasi nilai Islam dengan konteks ke-Indonesia-an dan kekinian kita.

Karena itu, yang perlu dilakukan FPI saat ini adalah mengkaji dan membangun basis argumentasi formal untuk mengajukan apa yang diyakininya agar bisa diterima oleh logika publik dan ketentuan negara sebagai sesuatu yang baik dan penting bagi publik dan negara ini. "Pertarungan" dilakukan di tingkat logis dan formal, bukan dengan paksaan dan kekerasan. Cita-citanya bukan membentuk negara Islam, tapi negara yang islami dengan tegaknya nilai keadilan, kemanusiaan, dan perdamaian. Dengan begitu, seperti Risma, FPI akan didukung oleh rakyat dan negara.