Tampilkan postingan dengan label Ernesto Simanungkalit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ernesto Simanungkalit. Tampilkan semua postingan

Kamis, 31 Maret 2016

Tiongkok, UNCLOS 1982

Tiongkok, UNCLOS 1982

Ernesto Simanungkalit ;  Diplomat RI; Pandangan bersifat pribadi
                                                       KOMPAS, 31 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Indonesia menangkap kapal pencuri ikan Tiongkok, Kway Fey 10078, di perairan Indonesia pada Sabtu, 19 Maret, lalu. Peristiwa penangkapan kapal pencuri ikan seperti ini beberapa kali berlangsung sejak Indonesia secara tegas memberlakukan kebijakan anti pencurian ikan (illegal, unreported, and unregulated fishing/ IUUF) yang didukung masyarakat, bahkan dunia.

Yang berbeda dari peristiwa biasanya adalah kapal pencuri ikan Tiongkok ini dikawal oleh kapal patroli Tiongkok yang kemudian menghalangi tugas-tugas hukum aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan intimidasi dan kekerasan. Hasil dari tindak kekerasan aparat resmi Tiongkok terhadap aparat resmi Indonesia adalah kegagalan aparat Indonesia membawa barang bukti pencurian ikan, yaitu kapal Kway Fey 10078.

Salah dan berbahaya

Kementerian Luar NegeriTiongkok menyatakan bahwa tindakan aparat Tiongkok terhadap aparat Indonesia karena Kway Fey 10078 sedang melakukan normal activities di wilayah traditional Chinese fishing ground. Karena itu, aparat Tiongkok wajib melindunginya dari serangan dan pelecehan yang dilakukan oleh armada Indonesia. Lebih lanjut, Pemerintah Tiongkok meminta Pemerintah Indonesia segera melepas dan menjamin keamanan seluruh anak buah kapal Kway Fey yang saat ini ditahan.

Ini adalah pertama kalinya sejak 1293, tahun ketika Tiongkok menyerang Kerajaan Singosari, aparat Tiongkok secara resmi menyerang aparat Indonesia dengan dalih yang tidak masuk akal.

Tiongkok sebagai negara pihak UNCLOS 1982 memang dikenal tidak mematuhi hukum laut internasional dengan mengeluarkan klaim Peta Sembilan Titik dan Garis pada tahun 2009 dengan alasan sejarah.

Dalih bahwa Tiongkok melakukan kegiatan perikanan di traditional fishing ground adalah salah dan berbahaya. Salah karena UNCLOS 1982 tidak mengenal istilah traditional fishing ground. UNCLOS 1982 hanya mengakui dan mengenal traditional fishing rights dalam konteks kegiatan perikanan tradisional suatu negara yang berada dalam perairan negara kepulauan yang menjadi tetangganya.

Hak itu hanya diatur dalam rezim negara kepulauan dan itu pun hanya tertulis dalam satu pasal, yaitu pasal 51 ayat 1. Atas dasar pengakuan inilah Indonesia memberikan traditional fishing rights kepada nelayan Malaysia melalui suatu perjanjian bilateral. Praktiknya, Malaysia sudah tidak menggunakan hak ini karena perekonomian Malaysia di Serawak yang maju oleh industri sawit dan kayu tropis.

Selain Indonesia-Malaysia, pemberian traditional fishing rights sesuai dengan UNCLOS 1982 juga dilakukan dalam perjanjian PNG-Solomon Islands: Pacific Islands Treaty 1989 (Customary Fishing Rights). Indonesia-Australia memiliki perjanjian traditional fishing rights bagi nelayan di kawasan Nusa Tenggara Timur yang secara tradisional dengan perahu tradisional dan tanpa GPS selalu berkunjung ke Ashmore Reef Australia untuk keperluan ritual dan istirahat melalui MOU 1974 dan Agreed Minutes 1989.

Meskipun UNCLOS 1982 tidak mengenal traditional fishing ground, konsep ini ada dalam konteks pengaturan domestik seperti dilakukan di Fiji dan Samoa dalam rangka kegiatan perikanan tradisional di dalam zona konservasi maritim. Konsep ini diberikan dalam rangka perlindungan alam dan kesejahteraan masyarakat pantai tradisional suatu negara. Jelas bahwa sifatnya sangat domestik dan, oleh karena itu, tidak diakui oleh UNCLOS 1982.

Dalih Tiongkok berbahaya karena berarti Tiongkok kembali tidak mematuhi UNCLOS 1982 dengan alasan historis. Dalam Peta Sembilan Titik dan Garis serta argumen traditional fishing ground terdapat suatu kesamaan berpikir, yakni bahwa Tiongkok berhak melakukan apa pun juga yang menurut Tiongkok merupakan suatu hal yang bersejarah dan tradisional.

Apabila argumen ini diterima, bisa jadi semua pelabuhan Indonesia yang pernah didatangi Cheng Ho bisa diklaim sebagai milik Tiongkok karena memiliki sejarah yang lama dengan Tiongkok. Argumentasi ini berbahaya karena berarti Tiongkok menganggap perairan Natuna adalah perairan domestik Tiongkok sehingga diberlakukan konsep traditional fishing ground.

Dukungan aparat resmi

Dukungan aparat resmi Tiongkok dalam melakukan IUUF di wilayah negara lain sebenarnya merupakan suatu pelanggaran prinsip hukum internasional bahwa negara bendera bertanggung jawab atas kegiatan IUUF kapal dengan benderanya, dan hal ini dapat diterjemahkan bahwa Tiongkok adalah pelaku state-sponsored fishery crimes. Penting menyimak berita bahwa Argentina baru saja menembak kapal IUUF Tiongkok di zona ekonomi eksklusif Argentina, dan Tiongkok juga menyatakan kekesalan terhadap Argentina.

Pernyataan juru bicara Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta agar Indonesia dapat menangani masalah ini dengan baik dan mempertimbangkan kondisi hubungan bilateral RI-Tiongkok secara keseluruhan di masa datang memberi suatu pesan yang kurang konstruktif dari Tiongkok.

Seharusnya Tiongkok memahami bahwa kebijakan anti IUUF adalah bagian dari Visi Poros Maritim Dunia yang dapat saja disinergikan dengan Maritime Silk Road dan One Belt One Road (OBOR). Tiongkok seharusnya sadar bahwa sabuk OBOR bagian selatan melalui wilayah Indonesia dan hubungan yang kurang baik dengan Indonesia akan memaksa Indonesia memotong sabuk itu. Indonesia adalah negara yang mengontrol selat-selat penting navigasi dunia yang mana keamanan dan kesejahteraan Tiongkok sangat tergantung kepada penanganan Indonesia di kawasan ini.

Yang menjadi pertanyaan besar saat ini adalah mengapa Tiongkok rela mengorbankan nama baik dan juga hubungan personal yang baik antara Presiden Indonesia dan Presiden Xi Jinping untuk suatu klaim yang tidak berdasar? Apakah ini merupakan sinyal bahwa pada suatu saat akan ada lagi peristiwa Singosari II dengan teater di Natuna? Lalu apakah protes keras saja cukup bagi Indonesia? Apakah langkah tegas seperti menyeret Tiongkok ke ITLOS sebagai pendukung IUUF tidak pantas dilakukan?

Indonesia adalah negara pihak UNCLOS 1982 yang taat pada hukum laut internasional. Sudah saatnya Indonesia memikirkan kemungkinan menggugat Tiongkok ke ITLOS. Beranikah kita? ●

Selasa, 11 Maret 2014

Supporting Singapore’s haze cause

Supporting Singapore’s haze cause

Ernesto Simanungkalit  ;   An Indonesian diplomat in Brussels
JAKARTA POST,  10 Maret 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                                                                             
Singapore is moving toward uncharted territory by mulling a draft bill on transboundary haze pollution. The bill is a response to the haze problem allegedly caused by Indonesia’s forest fires.

The bill consists of three key features: extraterritoriality, criminal liability and civil liability. It will impose sanctions on any entity, regardless of nationality, whose activities outside of Singapore contribute to pollution in the country. Penalty for offenders can be up to S$450,000 and avenues to recover damages are made available.

Currently, the bill is still in public consultation until mid-March this year.

Coming from a country like Singapore, this bill is both unprecedented and inspiring. However, extraterritoriality, including criminal extraterritoriality, is nothing new in international law.

Indeed, it’s not a new invention, it has been done, and ironically, Singapore is at the forefront of the fight against extraterritoriality.

Back in 2008, the European Union passed a regulation on the Emission Trading Scheme for the aviation sector (ETS). In this scheme, airplanes flying to Europe, regardless of from where they departed, Johannesburg or Singapore, have to pay levy.

The problem that many believed, including Singapore, was that aircraft flying from one point, for example Changi Airport, would fly many hours above non-EU territory before entering the EU space for only around 2 hours. Thus, they see this as unfair levy imposed extraterritorially.

Singapore, along with other countries, rejected the extraterritoriality of the ETS at the 194th Session of International Civil Aviation Organization (ICAO) Council and urged the EU to refrain from including flights by non-EU carriers to and from an airport in the territory of an EU member state as it is inconsistent with applicable international law.

In 2012, through the Joint Declaration of the Moscow Meeting, Singapore demanded the EU and its member states cease application of the ETS to airlines/aircraft operators registered in non-EU states, or else there will be countermeasures.

Singapore’s bill on transboundary haze pollution exactly emulates the EU ETS in the aviation sector. Some will argue otherwise, the two are just the same wolf in different color of sheep jackets: foreign polluters must be punished.

This is the logic behind the EU ETS in the aviation sector and Singapore’s transboundary haze bill.

Transboundary pollution is a regional issue, but criminal extraterritoriality in the transboundary pollution bill is not the remedy. It needs mutual trust and regional collaboration. The ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution is one way to achieve progress.

However, even within the context of the ASEAN Agreement, the issue of extraterritoriality, including criminal extraterritoriality, is not stipulated. All ASEAN countries are aware of the fact that criminal punishment of foreign-based pollution is not doable, and politically and legally impossible. Even in Europe, where transboundary pollution is well regulated, the EU member countries of any particular treaties do not stipulate criminal extraterritoriality.

The Indonesian government is, of course, in favor of adopting the ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. The agreement provides a regional framework of cooperation on this issue and it is in line with the spirit of the ASEAN community and solidarity.

However, Indonesia is a democracy in which the House of Representatives could say something different, as provided by the Constitution.

We have seen, for instance, the most powerful country in the world today, the United States, whereby its government has agreed on the ratification of the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), but the Congress refused; well, we have to live with the fact.

Now, while we are in the process of ratifying the ASEAN Transboundary Haze Pollution Agreement, what we can do is adopt another form of cooperation that is technically feasible like what we have signed with Norway.

Indonesia has creatively created a partnership with Norway which involves US$1 billion in forest management under a reducing emissions from deforestation and forest degradation (REDD) project.

Transboundary pollution is a complicated issue. It concerns not only cross border pollutions but also pollutions that involve a legal activity, an activity that is purely legal, purely acceptable, but has side effects, such as flights of foreign airlines in Indonesian air space and foreign vessels passing Indonesian territory.

These activities create pollution in Indonesia, and this is something that we, Indonesia, need to deal with.

Nevertheless, the Singaporean Bill on Transboundary Haze Pollution that has criminal extraterritoriality element should actually inspire Indonesian policymakers to think out of the box.