Tampilkan postingan dengan label 'Idealisme' dalam Kasus Sprindik KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 'Idealisme' dalam Kasus Sprindik KPK. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 April 2013

Surat untuk Wiwin Suwandi


Surat untuk Wiwin Suwandi
Rahmad M Arsyad  ;  Alumnus Pers Mahasiswa Universitas Hasanuddin
KOMPAS,10 April 2013
  

Kita mungkin adalah kumpulan anak muda yang tak sabar! Lahir dari kehidupan keras sebuah kampus berwarna darah.
Kawan, kita adalah matahari, nasi sekepal, sesekali mi instan yang tak masak betul. Semuanya cukup jadi bekal bagi pemberontakan, melawan apa saja yang kita pandang tak adil; tak berpihak pada apa yang kita yakini benar.
Lalu kita sama-sama sadar bahwa suara itu terbatas dan tak cukup lama bertahan karena riuh rendahnya kendaraan lalu-lalang, suara pedagang asongan, dan tentu saja tulinya para penguasa. Maka, kita mulai menuliskan amarah kita di media apa saja, lantas bergabung menjadi bagian dari pers mahasiswa.
Indah betul masa itu ketika aksi jalanan, mantra tulisan, dan cinta menjadi satu. Menjadi bagian dari gelora ”anak-anak muda” yang ingin keadilan ditegakkan, suara kebenaran di bagikan!
Episode itu kembali berputar di kepalaku. Ketika menyaksikan namamu di sebut-sebut di televisi terkait kasus bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) seorang mantan ketua partai. Wiwin Suwandi, sekretaris pribadi Abraham Samad, sang ketua KPK, menjadi orang di balik bocornya sprindik Anas. Segera saya menghubungimu melalui pesan singkat, menanyakan kebenaran kabar tersebut.
Dengan tenang kau menjawab, ”Terima kasih senior, mohon doa dan dukungannya. Yakinlah, saya tidak menjual idealisme dan kehormatan dalam kasus ini. Saya hanya ingin menunjukkan idealisme yang mungkin berlawanan dengan sistem.”
Jawaban yang tak jauh berbeda dari apa yang dahulu sering kita bicarakan tujuh atau enam tahun yang lalu saat kita berjumpa terakhir kalinya di sebuah sore di fakultasmu: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Kala itu, kita terlibat diskusi panjang tentang perjalanan mahasiswa di akhir masa studi.
Kemudian aku tahu, kau mendirikan Lembaga Pusat Kajian Konstitusi Universitas Hasanuddin, sebuah lembaga yang banyak terlibat pada isu hukum dan advokasi. Tahun lalu, dari kawan kita, aku dengar dirimu akhirnya diangkat menemani Bung Abraham Samad, ketua KPK terpilih.
Belenggu Etika dan Sistem
Maka, seolah melanjutkan episode diskusi yang terpotong, banyak hal kembali kita bicarakan menyangkut keadaan negeri ini. Termasuk soal lembaga tempatmu bekerja, lembaga yang jadi begitu tenar karena kerap berani menindak ”orang-orang kuat” di negeri ini. Mulai dari politisi, aparat kepolisian, hingga sejumlah petinggi negara lainya.
Kalian dengan berani melibas mereka yang berlaku curang! Dirimu masih berapi-api seperti dahulu, masih berani dan bernyali seperti dahulu. Ingin menegakkan keadilan dan segala sesuatu yang kau pandang benar!
Kadang aku khawatir terhadap kondisimu. Karena, dalam benakku yang bukan siapa-siapa ini, serangan balik dari orang-orang yang kalian habisi pasti terjadi. Lalu, hari ini tiba. Sebuah kecelakaan terjadi. Namamu disebutkan sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas bocornya sprindik yang misterius itu.
Sebagai kawan, aku bisa memahami langkahmu itu. Langkah anak muda yang merasa birokratisasi, pertimbangan kuasa, kadang terlalu lambat untuk menyampaikan kebenaran kepada rakyat. Dirimu terbiasa menyuarakan sesuatu yang kau anggap benar secara langsung, membaginya kepada media yang dirimu kenali betul wataknya; ”para pemburu aktualitas”.
Benar juga katamu, ”kau hanya menyampaikan keyakinanmu yang mungkin berlawanan dengan sistem”. Namun, itulah negeri ini, kita selalu saja diperhadapkan dan dibenturkan oleh sistem. Pertanyaanku kemudian, mengapa para petinggi di lembagamu itu tidak menyuarakannya dari awal kalau memang sejak dahulu Anas Urbaningrum atau siapa pun yang kau bocorkan sprindiknya telah ditetapkan sebagai tersangka?
Mengapa mereka perlu waktu lama untuk menyuarakan hal itu? Bukankah jika alat bukti sudah cukup mereka bisa langsung menyebutkan tersangkanya kepada khalayak luas? Bukankah membiarkan mereka yang terbukti melakukan kejahatan dalam waktu yang lama justru membuat kemungkaran menjadi lebih panjang?
Memang, kadang etika dan sistem adalah dalih yang ampuh mengontrol suara kebenaran. Seperti juga kata Michel Foucault, di balik sebuah sistem tersembunyi pengetahuan yang dibangun untuk mengontrol kesadaran. Itulah kita, oleh sistem maka pengetahuan akan kebenaran harus dibangun dengan dalih kekuasan; ”jika bertentangan, kita mungkin saja akan dibersihkan dan dibuang serta dicap sebagai orang-orang yang tak taat sistem, lalu dikatakan tak sadar (gila)!”
Kembali kepada kasusmu, aku yakin bahwa apa yang kau lakukan tidak bermaksud untuk mendapatkan keuntungan dari pihak-pihak yang senang dari jatuhnya mantan ketua partai tersebut. Justru dirimu ingin memberi kabar bagi para penguasa bahwa dari rahim ”jas merah” masih ada para pembawa berita untuk kebenaran.
Dirimu hanya ingin menjadi lilin yang menerangi dari pekatnya zaman ini. Di mana kita tidak lagi tahu mana jalan yang benar dan mana jalan yang salah. Walau kecil, setidaknya dirimu sudah menyalakan lilin itu, yang mungkin akan membakar habis dirimu. Itulah risiko kita, risiko anak-anak muda yang di pandang sering tergesa-gesa dan tak sabar.

Senin, 08 April 2013

Bukan Idealisme, Bukan Kesatria


Bukan Idealisme, Bukan Kesatria
Reza Indragiri Amriel ;  Mantan Ketua Delegasi Indonesia pada Program Pertukaran Pemuda Indonesia-Australia, Penerima Asian Public Intellectuals Fellowship
KORAN TEMPO, 08 April 2013

Bandingkan dengan artikel dari penulis yang sama di KORAN SINDO 06 April 2013
http://budisansblog.blogspot.com/2013/04/meluruskan-bias-kesatria.html



Dalam pekan ini, ada dua kabar menggegerkan. Pertama, terungkapnya pelaku penyebaran surat perintah penyelidikan (sprindik) KPK terhadap Anas Urbaningrum. Kedua, terkuaknya pelaku pembunuhan brutal di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Yogyakarta.

Saat jantung berulang kali berdegup lebih kencang saban kali menyimak berita tentang dua kegemparan tersebut, ada dua kata sifat yang membuat dahi berkerut. Pelaku skandal sprindik mengaitkan aksinya dengan "idealisme", sementara pelaku insiden Cebongan disebut melakukan tindakan "kesatria" dengan mengakui perbuatannya. Setelah dikeluarkannya dua kata tersebut, yaitu "idealisme" dan "kesatria", situasi yang semula bermakna tunggal terang benderang berubah menjadi ambigu samar-samar.

Siapa pun individunya, apalagi ketika menampilkan perilaku keliru, besar kemungkinan akan bereaksi melindungi keamanan egonya. Penyimpangan kognitif yang lazim berlangsung untuk maksud tersebut adalah mengkambinghitamkan pihak lain ketika berhadapan dengan situasi yang tak menyenangkan. Sebaliknya, tatkala berada dalam situasi yang ideal, individu akan mengklaim dirinya sendiri sebagai pihak pencipta keadaan tersebut. 

Namun ada dua kendala yang menghambat fundamental attribution bias tersebut. Dalam skandal sprindik, karena impitan waktu dan Komisi Etik mengkonfrontasi pelaku dengan kumpulan data lengkap, kognisi si pelaku tidak bisa menemukan data lain (konkretnya, pihak ketiga) yang bisa ditudingnya. Begitu pula dalam insiden Cebongan, proses investigasi yang berbasis pada pencarian bukti-bukan asumsi-tidak bisa dielakkan hanya dengan mengandalkan "siasat" kognitif berupa pencarian pihak lain yang bisa disalahkan.

Meski demikian, individu secara kodrati tidak akan langsung menyerah. Kognisi pelaku skandal sprindik dan insiden Cebongan menampilkan bias dengan versi lain. Kali ini adalah egocentric bias. Dikaitkannya aksi pembocoran sprindik dengan "idealisme" dan operasi balas dendam dengan "kesatria" merupakan cerminan bias keakuan tersebut. Kognisi pelaku lagi-lagi bekerja menyimpang: hal-hal positif langsung tersedia dalam ingatan, sedangkan hal-hal negatif terbenamkan. Bias kognitif itu terjadi karena para pelaku masih harus memberi respons dalam waktu yang sangat sempit dalam rangka melindungi dirinya setelah fundamental attribution bias tak bisa dikerahkan.

Di situ terlihat bagaimana dua tipe proses berpikir manusia. Tipe pertama adalah jalan pintas mental (mental shortcut) yang dipresentasikan melalui penyebutan "idealisme" dan "kesatria". Tipe kedua adalah penalaran menyeluruh (rational thought) yang dilakukan Komisi Etik KPK dan Tim Investigasi TNI. Kedua tipe proses berpikir tersebut saling bergelut, dan proses berpikir yang utuh keluar sebagai pemenang.

Agar konstruksi pemaknaan atas kasus sprindik dan insiden Cebongan tidak lagi ambigu serta kembali jernih, perlu diajukan kontrabias. Kontrabias dimunculkan dengan membenturkan perilaku para pelaku dengan status masing-masing organisasi tempat mereka bekerja.

Dalam skandal sprindik, pelaku bekerja di sebuah institusi yang memerangi korupsi. Korupsi adalah penyimpangan. Dengan kedua premis tersebut, suatu perilaku baru bisa dikatakan ideal apabila selaras, alias tidak menyimpang, dengan arah institusi yang bersangkutan. Atas dasar itu, klaim "idealisme" sebagai latar aksi pembocoran sprindik justru tampak menyimpang. Sulit, bahkan mungkin tidak ada, menemukan justifikasi untuk menopang dalih etis yang diangkat pelaku manakala tindakan yang ia lakukan secara resmi sudah dinyatakan sebagai pelanggaran berat etika.

Anggaplah manfaat pembocoran sprindik masih bisa diperdebatkan. Namun pada saat yang sama telah terdapat penilaian final bahwa aksi pembocoran itu sendiri sudah merupakan bentuk penyimpangan. Klaim "idealisme" tak pelak menjadi absurd. Senyatanya ironi; pelaku adalah individu yang telah melakukan korupsi "kekuasaan" di lembaga yang menjadi tumpuan harapan bangsa dalam pemberantasan korupsi.

Tragedi Cebongan pun serupa. Kalau sebutan "kesatria" ingin disematkan pada para pelaku berdasarkan kejujuran atau pengakuan atas perbuatan mereka, kejujuran itu faktanya bertolak belakang dengan serangkaian tindakan yang berasosiasi dengan ketidakjujuran. Mulai mengenakan penutup muka, menunjukkan surat palsu kepada petugas penjara, dan merusak kamera CCTV. Ditambah aksi pencederaan terhadap petugas LP selaku orang sipil dan tak bersalah, semakin nyata kekontrasan perbuatan para pelaku dengan reputasi kesatria sejati.

Para pelaku dalam kasus Cebongan adalah para profesional yang ditugasi mengamankan tanah tumpah darah dari Sabang sampai Merauke berikut seluruh penghuninya. Yang seharusnya takut kepada mereka adalah musuh Republik Indonesia. Ketakutan yang sama tidak sepantasnya menggenang dan meluber ke mana-mana, termasuk ke hati rakyat Indonesia yang "Merah Putih" sejati. Sungguh mengerikan membayangkan bahwa siapa pun yang "berurusan" dengan oknum-oknum korps tersebut bisa langsung mengalami nasib nahas tanpa didahului proses hukum.

Dendam pribadi para oknum korps tersebut barangkali terlunaskan lewat butiran pelor. Tapi apakah ekspresi kesumat dalam insiden Cebongan berhasil menjaga nama baik korps mereka sendiri? Jika merupakan tujuan operasi, hal itu lebih tepat disebut sebagai operasi yang gagal total.

Keterbukaan Tim Investigasi TNI dalam mengumumkan temuan tentang pelaku kasus Cebongan menunjukkan bahwa merekalah kesatria sejati. Kesatria yang sanggup menghukum anak-anak kandung mereka sendiri demi supremasi hukum dan martabat korps. Demikian pula, KPK-lah, lewat Komisi Etik-nya, yang sudah memperagakan sikap istikamah (idealisme!) yang sesungguhnya kesatria dengan mengeluarkan rekomendasi pemecatan atas stafnya sendiri demi tegaknya etika dan kehormatan lembaga.

Sabtu, 06 April 2013

Meluruskan Bias “Kesatria”


Meluruskan Bias “Kesatria”
Reza Indragiri Amriel ;   Pakar Psikologi Forensik, Penerima Asian Public Intellectuals Fellowship, Mantan Ketua Delegasi Indonesia pada Program Pertukaran Pemuda Indonesia Australia
KORAN SINDO, 06 April 2013

  
Pekan ini ada dua kabar menggegerkan. Pertama, terungkapnya pelaku penyebaran surat perintah penyelidikan (sprindik) KPK terhadap Anas Urbaningrum. 

Kedua, terkuaknya pelaku pembunuhan brutal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Yogya. Saat jantung berulang kali berdegup lebih kencang saban kali menyimak berita tentang dua kegemparan tadi, ada dua kata sifat yang membuat dahi berkerut. Pelaku skandal sprindik mengaitkan aksinya dengan “idealisme”, sementara pelaku insiden Cebongan disebut melakukan tindakan “kesatria” dengan mengakui perbuatannya. 

Pascakeluar dua kata sifat tersebut, “idealisme” dan “kesatria”, situasi yang semula bermakna tunggal terang benderang berubah ambigu samar-samar. Siapa pun individunya, apalagi ketika menampilkan perilaku keliru, besar kemungkinan akan bereaksi melindungi keamanan egonya. Penyimpangan kognitif yang lazim berlangsung untuk maksud tersebut adalah mengambinghitamkan pihak lain ketika berhadapan dengan situasi yang tak menyenangkan. 

Sebaliknya, tatkala berada dalam situasi yang ideal, individu akan mengklaim dirinya sendiri sebagai pihak pencipta keadaan tersebut. Namun, ada dua kendala yang menghambat fundamental attribution bias tersebut. Dalam skandal sprindik, karena impitan waktu dan karena Komisi Etik mengonfrontasi pelaku dengan kumpulan data lengkap, kognisi si pelaku tidak bisa menemukan data lain (konkretnya, pihak ketiga) yang dapat ditudingnya. 

Begitu pula dalam insiden Cebongan, proses investigasi yang berbasis pada pencarian bukti—bukan asumsi— tidak bisa dielakkan hanya dengan mengandalkan “siasat” kognitif berupa pencarian pihak lain yang bisa disalahkan. Meski demikian, individu secara kodrati tidak akan langsung menyerah. Kognisi pelaku skandal sprindik dan insiden Cebongan menampilkan bias dengan versi lain. Kali ini adalah egocentric bias. 

Dikaitkannya aksi pembocoran sprindik dengan “idealisme” dan operasi balas dendam dengan “kesatria” merupakan cerminan bias keakuan tersebut. Kognisi pelaku lagi-lagi bekerja menyimpang: ihwal positif langsung tersedia dalam ingatan, sedangkan ihwal negatif terbenamkan. Bias kognitif itu terjadi karena para pelaku masih harus memberikan respons dalam waktu yang sangat sempit dalam rangka melindungi dirinya, setelah fundamental attribution bias tak bisa dikerahkan. 

Di situ terlihat bagaimana dua tipe proses berpikir manusia. Tipe pertama adalah jalan pintas mental (mental shortcut) yang dipresentasikan melalui penyebutan “idealisme” dan “kesatria”. Tipe kedua yaitu penalaran menyeluruh (rational thought) yang dilakukan Komisi Etik KPK dan Tim Investigasi TNI. Kedua tipe proses berpikir tersebut saling bergelut, dan proses berpikir yang utuh keluar sebagai pemenang. 

Agar konstruksi pemaknaan atas kasus sprindik dan insiden Cebongan tidak lagi ambigu serta kembali jernih, perlu diajukan kontrabias. Kontrabias dimunculkan dengan membenturkan perilaku para pelaku dengan status masing-masing organisasi tempat mereka bekerja. Dalam skandal sprindik, pelaku bekerja di sebuah institusi yang memerangi korupsi. Korupsi adalah penyimpangan. Dengan kedua premis tersebut, suatu perilaku baru dapat dikatakan ideal apabila selaras, alias tidak menyimpang, dengan arah institusi yang bersangkutan. Atas dasar itu, klaim “idealisme” sebagai latar aksi pembocoran sprindik justru tampak menyimpang. 

Sulit, bahkan mungkin tidak ada, menemukan justifikasi untuk menopang dalih etis yang diangkat pelaku manakala tindakan yang ia lakukan secara resmi sudah dinyatakan sebagai pelanggaran berat etika. Anggaplah manfaat pembocoran sprindik masih bisa diperdebatkan. Namun, pada saat yang sama telah terdapat penilaian final bahwa aksi pembocoran itu sudah merupakan bentuk penyimpangan. Klaim “idealisme” tak pelak menjadi absurd. Senyatanya ironi; pelaku adalah individu yang telah melakukan korupsi “kekuasaan” di lembaga yang menjadi tumpuan harapan bangsa dalam pemberantasan korupsi.

Tragedi Cebongan pun serupa. Kalau sebutan “kesatria” ingin disematkan kepada para pelaku berdasarkan kejujuran atau pengakuan atas perbuatan mereka, kejujuran itu faktanya bertolak belakang dengan serangkaian tindakan yang berasosiasi dengan ketidakjujuran. Mulai dari mengenakan penutup muka, menunjukkan surat palsu kepada petugas lapas, dan merusak CCTV. Tambahan lagi, aksi pencederaan terhadap petugas lapas selaku orang sipil dan tak bersalah semakin nyata kekontrasan perbuatan para pelaku dengan reputasi kesatria sejati.

Para pelaku dalam kasus Cebongan adalah para profesional yang ditugasi mengamankan tanah tumpah darah dari Sabang sampai Merauke berikut seluruh penghuninya. Yang seharusnya takut pada mereka adalah musuh Republik Indonesia. Ketakutan yang sama tidak sepantasnya menggenang dan meluber kemana-mana, termasuk ke hati rakyat Indonesia yang Merah Putih sejati. Sungguh mengerikan membayangkan bahwa siapa pun yang “berurusan” dengan oknum-oknum korps tersebut bisa langsung mengalami nasib nahas tanpa didahului proses hukum. 

Dendam pribadi para oknum korps tadi barangkali terlunaskan lewat butiran pelor. Tapi, apakah ekspresi kesumat dalam insiden Cebongan berhasil menjaga nama baik korps mereka sendiri? Jika itu tujuan operasi, itu lebih tepat disebut sebagai operasi yang gagal total. Keterbukaan Tim Investigasi TNI dalam mengumumkan temuan tentang pelaku kasus Cebongan menunjukkan bahwa merekalah kesatria sejati. 

Kesatria yang sanggup menghukum anak-anak kandung mereka sendiri demi supremasi hukum dan martabat korps. Demikian pula, KPK-lah, lewat Komisi Etiknya, yang sudah memperagakan sikap istikamah (pada idealisme!) yang sesungguhnya dengan mengeluarkan rekomendasi pemecatan atas stafnya sendiri demi tegaknya etika dan kehormatan lembaga. ●