Tampilkan postingan dengan label Dana Desa - Menjawab Kekhawatiran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dana Desa - Menjawab Kekhawatiran. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Juli 2015

Khawatir Dana Desa Dikorupsi

Khawatir Dana Desa Dikorupsi

   Rusnadi Padjung  ;   Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
KOMPAS, 06 Juli 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sejumlah kalangan mengkhawatirkan dana desa dikorupsi, yang dapat berujung pada terjeratnya banyak aparat desa dalam kasus korupsi. Tidak ketinggalan, KPK, berdasarkan hasil kajiannya, menunjuk 14 persoalan pengelolaan dana desa yang berpotensi menjadi korupsi. Ke-14 persoalan tersebut di antaranya berhubungan dengan pengawasan, pengaduan masyarakat, pertanggungjawaban, sumber daya manusia, serta monitor dan evaluasi.

Sesungguhnya, kekhawatiran bahwa dana desa dikorupsi mestinya tak muncul jika hakikat pemberian dana desa dilihat pada perspektif yang benar, sesuai amanat UU Desa (UU No 6 Tahun 2014). Dana desa adalah hak desa yang diberikan sebagai konsekuensi logis dan ikutan dari rekognisi (pengakuan) dan subsidiaritas yang diberikan kepada kesatuan masyarakat hukum yang bernama desa.

Napas utama UU Desa adalah rekognisi (pengakuan) dan subsidiaritas. Denganrekognisi, pemerintah memberikan pengakuan kepada kesatuan masyarakat hukum yang bernama desa atas prakarsa masyarakat, hak asal- usul, dan/atau hak tradisional. Sebagai kesatuanmasyarakat hukum, desa bukanlah bawahan kabupaten/kota, melainkan organisasi pemerintahan berbasis masyarakat (kombinasi self governing community dan local self government) yang berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.

Dengan subsidiaritas, negara menyerahkankewenangan lokal berskala desa menjadi kewenangan desa. Dengan demikian, terdapat sejumlah kewenangan yang jadi kewenangan desa tanpa harus melalui proses pelimpahan (delegasi) urusan/kewenangan dari kabupaten/kota. Batasan kewenangan lokal berskala desa yang jadi kewenangan desa sebagian telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permen Desa Nomor 1 Tahun 2015) tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Atas pengakuan (rekognisi) dan penyerahan kewenangan (subsidiaritas) itulah, maka negara memberikan dana kepada desa, meliputi (i) alokasi APBN yang umum disebut dana desa, (ii) bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota (PDRD), dan (iii) alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota (ADD).

Sejalan dengan rekognisi dan penyerahan kewenangan yang diberikan kepada desa, pemerintah seyogianya tidak ikut campur terlalu jauh atas pengelolaan dana desa. Penggunaan dana desa merupakan hak dan kewenangan desa. Dana desa digunakan oleh desa sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Karena ketiganya disusun sendiri oleh desa (pemerintahan dan masyarakat desa), cara paling efektif dalam pengawasan implementasinya adalah oleh desa itu sendiri, dalam hal ini masyarakat desa.

Secara ekstrem, pertanggungjawaban dana yangbersumber dari APBN ini sejatinya cukup dilakukan dengan bukti yang menunjukkan dana telah masuk ke rekening kas desa (RKD). Selanjutnya, merupakan kewenangan desa. Dari sisi sistem pengelolaan keuangan negara, secara teknis ini mudah dilakukan dengan memperlakukan dana itu sebagai anggaran dalam kelompok mata anggaran kegiatan (MAK) bantuan sosial. Dengan memperlakukan dana desa sebagai bantuan sosial, urusan selesai begitu dana diterima desa, dan tak ada aparat desa terjerat korupsi.

Memang, kita tentu ingin agar anggaran yang sebenarnya relatif tidak terlalu besar itu—tahun ini Rp 20,7 triliun untuk 74,093 desa dibandingkan APBN-P 2015 sekitar Rp 2.000 triliun—dapat digunakan secara efektif menyejahterakan rakyat sesuai tujuan UU Desa. Untuk efisiensi dan efektivitas serta dalam rangka mendukung program dan kepentingan nasional, pemerintah bisa saja memberikan arahan dan rambu-rambu penggunaan dan pengelolaan dana desa sepanjang tak bertentangan dengan napas kewenangan yang telah diberikan kepada desa.

Aturan bisa menjerat

Meskipun demikian, terlalu banyak pengaturan justru dapat menjerat aparat desa tersangkut dalam pengelolaan dana desa. Selain itu, aturan yang rumit akan menjadi kontraproduktif karena menghambat proses pencairan dan pemanfaatan dana di desa. Lebih dari itu, terlalu banyak aturan dapat menafikan eksistensi dan kewenangan desa.

Sibuk mengurus aturan dan pengendalian dana desa dapat mereduksi roh UU Desa. Implementasi UU Desa dapat terjebak dalam hanya urusan mekanistik-administratif dana desa, padahal dana desa hanya bagian kecil dari UU Desa.

Eksistensi dan kewenangan desa harus diakui. Kecurigaan kepada desa harus disingkirkan jauh-jauh. Melihat desa, aparat dan masyarakatnya, sebagai tidak jujur harus dikesampingkan. Desa seyogianya tidak dipandang sebagai kumpulan orang yang inferior. Desa memiliki kearifan lokal. Desa memiliki orang-orang yang menjadi panutan. Di balik itu, betapapun tertinggal dan terisolasinya suatu desa, pasti ada saja anggota masyarakatnya yang melek informasi dan memiliki sifat kritis.

Sejumlah aturan yang telah diterbitkan dalam rangka pengelolaan dana desa dapat dianggap lebih dari cukup untuk memastikan dana tersebut dimanfaatkan dengan baik dan benar. Aturan itu meliputi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2015 yang direvisi dari PP No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yangbersumber dari APBN,Permen Desa No 3 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015, serta Permen Keuangan No 93 Tahun 2015 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana desa. Ujung dari semua aturan itu adalah peraturan bupati/wali kota kabupaten/kota masing-masing mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa.

Desa telah siap

Tak dapat dimungkiri, dana desa yang tadinya tak ada dan tiba-tiba muncul di RKD yang notabene ada di bawah kendali aparat desa dapat membuat hijau mata segelintir oknum aparat desa. Dana dapat diselewengkan oknum. Namun, di desa ada masyarakat yang dapat melihat, menilai, melapor. Masyarakat pemilik dana itu yang sebelumnya bersama menyusun APB Desa. Pengelolaan dana sesungguhnya bukanbarang asing bagi desa. Bahkan, kelompok masyarakat, melalui Badan Keswadayaan Masyarakat, dan Unit Pengelola Kegiatan sudahbiasa mengelola bantuan langsung masyarakat. Serupa dengan dana desa, selama ini juga telah ada ADD yang disalurkan langsung ke desa.

Melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) yang telah menyentuh 67.108 desa, masyarakat desa telah dikenalkan ke akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana, termasuk tentang pentingnya menempelkan fotokopi rekening dan rincian penggunaan dana di papan informasi. Menurut catatan, sekarang di desa masih ada 13.000-an fasilitator PNPM Mandiri (nanti akan bernama pendamping) yang melakukan pendampingan.

Melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tahun ini pemerintah akan menambah 26.000 pendamping lokal desa. Salah satu tugas pendamping ini adalah mendampingi desa dalam mengelola dana desa. Jadi, kekhawatiran dana desa dikorupsi tidak perlu berlebihan dengan memasang terlalu banyak aturan dan prosedur berbelit yang justru dapat menjerat aparat desa dan menjadi kontraproduktif.

Kamis, 25 Juni 2015

Menjawab Kekhawatiran Dana Desa

Menjawab Kekhawatiran Dana Desa

Sofyan Sjaf  ;   Dosen Pascasarjana Sosiologi Pedesaan IPB; Sekretaris PSP3 IPB
KOMPAS, 25 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sebulan terakhir ini, saya memperoleh kesempatan melakukan riset di beberapa desa.  Melakukan dialog seputar desa dengan berbagai orang yang memiliki latar belakang profesi (seperti birokrat, akademisi, aparat desa, LSM, petani, peternak, dan nelayan) menjadi target utama.

Atas dialog tersebut, dana desa menjadi isu utama dibandingkan dengan isu-isu lain tentang desa. Ragam pertanyaan pun mengemuka, seperti bisakah aparat desa mempertanggungjawabkan secara baik penggunaan dana desa? Lalu, bagaimana mekanisme pencairan dan penggunaan dana desa saat ini? Apakah ada implikasi manakala dana desa tidak diperuntukkan sebagaimana diharapkan warga? Mampukah dana desa menjawab kebutuhan riil yang dirasakan desa saat ini?

Di satu sisi pertanyaan-pertanyaan tersebut membuat saya senang karena para pemerhati desa secara kritis mengikuti perkembangan desa.  Namun, di sisi lain, saya ragu apakah dana desa mampu mempraksiskan filosofinya untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa.  Di sinilah kadang muncul kekhawatiran, mampukah dana desa menurunkan angka ketimpangan (indeks gini) desa yang sudah menyentuh poin 0,7 (sangat timpang)?

Paradoks dana desa

Sejak UU No 6/2014 tentang Desa diberlakukan, banyak pihak memiliki pandangan yang berbeda tentang dana desa meski PP No 60/2015 sudah dengan gamblang menjelaskan hal ini. Saya melihat ada dua pandangan besar yang mencuat. Pertama, mereka yang berpandangan bahwa dana desa bersumber APBN belum tepat diberikan kepada desa saat in. Kedua, yang berpandangan bahwa aparat desa akan mampu mengelola dana desa yang diberikan pemerintah kepada desa.

Munculnya dua pandangan dominan tersebut sangat wajar karena peraturan perundangan yang mengatur dana desa berdampak terhadap "wajah dana desa" yang paradoks. Ada tiga paradoks dana desa. Pertama, pemberian dana desa menciptakan birokratisasi ketimbang pemberdayaan desa.  Mandatoris dana desa yang tertuang dalam UU No 6/2014, PP No 6/2015, dan beberapa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa)-seperti Permendesa No 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa- dipandang sebagai bentuk biroktisasi baru.

Sebutlah seperti dasar alokasi dana desa, prosedur dan mekanisme dana desa, prioritas penggunaan dana desa, serta pendirian BUMDes di setiap desa yang menjadi arahan Kemendes.  Akan tetapi, makna pemberdayaan desa, di mana dana desa untuk memperkuat pengetahuan aparat dan warga desa dalam pengambilan keputusan penggunaan dana desa, menghadirkan kesadaran penggunaan dana desa sesuai kebutuhan dan kondisi yang dihadapi desa serta perencanaan dan monitoring-evaluasi partisipatif penggunaan dana desa jauh dari yang diharapkan.

Paradoks kedua adalah dana desa mampu meretas kesenjangan struktural, tetapi menghadirkan kesenjangan antarpulau. Kebijakan afirmatif pemerintah terhadap desa dengan memberikan dana desa dari 2,6 persen menjadi 10 persen dari alokasi APBN merupakan langkah afirmatif dan terobosan baru yang harus didukung.

Setidaknya masalah kesenjangan struktural antara negara dengan desa perlahan teratasi. Namun, implementasi distribusi dana desa yang hanya mempertimbangkan indikator jumlah desa telah menyulut kesenjangan baru, yakni kesenjangan antarpulau.

Dari data yang kami olah, dana desa Rp 20,766 triliun yang akan didistribusikan tahun ini, 61,49 persen berada di Pulau Jawa dan Sumatera.  Sisanya, di Pulau Kalimantan (8,73 persen), Sulawesi (11,44 persen), Bali dan Nusa Tenggara (6,26 persen), serta Maluku dan Papua (12,08 persen).  Artinya, indikator luas wilayah, penduduk miskin, dan tingkat kesulitan akses tak dijadikan indikator perhitungan dalam pendistribusian dana desa.

Ketiga, paradoks bahwa dana desa yang mensyaratkan adanya RPJM Desa dan RKP Desa tidak sesuai antara harapan dan kenyataan.  Kesan ketergesa-gesaan dalam mempersiapkan berkas administrasi untuk penyaluran dana desa menyebabkan RPJM Desa dan RKP Desa disusun tidak sesuai harapan. Atas nama penyerapan dana desa, RPJM Desa, dan RKP Desa tidak lagi disusun secara partisipatif yang melibatkan warga desa, melainkan top down (bahkan menggunakan konsultan).  Keinginan untuk transparansi jauh dari harapan. Sebaliknya, RPJM Desa dan RKP Desa hanya diketahui oleh segelintir orang desa. Alhasil, akuntabilitas diragukan dan korupsi dana desa adalah keniscayaan.

Menjawab kekhawatiran

Ketiga paradoks dana desa di atas tak akan terjadi apabila sejak jauh hari kementerian yang mengurus desa (termasuk dana desa) memahami kondisi empirik yang terjadi saat ini.  Kondisi empirik desa yang saya maksud adalah: (1) penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa tak sesuai konteks ruang desa. Kondisi ini disebabkan desa tidak memiliki peta visual dan tematik yang menggambarkan isi "rumah" desa; (2) dominannya batas-batas desa saat ini yang masih imajiner (tidak berdasarkan/disertai koordinat batas). Padahal, batas desa sangat menentukan kewenangan desa dalam penyelenggaraan dan penataan desa. Alhasil, konflik vertikal maupun horizontal tidak jarang kita saksikan di desa; dan (3) lemahnya instrumen yang tersedia bagi perangkat desa untuk mendeteksi daya dukung desa melakukan perencanaan dan pengawasan pembangunan desa.

Atas kondisi tersebut, tampaknya desa membutuhkan kesadaran ruang (spasial) dalam pembangunan desa. Dokumen penting pembangunan desa (RPJM Desa dan RKP Desa) sudah saatnya berbasis keruangan. Untuk itu, agenda mendesak implementasi dana desa seyogianya dimulai dari pembangunan desa berbasis keruangan, yaitu pembangunan yang direncanakan-dilaksanakan-dimonitor dengan pendekatan potensi wilayah desa secara partisipatif dengan membagi fungsi ruang desa ke dalam fungsi lindung (konservasi) dan budi daya (ekonomi dan sosial).

Persoalan sulitnya desa mengakses informasi berbasis keruangan, minimnya pengetahuan aparat desa tentang pembangunan berbasis keruangan, minimnya metode pembaruan data desa, dan lemahnya perencanaan desa berbasis keruangan dapat diatasi dengan menggunakan instrumen drone desa. Drone desa berfungsi menyediakan informasi (data citra) pembangunan desa berbasis keruangan dalam bentuk pemetaan partisipatif (batas desa, land use, potensi desa, dan konflik batas desa) serta perencanaan partisipatif (penataan ruang desa, RPJM, dan RKP Desa).

Dalam konteks UU No 6/2014, drone desa untuk pembangunan desa berbasis keruangan memiliki relevansi untuk menjawab masalah-masalah desa yang bersifat strategis.  Hasil riset yang kami lakukan di beberapa desa memberikan informasi bahwa penggunaan drone desa untuk penyediaan informasi spasial sangat efektif dan akurat membantu desa dalam penataan desa (batas desa berbasis visualisasi dan titik koordinat), perencanaan desa secara partisipatif, mengetahui potensi investasi dan ekonomi desa, kejadian luar biasa yang dialami desa (sedimentasi, kerusakan mangrove, dll), serta sebaran dan besar aset desa.

Tentunya, keseluruhan informasi tersebut diorientasikan untuk mendukung penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa yang partisipatif, transparansi, serta akuntabel.

Akhirnya, perdebatan akan berakhir dan kekhawatiran terhadap penggunaan dana desa akan sirna apabila desa membangun menentukan jalan pembangunan desa berbasis keruangan. Artinya, perlahan dan pasti keadilan ruang untuk desa akan terwujud untuk kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa.