Tampilkan postingan dengan label Natsir Kongah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Natsir Kongah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 September 2014

Jaksa Agung yang Mensejahterakan

Jaksa Agung yang Mensejahterakan

Natsir Kongah  ;   Pembelajar Masalah-Masalah Tindak Pidana Pencucian Uang
KORAN TEMPO, 17 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Dalam kampanye pencalonan presiden-wakil presiden, Jokowi-JK menyampaikan visi dan misinya untuk mensejahterakan rakyat. Salah satu hal yang efektif untuk dapat mensejahterakan rakyat adalah dengan membasmi korupsi dan merampas aset hasil kejahatan yang dilakukan untuk kemakmuran rakyat.

Keberadaan Jaksa Agung yang mumpuni merupakan salah satu pilar yang dapat mensejahterakan rakyat serta menegakkan keadilan. Tidak dapat dimungkiri, peran Jaksa Agung sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di bidang penuntutan serta penyidikan terhadap tindak pidana tertentu sangat sentral dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Agar dapat ikut mensejahterakan rakyat, Kejaksaan Agung patut dipimpin oleh orang yang progresif dalam pemikiran dan penegakan hukum. Di matanya, hukum bukan hanya mesti melahirkan keadilan formal (legal formal), tapi juga mampu menghadirkan keadilan masyarakat (legal substantif).

Pendekatan progresif sang Jaksa Agung akan membuatnya melakukan terobosan atau pengaturan baru mengenai mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana, termasuk hasil kejahatan korupsi, dengan sistem perampasan yang memungkinkan pengembalian aset hasil tindak pidana. Seraya menyampaikan gugatan terhadap aset yang berasal dari tindak pidana atau instrumen kejahatan yang menekankan perampasan aset hasil tindak pidana atau dikenal dengan Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture atau civil forfeiture.

Adanya pelaku kejahatan yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan berdasarkan suatu putusan pengadilan bukan merupakan prasyarat yang harus dipenuhi. Dengan mekanisme ini pula, terbuka kesempatan yang luas untuk merampas segala aset yang diduga merupakan hasil pidana (proceed of crimes) dan aset-aset lain yang patut diduga akan digunakan atau telah digunakan sebagai sarana (instrumentalities) untuk melakukan tindak pidana.

Mekanisme baru ini juga dapat digunakan sebagai alternatif untuk memperoleh kompensasi atau uang pengganti atas adanya kerugian negara. Sekalipun aset baru diketemukan di kemudian hari, dan tidak tercantum dalam daftar aset yang dapat disita atau dirampas berdasarkan putusan pidana yang sudah inkracht, ia tetap dapat disita dan dirampas melalui mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana ini.

Asset Forfeiture atau civil forfeiture ini sangat urgen untuk diterapkan agar  dapat menjadi solusi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hadirnya sosok Jaksa Agung yang andal, berwibawa, dan profesional pada kabinet mendatang akan berimplikasi pada rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Hukum diperuntukkan buat membahagiakan manusia, mengabdi bagi kepentingan manusia, wabil khusus untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Masyarakat Indonesia telah lama rindu akan sosok Jaksa Agung yang cerdas dan tegas, juga jujur dan berani, seperti R. Soeprapto atau Baharuddin Lopa.

Jaksa Agung mendatang harus dapat mempersiapkan infrastruktur yang kuat, untuk mempersiapkan jaksa yang dapat merespons perkembangan hukum yang semakin pesat seiring dengan perkembangan ekonomi, teknologi, dan informasi global. Lebih dari itu, seorang Jaksa Agung harus pula memiliki pengetahuan, pengalaman, dan jam terbang yang tinggi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan perampasan aset.

Selasa, 12 Juni 2012

OJK dan Organisasi Kejahatan


OJK dan Organisasi Kejahatan
Natsir Kongah ; Pembelajar Masalah-masalah Tindak Pidana Pencucian Uang
SUMBER :  KOMPAS, 11 Juni 2012


Dalam dua minggu ini, Dewan Perwakilan Rakyat RI akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Jika tidak ada aral melintang, pada 19 Juni 2012 anggota Dewan Komisioner definitif sudah dapat diumumkan.

Inilah hari-hari yang penuh dengan kasak-kusuk bagi sejumlah pihak agar dirinya, orang yang didukungnya, atau pihak yang dicalonkannya, mendapatkan suara terbanyak untuk dapat dipilih.

Sebagai pejabat negara sekaligus negarawan, anggota DPR yang memilih perlu ekstra hati-hati penuh hati nurani dalam mengambil keputusan terbaik. Sebab, nasib Rp 7.700 triliun aset industri perbankan dan nonbank akan berada di pundak anggota Dewan Komisioner OJK yang terpilih nantinya untuk dapat mengawasi dan menjaga sesuai ketentuan.

Lebih Berkuasa

Dihitung dari sisi nilai, kekuasaan yang dimiliki para anggota OJK ini jauh lebih besar dibandingkan dengan kekuasaan Presiden RI yang ”hanya” mengelola dana sebesar Rp 1.311 triliun anggaran pendapatan negara dan hibah tahun 2012. Lebih dari itu, infrastruktur yang dimiliki Presiden jauh lebih memadai, dengan adanya BPK, KPK, kejaksaan, kepolisian, dan institusi lainnya yang dapat mengawasi proses pengelolaan dana yang ada.

Selain kekuasaan, tanggung jawab yang diemban Dewan Komisioner OJK juga begitu besar. Jika kita lihat uang hasil kejahatan yang diputar dalam sistem keuangan global, maka akan terlihat angka yang begitu memukau: 2-5 persen dari PDB dunia. Michel Camdessus, mantan Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional, menyebutkan persentase itu setara 800 miliar dollar AS-2 triliun dollar AS. Penelitian lain yang dilakukan Walker dan Unger dalam Review of Law and Economics, Vol 5, No 2, tahun 2010 menyebut angka antara 1,061 miliar dollar AS dan 1,599 miliar dollar AS per tahun.

Indonesia belum mengetahui jumlah pasti berapa uang hasil kejahatan yang dicuci pada industri perbankan dan nonperbankan disebabkan sifat dan kegiatannya yang tersamar dan tak tecermin dalam angka-angka statistik.

Jika kita mengacu pada angka yang dikutip Camdessus dan PDB Indonesia 2012 yang 852,24 miliar dollar AS (angka perhitungan IMF), maka akan diperoleh angka perkiraan hasil kejahatan yang dicuci di Indonesia sebesar Rp 153 triliun lebih (2 persen x 852,24 miliar dollar AS x Rp 9.000 [kurs per dollar AS]). Sebuah angka yang sungguh fantastis tentunya.

Uang hasil kejahatan, terutama yang berasal dari tindak kejahatan berat dan serius, seperti korupsi, perdagangan obat bius, perdagangan senjata dan manusia, penyeludupan, kejahatan di bidang perpajakan, kejahatan di pasar modal, dan kejahatan di industri asuransi, akan dominan berputar di industri bank dan nonbank. Para pelaku merasa lebih nyaman dalam melakukan upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil kejahatan lewat instrumen ini.

Karena itu, pengawasan OJK terhadap kejahatan pencucian uang yang dilakukan pelaku kejahatan terorganisasi mutlak dilakukan. Hal itu mengingat pengaruh buruk yang ditimbulkan begitu kuat, antara lain berupa instabilitas sistem keuangan, distorsi ekonomi, dan kemungkinan gangguan pada pengendalian jumlah uang beredar.

Pelaku kejahatan terorganisasi mengakui, kegiatan pencucian uang merupakan bisnis kriminal yang sangat menguntungkan, dan mereka menyadari pula bahwa untuk membuktikan tindak kejahatan pencucian uang tidaklah mudah, sebab dalam kegiatan bisnis tersebut banyak pihak yang terkait. Pihak terkait ini terdiri dari oknum dari berbagai macam profesi, seperti pegawai dan pengelola bank, akuntan, penasihat hukum, penegak hukum, otoritas pengawas pasar keuangan, dan anggota lembaga resmi lainnya. Walaupun tidak terlibat dalam kejahatan pencucian uang secara langsung, yang bersangkutan ikut aktif membantu melakukan berbagai kegiatan, seperti menyembunyikan data atau informasi, melakukan transfer atau pemindahan hasil kejahatan, dan melakukan kegiatan administrasi.

Esensi kegiatan pencucian uang bukanlah hal sederhana—misalnya hanya ingin menyembunyikan hasil-hasil kejahatannya—tetapi lebih jauh dari itu adalah bagaimana memanfaatkan kembali hasil kejahatan tersebut melalui berbagai proses yang begitu rumit dan kompleks sehingga akhirnya seakan-akan telah menjadi sumber keuangan yang sah.

Penggunaan badan usaha atau lembaga terselubung untuk menyembunyikan hasil kejahatan di bank-bank luar negeri—dan mendaur ulangnya melalui sistem keuangan untuk berspekulasi dalam bentuk uang atau barang—merupakan pilihan atau metode yang lazim digunakan para pencuci uang. Peran industri bank dan nonbank dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang menjadi penting. Bank dan nonbank harus mengambil langkah konkret untuk melakukan identifikasi, memperkecil dan mengelola setiap risiko yang berasal dari uang haram yang mengancam kelangsungan usaha individual bank dan nonbank.

Untuk dapat melakukan itu, bank dan nonbank sendiri harus memiliki mekanisme audit yang efektif dan mekanisme manajemen risiko serta sumber daya yang cukup baik untuk dapat memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, seperti prinsip mengenal pengguna jasa sebagaimana diatur oleh UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pedoman yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

OJK punya peran penting mengawasi industri bank dan nonbank agar terhindar atau tak terlibat pencucian uang. Jika pengawasan OJK lemah, pelaku kejahatan atau organisasi kejahatan dapat memanfaatkan kekurangan yang ada untuk meraup limpahan dana lewat hasil kejahatan yang berhasil dicucinya, dan uang tersebut dapat pula digunakan untuk mendikte jalannya penyelenggaraan negara.

Pelaku, anggota atau kelompok kejahatan dengan uang yang mereka miliki, mampu menduduki kursi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Apa jadinya jika bangsa dan negara ini dijalankan dan diawasi para begundal? Agar terhindar dari risiko yang ada, OJK perlu sosok-sosok yang memiliki profesionalisme, integritas, dan moral tinggi untuk mengemban tugas cukup berat ini. Terlebih diperlukan pula paling tidak seorang anggota yang memahami betul seluk-beluk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, plus jaringan yang kuat dengan aparat penegak hukum untuk lebih memudahkan dan lebih cepat dalam penanganan tindak pidana pencucian uang yang terjadi. ●

Selasa, 27 Maret 2012

Penegakan Hukum Pencucian Uang

Penegakan Hukum Pencucian Uang
Natsir Kongah, Pembelajar Masalah-Masalah Tindak Pidana Pencucian Uang
SUMBER : MEDIA INDONESIA, 27 Maret 2012



SENANG bisa bersentuhan secara intelektual dengan Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Banyak hikmah dapat kita ambil dari tulisan yang dimuat Media Indonesia (Selasa, 20 Maret 2012) di rubrik Opini dengan judul ‘Misteri Penegakan Hukum Pencucian Uang’. Di sisi lain, banyak pula hal yang luput dari dia sehingga pernyataan yang ada mengandung persepsi dan pandangan yang tidak lurus dengan makna yang kurang pas.

Romli menyebutkan, ‘... mengapa laporan PPATK tidak memuat laporan hasil analisis TKM yang berasal dari rekening korporasi nasional dan asing yang beroperasi di Indonesia. Pun mengapa justru rekening PNS dan aparatur penegak hukum dipandang lebih penting daripada korporasi tersebut. Konteks ini patut dipersoalkan apakah pemberantasan pencucian uang hasil korupsi atau tindak pidana lainnya sengaja dibidikkan kepada penyelenggara negara sehingga mental penyelenggara negara terkesan sangat bobrok jika dibandingkan dengan mental pengusaha korporasi itu sendiri, terutama di hadapan publik dalam dan luar negeri....’

Pada dasarnya, tugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai financial intelligence unit (FIU) tidak memandang pelaku itu sebagai birokrat, teknokrat, legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, apalagi sampai menilai moral atau mental pihak yang dilaporkan. Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) menyebutkan, ‘Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang’.

PPATK bekerja dengan mekanisme menerima laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang disampaikan penyedia jasa keuangan (PJK) dan penyedia barang dan jasa (PBJ). Setelah itu, laporan tersebut dianalisis PPATK dengan menggunakan berbagai sumber informasi untuk kemudian dianalisis dengan menggunakan berbagai metode yang telah terasah serta teruji yang dilakukan sumber daya manusia yang memiliki sertifi kasi khusus untuk itu. Hasil analisis (HA) PPATK selanjutnya disampaikan kepada penyidik untuk mengembangkan dan mencari alat bukti yang kemudian disampaikan kepada jaksa penuntut umum untuk diajukan k ke depan majelis hakim.

Sejatinya, dari LTKM perorangan yang berindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang itulah akan menjalar dan diketahui pula pihak-pihak lain yang terlibat di dalamnya, baik ia bersifat individu maupun korporasi. Istilah lain, Guy Stessen dalam bukunya, Money Laundering: A New International Law Enforcement Model, menyebutkan secara umum ada tiga alasan mengapa kejahatan pencucian uang perlu diperangi dan dinyatakan sebagai tindak pidana. Pertama, pencucian uang dapat meme ngaruhi sistem keuangan dan ekonomi yang diyakini berdampak negatif bagi perekonomian, misalnya dampak negatif terhadap efektivitas penggunaan sumber daya dan dana. Dengan adanya pencucian uang, sumber daya dan dana kerap digunakan untuk kegiatan tak sah dan merugikan masyarakat. Kedua, pengkriminalisasian pencucian uang sebagai tindak pidana akan lebih memudahkan penegak hukum menyita hasil tindak pidana. Ketiga, pengkriminalisasian pencucian uang sebagai tindak pidana serta adanya ketentuan dan sistem pelaporan transaksi dalam jumlah tertentu serta transaksi yang mencurigakan akan kian memudahkan penegak hukum menyelidiki kasus tindak pidana sampai tokoh-tokoh yang ada di belakangnya.

Misalnya saja kasus Dhana Widyatmika (DW), oknum pegawai pajak yang menjadi tersangka korupsi dan pencucian uang. Media massa menyebutkan PPATK menyampaikan HA terkait dengan DW yang terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang. Lalu, penyidik dalam hal ini lam hal ini Kejaksaan Agung menggali alat buk ti terkait dengan dugaan tersebut. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan bukti-bukti yang memadai sehingga menjadikan terlapor sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik menemukan pula bukti keterlibatan tersangka dengan beberapa korporasi, termasuk korporasi asing. Tersangka Dhana Widyatmika memegang beberapa perusahaan wajib pajak, salah satunya sebuah perusahaan asing yang bergerak di bidang transportasi, PT CT. Dhana ternyata juga pernah mengurus pajak perusahaan tersebut hingga maju ke Pengadilan Pajak.

Begitu juga dengan kasus terpidana Gayus Tambunan (GT). Dari HA yang disampaikan PPATK, itu berkembang terus dan sampai kepada pengakuan GT di dalam persidangannya bahwa uang yang ia terima berasal dari korporasi. Investor Daily Indonesia (27/2/2011) menuliskan, ‘... sejumlah fakta sudah terungkap dengan amat jelas. Gayus berkali-kali mengaku bahwa dia hanyalah ikan teri, operator lapangan yang bekerja berdasarkan order. Itu berarti ada aktor utama, si pemberi perintah.’

Dalam kesaksian, Gayus juga menyebutkan menerima uang Rp30 miliar dari beberapa perusahaan sebagai imbalan atas ‘bantuan’ menyelesaikan persoalan pajak oleh perusahaan-perusahaan itu. Terlihat ada kerja sama erat antara penyedia uang dan penerima yang bekerja di lapangan. Ada juga laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap enam perusahaan yang diduga memanipulasi pajak senilai triliunan rupiah. Total nilai sengketa pajak yang kini sedang diproses ternyata mencapai puluhan triliun. Itu data Ditjen Pajak. Hasil audit BPK tersebut menemukan banyak penyimpangan dan pelanggaran’.

Fakta yang disampaikan media massa tersebut menunjukkan adanya keterlibatan orang per orang, oknum perusahaan, dan pihak-pihak lainnya. Tindak lanjut atas HA yang disampaikan PPATK tersebut bukan lagi kewenangan PPATK, melainkan penyidik untuk mengembangkan kepada pihak lainnya, termasuk korporasi yang diduga terlibat. Membangun rezim antipencucian uang yang efektif di Indonesia tidaklah dapat disandarkan kepada salah satu institusi semata, tetapi harus dilakukan kerja sama yang kuat di antara instansi terkait.

Kerja sama yang baik antarinstansi terkait dapat kita lihat dari terbongkarnya kasus L/C fiktif yang dilakukan Adrian Herling Waworuntu dan kawan-kawan yang menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp1,2 triliun lebih. PPATK, Polri, kejaksaan, dan pengadilan bekerja secara optimal sehingga Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan pada 24 Juni 2005 terdakwa Adrian Herling Waworuntu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut’ sebagaimana dalam dakwaan primer; menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup; menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 (satu) tahun kurungan dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp300 miliar; serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari fakta tersebut, menurut hemat saya, tidak ada lagi hal yang perlu diragukan atas keberadaan dan kemaslahatan yang telah dilakukan PPATK, kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya, apalagi sampai menimbulkan misteri. Tinggal bagaimana kita secara bersama-sama terus mengawal dan mendorong agar rezim antipencucian uang di Indonesia dapat berjalan secara optimal. Simak pula pertanyaan yang disampaikan Sor Juana Ines de la Cruz, salah seorang penyair terbesar Meksiko pada Abad ke17, “Siapa yang paling bersalah dalam dosa bersama? Si perempuan yang menjual dosa atau si lelaki yang membeli dosa? 

Rabu, 07 Maret 2012

Membongkar Mafia dengan UU Pencucian Uang


Membongkar Mafia dengan UU Pencucian Uang
Natsir Kongah, PEMBELAJAR MASALAH-MASALAH TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
SUMBER : KOMPAS, 7 Maret 2012



Saya sedikit mengernyitkan dahi ketika membaca berita halaman depan Kompas, Minggu (4/3/2012), ”Laporan PPATK Harus Berindikasi Tindak Pidana”. Yenti Ganarsih yang dalam berita itu disebut sebagai pakar hukum pidana menilai, laporan hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkesan tak kuat dan tak terkait indikasi tindak pidana. ”Kalau tidak ada indikasi pidana, untuk apa diserahkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Pada hemat saya, pernyataan itu keliru. Dari alur laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang disampaikan oleh penyedia jasa keuangan (PJK) kepada PPATK saja sudah terang ada indikasi bahwa LTKM yang disampaikan itu mengandung unsur menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan. LTKM yang diterima PPATK itu kemudian dianalisis dengan menggunakan, mencari, dan meminta data dari berbagai sumber informasi dengan pendekatan berbagai metode analisis yang telah terasah dan teruji.

Setelah dilakukan proses analisis, dihasilkan apa yang disebut hasil analisis (HA). Tak heran, dari 10.587.703 laporan yang disampaikan PJK serta Direktorat Bea dan Cukai hingga Januari 2012 kepada PPATK, ”hanya” 1.890 HA yang disampaikan kepada penyidik. ”Kecilnya” angka HA yang disampaikan ini karena PPATK tidak hanya sekadar berperan sebagai kantor pos, tetapi juga melakukan proses panjang untuk dapat memastikan bahwa HA yang disampaikan telah memiliki indikasi kuat tindak pidana pencucian uang.

Informasi intelijen keuangan yang disampaikan oleh PPATK ini relatif ”barang matang”, tinggal sentuhan penyidik untuk mendapatkan barang bukti, lalu kemudian menyampaikannya kepada penuntut umum untuk selanjutnya dibawa ke meja hijau. Dalam praktiknya memang diperlukan keahlian, kemauan, dan kecerdasan untuk dapat mengungkapkan hasil analisis yang dilakukan PPATK menjadi sebuah produk hukum yang mengikat.

Selain itu, sejatinya membangun rezim anti-pencucian uang yang efektif di Indonesia tidak hanya tergantung pada salah satu institusi, tetapi juga kerja sama dan kemauan kuat di antara lembaga terkait dengan didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara. Seperti dalam sebuah ekosistem, apabila salah satu pihak mengalami kebocoran, efektivitas dari jalannya roda tersebut tak sesuai harapan.

Filosofi Lembaga

Financial intelligence unit (FIU), nama generik internasional dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, merupakan media atau sarana bagi suatu lembaga untuk menjalankan teknik atau metode yang dinilai paling efisien dan efektif untuk memerangi berbagai bentuk kejahatan pada saat sekarang ataupun pada masa mendatang.

Tidak ada aturan baku yang mengatur bentuk dan peranan yang harus dijalankan oleh suatu FIU. Rekomendasi yang diterbitkan oleh Caribbean Drug Money Laundering Conference, misalnya, hanya mengisyaratkan tentang suatu badan khusus yang bertanggung jawab melakukan tindakan penyidikan, penuntutan, dan penyitaan. Sementara Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering hanya menyebutkan perlunya otoritas yang kompeten yang bertugas menerima laporan dari penyedia jasa keuangan.

Sementara European Money Laundering Directive menyebut badan yang berwenang memerangi pencucian uang dan mewajibkan anggota Uni Eropa untuk menjamin bahwa badan tersebut memiliki kewenangan meminta laporan dari penyedia jasa keuangan dan mewajibkan anggota Uni Eropa untuk menjamin bahwa badan tersebut memiliki kewenangan meminta laporan dari penyedia jasa keuangan.

United Nations Convention Against Corruption (2003) memerintahkan agar setiap negara anggota mendirikan FIU yang secara nasional berfungsi sebagai pusat pengumpulan, analisis, dan penyebaran informasi terkait dugaan pencucian uang.

Keberadaan FIU bagi suatu negara dianggap cukup penting untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Meminjam pernyataan Guy Stessen (Money Laundering A New International Law Enforcement Model), secara umum ada tiga alasan mengapa kejahatan pencucian uang perlu diperangi dan dinyatakan sebagai tindak pidana. Pertama, pencucian uang dapat memengaruhi sistem keuangan dan ekonomi yang diyakini berdampak negatif bagi perekonomian dunia, misalnya dampak negatif terhadap efektivitas penggunaan sumber daya dan dana. Dengan adanya pencucian uang, sumber daya dan dana banyak digunakan untuk kegiatan tak sah dan merugikan masyarakat.

Kedua, pengkriminalisasian pencucian uang sebagai tindak pidana akan lebih memudahkan penegak hukum menyita hasil tindak pidana. Ketiga, pengkriminalisasian pencucian uang sebagai tindak pidana serta adanya ketentuan dan sistem pelaporan transaksi dalam jumlah tertentu serta transaksi yang mencurigakan akan kian memudahkan penegak hukum menyelidiki kasus tindak pidana sampai tokoh-tokoh yang ada dibelakangnya.

Belajar dari Kasus Gayus

Mari kita belajar dari kasus terpidana Gayus Halomoan Tambunan. Ketika itu, laporan HA yang disampaikan PPATK ”kurang” optimal digali oleh penyidik sehingga proses penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan berjalan secara mulus dan akhirnya Gayus ketika itu diputus bebas oleh majelis hakim. Keputusan itu memicu kecurigaan di tengah masyarakat sehingga akhirnya Mabes Polri membentuk tim khusus untuk membongkar kembali kasus yang sama sehingga terbukti mulai dari pelaku, oknum penyidik, oknum penuntut umum, hingga oknum hakim terbukti ”bermain” dalam persoalan ini. Total hukuman Gayus mencapai 28 tahun penjara setelah mendapatkan vonis selama enam tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. ●