Tampilkan postingan dengan label Impor Ikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Impor Ikan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Januari 2012

Industri Versus Impor Ikan


Industri Versus Impor Ikan
Oki Lukito, FORUM MASYARAKAT KELAUTAN DAN PERIKANAN;
PELAKU BUDIDAYA LAUT DAN TAMBAK
Sumber : KORAN TEMPO, 26 Januari 2012

Wacana industrialisasi perikanan terus digulirkan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengatasi impor ikan yang semakin sulit dibendung dan dikendalikan. Bahkan ikan impor dalam kemasan pun bebas masuk tempat pelelangan ikan (TPI) dan dijual di pasar-pasar tradisional. Secara teori, apa yang diwacanakan soal industrialisasi tersebut memang ideal, tetapi seharusnya tidak gegabah diterapkan. Sah-sah saja jika ada anggapan bahwa di perairan Indonesia timur potensi ikan tangkapan masih berlimpah, sekalipun tidak ada data pendukung yang menguatkan asumsi tersebut. Kajian stok ikan nasional sudah lama tidak pernah dilakukan, sehingga validitas klaim tersebut diragukan.

Ada baiknya kita menyimak hasil kajian yang telah dilakukan Badan Pangan Dunia (FAO). Sejumlah parameter menunjukkan bahwa status perikanan dan populasi ikan pelagic maupun demersal di perairan Indonesia sudah tidak sehat. Fakta yang terjadi, dengan kapal besar, nelayan memperluas jangkauan, meningkatkan kapasitas penangkapan, maupun menambah jumlah hari melaut, sementara hasilnya tidak sesuai dengan biaya produksi yang dikeluarkan. Hal ini menunjukkan bagaimana kondisi ikan yang sebenarnya. Kebutuhan konsumsi ikan yang semakin meningkat setiap tahun, maupun pasar internasional, juga membuat eksploitasi sektor perikanan berlangsung secara besar-besaran.

Hasil penelitian yang dilakukan FAO pada 2010 menyebutkan pula, kondisi sumber daya ikan nasional maupun dunia saat ini menyusut drastis. Pada 2008, stok ikan laut dunia yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi hanya tinggal 15 persen. Sebanyak 53 persen stok ikan sudah dimanfaatkan secara maksimal dan tidak mungkin dieksploitasi lagi. Sedangkan sisanya sudah over-exploited atau stoknya menurun. Gambaran pemanfaatan sumber daya ikan di seluruh perairan Indonesia yang diterbitkan oleh Komisi Nasional Pengkajian Stok Sumber Daya Ikan tahun 2006 menunjukkan hal yang sama. Tidak mengherankan jika sering terjadi bentrokan fisik antara nelayan tradisional dan ABK kapal asing akibat berebut wilayah penangkapan di tengah laut. Konflik antarnelayan tradisional pun sering terjadi di lokasi rumpon di perairan dangkal dan laut dalam.

Biaya Mahal

Membangun gudang ikan, sebagaimana diusulkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di sentra-sentra perikanan tangkap, khususnya di Indonesia Timur, akan terhambat stok ikan dan pasokan listrik. Gudang ikan kapasitas 30 ton atau seukuran kontainer 40 feet dengan biaya investasi Rp 1,5 miliar, misalnya, memerlukan listrik 40 ribu watt, biaya operasional Rp 20 juta per bulan. Sementara itu, pasokan listrik sebesar itu masih belum tersedia di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil.

PLN sendiri masih kesulitan menerangi permukiman penduduk tingkat kecamatan di wilayah timur. Idealnya, gudang penyimpanan seharusnya dilengkapi freezer selain cold storage. Mesin freezer akan membekukan ikan hingga minus 40 derajat untuk mempertahankan kualitas ikan dan mencegah berkembang-biaknya bakteri. Proses pembekuan ini mutlak dibutuhkan sebelum ikan dipindahkan ke cold storage dengan suhu minus 18 derajat sambil menunggu untuk dikapalkan.

Biaya lain yang harus dihitung adalah beban transportasi yang memang selama ini menjadi kendala serius di ranah bahari ini. Setidaknya untuk mencukupi kebutuhan bahan olahan industri perikanan di Jawa dan Sumatera, dibutuhkan kapal carrier berukuran 200 gross tonage (GT), mesin minimal 450 PK dengan kapasitas palka 80-100 ton. Biaya membeli solar (BBM) sekitar Rp 100 juta untuk kebutuhan selama 10 hari melaut trayek pulang-pergi. Biaya gudang dan transportasi tersebut tentunya menyebabkan harga ikan lebih mahal, belum termasuk biaya investasi kapal dan biaya rutin yang harus dikeluarkan, seperti menggaji ABK dan biaya merawat kapal.

Beberapa hal yang lolos dari pengamatan, selama ini petani budidaya dan industri tambak harus mengeluarkan biaya ekstra agar survive. Untuk menyiasati penyakit dan virus yang merebak akibat kontaminasi zat kimia dari konsentrat pakan, lahan tambak harus dilapisi terpal plastik. Air laut yang sarat pencemaran untuk bahan baku tambak udang, bandeng, atau kerapu lumpur memerlukan treatment khusus pula agar ikan tetap sehat. Sementara itu, budidaya air tawar dihadapkan pada persoalan makin terbatasnya sumber air dan melambungnya harga pakan. Demikian pula industri pengolahan mempunyai risiko lebih tinggi akibat kenaikan tarif listrik, mahalnya bahan baku, dan tuntutan peningkatan kesejahteraan karyawan.

Faktor dominan yang menyebabkan budidaya udang vanamei tidak sukses adalah mahalnya biaya produksi (pakan, BBM). Sebagai ilustrasi, biaya pakan udang vanamei dengan kepadatan 150 ekor per meter persegi dengan produksi 6 ton per musim tanam mencapai Rp 9.000 per kilogram. Setiap kilogram udang yang dibudidayakan selama 120 hari membutuhkan 2 liter solar untuk biaya aerator penghasil oksigen. Sedangkan harga jual udang vanamei Rp 46 ribu per kilogram. Gambaran biaya di atas belum termasuk investasi awal dan biaya rutin. Jika saja pemerintah mampu menurunkan harga pakan hingga 40 persen atau menciptakan pakan alternatif (organik), budidaya udang dengan sendirinya tumbuh subur. Pengusaha budidaya laut juga megap-megap karena mahalnya harga pakan. Untuk setiap kilogram ikan kerapu (grouper) yang dibudidayakan di keramba apung selama 6-8 bulan, dihabiskan Rp 40 ribu untuk membeli pakan olahan industri. Kesulitan serupa dialami petani budidaya ikan air tawar, seperti ikan lele, gurame, nila, patin, yang sangat bergantung pada pakan konsentrat (pelet). Dampaknya juga mempengaruhi tingkat konsumsi makan ikan nasional yang selama ini stagnan di angka 28 kilogram per kapita per tahun. Senyampang harga ikan lebih mahal dari harga beras, jangan berharap industri perikanan akan maju dan gemar makan ikan diminati masyarakat.

Malu

Jika dicermati, dana triliunan rupiah dihabiskan untuk membiayai peningkatan produksi perikanan, seperti sistem cluster, revitalisasi tambak, restrukturisasi pelabuhan, minapolitan, serta program 1.000 kapal nelayan. Awalnya, program tersebut gempita ketika dicanangkan, akan tetapi patut disesalkan sepi produktivitas dan bahkan sektor perikanan terpuruk.

Kita seharusnya malu, negara kepulauan Indonesia, yang memiliki potensi perikanan berlimpah, dihadapkan pada kenyataan harus mengimpor ikan. Tengok Malaysia, negara daratan itu mampu mengekspor ikan kerapu ke Hong Kong dengan harga lebih murah, padahal bibitnya diimpor dari Indonesia. Bahkan mampu menyuplai ikan lele ke Batam dengan harga Rp 9.000 per kilogram, sedangkan lele lokal dijual di atas Rp 10 ribu per kilogram.

Demikian pula Vietnam, yang potensinya jauh lebih kecil, mampu membudidayakan udang windu (Paneus monodon) dan menjadi negara eksportir windu, yang spesiesnya berasal dari tlatah Majapahit. Sementara itu, Korea Selatan sukses meriset jenis rumput laut asal Indonesia dan mendapat hak paten atas rekayasa mesin yang mampu membuat kertas dari hasil riset tersebut.

Kamis, 08 Desember 2011

Industrialisasi dan Impor Ikan

Industrialisasi dan Impor Ikan
Arif Satria, DEKAN FAKULTAS EKOLOGI MANUSIA IPB
Sumber : KOMPAS, 8 Desember 2011


Ada dua isu menarik yang ditawarkan menteri kelautan dan perikanan yang baru, Sharif Cicip Sutardjo. Pertama, akselerasi industrialisasi perikanan. Sebagai negara produsen ikan terbesar ketiga di dunia, mestinya Indonesia bisa menjadi negara industri perikanan yang tangguh. Faktanya, kita masih jauh dari Thailand dalam industri pengolahan. Padahal, produksi ikan Thailand jauh di bawah kita. Kedua, pemberlakuan buka-tutup impor ikan, yang sebenarnya selama ini sudah berlangsung, untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri pengolahan yang saat ini produksinya kurang dari 50 persen kapasitas terpasang.

Dua isu ini berhubungan. Tak mungkin industrialisasi perikanan didorong, sementara utilitas industri pengolahan dibiarkan kurang dari 50 persen. Namun, tampaknya solusi membuka keran impor masih kontroversial karena ada kekhawatiran penyalahgunaan izin impor oleh pengusaha yang menyebabkan bocornya produk impor ke pasar lokal sehingga mengganggu produk nelayan. Pertanyaannya, bagaimana desain industrialisasi perikanan dan sejauh mana relevansi impor.

Desain Industrialisasi

Ada dua perspektif industrialisasi perikanan. Pertama, industrialisasi perikanan dalam arti sempit, yakni membangun pabrik-pabrik pengolahan ikan, yang tujuannya meningkatkan produksi ikan olahan, baik untuk pasar domestik maupun ekspor. Dengan demikian, yang terpenting pertumbuhan produksi terjadi, siapa pun pelakunya dan dari mana pun sumber bahan bakunya. Perspektif ini mirip gaya foot-loose industry yang menjadi ciri industrialisasi di Indonesia selama ini.

Kedua, industrialisasi perikanan dalam arti luas, yakni transformasi ke arah perikanan yang bernilai tambah. Tujuannya, meningkatkan nilai tambah produksi perikanan lokal yang dinikmati para pelaku usaha kecil dan menengah. Yang terpenting adalah transformasi pelaku di hulu ataupun hilir sehingga nelayan dan pembudidaya ikan juga menjadi bagian penting dalam proses ini.

Karena itu, industrialisasi tak sekadar membangun pabrik, tetapi lebih pada terciptanya sistem yang menjamin meningkatnya mutu produk perikanan nelayan dan pembudidaya ikan yang bernilai tambah, berkelanjutan, dan menyejahterakan. Dengan demikian, industri tak semata teknologi, tetapi orientasi nilai budaya baru. Perspektif ini mirip resources-based industry, di mana industri mengait pada sumber daya lokal sehingga pelaku lokal di hulu terlibat secara dalam dan karena itu keberlanjutan sumber daya jadi penting untuk menjamin keberlanjutan produksi.

Apabila perspektif pertama agak dekat dengan model liberal-teknokratik yang bertumpu pada pelaku besar saja, perspektif kedua merupakan wujud model tekno-populis yang melindungi yang kecil, mengembangkan yang menengah, dan mendorong yang besar. Jepang dan negara-negara Skandinavia mengembangkan model tekno-populis ini. Kultur industri telah melekat pada nelayan mereka tanpa harus kehilangan identitas budaya.

Nah, persoalannya adalah perspektif mana yang akan dipilih pemerintah. Pilihan ini akan sangat menentukan kebijakan yang akan diambil. Kalau pemerintah sudah menempatkan pro-job, pro-growth, pro-poor, dan pro-environment sebagai motonya, tentu perspektif kedua yang lebih tepat. Oleh karena itu, perlu desain besar industrialisasi perikanan sehingga langkah-langkah industrialisasi merupakan upaya sistematis memajukan sektor ini secara komprehensif (produksi primer, pengolahan, perdagangan, pengelolaan sumber daya, dan pengembangan sumber daya manusia serta teknologi) melalui tahapan jangka pendek, menengah, dan panjang yang terukur. Ini termasuk posisi kawasan pedesaan pesisir dalam desain industrialisasi.

Impor Ikan

Perspektif baru ini mensyaratkan bahwa nilai tambah juga harus dinikmati para pelaku hulu sehingga upayanya adalah memaksimalkan bahan baku industri dari sumber daya lokal. Berkaitan dengan rencana jangka pendek pemerintah untuk membuka keran impor, beberapa hal perlu diperhatikan. Pertama, secara obyektif perlu dipetakan berapa kebutuhan industri, berapa kemampuan suplai di berbagai wilayah, dan berapa kebutuhan impor. Yang kritis memang angka produksi. Bisa saja produksi melimpah di suatu tempat, tetapi langka di daerah lain.

Ini bermasalah karena distribusi keberadaan unit pengolahan ikan (UPI) tak merata, bahkan masih terkonsentrasi di Jawa. Jadi, agendanya adalah bagaimana menciptakan sistem informasi produksi dan pasar perikanan lintas wilayah yang mampu mendeteksi produksi serta kebutuhan pasar setiap wilayah dengan tepat. Perlu dicatat, data produksi selama ini belum akurat karena sedikit sekali institusi tempat pelelangan ikan (TPI) di daerah yang berfungsi, padahal TPI adalah salah satu sumber data produksi terbaik.

Kedua, secara ekonomi-politik harus dipahami impor tidaklah netral sekadar hitung-hitungan ekonomi langka atau tidaknya bahan baku, tetapi ternyata bisa sarat kepentingan para importir. Ini terbukti dengan adanya penyalahgunaan izin oleh pengusaha sehingga bocor ke pasar lokal (Kompas, 6/12/2011). Ini gambaran bahwa ruang perdagangan kita tak hampa permainan, tetapi juga ada kepentingan perburuan rente. Pemerintah mesti jeli melihat masalah ini dan pada saat yang sama memperkuat sistem pengawasan.

Perlu dikaji mendalam rencana pemerintah mengimpor ikan. Efek psikologis nelayan akibat impor pun perlu diperhatikan. Pada saat yang sama, insentif peningkatan produksi harus didorong sehingga nelayan dan pembudidaya kembali bergairah. Ini juga diiringi pengembangan gudang-gudang penyimpanan ikan di daerah dan efisiensi pengangkutan untuk atasi ketimpangan produksi antarwilayah. Begitu pula perlu dikembangkan UPI di sentra-sentra produksi perikanan di wilayah timur Indonesia dengan pendekatan kawasan. Semua itu perlu desain industrialisasi kuat dan dukungan lintas sektor sehingga industrialisasi perikanan yang terbangun sangat kokoh dan dapat benar-benar menjadi pilar kemajuan bangsa bahari kita.

Rabu, 07 Desember 2011

Stop Impor Ikan


Stop Impor Ikan
Yonvitner, DOSEN MSP-FPIK DAN PENELITI SENIOR PKSPL-IPB
Sumber : KOMPAS, 7 Desember 2011


Gonjang-ganjing persoalan impor ikan kembali mencuat. Hal ini menunjukkan tidak ada peta jalan yang jelas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membangun sektor perikanan dan kelautan, terutama perikanan tangkap.

Kebijakan ini semakin menguatkan dugaan bahwa pemerintah tak mengutamakan pengentasan nelayan miskin. Menurut Rokhmin Dahuri, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, jumlah nelayan miskin mencapai 60 persen dari total 4 juta rumah tangga perikanan. Jumlah ini dapat meningkat seiring dengan kenaikan harga solar dan tarif dasar listrik yang berdampak signifikan pada biaya operasional nelayan.

Walau dijelaskan bahwa impor untuk menopang industri hilir perikanan, terutama pengolahan perikanan—pindang, asin, dan asap—yang memegang kendali dan menikmati proses impor adalah pengusaha besar, bukan pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pada kenyataannya ikan impor sering membanjiri pasar lokal. Hal ini berdampak hilangnya pekerjaan nelayan kecil yang terdiri dari nelayan penangkap, pengumpul, dan pengecer. Inilah yang dapat menambah angka kemiskinan nelayan.

Kalau ditelaah lebih jauh, kebutuhan impor ikan muncul karena ada persoalan keterbatasan bahan baku industri pengolahan. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, tahun 2011, jumlah total unit pengolahan mencapai 60.117 unit. Pada 1.824 unit pengolahan ikan, proses produksinya sangat bergantung pada musim penangkapan.

Bahan Baku

Terkait kebutuhan bahan baku ini ada dua pendekatan dari tiga kemungkinan yang bisa dikaji pemerintah. Pendekatan pertama adalah pendekatan berbasis unit pengolahan ikan. Menurut pengertian ini, kebutuhan bahan baku adalah bagian jumlah produksi yang aktif selama sehari (production line), jumlah ulangan produksi dalam satu operasi pengolahan (batch), kapasitas bahan baku, dan frekuensi tahunan dari unit pengolahan.

Selanjutnya adalah evaluasi terhadap UMKM. Untuk kelompok pindang, tingkat kebutuhan bahan baku per tahun hanya mencapai 0,7 juta ton, ikan asin 2,4 juta ton per tahun, ikan asap 0,7 juta ton, dan kelompok UMKM lainnya mencapai 0,5 juta ton per tahun. Secara keseluruhan, kebutuhan bahan baku hanya 4,3 juta ton per tahun. Kelompok UMKM yang dimaksud di sini adalah usaha pengolahan dengan kapasitas produksi mencapai 3 ton per hari.

Pendekatan kedua adalah dari kepemilikan aset dan omzet. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UMKM adalah usaha yang memiliki aset Rp 50 juta-Rp 10 miliar dan omzet dari Rp 300 juta sampai Rp 50 miliar per tahun. Dari pendekatan ini sebenarnya tingkat kebutuhan bahan baku dapat dievaluasi dari jumlah penjualan dalam satu tahun, harga produk olahan ikan, dan tingkat rendemen dari setiap jenis ikan olahan dalam suatu unit pengolahan.

Dengan pendekatan tingkat rendemen rata-rata pindang 75 persen, asin 62,5 persen (KKP, 2011), dan asap 33 persen (Hidayati, 2006), total kebutuhan bahan baku mencapai 5,8 juta ton per tahun. Akan tetapi, jika kelompok usaha pengolahan dengan omzet di atas Rp 5 miliar masuk industri besar, kebutuhan bahan baku untuk usaha mikro kecil hanya 3,1 juta ton.

Jika dibandingkan dengan data potensi perikanan pelagis yang kita miliki, yaitu ikan pelagis besar 1,14 juta ton per tahun dan pelagis kecil 3,64 juta ton per tahun, kebutuhan industri pengolahan saat ini masih tercukupi dari stok yang ada. Dengan skenario terbesar bahwa setiap unit pengolahan berproduksi selama setahun, kebutuhan 4,3 juta ton dapat tercukupi oleh ikan pelagis besar dan kecil serta masih ada surplus sekitar 0,48 juta ton per tahun.

Namun, jumlah kebutuhan bahan baku ini akan membengkak jika industri besar (dengan omzet Rp 5 miliar) diperhitungkan. Kita akan mengalami defisit stok 1,1 juta ton dari stok ikan pelagis karena kebutuhan bahan baku industri olahan dengan omzet di atas Rp 5 miliar akan mencapai 1,1 juta ton per tahun.

Strategi ke Depan

Agar tak mengimpor ikan, setidaknya ada dua langkah strategis yang dapat dilakukan. Pertama, mengendalikan praktik penangkapan liar (illegal fishing) di Laut Natuna dan Laut Arafura. Jika diperkirakan kebocoran stok kita akibat penangkapan liar mencapai 1,6 juta ton per tahun, jumlah ini setara dengan potensi ikan pelagis di tiga wilayah pengelolaan perikanan, yaitu Natuna, Arafura, dan Selat Makassar, yang mencapai 1,695 juta ton. Dengan demikian, kebutuhan bahan baku dapat dipenuhi dari stok di wilayah ini.

Kedua, melalui modernisasi dan rasionalisasi usaha penangkapan dan pengolahan. Kegiatan penangkapan dan pengolahan harus dikembangkan sesuai daya dukung perikanan dan daya dukung produksi. Melalui kedua langkah di atas, pengelolaan produksi perikanan dapat berlangsung tanpa impor ikan dan menyejahterakan nelayan. ●

Selasa, 06 Desember 2011

Impor Ikan untuk Siapa?

Impor Ikan untuk Siapa?
Muhamad Karim, Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan Dan Peradaban Maritim (PK2PM)
Sumber : SINAR HARAPAN, 5 Desember 2011


Pembangunan kelautan dan perikanan kini mengalami kekisruhan akibat pemerintah hendak mengimpor ikan dari negara lain. Ironis memang sebagai negara kelautan di dunia.
Dalih yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kita kekurangan bahan baku untuk industri perikanan. Alasan yang klise, sebab sejak dua dasawarsa silam soal kekurangan bahan baku sudah menghiasi jagad perikanan Indonesia.

Jadi, itu amat retoris dan mengada-ada. Padahal, bila mengurusi perikanan ini dengan pendekatan yang tepat, tak mungkin kekurangan bahan baku. Apa masalahnya?

Problem Kekurangan Bahan Baku

Soal kekurangan bahan baku ikan dalam industri perikanan telah bersifat struktural. Setiap tahunnya sejak revolusi biru hingga kini, kekurangan bahan baku kerap kali menggoyang eksistensi industri pengolahan ikan kita. Simaklah BUMN Perikanan Usaha Mina yang hingga kini bubar tak ketahuan rimbanya.

Pemerintah pun tak mampu menjelaskan akar persoalan sesungguhnya hingga kini. Apakah memang Indonesia benar kekurangan ikan? Mungkinkah kita dikibuli negara asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia? Atau pengusaha penangkapan ikan yang beroperasi ikan di Indonesia tak pernah melaporkan hasil tangkapannya secara benar demi menghindari pajak?

Sangat terbuka kemungkinan mafia perikanan sudah menggurita dalam bisnis perikanan Indonesia sehingga pemerintah bengong saja. Hingga kini pemerintah gagal mengungkap mafia perikanan Indonesia, kendati telah membentuk satgas mafia hukum.

Problem ekonomi politik semacam ini merupakan konspirasi aparat, korporat (domestik dan asing), dan politikus dalam bisnis perikanan tangkap. Korbannya adalah industri perikanan nasional. Menurut hemat penulis, alasan kekurangan bahan baku sebenarnya menjustifikasi ketidakmampuan pemerintah.

Amat kontras bila dibandingkan dengan usaha perikanan rakyat yang berkembang baik sebagai industri rumahan hingga usaha mikro yang tak mengeluh soal kekurangan bahan baku. Apakah pernah usaha ikan kayu, ikan asap, ikan pindang, maupun ikan asin mengeluhkan kekurangan bahan baku?

Mengapa pemerintah tak pernah berupaya memberdayakan usaha perikanan rakyat yang sudah berkembang dalam keluarga nelayan perikanan tangkap, terutama di kawasan timur Indonesia? Umpamanya, di Maluku, Sulawesi Utara, hingga Papua.

Namun pemerintah justru membuat kebijakan aneh yang belum tentu menuai hasil baik. Contohnya, kebijakan minapolitan hingga kini mau mengembangkan industrialisasi kelautan dan perikanan.

Pasalnya, kebijakan semacam itu tak berdasarkan realitas masyarakat dan kondisi perikanan Indonesia yang bersifat multispesies. Pengambil kebijakan kelautan dan perikanan di Indonesia ini gemar mencontoh hal-hal yang belum tentu adaptif dan implementatif dengan kondisi Indonesia.

Simaklah, pertama, model pengelolaan wilayah pesisir yang dicontek dari Amerika Serikat sejak 1996 itu, apa ada hasilnya? Apa betul wilayah pesisir Indonesia menjadi bertambah baik dan degradasi berkurang? Fakta membuktikan justru sebaliknya.

Pesisir Indonesia makin rusak dan proyek-proyek pesisir itu hanya menghasilkan dokumen-dokumen dan malah menambah daftar utang Indonesia.

Kedua, program COREMAP, soal pengelolaan terumbu karang. Hasilnya pun tak signifikan bagi perbaikan ekosistem terumbu karang dan kesejahteraan nelayan. Padahal program itu dananya bersumber dari utang luar negeri.

Penulis mau mengatakan, pemerintah Indonesia cenderung “latah” dalam membuat kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan. Mestinya pemerintah mempertimbangkan aspek-aspek sosiokultural dan historis empiris dalam membangun kebijakannya. Lantas bagaimana semestinya?

Pendekatan Heterodoks

Dalam kepustakaan ekonomi politik, pendekatan heterodoks muncul sebagai kritik atas teori arus utama (klasik, neoklasik, dan keynesian) yang gagal menjelaskan problem pembangunan di negara dunia ketiga. Kebijakan industrialisasi kelautan dan perikanan yang hendak diusung KKP kini dipastikan akan menuai kegagalan di masa datang.

Ini karena, pertama, konsep industrialisasi kelautan dan perikanan dengan dukungan impor bahan baku sejatinya mengadopsi strategi industri subtitusi impor (ISI). Kaum heterodoksian mengkritiknya karena itu merupakan manifestasi dari konsep keseimbangan pasar.

Permintaan bahan baku tinggi sementara persediaan kurang, solusinya impor. Kaum heterodoksian memandang kekurangan bahan baku ikan tak bisa hanya dijelaskan dengan konsep hukum keseimbangan pasar yang amat matematis itu, tetapi ada komponen lain, mulai soal politik, mafia perikanan, hingga pasar gelap yang mempengaruhi harga ikan.

Kedua, merujuk teori regulasi (heterodoks)-nya Robert Boyer, pasar bukan hanya sebagai institusi ekonomi, melainkan juga berperan sebagai institusi sosial dan politik. Simaklah dalam tradisi relasi patronase antara juragan sebagai patron dan anak buah kapal sebagai klien.

Memang di berbagai daerah hubungan ini ada kecenderungan eksploitatif, tetapi relasi patronase ini juga memproduksi hubungan sosial yang selaras dengan habitus masyarakat pesisir yang tak bisa diabaikan.

Kebijakan politik pembangunan kelautan dan perikanan mestinya memandang pola relasi masyarakat di wilayah pesisir tak hanya sebatas ekonomi an sich, melainkan sisi habitusnya perlu dipertimbangkan, karena telah menstruktur dalam kehidupan masyarakat secara turun-temurun.

Ketiga, pendekatan heterodoks juga mengharamkan teori neoklasik dalam pasar tenaga kerja yang merasionalisasikan eksploitasi atas buruh oleh pemilik modal. Konsep industrialisasi kelautan dan perikanan sejatinya akan berujung pada rasionalisasi pasar tenaga kerja yang otomatis berujung pada eksploitasi atas buruh nelayan dan industri penangkapan hingga pengolahan ikan.

Sejumlah Saran Solusi

Lantas bagaimana pendekatan heterodoks dalam pembangunan kelautan dan perikanan?
Pertama, kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan mestinya dibangun atas dasar realitas yang berkembang di masyarakat pesisir dan kondisi geografi Indonesia (aliran regulasi), sehingga tak menjadikan negara maju sebagai referensi pembangunannya.
Umpamanya, kebijakan industrialisasi perikanan lebih berorientasi pada industri skala menengah dan industri rumahan semacam industri ikan kayu, ikan asap, ikan pindang, dan ikan asin yang berorientasi memenuhi konsumsi ikan domestik.

Seharusnya tak perlu impor ikan karena memang hingga kini industri perikanan rakyat tak mengeluhkan bahan baku. Itu hanya keluhan pejabat KKP dan intelektual yang hanya beretorika di media publik.

Sumber daya ikan Indonesia pun berbeda dengan Jepang di wilayah subtropis yang keragamannya spesiesnya rendah ketimbang Indonesia di daerah tropik yang keragamannya tinggi. Karena itu, konsep pengelolaan sumber daya dan pengembangan ekonominya bersifat pluralis/majemuk.

Kedua, kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan mesti mengedepankan nilai-nilai lokal, agama, dan tradisi lokal, terutama dalam pengelolaan sumber daya. Lee (2003) menyatakan kesuksesan Jepang dalam pembangunan ekonominya karena perwujudan nilai-nilai kebajikan (virtue) yang terkandung dalam ajaran konfusianisme dan peran negara dalam pembangunan.

Nilai-nilai yang diangkat antara lain kedermawanan, kepatuhan terhadap otoritas patriarkis (semangat kekeluargaan), nepotisme, otoriter, kesadaran nasional, semangat komunitas, kegairahan pendidikan, kerja keras, dan gaya hidup hemat.

Indonesia belum tentu sukses jika mengadopsi nilai-nilai ala Jepang ini. Nilai-nilai yang dikembangkan seharusnya nilai-nilai ke-Indonesiaan, seperti gotong royong, semangat kekeluargaan, relasi patron client egaliter berbasis agama (Lutfi, 2010), hingga kesadaran nasionalisme ekonomi. Bila hal ini berkembang, kebijakan industrialisasi berbasis impor ikan mestinya harus dibuang jauh-jauh.

Ketiga, mendayagunakan UKMK dan LSM lokal/nasional sebagai fasilitator dan katalisator pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan. Pemerintah tak perlu menganggap LSM sebagai ”musuh” karena kerap kali mengkritik pemerintah. Mestinya, LSM sebagai mitra kritis pemerintah dalam mensukseskan kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan.

Keempat, pemerintah tak bisa berpangku tangan membiarkan mekanisme pasar bekerja secara bebas (liberalisasi) dalam industrialisasi perikanan. Kebijakan KKP hendak mengimpor ikan dengan alasan kekurangan bahan baku, bukti KKP berkiblat pada mekanisme pasar bebas.

Negara melepaskan tanggung jawabnya sebagai vektor penentu arah dalam kebijakan pembangunan dengan membiarkan impor. Siapa yang dikorbankan?Otomatis usaha perikanan tangkap domestik dan perikanan rakyat yang berupa industri rumahan dan keluarga.

Bahkan, nelayan-nelayan penangkap ikan akan pengangguran karena pasti harga ikan impor lebih murah ketimbang harga ikan domestik. Pasalnya, biaya proses penangkapan ikan amat mahal akibat pemerintah tak memberikan perlindungan dan subsidi BBM.

Sejatinya, negara berperan sebagai instruktur terhadap pasar dan mengatur ekonomi yang mendasar, khususnya industri perikanan rakyat di daerah. Bukan sebaliknya, pasar yang menjadi instruktur negara dan mengorbankan rakyat kecil, khususnya nelayan tradisional dan pengolah ikan industri rumahan.

Dengan pendekatan heterodoks ini akan mereposisikan pembangunan kelautan dan perikanan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Semoga! ●