Tampilkan postingan dengan label Abustan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Abustan. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Juni 2015

Beras Plastik dan Perlindungan Konsumen

Beras Plastik dan Perlindungan Konsumen

Abustan  ;   Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN);
Pengajar Hukum Perlindungan Konsumen
KORAN SINDO, 05 Juni 2015


                                                                                                                                                           
                                                
Dengan jumlah penduduk 237 juta jiwa, konsumen Indonesia merupakan konsumen keempat terbesar di dunia di belakang China, India, dan Amerika Serikat. Sungguh secara kualitatif merupakan anugerah yang tak ternilai harganya.
                                  
Karena itu, sangat wajar jika isu yang terkait kebutuhan pokok konsumen pasti akan mengundang sorotan tajam dan perbincangan serius di tengah masyarakat. Katakanlah kemunculan beras plastik ternyata cukup menghebohkan jagat Indonesia. Bagaimana tidak, berita tersebut ternyata mampu menenggelamkan berita peristiwa besar lain. Harus diakui, hebohnya isu ini cukup membawa dampak yang tidak kecil bagi masyarakat dan pemerintah.

Bahkan, kehebohan isu beras plastik menggiring masyarakat beralih membeli kebutuhan pokok ini dari pasar tradisional ke pasar modern. Masalah ini terus menggelinding bak bola salju, kini mengalir ke meja Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Uji laboratorium dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Laboratorium Sucofindo. Hasilnya, seperti yang kita ketahui terdapat campuran kimia yang terkandung dalam beras itu. Pertanyaan yang mendasar, siapa di belakang semua ini?

Sikap kritis konsumen

Sesungguhnya konsumen adalah pengguna semua bentuk barang dan jasa yang harus diberi kepastian atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan terhadap barang yang dikonsumsinya. Pelayanan yang berkualitas dan optimal terhadap publik menjadi sebuah keniscayaan. Namun, hal itu bisa dilakukan jika pemerintah dan pelaku usaha (produsen) memberikan perlindungan yang optimal kepada konsumen dan pada gilirannya akan meningkatkan harkat dan martabat konsumen.

Perlu kiranya ditumbuhkan kebiasaan mengadu yang merupakan bagian dari sikap kritis konsumen sekaligus menjadi indikator baik atau tidaknya perlindungan konsumen di suatu negara. Budaya mengadu konsumen Indonesia masih sangat rendah. Sebaliknya sikap pasrah atau nrimo masih menjadi suatu pilihan dari masyarakat. Karena itu, apa yang dilakukan Dewi Septiani, pelapor akan adanya beras sintetis di Bekasi, adalah refleksi dari sikap kritis konsumen.

Bukan sebaliknya yang bersangkutan diancam untuk dipidanakan karena dianggap menyebarkan isu yang meresahkan masyarakat. Masalah beras plastik ini sesungguhnya di satu sisi memberi dampak positif (hikmah), yaitu membangun sikap kritis konsumen terhadap hak-hak dasar yang dimilikinya.

Terbukti dari masalah tersebut konsumen tampak lebih reaktif terhadap berbagai ketidaknyamanan dan berbagai ancaman terhadap makanan yang bisa merusak kesehatan konsumen. Hal lainnya, kita juga menyaksikan berbagai pemangku kepentingan dalam hal ini berperan aktif mengkritik persoalan beras plastik yang ditemukan di daerah Bekasi.

Bahkan Badan Urusan Logistik (Bulog) dibuat panik. Tidak hanya itu, Kementrian Perdagangandan Kementrian Pertanian juga menunjukkan rasa empati atas kejadian yang menimpa kepada konsumen. Penemuan beras palsu atau beras sintesis asal China mengingatkan kepada kita semua (konsumen) bahwa lingkungan kita saat ini tidak terbebas dari produk makanan dan minuman berbahaya. Fenomena beras sintetis hanya sekian kasus dari berbagai penemuan produk makanan dan minuman ”aspal” alias asli tapi palsu di Tanah Air.

Lebih Dilindungi

Pemerintah tentu diharapkan lebih antusias dan berempati kepada hak-hak konsumen (vide UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen). Sebab, sangat mustahil kita berbicara kualitas perlindungan terhadap hak-hak konsumen jika pemerintahan yang berjalan tidak peduli pada halhal yang berkaitan dengan konsumen itu sendiri.

Dengan demikian, sekali lagi harapan kita (konsumen) terkait kebijakan atau regulasi pemerintah selaku regulator haruslah benar-benar memberi pemihakan dan atau perlindungan kepada konsumen. Dengan kata lain, kebijakan yang dikeluarkan oleh para menteri terkait haruslah inheren dan berkorelasi dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat (konsumen).

Dalam kemerosotan wibawa pemerintah yang terjadi akhirakhir ini, tentu akibat berbagai kebijakan yang tidak prokonsumen atau tidak memberikan pemihakan kepada konsumen selaku objek kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Padahal, tanpa kebijakan yang memberi perlindungan kepada konsumen atau tanpa agenda perlindungan konsumen yang jelas, mustahil pemerintah mampu mengangkat harkat dan martabat konsumen.

Kesemuanya itu dapat dibuktikan ketika kecemasan konsumen semakin memprihatinkan akhir-akhir ini. Dapat dilihat ketika kebutuhan pokok seperti beras plastik di Bekasi, terungkapnya pabrik es batu di Cakung Jakarta Timur, terbongkarnya pembuatan nata de coco yang dicampur pupuk ZA, bahan kimia berbahaya lain yang sering digunakan adalah formalin, pabrik susu di Klaten diduga menggunakan zat pewarna kimia.

Padahal bagaimanapun negara harus hadir ketika terjadi gangguan kebutuhan dasar konsumen yang berdampak pada terjadinya ketidaknyamanan konsumen. Dengan kata lain, negara harus memberi pemihakan yang jelas untuk melindungi kepentingan rakyat sebagai sebuah wujud nyata peranan negara kepada rakyatnya.

Bukan sebaliknya, sejumlah kebijakan pemerintah justru membuat rakyat negeri ini, selaku konsumen, merasa dirugikan. Atau seperti istilah para tukang ojek dan bincang-bincang di warung kopi, kebijakan pemerintah hanya membuat ”pusing kepala rakyat”. Artinya, dampak dari berbagai kebijakan pemerintah sekarang yang membuat rasa tidak puas, kekecewaan, dan kecemasan konsumen.

Akhirnya, kita semua berharap peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas 2015) yang diperingati pada 20 April lalu akan menjadi titik berangkat para stakeholder untuk menghormati hak-hak konsumen. Jikahal ini terus berlanjut, mau tak mau efek positifnya adalah berkurangnya kecemasan konsumen dalam mengonsumsi bahan makanan dan minuman.

Kamis, 28 Maret 2013

Menggadaikan Demokrasi dengan Oligarki


Menggadaikan Demokrasi dengan Oligarki
Abustan  ;  Praktisi Hukum, mantan anggota DPRD Periode 1999-2004 
KORAN SINDO, 28 Maret 2013



Salah satu perhatian publik sekarang adalah usulan pemerintah ke DPR secara serentak terkait tiga rancangan undang-undang berkaitan dengan desentralisasi: pertama RUU Pemilihan Kepala Daerah, kedua RUU tentang Revisi UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dan ketiga RUU tentang Desa. 

Namun, harus diakui pembahasan di DPR yang paling banyak dikritisi dan menjadi sorotan publik adalah rencana pemerintah merevisi pemilihan gubernur secara langsung untuk kembali lagi ke jalur legislatif (DPRD). Usulan ini telah memunculkan resistensi dan penolakan semua fraksi di DPR. 

Usulan pemerintah ini bukan tanpa alasan. Pemerintah berpendapat beberapa alasan mereka antara lain, pertimbangan penghematan biaya karena sistem yang ada saat ini dianggap terlalu besar pembiayaannya (high cost), lalu kerap terjadi konflik horizontal antarpendukung, dan termasuk alasan titik tekan otonomi pada level kabupaten atau kota sehingga posisi bupati atau wali kota dianggap perlu diperkuat. 

Titik Balik Demokrasi 

Upaya mengoreksi sistem pemilihan langsung dilakukan pemerintah melalui RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam Pasal 2 RUU disebutkan, gubernur dipilih anggota DPRD provinsi secara demokratis berdasarkan asas langsung, bebas, jujur, dan adil. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djoharmansyah menjelaskan, langkah mengoreksi sistem pemilihan gubernur merupakan solusi atas berbagai persoalan yang muncul dalam pilkada langsung. 

Persoalan yang muncul berkaitan dengan sistem pilkada langsung antara lain, karena membengkaknya biaya politik yang kemudian berakibat terjadi korupsi. Dasar asumsi dasar itulah kita tidak menutup mata atas merebaknya berbagai korupsi yang dilakukan oleh pejabat daerah. Kepala daerah hasil pemilihan langsung merupakan manifestasi desentralisasi demokrasi dinilai tidak memperlihatkan semangat pemerintahan yang bersih dan baik. 

Dari informasi dan data yang layak dipercaya menyebutkan, 863 pasangan kepala daerah yang terpilih sejak pilkada langsung digelar tahun 2005 sebanyak 280 orang terjerat kasus hukum. Data Kementerian Dalam Negeri yang berulang kali disampaikan merupakan sesuatu yang memprihatinkan. Kondisi itu tentu memunculkan pertanyaan mengapa korupsi bisa merajalela justru di era demokrasi seperti sekarang ini? 

Pastinya, memberikan hak memilih pemimpin secara langsung kepada rakyat merupakan perwujudan kedaulatan rakyat paling nyata. Sebab, rakyat telah diberikan hak memilih siapa pemimpin yang dikehendaki. Hak yang telah diberikan ke-pada rakyat sejatinya tidak diambil lagi dan menyerahkannya kepada anggota legislatif DPRD. 

Karena itu, keprihatinan terhadap mahalnya biaya demokrasi tidak perlu diatasi dengan menarik kembali hak yang telah dinikmati sepenuhnya oleh rakyat. Tetapi, justru yang perlu dipikirkan bagaimana membatasi biaya politik dalam setiap pemilihan kepala daerah. Solusinya bisa saja gagasan melakukan pilkada serentak yang selama ini banyak dimunculkan sebagai salah satu cara menghemat biaya pemilu. Sebab, upaya mencabut hak rakyat untuk memilih pemimpin bisa menjadi titik balik bagi demokrasi itu sendiri.

Kualitas Demokrasi 

Makna substansial demokrasi atau kedaulatan dan kekuasaan di tangan rakyat, dimaksudkan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik di suatu negara, partai politik (parpol), dan institusi-institusi kenegaraan, seperti lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus berperan lebih optimal. Oleh sebab itu, salah satu indikator dari berjalannya demokrasi adalah proses rekrutmen pemilihan pemimpin. 

Dalam konteks itulah, mari kita cermati kembali secara saksama mengapa setelah memasuki era reformasi kita lebih memilih pemilihan kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) secara langsung oleh rakyat. Padahal, kita tahu biaya yang akan dikeluarkan jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan sistem sebelumnya, yaitu melalui lembaga DPRD. 

Sesungguhnya logika yang dibangun memilih pilkada dan pilpres secara langsung karena kita telah berketetapan hati memilih sistem demokrasi. Dalam demokrasi sesuai substansi yang terkandung di dalamnya, harus ada upaya terus-menerus untuk melibatkan semakin banyak kalangan dalam menetapkan kebijakan-kebijakan politik. Karena itu, semakin banyak pihak ikut terlibat dalam pengambilan keputusan, tentu semakin tinggi pula kadar kualitas demokrasinya. 

Pemberian mandat atau kewenangan kepada rakyat untuk menentukan dan memilih secara langsung pemimpinnya merupakan bentuk nyata perwujudan kualitas demokrasi. Bahwa dalam proses demokratisasi banyak tantangan yang menghadang seperti munculnya biaya yang mahal, korupsi yang tampak merajalela, serta konflik yang cenderung meningkat, hal itu lumrah terjadi. 

Jika bercermin pada semua negara yang tengah berproses menuju kematangan demokrasi senantiasa menghadapi masalah seperti itu. Lagi pula besar kecilnya biaya pilkada bergantung dari kebijakan yang digunakan. Katakanlah komponen-komponen pembiayaan pada dasarnya bisa dikurangi secara signifikan tanpa mengurangi kualitas hasil. Misalnya dengan harga berkampanye secara tertutup dialogis. 

Komponen biaya pendaftaran pemilih yang biasanya diperbarui dari waktu ke waktu tak diperlukan lagi, karena cukup dengan menggunakan kartu identitas penduduk, apalagi sekarang sudah menggunakan e-KTP. Pada akhirnya, beberapa argumen tersebut diharapkan memperkaya imajinasi dalam mencari solusi alternatif yang lebih baik dalam mengatasi beragam masalah yang dihadapi. 

Atas dasar pemikiran konstruktif seperti itu, tidak me-ngesankan atau mengindikasikan bahwa rencana perubahan fokus demokrasi pemilihan gubernur hanya karena kebutuhan berpikir produktif, dan akibatnya melanggar hakikat reformasi dan mengorbankan the rule of law.  ●