Senin, 23 Mei 2016

Menuju Pemilu Konstitusional

Menuju Pemilu Konstitusional

Refly Harun  ;   Praktisi Hukum Tata negara Dosen di Program Pascasarjana UGM
                                               MEDIA INDONESIA, 21 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

HARI ini, 18 tahun lalu, ialah hari tumbangnya rezim otoriter Orde Baru.
Hari ini adalah hari jatuhnya HM Soeharto. Hari ini pula pertanda dimulainya era baru bernama era reformasi. Sudah banyak yang telah dicapai dalam era reformasi, tetapi banyak pula yang belum terjangkau.
Salah satunya soal pemilihan umum (pemilu).

Sejak era reformasi 1998, Indonesia telah menyelenggarakan 4 kali pemilu legislatif, 3 kali pemilu presiden/wakil presiden, dan lebih dari 1.000 pemilihan (umum) kepala daerah (pilkada) di seluruh Indonesia.
Meski pemilu-pemilu itu relatif demokratis menurut banyak pihak--salah satu indikatornya, hasil atau pemenang pemilu tidak bisa dipastikan atau ditentukan seperti pada pemilu-pemilu Orde Baru (unpredictable result)--tak bisa dimungkiri masih banyak soal yang menggelayut di jagat pemilu kita. Yang paling menonjol ialah masih banyaknya kecurangan dalam pemilu.

Kecurangan pemilu (electoral fraud) menyebabkan semua asumsi pemilu jadi berantakan. Dalam soal pilihan sistem proporsional terbuka, misalnya, diasumsikan anggota legislatif terpilih akan lebih akuntabel terhadap para pemilih karena dipilih secara langsung. Bila mereka tidak akuntabel terhadap pemilih, pada pemilu berikutnya, mereka tidak terpilih lagi.

Karena itu, untuk tetap di hati rakyat, anggota legislatif harus peduli pada rakyat, terutama para pemilih.

Dalam konteks pilkada, pilihan terhadap pilkada langsung diasumsikan kepala daerah yang terpilih juga akan mengabdi kepada masyarakat.
Akan pula muncul punishment dari rakyat bila mereka tidak bekerja baik untuk rakyat. Begitulah hukum besi pemilu yang kita yakini selama ini.

Ternyata asumsi-asumsi itu tumbang dalam fakta. Sudah ratusan kepala daerah harus mendekam di balik jeruji besi karena menyandungkan diri atau tersandung kasus korupsi. Alih-alih memikirkan rakyat, yang mereka pikirkan ialah pengembalian modal politik plus mencari bonus untuk pilkada berikutnya.

Kondisi yang sama terjadi pula pada anggota legislatif, baik di tingkat pusat (DPR) maupun di tingkat lokal (DPRD). Sistem proporsional terbuka tidak berpengaruh untuk mendekatkan mereka pada konstituen. Sebab, mayoritas yang terpilih tahu untuk meraih suara, terlebih suara perseorangan butuh upaya yang ekstra. Tidak hanya mengeruk suara langsung dari rakyat, tapi langsung bermain curang pada distribusi internal antarsesama calon dari parpol yang sama.

Dengan cara penentuan calon terpilih melalui mekanisme suara terbanyak setelah partai dipastikan mendapat kursi, para calon dalam satu partai dan daerah pemilihan yang sama saling sikut untuk menjadi nomor satu.
Persaingan dalam sistem proporsional terbuka yang paling sadis bukan terjadi antarpartai, melainkan antarcalon dari partai yang sama. Bahkan, sering terjadi aliansi calon dari partai yang berbeda untuk menghadang laju kemenangan teman dari satu partai. Begitulah gambaran pesimistis dari pemilu di era Reformasi.

Terjadi paradoks. Meski kecurangan kasat di depan mata, tidak ada mekanisme penegakan hukum yang efisien, efektif, dan menjerakan.
Mekanisme penegakan hukum pemilu kita dibuat tumpul di muara. Salah satu penyebabnya adalah terlalu banyaknya institusi yang terlibat sehingga keadilan pemilu (electoral justice) tidak tercapai.

Padahal, tujuan utama sebuah sistem atau mekanisme keadilan pemilu ialah pulihnya hak-hak elektoral yang terlanggar. Bila terjadi pencurian suara secara sengaja oleh kontestan pemilu, yang perlu dilakukan pertama ialah mengembalikan suara itu kepada yang berhak. Menghukum pencuri suara ialah soal kedua yang bisa dicapai melalui penegakan hukum pidana pemilu dalam jalur umum saja (criminal justice system) tanpa perlu prosedur khusus.

Prosedur khusus diperlukan dalam pengembalian suara pemilih yang dicuri tersebut. Dalam konteks Indonesia, keadilan pemilu bertujuan menegakkan pemilu konstitusional, yaitu pemilu yang diamanatkan UUD 1945 yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).

Dua jalur penguatan

Dengan landasan pemikiran yang demikian itu, dalam rancangan disertasi yang saya buat dan saya pertahankan hari ini di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, saya mengusulkan langkah menyatuatapkan penyelesaian masalah-masalah hukum melalui dua jalur.
Pertama, jalur tanpa perubahan konstitusi. Kedua, jalur seandainya terjadi perubahan UUD 1945 (lagi).

Bila perubahan UUD 1945 sulit dilakukan, saya mengusulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi lembaga penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu. Bawaslu akan menangani sebagian besar masalah hukum pemilu agar penyelesaian sengketa pemilu (electoral dispute resolution) bisa berlangsung efektif dan efisien.

Dengan demikian, Bawaslu tidak perlu lagi menjadi lembaga pengawas pemilu, yang saya pandang tidak efektif karena tidak menentukan dalam penyelesaian masalah. Dalam kapasitas sebagai pengawas, Bawaslu dan jajaran layaknya tukang pos yang mengantar surat. Bawaslu hanya menyampaikan kepada institusi yang berwenang bila terjadi pelanggaran pemilu, pelanggaran pidana kepada polisi, pelanggaran administratif kepada KPU, dan pelanggaran kode etik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hanya sengketa pemilu yang dapat ditangani sendiri hingga terbit suatu keputusan.

Dengan kapasitas baru sebagai lembaga penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu, Bawaslu tidak perlu lagi menjadi lembaga pengawas.
Biarlah pengawasan diserahkan kepada stakeholder pemilu lainnya, yaitu peserta pemilu, parpol, pemantau pemilu, dan pemilih secara keseluruhan. Bawaslu berkonsentrasi untuk menyelesaikan sengketa atau pelanggaran pemilu agar pemilu konstitusional dapat diwujudkan.

Terakhir, andai perubahan konstitusi dimungkinkan, saya menyarankan Mahkamah Konstitusi (MK) diberi kewenangan untuk menyelesaikan sebagian besar masalah hukum pemilu dalam perspektif mewujudkan pemilu konstitusional sesuai dengan keberadaan MK sebagai the guardian of the constitution.

Menuju pemilu konstitusional ialah tantangan bagi demokrasi Indonesia.
Tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa/pelanggaran pemilu yang efektif dan efisien ialah salah satu cara mewujudkan pemilu konstitusional.
Pemilu di mana pun di dunia ini tidak mungkin steril dari kecurangan dan kesalahan. Namun, yang terpenting ialah selalu ada cara untuk mengoreksi kecurangan itu sekaligus menghukum mereka yang curang.
Hal itu bisa dicapai baik dengan mendayafungsikan lembaga yudisial (MK) maupun nonyudisial (Bawaslu).

Hari ini sudah 18 tahun reformasi kita. Masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Mewujudkan pemilu konstitusional salah satunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar