Tampilkan postingan dengan label Independensi KPU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Independensi KPU. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 November 2013

Menjaga Independensi KPU

Menjaga Independensi KPU
M Faishal Aminuddin   Dosen Ilmu Politik Universitas Brawijaya;
Kandidat Doktor Ilmu Politik di Universität Heidelberg, Jerman
KOMPAS, 06 November 2013


POLEMIK yang muncul terhadap kerja sama antara Komisi Pemilihan Umum dan Lembaga Sandi Negara mengerucut pada perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR.

Melalui Menko Polhukam, pemerintah bersikukuh keterlibatan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) demi keamanan data pemilu. Sebaliknya, DPR melihat Lemsaneg sebagai intervensi pemerintah terhadap kinerja KPU. Apakah ada persoalan terkait dengan keamanan data hasil pemilu? Pertanyaan ini penting untuk dijawab sebelum menawarkan solusi untuk melibatkan lembaga lain dalam membantu KPU. 

Apalagi Lemsaneg, memang mengundang tanda tanya besar. Lembaga ini menjalankan tugas pemerintah dalam bidang persandian. Sebagian besar pejabatnya adalah militer. Tentu lumrah jika diindikasi rawan terjadi penyalahgunaan oleh pihak yang saat ini berkuasa.

Pada Pemilu 2004, upaya pencegahan terhadap sabotase hasil suara dilakukan dengan memperkuat sistem teknologi informasi. Terutama dari serangan hacker yang berpotensi mengubah angka di pangkalan data. Lalu sistem pengiriman data manual secara bertahap sesuai UU Pemilu No 12 Tahun 2003. Dalam Pemilu 2009 juga tak muncul kasus sabotase suara atau yang menunjukkan kisruh hasil suara pemilu. Menilik pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya, alasan kerja sama antara KPU dan Lemsaneg kurang begitu signifikan. Jika ingin menjadikan kinerja KPU lebih baik, bisa dilakukan dengan menggandeng lembaga lain dalam bidang-bidang yang selama ini dirasakan kurang. Misalnya dengan BPS untuk menyediakan basis data pemilih yang terverifikasi.

Lalu dengan BPPT untuk penyediaan perangkat teknologi informasi yang mencukupi jaminan keamanannya. Atau dengan perguruan tinggi yang punya latar belakang keilmuan matematika kuat seperti ITB. Hal ini penting untuk mengalkulasi perolehan suara dan konversinya ke kursi.

Independensi dan kooptasi

Posisi KPU saat ini sebagai penyelenggara pemilu sangat perlu dukungan untuk memperkuat independensinya. Sebagai lembaga publik yang dibiayai negara, pertanggungjawaban KPU yang paling tinggi adalah memegang netralitas. Sekalipun dalam komposisi pengangkatan komisionernya, kedekatan dengan parpol tidak dapat disangkal. Hal tersebut disebabkan penunjukan mereka dilakukan DPR. 

Kendati memiliki kedekatan, kontrol terhadap kinerja KPU bisa dilakukan sejumlah pihak. Saat ini, sejumlah lembaga masyarakat yang memberi perhatian kepada pelaksanaan pemilu juga sudah mulai menunjukkan kualitas pemahaman yang baik. Ini bisa meminimalkan kecenderungan partisan KPU pada salah satu peserta pemilu atau bahkan pemerintahan yang berkuasa.

Persoalan yang agak mengganggu independensi KPU justru terletak pada upaya kooptasi yang disebabkan oleh tumpang tindih kewenangan. Sebagaimana dengan dibentuknya DKPP yang bertujuan menyelesaikan berbagai perkara yang ditimbulkan oleh keputusan KPU. Jelas hal ini berpeluang menggerogoti fungsi dan ketegasan produk regulasi dari KPU sebagai penyelenggara yang harus memberikan kepastian pada setiap peserta pemilu. Belum lagi Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu sebagai ganti dari minimnya partisipasi pengawasan masyarakat secara intensif pada proses penyelenggaraan pemilu. Dalam banyak hal, Bawaslu menunjukkan dirinya justru sebagai lembaga pengawas kinerja KPU dan melakukan berbagai kritik yang kurang proporsional.

Kebutuhan ke depan

Saya mencatat tiga hal penting untuk membantu kinerja KPU agar lebih maksimal dan mengurangi kendala teknis yang terjadi. Pelaksanaannya melibatkan sejumlah lembaga pemerintah dengan tujuan mengurangi beban anggaran. Artinya, lembaga yang baru bisa mengambil alokasi dana dari pos anggarannya masing-masing dan tidak membebankannya pada anggaran KPU yang sudah terlalu besar menyedot dana APBN itu.

Pertama, verifikasi data pemilih. Sementara ini, peranan BPS hanya sebagai penyedia data penduduk, yang termasuk dalam klasifikasi pemilih. Data kemudian diserahkan kepada Kemendagri dan diserahkan dalam bentuk DP4 kepada KPU yang akan melakukan pemutakhiran data sampai menjadi DPT. 

Sebenarnya, BPS bisa berperan lebih aktif lagi sebagai penyedia data pemilih yang terverifikasi. KPU hanya menerima data itu dari BPS tanpa melalui Kemendagri. Fungsi Kemendagri sebatas koordinasi untuk memastikan tahapan pemilu bisa berjalan sesuai jadwal.

Kedua, modernisasi teknik pemilihan. Dalam hal ini, BPPT perlu menyediakan perangkat modernisasi tersebut. Mulai dari teknik pemilihan di dalam bilik suara yang bisa menggunakan teknologi yang lebih maju dan memastikan tahapan penghitungan suara bisa dilakukan secara cepat dan tepat. Hasil pemilu yang akurat juga bisa diketahui lebih cepat daripada saat ini. BPPT punya SDM cukup untuk melakukan ini. Tinggal bagaimana pemerintah bisa memberikan kepercayaan ke mereka.

Ketiga, metode konversi suara menjadi kursi. Hal ini sering kali memunculkan sengketa politik karena selisih perolehan suara dengan jumlah perolehan kursi dianggap bermasalah. Akar masalah ada pada norma yang diatur dalam UU Pemilu yang tak memberikan definisi yang jelas dan konsisten mengenai bagaimana sistem penghitungan suara dilakukan dan formula matematika yang mengonversi suara menjadi kursi. Perlu pakar matematika dari universitas atau institut yang akan bertugas membuat peranti penghitungan standar dan melakukan ricek sekaligus.

Di luar perkara teknis yang menjadi kendala bagi kerja KPU, persoalan eksternal yang perlu diperjelas posisinya adalah peran DKPP dan Bawaslu. DKPP, jika masih diperlukan, tidak bisa membuat keputusan yang bernilai eksekusi dan mengalahkan keputusan KPU. Lembaga itu hanya memberikan rekomendasi adanya pelanggaran etika untuk proses hukum lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Adapun 
Bawaslu, lebih pada pengawasan penyelenggaraan pemilu dan memberikan rekomendasi atau temuannya kepada pihak yang memberi mandat pada pekerjaannya.

Untuk kontrol dari lembaga-lembaga atau prakarsa masyarakat, sudah baik. Lembaga seperti Perludem, Formappi, KIPP, dan sejenisnya sudah melakukan kontrol secara proporsional. Masukan-masukan mereka harus dapat perhatian serius dari penyelenggara pemilu. 

Selasa, 27 November 2012

Mengawal Independensi KPU


Mengawal Independensi KPU
FS Swantoro ; Peneliti dari Soegeng Sarjadi Syndicate Jakarta
SUARA MERDEKA, 27 November 2012


"Apa pun yang dilakukan KPU, harus dalam kerangka membenahi partai-partai sebagai infrastruktur politik"

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sedang menjadi sorotan publik. Pasalnya, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadukan dugaan pelanggaran KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Persoalan ini dipicu oleh dugaan pelanggaran kode etik terkait penolakan KPU atas rekomendasi Bawaslu atas verifikasi faktual 12 parpol (SM, 10/11/12).

Selain itu, KPU dianggap tidak punya iktikad baik dalam memberi informasi terhadap sejumlah hal terkait dengan verifikasi parpol, ditambah tidak konsisten dalam memberi alasan penundaan pengumuman hasil verifikasi administrasi dari tanggal 25 menjadi 28 Oktober. Tapi Dewan Kehormatan belum mengambil putusan atas sengkarut ini. Lantas, apa yang harus dilakukan dan dipersiapkan KPU?

Tanpa bermaksud menggurui, langkah paling pas buat KPU adalah bersikap profesional dan independen. Artinya, sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pemilu, KPU harus netral, nonpartisan, dan mandiri. Karena akan diawasi banyak pihak hingga pengumuman hasil pemilu sehingga KPU tidak hanya berurusan dengan parpol, tapi juga birokrasi pemerintah, Bawaslu, civil society, aktivis pemilu, dan kampus.

Artinya, KPU akan berada pada posisi yang diawasi. Di satu sisi, KPU harus memenuhi kepentingan semua pihak, dari parpol peserta pemilu, pemerintah, Bawaslu, LSM, hingga masyarakat. Pada sisi lain, KPU harus konsisten menjalankan ketentuan konstitusi dan UU, karena banyak kepentingan partai-partai politik akan dibatasi.

Selain bertanggung jawab terhadap seluruh proses tahapan pemilu, KPU dituntut mampu melaksanakan pemilu secara aman, damai, dan demokratis. Karena itu, lembaga itu harus profesional dan independen. Independensi akan menjadi penentu sukses tidaknya pemilu mengingat bila penyelenggara berpihak pada parpol tertentu, bisa mendorong penyimpangan, yang pada gilirannya memicu konflik dalam masyarakat.

Karena itu, kata kuncinya adalah bagaimana menjadikan KPU sebagai lembaga penting dan strategis. Sebagai lembaga strategis, KPU bersifat nasional, tetap, dan independen, serta memiliki derajat kelembagaan sama dengan lembaga lain yang dibentuk lewat UU. Independensi menjadi landasan penting dalam melaksanakan pemilu, mengawasi birokrasi pemerintah, dan partai peserta pemilu, serta bersinergi dengan Bawaslu. Dalam konteks ini, independensi menjadi esensial karena menentukan kelanjutan institusi tersebut ke depan.

Independensi itu meliputi tiga hal; independensi institusional, fungsional, dan personal. Makna independensi institusional, KPU bukan bagian institusi pemerintah atau negara, dan bukan subordinat parpol. Adapun independensi fungsional bermakna KPU tak boleh diperintah lembaga mana pun dalam menjalankan pelaksanaan pemilu. Sementara, independensi personal bermakna komisioner adalah personel yang imparsial, jujur, dan berintegritas. Tiga hal itu esensial bagi penyelenggara pemilu.      

Pembangkangan Birokrasi

Karena itu, proses verifikasi parpol tak boleh cacat hukum dan harus dipahami sebagai  tahapan krusial dalam proses penyelenggaraan pemilu. Verifikasi ini harus menjadi momentum mengevaluasi keberadaan partai-partai dan mendorong penataan sistem kepartaian. Apa pun yang dilakukan KPU, harus dalam kerangka membenahi partai-partai sebagai infrastruktur politik.

Dalam verifikasi itu kecurangan berisiko terjadi dalam bentuk meloloskan partai yang sebenarnya tidak memenuhi syarat. Namun melihat rekam jejak komisioner sekarang, KPU masih serius dan jujur menjalankan verifikasi parpol peserta pemilu. Justru yang dipertanyakan adalah jajaran Sekjen KPU. Seperti disebutkan komisioner, Ida Budhiati, bahwa ”telah terjadi pembangkangan birokrasi di KPU dalam supporting system.”

Persoalan sekarang Panitia Pengawas Pemilu di kabupaten/ kota belum semua terbentuk hingga pengawasan proses verifikasi faktual bisa terancam tidak optimal.

Padahal titik rawan verifikasi faktual terletak pada pemenuhan syarat memiliki 1.000 anggota atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota, dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA).

Ke depan, ada dua pilihan bagi KPU. Pertama; membiarkan proses verifikasi parpol berjalan dengan ada kecurangan, baik oleh partai atau bersama-sama oknum penyelenggara pemilu. Kedua; melaksanakan verifikasi secara nondiskriminasi, yaitu melaksanakan verifikasi secara fair bagi semua partai peserta pemilu.

Memilih cara pertama berarti KPU bukan bagian penting dari elemen perbaikan kualitas demokrasi. Sebaliknya, memilih cara kedua, KPU akan menorehkan prestasi sebagai lembaga independen pelaksana pemilu. Kemudian yang perlu dibangun soliditas KPU, yang akan mempermudah komisioner menjalankan tugas secara profesional. Itu tugas berat bagi bagi lembaga itu dalam melaksanakan Pemilu 2014 secara jurdil dan demokratis.