Tampilkan postingan dengan label Hariyadi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hariyadi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Juli 2014

Mudik dengan Kendaraan Dinas

                               Mudik dengan Kendaraan Dinas

Hariyadi  ;   Staf Peneliti P3DI Setjen DPR, Jakarta
KOMPAS, 23 Juli 2014
                                                


”NAMUN dalam kenyataannya sehari-hari banyak kita lihat kendaraan-2 dinas yang dipergunakan untuk kepentingan keluarga (misalnya berbelanja ke pasar) di dalam jam dinas dan kendaraan dinas yang dipergunakan oleh keluargannya. Hal tsb. kecuali bertentangan dengan prinsip pemakaian kendaraan dinas, ..... penghematan, juga.... menyolok di mata masyarakat sehingga mengurangi wibawa aparat Negara.”

(Sidang Gabungan Komisi APBN dengan Komisi I-X DPR RI, 12/2/1979)

KUTIPAN risalah di atas telah berumur 35 tahun, tetapi masih sangat kontekstual dalam bayang-bayang krisis energi dan isu tata kelola.

Hajatan sosio-kultural bernama mudik dalam momentum hari besar telah jadi tradisi yang terlembagakan sebagai sarana merapatkan kembali jalinan sosio-emosional meski sering kali hedonistik. Pemerintah pun sama pola pandangnya. Limbungnya pekerjaan infrastruktur publik yang menyertai seolah semakin menafikan perencanaan yang matang. Ironisme lain, pemerintah pun menutup mata, kalau tidak disebut mengizinkan, mudik dengan kendaraan dinas.

Tentu saja tidak adil menyorot penggunaan kendaraan dinas hanya dalam momentum Idul Fitri. Penggunaan untuk tujuan nondinas pun sudah mafhum. Kita bisa amati pada hari-hari tertentu betapa masih banyak kendaraan dinas berseliweran dari tingkat pasar rakyat, sentra perbelanjaan modern, sampai di tempat-tempat ibadah.

Upaya penghematan bisa jadi satu alasan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Sejalan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan naiknya kelas menengah, kecenderungan konsumsi BBM bersubsidi akan terus meningkat. Dengan tingkat pertumbuhan konsumsi BBM 9 persen, konsumsi bakal tembus di kisaran 48 juta-50 juta kiloliter pada 2014. Implikasi dari situasi ini tentunya akan semakin membebani subsidi anggaran. Variabel kebijakan mobil murah (LCGC) terhadap skenario meroketnya konsumsi BBM bersubsidi juga tidak bisa disepelekan.

Situasi ini membuka mata bahwa penghematan harus segera dipaksakan. Kendaraan dinas memang dilarang menggunakan BBM bersubsidi, tetapi apakah bisa dijamin implementasinya? Sekarang saja banyak kendaraan dinas yang berpelat hitam. Di sinilah situasi paradoksalnya: pemerintah melarang kendaraan dinas menggunakan BBM bersubsidi, tetapi penggunaan pelat hitam masih dibuka.

Persoalan akuntabilitas penyelenggara negara juga menjadi variabel penting dalam isu ini. Hal ini sekaligus juga menyentuh aspek keteladanan. Faktanya, dunia memang sudah terbalik-balik! Ketika pemerintah menyerukan rakyat membatasi konsumsi BBM bersubsidi, tetapi pemerintah sendiri tak kuasa memberikan teladan, lalu apa jaminannya rakyat akan mengikuti? Tanpa menggunakan BBM non-subsidi pun penggunaan kendaraan dinas untuk non-dinas kategorinya penyalahgunaan wewenang.

Pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk tujuan non-dinas, apalagi dalam momentum hari besar dan hari libur nasional, juga bisa dilihat dalam kerangka penghematan secara umum. Fenomena penggunaan kendaraan dinas dan/atau barang publik lain sangat kental dengan fenomena moral hazard. Adanya dukungan anggaran publik untuk perawatan, BBM, dan dalam batas tertentu ”aksesori kenyamanan” mendukung penilaian ini. Akibatnya, tingkat usia pakai kendaraan dinas pun jadi kian pendek.

Situasi seperti ini akan menguatkan dua varian implikatif. Pertama, nilai jual kendaraan melalui lelang cenderung rendah karena memang kecenderungannya kendaraan dinas sudah ”babak belur”. Kedua, fenomena moral hazard itu dalam satu-dua kasus menunjukkan ada upaya sengaja untuk ”menurunkan” tingkat kelayakan pakai. Tujuannya supaya kendaraan itu tetap berada di tangan pemakai meski telah pensiun. Lelang hanya sebatas prosedur administratif.

Pelarangan kendaraan dinas untuk mudik memang tidak menjamin penghematan BBM bersubsidi akan terjadi secara nasional. Dalam era ”darurat energi”, pesan ”jadul” kutipan risalah di atas, bagaimanapun, masih relevan di samping penegakan akuntabilitas penyelenggara negara bahwa fasilitas yang mereka nikmati hakikatnya pinjaman yang hanya dipakai untuk melayani rakyat. Kalau tidak seperti itu, buat apa kita memilih demokrasi, bukan kerajaan misalnya, di mana segala fasilitas yang diberikan kepada ambtenar sifatnya mutlak. Lebaran tinggal hitungan hari, mari kita lihat bersama yang terjadi di jalanan.

Kamis, 14 Februari 2013

Politik Energi


Politik Energi
Hariyadi   Staf Peneliti P3DI Setjen DPR RI
REPUBLIKA, 12 Februari 2013


Upaya pemerintah mengendalikan kuota BBM bersubsidi pada 2012 akhirnya terhenti setelah muncul gejolak sosial. Pada awal November 2012, pemerintah melalui BP Migas melakukan pengendalian distribusi sisa kuota BBM bersubsidi tahun anggaran 2012. 
Tidak lama setelah kebijakan pengendalian penyaluran ini dilaksanakan, resistensi rakyat mulai merebak. Pemerintah sebenarnya telah berupaya mengoptimalkan sejumlah kebijakan pengendalian dan langkah imbauan penghematan. Akan tetapi, akhirnya pemerintah memandang bahwa semua langkah itu tetap tidak mampu mengerem laju tingkat konsumsi. Tidak ada pilihan lain, pemerintah dan DPR akhirnya menambah kuota BBM bersubsidi sebesar 1,2 juta kl. 

Pada tahun ini, upaya pengendalian kuota BBM bersubsidi digenjot lagi. Permen ESDM No 1 tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak sebagai tindak lanjut Permen ESDM No 12 Tahun 2012 yang memiliki ruang lingkup pengaturan yang sama di tingkat Jabodetabek telah digulirkan. Melalui kerangka kebijakan ini, pemerintah menargetkan dapat menghemat BBM bersubsidi sebesar 1,3 juta kl.

Kenaikan harga minyak dunia mulai 2005 yang mencapai lebih dari 70 dolar AS menghadapkan pemerintah pada situasi yang semakin dilematis dalam mengelola kebutuhan BBM bersubsidi. Di satu sisi, subsidi BBM yang terus mengalami kenaikan di luar ambang batas aman secara psikologis bagi APBN akan membebani keuangan negara. Secara empiris, dengan terus meningkatnya tingkat konsumsi BBM secara nasional semakin menempatkan pemerintah pada ruang gerak yang sempit di sisi lain. 

Tidak hanya itu, faktor status Indonesia sebagai net importir minyak bumi dan keluarnya keanggotaan Indonesia dari OPEC pada 2008 turut mengurangi ketahanan energi secara nasional. Indikasinya, target lifting minyak dalam beberapa tahun terakhir terus merosot. 
Dalam tahun ini, Satker Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas baru-baru ini melansir bahwa lifting minyak nasional hanya sekitar 830-850 ribu barel per hari dan melenggang jauh di bawah target APBN 2013 sebesar 900 ribu barel per hari. Sejalan dengan itu, nilai subsidi BBM pun bakal semakin meroket. 

Persoalannya tentu tidak semata-mata hanya pada potensi budget crunch.
Subsidi energi yang terus meningkat secara kumulatif akan berefek bola salju bagi perekonomian secara umum karena risiko menurunnya stimulus APBN. Seperti kita ketahui bahwa selama ini belanja modal selalu lebih rendah daripada belanja subsidi energi. Pada APBN 2013 pun setali tiga uang, subsidi energi mencapai Rp 274,7 triliun, sementara belanja modal hanya senilai Rp 216,1 triliun. Pada gilirannya, potensi penurunan pertumbuhan ekonomi pun menjadi harga yang harus dibayar. 

Kebijakan Terobosan

Kemauan politik pemerintah untuk mengambil serangkaian kebijakan atau langkah terobosan dalam mengelola persoalan penyediaan BBM bersubsidi kini menjadi taruhan. Tidak hanya itu, secara normatif kebijakan dan langkah tersebut nilaianya sangat strategis. Tidak hanya untuk penyelesaian persoalan penyediaan BBM bersubsidi, tetapi yang lebih penting adalah menjaga ketahanan energi nasional. Lalu, kebijakan terobosan apa yang harus diagendakan? 

Pertama, kenaikan harga. Persoalan disparitas harga yang sangat tinggi antara BBM bersubsidi dan nonsubsidi selama ini menjadi akar persoalan resistensi publik untuk beralih ke BBM nonsubsidi. Hal ini juga berpotensi membuka ruang bagi terjadinya penyalahgunaan atau pencurian BBM bersubsidi.

Dengan demikian, pilihan kenaikan harga menjadi pilihan yang rasional.
Penundaan kenaikan harga BBM bersubsidi hanya akan berdampak pada penundaan persoalan ke depan. Secara politis penundaan ini juga akan semakin berisiko karena ketika APBN telah sampai pada titik ambang batas kemampuan penyediaan sesuai dengan tingkat perkembangan harga minyak dunia yang tidak bersahabat, gejolak sosial tidak terhindarkan. 

Kedua, rejuvenasi politik bauran energi nasional. Hal ini menyiratkan, perlunya upaya diversifi kasi energi, khususnya yang berbasis nonfosil, seperti bahan bakar nabati, tenaga surya, panas bumi, biomassa, dan lain-lain. Melalui Perpres No 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, pemerintah menetapkan sebuah politik bauran energi optimal bagi terpenuhinya peran jenis energi nonfosil (biofuel) sebesar lebih dari lima persen terhadap konsumsi energi nasional pada 2025. 

Politik bauran energi ini sekaligus memperkuat momentum penetapan politik energi berdasarkan UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi. Malangnya, pengembangan energi nonfosil selama ini praktis jalan di tempat. Dalam kasus pengembangan bahan bakar nabati (BBN), misalnya, cetak biru Pengembangan BBN untuk Percepatan Pengurangan Kemiskinan dan Pengangguran Periode 2006-2025 sampai sekarang belum jelas arahnya. 

Hal yang sama terjadi pada cetak biru Pengembangan Industri Bioenergi Nasional 2010-2025. Kebijakan manda- toris penggunaan biofuel berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain belum mengalami kemajuan yang berarti. Jadi, kemauan politik pemerintah untuk mendobrak kebijakan ini menjadi pilihan strategis dalam mengelola kebutuhan energi ke depan.

Ketiga, upaya hemat energi secara mandatoris di kantor-kantor pemerintah.
Pelaksanaan kebijakan penghematan energi nasional yang mulai berlaku Juni tahun ini belum menunjukkan kinerja yang diharapkan. Itu artinya, bersama- sama dengan kebijakan yang sama melalui serangkaian Inpres pada 2005, 2008, dan 2011 nasibnya seperti macan kertas. Kita ambil kasus tapakan konsumsi energi di lembaga DPR, misalnya. Untuk konsumsi listrik saja, karena kultur mau pun infrastruktur tata lampu yang boros energi, penggunaan listrik menjadi sasaran penghematan yang potensial bagi langkah penghematan. 
Rumor yang berkembang, nilai reke ning listrik DPR menembus angka ratusan juta rupiah per bulan.

Apakah pemerintah siap dengan ketiga langkah terobosan ini?