Tampilkan postingan dengan label Investasi - Jalan Terjal Menuju Layak Investasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Investasi - Jalan Terjal Menuju Layak Investasi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Juli 2016

Menggapai Status Layak Investasi

Menggapai Status Layak Investasi

Abdul Hakim G Nusantara ;   Advokat, Arbiter; Pengamat Hukum dan Ekonomi; Ketua Komnas HAM 2002-2007
                                                         KOMPAS, 01 Juli 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pada 1 Juni 2016, perusahaan pemeringkat kredit internasional S&P mengumumkan bahwa peringkat utang Indonesia tetap dipertahankan di level BB+ untuk jangka panjang dan B untuk jangka pendek.

BB+ bermakna Pemerintah Indonesia sebagai debitur punya kemampuan cukup membayar utang, sedangkan B berarti kewajiban membayar utang berisiko tinggi atau ada kemungkinan gagal bayar. Penetapan peringkat oleh S&P tersebut didasarkan pada temuan fakta kinerja fiskal belum membaik karena masalah struktural ditunjukkan, antara lain kegagalan pemerintah mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2015, yaitu hanya 81,5 persen dari Rp 1.290 triliun.

Selain itu, defisit anggaran diprediksi melebar rata-rata 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) sepanjang periode 2016- 2019. Dengan demikian, Indonesia gagal memperoleh status layak investasi S&P, sebagaimana sangat diharapkan oleh pemerintah Joko Widodo dan kalangan pelaku usaha yang berminat berinvestasi di Indonesia.

Peringkat tinggi  seperti AAA, AA+, A, dan A-  yang diberikan S&P sangat diinginkan negara- negara penerbit surat utang (SU), yang menunjukkan kualitas yang sangat tinggi atau tinggi untuk membayar utang negara-negara tersebut. Dengan peringkat AA+, A, atau A- memudahkan negara penerbit utang mengakses pasar modal internasional. Kalangan investor dan kreditur internasional punya kepercayaan diri untuk menanamkan modal di negara-negara dengan peringkat A atau layak investasi.

Dari perspektif ini, kekecewaan pemerintah Jokowi atas pengumuman hasil evaluasi S&P bisa dimengerti. Sebab, peringkat tak layak investasi yang diberikan S&P bisa jadi membuat tidak mudah bagi Indonesia untuk mengakses ke pasar modal internasional, dengan  pinjaman berjangka panjang dan biaya bunga yang rendah bagi pembangunan ekonomi nasional.

Kriteria pemeringkatan

Bagaimana sesungguhnya kriteria yang digunakan perusahaan-perusahaan pemeringkat utang, seperti S&P dan Moody's, dalam menentukan peringkat utang negara? Richard Cantor dan Frank Peter dalam studi mereka tentang "Determinants and Impact of Sovereign Credit Ratings" mengidentifikasi  penentu peringkat kredit negara sebagai berikut.

Pertama, pendapatan per kapita. Semakin besar basis potensi pajak negara peminjam semakin besar kemampuan pemerintah untuk membayar kembali utangnya. Variabel ini mewakili tingkat stabilitas politik dan faktor penting lainnya.

Kedua, pertumbuhan PDB. Tingkat pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi menandakan beban utang negara yang ada pada saat itu akan lebih mudah untuk dilayani.

Ketiga, inflasi. Inflasi yang tinggi menunjukkan adanya masalah struktural dalam keuangan pemerintah. Ketika pemerintah tampak tidak mampu dan tidak hendak membayar anggaran belanja berjalan melalui pajak dan penerbitan SU, dia harus memilih pembiayaan inflasioner (inflationary). Ketakpuasan publik pada inflasi pada saatnya bisa menimbulkan instabilitas politik.

Keempat, keseimbangan fiskal. Defisit anggaran yang besar menyerap tabungan swasta domestik dan menandakan pemerintah tak punya kemampuan dan kehendak untuk memajaki warganya guna menutupi anggaran belanja berjalan atau untuk membayar utangnya.

Kelima, keseimbangan eksternal. Defisit akun yang besar menunjukkan sektor publik dan privat sangat bergantung pada dana luar negeri, yang pada saatnya tidak tertanggungkan.

Keenam, tingkat pembangunan ekonomi ditandai naiknya pendapatan per kapita dan industrialisasi di negara bersangkutan.

Ketujuh, riwayat gagal bayar utang. Negara yang pernah gagal bayar utang secara luas dipersepsi sebagai negara dengan risiko kredit tinggi.

Menurut Cantor dan Packer, enam faktor memainkan peran penting dalam menentukan peringkat SU negara, yaitu (1) pendapatan per kapita, (2) pertumbuhan PDB, (3) inflasi, (4) utang eksternal, (5) tingkat pembangunan ekonomi, dan (6) riwayat gagal bayar. Pendapatan per kapita tinggi, yaitu 24.000 dollar AS ke atas, inflasi dan utang eksternal yang rendah, dan tingkat pembangunan ekonomi yang tinggi jadi alasan untuk memberikan peringkat AA/Aa pada surat utang negara (SUN). Sementara adanya riwayat gagal bayar membatasi peringkat utang negara pada Baa/BBB, atau di bawahnya, yang berarti kemampuan bayar memadai. Jika keterkaitan sistematis antara pemeringkatan dan kebijakan fiskal atau defisit berjalan tidak ditemukan, mungkin karena endogenitas dua hal tersebut.

Bentuk penyikapan

Mencermati determinan peringkat kredit tersebut, tampaknya Pemerintah Indonesia masih jauh dan harus bekerja lebih keras lagi untuk menggapai peringkat layak investasi S&P. Lalu, bagaimana kita sebagai bangsa dan negara Indonesia menyikapi kenyataan tersebut?

Pertama, kita harus mengakui fakta, para agen pemeringkat kredit, antara lain Moody's, S&P, dan Fitch, berperan memberikan informasi berkenaan risiko ekonomi, politik, dan bahkan hukum kepada para pemodal internasional yang berminat membeli surat utang atau sekuritas lainnya yang dikeluarkan negara. Karena itu,  status layak investasi yang diberikan mereka kepada suatu negara sangat memengaruhi pasar modal internasional. Peringkat kredit yang mereka keluarkan boleh dikatakan mewakili pandangan pasar modal internasional yang layak dan penuh kecermatan untuk dipertimbangkan.

Kedua, layak pula dikritisi obyektivitas pemeringkatan kredit yang dikeluarkan para agen pemeringkat kredit tersebut. Sebagaimana dilaporkan, para agen pemeringkat kredit yang besar  seperti S&P, Moody's, dan Fitch adalah anak-anak perusahaan bank-bank investasi besar dan perusahaan komersial lainnya  membuat obyektivitas mereka itu diragukan. Selain itu, fakta pasar industri pemeringkat SU di dominasi oleh Moody's, S&P, dan Fitch menunjukkan sifat oligopolistik pasar yang mengundang kecurigaan publik.

Kalangan akademis, peneliti, para politisi dan jurnalis percaya, para agen pemeringkat kredit punya tanggung jawab  besar bagi terjadinya krisis finansial global. Menurut Kongres AS, para agen pemeringkat, termasuk bank-bank investasi, punya tanggung jawab primer bagi penggelembungan perusahaan realestat yang kemudian diikuti runtuhnya pasar finansial penyebab resesi global yang meluas.

Ketiga, para agen pemeringkat kredit sesungguhnya merupakan bagian dari jaringan aparatus pasar internasional yang sarat ideologi neoliberalisme. Di belakangnya berdiri kokoh kekuatan modal besar yang membatasi peran intervensionis negara dan menundukkan kebijakan ekonomi nasional, bahkan-sampai pada tahap tertentu-mengalahkan demokrasi demi memenuhi kehendak pasar.

Kita menyaksikan banyak kasus di mana para pemimpin negara berusaha keras menyesuaikan kebijakan ekonomi nasionalnya dengan prioritas pasar, sambil meninggalkan tujuan pembangunan nasionalnya. Guna menghadapi jebakan pusaran pasar internasional yang didominasi kepentingan dan ideologi neoliberalisme, kita sebagai bangsa dan negara harus konsisten mengupayakan pencapaian tujuan nasional kita, yakni pemberantasan kemiskinan dengan menggunakan ukuran yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, redistribusi sumber daya sebagai cara untuk mengatasi kesenjangan ekonomi dan sosial, perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan hidup, serta pertumbuhan dan stabilitas politik guna kesejahteraan rakyat seluruhnya.

Untuk itu, konsistensi kebijakan nasional diperlukan guna menjalankan amanah konstitusi, yakni Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945.


Kamis, 26 Mei 2016

Jalan Terjal Menuju Layak Investasi

Jalan Terjal Menuju Layak Investasi

Desmon Silitonga ;    Analis PT Capital Asset Management;
Alumnus Pascasarjana FE UI
                                                         KOMPAS, 25 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Belum lama ini, delegasi dari lembaga pemeringkat global Standard&Poor’s atau S&P bertemu Presiden Joko Widodo. Mereka datang untuk mendengar dan menilai perkembangan perekonomian Indonesia satu tahun terakhir.

Pada 2015, S&P telah menaikkan prospek (outlook) peringkat (sovereign ratings) Indonesia dari stabil menjadi positif dengan level di BB+ (speculative level) atau satu notch di bawah peringkat layak investasi (investment grade).

Indonesia memperoleh peringkat layak investasi terakhir kali dari S&P pada 1997. Namun, krisis moneter dan perbankan 1997/’98 melenyapkannya. Bahkan, pada 1999 dan 2002, S&P memasukkan Indonesia dalam peringkat selective default (SD).

Sebelumnya, tiga lembaga pemeringkat global: Moody’s Investor Services, Fitch Ratings, dan Japan Credit Rating Agency (JCRA) menyematkan peringkat layak investasi bagi Indonesia.

Makna peringkat

Secara sederhana, negara yang berperingkat layak investasi dipersepsikan memiliki risiko rendah sehingga kepercayaan investor meningkat. Dampaknya akan mendorong aliran investasi, baik ke sektor keuangan maupun sektor riil. Akumulasi aliran investasi akan mendorong turunnya biaya dana (cost of fund).

Beberapa studi juga menunjukkan bahwa peringkat layak investasi berdampak positif menurunkan yield spread obligasi pemerintah (SUN) dan korporasi (Canton&Parker, 1996; Kaminsky&Scmukler, 2002; Sy, 2002; dan Hertellius et al, 2008; Borensztein el al, 1997).

Penurunan biaya dana akan membuat dana murah terjangkau. Ini bisa dimanfaatkan untuk membiayai perekonomian, khususnya infrastruktur. Sepanjang 2014-2019, dibutuhkan investasi Rp 5.500 triliun untuk membangun berbagai infrastruktur di Indonesia. Maka, pemerintah sangat berharap S&P menyematkan peringkat layak investasi.

Jika ditimbang, peluang Indonesia sangat terbuka. Pertama, pemerintah cukup berhasil mereformasi subsidi sektor energi yang menjadi concern S&P. Besarnya alokasi subsidi energi sepanjang 2009-2014 telah menumpulkan kemampuan APBN menstimulasi perekonomian.

Presiden Joko Widodo menyadari hal ini. Subsidi energi yang terus bengkak tidak sehat bagi APBN dan ekonomi jangka panjang. Dalam APBN 2016, subsidi energi dipangkas menjadi Rp 102,1 triliun. Nilai subsidi ini susut signifikan, dari Rp 306,5 triliun (2012), Rp 310 triliun (2013), Rp 341,8 triliun (2014), dan Rp 137,8 triliun (2015).

Alokasi ke infrastruktur

Pemangkasan membuat pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan alokasi belanja infrastruktur. Dua tahun terakhir, nilainya naik cukup signifikan.

Kedua, kebijakan pemerintah dalam memitigasi dampak kelesuan ekonomi global dengan berbagai insentif. Dampaknya, pertumbuhan ekonomi pada 2015 bisa mencapai 4,79 persen. Meskipun melambat dan di bawah potensinya, hasil ini sudah relatif baik dibandingkan negara di kawasan emerging lainnya.

Rusia dan Brasil yang menjadi dua kekuatan ekonomi besar di poros BRIC terpukul kelesuan ekonomi global ini. Pertumbuhan ekonomi kedua negara terkontraksi sepanjang 2015.

Bukan itu saja, anjloknya harga minyak dunia lebih dari 50 persen pada 2015 menghantam perekonomian negara-negara produsen minyak. Fondasi ekonomi mereka hampir oleng. Awal 2016, S&P memangkas peringkat lima negara produsen minyak: Arab Saudi, Oman, Bahrain, Brasil, dan Kazakhstan.

Meskipun peluang Indonesia untuk mendapatkan peringkat layak investasi terbuka, masih terdapat beberapa titik lemah yang butuh kerja keras untuk memperbaikinya. Inilah yang jadi dasar pertimbangan S&P untuk menyematkan peringkat layak investasi.

Pertama, infrastruktur. Meskipun saat ini pemerintah terus fokus menggenjot pembangunan infrastruktur, tantangan untuk merealisasikan besar. Pembebasan lahan dan penyerapan anggaran dapat menghambat akselerasi pembangunan infrastruktur. Apalagi, jangkauan pembangunan infrastruktur semakin luas dan beragam.

Kedua, hambatan investasi, yang membuat investasi sulit berkembang. Ini tecermin dari kemudahan menjalankan bisnis yang dirilis Bank Dunia (2016). Indonesia di posisi ke-109. Jauh di bawah Malaysia (18), Tiongkok (84), dan Filipina (103).

Paket ekonomi

Memang, pemerintah telah memiliki arsenal untuk membongkar hambatan investasi melalui seri paket ekonomi. Total sudah 12 yang dirilis. Sayangnya, sebagian besar seri paket ekonomi ini tidak mudah dieksekusi di lapangan. Jika tidak segera dibenahi, khususnya koordinasi, sinkronisasi, eksekusi, dan evaluasi, akan mengancam kredibilitas paket ekonomi selanjutnya.

Akhirnya, semua itu akan menggerus kepercayaan investor yang selama ini berharap banyak pada paket ekonomi. Bagaimana pun, kepastian jadi hal utama yang selalu dituntut investor.

Ketiga, hambatan birokrasi. Ini masalah klasik yang sulit terpecahkan. Hambatan birokrasi adalah salah satu kontributor rendahnya pencapaian target pembangunan ekonomi. Pemerintah pusat dan daerah masih sering tidak sevisi menjalankan kebijakan perekonomian.

Contoh sederhana dari hambatan birokrasi ialah terkait alokasi transfer daerah. Pemerintah pusat mendorong agar daerah segera membelanjakan alokasi transfer daerah, khususnya untuk sektor produktif.

Namun, pemerintah daerah lebih senang memarkir alokasi transfer daerah di perbankan daerah. Akhir April 2016, nilainya mencapai Rp 220 triliun.

Selain itu, masih banyak regulasi yang dirilis pemerintah daerah yang justru jadi penghambat investasi, padahal pemerintah pusat berupaya merampingkan. Jika titik lemah ini tidak segera diatasi, jalan menuju peringkat layak investasi masih terjal.