Tampilkan postingan dengan label Korupsi dan Kemiskinan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi dan Kemiskinan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Maret 2017

Korupsi dan Kemiskinan

Korupsi dan Kemiskinan
Suwidi Tono  ;   Koordinator Forum "Menjadi Indonesia";
Koordinator Alumni IPB untuk Gerakan Anti Korupsi (GAK) Lintas Perguruan Tinggi
                                                        KOMPAS, 14 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

“Pakistan adalah negara modern, demikian juga negara kami. Meski mayoritas memeluk agama Islam, kami tidak menyebutnya dalam konstitusi. Bukan berarti mengeluarkan agama dari kehidupan, tetapi karena kami telah mengekspresikannya dalam Pancasila, yang menjadi ajaran spiritual, moral, dan landasan etik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.”

Muhammad Natsir, Pemimpin Masyumi, saat berpidato di Pakistan Institute for International Relation, Karachi, 1953

Pidato itu dikutip Bung Karno dan disampaikan dalam kuliah umum untuk sivitas akademika Universitas Indonesia, 7 Mei 1953. Kuliah Bung Karno berjudul "Negara Nasional dan Cita-cita Islam" terutama ditujukan untuk menjawab surat Dahlan Ranuwihardjo, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam, yang menanyakan relasi Pancasila dan Islam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kesepahaman dan kebesaran jiwa para pendiri bangsa dalam merajut fondasi nasional dari kemajemukan bangsa itu sayangnya terus-menerus digerus oleh para politisi medioker yang mencari keuntungan dari suburnya sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Korupsi wawasan kebangsaan lewat pengembangbiakan isu-isu primordial di tengah kedangkalan rasa hayat sejarah merupakan problem laten berbahaya ketika penyelenggara negara gagap menjiwai dan meneguhkan filosofi bangsa. 

Abai prioritas

Dalam konstelasi dan interdependensi global, sulit disangkal bahwa bangkitnya  sektarianisme juga berhubungan erat dengan kepentingan ekonomi-politik transnasional. Kepentingan bersegi banyak yang menyusup dalam isu-isu lokal-nasional merupakan gejala umum proxy war dengan target memecah belah persatuan bangsa. Indonesia menjadi lahan subur karena masih terbengkalainya penyelesaian aneka tragedi kelam di masa lalu yang berkelindan dengan kemiskinan dan ketimpangan di masa sekarang.

Kegaduhan kontestasi politik dengan mengusung isu SARA yang terus-menerus terpelihara dan diternakkan oleh para politisi medioker menenggelamkan isu-isu prioritas bangsa. Struktur ekonomi yang rapuh dan menyebabkan kerusakan parah pada krisis 1997-1998 bukan hanya gagal dikoreksi, malahan memusat kembali pada segolongan elite ekonomi.

Seturut korupsi wawasan kebangsaan, banyak produk undang-undang dan peraturan baru yang lahir dari rumusan eksekutif dan legislatif, bukan saja membuka celah kerawanan, melainkan justru dimanfaatkan untuk memupuk privilese segelintir kelompok sehingga makin memperlebar kesenjangan. Fenomena mimikri para peminjam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan menguatnya kembali monopoli-oligopoli merupakan kemunduran serius dan sukar diterima nalar. Keganjilan luar biasa pasca reformasi ini menunjukkan kegagalan fungsi partai-partai politik dalam mendorong proses demokratisasi politik-ekonomi.

Demikian pula pembentukan 20 komisi negara, 12 lembaga kuasi negara, dan 29 dewan/lembaga setingkat komisi negara belum signifikan mengawal serta merepresentasikan prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan, terutama transparansi, akuntabilitas, kesetaraan, dan keadilan. Nafsu besar membentuk bermacam infrastruktur demokrasi tanpa kemampuan mendarah-dagingkan substansi demokrasi menunjukkan persinggungan beragam kepentingan yang merusak.

Ketimpangan parah selalu bermula dari kebijakan tidak adil, tidak memenuhi kebutuhan esensial bagian terbesar rakyat. Alokasi anggaran dalam jumlah besar untuk mengatasi kemiskinan, misalnya, menghendaki peta jalan baru yang saksama serta mengubah secara  "radikal"  jalur dan distribusi konvensional.

Selama puluhan tahun, penyaluran dana Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN dan bermacam jenis kredit usaha rakyat (KUR) selalu kurang tepat sasaran, tetapi tidak dievaluasi dan dikoreksi total. Tingginya kredit macet, alokasi lebih banyak ke usaha kecil non-produktif, ketiadaan inkubator bisnis, dan lemahnya skema penjaminan risiko merupakan sederet persoalan klasik yang tak kunjung diatasi. Terapi business as usual dan pendekatan malas dalam pengentasan orang dari kemiskinan selama ini terus "menyembunyikan" problem kunci di lembaga penyalur dan golongan sasaran.

Golongan marjinal yang tidak tersentuh skema bantuan dan semestinya menjadi sasaran utama umumnya terserak dan tidak terkonsolidasi. Pendampingan untuk input sains (teknologi dan keterampilan) serta manajemen (tata kelola usaha) seharusnya terhimpun dalam satu paket kebijakan penanggulangan kemiskinan.

Relasi korupsi-kemiskinan

Pemberantasan dan penindakan korupsi sejauh ini masih terbatas pada pelaku individual atau kelompok terbatas, belum menjangkau korporasi atau jaringan yang sistemik dan mengakar. Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah seorang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap berkaitan dengan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan juga kasus OTT yang melibatkan seorang ketua umum partai pada 2013 belum menyentuh tali-temali rente bisnis impor daging sapi yang ditengarai sarat perselingkuhan. Akibatnya, selama puluhan tahun konsumen menjadi korban dan peternakan sapi rakyat sulit berkembang.

Praktik serupa banyak terjadi di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan kelautan  yang semuanya erat berhubungan dengan perizinan. Kooptasi masif aset-aset nasional dan daerah oleh beberapa perusahaan muskil terjadi tanpa keterlibatan banyak pihak. Bekerjanya korupsi sistemik pada sektor strategis ini berkonsekuensi pada kesenjangan dan kemiskinan terstruktur.

Persekongkolan politisi-pengusaha-penguasa berulang kali terungkap dan merupakan karakteristik umum profil korupsi di Indonesia. Persenyawaan kepentingan di antara ketiganya memorak-porandakan tatanan, membawa dampak serius sangat luas dan mengerikan, terutama jika dikaitkan dengan penguasaan sumber daya alam yang seharusnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  

Di sisi lain, kinerja KPK, kepolisian, dan kejaksaan dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sangat terbatas. Kepolisian rata-rata menangani 1.300-1.400 kasus tipikor per tahun, kejaksaan 300-an kasus, dan KPK hanya 30-35 kasus per tahun. Keterbatasan kapasitas dan pembagian perkara tipikor yang kurang fokus pada tiga institusi penegak hukum tersebut menyebabkan pemberantasan korupsi belum menjadi gerakan masif, terukur, dan terpadu.

Penguatan kapasitas dan perumusan strategi operasi penanganan tipikor kerap dibayangi kekhawatiran tidak sterilnya lembaga-lembaga pemutus keadilan lainnya, seperti MK dan Mahkamah Agung, dari campur tangan politik. Juga otoritas audit, yakni  Badan Pemeriksa Keuangan. Perolehan efek jera pada pelaku tipikor akan sukar didapat manakala tiada sinergi di antara institusi penegak hukum.

Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa hukuman koruptor dari tahun ke tahun semakin ringan, divonis hakim rata-rata 2 tahun 1 bulan selama Januari-Juni 2016 dari 325 perkara (384 terdakwa). Tren vonis ringan koruptor itu tidak banyak berubah di berbagai tingkat pengadilan 2012-2016.

Menjadi jelas, pencegahan dan pemberantasan kejahatan luar biasa ini masih perlu waktu panjang, terjal, dan berliku. Perlawanan balik (corruption fight back) dari para pelaku korupsi dan kroninya lewat berbagai cara-antara lain dengan merevisi UU KPK-juga tak pernah surut. Namun, satu hal yang pasti, negara yang gagal memberantas korupsi  mustahil akan bisa menghadirkan kesejahteraan bagi rakyatnya..

Sabtu, 16 Maret 2013

Korupsi dan Kemiskinan


Korupsi dan Kemiskinan
Muhtadi  ;  Staf Pengajar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta
SUARA KARYA, 16 Maret 2013
  

Tindakan korupsi di Indonesia sudah sistemik. Korupsi yang dilakukan secara berjamaah dan melibatkan banyak aktor, baik di eksekutif, legislatif, yudikatif maupun swasta dan masyarakat. Sehingga, kasus korupsi pun penanganannya memerlukan waktu yang lama dan kerja-kerja yang luar biasa untuk menyelesaikan. Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa (crime extraordinary) yang dapat membuat rapuh ketahanan bangsa.

Berdasarkan rilis dari organisasi Fund for Peace bahwa dari 182 negara, Indonesia berada di urutan 100 untuk urusan indeks korupsi tersebut. Indonesia hanya berbeda 82 dari negara paling korup berdasarkan indeks lembaga tersebut, Negara Somalia. Negara yang dianggap paling rendah indeks korupsinya adalah Selandia Baru.

Transparency International (TI) Indonesia juga telah meluncurkan Corruption Perception Index (CPI), yaitu sebuah indeks pengukuran tingkat korupsi global. Menurut catatan TI Indonesia, indeks korupsi di Indonesia pada tahun 2012 memiliki skor 32, atau berada di urutan ke-118 dari 182 negara yang diukur. Hal ini berarti, kondisi buruk korupsi di Indonesia masih belum mengalami perubahan signifikan dari tahun ke tahun.

Hasil rilis dari lembaga-lembaga internasional tersebut mengisyaratkan bahwa kejahatan korupsi belum turun dan masih menjadi masalah besar bagi bangsa Indonesia. Padahal, bangsa ini tidak akan menyongsong fajar baru kemakmuran, kesejahteran dan keadilan selama tindakan korupsi masih bersemayam dalam kehidupan di masyarakat. Karena, tindakan atau kejahatan korupsi akan berdampak dan memberikan kontribusi besar bagi terwujudnya kemiskinan di masyarakat.

Korupsi tinggi berbanding lurus dengan kemiskinan yang tinggi. Anggaran bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pemberantasan kemiskinan dan lainnya jika dikorupsi, maka pembangunan tidak akan berjalan maksimal dan tidak akan bermanfaat bagi pembangunan kesejahteran masyarakat.
Angka pengangguran dan kemiskinan tinggi, tingkat kesehatan akan menurun dan rendah, belum lagi infrastruktur yang cepat rusak hingga berpotensi dapat menghambat pertumbuhan perekonomian masyarakat. Pada titik inilah, korupsi, sekali lagi, memberikan dampak buruk bagi kesejahtraan masyarakat. Kemiskinan pun akan menjadi permanen jikalau korupsi merajalela dan tidak dihentikan.

Negara yang tingkat korupsinya rendah, dapat dipastikan bahwa kehidupan masyarakatnya akan sejahtera. Dengan indeks korupsi rendah, maka kemajuan-kemajuan akan dapat dicapai di bidang ekonomi, pendidikan dan infrastruktur cukup mengagumkan dan benar-benar mampu menyejahterakan warganya.

Krisis Moral

Di sisi lain, pelaku-pelaku tindakan korupsi adalah pribadi-pribadi yang miskin integritas (baca; kejujuran) dan mengalami krisis moralitas. Mereka adalah individu-individu yang memiliki karakter-karakter negatif dan menyebabkan diri menjadi terasing. Mereka juga adalah pribadi yang ambisius dan egois serta serakah karena tidak malu-malu memakan dan mengambil yang bukan haknya. Kemiskinan moral yang disematkan kepada para koruptor memiliki daya rusak dan daya ledak dahsyat dalam meruntuhkan sendi-sendi kehidupan bangsa ini.

Korupsi yang sudah laten dan sistematik di negeri ini perlu segera disikapi dengan tindakan-tindakan riil dan nyata untuk mengubah agar bumi Pertiwi ini dapat terbebas dari penyakit tersebut. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah luar biasa untuk menuju Indonesia bebas korupsi.

Pertama, kalangan civil society, pers dan masyarakat agar menekan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan perubahan dan penambahan dalam perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan pemberantasan korupsi, terutama tentang hukuman bagi koruptor dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, ditambahkan lagi dengan pasal pembuktian terbalik dan pemiskinan.

Sebagaimana kita lihat dan dengar, bahwa hukuman bagi koruptor di Indonesia tergolong ringan dan tidak memberikan efek jera bagi para pelakunya. Padahal, hukuman ringan bagi koruptor merupakan variabel dan faktor yang memberikan kontribusi tumbuh suburnya kasus-kasus korupsi di negeri ini. Untuk hukuman berat bagi koruptor adalah suatu keniscayaan bila ingin kasus-kasus korupsi dapat ditekan sampai titik paling rendah.

Kedua, civil society dan masyarakat dapat mendukung penguatan kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Publik dapat ikut mendorong pemerintah dan parlemen untuk memberikan anggaran pembiayaan, sumber daya manusia serta sarana prasarana yang maksimal. Di sisi lain peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi diperkuat lagi.

Indonesia yang bebas korupsi adalah mimpi dapat menjadi kenyataan, bila komitmen dari seluruh komponen seluruh kompenen bangsa kuat.

Upaya-upaya sebagaimana dimaksud diatas, akan nyata dan efektif dalam pemberantasan korupsi, bila aparat penegak hukum, pemerintah dan legislatif benar-benar mendukung dengan serius dan sepenuh hati. ●