Tampilkan postingan dengan label Hafid Abbas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hafid Abbas. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 April 2021

 

Paradoks Pengangkatan Sejuta Guru

Hafid Abbas ; Guru Besar FIP UNJ dan Profesor Tamu di Tsai Lecture Series, Harvard University 2006

KOMPAS, 17 April 2021

 

 

                                                           

Akhir-akhir ini, banyak kalangan menyoroti mekanisme penyiapan pengangkatan sejuta guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Pengangkatan sejuta guru tersebut didasari oleh kebijakan Presiden yang telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang pengangkatan guru yang berstatus PPPK dengan hak mendapatkan gaji setara pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan ini kelihatannya dihadapkan pada sejumlah paradoks.

 

Manajemen pengelolaan guru

 

Paradoks tersebut, pertama, di satu sisi, kebijakan Presiden itu telah diapresiasi oleh berbagai kalangan, terutama para guru honorer yang selama ini telah mengabdi membantu pendidikan anak-anak kita. Namun, di sisi lain, kebijakan ini bersifat sporadis, parsial, dan hanya menyelesaikan ekor permasalahan pendidikan dan tak menyentuh induk masalahnya dalam menyelesaikan krisis manajemen pengelolaan guru.

 

Data menunjukkan bahwa saat ini jumlah guru pendidikan dasar dan menengah sudah mencapai empat juta yang melayani sekitar 50 juta siswa (Kemendikbud, 20/12/2020).

 

Ini berarti setiap guru hanya mengajar 12-13 siswa. Sementara standar rasio internasional adalah 20-21 siswa per guru. Inggris rasionya 16-17 siswa per guru, Jepang 27-28 siswa per guru, dan Korea Selatan sebagai salah negara terbaik pendidikannya di dunia, rasio rata-rata 34,7 atau 34-35 siswa per guru (UNESCO, 2017). Jika digunakan standar internasional, Indonesia terlihat sudah kelebihan sekitar 1,6 juta guru.

 

Dengan merujuk data Mendikbud Nadiem Makarim yang mengutip data Dapodik (2020) bahwa jumlah guru aparatur sipil negara (ASN) yang tersedia saat ini di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya. Ini berarti sudah terdapat 2,4 juta guru ASN bagi 50 juta siswa sehingga rasionya amat ideal, sama dengan rata-rata standar internasional, 20-21 siswa per guru (Kompas, 11/12/2021).

 

Jika saja negara hadir untuk mengatur penempatan dan distribusi guru ASN ini secara merata dengan baik di seluruh Tanah Air, tidak diperlukan lagi pengangkatan guru baru.

 

Masa depan anak terabaikan

 

Kedua, di satu sisi, pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN dan guru honorer melalui penggunaan bantuan operasional sekolah (BOS) dan kebijakan lainnya, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

 

Bahkan, pada tahun anggaran 2020, pemerintah juga telah mengalokasikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 3,6 triliun bagi sekitar dua juta guru dan tenaga kependidikan yang berstatus non-ASN di lingkungan Kemendikbud. Tentu kebijakan ini telah diapresiasi oleh berbagai pihak, terutama bagi mereka yang masih berstatus non-ASN.

 

Namun, di sisi lain, kebijakan alokasi penggunaan anggaran 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi ternyata hampir tidak ada lagi yang tersisa untuk kepentingan 50 juta siswa.

 

Hampir semuanya habis dibelanjakan bukan bagi peningkatan mutu pendidikan, melainkan dipakai untuk gaji guru dan pengelola pendidikan di pusat dan daerah. Bank Dunia melaporkan, 86 persen dana APBN dan APBD untuk pendidikan habis dikonsumsi untuk kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, bahkan di 32 kabupaten/kota jumlahnya mencapai 90 persen, bukan untuk peningkatan mutu pembelajaran anak.

 

Jumlah ini jauh lebih tinggi dibandingkan Vietnam yang mengalokasikan anggarannya untuk kesejahteraan hanya 42 persen, Finlandia 55 persen, AS 62 persen (Revealing How Indonesia’s Subregional Government Spend their Money on Education, 2020, hlm 68).

 

Kebijakan yang populis ini mengingatkan saya pada ungkapan kalbu Gabriella Mistral, seorang peraih Nobel Sastra 1945 yang menuturkan, ”Today, we are guilty of many errors and many faults, but our worst crime is abandoning the children, neglecting the fountain of life. Many of the things we need can wait. The child cannot….”

 

Jika saja kita berbuat berbagai kekhilafan atau kesalahan, kejahatan dari segala kejahatan atau kebiadaban dari segala kebiadaban, adalah mengabaikan masa depan anak-anak kita, melalaikan mata air hayat kita. Banyak kepentingan kita dapat ditunda, tapi kepentingan anak tidak boleh tertunda.…

 

Dapatkah kita mengelola penggunaan anggaran pendidikan kita dengan prioritas terbaik pada masa depan anak didik kita.

 

Efektivitas sertifikasi guru

 

Ketiga, dari berbagai polemik di masyarakat yang sering mengindikasikan bahwa rendahnya mutu pendidikan bersumber dari rendahnya kesejahteraan guru, tetapi di sisi lain terlihat pula publikasi yang berbeda. Bank Dunia, misalnya, dalam publikasinya, Spending More or Spending Better: Improving Education Financing in Indonesia (2013), menunjukkan, para guru yang telah memperoleh tunjangan sertifikasi dan yang belum ternyata memperlihatkan prestasi yang relatif sama.

 

Program sertifikasi guru yang diselenggarakan Kemendikbud sejak diberlakukan Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, yang mengatur agar pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sebagai pendidik, ternyata tunjangan sertifikasi yang telah menghabiskan dana sekitar Rp 80 triliun setiap tahun tidak memberi dampak terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.

 

Bahkan, sebaliknya, Pearson Global Education League Table (2012) memperlihatkan Finlandia, Korea Selatan, Singapura di urutan teratas, dan Indonesia di urutan terendah di dunia.

 

Perbaikan kesejahteraan guru melalui pemberian tunjangan sertifikasi hanya berhasil menurunkan jumlah guru yang bekerja rangkap dari 33 persen sebelum sertifikasi ke tujuh persen setelah sertifikasi (hlm 73).

 

Keempat, terdapat dua pandangan yang berbeda terhadap pengangkatan sejuta guru honorer menjadi guru P3K. Ada pandangan yang mengusulkan agar guru honorer yang sudah berpengalaman, misalnya sudah lebih dari sepuluh tahun mengabdi sebagai guru honorer, tidak perlu mengikuti tes seleksi, tapi langsung saja diangkat menjadi guru P3K jika persyaratan lainnya dipenuhi.

 

Di sisi lain, Nadiem Makarim telah menggariskan bahwa guru honorer bisa ikut seleksi P3K hingga tiga kali.

 

Atas polemik ini, kita belajar dari pengalaman memberlakukan program sertifikasi guru jalur portofolio yang diatur dalam kebijakan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan 2009 (Dikti, 2009), tanpa melalui tes seleksi, pendidikan, dan pelatihan.

 

Penelitian Bank Dunia menunjukkan, setelah meneliti di 240 SD negeri dan 120 SMP di seluruh Indonesia, dengan melibatkan 39.531 siswa, hasilnya ternyata tidak terdapat pengaruh program sertifikasi guru terhadap hasil belajar siswa, baik di SD maupun SMP (Bank Dunia, 2009).

 

Untuk memastikan mutu guru P3K yang akan direkrut tersebut, selain memberikan kesempatan kepada guru honorer untuk mengikuti seleksi hingga tiga kali, prioritas dapat pula diberikan kepada mereka yang berasal dari perguruan tinggi yang berakreditasi A.

 

Pembenahan sistemis

 

Terakhir, semoga ke depan negara sungguh-sungguh hadir untuk membenahi persoalan guru tidak secara parsial dan tambal sulam seperti yang terlihat selama ini, tetapi negara hadir membenahinya secara sistemis.

 

Pembenahan tersebut mulai dari penyiapan pengadaan guru di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang bereputasi, pengangkatannya yang sesuai dengan kebutuhan, penempatannya yang merata, dan pembinaan karier profesionalnya secara berkelanjutan dan kesejahteraannya yang layak dan lebih terukur. ●

 

Jumat, 09 Januari 2015

With Kalla, Jokowi can seize rights momentum

With Kalla, Jokowi can seize rights momentum  

Hafid Abbas  ;   The current chair of the National Commission for Human Rights and president of the Southeast Asia National Human Rights Institutions Forum (SEANF) 2014
JAKARTA POST,  07 Januari 2015

                                                                                                                       


The agenda of President Joko “Jokowi” Widodo and Vice President Jusuf Kalla called Nawa Cita indicates their solid commitment to promoting human rights for all citizens. In particular, Kalla’s background provides a great opportunity to address human rights under this administration.

As part of the promotion of economic rights, Kalla, as vice president from 2004-2009, succeeded in converting the use of kerosene and firewood into gas.

Kalla was also among the prominent figures who promoted and protected our cultural and natural heritage. To preserve East Nusa Tenggara’s natural heritage in his capacity as the Komodo Island Ambassador, Kalla succeeded in getting Komodo Island named as one of the New Seven Natural Wonders in a tough global contest. As a potential second Bali among tourist destinations, the new global status of Komodo could improve the lives of the 23 percent of the population of East Nusa Tenggara who currently live below the poverty line.

To restore civil and political rights, Kalla mediated between the warring parties in the communal strife in Maluku and Central Sulawesi, where sectarian conflict in Poso claimed some 960 lives and displaced 80,000 residents. Heavier losses and damage were incurred during the years of bloodshed in Maluku.

Furthermore, in Aceh, in the course of some 30 years of conflict, no fewer than 50,000 were killed, including civilians, police and military personnel as well as fighters of the Free Aceh Movement (GAM), equivalent to 4 to 5 deaths per day for three decades. On Dec. 26, 2004, the earthquake and tsunami that devastated Aceh left over 200,000 people dead and missing and more than 500,000 were displaced.

Under such tragic conditions, Kalla with the approval of then president Susilo Bambang Yudhoyono, initiated peace talks with GAM leaders in Sweden, which led to a peaceful agreement. The mediator Martti Ahtisaari was awarded the Nobel Peace Prize for his efforts in this and other instances of conflict resolution.

In the promotion and protection of civil and political rights, especially the right to life, Kalla, as chair of the Indonesian Red Cross, also attempted to reduce tensions between Hindus and Muslims in Myanmar. On Sept. 19, 2011, in Phnom Penh, Cambodian King Norodom Sihamoni made him an officer of the Royal Order of Sahametrei in recognition of his achievement as a peacemaker, especially in the Asia Pacific region.

With such a track record, Kalla and Jokowi shoulder high expectations to resolve past human rights cases through judicial and non-judicial means, especially those that have been recommended by state bodies such as the National Commission for Human Rights following the results of government-appointed fact-finding teams.

The cases that should be their first priority are those related to the 1965-1966 bloodshed, the mysterious shootings of 1982-1985, the Talangsari killings in Lampung in 1989, the forced disappearances of 1997-1998, the May 1998 riots, the shootings at Trisakti, Semanggi I and II the same year, and the Wasior and Wamena cases in 2003 in Papua.

There should be no reason to preserve the dark past in its status quo, without any resolution, in our modern democracy.

The President has at least started addressing minority-rights protection, a second matter of urgency, including the continued victimization of Ahmadiyah followers. A third human rights priority should address agrarian and land conflicts, including tensions among local indigenous communities with regard to their rights in forest areas.

Fourth is the urgent need to reform the National Police, corporations and local governments as they are the most frequently reported actors behind human rights violations all across Indonesia.

Fifth, the state should also address comprehensively all human rights cases in Papua if it wishes to prevent internationalization of this issue.

A sixth item on the agenda is the improvement of the conditions of some 6 million Indonesian migrant workers around the world. Annually they contribute over US$10 billion, but some 92,000 have legal problems and 278 of them are facing death sentences, mostly in Malaysia and Saudi Arabia.

A seventh priority is the promotion of economic, social and cultural rights, especially the right to quality education. Our educational standards are now among the lowest in the world, equal to Syria, Palestine, Oman, Ghana and Botswana, although the funding given to education accounts for 20 percent of the total national budget.

Any reluctance and delay in addressing these human rights issues will lead Jokowi’s Nawa Cita agenda to remain a pipedream, at the cost of the nation’s level of civilization.

Rabu, 05 Maret 2014

Disorientasi Pengelolaan Guru

Disorientasi Pengelolaan Guru

Hafid Abbas  ;   Guru Besar Universitas Negeri Jakarta
KOMPAS,  05 Maret 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
TONY Blair, Perdana Menteri Inggris 1997-2007, dikenal luas dengan tema politiknya: ”Pendidikan, Pendidikan, Pendidikan”. Pada masa kepemimpinannya, ia telah menempatkan peningkatan mutu proses belajar-mengajar di kelas sebagai agenda prioritas politiknya.

Demikian pula Presiden AS Barack Obama, menjadikan pendidikan sebagai prioritas politiknya. Pada periode pertama masa kepemimpinannya, 2008-2012, ia telah menyempurnakan kebijakan pendidikan ”No Child Left Behind” atau tidak boleh ada anak yang tertinggal, dengan cara membenahi sistem evaluasi hasil belajar siswa dengan meningkatkan standar keterampilan akademik siswa, termasuk kemampuan siswa melakukan penelitian, penggunaan teknologi, terlibat pada kajian ilmiah, pemecahan masalah, dan kemampuan berkomunikasi secara efektif.

Salah arah

Esensi prioritas politik Blair dan Obama pada pembenahan pendidikan, hemat saya, sesungguhnya berfokus pada peningkatan kompetensi profesional guru dengan jumlah dan distribusinya yang merata. Kelihatannya, kedua hal tersebut yang belum mendapat perhatian sungguh-sungguh dalam masa kepemimpinan Presiden SBY-Boediono. Akibatnya, kini terlihat berbagai disorientasi (salah arah) pengelolaan guru yang menuntut pembenahan secepatnya.

Pertama, studi Bank Dunia (2013) menunjukkan, program sertifikasi guru yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selama beberapa tahun terakhir ternyata tak memberi dampak perbaikan terhadap mutu pendidikan nasional. Padahal, penyelenggaraannya telah menguras sekitar dua pertiga dari total anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen APBN. Pada 2010, sebagai contoh, biaya sertifikasi Rp 110 triliun!

Kesimpulan Bank Dunia itu diperoleh setelah meneliti sejak 2009 di 240 SD negeri dan 120 SMP di seluruh Indonesia, melibatkan 39.531 siswa. Hasil tes antara siswa yang diajar guru yang bersertifikasi dan yang tidak untuk mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, serta IPA dan Bahasa Inggris diperbandingkan. Hasilnya, tidak terdapat pengaruh program sertifikasi guru terhadap hasil belajar siswa, baik di SD maupun SMP. Demikian pula tingkat pengetahuan dan penguasaan materi yang diajarkan antara guru yang bersertifikasi dan yang tak berserti- fikasi, juga hasilnya relatif sama.

Disorientasi kedua, studi UNESCO (UIS-2009) menunjukkan, untuk jenjang SD, rasio guru-siswa 1:16,61, yang berarti seorang guru hanya mengajar 16-17 siswa. Rasio ini jauh lebih rendah dibandingkan Jepang (18,05), Inggris (18,27), bahkan Singapura (17,44). Secara internasional, rata-rata di seluruh dunia rasionya 1:27,7 atau seorang guru dengan 27-28 siswa.

Keadaan serupa terjadi di jenjang pendidikan menengah. Data Statistik Persekolahan 2009/ 2010 menunjukkan, 48,8 persen SMP dan 47,2 persen SMA/SMK di Tanah Air memiliki kurang dari 180 siswa per sekolah. Jika digunakan rasio rata-rata internasional, setiap sekolah tersebut hanya perlu 6-7 guru. Jika jumlah siswa SD-SLTA secara keseluruhan 55,21 juta (BPS, 2012), maka diperlukan hanya sekitar 1,97 juta guru.

Jika jumlah guru secara keseluruhan saat ini berkisar 2,92 juta, maka terdapat kelebihan sekitar satu juta guru. Namun, akibat ketiadaan konsep dan mekanisme pengelolaan dan distribusi guru yang komprehensif, jumlah guru yang melimpah itu tidak berdampak pada peningkatan mutu pendidikan.

Disorientasi ketiga, data menunjukkan, saat ini terdapat 415 lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK), terdiri atas 12 eks IKIP, 24 FKIP PTN, dan 379 FKIP PTS. Sesuai amanat UU Sisdiknas, LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non-kependidikan.

Namun, pasca konversi IKIP jadi universitas, perhatian mereka tak lagi terfokus ke persoalan penyiapan guru profesional, tetapi lebih berorientasi ke non-kependidikan. Akibatnya, dominasi penghasil guru muncul dari LPTK swasta yang umumnya belum berorientasi ke mutu.

Mandat SBY-Boediono

Dengan merujuk amanat UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, tampaknya kepemimpinan SBY-Boediono 2009-2014 belum memprioritaskan pelaksanaan amanat Pasal 24 Ayat 1 UU tersebut, yang menyebutkan: ”Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah”.

Kewajiban pemerintah untuk membenahi persoalan keguruan tersebut kelihatannya tergusur oleh prioritas barunya sendiri ke perubahan kurikulum yang tingkat urgensinya masih diperdebatkan banyak pihak.

Kealpaan lain SBY-Boediono adalah pelaksanaan amanat Pasal 23 Ayat 1 UU No 14/2005 tersebut, yang menuntut pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di LPTK untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan. Jika mandat ini dilaksanakan, maka eskalasi perkembangan LPTK yang pada tahun 2010 hanya 241 menjadi 415 pada 2013 dapat dihindari karena akan terjadi seleksi alamiah yang memungkinkan hanya LPTK unggul yang mampu menyiapkan asrama dapat bertahan.

Kealpaan berikutnya, kepemimpinan SBY-Boediono tampaknya belum berhasil mengamankan pelaksanaan amanat Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945 yang menyebutkan: ”Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.

Apakah dengan amanat ini lalu serta-merta kabinet sekarang ini menghabiskannya untuk biaya sertifikasi guru yang dinilai gagal total oleh Bank Dunia. Atau, apakah karena dengan anggaran yang besar itu serta-merta digunakan untuk proyek dadakan merombak kurikulum, dan sebagainya. Masyarakat luas merindukan lahirnya kebijakan pembiayaan pendidikan yang benar-benar aspiratif, partisipatif, dan komprehensif bagi kemajuan pendidikan.

Sabtu, 17 Agustus 2013

Some misinterpretations about indigenous people

Some misinterpretations about indigenous people
Hafid Abbas ;   A Professor at the State University of Jakarta and Former Head of the Indonesian delegation at the eighth session of the United Nations Permanent Forum on Indigenous Issues, (UNPFII), New York, May 18-29, 2009
JAKARTA POST, 15 Agustus 2013


The International Day of the World’s Indigenous People on Aug. 9 was first proclaimed by the UN General Assembly in December 1994, to be celebrated every year during the first International Decade of the World’s Indigenous People (1995-2004).

In 2004, the assembly proclaimed a second International Decade, from 2005 to 2014, with the theme “A decade for action and dignity”. To achieve the goal of the decade, in the context of Indonesia, various misinterpretations in the text and spirit of the Declaration on the Rights of Indigenous Peoples have to be addressed.

First, the term “indigenous people” in an Indonesian context could lead to a great misinterpretation. Geographically, Indonesia is an archipelagic country with around 18,000 islands covering a total of 2 million square kilometers. In 2013, its total population stood at 250 million, comprising more than 1,000 ethnic and subethnic groups. 

Prior to independence, these groups lived with their own cultures and traditions under their respective kingdoms. In South Sulawesi, for example, Bone was an independent kingdom with its own unique political systems, cultures and traditions. Similarly, its neighbor Gowa was also a unique kingdom. In Papua, there are some 300 local languages spoken by different ethnic and sub-ethnic groups. Within this context, it is indeed a misleading concept to dichotomize those ethnic groups into indigenous and non-indigenous peoples, especially given Indonesia’s tenet of unity in diversity.

US society is different because despite the fact that it is greatly diverse, its peoples have lost their context of origin. The majority of Americans are immigrants from many countries across the world. To “Americanize” US residents is therefore much easier than to “Indonesianize” those in the archipelago. For the United States to identify its indigenous populations, such as American Indian or Hawaiian minorities, is also quite easy. Similarly, the indigenous Australian Aboriginal population is also quite easy to recognize. In Indonesia, diversified ethnic groups remain in their respective entities and social environments despite their faith in the unitary state of Indonesia’s system.

Within this context, Indonesian laws use various terms to refer to indigenous peoples, such as masyarakat suku terasing (alien tribal communities), masyarakat tertinggal (neglected communities), masyarakat terpencil (remote communities), masyarakat hukum adat (customary law communities) and, more simply, masyarakat adat (cultural communities). Indeed, the term “indigenous” was introduced by Dutch colonialists to disintegrate the unity of Indonesia as a nation.

Second, according to Article three of the Declaration on the Rights of Indigenous Peoples, indigenous peoples have the right to self-determination. This article has been tendentiously misinterpreted by some international and local NGOs to support the separatist movement in Papua. They have argued that local Papuans are indigenous. Again, this is a great mistake. To avoid such a misinterpretation, the term “self-determination” has to refer to Article 46 of the declaration, which states that “nothing in this declaration may be interpreted as implying for any state, people, group or person any right to engage in any activity or to perform any act contrary to the Charter of the United Nations or construed as authorizing or encouraging any action which would dismember or impair, totally or in part, the territorial integrity or political unity of sovereign and independent states.”

So, the interpretation of Papua’s self-determination cannot be perceived as a means for separatism but rather the freedom to determine its own economic, social and cultural development within the unitary state of the Republic of Indonesia. From this perspective, special autonomy for Papua and West Papua is the solution that allows both provinces to pursue economic, social and cultural development.

Third, at the eighth session of the United Nations Permanent Forum for Indigenous Issues (UNPFII), one international NGO called IWGIA released a publication titled, The Indigenous World 2009. The book has a special chapter on Papua separate from the one on Indonesia. This publication appeared to present bias by separating Papua from Indonesia and putting West Papua within the cluster of Australia, New Zealand and the Pacific group. This type of publication could lead to a misinterpretation about Papua that could provoke its secession from Indonesia.

However, The Indigenous World 2013 publication has been greatly improved. The previous misinterpretation of grouping Papua with Australia and New Zealand has been removed. Overexposure of one country’s internal matters while neglecting those of others may lead to misinterpretations about the motives of such a publication. It seems that no country in the world is free from human rights violations, especially in dealing with its indigenous population.

Australian Aborigines, for example, continue to feel misunderstood by white Australian politics. As Senator Rachel Siewert of the Australian Greens Party said, “Racial discrimination is embedded in the Australian Constitution and continues to be enacted in the laws and policies of our states and territories.”

Similarly, although the Nordic countries of Norway, Denmark, Sweden and Finland are among the wealthiest and most developed countries in the world, they are also facing serious concerns regarding their local indigenous peoples. According to the UN, the Sami people continue to be marginalized, suffering from serious health concerns, extreme poverty and hunger.

Finally, in the multidimensional crisis in the early part of Indonesia’s transition to democracy, many respected international academic analysts predicted a gloom and doom transition that could have culminated in a national breakdown along the lines of the former Soviet Union or Yugoslavia. But it did not. Instead, Indonesia showed remarkable resiliency and strength by bouncing back to manage its transition, and by 2004 it had fully recovered, defying all predictions. As the World Bank noted, “No country in the recent history, let alone one the size of Indonesia, has ever suffered such a dramatic reversal of fortune”.

Indonesia could be a shining example to international communities of how to manage indigenous issues, even though Indonesia does not have specific indigenous peoples. ● 

Rabu, 12 Juni 2013

Misteri Pelaksanaan Sertifikasi Guru

Misteri Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Hafid Abbas ;   Guru Besar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta
KOMPAS, 12 Juni 2013


Pada 14 Maret 2013, Bank Dunia meluncurkan publikasi: ”Spending More or Spending Better: Improving Education Financing in Indonesia”. Publikasi itu menunjukkan, para guru yang telah memperoleh sertifikasi dan yang belum ternyata menunjukkan prestasi yang relatif sama.

Program sertifikasi guru yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selama beberapa tahun terakhir ternyata tidak memberi dampak perbaikan terhadap mutu pendidikan nasional. Padahal, penyelenggaraannya telah menguras sekitar dua pertiga dari total anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen APBN (hal 68). Pada 2010, sebagai contoh, biaya sertifikasi mencapai Rp 110 triliun!

Kesimpulan Bank Dunia itu diperoleh setelah meneliti sejak 2009 di 240 SD negeri dan 120 SMP di seluruh Indonesia, dengan melibatkan 39.531 siswa. Hasil tes antara siswa yang diajar guru yang bersertifikasi dan yang tidak untuk mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, serta IPA dan Bahasa Inggris diperbandingkan. Hasilnya, tidak terdapat pengaruh program sertifikasi guru terhadap hasil belajar siswa, baik di SD maupun SMP.

Tiga implikasi

Publikasi Bank Dunia tersebut bagai tumpukan misteri yang mengingatkan saya pada film dokumenter An Inconvenient Truth (2006) yang disutradarai Davis Guggenheim.

Film ini mengisahkan kerisauan mantan Wapres (AS) Al Gore atas realitas-realitas berbahaya terhadap pemanasan global yang memerlukan tanggung jawab semua pihak. Analog dengan film dokumenter itu, publikasi Bank Dunia ini memuat begitu banyak realitas berbahaya bagi masa depan bangsa yang perlu pembenahan secepatnya.

Bertolak dari temuan Bank Dunia tersebut, kelihatannya terdapat tiga implikasi penting yang mendesak dibenahi. Pertama, bagaimana menghilangkan pola formalitas penyelenggaraan program sertifikasi guru.
Program ini sesungguhnya tuntutan yang diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan seluruh guru disertifikasi dan diharapkan tuntas sebelum 2015. Upaya ini semata-mata dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan profesional guru, yang selanjutnya akan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.

Sejak 2005, guru-guru telah diseleksi untuk mengikuti program sertifikasi berdasarkan kualifikasi akademik, senioritas, dan golongan kepangkatan, seperti harus berpendidikan S-1 dan jumlah jam mengajar 24 jam per minggu. Indikator ini digunakan untuk memperhatikan kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan emosional mereka.

Sejak itu, sekitar 2 juta guru telah disertifikasi, baik melalui penilaian portofolio pengalaman kerja dan pelatihan yang telah diperoleh ataupun melalui pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) selama 90 jam. Para guru yang telah lulus disebut guru bersertifikasi dan berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar gaji pokok yang diterima setiap bulannya. Pemerintah telah mencanangkan, pada 2015 hanya guru yang bersertifikasi yang diperbolehkan mengajar.

Dengan target tersebut, penyelenggaraan sertifikasi guru kelihatannya telah dipersepsikan sebagai proyek besar yang keberhasilannya diukur secara kuantitatif sesuai target. Akibatnya, proses pelaksanaannya mudah terbawa ke kebiasaan formalitas birokrasi yang ada.

Kedua, bagaimana mengaitkan program sertifikasi guru dengan pembenahan mekanisme pengadaan dan perekrutan calon guru di perguruan tinggi lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Sesuai amanat UU, LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan. Namun, pasca- konversi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan jadi universitas, perhatian mereka sebagai LPTK tidak lagi terfokus ke penyiapan guru, tetapi lebih tergoda ke orientasi non-kependidikan.

Akibatnya, tugas-tugas penyelenggaraan sertifikasi yang dibebankan kepada sejumlah LPTK tak tertangani maksimal. Bahkan, peran dalam penyiapan calon guru tak lagi didasarkan atas perencanaan yang lebih sistemis dan komprehensif.

Meski secara kuantitatif Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah guru terbanyak di dunia, diukur 
dari rasio guru-siswa, tetapi perekrutan mahasiswa calon guru, terutama di LPTK swasta, seakan tanpa kendali. Studi UNESCO (UIS-2009) menunjukkan, untuk jenjang SD rasio guru-siswa adalah 1:16,61, yang berarti seorang guru hanya mengajar 16-17 siswa. Rasio ini jauh lebih rendah dibandingkan Jepang (18,05), Inggris (18,27), bahkan Singapura (17,44). Secara internasional, rata-rata di seluruh dunia rasionya adalah 1:27,7 atau seorang guru dengan 27-28 siswa. Keadaan serupa juga terjadi di jenjang pendidikan menengah.

Ketiga, bagaimana menyelenggarakan program sertifikasi guru agar lebih berbasis di kelas. Selama ini mereka yang mengikuti PLPG kelihatannya tidak dirancang untuk mengamati kompetensinya mengajar di kelas. Proses sertifikasi guru berjalan terpisah dengan peningkatan mutu proses belajar-mengajar di kelas. Akibatnya, penyelenggaraan program sertifikasi guru tersebut tidak berdampak pada peningkatan mutu secara keseluruhan.

Data menunjukkan, pada 2011, TIMMS (studi internasional tentang matematika dan IPA) melaporkan, untuk matematika skor Indonesia 386, tak jauh beda dengan Suriah (380), Oman (366), dan Ghana (331). Sementara untuk IPA, Indonesia (406) tak jauh beda dengan Botswana (404) dan Ghana (306). Selanjutnya, studi PISA (program penilaian siswa internasional untuk matematika, IPA, dan membaca) pun menunjukkan Indonesia selalu berada pada urutan kelompok terendah di dunia (hal 11).

Fokus ke PBM di kelas

Saya teringat ketika membantu UNESCO sebagai konsultan di Asia-Pasifik pada 1993-1994, ketika mengunjungi Manabo yang berjarak sekitar 300 kilometer dari Manila. Guru-guru di pedesaan sana ternyata akan memperoleh tambahan insentif jika mereka secara nyata berinovasi meningkatkan mutu proses belajar-mengajar (PBM) di kelas.

Cara mengukurnya sederhana. Pengawas atau penilik sekolah cukup mengamati kegiatan PBM secara berkala; apakah terdapat persiapan yang memadai atau tidak, apakah ada media belajar sebagai kreasi inovatif guru atau tidak, dan seterusnya. Pembinaan kesejahteraan dan promosi karier para guru dilakukan dengan berbasiskan pada kinerja dalam meningkatkan kualitas PBM-nya.


Akhirnya, meski penyelenggaraan sertifikasi guru telah berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan guru, yakni dapat menurunkan jumlah guru yang kerja rangkap secara drastis dari 33 persen sebelum sertifikasi ke 7 persen sesudah sertifikasi (hal 73), perubahan apa pun yang dilakukan, kurikulum apa pun yang diberlakukan, dan kebijakan apa pun yang hendak diambil, jika tak menyentuh perbaikan proses belajar-mengajar di kelas, hasilnya akan sia-sia.

Senin, 29 April 2013

Inconvenient truths about teacher certification program


Inconvenient truths about teacher certification program
Hafid Abbas ;  A Professor at Jakarta State University
JAKARTA POST, 27 April 2013
  

On March 14, 2013, the World Bank launched its publication “Spending More or Spending Better: Improving Education Financing in Indonesia”, which shows that the teacher certification program initiated in 2005 contributes little to the improvement of national education quality. 

Ironically, the Education and Culture Ministry program absorbs about two thirds of the total annual state budget allocated for education. In 2010, for example, the program cost the state Rp 110 trillion (US$ 11.3 billion).

The World Bank conducted extensive data collection from 2009 onward to observe the impact of teacher certification on student learning at 240 public elementary schools and 120 junior high schools, including the testing of students and teachers in the Indonesian language and mathematics. The study compared students’ test scores on math, science, Indonesian and English between those who were taught by certified teachers and those by uncertified ones. 

The results demonstrated neither a significant difference between the two groups nor the influence of certified teachers on student achievement. For example, at junior high school level, statistically its causal effect was -0.07 with a margin error of 0.17 for 39,531students.

It comes as no surprise that after seven years of the teacher certification program, Indonesia’s ranking in math, science and reading, as reported by International Mathematics and Science Study (TIMSS), and the Program for International Student Assessment (PISA), remains at the bottom of the list. 

In 2011, TIMSS reported that Indonesia scored 386 in math, not much different from Syria’s 380, Ghana’s 366 and Oman’s 329. In science, Indonesia scored 406, compared with Botswana’s 404. Similarly, the PISA report (2009) revealed that Indonesia and Tunisia scored 371 in math each.

Those facts contradict UNESCO’s (UIS-2009) finding that places Indonesia among the top few countries in the world with the lowest teacher-student ratio. At primary school level, the ratio is 1: 16.6, meaning that a teacher only teaches 16-17 students. This ratio is much lower than Japan (18.05), the United Kingdom (18.27) and even Singapore (17.44). 

The World Bank publication reminds us of the documentary film An Inconvenient Truth (2006) directed by Davis Guggenheim about former United States vice president Al Gore’s campaign to address global warming. Along with those inconvenient truths, the World Bank report divulges many mysteries and inconvenient realities which Indonesia has to address as soon as possible. 

As mandated by the Teacher Law No. 14/2005, by 2015, all 3 million elementary and high school teachers have to be completely certified. This effort aims at improving teachers’ professional competence, which would then trigger an improvement in national education quality as a whole. 

The criteria for teachers to participate in the program include a minimum educational level of university graduate, minimum teaching workload of 24 hours per week, seniority, etc. The criteria have to match the four competencies mandated by the law such as academic, personality, pedagogic and emotional aspects. Since 2005, approximately 2 million teachers have been certified, with one-third certified on the basis of their prior learning assessment and work experience portfolio, while the remaining two-thirds participated in a 10-day or 90-hour training session in the education and training of professional teachers (PLPG) program.

Those who have been certified were compensated with a doubled salary in addition to professional allowances. The Education and Culture Ministry announced that by 2015, only certified teachers would be allowed to teach, although it will cost an extra $7 billion as predicted by World Bank.

The core issue indeed is the obvious failure of teacher certification, which in my opinion stems from lack of management. The bureaucracy within the education sector keeps its old habits intact. Similar to the national exam, the pass rate of the teacher certification program has reached 100 percent every year. This is no more than a formality. 

If this habit remains unbroken, there is no reason anymore to allow teachers to decide whether students pass their tests or not. They become mere optics, which diminishes the entire credibility of our national educational system.

In addition, professionalism appears to be another critical issue. In the PLPG implementation, it seems there is no single mechanism to observe how teachers demonstrate their competence in the classroom. As a result, the teacher certification process runs as a separate entity to the improvement of teaching and learning in the classroom.

When I worked for UNESCO in 1993-1994, I visited some schools in Manabo, Philippines. The teachers there only received additional incentives if they could significantly improve their teaching and learning activities in the classroom. 

To qualify was quite simple, the school supervisors simply observed how teachers demonstrated their competence in their classroom with a check list of items such as unit lesson planning, innovative media availability, interaction with students, etc. This record would be the basis for teachers to get fair additional monthly remuneration and future career promotion. 

It is seeking a utopia to improve the quality of our national education by neglecting the improvement of teaching and learning activities which take place in the classroom Hopefully, the World Bank’s inconvenient truths will teach us a lesson for the sake of future generations and the future of our civilization.

Kamis, 25 April 2013

Quo Vadis Ujian Nasional?


Quo Vadis Ujian Nasional?
Hafid Abbas ; Guru Besar Universitas Negeri Jakarta
KOMPAS, 24 April 2013

  
Dalam beberapa tahun terakhir, penyelenggaraan ujian nasional selalu diwarnai persoalan, mulai dari kebocoran soal dan kunci jawaban, contek massal, hingga penundaan pelaksanaannya di sepertiga wilayah Tanah Air.

Atas realitas ini, Wakil Presiden Boediono meminta pelaksanaan UN dievaluasi kembali untuk melihat baik buruknya bagi pendidikan di Indonesia. Bahkan, Wapres lebih lanjut menekankan, Indonesia perlu mencari ide-ide baru, cara-cara baru, contoh-contoh baru, dan belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih maju (RRI, 20/4/2013).

Beberapa Catatan

Sebagai refleksi atas harapan Wapres, betikut ini beberapa catatan penyelenggaraan UN. Pertama, jika UN dimaksudkan untuk menilai hasil belajar siswa terhadap apa yang telah dipelajari dan hasilnya akan dijadikan dasar untuk penentuan kelulusan, kelihatannya UN sudah tak relevan lagi dilaksanakan. Alasannya, sejak Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II pada era Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, tingkat kelulusan UN di jenjang SD, SLTP, dan SLTA, baik umum maupun kejuruan, selalu mencapai atau di kisaran 100 persen. Jika sudah jadi tradisi kelulusan seperti itu, tak tepat lagi digunakan dasar penentuan kelulusan.

Sebagai ilustrasi, tingkat kelulusan siswa SD di Jayapura pada 2012 mencapai 100 persen dan SLTP 99,57 persen atau lebih tinggi dibandingkan Yogyakarta yang 99,28 di jenjang SLTP. Jika semuanya sudah pasti lulus, buat apa lagi UN digunakan untuk menentukan kelulusan. Lalu, bagaimana mungkin prestasi Papua lebih tinggi dari Yogyakarta.

Hal ini berbeda dengan masa KIB I 2004-2009, Wapres Jusuf Kalla dengan gigih melaksanakan pengendalian mutu pendidikan dengan pemberlakuan standar UN. Tak ada toleransi kelulusan bagi mereka yang tak melewati standar minimum dari sejumlah mata pelajaran yang diujikan. Alasan Kalla ketika itu sangat sederhana. Jika sekolah selalu meluluskan siswanya 100 persen, siswa merasa tak perlu belajar, guru tak termotivasi mengajar sungguh-sungguh, orangtua tak merasa perlu ikut bertanggung jawab atas mutu pendidikan, dan sebagainya.

Cara ini menurutnya adalah mekanisme peningkatan mutu pendidikan yang paling murah dan paling mudah dilaksanakan. Dengan begitu, pendidikan kita jadi tanggung jawab semua pihak; siswa, masyarakat, dan pemerintah menuju pencapaian mutu pendidikan lebih tinggi.

Kedua, jika UN dimaksudkan sebagai bagian untuk memetakan standar mutu pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kelihatannya sudah tak relevan dipertahankan. Pada 21 Maret 2011, Mendikbud Mohammad Nuh dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR melaporkan, 88,8 persen sekolah di Indonesia, mulai dari SD hingga SMA/SMK, belum melewati mutu standar pelayanan minimal. 

Berdasarkan data yang ada, 40,31 persen dari 201.557 sekolah di bawah standar pelayanan minimal dan 48,89 persen pada posisi standar pelayanan minimal. Hanya 10,15 persen memenuhi standar nasional pendidikan dan 0,65 persen rintisan sekolah bertaraf internasional (Kompas, 23/3/2011).

Jika digunakan logika sederhana, dengan data itu, semestinya hanya sekitar 11 persen siswa yang dapat lulus 100 persen atau di kisaran 100 persen, 49 persen kelulusan di kisaran 55 persen, dan 40 persen lain di bawah batas kelulusan. Jika suatu sekolah berada jauh di bawah standar minimal, misalnya tak punya guru yang memenuhi kualifikasi, tak punya perpustakaan, proses belajar-mengajarnya belum berjalan normal, lalu tiba-tiba siswanya lulus 100 persen, dapat diduga pasti terjadi penyimpangan. Dengan kelulusan di kisaran 100 persen secara nasional dari penyelenggaraan UN, tak dapat lagi dibedakan antara sekolah yang belum memenuhi standar layanan minimal dengan sekolah yang bertaraf internasional. Semua sama-sama berprestasi pada capaian kelulusan sama. Akibatnya, hasil UN tidak dapat lagi digunakan untuk membedakan mana sekolah yang berada di strata bawah yang perlu dibina dan mana yang tidak.

Ketiga, jika UN hendak dijadikan dasar untuk menumbuhkan sikap jujur, akhlak mulia, budi pekerti luhur, dan karakter bangsa yang tangguh sebagaimana tujuan pendidikan nasional, kelihatannya tak relevan lagi dipertahankan. Jika pada diri anak muncul sportivitas bahwa ia belum bisa berbahasa Inggris dengan baik, lalu ia lulus dengan angka tinggi, sesungguhnya ada pembelajaran secara tak langsung pada anak itu bahwa di Indonesia semua bisa diatur. Mungkin tak disadari, proses pendidikan seperti inilah yang akan menjauhkan anak dari kejujuran, kerja keras, dan kemandirian, serta merapuhkan sendi-sendi peradaban bangsa masa depan.

Jalan Keluar

Memperhatikan harapan Boediono untuk mencari jalan keluar atas kompleksitas penyelenggaraan UN yang biayanya melewati setengah triliun rupiah, hal-hal berikut perlu dilakukan. Pertama, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) perlu dipertanyakan eksistensinya. Jika dikaji, amanah yang terkandung pada Pasal 35 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, institusi yang paling bertanggung jawab atas segala hal terkait penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan nasional adalah BSNP. Namun, di sisi lain, tanggung jawab itu sulit diwujudkan karena BSNP sebagai satu-satunya institusi yang dapat mandat UU untuk melakukan standardisasi, penjaminan dan pengendalian mutu dengan mengembangkan, memantau, dan melaporkan pencapaiannya belum berjalan.

Keberadaan BSNP saat ini amat berbeda dan menyimpang dari tuntutan UU. Di sejumlah negara lain, kendali mutu pendidikan nasional sangat bergantung pada kemandirian dan profesionalisme badan standardisasi atau lembaga pengujiannya. Lembaga ini di Malaysia bernama Lembaga Peperiksaan Malaysia (Malaysian Examinations Syndicate/MES), di Inggris disebut Cambridge Local Examinations Syndicate atau Oxford Delegacy of Local Examinations, di Hongkong disebut Hong Kong Examinations and Assessment Authority, di Selandia Baru bernama New Zealand Qualifications Authority.

Lembaga-lembaga ini benar-benar mandiri, menghimpun para ahli dan praktisi dari semua bidang keilmuan dan bidang studi di semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan untuk menyiapkan naskah ujian, menentukan standar, mengolah semua proses pelaksanaan ujian, dan memberikan pengakuan. BSNP kelihatannya lebih mirip Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional di era Orde Baru dan sama sekali tak punya kemampuan teknis menangani UN secara mandiri. Jika yang melaksanakan fungsi penyiapan dan pelaksanaan UN adalah Pusat Pengujian Balitbang, mengapa institusi ini tak disiapkan sebagai institusi profesional yang mandiri. BSNP, jika masih diperlukan, dapat berperan sebagai think tank Kemdikbud.

Kedua, sesuai harapan Boediono, agar tidak ada anak didik kita yang tertinggal, kelihatannya pemerintah dapat mempelajari bagaimana AS memberlakukan The No Child Left Behind Act (2001) semasa Presiden Bush yang dilanjutkan oleh Presiden Obama untuk meningkatkan standar mutu pendidikan dasar dan menengah secara merata di seluruh negara bagian. Kebijakan ini sesungguhnya adalah penyempurnaan dari UU Pendidikan Dasar dan Menengah 1965 semasa Presiden Lyndon Johnson. Melalui kebijakan tersebut dapat dipetik berbagai cara meningkatkan standar mutu pendidikan dan memperkecil kesenjangan mutu antarsekolah, mengembangkan sistem pengujian, peningkatan kompetensi guru, kebijakan subsidi, dan sebagainya.

Kebijakan itu sesungguhnya adalah kerangka sistemik yang akan mempersiapkan anak-anaknya mendapatkan pendidikan terbaik sesuai dengan tantangan abad ke-21. Pendekatan sistemik seperti itu sungguh diperlukan di negeri tercinta ini. Akhirnya, semoga berbagai musibah pengelolaan pendidikan nasional kita akan menjadi pelajaran berharga bagi kebesaran masa depan kita bersama.

Kamis, 11 April 2013

Cebongan Prison tragedy : A human rights prespective


Cebongan Prison tragedy : A human rights prespective
Hafid Abbas ;  A Member of Komnas HAM
JAKARTA POST, 10 April 2013
  

The shocking attack on Cebongan Prison has led to social and political fallout across the nation.

According to the Army, the brutal murders of four prisoners in their cells by a team of armed gunman — the first assault of its kind in Indonesia — were revenge killings perpetrated by 11 commandos assigned to a local Army’s Special Forces (Kopassus) unit.

Military Police investigators have alleged that two of the 11 soldiers tried to stop the attack, but to no avail.

While the openness of the Indonesian Military in compiling its investigation of the incident has won appreciation from both domestic and international communities, from a human rights perspective, however, there are some questions that must be addressed.

First, the attack has greatly damaged the notion of the nation’s penal system as a symbol of human rights protection and the supremacy of law. 

In a democratic society, a prison is a site of a total security and safety where prisoners are fed, educated, given medical care and so on. Prison is a kind of social hospital where all inmates are to be treated for their immediate recovery. The only element of difference is freedom.

The UN General Assembly adopted on Dec. 14, 1990, basic principles for the treatment of prisoners, stating that the responsibility of prisons for the custody of prisoners and for the protection of society against crimes shall be discharged in keeping with the state’s other social objectives and its fundamental responsibility for promoting the well-being and development of all members of society.

The Cebongan tragedy obviously indicates that Indonesian prisons are no longer such safe places. The damage to the nation’s penal system wreaked by the killings will require collective action from the people, the Indonesian Military (TNI), the National Police and the nation’s judicial system to immediately restore conditions to normal.

South African leader Nelson Mandela once said that that you cannot truly know a nation until you have lived inside its jails — as he did, for decades. A nation should not be judged by how it treats its highest citizens, but its lowest ones.

Let us treat our prisoners with the respect due to their inherent dignity and value as human beings.

Second, the attack simply exposed an abuse of power triggered by a misguided notion of military solidarity. Weeks before the Cebongan killings, a group of soldiers attacked the local police headquarters in the Ogan Komering Ulu, South Sumatra. However, deploring such barbaric acts are the tip of the iceberg. There have been triggering factors behind the TNI attacks on the people and other elements of the state apparatus that must be addressed.

The violence in Cebongan and Ogan Komering Ulu indicate an escalation of tension between the National Police and the TNI. This disharmony requires immediate internal reform of the two institutions. Since their separation in 1999, the TNI and the National Police have routinely come into conflict. More delays to these needed reforms will create more tragedies.

The National Police, especially its Densus 88 counterterrorism unit, enjoys extraordinary powers to carry out its mandate. In a democratic society, however, such excessive authority can lead to the death of the ongoing democratic process itself and degrade the promotion and protection of human rights.

Exercise of similar extraordinary powers by the Army’s Special Forces will also lead to the death of democracy and the diminution of human rights — especially since Kopassus has no such authorization or remit.

Third, the Army’s investigation must be supplemented by a joint investigation led by the National Police, the TNI and the National Commission on Human Rights (Komnas HAM). Due process must be followed to ensure the attack is investigated and resolved in an accountable and transparent manner. As mandated by Law No. 39/1999 on human rights and Law No. 26/2000 of Human Rights Courts, Komnas HAM has been given the authority — and responsibility — to investigate and monitor any case of human rights violations.

Finally, this tragedy conveys a message to address comprehensively the presence of low-level street thugs (preman) that has created widespread unrest in our society. Due to massive campaigns of arrest and eradication, there has been a massive outflow of preman to other cities. It appears that Yogyakarta has become one of their new destinations. 

It is now important to prepare a national roadmap to address this issue comprehensively and to declare total war on its roots, which are linked to unemployment and poverty. As Gandhi said, “Poverty is the worst form of violence.”