Tampilkan postingan dengan label Politik SARA dan Ujaran Kebencian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik SARA dan Ujaran Kebencian. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Maret 2018

Politik Elektoral Tanpa Ujaran Kebencian

Politik Elektoral Tanpa Ujaran Kebencian
Eko Sulistyo  ;   Deputi Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi
Kantor Staf Presiden
                                                  KORAN SINDO, 08 Maret 2018



                                                           
Terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Ame­rika Serikat yang diuntungkan dengan maraknya po­litik identitas, seperti anti-imi­gran dan anti-Islam menjadi pe­nanda mundurnya kualitas po­litik elektoral di tingkat glo­bal. Slogan Trump "Make Ame­ri­ca Great Again" menjadi rally­ing cause berbagai kelompok anti-imigran dan anti-Islam di Ame­rika. Ini mengingatkan pa­da slogan "Jerman Raya" yang men­jadi pusat konsolidasi kelompok-kelompok kanan dan anti-Yahudi ke dalam Partai Na­zinya Hitler. Majalah The Econ­omist dalam edisi 4 Juli 2016 menyatakan, "Trump­isme" akan mendapatkan entri ka­musnya sendiri berupa cam­pur­an populisme, nativisme, dan xenofobia yang tidak menyenangkan namun sering ber­ha­sil secara politis.

Setelah terpilihnya Trump, po­la politik identitas dengan ce­pat menyebar ke berbagai ne­ge­ri, termasuk di Indonesia. Da­lam Pilkada DKI Jakarta 2017, peng­gunaan ujaran ke­ben­cian (hate speech) berbasis aga­ma, suku, ras, dan antar­go­long­an (SARA) berpotensi men­­cip­ta­kan ketegangan sosial serta pem­belahan mas­yara­kat. Sen­ti­­m­­en agama yang di­ba­wa ke ra­nah politik pada ak­hir­nya men­ja­di ujian bagi de­mo­krasi di Indonesia.

Strategi memanfaatkan m­a­rak­nya politik identitas dan ujar­an kebencian menjadi jalan mu­dah dan murah untuk menang dalam kompetisi ele­kt­o­ral. Mencegahnya tentu tidak mu­dah. Kunci utamanya adalah pe­negakan hukum tanpa hitung-hitungan politik. Ka­re­na upaya menghasilkan pemilu yang jujur tidak cukup dengan im­bauan moral. Harus di­per­kuat koridor hukum yang jelas dan tegas agar bisa dimin­im­a­li­sa­sikan dampak merusaknya ba­gi sistem demokrasi.

Standar Internasional

Dalam Konvensi Hak Asasi Ma­nusia (HAM) yang telah di­ra­tifikasi Indonesia, ujaran ke­ben­cian dalam kompetisi elekto­ral adalah sebuah bentuk pe­lang­garan HAM. Karena itu, ujar­an kebencian tidak bisa dianggap sebagai masalah bagi In­do­nesia, tapi juga bagi dunia. Kon­vensi tersebut mengatur atur­an dan standar yang harus di­pa­tuhi dan dijalankan oleh ne­g­ara yang menandata­nganinya seperti dalam pasal-pasal Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Dalam DUHAM dinyatakan bah­wa semua orang mempu­nyai ­martabat dan hak sama. Pa­sal 2 menyatakan kesetaraan ­da­lam hak dan kebebasan tanpa mem­bedakan ras, warna kulit, je­n­is kelamin, bahasa, agama, politik, asal-usul kebangsaan, hak milik, ataupun kelahiran. Pa­sal 7 memberikan pe­r­lin­dung­an setara bagi semua orang dari diskriminasi.

Norma universal lainnya ada­lah Konvensi Internasional ten­tang Penghapusan Segala Ben­tuk Diskriminasi Rasial yang diadopsi Majelis Umum Per­serikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1965. Pasal 4 kon­ven­si ini mengidentifikasi e­m­pat jenis kebencian, yaitu pe­nye­baran ide berdasarkan su­pe­rio­ritas rasial, kebencian rasial, peng­ha­sutan untuk diskri­mi­na­si rasial, dan penghasutan un­tuk tindak kekerasan ber­ba­sis rasial.

Konvensi yang juga mel­a­rang ujaran kebencian adalah Kon­vensi Internasional Hak Si­pil dan Politik yang diadopsi tahun 1976. Dalam Pasal 20 ne­ga­ra diberi wewenang untuk m­e­la­rang secara hukum hasutan keben­cian dalam bentuk apa pun me­lalui advokasi kebencian na­sional, rasial, dan keagamaan, ­ter­masuk hasutan untuk dis­kri­mi­nasi, permusuhan, atau k­e­ke­rasan. Dalam Pilkada DKI J­a­kar­ta lalu, ujaran kebencian meng­gunakan sentimen agama dan anti-China dipakai untuk men­cegah publik memilih Ahok se­bagai gubernur.

Konvensi lain yang me­la­rang ujaran kebencian adalah Kon­ven­si tentang Peng­ha­pus­an Se­ga­la Bentuk Diskriminasi Ter­ha­dap Perempuan. Konvensi ini se­cara spesifik me­larang ujar­­an kebencian ­ter­hadap perempuan dan me­nge­cam dis­kri­mi­nasi atas pe­rem­puan dalam se­­gala ben­tuk. Di In­do­ne­sia, peng­­gunaan fat­wa aga­ma un­tuk me­la­rang pemimpin ­pe­rem­­pu­an per­nah diguna­kan da­lam Pe­mi­lih­an Pre­si­den 1999, di­arah­­­kan un­tuk meng­ga­lang ke­kuat­­an di MPR oleh pihak yang anti-Mega­wati Soekarnoputri.

Selain itu, ujaran ke­ben­­cian ju­ga dapat di­ang­gap melanggar be­be­rapa konvensi lainnya, se­per­ti Konvensi Pencegahan dan Peng­h­ukuman Tindak Pidana Ge­n­osida, Kon­vensi Hak-Hak Pe­­­nyandang Disabilitas, dan De­­klarasi PBB Tentang Hak Penduduk Asli.

Hukum dan Sanksi Tegas

Dalam hukum Indonesia se­­be­tulnya sudah diatur pro­duk per­undangan terkait de­ngan ujar­an kebencian. Mi­sal­nya da­lam Kitab Undang-Undang Hu­kum Pidana (KUHP) Pasal 156-157. Be­be­ra­pa undang-undang (UU) dan ke­tentuan lain juga bisa men­ja­di landasan memi­da­na­kan ujar­an keben­ci­an, se­per­ti UU No­mor 11 Ta­hun 2008 ten­tang In­formasi dan Transak­si Elek­tro­nik, UU Nomor 40 T­ahun 2008 tentang Peng­­ha­pus­an Dis­kriminasi Ras dan Et­nis, UU Nomor 7 Tahun 2012 ten­tang Penanganan ­Konflik So­sial, dan Peraturan Ka­polri No­m­or 8 Tahun 2013 ten­tang Tek­­nis Penanganan Ko­nflik Sosial.

Dalam Laporan Resmi In­ter­na­tional Foundation for Elec­to­ral System (IFES) yang berjudul "Me­lawan Ujaran Kebencian Da­lam Pemilu", Januari 2018, d­isebutkan berbagai negara de­mo­kratis telah melakukan tin­dak­an hukum yang tegas atas ujar­an kebencian. KUHP Ka­na­da mengatur tindakan meng­ha­sut kebencian sebagai sebuah pelanggaran yang dapat ditun­tut ke pengadilan dengan sanksi pen­jara maksimum 2 tahun. KUHP Norwegia melarang ujar­an kebencian didefinisikan se­ba­gai pernyataan publik yang meng­ancam atau mencemooh se­seorang atau menghasut keben­cian, persekusi, atau me­ren­dah­kan seseorang berdasarkan war­na kulit, etnis, orientasi sek­sual, agama, atau filosofi hidup.

Di Republik Ceko, negara me­­la­rang ujaran kebencian de­ngan sanksi penjara maksimal dua tahun bagi setiap orang yang melakukan hasutan ke­ben­­ci­an berbasis ras, etnis, aga­ma, kelas, atau kelompok ma­na­pun. Namun, dalam kasus po­li­tik elektoral yang melibatkan par­­tai politik tidak cukup h­anya men­dasarkan hukum nor­matif. Kar­ena perlu ada panduan ha­rus dipatuhi partai politik yang men­­jadi pelaku pemilu.

Di Kenya, pemerintah me­­­nge­­luarkan panduan p­e­­rilaku un­tuk partai po­li­tik dengan me­la­rang peng­­gunaan kekerasan, mencegah digun­a­kan­nya keben­cian, peng­ha­sut­an et­nis, dan fitnah. Di N­i­ge­ria, Komisi In­de­pen­den Pemilihan Umum Na­­sional me­la­rang peng­gu­­na­an ujaran ke­bencian dan re­to­ri­ka dis­krim­inasi da­lam kampanye.

Di India, Komisi Pe­m­i­­lihan Umum (KPU) me­reka menge­luar­kan P­e­doman Perilaku yang me­nya­takan bahwa partai po­li­tik atau kandidat tidak di­per­bo­leh­kan melakukan kegiatan mem­­perburuk perbedaan ser­ta men­ciptakan kebencian atau ke­tegangan antar-kasta dan agama.

 Panduan dan hukum akan ber­wibawa jika mampu m­e­nye­ret politisi yang dianggap men­g­an­jurkan ujaran kebencian ke pengadilan. Namun, pemberian s­anksi hukum pada politisi bu­kan perkara mudah. Karena akses dan pengaruh politik m­e­re­ka dalam lembaga negara, hu­k­um, sistem peradilan, dan pem­bangunan opini melalui me­dia. Keberhasilan sebagian pen­dukung Trump meng­gu­n­a­kan ujaran kebencian untuk memenangkan pemilihan pre­si­den di Amerika Serikat me­nun­jukkan bahwa menjerat po­li­tisi bukanlah soal mudah.

Di beberapa negara sanksi hu­kum diberlakukan  pada elite po­litik yang menggunakan ujar­an kebencian. Di Belgia, ang­gota parlemen dari partai sa­­yap kanan Front Nasional Bel­gia diadili karena mendi­s­tri­bu­sikan selebaran anti-muslim dan anti-imigran. Di Turki pada 2006, Perdana Menteri juga di­aju­k­an ke pengadilan karena di­tu­duh dalam pidatonya mela­ku­kan penghasutan kebencian dan intoleransi agama. Namun, putusan pengadilan mem­be­bas­kan dari semua tuduhan de­ngan alasan kebebasan ber­pen­da­pat diperlukan dalam ma­sya­ra­kat demokratis.

Di India, siapa pun yang per­nah divonis dengan pasal ujaran ke­bencian kehilangan hak un­tuk ikut dalam kompetisi elek­to­ral. KPU India mendapatkan du­kungan dari Mahkamah Agung agar pemerintah mengambil tindakan untuk menge­kang ujaran kebencian.

Di Indonesia sendiri se­ka­rang masih dalam perdebatan apa­kah KPU dan Badan Peng­awas Pemilu (Bawaslu) dapat mendiskualifikasi atau menghen­­tikan kampanye bagi par­tai po­litik atau kandidat meng­­gu­­na­kan ujaran ke­be­n­ci­an. Per­lu konsensus ber­sa­ma, ter­uta­ma par­tai politik dan po­li­ti­si, untuk ti­dak meng­gunakan ujar­an k­e­ben­cian. Kita berha­rap agar agenda politik elek­to­ral; Pil­ka­da Se­rentak 2018 dan Pe­milu Se­ren­tak 2019 ber­lang­sung tan­­pa ujaran kebencian.