Minggu, 15 Mei 2016

Urgensi UU Penghapusan Kekerasan Seksual

Urgensi UU Penghapusan Kekerasan Seksual

Agus Riewanto ;   Doktor Ilmu Hukum; Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
                                               MEDIA INDONESIA, 13 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PUBLIK dikejutkan lagi dengan kasus yang menimpa Yy, 14, pelajar SMP di Rejang Lebong, Bengkulu, yang tewas karena diperkosa 14 orang di sebuah hutan. Peristiwa itu telah mengoyak sisi kemanusiaan. Itulah sebabnya kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan tak bisa dianggap kejahatan biasa, tetapi kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime). Kejahatan ini selayaknya ditindak dan dicegah dengan merancang sistem hukum dan sanksi hukuman yang luar biasa pula, seperti yang diusulkan Presiden Jokowi dengan mengebiri, memublikasikan identitas, hingga menghukum mati pelakunya (Media Indonesia, 11/5).

Mengapa perlu

UU Penghapusan Kekerasan Seksual DPR RI juga perlu segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang telah diajukan koalisi perempuan dua tahun yang lalu. Salah satu alasan utama mengapa UU itu diperlukan ialah norma hukum yang termuat dalam UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak (UU PA) tidak memberikan kejelasan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan unsur tindak pidana eksploitasi seksual. Sanksi hukuman yang disediakan untuk pelaku kejahatan seksual dalam UU itu pun tak cukup memadai karena hanya berupa hukuman penjara 3 hingga 15 tahun.

Jika menggunakan perangkat hukum KUHP, malah hukuman para predator seksual hanya dikategorikan sebagai perbuatan pencabulan dan sanksi hukumannya hanya maksimal 9 tahun.

Demikian pula terhadap UU No 11/2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), UU No 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi PBB mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT), dan PP No 4/2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja sama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Itu tak cukup efektif menghukum para predator seksual ini.

Dari aspek sistemis hukum mengacu pada teori klasik Lawrance L Friedman (1975) dalam The Legal System a Social Science Perspective, ada tiga aspek yang sangat menentukan berjalannya sistem hukum yang efektif, yaitu aspek substansi, struktur, dan budaya hukum. Ketiganya harus berjalan seirama agar dapat menciptakan sistem hukum yang berkeadilan baik dilihat dari aspek pelaku maupun korban kejahatan.

Dari aspek substansi diartikan perlu tersedianya perangkat UU yang memadai bukan saja dari filosofis, melainkan juga dari aspek pengaturan yang komprehensif dan holistis. Aspek struktur diartikan perlunya tersedia aparat pelaksana penegakan UU yang cerdas, jujur, dan berani. Aspek budaya hukum diartikan perlu kesadaran hukum masyarakat untuk menaati UU tanpa paksaan dan penuh kesadaran.

Konteks menindak dan mencegah kejahatan kekerasan seksual pada perempuan dan anak tidak sekadar mencitakan pranata pemberatan hukuman pada pelaku kejahatan seksual saja, tetapi juga kesiapan pengaturan multidimensi agar tercipta keadilan baik dari sisi pelaku maupun korban kekerasan seksual.

Kehadiran UU yang khusus diciptakan untuk menindak dan mencegah kekerasan seksual ini sangat mendesak agar tidak terkesan sistem hukum kita hanya bersifat reaktif ketika merespons kasus-kasus kejahatan seksual, tetapi bersifat permanen, sistematis, dan berkesinambungan baik dari segi substansi, struktur, maupun budaya hukum masyarakat.

Problem substansi, struktur, dan kultur

Di tingkat substansi, harus dimulai dari pemahaman akan arti dan maksud utama istilah kejahatan pemerkosaan. Selama ini sistem hukum Indonesia belum memdefinisikan secara utuh, misalnya yang dimaksud pemerkosaan hanya mengakomodasi tindak pemaksaan hubungan seksual yang berbentuk penetrasi penis ke vagina dan dengan bukti-bukti kekerasan fisik akibat penetrasi tersebut.

Padahal, ada banyak keragaman pengalaman perempuan akan pemerkosaan sehingga perempuan tidak dapat menuntut keadilan dengan menggunakan hukum yang hanya memiliki definisi sempit atas tindak pemerkosaan.

Dari aspek struktur, aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) belum menyediakan mekanisme dan prosedur khusus beserta unit-unit darurat untuk menangani kasus kekerasan seksual.

Dari aspek budaya hukum masyarakat, banyak penyelenggara hukum mengadopsi cara pandang masyarakat tentang moralitas dan kekerasan seksual. Akibatnya, penyikapan terhadap pemerkosaan tidak menunjukkan empati pada perempuan korban, bahkan cenderung ikut menyalahkan korban dan korban mengalami kekerasan kembali (reviktimisasi).

Substansi dari UU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ini kelak akan mengatur aspek materi pengaturan tentang definisi pemerkosaan yang lebih luas, maksud kekerasan terhadap perempuan bukan hanya sekadar fisik melainkan juga bujuk rayu, cabul, dan hegemoni laki-laki terhadap perempuan. Siapa yang disebut pelaku kejahatan seksual, kriteria pelaku, kriteria korban kejahatan seksual: dewasa atau anak-anak. Prosedur dan mekanisme untuk melaporkan jika terjadi tindak kejahatan seksual yang mudah dan sederhana. UU ini juga akan mengatur sanksi hukuman yang memadai dan adil dilihat dari aspek kemanusiaan dan korban.

Itu sebabnya UU ini dipastikan akan mengatur sanksi untuk pelaku kejahatan agar tidak hanya dihukum dengan penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman mati, tetapi juga sanksi hukum pada pelaku kejahatan seksual berupa pemberian restitusi atau ganti rugi materiil kepada korban dan keluarga korban kejahatan untuk memulihkan sebagian kerugian materiil dan imateriil.

Dari aspek struktur, UU ini akan mengatur lembaga dan unit yang khusus untuk menangani kejahatan seksual, termasuk desain pedampingan psikater kejiwaan dan dokter khusus untuk mendampingi korban kejahatan seksual dengan pendanaan khusus dari APBN dan pengaturan sistemis hukum dalam memberikan perlindungan kepada korban dan saksi. Model pembuktian kejahatan seksual tanpa prosedur yang berbelit seperti dalam KUHAP, tetapi memiliki hukum acara tersendiri yang sederhana dan mudah.

Dari aspek kesadaran masyarakat, UU ini diharapkan akan dapat memberikan dorongan secara sistemis pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat tentang perlunya menciptakan lingkungan sekitar yang ramah pada anak dan perempuan.

UU ini juga akan mampu menciptakan kesadaran pada lembaga formal dan informal pendidikan dan sosial untuk merancang gerakan sistematis dan edukasi yang memadai kepada semua orang dalam anggota organisasi dan masyarakat guna mendorong hadirnya sikap dan perilaku yang ramah, halus, dan penuh kasih sayang pada anak dan perempuan.

Sesungguhnya UU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ini bukan hal baru. Banyak negara telah lama memiliki UU sejenis, misalnya saja ada negara yang membuat UU tentang kejahatan atau kekerasan seksual. Inggris dan Barbados menggunakan nama Sexual Offences Act. India juga memiliki UU yang sama, tetapi dikhususkan bagi anak dengan nama The Protection of Children from Sexual Offences Act 2012.

Ada pula negara yang membuat UU khusus tentang pemerkosaan. Di Filipina dengan nama Anti-Rape Act, Bangladesh dengan nama Oppressions Against Women and Children Act. Filipina juga mengeluarkan kebijakan untuk pemulihan korban pemerkosaan secara terpisah dengan nama Rape Victim Assistance and Protection Act. Kemudian ada pula negara yang memiliki UU untuk mengatur kekerasan seksual di lingkungan kerja, atau ditambah pendidikan dan pelatihan. Umumnya nama yang digunakan ialah Sexual Harassment in Workplace Act seperti di India, Pakistan, dan Belize.

Jika negeri ini nyata memiliki sensitivitas dan kepedulian pada anak dan perempuan untuk dilindungi dan dicintai karena mereka kelompok khusus dalam masyarakat yang rentan terhadap potensi kekerasan seksual di tengah budaya masyarakat yang sangat patriarkat, kehadiran UU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi keniscayaan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar