Tampilkan postingan dengan label Veven Sp Wardhana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Veven Sp Wardhana. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Juli 2013

Kembali ke Para Perempuan

Kembali ke Para Perempuan
R Valentina Sagala  ;   Feminis, Aktivis, Pendiri Institut Perempuan
KOMPAS, 03 Juli 2013


Dalam dunia kepenulisan, tak sulit mencari literatur mengenai almarhum Veven Sp Wardhana. Tulisannya, baik risalah, cerita pendek, maupun skenario, tersebar. Pun sebagai feminis dan aktivis, dalam keseharian saya di gerakkan, penelusuran feminis laki-laki atau tulisan berperspektif feminis yang ditulis laki-laki, salah satunya merujuk pada namanya.
Demikianlah Budaya Massa, Agama, Wanita: Risalah Budaya Veven Sp Wardhana (Kepustakaan Populer Gramedia, 2013), buku terbaru yang diluncurkan tepat di 40 hari berpulangnya almarhum ke rumah Tuhan, sekali lagi meneguhkan hal tersebut.
”Mencari Perempuan”
Buku berisi 18 risalah ini kaya data dan fakta. Kekayaan berikutnya adalah analisis feminis yang digunakan, sebagaimana ditulis: ...feminis laki-laki atau laki-laki feminis. Saya rasa, pemberian sebutan itu pulalah yang melambari spririt penulisan risalah-risalah dalam buku ini juga dalam berderet tulisan saya lainnya (Hlm xvi).
Sebagai pengantar, Veven menulis catatan awal menggelitik berjudul ”Mencari Perempuan”. Ia menggambarkan dua peristiwa tentang lelaki yang cari perempuan, untuk menyasar pada Wanita Tuna Susila. Dengan awalan demikian, dilanjutkan membaca buku ini, menurut saya, dalam mencari-nya, Veven menemukan muara kemiskinan. Kemiskinan sebagai patahnya daya kritis masyarakat, yang mengeksploitasi tubuh perempuan, mengekang, menstigma, dan berujung pada ketidakadilan pada perempuan. Menariknya, dengan tubuh sebagai lokus analisis, Veven tidak sungkan menyentuh hukum.
Para feminis melihat hukum sebagai sistem, yang terdiri atas: substansi berupa aturan dan norma; struktur berupa institusi hukum seperti polisi, jaksa, hakim; dan budaya sebagai ide, sikap, dan pandangan tentang hukum. Sekilas, risalah Veven bergerak di wilayah budaya hukum. Ia membongkar ide, sikap ihwal hukum perkawinan, kelahiran, kematian, adopsi, pengakuan anak, perceraian, yang dipandangnya missing di televisi, film, dan media massa.
Berhentikah di situ? Tidak. Ia berupaya bergerak untuk perubahan substansi hukum yang lebih adil. Hampir semua tulisan Veven bersifat menggerakkan perubahan. Sebut saja, ia membahas Undang-Undang (UU) Perkawinan, kekerasan dalam rumah tangga, poligini (ia menegaskan istilah ini semestinya digunakan merujuk poligami yang sering digunakan), Rancangan UU Terapan Peradilan Agama, dan moral rights. Ia juga memberikan perhatian pada struktur hukum, mulai dari Komisi Penyiaran Indonesia, uji material UU Perfilman, hingga insan perfilman yang enggan menempuh pengadilan meski kasusnya lebih tepat dimejahijaukan.
Reflektif
Dalam refleksinya, Veven tak lupa menuturkan pertanyaan orang terhadapnya tentang ia sebagai laki-laki yang memaparkan tentang perempuan (Lelaki atau perempuan yang harus memperjuangkan kesetaraan jender. Pertanyaan ini terasa kekanak-kanakan dan terlampau simplistik, ... (hal 8).
Ia juga memaparkan temuannya tentang bagaimana perempuan terlibat menindas perempuan lain (sesuatu yang kemungkinan besar juga dilihat para feminis perempuan, tetapi disangkal). Sebagai laki-laki yang tidak pernah berpengalaman melahirkan anak (biologis), Veven berhasil menukik ke perbedaan cara memandang anak kandung, anak tiri, anak angkat, dan sebagainya, sesuatu yang seringkali disimplistikkan.
Veven bergelisah sebagaimana para feminis. Mungkin ini argumentasinya: Karena peminggiran kelas sosial-perempuan itu adalah kesalahan sejarah bersama, maka kemerdekaan atasnya merupakan persoalan semesta... (hal 22). Karena itu, pandangan Veven dalam buku ini jelas patut dibaca setiap orang yang peduli pada kemerdekaan. Bahwa peminggiran perempuan menjadi panggilan Veven, ia membuktikan, dengan pendidikan atau pekerjaan apa pun yang kita geluti, semua terkait dengan peminggiran dan kemerdekaan, khususnya peminggiran perempuan. Apakah ia seorang penulis, budayawan, sutradara, jurnalis, ibu rumah tangga, laki- laki, perempuan, trans-jender, beragama Islam, Kristen, Hindu, dan sebagainya...kita sesungguhnya menyaksikan peminggiran itu. Lalu kita memiliki pilihan: tidak menindas atau menjadi penindas; menjadi korban atau membangun kesadaran dan mengubah situasi.
Terakhir, tetapi ini mungkin justru yang paling penting. Paling awal, Veven menulis, kepada/para perempuan perkasa/siti fathonah, ibunya ibu saya/supiani, ibu mertua istri saya/tereshkova ko, ibu para putri saya//juga kepada/ste ayesha, sheridan olenka, shalimar cariska/ para putri yang mengembangkan keperkasaan yang memang dibekalkan tuhan.

Inilah suara laki-laki yang semasa hidupnya sadar mencemplungkan diri dalam getir ketidakadilan perempuan, dan memilih meyakini bahwa perubahan harus diperjuangkan. Dalam refleksi feminis, gerak mendasarkan pada pengalaman dan upaya pencarian keadilan dan penegakan hak manusia yang utuh. Dengan kata lain, ia ditujukan kembali kepada para perempuan. Dari mencari perempuan, Veven menelusuri ketidakadilan, lalu kembali kepada para perempuan-nya. ● 

Minggu, 27 Januari 2013

Kritik Sastra Sampul Belakang


Kritik Sastra Sampul Belakang
Veven Sp Wardhana ;   Penghayat Budaya Massa
KOMPAS, 27 Januari 2013



Tidak jelas, atau setidaknya saya tak punya catatan, sejak kapan buku sastra—prosa ataupun puisi—menyertakan beberapa komentar dari orang-orang yang dianggap bisa mengatrol isi buku tersebut.
Komentar yang biasa dimuat di halaman sampul belakang tersebut dikenal dengan sebutan endorsement (dukungan; endorse: mengesahkan) atau blurp (entah apa artinya dalam bahasa Indonesia). Yang paling saya ingat, cetakan kedua novel Burung-burung Manyar (1981) karya YB Mangunwijaya menyertakan komentar Subagio Sastrowardoyo, Th Rahayu Prihatmi, Satyagraha Hoerip, dan entah siapa lagi.
Siapa pun mereka (pastilah semuanya bukan nama-nama sembarangan), komentar mereka yang dimuat di sampul belakang buku itu sebelumnya telah lebih dulu dimuat di media massa, surat kabar, atau majalah karena memang ditulis sebagai review atau tinjauan atas cetakan pertama. Subagio menulis resensi novel tersebut di surat kabar Kompas, Rahayu Prihatmi me-review di Sinar Harapan, dan begitu seterusnya. Komentar mereka adalah sebagian dari tulisan kajian lebih panjang terhadap novel yang dalam perjalanan dan perkembangan sastra Indonesia mempunyai tempat khusus, fenomenal, lantaran merupakan salah satu ikon mengenai kembalinya tradisi subkultur dalam khazanah sastra nasional.
Berbeda dibandingkan dengan novel Saman (1998) karya Ayu Utami. Sederet komentar, atau endorsement, sepertinya benar-benar diniatkan untuk kemasan buku ini. Ada komentar dari enam nama, yakni Sapardi Djoko Damono, Ignas Kleden, Faruk HT, Umar Kayam, YB Mangunwijaya, bahkan Pramoedya Ananta Toer. Beberapa di antara mereka (tiga disebut pertama) merupakan para juri sayembara menulis novel yang diselenggarakan Dewan Kesenian Jakarta, tempat Saman memenangi penilaian, toh komentar yang mereka sampaikan lebih ”pribadi”, sementara beberapa lainnya tak ada kait mengait dengan sayembara tersebut.
Di kemudian waktu, pola buku Saman inilah yang diteruskan oleh berderet penerbitan buku sastra, bahkan umumnya buku, yakni adanya endorsement yang sejak awal diperuntukkan penerbitan buku. Yang membedakan endorsement sejumlah buku terbitan belakangan dibandingkan dengan Saman adalah, endorsement untuk Saman tak semuanya berisi pujian. Pramoedya Ananta Toer menyatakan secara gamblang, ”Saya tidak kuat melanjutkannya. Melanjutkan membaca rasanya saya jadi tapol lagi.” Sementara terbitan lainnya, lebih banyak sebagai pujian atau tampak sebagai basa-basi yang tak tampak menukik—mungkin karena pemberi komentar sama sekali tak membaca keseluruhan buku secara baik dan benar, atau itu bentuk rasa sungkan untuk melontarkan kritik, yang berujung pada kurang diminatinya buku tersebut di mata calon pembeli. Soalnya, segenap kemasan, segenap desain visual dan segenap pemberi teks dan isi teks memang diniatkan untuk membetot perhatian agar buku tersebut dibeli atau dibaca.
Sekadar ilustrasi, saya pernah diminta menulis hal yang sama untuk sebuah kumpulan cerita pendek, yang rata-rata setting-nya ranah Minangkabau. Pada kalimat akhir, saya tulis, ”Di negeri matrilineal ini, entah kenapa hampir semua kisah menempatkan para perempuan sebagai sumber bencana atau sebagai antagonis.” Kalimat terakhir ini kemudian dipenggal untuk tak dimuat sebagai endorsement. Mungkin isinya ditafsirkan sebagai kritik yang akan merugikan promosi buku kumpulan cerpen termaksud. Padahal, pernyataan itu saya niatkan untuk memancing diskusi lebih lanjut.
Argumentasi
Kalau coba dirumuskan, ada beberapa pola kritik sampul belakang. Pola pertama, berisi kritik—baik dengan argumentasi atau tidak—macam yang dilakukan Pramoedya Ananta Toer atas novel Saman. Pola ini boleh dikata langka. Pola kedua, berisi pujian, ada atau tanpa argumentasi. Pola ketiga, pujian yang terasa mengambang—yang rata-rata diberikan nama-nama kondang, termasuk di dalamnya para selebritas atau sosok yang terkait dengan bidang yang ditekuni nama bersangkutan, yang bisa saja tak ada kait mengait dengan dunia kesusastraan.
Sebagai contoh, novel Amba (2012) karya Laksmi Pamuntjak, ada empat nama pemberi endorsement di sampul belakang, yakni Amarzan Loebis, Ariel Heryanto, Sitok Srengenge, dan Dewi Lestari. Dua nama yang disebut pertama memiliki pemahaman mendalam mengenai sejarah kelam yang dikaitkan dengan partai komunis—yang menjadi bahan mentah sekaligus bahan baku cerita—yang kemudian waktu dipinggirkan. Nama ketiga, Sitok Srengenge, tak semata sebagai penyair, penulis novel, dan esais, yang cenderung memberikan pujian dengan segenap alasannya. Sementara nama terakhir, tampaknya diminta menulis komentar lebih sebagai selebritas: ”penulis buku bestseller”, yang komentarnya memang tak serinci Sitok dan tak sefokus Ariel dan Amarzan.
Yang menarik, saat Sitok Srengenge menulis tinjauan novel Amba di majalah Tempo, tulisannya menunjukkan kejeliannya sehingga tak semata berisi sanjungan, tetapi juga memberikan perspektif agar pembaca membandingkan secara proporsional dengan jagat pewayangan yang dipakai sebagai pola penceritaan Amba, termasuk peminjaman nama-nama tokoh wayang.
Contoh lain (bukan dalam bidang sastra, memang), di sampul belakang buku kumpulan kolom Sujiwo Tejo, judulnya Ngawur karena Benar (2012), dimuat endorsement Tina Talisa dan Nova Riyanti Yusuf. Tak begitu jelas apa ”kompetensi” dua nama ini dikaitkan pelbagai tema yang ditulis dalam kolom-kolom Sujiwo Tejo, kecuali bahwa dua nama tersebut bersejajar layaknya selebritas; yang pertama kerap muncul di layar televisi, satunya perempuan di parlemen dan penulis beberapa novel, yang sesungguhnya belum menunjukkan buah karya yang benar-benar fenomenal, baik di parlemen maupun dalam penulisan novel.
Kritik atau komentar ala sampul belakang ini sesungguhnya bisa diacukan pada produksi film Indonesia, terutama saat pertama diputar untuk khalayak. Biasanya, saat launching atau pemutaran perdana yang dihadiri pejabat, atau tokoh organisasi kemasyarakatan, ucapan pejabat atau tokoh masyarakat itu akan dicuplik dan disematkan dalam poster film tersebut yang dipasang sebagai iklan di surat kabar. Tak penting apakah pernyataan pejabat atau tokoh masyarakat tersebut punya dasar atau sama sekali tidak.
Ada kesan, komentar pejabat—pastilah berisi pujian—dianggap sebagai pengatrol harkat dan martabat film Indonesia. Sama persis dengan cara pikir perhelatan kesenian yang diharapkan dibuka oleh pejabat pemerintah, seolah dengan begitu harkat dan martabat kesenian tersebut naik terangkat, padahal pejabat bersangkutan—seteras apa pun peringkatnya—belum tentu paham benar tentang kreasi seni bersangkutan.
Dengan demikian, endorsement memang bukan termasuk kategori kritik—dalam pengertian nan luas dan dalam, tak sebatas kritik berupa caci-maki, juga tak sebatas kebalikannya berupa puja-puji, tetapi ada kaitannya dengan ranah lain, pemikiran lain, dan seterusnya.
Jadi, di manakah bisa didapatkan kritik sastra? Mungkin, dalam jurnal, yang jumlah tirasnya tak banyak, karena terasa eksklusif segmentasi dan cara penulisannya. Bisa juga didapatkan dalam kajian kesarjanaan (strata pertama, kedua, ataupun ketiga), yang jauh lebih ”tertutup” lagi lantaran hanya beredar di kalangan akademisi, bahkan hanya di kalangan lebih terbatas lagi: pembimbing skripsi, tesis, disertasi, penguji, dan mahasiswa bersangkutan, yang bahkan bisa menyembunyikan kemungkinan kelemahan kajian itu sendiri karena tak ada ”pengawasan” dari publik atau khalayak. Munculnya skripsi, tesis, bahkan disertasi dalam versi plagiasi adalah salah satu wujud konkret yang peluangnya dimungkinkan oleh ”ketertutupan” dari khalayak itu.
Jadi, jangan cari kritik sastra di sampul belakang buku. ●


Kamis, 10 Mei 2012

Kebebasan Media


Kebebasan Media
Veven Sp Wardhana; Penghayat Budaya Massa
SUMBER :  KOMPAS, 10 Mei 2012


Nota keberatan yang disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada Dewan Pers, bertanggal 12 Maret 2012, bisa jadi hanyalah salah satu simpul dari berderet simpul lain di antara dua lembaga negara nondepartemen itu. Artinya, kemungkinan kesalahpahaman (untuk tak gampangan mengatakan friksi) di antara dua lembaga ini juga terjadi pada waktu-waktu sebelumnya.

Khusus untuk nota keberatan, Senin pekan kedua Maret 2012 itu, KPI menuding Dewan Pers telah melakukan tindakan di luar kewenangannya (abuse of power). Alasannya, antara lain, berbagai hal berkait dengan penyiaran merupakan otoritas KPI (bukan Dewan Pers). Fasilitasi yang diberikan Dewan Pers kepada masyarakat asosiasi penyiaran dapat memunculkan tafsir bahwa KPI tak pernah melibatkan masyarakat asosiasi penyiaran dalam perumusan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran-–padahal KPI selalu melibatkan mereka. Dan tindakan Dewan Pers dapat memicu perseteruan antara KPI dan masyarakat asosiasi penyiaran, selain fasilitasi yang diberikan Dewan Pers menunjukkan keberpihakan kepada industri (ketimbang kepada khalayak atau publik).

Jika sedikit mau dibahas, item argumentasi KPI ini agak membingungkan. Bila sejak awal KPI menganggap Dewan Pers tak punya otoritas merumuskan "kode etik penyiaran" (argumentasi pertama), semestinya tak penting lagi membeberkan Dewan Pers mengundang masyarakat asosiasi penyiaran, termasuk pengundangan tersebut dapat memunculkan kesan KPI tak pernah melibatkan mereka (argumentasi kedua). Sementara itu, kemungkinan termunculkannya konflik antara KPI dan masyarakat penyiaran lebih sebagai tafsir ketimbang kenyataan sejajar dengan interpretasi bahwa Dewan Pers berpihak kepada industri lembaga penyiaran.

Saya tak hendak membahas pelbagai kemungkinan atas sebuah tafsir-–dari pihak mana pun. Apalagi yang dirumuskan Dewan Pers sebatas "kode etik penyiaran jurnalistik", bukan keseluruhan penyiaran. Belum lagi jika menengok Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dalam pasal dan ayat tertentu memperjelas bahwa fungsi Dewan Pers juga menetapkan dan mengawasi kode etik jurnalistik media elektronik (baca: televisi dan radio).

Yang terpenting bagi publik adalah apakah langkah-langkah yang ditempuh KPI ataupun Dewan Pers ini nantinya punya keluaran serta hasil (output dan outcome) positif bagi publik, sedangkan yang dibutuhkan publik-–terutama pasca-rezim Soeharto-–adalah kebebasan pers, atau umumnya kebebasan media. Tak perlu terus-menerus mengulang-ulang bak mantra bahwa kebebasan media bukanlah sebatas kebebasan mendirikan perusahaan media setelah harus melalui izin berbelit. Hakikat kebebasan media adalah tiadanya pilih kasih dan tebang pilih dalam memberitakan kemungkinan skandal politik yang terjadi di lingkup keluarga penguasa, militer, dan pihak-pihak yang berada di lingkaran penguasa-–sebagaimana jelas tampak pada masa-masa pra-Mei 1998.

Menyejajarkan posisi dan peran Dewan Pers dengan KPI-–sebagaimana selama ini begitu terasa-–barangkali harus ditengok ulang. Caranya dengan menelusuri historisitas kelahiran tiap lembaga negara tersebut, terutama pada era reformasi. Tak sebagaimana terjadi dalam era Soeharto yang cenderung menjadikan Dewan Pers sebagai kepanjangan tangan penguasa untuk mengontrol pers, keberadaan Dewan Pers era mutakhir justru dimaksudkan untuk ikut menjaga kebebasan pers. Maka pedoman perilaku pemberitaan dan standar pemberitaan justru mendorong pers tidak mengukuhi pola off the record yang tak perlu sebagaimana terjadi pada era sebelumnya. Dasarnya adalah publik atau khalayak punya hak mendapatkan informasi yang proporsional dari kerja profesional media.

Akan halnya KPI, titik tekannya justru "mengontrol" penyiaran televisi dan radio agar tidak berhenti semata untuk kepentingan diri mereka sendiri, sedangkan khalayak hanya diatasnamakan (melalui lembaga pemeringkatan atau rating). Sejarah dilahirkannya KPI memang berbeda dibanding Dewan Pers. Dewan Pers mutakhir "dilahirkan" kembali dari situasi penerbitan media yang serba dikontrol, sehingga Dewan Pers harus "melepaskan kontrol" itu. Sementara itu, KPI lahir dari situasi penyiaran yang relatif "minus kontrol" obyektif, karena awal-awal penyiaran televisi swasta rata-rata hanya dimiliki oleh keluarga penguasa dan lingkarannya. Dengan begitu, KPI justru harus membangun atmosfer bahwa pemberian izin frekuensi dan izin bersiaran tak boleh dimonopoli oleh kelompok tertentu. Dari sisi isi siaran pun, KPI justru harus "memegang kontrol" agar media penyiaran tidak melakukan abuse of power lantaran kemungkinan manipulatifnya begitu terbuka, termasuk manipulasi politik, manipulasi ekonomi, manipulasi opini, dan seterusnya.

Pada langkah berikutnya, KPI dan Dewan Pers memang berlainan. Dewan Pers merumuskan pedoman etika bagi pekerja media yang, jika melakukan kesalahan, sanksinya berupa sanksi moral nonlegalistik. Adapun rumusan pedoman penyiaran ala KPI-–tak sebatas tayangan jurnalistik-–bisa berbuah sanksi konkret: teguran sekaligus pewartaan, penghentian sementara tayangan yang mendapat teguran, bahkan penghentian bersiaran lembaga penyiaran bersangkutan, selain denda.

Dengan demikian, adakah KPI terhitung kejam terhadap kebebasan media? Jawaban pertanyaan ini berpulang kepada diri kita masing-masing: sudahkah dianggap cukup teguran sebatas moralitas bagi perilaku penyiaran yang manipulatif, yang menerabas wilayah pribadi/privat, yang justru memunculkan kepanikan karena informasi yang tak akurat, dan seterusnya. Sementara itu, tidak ada peluang bagi kemungkinan media penyiaran lain yang tidak manipulatif tidak menerabas, tapi tak bisa bersiaran lantaran jatah frekuensi sudah habis.

Dewan Pers sebagai penjaga kebebasan pers pun pernah "menyalahkan" media. Salah satu contoh konkretnya, majalah Tempo dan Koran Tempo harus meminta maaf kepada pihak PT Pertamina atas pemberitaan mereka pada pekan kedua Januari 2012.

Atas "kontrol"-nya terhadap isi siaran televisi, KPI tidak sedikit melahirkan surat teguran. Hanya, agak susah diraba dasar atau kriteria teguran tersebut. Contohnya, ketika teguran kedua dilayangkan untuk tayangan Empat Mata (Trans 7), apakah pelanggaran kedua itu terkait dengan kesalahan pertama ataukah antara teguran pertama, kedua, dan seterusnya tak harus berkaitan. Dan kasus ketidakjelasan itu tak sebatas untuk Empat Mata yang dengan mudah bermimikri menjadi [Bukan] Empat Mata tanpa sama sekali mengubah format.

Yang masih menunjukkan KPI bukan sebagai monster adalah lembaga ini tidak atau belum pernah menerapkan sanksi berupa denda yang jumlah nominal rupiahnya tidak sedikit. Padahal KPI sangat memungkinkan melakukannya karena memang ada pedoman pastinya. ●

Kamis, 19 April 2012

Komunikasi Subsidi


Komunikasi Subsidi
Veven Sp Wardhana, Penghayat Budaya Massa
SUMBER : REPUBLIKA, 18 April 2012



Sesungguhnya, sebuah logika biasa saat masyarakat lebih memilih mengisi mobilnya dengan bahan bakar minyak (BBM) yang harganya relatif murah—sehingga yang bersangkutan berubah menjadi gelisah—untuk kemudian resistan ketika BBM hendak dinaikkan harganya. Apa pun alasan dan argumentasi kenaikan harga tersebut.

Jika kemudian dinyatakan bahwa BBM bisa berharga murah karena ada dan banyak subsidi dari pemerintah, ke putusan untuk bertahan memilih yang berharga murah tetap tak goyah. Setidaknya, ada dua alasan yang melandasinya. Pertama, subsidi itu sudah menjadi kewajiban pemerintah. Kedua, ada subsidi atau tidak, itu adalah ‘bahasa’ pemerintah, bukan ‘bahasa’ khalayak atau rakyat banyak.

Lantas, jika pemerintah dan para ahli kemudian menyatakan bahwa seharusnya yang mendapatkan subsidi itu adalah para paria atau masyarakat kelas bawah, sungguh memalukan jika para pemilik kendaraan yang dibayang kan relatif berpunya itu mempergunakan produk bersubsidi. Sekali lagi, sepanjang bahasa ungkapnya adalah ‘subsidi’, logika ‘betapa memalukan mengonsumsi produk subsidian’ tidak menjadi mantra kuat untuk membetot nurani masyarakat agar berpindah BBM yang nonsubsidi yang harganya relatif lebih mahal.

Bahkan, fatwa ulama yang dijadikan legitimasi pun—kira-kira “haram hukumnya membeli Premium”—tak mempan untuk mengubah persepsi umat karena umat berlogika, fatwa untuk urusan rohani dan langit kok intervensi urusan duniawi pemerintah.

Karena itu, jadi terasa ajaib ketika ada yang meleceh saat pengendara mobil mewah mengisikan BBM berharga subsidi. Lecehan itu dipertegas, mau naik gengsi, namun nanggung. Padahal, gengsi lebih ke persoalan permukaan, yang terlihat, bukan yang esensial. Artinya, mobil mewah tetap menjadi simbol status, lambang gengsi, sementara hanya segelintir orang yang melihat mobil mewah itu dikucur BBM berharga subsidi sehingga pemilik (pengendara) mobil me wah itu tak perlu jatuh pamor. Sudah begitu, mobil mewah tadi pun tak ada masalah saat menggunakan Premium karena oktan Premium (masih) ter mung kinkan untuk mesin mobil mewah. Lain soal jika mobil mewah tadi harus diberi menu solar atau minyak tanah.

Dari kasus ini tampak bahwa peme rintah telah gagap dan gagal berkomunikasi dengan masyarakat saat hendak menaikkan harga BBM. Pemerintah hanya punya sekelebat jurus ‘bahasa’ untuk menegaskan alasan kenaikan harga BBM, yakni bahasa moral, harusnya ma lu dan atau berdosa alias haram menggunakan BBM murah.

Sementara itu, konsumen punya bahasa sendiri pula, bahkan bahasa rasional, misalnya, jika penikmat subsidi justru kelas menengah serta berpunya dan itu dianggap salah sasaran maka yang salah adalah pemerintah. Jika pemerintah melakukan kesalahan, menga pa rakyat yang terkena getah.

Bahkan, pengguna mobil mewah berBBM murah tadi bisa saja berkilah, sudah mobil berharga mahal, mengapa pu la ha rus ber-BBM boros? Artinya, ada filsafat dan kesadaran penghematan di balik penggunaan BBM Premium, tan pa perlu tahu produk itu bersubsidi ataukah tidak. Jadi, dengan segenap ca ra menja barkannya, masyarakat Indonesia punya ‘ideologi’ untuk berhemat dan tidak menghambur-hamburkan semua biaya jika sudah cukup mengeluarkan ongkos tinggi untuk salah satu sisi.

Karena itu, kita belum tahu respons dan reaksi apa atas anjuran pemerintah yang berencana membatasi kendaraan macam mana saja yang boleh dan tak boleh mengonsumsi BBM bersubsidi— atau sekalian menaikkan harga itu setara dengan harga minyak mentah di pasar internasional. Anjuran yang ada menyatakan agar masyarakat berhemat tak perlu bepergian jika tak penting dan seterusnya, yang jika disederhanakan, jangan membuang ongkos untuk kebutuhan tersier atau sekunder.

Logika anjuran ini bisa dibalik, misalnya, bukankah untuk mempersegar kerja, pekerja juga butuh leisure and pleasure. Bukankah yang sekunder dan tersier justru dibutuhkan untuk penyeimbang yang serbaprimer. Atau yang agak sinikal, jangankan menjauhi yang sekunder dan tersier, bahkan untuk yang primer pun selama ini sudah lumayan jungkir balik untuk menggapainya.

Energi Alternatif

Terkait kemungkinan kenaikan harga yang selama ini dikaitkan dengan harga minyak mentah di pasar internasional kian menunjukkan betapa Indonesia selama ini bergantung pada dunia luar. Padahal, negeri ini memiliki berlimpah sumber minyak mentah. Jika mekanisme pengolahan BBM dari hilir ke hulu tak mungkin direstrukturisasi--setidaknya dalam waktu dekat--maka yang dibutuhkan adalah energi alternatif.

Embrio perihal energi alternatif itu pernah muncul dan beberapa sudah terpraktikkan di negeri ini. Di antaranya energi (sinar) matahari, biogas, biji tumbuhan jarak (Jatropha Curcas), dan lainlain. Belakangan juga muncul bahan bakar hidrogen yang bisa menghemat dalam perbandingan tiga banding 25.

Pada akhirnya, energi alternatif adalah keniscayaan. Dia bukan hanya menghemat, melainkan juga memperkaya negeri ini jika mau mematenkan produk tersebut yang kemudian dikhalayakkan tak sebatas untuk negeri sendiri, tapi untuk ekspor. Dan, karena itu, bisa saja anggaran subsidi untuk BBM itu dialihkan untuk kemungkinan penciptaan energi alternatif. Atau, subsidi BBM tetap dialihkan ke bantuan langsung sementara (BLSM), sementara untuk energi alternatif perlu penganggaran lain secara resmi. ●

Senin, 05 Maret 2012

TV Digital: Anak Haram Undang-Undang Penyiaran


TV Digital:
Anak Haram Undang-Undang Penyiaran
Veven Sp Wardhana, PENGHAYAT BUDAYA MASSA
SUMBER : KORAN TEMPO, 3 MARET 2012



Rencana siaran televisi digital, sangat boleh jadi, bakal memberikan kenyamanan bagi mata pemirsa, karena gambar di layar kaca jadi jauh lebih cemerlang, jernih, dan tajam. Selain itu, dengan teknologi digital, satu frekuensi, yang selama ini hanya bisa diisi oleh satu stasiun televisi sistem analog, kini bisa memuat belasan program dalam saat yang sama. Dengan demikian, anggapan monopoli frekuensi itu jadi sedikit bisa ditepis karena pemain (baru) lain bisa mendapat peluang untuk makin meramaikan langit Indonesia.

Yang menjadi persoalan adalah acuan siaran televisi digital tersebut, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar, selain peraturan menteri yang sama Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital. Dua peraturan menteri (permen) ini masing-masing ditandatangani pada 22 dan 23 November 2011.

Rujukannya, sekali lagi: peraturan menteri! Paling-paling ditambah keputusan menteri (kepmen) yang sama, Nomor 95/KEP/M.KOMINFO/2/2012 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tidak Berbayar. Hanya itu. Mungkin tak soal benar. 

Persoalan hukumnya, suatu peraturan--dari permen, peraturan pemerintah, kepmen, peraturan daerah, hingga surat keputusan--merupakan turunan dari peraturan yang lebih tinggi. Dalam hal peraturan menteri dan keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika ini, induknya seharusnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (selanjutnya: UU Penyiaran). Dalam UU Penyiaran yang dimaklumatkan sejak 28 Desember 2002 itu sama sekali tidak atau belum termaktub perihal siaran televisi digital itu.

Dalam UU Penyiaran, hanya terdapat satu kata “digital”, itu pun terkesan sambil lalu lantaran kemungkinan keberadaannya masih sangat jauh di depan. Sementara itu, ada 21 frasa “penyiaran swasta” dalam undang-undang yang sama, dan atas frasa terakhir inilah yang kemudian dilahirkan turunannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 50/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta. Peraturan yang dimaklumatkan pada 16 November 2005 ini terhitung terperinci, terdiri atas 73 pasal dan 120 ayat.

Bisa dikatakan, peraturan pemerintah ini mengatur perihal lembaga penyiaran swasta yang sesungguhnya sudah beroperasi. Toh, tetap dibutuhkan pengawalan untuk merumuskan pasal dan ayatnya agar tidak menyimpang dari undang-undang yang menjadi payung hukumnya. Sementara lembaga penyiaran digital yang difantasikan masih berada jauh nun di seberang itu, belakangan hal itu seperti mendadak dihadirkan di depan gerbang dan sama sekali tanpa pengawalan. Itu sebabnya, dalam peraturan dan keputusan menteri tadi ditubuhkan atau dibangun lembaga baru yang tak disebut-sebut dalam undang-undang.

Lembaga baru yang memiliki peran penting itu setidaknya ada dua, yakni Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran (LPPPS) dan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Multipleksing (LPPPM), yakni lembaga-lembaga yang secara prinsip menjadi pengelola program siaran untuk dipancarluaskan ke khalayak--yang satu melalui slot kanal frekuensi radio, satunya melalui perangkat multipleks dan transmisi. Padahal, dalam UU Penyiaran, hanya dikenal terminologi lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas, dan lembaga penyiaran berlangganan--serta beberapa varian di antaranya meliputi lembaga penyiaran lokal, penyiaran berjaringan, penyiaran melalui satelit, kabel, dan terestrial.

Selain itu, dalam permen dan kepmen tak lagi didapatkan sebuah institusi yang menjadi amanat undang-undang, yakni Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Melalui judicial review yang diajukan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Mahkamah Konstitusi, Maret 2008, memang telah mempreteli peran KPI sebagai regulator pemberi izin frekuensi bersama pemerintah, namun peran lain sebagai pengawas dan pemberi teguran atas isi tayangan tak ikut dicopot.

Menjadi pertanyaan: apakah dalam sistem digital ini KPI tak difungsikan untuk televisi atau pemain baru? Atau seluruh stasiun penyiaran tak berbayar tak lagi perlu mempertimbangkan dan memperhitungkan keberadaan KPI? Saya rasa, pertanyaan penting ini menjadi bahan bahasan atas UU Penyiaran yang berlangsung pada hari-hari ini.

Namun, ada kesan, peraturan dan keputusan tersebut main kejar-kejaran dengan pembahasan untuk penyempurnaan UU Penyiaran itu. Bahkan KPI mengaku tak diajak serta dalam proses perumusan pasal dan ayat dalam permen, kepmen, dan peraturan pemerintah perihal siaran televisi digital itu.

Tak jelas benar apa yang dikejar, termasuk penetapan 6 April 2012 sebagai pembukaan tender bagi penyelenggaraan penyiaran televisi digital, dua bulan sejak ditandatanganinya Kepmen Kominfo Nomor 95/KEP/M.KOMINFO/2/2012. Tampaknya, terlampau simplistik jika dikalkulasi bahwa Menteri Kominfo berniat membangun monumen sebelum berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu II pada 2014. Namun, saya tak hendak pula menduga-duga agar anggaran untuk membeli sejenis antena televisi digital (disebut mux) itu--per buahnya seharga Rp 20 miliar--harus segera cair pada tahun ini. Pasalnya, keharusan total bersiaran dan berpenerimaan siaran televisi digital itu dirancangkan pada awal 2018, sebuah waktu yang terhitung jauh.

Belajar dari pengalaman UU Penyiaran yang beberapa pasal pentingnya tak bisa terimplementasikan, padahal sudah diberi peluang waktu cukup panjang, awal April 2012--ditambah tak tergemakannya sosialisasi perihal televisi digital itu ke khalayak maupun ke lembaga penyiaran yang sudah bersiaran pun--jadi kian terasa ketergesa-gesaannya. Apalagi UU Penyiaran yang seharusnya menjadi payung hukum itu masih dalam proses pembahasan. Lain soal jika kepmen dan permen perihal penyiaran televisi digital itu hendak menakdirkan dirinya sendiri sebagai anak haram. ●