Tampilkan postingan dengan label Bencana Kekeringan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bencana Kekeringan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 September 2012

Malapetaka Kekeringan


Malapetaka Kekeringan
Gatot Irianto ; Pengajar Analisis Sistem Hidrologi Sekolah Pascasarjana IPB
KOMPAS, 28 September 2012


Pentas drama ”malapetaka kekeringan” yang menimpa rakyat miskin sedang berlangsung di depan mata.

Laju penguapan air yang sangat tinggi berlangsung pada periode waktu yang panjang. Air permukaan di waduk, danau, embung, serta sawah terkuras habis, mengering sangat cepat. Tanaman mati kering terbakar terik matahari. Transformasi suhu medium dan kelembaban humid menjadi suhu tinggi, kering, dan gersang menjadikan kekeringan kali ini luar biasa intensitasnya.

Wajar kalau masyarakat panik karena terjadi mendadak. Gagal panen di lahan tadah hujan dengan konsentrasi rakyat miskin tinggi menjadi keniscayaan.

Pengamanan standing crops melalui optimalisasi sumber air setempat dan mobilisasi brigade pemadam kekeringan di tingkat kecamatan harus diintensifkan. Penanganan kekeringan juga harus dilakukan secara luar biasa, ditopang asuransi pertanian yang bagi petani miskin preminya disubsidi pemerintah. Integrasi asuransi pertanian melekat dalam good agriculture practices menjadikan petani aman dan terlindungi dari deraan iklim. Indikator keberhasilannya adalah masalah kekeringan teratasi secara permanen. Kalau kekeringan masih terus berulang pada lokasi dan periode yang sama, berarti tindakan lapangan dalam mengatasi kekeringan selama ini bersifat ad hoc, parsial yang tidak menyentuh masalah fundamentalnya.

Distruksi Legal dan Ilegal
Eksploitasi legal ataupun ilegal sumber daya hutan, lahan, dan air biang kerok distruksi sistemik sumber daya. Hutan, lahan, dan air menjadi pilihan pertama dieksploitasi karena paling mudah untuk mendongkrak pendapatan asli daerah. Dahsyatnya alih fungsi hutan ke nonhutan dan sawah kelas satu menjadi bangunan masif merupakan fakta konkretnya.
Implikasinya, hubungan pendek pada siklus hidrologi meluas. Air hujan tak disimpan ke dalam tanah, tetapi mengalir jadi banjir dan ke laut. Permukaan tanah yang padat, tertutup bangunan, beton atau aspal, menyebabkan cadangan air merosot drastis sehingga tanah dan vegetasi cepat kering serta mudah terbakar. Ketika temperatur udara dan radiasi matahari mencapai puncaknya, pengurasan cadangan air tanah dipercepat.

Itu sebabnya kekeringan kali ini sangat terik dan menyengat. Air terkuras habis, tanah langsung retak menganga, dan tanaman kering mati terbakar radiasi matahari. Air hujan menjadi satu-satunya sumber air untuk mempertahankan kelangsungan hidup masyarakat.

Kiamat kecil sudah terjadi berulang bagi rakyat miskin. Kita harus belajar dari malapetaka kekeringan di Amerika dan banjir di China. Teknologi secanggih apa pun terbukti tidak mampu mengatasi fenomena iklim ekstrem.

Redistribusi dan Revisi
Remidiasi daya sangga lahan dan air, redistribusi lahan serta revisi UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air merupakan pilihan penyelesaian. Langkah konkret remidiasi dilakukan melalui peningkatan kualitas dan pengurangan beban atas lahan dan air. Pencegahan erosi dan degradasi, pemberian bahan organik produksi in situ, serta pengembangan sumber air dan mata air baru merupakan pilihannya.

Redistribusi lahan kepada petani miskin sebagai implementasi amanat konstitusi akan meningkatkan rasio luas kepemilikan lahan sehingga meningkatkan kapasitas penyangga lahan dan air. Melalui renegosiasi dengan pemilik hak guna usaha (HGU) potensial telantar, sekitar 4,2 juta hektar, merupakan pilihan yang bijaksana. Pemilik HGU dapat menjadikan rakyat sebagai plasmanya sehingga sektor produksi dapat diakselerasi dan tekanan terhadap eksploitasi lahan dan air dapat dikendurkan.

Pemilik HGU telantar harus membangun keadilan atas akses lahan dan mengambil pelajaran atas konflik lahan di Tanah Air yang semakin meningkat. Jangan menunggu rakyat mengamuk dan mengokupasi lahan HGU secara paksa. Biaya sosial, politik, dan ekonominya sangat mahal. Peningkatan akses lahan melalui izin pinjam hutan produksi yang dapat dikonversi, yang diprakarsai Kementerian Kehutanan seluas 307.000 hektar, 
perlu diakselerasi pemanfaatannya.

Revisi UU No 7/2004 harus dilakukan agar okupasi dan eksploitasi sumber air dan mata air utama secara masif dapat dihentikan. Pemberian hak guna air kepada swasta harus diakhiri. Air adalah barang publik, bukan obyek yang diperdagangkan. Secara simultan panen hujan dan aliran permukaan (rainfall and runoff harveting) di seluruh permukaan daerah aliran sungai harus diintensifkan.

Skenario ini memungkinkan terjadinya penumbuhan sumber air baru, remidiasi daya sangga lahan dan air, sekaligus meningkatkan pilihan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan airnya. Keberhasilan penumbuhan mata air di beberapa tempat di Kabupaten Gunung Kidul, yang pada 1970-an merupakan daerah kering dan tandus, bukti konkret kita mampu meremidiasi lingkungan dengan sumber daya yang kita miliki. ●

Kamis, 13 September 2012

Ketika Kekeringan Menjadi Bencana


Ketika Kekeringan Menjadi Bencana
Sutrisno ; Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta
MEDIA INDONESIA, 13 September 2012


SETIAP musim kemarau tiba, selalu muncul masalah kekeringan yang berakibat krisis air bersih dan kerusakan lahan pertanian. Kekeringan seolah menjadi penyakit tahunan yang selalu kambuh. Menurut Shelia B Red (1995), kekeringan didefinisikan sebagai pengurangan persediaan air atau kelembapan yang bersifat sementara secara signifikan di bawah normal atau volume yang diharapkan untuk jangka waktu khusus. Dampak kekeringan muncul sebagai akibat kekurangan air, atau perbedaan-perbedaan antara permintaan dan persediaan air. Apabila kekeringan sudah mengganggu tata kehidupan dan perekonomian masyarakat, kekeringan dapat dikatakan bencana.

Menurut informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sembilan provinsi mengalami krisis air pada musim kemarau tahun ini. Sembilan provinsi tersebut ialah Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, NTB, NTT, dan Papua Barat. Bencana kekeringan sangat mengganggu kepentingan manusia dalam memenuhi kebutuhan air. Di Kabupaten Sragen, warga harus mengais di sumur yang jaraknya cukup jauh, memanfaatkan sisa kubangan air di persawahan atau sungai, dan berbagi air dengan ternak. Ada warga yang harus berutang dan mengangsur untuk membeli air (Solopos, 28/8/2012).

Ketika kekeringan sudah menjadi bencana, pihak yang paling menderita akibat kekeringan ialah makhluk hidup. Manusia khususnya dalam berbagai sendi kehidupannya mutlak memerlukan air untuk kelangsungan hidup. Bayangkan saja, dampak terhadap sektor pertanian yang umumnya dilakoni para petani seandainya kekeringan panjang terjadi. Mulai keringnya lahan, gagal panen, dan dampak lebih jauh laju proses pemiskinan akan semakin tidak dapat terkontrol. Kekeringan akan mengganggu ketersediaan pangan dan mengakibatkan ketidaktahanan pangan. 

Dampak lebih jauh ialah gagalnya program pembangunan yang dicanang kan pemerintah. Memang kekeringan tidak mengenal pemerintah.
Meski dampak kekeringan amat luar biasa, hingga kini belum ada upaya signifikan untuk menyelesaikan soal itu. Selama ini, penyelesaian masalah kekeringan dilakukan dengan reaktif, temporer, ad hoc, parsial, dan orientasi penciptaan proyek. Misalnya pemberian air bersih, bantuan pupuk, pompa, benih, pengadaan traktor, rehabilitasi sarana irigasi, dan membuat hujan buatan yang biayanya mahal dan hasilnya kerap kurang optimal. Ibarat sakit, yang diobati hanya gejala-gejala yang timbul, bukan mencari sumber penyebab penyakitnya sehingga akhirnya menjadi penyakit kambuhan.

Ironisnya, untuk mengatur hajat hidup orang banyak, seperti minyak, pemerintah membentuk BUMN Pertamina, sementara untuk air yang merupakan komponen utama penyusun manusia, urusannya malah diserahkan kepada pasar, bahkan dibuka pintu privatisasi dengan pengesahan UU sumber daya air yang sarat rekayasa.

Eksploitasi sumber mata air (natural spring water resources) dan air tanah (ground water) yang berlebihan tanpa kontrol untuk air kemasan dan industri yang tidak mengindahkan keberlanjutan ialah teladannya. Bila kondisi itu terus terjadi, dapat dipastikan berita penurunan produksi, puso, dan kekurangan air akan terjadi setiap tahun, bahkan terjadinya gurun pasir yang tidak balik (irreversible) yang selama ini hanya mimpi dapat menjadi kenyataan (Gatot Irianto, 2004).

Kebutuhan air untuk pertanian dan kehidupan sehari-hari sebenarnya menjadi faktor utama untuk menunjang fondasi perekonomian, baik dalam skala lokal maupun nasional. Ketika kekeringan menjadi topik utama untuk daerah kota/kabupaten, dan terjadi dalam skala regional, kekeringan berpotensi menjadi bencana. Untuk itu, perlu upaya secara komprehensif dan berkelanjutan mengatasi bencana kekeringan.

Pertama, pemerintah provinsi beserta wali kota/bupati sebagai pemegang kebijakan memanfaatkan dan mendayagunakan sumber-sumber air dan kearifan lokal mengatasi bahaya kekeringan. Termasuk yang masih terabaikan ialah pembenahan manajemen sumber daya air dan sistem irigasi. Dalam jangka pendek bisa diprioritaskan pengelolaan sumber air yang masih tersedia sebagai air baku untuk air bersih. Juga menambah instalasi yang dapat difungsikan secara cepat, misalnya membuat unit pe ngolahan air bersih berkapasitas kecil khusus di daerah-daerah yang masih memiliki sumber baku. Daerah rawan air bersih (sebagaimana biasa) dibantu pasokan. Di daerah yang memiliki potensi air tanah sedang, dibangun sumur-sumur pompa tangan dalam, sumur resapan, atau pantek. Khusus untuk pertanian, perbaikan jaringan irigasi penting dilakukan untuk membantu para petani yang membutuhkan air.

Kedua, mengoptimalkan sumber-sumber air untuk berbagai kebutuhan. Cara sederhana yang bisa dipraktikkan ialah membuat embung (bak-bak penampung air hujan) dan sumur-sumur resapan, atau resapan dengan teknologi biopori. Jadi, air yang berlimpah pada musim hujan disimpan di bak-bak atau tandon yang dibuat dengan standar tertentu agar memenuhi syarat kesehatan. Selain itu, menjaga daerah tangkapan air dan mempertahankan kelestarian hutan tak kalah penting karena menjadi penentu kuantitas dan kualitas sumber air.

Ketiga, BMKG perlu menyampaikan keadaan aktual, kecenderungan, serta teknologi adaptasi dan mitigasinya. Penyusunan sistem informasi kekeringan untuk alokasi, pengoptimalan, dan pendayagunaan sumber daya antarsektor mendesak dilakukan. Pemerintah provinsi harus memanfaatkan sistem informasi itu. Dengan memanfaatkan data citra satelit Landsat TM, luas lahan sawah, luas tanam, luas panen, indeks kebasahan, serta kemampuan produksi pangan dapat diestimasi sebelumnya. Jangan sampai data hanya menjadi sebuah bacaan tanpa bermakna untuk kemaslahatan rakyat.

Keempat, terus menggencarkan kampanye pemanfaatan air dan sumbernya secara efi sien dan efektif, sudah saatnya ditempuh rehabilitasi dan konservasi kawasan tangkapan air, khususnya hutan di daerah hulu. Upaya itu mesti dipayungi peraturan dan sanksi keras bagi para pelanggar. Jangan lagi mengorbankan kawasan-kawasan yang bermanfaat untuk menangkap dan menyimpan air hanya untuk kepentingan ekonomi individu atau kelompok tertentu.

Kekeringan yang melanda setiap tahun dan menjadi bencana bagi pertanian ialah muara dari ketidakpedulian terhadap lingkungan yang disokong ketidaktegasan pemerintah memberikan sanksi terhadap masalah konservasi. Selama kesadaran akan lingkungan tidak tumbuh dan keberpihakan pemerintah pada pertanian tidak diaktualkan, bencana kekeringan pun akan terus berlanjut.