Tampilkan postingan dengan label Kode Etik Profesi Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kode Etik Profesi Guru. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Januari 2013

Tahun Start Kode Etik Guru


Tahun Start Kode Etik Guru
Ki Supriyoko ; Guru besar, Wakil Presiden Pan-Pacific Association of Private Education (PAPE) yang bermarkas di Tokyo, Jepang 
JAWA POS,  02 Januari 2013



SEJARAH pendidikan nasional kita akan mencatat tahun 2013 ini sebagai tahun kode etik guru. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai organisasi profesi guru terbesar di Indonesia bertekad menjalankan kode etik profesi mulai 2013 ini. Mengikat diri dalam kode etik merupakan salah satu ciri profesionalitas.

Harus diakui, PGRI bukan satu-satunya organisasi guru di Indonesia. Di luar PGRI, masih terdapat belasan bahkan puluhan organisasi guru. Sebut saja, Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Serikat Guru Seluruh Indonesia (SGSI), dan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI).

Meski terdapat banyak organisasi guru, belum ada satu pun yang sudah menjalankan kode etik profesi. Jadi, kalau PGRI memulai menjalankan kode etik profesi pada 2013 ini, nama mereka pasti akan tercatat dalam sejarah pendidikan nasional kita.

Kewajiban Undang-Undang 

Apakah dijalankannya kode etik profesi oleh PGRI itu mendapat dukungan pemerintah? Setahu saya, PGRI tidak pernah ''merengek-rengek'' minta dukungan pemerintah. Sebab, menjalankan kode etik bagi anggota menjadi hak PGRI itu sendiri. Namun, saya percaya, sebagai organisasi yang santun, PGRI tentu sudah berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan kode etik bagi anggotanya.

Di luar itu, menjalankan kode etik sejalan dengan ketentuan perundangan, yaitu UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 43 ayat (1) dinyatakan, untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan serta martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik (profesi). Dalam ayat (2) dinyatakan, kode etik berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.

Kode Etik Guru Indonesia yang dibentuk PGRI terdiri atas 6 bagian dan 11 pasal (www.pgri.or.id/kode-etik/organisasi/kode-etik/kode-etik-guru-indonesia). Kode etik itu secara keseluruhan mengatur hal-hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan guru untuk menjaga keprofesionalan dalam menjalankan tugas profesinya.

Di dalam Kode Etik Guru Indonesia, diatur jelas bagaimana seharusnya hubungan yang harus dilakukan guru dengan tujuh unsur yang secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan profesi mereka. Adapun tujuh hubungan yang dimaksud itu adalah hubungan guru dengan (1) peserta didik, (2) orang tua atau wali murid, (3) masyarakat, (4) sekolah dan rekan sejawat, (5) profesi, (6) organisasi profesinya, dan (7) pemerintah.

Asumsinya, bila setiap guru bisa menjaga hubungan dengan tujuh unsur tersebut secara profesional, keprofesionalan guru bisa dipertahankan, bahkan dikembangkan. 

Ambil contoh hubungan dengan peserta didik pada pasal 6 ayat (1) butir d yang menyebutkan, guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.

Seandainya guru menjalankan ketentuan tersebut, hasilnya akan optimal. Yakni, guru mencari informasi mengenai kemampuan dasar masing-masing peserta didik untuk menerima pembelajaran, siapa saja yang kemampuannya rendah, kemampuannya sedang, dan kemampuannya tinggi. Selanjutnya, memberikan pelayanan pembelajaran yang proporsional menurut kemampuan dasar siswa.

Kualitas Pendidikan 

Bahwa dijalankannya Kode Etik Guru Indonesia untuk menjaga keprofesionalan guru kiranya tidak terbantahkan. Hal itu sama dengan dijalankannya Kode Etik Advokat Indonesia untuk menjaga keprofesionalan pengacara, Kode Etik Kedokteran Indonesia untuk menjaga keprofesionalan dokter, dan sebagainya.

Jumlah guru di Indonesia sekarang mencapai 2,9 juta orang. Kalau mereka mau menjalankan kode etik, keprofesionalan guru akan terjaga yang ujung-ujungnya mampu meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Sama halnya dengan dokter yang keprofesionalannya terjaga dan bisa meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara nasional.

Peningkatan kualitas pendidikan sudah tentu tidak bisa terjadi secara instan. Sebab, menjalankan kode etik guru juga tidak bisa secara ''cepat saji''. Namun, perlu dimulai dari tahap sosialisasi yang juga memerlukan waktu tidak pendek. Mengingat, sebagian guru di Indonesia tinggal di daerah ''remote'' (pelosok) dengan teknologi informasi yang belum memadai.

Kualitas pendidikan bukan hanya tanggung jawab PGRI, tapi tanggung jawab kita semua. Artinya, sebenarnya keberhasilan dijalankannya kode etik guru bukan menjadi tanggung jawab PGRI saja, tapi tanggung jawab kita semua. Salah satu peran intinya ada pada guru.
 

Senin, 26 November 2012

Etik Pemartabatan Guru


Etik Pemartabatan Guru
Muhdi ; Sekretaris Umum PGRI Provinsi Jateng, Rektor IKIP PGRI Semarang 
SUARA MERDEKA, 26 November 2012


BERDASARKAN Keppres 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru, yang menjadi dasar pertimbangan penetapan Hari Guru Nasional tiap tanggal 25 November adalah keyakinan pemerintah bahwa pelaksanaan pembangunan nasional, terutama pengembangan dan peningkatan kualitas SDM, sangat bergantung pada guru.

Untuk itu, pemerintah melalui Kemendikbud, Kemenag, dan PGRI pada tahun 2012 menetapkan pedoman Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT Ke-67 PGRI secara bersama-sama dengan tema ”Memacu Profesionalisasi Guru melalui Peningkatan Kompetensi dan Penegakan Kode Etik”.

Indonesia telah mereformasi dunia pendidikan, ditandai dengan pengundangan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) untuk mencapai pendidikan bermutu. Kebijakan ini selaras dengan visi negara kita menjadi lima besar kekuatan ekonomi dunia pada  2050, mengingat Indonesia memiliki bonus demografi.

Hal itu juga terkait dengan proporsi SDM usia produktif yang sangat besar dan berkualitas pada 2015-2035 sehingga aset tersebut bisa menjadi modal utama kemajuan bangsa. Tapi kondisi itu mensyaratkan SDM tersebut yang kini masih menjadi peserta didik di PAUD/ TK, SD/ MI, SMP/ MTs, SMA/ SMK, dan MAN/ MA mendapat pendidikan yang bermutu. 

Terkait dengan posisi guru, UU Nomor 14 Tahun 2005 menyebutkan bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional mempunyai visi keterwujudan penyelenggaraan pembelajaran yang sesuai dengan prinsip profesionalitas guna memenuhi hak yang sama bagi tiap warga negara dalam memperoleh pendidikan bermutu. 

Berdasarkan visi dan misi tersebut, kedudukan guru sebagai tenaga profesional juga mengemban fungsi untuk meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran demi meningkatkan mutu pendidikan. Saat ini jumlah guru PNS di bawah Kemendikbud tercatat 1.684.977 orang (PNS 1.549.211; PNS Depag 24.406; dan PNS DPK 133.326), guru tetap yayasan 314.355, guru tidak tetap 926.344 (guru bantu 15.584, guru honorer daerah 57.631, GTT 831.163, guru honorer sekolah negeri 21.966).

Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Pasal 8,9, dan 10 UUGD mensyaratkan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik sekurang-kurangnya sarjana atau D-4. Adapun kompetensi menyangkut aspek pedagogik, kepribadian, sosial, dan keprofesionalan. Sertifikat pendidik diperoleh melalui pendidikan profesi dan portofolio/ pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). 

Regulasi menyangkut guru dan dosen tersebut secara tegas juga menyebut guru sebagai profesi, sebagaimana profesi yang lain. Ada banyak pengertian yang bisa membantu untuk memahami arti profesi, tapi untuk guru minimal harus mencakup empat kriteria, yakni memiliki tanggung jawab sosial atau mengabdi kepada nilai keutamaan; memiliki keahlian khusus atau pendidikan tertentu; berorganisasi profesi; dan memiliki kode etik.

Sebagai profesi, guru harus menjunjung tinggi nilai-nilai dan etika untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga profesional. 

Untuk itu, guru harus menjadi anggota organisasi profesi. Terkait dengan penegakan kode etik, organisasi profesi guru membentuk dewan kehormatan dengan kepengurusan dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota; serta LKBH PGRI dengan struktur yang sama. 
Guru tidak perlu khawatir dengan kode etik itu, yang mengatur norma dan etika yang memang mengikat perilaku terkait pelaksanaan tugas keprofesionalan. Sejatinya, pengundangan kode etik itu justru untuk menjaga serta meningkatkan kehormatan dan martabat guru.

Rekomendasi Sanksi

Supaya sebagai profesi bisa menjaga kehormatan dan bermartabat, seorang guru harus mematuhi kode etik. Kode etik itu pun bersumber dari nilai-nilai agama, Pancasila, nilai-nilai empat kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial ,dan profesional), serta nilai-nilai jati diri, harkat, dan martabat manusia. 
Selain untuk menjaga martabat dan kehormatan guru, kode etik dapat mencegah praktik kesewenang-wenangan terhadap guru terkait tugas profesinya. Tapi kita tidak boleh menafsirkan bahwa hal itu berarti guru akan terbebas dari hukuman bila melakukan pelanggaran. 

Hal itu selaras dengan MoU yang ditandatangani Kapolri dan Ketua Umum PB PGRI. Transkrip kesepahaman itu, ”Perbuatan tindak pidana yang tak disengaja dan perbuatan yang rawan timbulnya tindak pidana berkaitan dengan profesi, proses penyelesaian hukumnya diutamakan melalui perdamaian dalam rangka menjaga kewibawaan guru di mata peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat, dengan tidak menyalahi dan tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan”. 

Artinya, guru yang melanggar kode etik lebih dulu akan ”diadili” oleh dewan kehormatan, dan guru tersebut bisa melakukan pembelaan diri dengan/ atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/ atau penasihat hukum, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. 

Dewan kehormatan akan merekomendasikan pemberian sanksi terhadap guru yang terbukti melanggar kode etik, kepada pimpinan organisasi tempat guru itu bekerja, sesuai dengan tingkatannya. Rekomendasi sanksi itu sejatinya merupakan upaya pembinaan kepada guru yang terbukti melanggar kode etik, tapi dengan tetap menjaga harkat dan martabat profesinya. ●