|
BERDASARKAN Keppres 78 Tahun 1994 tentang
Hari Guru, yang menjadi dasar pertimbangan penetapan Hari Guru Nasional tiap
tanggal 25 November adalah keyakinan pemerintah bahwa pelaksanaan pembangunan
nasional, terutama pengembangan dan peningkatan kualitas SDM, sangat
bergantung pada guru.
Untuk itu, pemerintah melalui Kemendikbud, Kemenag, dan PGRI pada tahun 2012
menetapkan pedoman Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT Ke-67 PGRI secara
bersama-sama dengan tema ”Memacu Profesionalisasi Guru melalui Peningkatan
Kompetensi dan Penegakan Kode Etik”.
Indonesia telah mereformasi dunia pendidikan, ditandai dengan pengundangan UU
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) untuk mencapai pendidikan
bermutu. Kebijakan ini selaras dengan visi negara kita menjadi lima besar
kekuatan ekonomi dunia pada 2050, mengingat Indonesia memiliki bonus
demografi.
Hal itu juga terkait dengan proporsi SDM usia produktif yang sangat besar dan
berkualitas pada 2015-2035 sehingga aset tersebut bisa menjadi modal utama
kemajuan bangsa. Tapi kondisi itu mensyaratkan SDM tersebut yang kini masih
menjadi peserta didik di PAUD/ TK, SD/ MI, SMP/ MTs, SMA/ SMK, dan MAN/ MA
mendapat pendidikan yang bermutu.
Terkait dengan posisi guru, UU Nomor 14 Tahun 2005 menyebutkan bahwa
kedudukan guru sebagai tenaga profesional mempunyai visi keterwujudan
penyelenggaraan pembelajaran yang sesuai dengan prinsip profesionalitas guna
memenuhi hak yang sama bagi tiap warga negara dalam memperoleh pendidikan
bermutu.
Berdasarkan visi dan misi tersebut, kedudukan guru sebagai tenaga profesional
juga mengemban fungsi untuk meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen
pembelajaran demi meningkatkan mutu pendidikan. Saat ini jumlah guru PNS di
bawah Kemendikbud tercatat 1.684.977 orang (PNS 1.549.211; PNS Depag 24.406;
dan PNS DPK 133.326), guru tetap yayasan 314.355, guru tidak tetap 926.344
(guru bantu 15.584, guru honorer daerah 57.631, GTT 831.163, guru honorer
sekolah negeri 21.966).
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan
sertifikat pendidik. Pasal 8,9, dan 10 UUGD mensyaratkan guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik sekurang-kurangnya sarjana atau D-4. Adapun kompetensi menyangkut
aspek pedagogik, kepribadian, sosial, dan keprofesionalan. Sertifikat
pendidik diperoleh melalui pendidikan profesi dan portofolio/ pendidikan dan
latihan profesi guru (PLPG).
Regulasi menyangkut guru dan dosen tersebut secara tegas juga menyebut guru
sebagai profesi, sebagaimana profesi yang lain. Ada banyak pengertian yang
bisa membantu untuk memahami arti profesi, tapi untuk guru minimal harus
mencakup empat kriteria, yakni memiliki tanggung jawab sosial atau mengabdi
kepada nilai keutamaan; memiliki keahlian khusus atau pendidikan tertentu;
berorganisasi profesi; dan memiliki kode etik.
Sebagai profesi, guru harus menjunjung tinggi nilai-nilai dan etika untuk
menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat dalam pelaksanaan tugas
sebagai tenaga profesional.
Untuk itu, guru harus menjadi anggota organisasi profesi. Terkait dengan
penegakan kode etik, organisasi profesi guru membentuk dewan kehormatan
dengan kepengurusan dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota;
serta LKBH PGRI dengan struktur yang sama.
Guru tidak perlu khawatir dengan kode etik
itu, yang mengatur norma dan etika yang memang mengikat perilaku terkait
pelaksanaan tugas keprofesionalan. Sejatinya, pengundangan kode etik itu
justru untuk menjaga serta meningkatkan kehormatan dan martabat guru.
Rekomendasi Sanksi
Supaya sebagai profesi bisa menjaga kehormatan dan bermartabat, seorang guru
harus mematuhi kode etik. Kode etik itu pun bersumber dari nilai-nilai agama,
Pancasila, nilai-nilai empat kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial ,dan
profesional), serta nilai-nilai jati diri, harkat, dan martabat manusia.
Selain untuk menjaga martabat dan kehormatan guru, kode etik dapat mencegah
praktik kesewenang-wenangan terhadap guru terkait tugas profesinya. Tapi kita
tidak boleh menafsirkan bahwa hal itu berarti guru akan terbebas dari hukuman
bila melakukan pelanggaran.
Hal itu selaras dengan MoU yang ditandatangani Kapolri dan Ketua Umum PB PGRI.
Transkrip kesepahaman itu, ”Perbuatan
tindak pidana yang tak disengaja dan perbuatan yang rawan timbulnya tindak
pidana berkaitan dengan profesi, proses penyelesaian hukumnya diutamakan
melalui perdamaian dalam rangka menjaga kewibawaan guru di mata peserta
didik, orang tua/wali, dan masyarakat, dengan tidak menyalahi dan tetap
berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Artinya, guru yang melanggar kode etik lebih dulu akan ”diadili” oleh dewan
kehormatan, dan guru tersebut bisa melakukan pembelaan diri dengan/ atau
tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/ atau penasihat hukum, sesuai
dengan pelanggaran yang dilakukan.
Dewan kehormatan akan merekomendasikan pemberian sanksi terhadap guru yang
terbukti melanggar kode etik, kepada pimpinan organisasi tempat guru itu
bekerja, sesuai dengan tingkatannya. Rekomendasi sanksi itu sejatinya
merupakan upaya pembinaan kepada guru yang terbukti melanggar kode etik, tapi
dengan tetap menjaga harkat dan martabat profesinya. ●
|