Tampilkan postingan dengan label Harry Tjan Silalahi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Harry Tjan Silalahi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Oktober 2014

Perang Kembang Pilkada

Perang Kembang Pilkada

Harry Tjan Silalahi  ;   Peneliti Senior CSIS
KOMPAS,  08 Oktober 2014




PEMILU kepala daerah untuk gubernur dan bupati/wali kota dikembalikan kepada DPRD setelah lebih kurang selama sepuluh tahun pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna DPR pada Senin (29/9/2014) dini hari oleh 225 anggota DPR, yang berasal dari lima fraksi DPR (Golkar, Gerindra, PKS, PAN, dan PPP) yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih. Mereka mengalahkan 135 anggota DPR yang mendukung pilkada langsung, yang berasal dari tiga fraksi DPR lainnya (PDI-P, PKB, dan Hanura) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat. Sejumlah 148 anggota DPR lainnya dari Fraksi Partai Demokrat memilih meninggalkan gelanggang pertarungan. Mundur pada saat pertarungan akan dimulai.

Memecah belah

Apa yang bisa dimaknai dari peristiwa itu sebagai pelajaran berharga untuk membangun Indonesia masa depan?

Pertama, prinsip umum membangun demokrasi, yang juga tersurat ataupun tersirat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Konstitusi RI, adalah mengembangkan tata kelola politik dan pemerintahan yang dari waktu ke waktu semakin dekat dengan pemegang kedaulatan bangsa dan negara, yaitu: rakyat. Merekalah awal dan akhir dari suatu bangsa dan suatu negara. Maka, menjauhkan proses politik dan pemerintahan dari pelibatan dan keterlibatan rakyat bukanlah pilihan dari nawaitu membangun demokrasi. Apalagi jika proses ini disengaja dengan tujuan machtsvorming (membangun kekuatan untuk kepentingan diri sendiri dan kelompok), ini jelas melanggar hukum alam peradaban manusia.

Kedua, konfigurasi kekuatan politik yang terbangun setelah Pemilu Presiden 2014 tampak telah membentuk kubu-kubu politik dari kalangan elite dan partai politik yang sangat isolatif. Masing-masing meyakini dengan sangat kuat atas ”kebenaran” pendiriannya. Ini menghasilkan suasana saling menegasi dan mengancam posisi satu terhadap yang lain: ”kita” atau ”mereka”.

Ketiga, tidak terhindarkan pengaruh konfigurasi kekuatan politik ini pada ”harmoni” kehidupan masyarakat umumnya dan, bahkan, kalangan intelektual, yang berkembang sampai pada sikap seperti ini: ”Kita benar, mereka salah.”

Keempat, dalam keadaan seperti itu, dialog menjadi tertutup. Yang berlangsung adalah mempertentangkan dan/atau mengadu satu pendirian terhadap pendirian yang lain. Upaya bersama-sama untuk menemukan ”kebajikan” dan atau ”kebijaksanaan” yang menguntungkan semua pihak tidak terfasilitasi dan hilang. Dan, di sinilah makna sila keempat Pancasila, khususnya frasa tentang ”kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,” gagal diejawantahkan.

Kelima, sejak dahulu hingga sekarang, dan mungkin sekali untuk masa yang jauh ke depan, Nusantara kita adalah nusantara yang beragam dalam banyak aspek; dan, yang diakui, diterima, dan dihormati oleh konstitusi kita. Oleh karena itu, dalam konteks pilkada, ada beragam metode diterapkan atas alasan-alasannya sendiri, tetapi yang dapat diterima oleh khalayak pada umumnya. DKI Jakarta menerapkan pilkada langsung untuk memilih gubernur dan wakil gubernur; sementara memberlakukan penentuan berdasarkan karier untuk wali kota dan kabupaten.

Aceh memberlakukan pilkada langsung untuk kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota. DI Yogyakarta menerapkan penetapan untuk menentukan gubernur dan wakil gubernur; sementara memberlakukan pilkada langsung untuk bupati dan wali kota. Papua dan Papua Barat menyelenggarakan pilkada oleh DPR Papua (DPRP) untuk gubernur dan wakil gubernur setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua; dan, pilkada langsung untuk bupati dan wali kota.

Keberagaman seperti itu hanya menunjukkan betapa kaya Nusantara ini atas potensi yang dimilikinya. Menegasi satu potensi atas potensi yang lain sama saja menafikan keberagaman Nusantara ini.

Keenam, pilkada, khususnya, dan pemilu, umumnya, pada substansinya adalah alat, sarana, ataupun instrumen. Dalam konteks Indonesia yang tengah menjalani reformasi selama lebih kurang 15 tahun, pilkada dan pemilu merupakan alat yang juga tengah diupayakan penyempurnaannya agar sahih menjadi alat yang memproses hasil yang baik.

Masalahnya adalah alat yang kita pertentangkan merupakan alat yang tengah dibangun dengan jiwa dan semangat yang membuka pelibatan pemangku kepentingan utama, yaitu: rakyat. Di balik beragam alasan dari pertentangan ini, menarik pelibatan rakyat dalam penggunaan alat yang namanya pilkada ini terlihat berlangsungnya penyempitan kepentingan untuk sekadar memenuhi atau mengakomodasi tuntutan elite. Seolah-olah hanya elite yang tahu alat yang terbaik bagi rakyat. Kecenderungan ini jelas bertentangan dengan tuntutan zaman dari Indonesia yang berkembang dan masyarakatnya yang semakin maju dan mandiri.

Melawan aspirasi rakyat

Indikasi kuat menunjukkan betapa arus aspirasi yang berkembang di kalangan masyarakat pada umumnya, dan para pemangku kepentingan atas pilkada yang berada di luar DPR, sangat berlawanan dengan arus mayoritas suara yang ada di DPR. Tampak ada kesenjangan yang lebar antara kehendak rakyat dan kehendak wakil rakyat. Sayangnya, sampai saat ini kita masih miskin dalam mengembangkan bermacam cara yang dapat digunakan para wakil rakyat untuk berkonsultasi dengan prinsipalnya: rakyat.

Konsultasi itu sangat relevan. Alasan utamanya jelas, rawannya suara wakil rakyat termanipulasi oleh beragam kepentingan sedemikian rupa sehingga jauh dari, dan bahkan bertentangan dengan, aspirasi rakyat. Demikian juga, aspirasi rakyat berkembang dan mungkin sekali berubah. Ditambah lagi fakta yang menyatakan aspirasi masyarakat tidak pernah monolitik, melainkan beragam.

Ketujuh, sebagai catatan penutup, pendirian dan sikap politik yang kaku yang dipertontonkan kubu-kubu kekuatan politik harus direnungkan secara mendalam dengan rujukan utama prinsip perwakilan berimbang yang kita terapkan dalam melakukan rekrutmen dan membentuk perwakilan rakyat. Prinsip ini meniscayakan perwakilan rakyat yang beragam. Koalisi kekuatan politik sebagai hasil dari konfigurasi politik pemilu presiden, disadari atau tidak, telah menafikan dan merenggut perwakilan rakyat yang beragam menjadi perwakilan rakyat monolitik.

Angka telah mengalahkan suara. Kuasa telah menundukkan musyawarah. Ini bukan jalan yang seharusnya ditempuh oleh Indonesia yang beradab. Indonesia pernah melakukan kesalahan itu. Mudah-mudahan ini tak berakhir (lagi) pada rakyat yang marah dan secara paksa merebut kembali kedaulatan mereka dari wakil-wakilnya yang lupa diri. Akankah koreksi yang akan dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengembalikan keberlakuan pilkada langsung dengan sepuluh perbaikan akan meredam ”kemarahan” rakyat? Mudah-mudahan.

Rabu, 12 Maret 2014

Kembali kepada Sistem MPR

Kembali kepada Sistem MPR

Harry Tjan Silalahi  ;   Peneliti Senior CSIS
KOMPAS,  12 Maret 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                                                                             
SULIT dimungkiri bahwa praksis ketatanegaraan (politik dan pemerintahan) dewasa ini telah menumbuhkan ketidakpuasan publik terkait dengan hasil dan keefektifannya meningkatkan sekaligus memeratakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Yang berlangsung adalah liberalisme yang kebablasan di hampir semua bidang kehidupan.

Dalam tata kelola pemerintahan, jenis kelamin sistem yang diterapkan tak jelas: bukan presidensial, bukan parlementer, bukan pula campuran atas keduanya. Klaim bahwa sistem ini mengadopsi mekanisme checks and balances pun terbantahkan dengan sendirinya oleh penerapan koalisi politik dalam kabinet pemerintah yang dipimpin presiden-wakil presiden terpilih dan yang pada dasarnya ”menguasai” mayoritas suara (kursi) di DPR. Namun, koalisi politik yang terbangun tak mengenal disiplin etika. Kekuatan politik anggota koalisi dapat dengan bebas berbeda pendirian politik dengan induk koalisinya tanpa punya beban etika dan terkena sanksi politis.

Munculnya pertentangan

Ini semua mendorong munculnya pertentangan tajam antara mereka yang menggugat dan yang mendukung demokrasi untuk dipertahankan di negeri ini. Tak bisa dihindari, tumbuhnya anggapan bahwa praksis buruk ketatanegaraan ini akibat substansi yang ambigu dalam UUD 1945 hasil empat kali amandemen dalam kurun 1999-2003.

Ambiguitas substantif itu pada dasarnya merupakan pernyataan penyimpangan batang tubuh UUD 1945 dari gagasan inti yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa dalam Pembukaan Konstitusi Indonesia, yang tak pernah berubah substansi bahkan redaksionalnya.

Atas dasar itu, tampaknya ada kebutuhan kaji ulang UUD 1945. Dalam hal ini fokusnya adalah konstruksi konstitusional ketatanegaraan RI. Dalam kaitan itu, layak dicermati kembali sistem Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Sistem MPR adalah sistem sendiri, orisinal, dan otentik hasil pemikiran para pendiri bangsa negara kita. Namun, sistem ini tampaknya belum menemukan balance course-nya dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan Indonesia.

Praamandemen UUD 1945 (masa Orde Baru) MPR mewujud sebagai suatu totalitas yang dikendalikan kuasa otoritarian. Sebagai lembaga tertinggi negara saat itu, MPR adalah boneka yang dimanfaatkan ambisi dan kepentingan kuasa kelompok terbatas. Pasca amandemen (masa Reformasi), MPR hanyalah lembaga tanpa sistem: ada fisiknya, tetapi tiada jiwa dan peran konstitusionalnya.

Karena itu, mempertimbangkan kembali sistem MPR, penjabarannya tak berarti kembali ke UUD 1945 secara total dan persis sama seperti pada masa penerapannya di masa praamandemen. Namun, harus dikembangkan juga perangkat yang fundamental dan instrumental meniscayakan perwujudan prinsip rakyat berdaulat, kekuasaan politik yang terbagi agar tak jadi sewenang-wenang, dan kebersamaan sebagai terjemahan dari Kebangsaan Indonesia.

Demikian pula prinsip lain dari ”kebajikan” masyarakat bangsa Indonesia yang secara padat bernas terumuskan dalam Pancasila serta terserap dan terjabarkan dalam isi Penjelasan UUD 1945. Sistem MPR adalah sistem gotong royong.

Itu juga berarti bahwa kembali ke sistem MPR perlu mengadopsi pasal-pasal yang relevan dari hasil empat kali amandemen terhadap UUD 1945 seperti pembatasan dua kali masa jabatan presiden, juga kepala eksekutif pada pemerintahan di daerah; penjaminan hak asasi manusia serta hak demokrasi warga negara, dan penguatan paham negara hukum (bukan negara kekuasaan) dengan menata secara teliti dan disiplin proses pembuatan undang-undang. Selain itu, perlu juga dikembangkan penguatan tata kelola politik dan pemerintahan yang konsisten dalam pemberlakuan prinsipnya di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Harus dapat dibayangkan, misalnya, keputusan MK tentang pemilu serentak nasional pada 2019 yang merujuk pada original intent para perumus amandemen UUD 1945 terkait dengan prinsip ”keserentakan pemilu eksekutif dan legislatif”. Jika mau konsisten dalam penyelenggaraannya, prinsip itu harus juga berlaku pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Jika ini diakuri, pemilu legislatif untuk provinsi dan kabupaten/kota harus dikeluarkan dari penyelenggaraan pemilu serentak nasional 2019, dan serta-merta dimasukkan dalam pemilu serentak provinsi, dan pemilu serentak kabupaten/kota.

Dengan mengembangkan sistem MPR dalam tata kelola poli- tik dan pemerintahan seperti itu, dapat dipastikan jaminan pada satu sisi penyelenggaraan prinsip rakyat berdaulat dan pada sisi lain kepastian tak akan terjadi konsentrasi seluruh kekuasaan di tangan presiden yang sebenarnya juga sudah terjamin dalam UUD 1945 karena presiden bertanggung jawab kepada MPR.

Maka, kecenderungan otoritarianisme juga dapat dicegah pada tingkat nasional dan daerah. Ini juga meniscayakan, mungkin sekali, upaya mengubah kelembagaan hubungan pusat-daerah.

Pesan utama kembali kepada sistem MPR: penegasan bahwa MPR adalah pelaksana prinsip kedaulatan rakyat yang merupakan pengejawantahan langsung konstitusi RI: UUD 1945.

Sebagai suatu sistem, MPR mewujud paling kurang dalam empat peran utama: menetapkan dan mengesahkan UUD; melakukan judicial review atas UU terhadap UUD RI; menjabarkan pasal khusus dalam UUD RI jadi prioritas penyelenggaraan kebijakan oleh pemerintahan terpilih sebagai wujud kebijakan afirmasi negara, yang di dalam sistem MPR disebut GBHN; menerima dan memutuskan usul pemakzulan terhadap presiden yang diajukan bersama DPR (dan DPD).

Jika tawaran kembali kepada sistem MPR sebagai yang otentik Indonesia diterima, tugas selanjutnya secara konstitusional para pemegang kedaulatan rakyat yang berwenang menginisiasi kaji ulang UUD 1945: MPR sendiri. Apakah MPR akan membentuk komisi pengkaji ulang UUD 1945, ataukah mengelaborasi kritis atas konstitusi Indonesia, ini akan merupakan kewenangan mereka menentukannya.

Namun, gagasan tentang sistem MPR sebagai yang otentik Indonesia tak termungkiri dan, sebab itu, sangat layak dan sahih dikembangkan. Untuk itulah gagasan ini ditawarkan kepada partai dalam Pemilu 2014, calon presiden/ wapres prospektif yang akan turut dalam kontes pemilihan presiden/wapres 2014 dan dicatat komitmennya. Juga MPR, anggota dan pemimpinnya, yang ada sekarang diajak partisipasinya dalam pemikiran. Juga pihak eksekutif: presiden/wapres petahana. Kemudian sosialisasi ke masyarakat luas.

Sabtu, 14 Desember 2013

Warisan Terpenting Mandela

Warisan Terpenting Mandela
Harry Tjan Silalahi  ;   Peneliti Senior
KOMPAS,  13 Desember 2013

  

SEGERA setelah  keluar  dari penjara yang dijalani  selama  27 tahun  di Capetown,  Mandela berseru untuk menenangkan para pendukungnya, ”Saya berdiri di depan Anda, penuh kebanggaan dan sukacita. Kami telah bebas.”
Sebelum beranjak pergi dari tempat ditahan, Mandela telah mengampuni sipir penjara yang memperlakukannya secara  tidak manusiawi. Tak hanya itu, ia telah mengampuni  rezim yang telah memenjarakannya sekian lama.  Baginya, keluar dari penjara tanpa  pengampunan di hati berarti belum keluar  dari penjara.
Banyak hal  yang  diteladani  dari  Mandela, selain  dia adalah  pemakai  kain batik  yang bersemangat sehingga mempromosikan  batik  kepada dunia. Warisan terpenting Mandela bagi Indonesia   adalah keberhasilan untuk melakukan rekonsiliasi nasional yang menjadi fokus di awal pemerintahannya. 
Rekonsiliasi adalah hasil dari suatu proses pengungkapan kebenaran, pengakuan, dan pengampunan dalam rangka menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat untuk terciptanya perdamaian dan persatuan bangsa.  Bersama  Uskup Agung Desmond Tutu, upayanya untuk  rekonsiliasi suku dan ras di Afrika Selatan  dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (TRC) untuk menangani  kejahatan apartheid berhasil  dengan gemilang. 
Politik apartheid  amat melukai  bangsa  Afrika  Selatan. Mandela berhasil  mengatasi sikap  permusuhan,   dendam kesumat,  saling tidak percaya,  dan curiga   dengan  sikap pengampunan   karena  saling percaya  pada  kebenaran.  Kalau  dalam  alam pikiran  Jawa, Mandela   memiliki keyakinan  pada  filosofi,  “Sura dira jayaning rat lebur dening pangastuti”, yang berarti ”Segala ilmu kedigdayaan serta kejahatan akan  lenyap  berhadapan dengan kebenaran  (atau kasih sayang)”. 
Rekonsiliasi Indonesia 
Keyakinan  itu menimbulkan kekuatan moral  sehingga mampu  membongkar sistem apartheid  tanpa  pertumpahan darah  sebagai ekses  pembalasan dendam  oleh   korban sistem  itu. Pengorbanan diri yang besar selama di penjara  puluhan tahun menunjukkan  keyakinan   dan  keberaniannya  untuk  membangun  negerinya  berdasarkan dialog dan rekonsiliasi.  Bagi Mandela , perjuangan  mengakhiri apartheid  bukan monopoli dirinya, melainkan  kontribusi banyak  orang.
Indonesia juga memiliki banyak luka  dalam proses  perjalanannya. Luka  masih mendera  dan  menimbulkan sekat-sekat atau pemisah (apart)  yang  mengganggu kesatuan  dan persatuan sebagai bangsa  yang  amat  majemuk, baik   etnik,  budaya,  suku  maupun   golongan.  Jika  dibiarkan, luka-luka itu  dapat menggerus  sikap  saling percaya, saling menerima,  saling  bersatu  antarsuku, antaragama, dan antargolongan  yang sejatinya merupakan kesatuan  bangsa. Peristiwa   G30 S  tahun  1965, Peristiwa   Mei 1998,  Peristiwa Trisakti, Semanggi  I-II, penculikan para aktivis,  dan  pembunuhan  Munir  melukai  persatuan dan kesatuan bangsa.
 Niat bangsa ini  untuk menyembuhkan luka-luka itu  dengan  UU  No 27/2004 tentang  Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi belum membuahkan hasil.  Langkah  komisi  itu  kandas karena Mahkamah Konstitusi  membatalkan  UU itu.  Sudah saatnya  pemerintah  membuat kembali  atau memperbaiki   kembali  dengan  fokus  pada keadilan  korban dan siapa saja  sehingga   pelanggaran dan konflik keras  pada masa lalu itu  dapat diungkapkan dan diselesaikan  dengan rekonsiliasi.
Keadilan  dapat disebut sebagai roh pemersatu yang  menyatukan seluruh elemen bangsa ini. Akan tetapi, seperti Mandela, rekonsiliasi itu bukan monopoli satu  orang atau satu golongan, melainkan proyek bersama  anak bangsa. Pasti bukan  langkah yang mudah, melainkan  harus  ada keberanian untuk mulai. Bukankah  kita juga  percaya : Suradira jayaning rat lebur dening pangastuti?

Jumat, 12 April 2013

Sesat Pikir, Samakan Pancasila sebagai Pilar


Sesat Pikir, Samakan Pancasila sebagai Pilar
Harry Tjan Silalahi ;  Peneliti Senior CSIS
KOMPAS, 12 April 2013
  

Wacana penyebarluasan konsep empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, dapat sambutan.
Tak kurang UU tentang Partai Politik (UU No 27 Tahun 2008) mengamanatkan agar anggota DPR perlu memasyarakatkan empat pilar itu. Malah ada perguruan tinggi swasta yang menganugerahi gelar doktor honoris causa kepada seorang pejabat negara yang dipandang berjasa memasyarakatkan empat pilar itu.
Setiap orang memahami bahwa pilar tak sama maknanya dengan dasar. Pilar yang berarti tiang penyangga tentu berbeda dengan dasar atau fundamen. Dengan demikian, menyamakan Pancasila sebagai pilar merupakan sesat pikir.
Salah satu bapak bangsa Indonesia, Soekarno (Bung Karno), dalam pidato pada 1 Juni 1945 di depan Sidang BPUPKI (kemudian dikenal sebagai Hari Lahir Pancasila) menyatakan, ”Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya.”
”Namanya”, lanjut Bung Karno, ”bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita, ahli bahasa, Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itu kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.”
Dasar Bukan Pilar
Sebagai asas dan dasar negara, Pancasila merupakan philosophische grondslag atau dasar filosofis bagi suatu negara dan bangsa yang bernama Indonesia. Bila negara Indonesia diibaratkan sebagai wadah, tegas Bung Karno, ”...Dan wadah ini hanyalah bisa selamat tidak retak jikalau wadah ini didasarkan di atas dasar yang kunamakan Pancasila. Dan jikalau ini wadah dibuatnya daripada elemen-elemen yang tersusun daripada Pancasila” (Pidato 17 Juni 1954).
Bagaimana itu dipahami? Mungkin penjelasan Prof Driyarkara SJ bisa menolong. Pemahamannya bertolak dari eksistensi manusia Indonesia.
Dijelaskan, karena manusia itu hidup atau ”berada”, manusia mengakui keberadaannya sebagai keberadaan yang kontinggen (yang tergantung) kepada keberadaan Yang Mutlak, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena ”manusia Indonesia” berada bersama ”manusia Indonesia yang lain”, maka ia harus berperikemanusiaan yang adil, beradab, dan bersatu untuk tidak terpecah-belah agar mampu membangun manusia Indonesia sebagai masyarakat yang sejahtera secara sosial.
Bertitik tolak dari dasar itu, tatanan bernegara—baik dengan UUD, UU, konvensi, maupun budaya—yang mengejawantahkan dasar atau fundamen kehidupan bagi kelompok yang menamakan dirinya sebagai bangsa Indonesia dapat hidup. Bagi Bung Karno, bangsa—dengan menyitir Ernst Renan—adalah kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) sehingga atas dasar Pancasila dirancanglah konstitusi, yaitu UUD 1945; bentuk negara kesatuan dan bukan negara federal (NKRI); dan hasrat bangsa untuk menghargai keberagaman dalam moto ”Bhinneka Tunggal Ika”. Semua itu menjadi sarana untuk membangun kebersamaan sebagai warga bangsa untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik, yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur.
Dengan demikian, pola pikir yang salah dengan menyamakan Pancasila hanya salah satu pilar harus dibuang jauh. Pola pikir yang keliru akan menghasilkan tindakan dan praksis hidup yang keliru pula. Pancasila adalah dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.