Tampilkan postingan dengan label Teten Masduki. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Teten Masduki. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Juni 2013

Menanti Langkah Kecil Menkeu

Menanti Langkah Kecil Menkeu
Teten Masduki ;   Aktivis Antikorupsi dan Perubahan Sosial
KOMPAS, 10 Juni 2013


Banyak diplomat dan pengamat asing melihat gerakan antikorupsi di Indonesia relatif maju dibandingkan dengan negara-negara lain yang juga tengah mencari jalan keluar dari lilitan korupsi yang mencekik bangsanya.
Banyak kasus korupsi besar yang diadili, yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Siapa pun yang berani mengganggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi perlawanan sengit dari masyarakat. Meskipun demikian, kita saksikan pengaruhnya belum terlalu kuat untuk menghentikan korupsi. Korupsi terus hidup berkembang di tengah upaya untuk memerangi.
Konsolidasi oligarki korup
Korupsi di Tanah Air memiliki kemampuan asimilasi yang luar biasa dari sistem otoriter ke demokrasi tanpa mengalami hambatan. Belakangan, konsolidasi oligarki korup telah menemukan bentuknya dalam sistem pembagian kekuasaan politik yang mencar.
Masih terlalu sedikit pemimpin politik, agama, birokrasi, masyarakat, dan bisnis yang betul-betul ingin keluar dari situasi yang sangat korup ini. Bahkan para pemuka politik memanfaatkan usia demokrasi yang masih relatif muda ini untuk mereproduksi cara-cara kotor untuk mendapatkan logistik politiknya. Politik uang, dan politik gentong babi model Orde Baru, masih dipakai untuk membangun basis atau dukungan politik, di tengah miskinnya gagasan perubahan yang ditawarkan kepada pemilih. Karena itu, harapan akan ada perubahan yang ikhlas dari mereka hampir mustahil.
Keadaan ini, kalau terus berlangsung dalam jangka panjang, tidak hanya membuat frustrasi sosial, tetapi juga bisa membangun ketidakpercayaan umum seolah melawan korupsi itu adalah pekerjaan sia-sia, yang hanya akan menghabiskan anggaran saja. Suara sumbang dan pesimistis terhadap program pemberantasan korupsi mulai sering kita dengar dari banyak kalangan dan banyak forum.
Maka, perlu upaya penyegaran berkelanjutan dalam mengimplementasikan strategi nasional antikorupsi (stranas) dengan inovasi metodologi baru. Jurus kungfu yang sama lambat laun akan diantisipasi oleh lawan.
Secara umum sasaran korupsi masih relatif tidak berubah, yaitu anggaran negara, termasuk yang paling menonjol ditangani KPK adalah pengadaan barang dan jasa. Bedanya dengan masa lalu, saat ini rantainya menjadi lebih panjang pasca-kekuasaan penganggaran menguat di DPR. Caranya tetap itu-itu juga: penggelembungan volume pekerjaan atau anggaran, penurunan kualitas pekerjaan atau barang, dan pengadaan fiktif. Kalau auditor negara, pengawas pembangunan, dan aparat hukum kita cukup jujur, sebenarnya bukan hal sulit untuk menangkap hama pembangunan itu. Tapi memang kita tidak bisa berharap banyak kepada mereka, kecuali KPK.
Membatasi transaksi tunai
Karena itu, perlu ada langkah birokratis dari menteri keuangan (menkeu) untuk mengendalikan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa melalui instrumen kebijakan keuangan. Sudah lama ada usul dari masyarakat agar ada regulasi pemerintah dan Bank Indonesia untuk membatasi transaksi uang tunai sehingga pengendalian korupsi bisa lebih efektif. Transaksi suap, penurunan nilai wajib pajak, dan pencucian uang tumbuh subur dalam iklim transaksi uang tunai.
Saat ini memang baru ada tahap studi kelayakan untuk menerapkan transaksi keuangan nontunai secara menyeluruh. Namun, untuk mempercepat, sebenarnya menteri keuangan bisa membuat regulasi yang mengharuskan penggunaan transaksi keuangan nontunai khusus dalam pengadaan barang dan jasa. Setiap rupiah yang dibelanjakan untuk pengadaan wajib menggunakan transaksi lewat perbankan, baik transaksi antarinstansi pemerintah/BUMN, pemerintah ke swasta, antarswasta, dan swasta ke perseorangan.
Melalui cara yang sederhana ini, setidaknya praktik penggelembungan anggaran dan percaloan dalam pengadaan, atau penggunaan anggaran publik untuk kepentingan politik lewat tabir pengadaan publik, bisa dikendalikan. Pendeknya, realitas pengadaan, mulai dari perencanaan penganggaran hingga implementasinya, bisa terekam dengan baik dan ke depan pemerintah punya memori yang cukup untuk memperoleh angka perhitungan harga barang pengadaan dengan realistis.
Dalam kasus Hambalang atau pengadaan impor daging sapi, yang duitnya mengalir dan dinikmati para politisi pemburu rente, memberi tahu kita bahwa ada penggelembungan anggaran pengadaan yang luar biasa besarnya.
Secara teknis ini bukan kebijakan yang sulit dan rumit, tidak perlu menunggu lahirnya UU baru, hanya apakah pemerintah yang berkuasa mau menghentikan korupsi atau tidak. Setiap instansi pemerintah, termasuk di daerah, dan pihak swasta, semestinya sudah memiliki kesanggupan untuk menjalankan kebijakan ini. Industri perbankan yang jaringannya telah meluas akan mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Pendeknya, hampir tak ada hambatan teknis.
Namun, hambatannya sudah terbayang. Memang banyak politisi dan pebisnis yang sejauh ini mengambil keuntungan dalam sistem transaksi tunai akan menghambat ide ini. Jaringan dan sumber logistik mereka akan terganggu. Pernah sewaktu ide ini disampaikan kepada pimpinan BI beberapa waktu lalu, secara substantif mereka sepakat, tapi terlontar keengganan untuk mengambil inisiatif karena bayangan mereka akan menghadapi penentangan dari para politisi.
Di sinilah Menkeu M Chatib Basri ditantang keberaniannya untuk melakukan langkah kecil untuk melawan korupsi. Selain seorang profesional, Chatib relatif tidak memiliki hambatan politik apa pun untuk menumpas hama negara.

Tidak berlebihan penerapan kebijakan transaksi keuangan nontunai, selain bisa menghemat anggaran negara, memangkas sistem percaloan dan jaringan pemburu rente, juga akan menggenjot penerimaan pajak pemerintah. Saatnya melakukan reformasi birokrasi kecil untuk memutus sumber logistik oligarki kotor. Hanya dengan cara ini negara bisa sedikit melepaskan diri dari rezim korupsi.●

Rabu, 10 Oktober 2012

SBY Akhirnya Memimpin


SBY Akhirnya Memimpin
Teten Masduki ;  Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII)
KOMPAS, 10 Oktober 2012


Di luar dugaan khalayak ramai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono cukup berani mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri. Kebijakan itu, antara lain (1) kasus simulator SIM ditangani oleh KPK; (2) proses hukum penyidik Novel Baswedan tidak tepat dari segi waktu dan cara; (3) waktu penugasan penyidik Polri di KPK akan diatur dalam peraturan pemerintah; (4) revisi UU KPK kurang tepat dilakukan saat ini.

Secara substansial kebijakan yang diambil SBY itu cukup menjawab persoalan yang dikeluhkan masyarakat bahwa seolah SBY membiarkan proses pelemahan KPK oleh DPR dan polisi berlangsung.

Barangkali untuk sementara waktu ini bisa menjadi pelipur emosi masyarakat yang terkoyak oleh kepongahan DPR dan polisi yang melakukan perlawanan terhadap harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Bisa jadi kalau SBY lebih cekatan mengambil kebijakan tersebut sejak benih isu itu mencuat, tentu masalah perseteruan KPK dengan DPR dan polisi tidak akan menjadi isu politik yang sedemikian ruwet.

Implementasi di Lapangan

Yang masih dikhawatirkan, pelaksanaan kebijakan itu akan melahirkan masalah baru, sebab banyak kejadian di mana kebijakan Presiden tidak serta-merta dipatuhi oleh jajaran aparat di bawahnya. Selalu ada strategi menunda-nuda (buying time) sampai masyarakat lelah menuntut atau jajaran aparat akhirnya hanya menjalankan perintah Presiden ala kadarnya.

Masih ingat, dalam kasus kriminalisasi Bibit-Chandra, ketika SBY mengimbau agar kasus itu dihentikan, tetapi yang terjadi malah dideponering oleh kejaksaan sehingga menjadi problem hukum yang rumit. Atau pembangkangan polisi terhadap perintah SBY agar hasil pemeriksaan rekening gendut sejumlah perwira polisi dibuka kepada publik.

Pembangkangan juga ditunjukkan terkait permintaan SBY kepada polisi agar penganiayaan terhadap aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, diinvestigasi.

Masalahnya kemudian, kekecewaan masyarakat mencuat kembali ketika Presiden tidak mengambil tindakan apa pun terhadap aparatnya yang mengabaikan perintahnya.
Karena itu, barangkali belum waktunya gerakan sosial antikorupsi mengendurkan pengawasan terhadap implementasi kebijakan Presiden tersebut. Kita berharap Presiden juga berani tegas mencopot Kapolri jika ia tidak menjalankan kebijakan itu.

Sesungguhnya sudah lama publik mengharapkan SBY memenuhi janjinya untuk memimpin langsung agenda pemberantasan korupsi sehingga masalah kepemimpinan dan koordinasi yang menjadi penyebab lambatnya perbaikan di pemerintahan segera diatasi. Masyarakat juga ingin Presiden tampil represif dalam berhadapan dengan elite predator yang terus berusaha menggagalkan upaya pemberantasan korupsi.

Harus diakui selama ini ada sejumlah kebijakan antikorupsi yang dikeluarkan SBY, tetapi tidak efektif karena kurang direspons oleh kementerian dan kelembagaan. Pada masa SBY pula lahir Strategi Nasional Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, sebuah rencana jangka menengah dan panjang sehingga keberlanjutan kebijakan antikorupsi relatif bisa dipertahankan, meskipun tentu implementasinya akan sangat diwarnai oleh dinamika politik yang berkembang.

KPK adalah salah satu produk reformasi yang relatif berhasil, meskipun belum memuaskan sehingga mendapat dukungan masyarakat luas. KPK boleh dikatakan lahir dari gerakan sosial antikorupsi yang telah lahir lebih awal. Maka, berbeda dengan pengalaman di Korea Selatan dan Nigeria, ketika KPK-nya dibubarkan, masyarakatnya tidak marah.

Akan tetapi, di sini, setiap upaya pelemahan KPK pasti akan mendapat perlawanan sengit masyarakat. Mestinya ini menjadi peringatan bagi Presiden dan DPR untuk memberikan dukungan politik dan sumber daya yang besar kepada KPK, bukan sebaliknya.

Penguatan KPK

Penguatan KPK yang paling penting adalah memberikan kekuasaan yang luas agar ada kemudahan untuk mengurai korupsi yang sudah melembaga dan membudaya. Bukan sebaliknya, malah mau dipangkas kewenangan penyadapan dan penuntutan yang sudah terbukti efektif untuk menopang kerja KPK.

Kita sebenarnya ingin pendekatan asas pembuktian terbalik untuk memudahkan proses hukum bagi koruptor cerdik yang bisa mengaburkan aspek kriminal dari hartanya yang tidak masuk akal kalau itu diperoleh dari pendapatan resminya. Meski demikian, memang benar situasi politik yang dikuasai kepentingan politisi, pejabat, dan pengusaha busuk membuat saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk merevisi undang-undang.

Langkah KPK membersihkan kepolisian adalah langkah strategis untuk memulihkan penegakan hukum sehingga harus mendapat dukungan politik yang kuat. Independent Commission Against Corruption (ICAC) yang dibentuk di Hongkong tahun 1973 dan menjadi model pembentukan KPK di banyak negara, memulai misinya dengan fokus pada pembersihan kepolisian yang korupsinya merajalela di seluruh hierarki selama kurun tahun 1960 hingga awal 1970.

Polisi bagian dari sindikat candu, perjudian, pelacuran, pemerasan. Tidak tanggung-tanggung, yang pertama ditangkap ICAC adalah Peter Godber, Kepala Kepolisian Hongkong yang sudah melarikan diri ke Inggris saat diperiksa kekayaannya yang dinilai tidak masuk akal dilihat dari pendapatan resminya.

Gebrakan ICAC ini menggetarkan seluruh jajaran kepolisian yang sejauh itu kebal terhadap hukum dan hasilnya kepolisian Hongkong dikenal sebagai yang paling efektif dan tidak korup di Asia (Klitgaard, 1998).

Dari pengalaman Hongkong, kebijakan antikorupsi akan efektif kalau ditopang oleh penegakan hukum. Sistem demokrasi yang diperjuangkan susah payah akan dibajak oleh para politisi busuk kalau hukum tidak tegak. Reformasi birokrasi dan kebijakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan hanya akan berjalan bila hukum menjadi ancaman bagi pejabat yang resisten terhadap agenda perubahan. Dan, kini telah terbuka lebar untuk mengulang sukses seperti di Hongkong guna membersihkan kepolisian dari para perwira mereka yang nakal.

SBY yang terpilih menjadi presiden dengan dukungan pemilih lebih dari 60 persen, semestinya tidak gamang lagi bersinergi dengan KPK dan masyarakat antikorupsi untuk membersihkan negeri ini dari korupsi. KPK harus membayar dukungan masyarakat yang luar biasa ini dengan kinerja yang lebih baik.

Ada sejumlah kasus besar yang melibatkan elite politik di negeri ini masih menggantung dan masyarakat ingin menyaksikan bagaimana KPK menjadi pendekar hukum yang sesungguhnya. ●

Rabu, 29 Agustus 2012

Reformasi Hukum Gagal?


Reformasi Hukum Gagal?
Teten Masduki ;  Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia
KOMPAS, 29 Agustus 2012


Resistensi Polri terhadap investigasi KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator kemudi di Korps Lalu Lintas mencerminkan masalah utama reformasi hukum yang berjalan lamban sejak 14 tahun lalu. Padahal, program reformasi hukum menjadi prioritas, paling banyak menyedot sumber daya, mendapat sorotan dan dukungan dunia internasional.

Terlalu banyak pihak yang diuntungkan oleh keadaan hukum yang bobrok. Bukan saja rezim lama yang masih bercokol di birokrasi, politik, dan bisnis, melainkan juga para politisi produk reformasi yang perilakunya mereplikasi rezim kleptokrasi lama yang dikritiknya dulu. Termasuk mereka yang melakukan pelanggaran HAM berat. Namun, hambatan utama datang dari para mafia hukum itu sendiri.

Kita tahu banyak aparat hukum senior yang telanjur memiliki rekening gendut. Spirit untuk memulihkan citra lembaga mereka yang busuk memang sempat muncul dari segelintir aparat pada awal-awal reformasi, tetapi kemudian tenggelam oleh semangat membela 
”korps” dari mayoritas aparat hitam.

Masalahnya program reformasi hukum itu lebih fokus membenahi kompetensi kelembagaan seperti sistem manajemen perkara, sistem merit, revisi peraturan perundang-undangan, tetapi tidak satu pun pemerintahan pascareformasi yang berani mencopot aparat hukum yang kotor. Sehingga semua perbaikan kelembagaan itu tidak banyak memberikan dampak positif di tangan aparat yang kotor.

Pada era pemerintahan Soeharto, lembaga yudikatif tunduk pada kekuasaan eksekutif. Maka masalah independensi menjadi target utama reformasi lembaga peradilan. Namun, belakangan asumsi itu tidak terlalu tepat. Terbukti pada era korupsi transaktif saat ini siapa pun bisa melumpuhkan hukum asal punya cukup uang, sama halnya dengan kontrak-kontrak pemerintah akan jatuh kepada penawar paling besar (the highest bidder). Malah karena telanjur dibikin independen, lembaga pengadilan seperti punya benteng yang tinggi untuk melindungi diri.

Kemajuan bukan berarti tidak ada. Setidaknya KPK hingga saat ini dan pengadilan tindak pidana korupsi sebelum dua tahun terakhir ini cukup membanggakan, meskipun terus dikeroyok oleh aparat hukum konvensional. Hal itu karena keduanya terputus dari mata rantai mafia hukum, yang sudah menggurita dalam kelembagaan konvensional. Maka tidak nalar kalau ada penentangan dari kalangan politisi dan praktisi hukum terhadap strategi pembenahan hukum seperti ini. Secara teori, jangkar gerakan antikorupsi harus dilakukan dari luar ketika keinginan untuk berubah dari internal tidak muncul.

Konservatif

Dunia advokat pada awal tahun 1970-an, yang dicatat Indonesianis masyhur, Profesor Daniel S Lev, memiliki jejak rekam menakjubkan dalam pembaruan hukum yang di antaranya melahirkan gerakan bantuan hukum dengan tokoh Adnan Buyung Nasution, Yap Thiam Hien, salah seorang motor penggeraknya. Namun, pada era reformasi tidak banyak gerakan pembaruan hukum yang dimotori organisasi advokat yang bisa dicatat. Yang mencolok malah kantor-kantor advokat kebanjiran rezeki kasus-kasus korupsi dan bisnis yang dibongkar oleh gerakan reformasi, yang suka tidak suka menempatkan mereka berada di seberang arus perubahan. Meskipun ini soal pilihan, ada juga sedikit advokat yang konsisten tidak mau menangani kasus korupsi.

Asas profesionalitas dan kesamaan semua orang di depan hukum adalah alasan yang sering dikemukakan para advokat ketika membela kasus-kasus korupsi. Dengan alasan yang sama barangkali para ahli hukum di kampus sulit menolak tawaran sebagai penasihat atau saksi ahli dari firma hukum bonafide ketika menangani kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi atau konglomerat.

Kontradiksi nilai selalu menjadi perdebatan panjang dalam dunia kepengacaraan menyangkut sumber pembayaran yang mereka terima yang berasal dari kejahatan yang dibelanya.

Profesi advokat memang diperlukan. Peristiwa hukum adalah masalah yang kompleks, ada sebab dan akibat sehingga selalu ada celah-celah atau faktor-faktor yang bisa dijadikan alasan untuk meringankan pelaku kejahatan sebesar apa pun.

Namun, dalam pembelaan terhadap kliennya, yang kadang tidak terbatas di ruang pengadilan, cenderung konservatif terhadap upaya-upaya pembaruan hukum yang diperlukan.

Tidak ada gerakan yang kuat dan masif dari para ahli serta praktisi hukum untuk mengadopsi asas pembuktian terbalik atau asas retroaktif dalam revisi undang-undang tindak pidana korupsi, penerapan prinsip free bargaining atau free agreement dalam pembuatan undang-undang perlindungan saksi, yang semuanya dipercaya secara empiris sangat efektif untuk memerangi kejahatan terorganisasi seperti korupsi.

Resistensi

Belakangan ada resistensi sangat kuat dari para praktisi hukum dan politisi di DPR dalam penerapan undang-undang pencucian uang terhadap kasus-kasus korupsi.
Hingga hari ini tak sedikit yang masih berpandangan bahwa pembentukan KPK di luar sistem serta memasalahkan kewenangan penuntutan KPK. Padahal, kehadiran lembaga-lembaga state auxiliary body semacam itu di mana saja telah lumrah menyubstitusi kelembagaan konvensional guna mengatasi kejahatan-kejahatan modern yang sudah mengakar dalam institusi konvensional itu sendiri. Termasuk di negara-negara maju yang sistem demokrasinya sudah berjalan dengan baik.

Fakultas hukum harus mengambil tanggung jawab terhadap keadaan hukum yang dalam beberapa tahun belakangan ini menduduki peringkat terburuk di antara negara tetangga.
Barangkali kampus harus melengkapi kemampuan teknis para mahasiswanya dengan nilai-nilai idealisme profesi, keadilan, dan kemanusiaan sehingga mereka tidak memperkuat mafia hukum.

Gagasan-gagasan pembaruan sistem hukum nasional mestinya datang dari fakultas hukum. Bagi masyarakat awam, sistem hukum apa yang mau dianut tidaklah penting, mau kucing belang atau putih asal bisa menangkap tikus.

Seperti kata almarhum Profesor Satjipto Rahardjo, hukum harus mengabdi untuk menghadirkan kesejahteraan manusia, bukan sebaliknya manusia mengabdi pada hukum seperti menyembah berhala. ●

Jumat, 06 Juli 2012

Strategi Nasional Antikorupsi

Strategi Nasional Antikorupsi
Teten Masduki ; Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia
KOMPAS, 06 Juli 2012


Keefektifan kebijakan antikorupsi di Tanah Air terus diganggu oleh oligarki elite kotor, yang boleh dikatakan semacam blasteran rezim korupsi lama dan produk reformasi yang terus mengonsolidasi diri, menumbuhkan rasa tak percaya diri pada banyak orang apakah kita mampu keluar dari kubangan korupsi atau menjadi negara gagal melawan korupsi.

Penolakan masyarakat terhadap korupsi masih relatif kuat. Masyarakat pun semakin belajar bahwa korupsi adalah penyebab utama tak bekerjanya sistem demokrasi bagi kesejahteraan rakyat banyak. Parpol dan DPR di tangan politisi busuk telah menjadi saluran mampat bagi aspirasi dan partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik. Pisau hukum hanya tajam bagi koruptor kelas teri, tetapi tumpul bagi koruptor kelas kakap.

Sementara kehadiran KPK yang miskin dukungan politik dan sumber daya belum sepenuhnya bisa menyubstitusi aparat kejaksaan dan kepolisian yang sampai saat ini masih sakit parah dan belum ada tanda-tanda akan sembuh dalam waktu dekat.

Belum tuntas harapan untuk mengadili dosa-dosa rezim kleptokrasi lama, kita harus melupakannya karena terkubur oleh tumpukan dosa baru meskipun koruptor generasi baru, dengan teknik korupsi yang amatiran, jauh lebih mudah ditangkap daripada senior mereka.

Cara pandang kuno terus dihidupkan para ahli konservatif untuk mendelegitimasi produk-produk kelembagaan hukum baru yang selalu dipandang di luar sistem, seperti KPK atau penerapan UU Pencucian Uang sebagai metode baru menjerat koruptor licin. Seolah-olah asas triaspolitika adalah kitab suci yang lahir dari surga dan kesuciannya harus dijaga, suatu pola pikir bangsa kerdil yang tak terbuka terhadap perkembangan demokrasi di negara modern yang telah melengkapi sistem demokrasinya dengan pembentukan sejumlah state auxiliary body.

Di kalangan birokrasi tingkat menengah dan bawah, yang semula tumbuh benih-benih perubahan di bawah program penguatan kelembagaan, satu dasawarsa kemudian tampak mulai ragu-ragu dengan masa depan perubahan itu. Sistem merit tak bekerja dalam pengangkatan jabatan tingkat atas. Situasinya saat ini sangat krusial bagi mereka, apakah mereka terus konsisten melanjutkan perubahan mencapai posisi puncak birokrasi atau tersingkir dan jadi kaki tangan atasan kotor.

Hilang Percaya

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang mengampanyekan pemberantasan korupsi pada saat kampanye dan menjadikannya sebagai salah satu prioritas pemerintahannya, tampak kehilangan kepercayaan masyarakat yang luar biasa. Bukan saja karena tak berhasil memulihkan aparat kejaksaan dan kepolisian, melainkan juga karena disabotase lingkaran pendukung utamanya di dalam tubuh Partai Demokrat yang sekarang satu per satu dituding terlibat korupsi. Pendek kata, kepemimpinan SBY dilemahkan di kandang sendiri. Di tengah keloyoan keefektifan pemberantasan korupsi itu, awal Juni lalu pemerintah mengeluarkan Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012-2025 dan Jangka Menengah 2012-2014 lewat Perpres Nomor 55 Tahun 2012.

Ada enam fokus strategi Stranas: (1) Pencegahan; (2) Penegakan hukum; (3) Harmonisasi peraturan perundang-undangan; (4) Kerja sama internasional dan penyelamatan aset hasil tipikor; (5) Pendidikan dan budaya antikorupsi; dan (6) Mekanisme pelaporan pelaksanaan pemberantasan korupsi. Perspektif dan struktur penyusunan Stranas ini sepertinya mengacu pada Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC) yang sudah diratifikasi. Korupsi sudah menjadi kejahatan transnasional sehingga Indonesia harus mengikuti pendekatan antikorupsi universal. Boleh dibilang, sejak reformasi baru kali ini kita punya landasan kebijakan pemberantasan korupsi yang bisa dipakai sebagai acuan bagi kementerian dan lembaga dalam merumuskan rencana aksi tahunan mereka. Sejauh ini hanya ada instruksi-instruksi presiden untuk rencana aksi tahunan.

Mengikat Komitmen

Paling tidak, landasan kebijakan ini bisa mengikat komitmen pemerintah dalam jangka panjang dan ada rencana sasaran yang lebih jelas sehingga tidak angin-anginan seiring dengan pergantian politik yang relatif cepat sejak Pemilu 1999. Dalam Stranas ini, oleh penyusunnya (yang digodok Kantor Wapres, UKP4, dan Bappenas), digunakan antara lain tolok ukur yang sudah mapan di dunia. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dipatok 5.0 pada 2014 dan saat ini 3.0 (2011).

Juga diterapkan Indeks Pencegahan Korupsi (IPH) yang merupakan komposit dari Indeks Kontrol Korupsi (CoC Index) untuk mengukur keefektifan kebijakan dan kerangka institusional suatu negara dalam mencegah korupsi. Juga peringkat Ease of Doing Business, mengukur tingkat kemudahan memulai dan menjalankan usaha yang dikeluarkan Bank Dunia. Digunakan pula Indeks Sistem Integritas Nasional yang dibuat KPK.

Yang menarik, strategi di bidang penegakan hukum diterapkan Indeks Penegakan Hukum Tipikor (IPHT), mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan. Indeks ini menghitung persentase kasus yang disidik dan dilimpahkan ke pengadilan dan persentase yang dijatuhi hukuman. Di atas kertas, indeks ini bisa melecut aparat hukum lebih serius dan untuk menghindari kebiasaan buruk aparat hukum yang asal menyidik tetapi tidak berlanjut ke tahap penuntutan.

Bukan rahasia lagi banyak aparat hukum melakukan pemerasan dalam kasus korupsi yang disidiknya sehingga banyak kasus ditangani, tetapi kinerja penegakan hukumnya tak membaik, termasuk kinerja pengadilan korupsi yang hampir 60 persen bebas. Indeks ini bisa dipandang kontroversi, seolah pengadilan adalah penghukuman sebagaimana sering dikemukakan pengacara spesialis korupsi.

Budaya dan perilaku korupsi di masyarakat juga akan diukur melalui Indeks Perilaku Korupsi, yang metodologinya sedang dirumuskan BPS. Indeks ini barangkali penting untuk mengubah pola pikir masyarakat. Kita tahu masyarakat dan bisnis merupakan pemasok korupsi sesungguhnya. Toleransi masyarakat terhadap korupsi sejauh ini kurang dapat perhatian, seolah pembenahan terhadap institusi publik sudah cukup memadai untuk memerangi korupsi.

Yang menggantung dalam pikiran banyak orang adalah kenyataan bahwa sebuah kebijakan selalu lebih indah dari pelaksanaannya. Agenda reformasi birokrasi didengungkan, tetapi kabinet dibikin secara gemuk. Itu sekadar contoh. Pesimisme itu tak bisa begitu saja diabaikan di tengah kepemimpinan nasional yang lemah, kompleksitas birokrasi, masalah otonomi daerah, dan masalah koordinasi antar-kelembagaan. Apakah kementerian dan lembaga, termasuk pemda, dengan sendirinya mengakomodasi Stranas ini ke dalam rencana strategis mereka?

Sudah cukup bukti, hasil eveluasi instruksi presiden dalam percepatan pemberantasan korupsi banyak diabaikan dan tidak ada tindakan disinsentif apa pun untuk mendukung keefektifan kebijakan antikorupsi itu. Pengangkatan jaksa agung, menteri, dan jajaran eselon sejauh ini lebih ditentukan pilihan politis ketimbang kompetensi dan kesesuaian dengan cetak biru prioritas pembangunan yang dicanangkan. Presiden acap tak berani mencopot mereka yang kinerjanya buruk. ●