Tampilkan postingan dengan label Indra D Himrat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indra D Himrat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Juli 2013

Liberalisme vs Koperasi

Liberalisme vs Koperasi
Indra D Himrat  ;   Wartawan Suara Karya
SUARA KARYA, 08 Juli 2013


Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) baru-baru ini mendapat protes dari mahasiswa dan berbagai kelompok masyarakat. Namun, tarik ulur yang sudah lama dan "menyesakkan dada" mengenai kebijakan kenaikan BBM membawa pemerintah pada keputusan harga BBM naik per 22 Juni 2013. Tidak lama kemudian segala protes berakhir. Semua orang membeli harga premium Rp 6.500 per liter dan solar Rp 5.500 per liter.

Pemerintah pun "membujuk" rakyat miskin melalui pemberian bantuan lansung sementara masyarakat (BLSM) sebagai kompensasi. Meskipun hanya untuk empat bulan, rakyat sudah terninabobokan dan harga BBM naik atas alasan untuk menambal subsidi BBM karena APBN dikatakan jebol terus menerus akibat subsidi BBM. Padahal orang berbisik, harga BBM dinaikkan karena belum mencapai harga pasar, yang tidak lain adalah harga internasional. Harga BBM harus dinaikkan hingga akhirnya mencapai harga internasional dan orang asing bisa berdagang BBM di negeri ini seperti sudah dimulai oleh sejumlah perusahaan minyak transnasional.

Akhirnya protes hilang dan kehidupan berjalan seperti sediakala. Meskipun berbagai dampak ikutannya lebih dahsyat yakni semua harga kebutuhan dan tarif melambung, tetapi karena "sudah kebal" disebabkan harga kebutuhan pokok sudah naik berkali-kali naik dan melonjak-lonjak, sehingga seperti tidak dirasakan lagi. Hanya daya beli saja yang merosot. Ingat harga cabe, bawang merah, bawang putih, bahkan garam dan jengkol naik tanpa bisa ditahan hanya karena pasar adalah "raja" penentu dan orang menjerit atas kenaikan harga itu. Pemerintah pun tidak bisa berbuat apa-apa mengendalikannya apalagi mengontrol harga karena memang begitulah dalam ekonomi pasar, harga dan segala bentuk tarif ditentukan oleh hukum supplay and demand.

Itu situasi dan keadaan perekonomian bangsa saat ini. Jangan berharap lagi harga sembakoakan bisa stabil seperti dulu-dulu lagi. Sekali lagi, tidak akan pernah ada stabilitas harga dan rakyat terutama, dari kalangan miskin akan mudah tertekan daya belinya dan jatuh menjadi lebih miskin lagi karena tidak mampu lagi memenuhi kebutuhannya meskipun dibantu BLSM. Mereka seperti buih di laut diombangambingkan arus dan gelombang.

Dalam situasi dan kondisi seperti itu, hanya segelintir orang, yang menguasi sumber-sumber ekonomi penting, akan menguasai sumber-sumber ekonomi. Sebut saja segala macam bentuk tambang, perkebunan, tambak-tambak besar, waralaba termasuk mini market seperti Indomart, Alfamart dan sejenisnya adalah unit usaha para konglomerat yang menguasai perputan uang dari pusat hingga ke daerah di mana swalayan mini itu berada. Akibatnya uang tidak lagi beredar di masyarakat atau secara berputar horizontal melainkan ditarik ke atas masuk ke bank para konglomerat.

Lalu, siapa yang mengendalikan peredaran uang, dan harga barang atau berbagai kebutuhan pokok yang dulu disebut sebagai sembilan bahan pokok (sembako) dan dikendalikan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog)? Meski barang dan jasa dikendalikan pasar tetapi yang punya uang adalah para konglomerat sehingga barang di pasar dikendalikannya.

Peran Bulog tidak lagi sebagai pengendali atau stabilitas harga sembako, karena perannya sudah "dicabut" oleh "pasar." Kekuatan pasar itulah yang ada pada supplay and demand tadi. Siapa yang bisa menahan permintaan kalau banyak orang suka? Sehingga, suatu saat kebutuhan meningkat dengan sendirinya harga akan menggila tanpa tertahan hingga orang tidak sanggup membeli. Sebaliknya harga akan turun bila tidak ada permintaan atau permintaan sedikit.

Dalam situasi itu ikut bermain para spekulan yang memainkan harga karena punya modal besar dan bisa mengendalikan harga berbagai produk dan tarif. Mereka itu, ikut memperburuk situasi karena harga bisa menggila tanpa kendali seperti daging harganya naik dari Rp 30 ribu per kilogram (kg) menjadi Rp 100 ribu per kg. Begitu pula harga bawang putih, merah yang naik tanpa kendali, tidak lepas dari adanya spekulasi, pihak-pihak yang mempunyai kesempatan menyimpan komoditas tersebut.

Ekonomi pasar menurut alur liberalisme dan neoliberalisme seperti dicetuskan oleh Adam Smith semula berkembang Amerika Serikat dan negara-negara barat umumnya. Namun, mereka baru saja dilanda krisis ekonomi sebab spekulasi yang begitu tinggi seperti kasus jual beli perumahan di AS menyebabkan kredit macet merebak di perbankan negeri itu berdampak pada perekonomian mereka. Singkatnya, di negeri asalnya liberalisme atau neoliberlisme terjadi krisis ekonomi.

Menarik sekali menjelang peringatan hari Koperasi ke-66 ini, Indonesia begitu "gagah berani" menyerahkan ekonomi bangsa pada ekonomi pasar. Tidak hanya dibidang ekonomi, namun berbagai sektor kehidupan lainnya tunduk pada ekonomi pasar, liberalisme atau neoliberlisme (neolib). Ujungnya adalah pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat melakukan perubahan (amandemen) konstitusi hingga empat kali dan hasilnya peraturan atau perundang-undangan menjadi lebih liberal, atau pro pasar.

Lalu, apa yang bisa dibanggakan dalam kehidupan bangsa karena perekonomian sudah dikuasai perusahaan transnasional yang berkolaborasi dengan perusahaan nasional yang menghisap segala kekayaan di bumi, tanah dan air di bumi pertiwi ini, dan menyisakan dampak lingkungan, kemiskinan serta kesenjangan sosial ekonomi dan sebagainya?

Padahal, di sisi lain sebagaimana diamanatkan konstitusi (UUD 1945), Pasal 33, ekonomi disusun sebagai usaha bersama berdasarkan kekeluargaan. Bangun ekonomi yang dimaksud adalah koperasi, yaitu ekonomi yang dibangun secara bersama secara kekeluargaan menurut adat atau budaya bangsa yang penuh kebersamaan dengan jiwa gotong royong dan semangat musyawarah untuk mufakat.

Dalam ekonomi kekeluarga, tidak ada orang yang bisa jatuh miskin melarat karena semua orang bahu membahu dalam berusaha dan memperoleh pendapatan untuk dinikmati bersama. Hasil usaha adalah untuk memperkuat rasa kebersamaan, tepo saliro, bukan untuk kekuatan individu yang kemudian menguasai negara melalui kepemimpinan yang diperoleh melalui pemilihan umum demokratis secara kuantitatif yang pemilihnya diimbali uang.Bukan demokratis musyawarah untuk kebersamaan.

Demokrasi yang bersumber dari kekuatan ekonomi inilah yang sekarang memberi wajah Indonesia, beringas, keras, sadis, dan segala macam bentuk penguasaan termasuk tentu menguasai wanita melalui uang yang dimiliki. Di sini berbiak nepotisme, kolusi dan korupsi. Rasa malu menjadi hilang karena yang bicara adalah uang untuk kekuasaan.


Saatnya, pada hari koperasi ini, para pemimpin bangsa merenung, bagaimana nasib bangsa dalam tatanan ekonomi liberal karena ekonomi koperasi makin tersingkirkan! ● 

Kamis, 14 Maret 2013

“Polisi Tidur” dan Tertib Hukum


“Polisi Tidur” dan Tertib Hukum
Indra D Himrat   Wartawan Suara Karya     
SUARA KARYA, 13 Maret 2013


"Polisi tidur" sudah menjadi fenomena dan menjadi cermin bagaimana tertib hukum di tengah masyarakat. Polisi tidur yang dibuat tanpa aturan di jalan-jalan perumahan, lingkungan bahkan menyerempat ke jalan umum di perkotaan juga pedesaan mencerminkan tidak adanya tertib hukum di masyarakat di negeri ini. Bahkan, keberadaannya yang tanpa kendali juga mencerminkan centang perenangnya penegakan hukum.

Aneh tapi nyata, polisi tidur atau tanggul agar pengendara memperlambat kecepatannya di jalan-jalan umum di Indonesia tidak lagi terkontrol. Sehingga, tidak ada jalan yang luput dari polisi tidur. Meskipun sebenarnya tidak ada orang yang menginginkannya, tetapi keberadaan polisi tidur seperti dimaklumi dan dibiarkan sebagai "peraturan tidak resmi" untuk membatasi kecepatan atau laju kendaraan di jalan.

Melihat fenomena perkembangan polisi tidur tanpa kendali dan "mengganggu", nampaknya sudah saatnya ditertibkan. Karena, warga membuat penghalang laju kendaraan itu saenake dhewe. Ada orang yang membuat polisi tidur begitu tinggi bahkan ganda, dibuat dua berdekatan hanya berjarak satu meter. Ini jelas sangat mengganggu, karena pengendara seperti harus melalui rintangan yang bisa merusak kendaraan. "Polisi tidur kembar" ini membahayakan, dan mencelakakan selain merusak kendaraan. Kalau sekadar untuk mengurangi kecepatan pengendara kenapa harus dibuat tingga dan ganda, terutama bagi pengendara sepeda motor yang mudah terjatuh akibat "rintangan" itu.

Masalahnya lagi, kenapa polisi tidur itu tidak menjadi perhatian dari pihak terkait sehingga makin menjamur? Lalu, siapa yang harus menertibkannya agar tidak mengganggu pengendara? Apakah di negara lain juga seperti itu, polisi tidur dibuat "pengganti" rambu jalan untuk membatasi kecepatan pengendara yang di Indonesia harus diakui pengendara sudah "bandel" tidak mematuhi rambu atau marka jalan?

Dari sisi pengendara di jalan, keberadaan polisi tidur jelas sangat menganggu. Selain merusak, mencelakakan, tapi juga merepotkan, dan pemborosan dari sisi suku cadang dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Baiklah, dimaklumi polisi tidur di jalan itu tetap diperlukan mengingat orang Indonesia "bandel dan tidak taat hukum". Pengendara kendaraan bermotor sekarang banyak yang cuek dengan rambu atau marka jalan. Tetapi, tentu seharusnya dibuat dalam batas-batas yang wajar atau ada standarnya. Namun, lagi-lagi pertanyaannya adalah apa batasan yang wajar itu, sekaligus bisa dipatuhi bersama sehingga setiap orang tidak sesukanya membuat polisi tidur.

Keberadaaan polisi tidur di jalan-jalan itu sebenarnya hanya sebuah isyarat bahwa peraturan di jalan tidak lagi bisa ditegakkan melalui rambu dan marka jalan tidak lepas dari kelemahan penegak hukum sehingga orang bertindak sendiri membuat rintangan di jalan dengan tujuan agar pengendara tidak seenaknya memacu kendaraannya. Harus diakui, para pengendara itu sekarang sudah tidak bisa mematuhi rambu dan marka jalan yang dibuat untuk ketertiban di jalan. Tidak seperti dulu, orang taat dengan rambu dan marka jalan. Sekarang, malah petugas pun melakukan pelanggaran di jalan yang tentunya tidak ada orang yang akan menindaknya kecuali dirinya sendiri berlaku disiplin.

Tetapi, apakah hal ini menjadi sebuah cermin bahwa tidak hanya peraturan di jalan yang tidak bisa ditegakkan namun juga peraturan atau hukum tidak bisa ditegakkan lagi di negeri ini karena orang tidak mengindahkan hukum lagi?

Berbagai kasus berkaitan dengan penegakan hukum, seperti berlarut-larutnya kasus Bank Century, masalah Hambalang, dan sebagainya bisa dikatakan bahwa hukum nyaris tidak bisa ditegakkan disebabkan para penegakan hukum tidak lagi berfungsi menurut peran dan fungsi masing-masing. Bahkan, penegak hukum sendiri sudah melanggar hukum sehingga hukum tidak lagi memihak pada rasa keadilan bagi masyarakat.

Perlu dipahami bahwa penegakan hukum tidak bisa berdiri sendiri. Artinya, penegakan hukum baru bisa dilakukan apabila diikuti dengan adanya rasa bersama untuk saling memahami bahwa hukum hanya bisa ditegakkan secara bersama di antara rakyat, para penegak hukum serta pemerintah pembuat aturan atau hukum itu. Tanpa adanya rasa atau kemauan bersama maka sulit menegakkan peraturan atau hukum itu. Selain itu, penegakan hukum bisa dilaksanakan bila ada budaya yang mendukung. Sementara budaya yang mendukung penegakan hukum ada jika ada konsitensi pelaksanaan hukum di tengah masyarakat. Artinya, berbagai kejadian penegakan hukum menjadi tempat belajar bagi masyarakat untuk ikut menegakkan hukum. Nah, pendidikan seperti ini bisa tidak selalu melalui bangku pendidikan formal tetapi ditularkan oleh terutama para pimpinan dan lebih utama lagi unsur penegak hukum di tengah masyarakat. Yaitu, melalui contoh atau teladan dari pihak-pihak tersebut terhadap orang banyak yang akan meniru mereka.

Di negeri ini, teladan ini juga menjadi masalah. Sulit bahkan nyaris tidak ada lagi keteladanan dari yang besar terhadap yang kecil, yang pintar terhadap orang biasa, pimpinan terhadap bawahan atau rakyat jelata dan sebagainya. Dahulu, malu menjadi "pembatas" antara boleh dan tidak boleh tetapi sekarang malu itu sudah hilang. Orang tidak malu lagi melanggar peraturan apalagi etika sosial yang sanksinya "hanya" malu. Sehingga orang tidak malu lagi misalnya melakukan korupsi sehiingga korupsi menjadi marak.

Itu sebabnya, penegakan hukum tidak bisa hanya dengan himbauan dan membuat peraturan sebanyak mungkin tanpa dilaksanakan secara konsekwen. Konsisten melaksanakan peraturan itu kemudian akan menjadi contoh atau teladan bahwa pemimpin tersebut taat dan mempunyai ketegasan dalam penegakan hukum. Tindakannya itu akan menjadi teladan bagi orang banyak yang secara bersama akan menjaga aturan itu sehingga tercipta tertib hukum di tengah masyarakat. ●