Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kekuasaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kekuasaan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Maret 2015

Hukum dan Kekuasaan

Hukum dan Kekuasaan

Yonky Karman  ;  Pengajar di Sekolah Tinggi Teologi Jakarta
KOMPAS, 25 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Ya, kekuasaan mempunyai jantung dan wajahnya sendiri. Dia hanya moral berlapis-lapis menurut kebutuhan.” (Pramoedya Ananta Toer, Jejak Langkah, 716). Begitulah ucapan Pangemanann, seorang Indo, yang ingin menoleransi pragmatisme politiknya saat menangkap sang tokoh nasionalis.

Sejak kisruh proses hukum antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bandul politik penegakan hukum di Indonesia, perlahan tetapi pasti, sedang bergerak ke arah pragmatisme politik. Sebuah situasi yang lebih buruk daripada era kepemimpinan presiden sebelumnya. Kisruh yang berakhir dramatis tersebut bukan karena kosongnya hukum yang mengatur, melainkan proses hukum berkelindan dengan kekuasaan.

Proses hukum yang semestinya berlangsung sederhana ternyata penyelesaiannya menjadi berlarut-larut, mencederai netralitas institusi kepolisian, melahirkan kriminalisasi dan putusan praperadilan yang kontroversial. Bermunculan individu yang melakukan manuver hukum dengan berlindung di balik marwah institusi.

Sejatinya, drama proses hukum itu merupakan buah pertarungan kepentingan politik kekuasaan. Seandainya tidak ada pertarungan itu, proses hukum tidak akan menimbulkan kegaduhan politik.

Banalisasi hukum

Secara definisi, kriminalisasi adalah pemidanaan suatu tindakan yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana. Bisa saja suatu tindakan termasuk pelanggaran kode etik jabatan, pelanggaran administratif, pelanggaran hukum perdata, atau sebenarnya peristiwa pidana, tetapi belum sempat tercium penegak hukum.

Apabila kriminalisasi terjadi untuk kasus-kasus bukan pidana, tentu akan muncul pertanyaan: ada apa di balik pemidanaan itu? Sayangnya, belum pernah kita mendengar sanksi bagi penyidik yang ceroboh memidanakan orang. Karena itu, terbukalah peluang besar bagi kesewenang-wenangan penegak hukum. Pidanakan dulu biar nanti pengadilan yang memutuskan apakah perkaranya sendiri termasuk pidana atau bukan.

Di wilayah hukum negara-negara persemakmuran Inggris, dibedakan antara pelanggaran hukum malum in se dan malum prohibitum. Ungkapan Latin malum in se adalah tindakan salah karena memang salah. Itulah iussum quia iustum, sesuatu diperintahkan (iussum) karena benar (iustum). Kejahatan dalam golongan ini memang pada dasarnya jahat. Malum prohibitum adalah tindakan salah karena dilarang hukum. Itulah iustum quia iussum, sesuatu benar (iustum) karena diperintahkan (iussum), diatur oleh hukum.

Mengabaikan distingsi pelanggaran hukum ini membuat tidak jelas siapa yang sebenarnya penjahat. Kesalahan pengemudi yang melawan arus lalu lintas tentu tidak dapat dibandingkan dengan penegak hukum yang menerima suap dari pengemudi tersebut. Pelanggaran dalam administrasi kependudukan tentu tidak dapat dibandingkan dengan kebiasaan atasan menerima upeti dari bawahannya.

Meski disangkal, publik tidak bodoh membaca bahwa pemimpin dan personel KPK dicari-cari kesalahannya layaknya penjahat yang menjadi target operasi khusus. Mereka memang bukan malaikat, tetapi jelas bukan koruptor, apalagi penjahat. Gara-gara itu, institusi yang khusus menangani kejahatan luar biasa (korupsi) mengalami pelemahan serius. Ujungnya adalah pengakuan kalah. Pemenangnya, pihak yang hendak memberi pelajaran kepada KPK.

Selalu ada ambiguitas sikap politik terkait keberadaan KPK. Oleh karena itu, pelemahan KPK dibiarkan. Kriminalisasi kasus remeh-temeh bergulir begitu mudah, tanpa koreksi sedikit pun dari legislatif dan eksekutif. Bahkan, yudikatif memperkeruh suasana dengan menjungkirbalikkan hukum positif. Begitu mudahnya para pencari sensasi mendapat panggung publik di republik ini.

Penguasa hukum

Di Indonesia, penegak hukum sering berperilaku sebagai penguasa daripada hamba hukum. Dengan kasatmata pelanggaran hukum dibiarkan di jalan raya, ironisnya ada yang karena membayar pungutan liar. Sopir angkutan umum yang membayar sejumlah uang kepada kolektor dengan berani melakukan pelanggaran lalu lintas di sepanjang rute yang dilalui dan menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan.

Di tengah penegakan hukum yang lemah, hukum bisa tiba-tiba tegak karena subyek hukum tidak memiliki akses kepada kekuasaan. Ketika penguasa memiliki kepentingan, masuklah unsur politis dalam penegakan hukum. Masyarakat pun tidak mudah percaya dengan pernyataan normatif bahwa proses hukum dilakukan secara independen dan profesional.

Ada banyak laporan dari masyarakat, tetapi tidak jelas mengapa yang satu segera ditindaklanjuti dan yang lain dibiarkan. Prioritas proses hukum seharusnya tergantung besar-kecilnya perkara menyangkut kepentingan dan kerugian masyarakat. Apabila itu terjadi, tidak perlu ada pemidanaan untuk Nenek Asyani yang melukai rasa keadilan masyarakat. Itulah realitas buruk administrasi penegakan hukum kita.

Wacana pemberian remisi bagi koruptor adalah langkah mundur lain dalam penanganan kasus korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa. Rasa keadilan masyarakat banyak yang paling dirugikan oleh keserakahan koruptor kembali diabaikan. Dalam kemelut dualisme kepemimpinan partai, hukum pun hendak dibelokkan untuk mengamankan stabilitas politik dalam jangka pendek.

Marwah lembaga penegak hukum hendak dibangun berdasarkan politik pencitraan, bukan penegakan hukum internal yang tidak pandang bulu. Citra bersih suatu institusi penegak hukum sejatinya amat ditentukan oleh kesan dan kesimpulan masyarakat yang sehari-hari langsung berurusan dengan institusi tersebut. Buruknya indeks persepsi korupsi untuk Indonesia bukan karena korupsi individual, melainkan korupsi yang melembaga dalam suatu budaya korup.

Apabila hukum dibiarkan berjalan tanpa intervensi yang meluruskan, para pelanggar hukum yang memiliki akses pada kekuasaan akan gembira. Karena itu, rakyat Indonesia memilih presiden dengan harapan terjadi reformasi lembaga penegak hukum. Reformasi tidak sama dengan tindakan heroik sewaktu-waktu. Itu perubahan secara drastis untuk perbaikan politik penegakan hukum.

Reformasi tak akan terjadi tanpa keberanian politik dari pemimpin yang memiliki keutamaan moral. Indonesia tidak membutuhkan pemimpin heroik. Cukup pemimpin biasa dengan keberanian untuk meluruskan politik penegakan hukum yang sedang berjalan mundur. ●

Kamis, 27 September 2012

Hukum dan Kekuasaan


Hukum dan Kekuasaan
Sudjito ; Guru Besar dan Ketua Program Doktor Ilmu Hukum 
Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta
SINDO, 26 September 2012


Ada cerita fantasi dari Gede Parma dalam tulisan berjudul “Taman Kedamaian Indah Menawan” (24/07/09). Tikus serakah menjumpai penyihir. Terganggu oleh ulah kucing, ia minta diubah jadi kucing. Baru sehari jadi kucing, ia sudah tidak puas karena terganggu oleh anjing, memohonlah ia diubah jadi anjing. Sehari kemudian karena dikejar serigala, ia minta diubah menjadi serigala. Hari berikutnya karena serigala ini dikejar harimau, ia minta disihir jadi harimau. Ketika menjadi harimau, keserakahannya memuncak, ia mau menerkam penyihir agar hidupnya tidak berubah-ubah lagi. Marahlah penyihir, dikutuklah harimau sehingga menjadi tikus lagi. 

Apabila cerita di atas direfleksikan ke dalam ihwal kekuasaan, tersirat ada sementara orang benar-benar haus kekuasaan. Kekuasaan dipandang sebagai penjamin keamanan, kenyamanan, kemakmuran dan segala kemewahan. Karenanya kekuasaan dicari dengan berbagai cara, tanpa peduli apakah rasional,wajar, ataukah penuh tipu daya. Pendek kata, demi kekuasaan segala cara dihalalkan. Dalam realitas kehidupan, banyak orang percaya bahwa kekuasaan dapat diperoleh dengan merekayasa hukum.

Misal ketika investor ingin mengembangkan usaha pertambangan, sementara izin usaha berbelit-belit, maka investor segera mendatangi pejabat setempat agar mengubah aturan perizinan.Tawar-menawar berlangsung. Seberapa besar ongkos mesti dibayar, secara timbal balik diperhitungkan dengan prospek keuntungan yang akan didapat. Kendala izin pertambangan teratasi dengan perubahan aturan main. Aspek legalitas memberikan kemudahan,kelancaran usaha sekaligus kekuasaan untuk membentengi diri dari siapa pun yang mengganggunya.

Kalau peradaban modern ditandai dengan pembatasan kekuasaan agar tidak digunakan sewenang-wenang, dan pembatasan itu dilakukan dengan rambu-rambu hukum,ternyata dalam perkembangannya justru berbalik, yaitu hukum dikendalikan kekuasaan. Pada kondisi demikian, perlindungan hak-hak warga negara sulit dijalankan efektif karena tirani kekuasaan berlangsung atas nama hukum. Relasi antara hukum dan kekuasaan terjalin erat, walaupun tidak mudah untuk menyatakan mana yang lebih dominan.

Ketika Adam dan Hawa dicipta sebagai penghuni surga, hukum diberlakukan atas mereka: ”Silakan bersenang- senang,berbuat apa saja, kecuali satu larangan, yaitu mendekati pohon khuldi.” Adam dan Hawa lalai terkena bujuk rayu Iblis. Pelanggaran hukum tak terhindarkan. Akibatnya fatal, sanksi hukum ditimpakan kepadanya.Adam dan Hawa tak kuasa membela diri,bahkan rela diturunkan ke bumi, tempat yang sarat pertumpahan darah.Taat pada hukum merupakan ciri dan bukti tingginya kadar ketakwaan.

Kini hukum dan kekuasaan sering melakukan kontrol secara timbal balik, kendati kekuatannya berbeda. Hukum negara memiliki kualitas kekuatan sebagai ”teknologi dan mesin”, bergerak tertib, teratur dan terukur, sedangkan kekuasaan memiliki kekuatan tak terstruktur,tergantung manusia pemegangnya (the man behind the gun). Agar kekuasaan tidak benturan dengan hukum, maka manuver kekuasaan ditempuh melalui berbagai cara.

Sihir dan suap merupakan cara lihai dan licik untuk memerangkap hukum masuk ke dalam skema kekuasaan. Ketika hukum dan kekuasaan telah berimpit melekat, kecenderungannya berubah menjadi ”tirani”. Demi hukum kekuasaan dijalankan dan demi kekuasaan hukum ditegakkan. Persoalannya, ke arah mana kiblat hukum dan kekuasaan itu? Benar bahwa tidak semua kekuasaan berwatak jahat, cenderung korup seperti dinyatakan Lord Acton. Ada kekuasaan berwatak mulia (benevolent).

Satjipto Rahardjo (2003) melukiskan ciri-ciri kekuasaan yang baik: (1) berwatak mengabdi kepada kepentingan umum, (2) melihat kepada lapisan masyarakat yang susah,(3) selalu memikirkan kepentingan publik, (4) kosong dari kepentingan subjektif, (5) kekuasaan yang mengasihi. Secara empiris kita sulit menemukan kekuasaan baik itu. Kekuasaan telah didominasi praktik politik kotor. Ketika hukum dipandang menjadi kendala kekuasaan, maka tak segan-segan hukum ditaklukkan agar mau mengabdi kepada kekuasaan.

Penaklukan hukum itu semakin intensif dan mendapatkan warnanya yang khas sejak era reformasi bergulir. Hukum negara sebagai produk politik semakin esoterik dan imun, tak tersentuh campur tangan publik. Logika Hans Kelsen bahwa hukum itu murni sebagai aktivitas ilmiah-akademis, netral, otonom, sungguh sangat ideal; tetapi hanya berlaku di anganangan. Realitas empiris bicara ”tidak ada hukum negara kecuali produk politik”.

Lantas, untuk apa naskah akademik dibuat mengawali penyusunan rancangan undang-undang? Ada atau tidak naskah akademik, proses penyusunan undang-undang terus berjalan.Sebagai formalitas, sering naskah akademik disusulkan kemudian, tanpa dipertimbangkan sebagai sumber perumusan substansi undang-undang. Dugaan bahwa undang-undang merupakan representasi tarik ulur kepentingan sulit dibantah.

Hemat saya, wajar dan rasional ajakan untuk tidak menerima hukum negara secara naif, yaitu hukum sebagai institusi yang otomatis dan absolut memberikan perlindungan, ketenteraman dan keadilan bagi semua warga negara. Jauh lebih riil memadankan hukum negara sebagai gerbong kereta api, penuh muatan kepentingan aktoraktor politik dan kroninya. Niatnya bukan untuk menyejahterakan rakyat, tetapi menghimpun kekuasaan agar semakin besar dan mempertahankannya selama mungkin.

Hendaknya kita sadar mengenai praktik dan kecenderungan politik hukum salah kiblat itu. Seiring dengan itu, perlu perubahan mindset,sikap dan perilaku: (1) rekonstruksi politik hukum dengan menempatkan Pancasila sebagai paradigma, (2) perkuat posisi dan peran akademisi-ilmuwan sebagai pemikir utama dalam mewujudkan ius constituendum, (3) cita-cita nasional termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 menjadi kiblat dan pengendali kualitas hukum negara. Yuk, kita basmi tikus-tikus serakah agar tidak mempermainkan hukum dan kekuasaan. Wallahua’lam.
●