Tampilkan postingan dengan label Carunia Mulya Firdausy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Carunia Mulya Firdausy. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Desember 2019

Pelengkap Super Deduction Tax BRIN

RISET DAN TEKNOLOGI
Pelengkap Super Deduction Tax BRIN

Oleh :  CARUNIA MULYA FIRDAUSY

KOMPAS, 14 Desember 2019

“Institusi riset dan inovasi diharapkan dapat melakukan pembenahan terutama sisi supply yang harus diarahkan pada upaya bagaimana supply creates its own demand terhadap pihak industri baik di dalam maupun luar negeri.”

Menteri Riset dan Teknologi, Bambang PS Brodjonegoro, dalam wawancaranya dengan harian ini beberapa waktu lalu mengatakan besaran anggaran penelitian dan pengembangan (litbang) ditarget 2,5 persen  PDB atau 7 triliun dollar AS.  Kenaikan dana tersebut ditetapkan saat menyusun visi Indonesia 2045 pada waktu yang bersangkutan sebagai Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Minggu, 01 April 2018

Mencari Model Pertumbuhan Baru

Mencari Model Pertumbuhan Baru
Carunia Mulya Firdausy  ;   Profesor Riset LIPI; 
Guru Besar Universitas Tarumanagara
                                                        KOMPAS, 31 Maret 2018



                                                           
Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) Christine Lagarde dalam seminar bertajuk High Level Conference Annual Meeting 2018: New Growth Models in a Changing Global Landscape di Jakarta, Selasa (27/2), menyatakan bahwa Indonesia dan negara-negara berkembang lain di ASEAN membutuhkan model pertumbuhan ekonomi baru (Kompas, 28/2).

Pernyataan Lagarde tersebut tentu menarik bukan hanya untuk didiskusikan, tetapi untuk dicarikan jawaban terkait model pertumbuhan baru yang kita perlukan. Pentingnya model pertumbuhan baru tersebut paling tidak didasarkan tiga alasan.

Pertama, adanya tantangan lanskap perekonomian global yang sedang bergeser dan berubah, revolusi industri keempat yang berkembang pesat, volatilitas pasar keuangan yang semakin meningkat, dan adanya pengetatan  perdagangan.

Kedua, pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak 2013 tidak pernah mencapai angka yang ditargetkan 6-7 persen per tahun. Angka pertumbuhan ekonomi yang mampu dicapai sejak 2013 hanya berada di kisaran 5.0 persen saja. Bahkan pada 2015, pertumbuhan ekonomi hanya mampu mencapai angka 4.9 persen.

Ketiga, Indonesia memiliki rencana menjadi salah satu dari 10 ekonomi terbesar di dunia pada 2030. Lantas, bagaimana model pertumbuhan baru yang semestinya dipilih dan diimplementasikan?

Pertumbuhan inklusif

Model pertumbuhan baru yang harus dipilih dan diimplementasikan tentu tidak mudah. Bank Pembangunan Asia (2007) dan Bank Dunia (2008), misalnya,  pernah mengusulkan model pertumbuhan inklusif sebagai model pertumbuhan yang harus diterapkan bagi negara-negara anggotanya, termasuk Indonesia. Pasalnya, model ini diyakini mampu memperluas basis pembangunan ekonomi yang lebih merata.

Dengan model ini tidak saja dihasilkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, tetapi juga pertumbuhan ekonomi yang mampu mengurangi ketimpangan pendapatan antar rumah tangga, ketimpangan antar wilayah dan efektif untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan pengangguran.

Dalam perjalanannya,  model pertumbuhan inklusif memiliki berbagai risiko dan masalah. Adam (2017), misalnya, mencatat bahwa model pertumbuhan inklusif ternyata kurang efektif dalam alokasi sumber daya. Pasalnya, penerapan model ini ditemukan kental dengan intervensi sosial politik yang mengalahkan  pertimbangan- pertimbangan ekonomi.  Akibatnya, pertumbuhan ekonomi yang dicapai menjadi rendah.

Oleh karena itu, sebagai substitusi model pertumbuhan inklusif disarankan model pertumbuhan berdaya saing. Dengan model ini, pertumbuhan ekonomi diyakini dapat lebih tinggi sebagai akibat  alokasi sumber daya pada sektor-sektor yang memiliki daya saing dengan produktivitas tinggi.

Dengan capaian pertumbuhan tinggi tersebut, melalui proses yang efeknya “menetes ke bawah” akan berdampak secara positif terhadap pengurangan kemiskinan, pengangguran dan problem sosial lainnya.

Lagi-lagi, dalam perjalanannya, model pertumbuhan berdaya saing juga ditinggalkan. Hal ini karena proses ‘efek yang menetes ke bawah’ dari model pertumbuhan berdaya saing tak pernah mampu mengatasi secara langsung tiga masalah pembangunan nasional, yakni kemiskinan, ketimpangan pendapatan dan pengangguran. Lantas, model pertumbuhan baru yang bagaimana harus diterapkan di sini?

Adopsi teknologi

Prasetyantoko  dalam analisisnya (Kompas, 6 Maret 2018) menyarankan model pertumbuhan baru harus melakukan adopsi teknologi. Pikiran Prasetyantoko tersebut diilhami oleh pikiran Schempeter yang kemudian dikembangkan oleh Lucas. Menurutnya, model pertumbuhan baru harus mengadopsi teknologi, khususnya di sisi moneter, reformasi perpajakan dan transformasi struktural yang diarahkan untuk memacu perkembangan industri berbasis teknologi (digital).

Pikiran Prasetyantoko tersebut tentu sah-sah saja. Namun, persoalannya, apakah benar dengan adopsi teknologi yang  inklusif di tiga sektor tersebut pertumbuhan yang dicapai nantinya sungguh dapat dinikmati oleh semua orang?

Nyatanya Rhee (2012) menemukan bahwa adopsi teknologi, globalisasi dan reformasi pasar benar di satu sisi menghasilkan pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi di sisi lain menghasilkan ketimpangan dan pengangguran tinggi di 11 negara di Asia, termasuk Indonesia. Hal ini terjadi karena adopsi teknologi, globalisasi, dan reformasi pasar  telah mengakibatkan mesin dan tenaga terampil jadi motor produksi di negara-negara Asia.

Oleh karena itu, model pertumbuhan ekonomi baru yang harus diterapkan seyogyanya tidak boleh sebatas pertumbuhan inklusif, berdaya saing dan—apalagi—menekankan pada adopsi teknologi semata. Model pertumbuhan ekonomi baru selayaknya harus menekankan pertumbuhan berorientasi reformasi sumber daya manusia yang mampu mengonpensasi total factor productivity (TFP).

Model pertumbuhan seperti ini dipastikan tidak akan menimbulkan creative destruction terhadap struktur ekonomi kita yang masih bersifat dualistik.   Bahkan model ini dapat membentengi dan mampu mengakomodasi perkembangan dari era ekonomi digital.

Berbagai kebijakan fiskal yang efisien untuk mengurangi ketimpangan sumber daya manusia (SDM), intervensi untuk mengurangi ketimpangan daerah, maupun kebijakan yang lebih berorientasi pada penciptaan lapangan kerja merupakan kebijakan yang tidak boleh luput untuk diterapkan dalam model ini.

Singkatnya, model pertumbuhan ekonomi baru yang diterapkan tidak harus diserahkan sepenuhnya pada dinamika perkembangan teknologi, tetapi harus disesuaikan dengan struktur dan kompleksitas ekonomi Indonesia yang masih memiliki kualitas SDM rendah: mental revolution is necessary, but not sufficient for Indonesia. Semoga! ●

Jumat, 05 Januari 2018

Catatan Kaki atas Kenaikan Kemudahan Bisnis dan Investasi

Catatan Kaki atas
Kenaikan Kemudahan Bisnis dan Investasi
Carunia Mulya Firdausy ;  Profesor Riset LIPI;
Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Tarumanagara
                                          MEDIA INDONESIA, 26 Desember 2017



                                                           
KEBERHASILAN Indonesia menaikkan peringkat kemudahan berbisnis, atau ease of doing business (EODB), dari peringkat ke-106 pada 2016 menjadi ke-72 pada 2018 dan kenaikan peringkat utang dari BBB- menjadi BBB oleh lembaga pemeringkat Fitch Rating minggu lalu patut diacungi dua jempol. Pasalnya, dengan kenaikan kedua peringkat tersebut berarti ruang untuk menjadikan bisnis dan investasi sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi 2018 makin besar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan peringkat tersebut merupakan salah satu konfirmasi mengenai pengelolaan APBN yang baik. Pernyataan senada juga diungkapkan Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi, bahwa kenaikan tersebut menandakan pemerintah berhasil membuat kebijakan moneter yang mampu meredam aliran gejolak aliran modal.

Khusus untuk kenaikan peringkat kemudahan berbisnis, Presiden Jokowi kemudian menginginkan peringkat kemudahan berbisnis pada 2019 dapat diupayakan berada pada rangking ke-40. Keinginan Presiden tersebut tentu sah-sah saja.

Hal itu disebabkan berbagai dukungan kebijakan dan program yang disiapkan Presiden Jokowi ke arah capaian posisi kemudahan berbisnis tersebut baik langsung maupun tidak langsung telah ada.

Misalnya, pembangunan infrastruktur, deregulasi, 16 paket kebijakan ekonomi, program antikemiskinan dan ketimpangan pendapatan, peningkatan kualitas SDM, dan sebagainya dan seterusnya.

Hal yang sama juga dengan naiknya peringkat utang menjadi BBB. Kenaikan peringkat utang itu dapat menstimulasi masuknya modal asing ke Indonesia. Hal itu disebabkan dengan meningkatnya peringkat utang Indonesia, Indonesia menjadi semakin layak investasi.

Apalagi, predikat layak investasi itu tidak hanya diberikan lembaga pemeringkat Fitch, tetapi juga oleh Moody's Investors Service (per 9 Februari 2017) dan Standard and Poor's (per 19 Mei 2017).

Perlu Kehati-hatian

Namun, kehati-hatian untuk meningkatkan kemudahan berbisnis dan investasi mutlak diperlukan. Untuk kenaikan peringkat kemudahan berbisnis, paling tidak terdapat dua catatan kaki yang harus didalami dan dikalkulasi dengan benar.

Pertama, menyangkut substansi indeks kemudahan berbisnis itu sendiri.

Kedua, menyangkut implikasi dari indeks kemudahan berbisnis bagi pembangunan nasional berkelanjutan.

Catatan kaki untuk perluasan investasi meliputi efek terhadap APBN 2018 di satu pihak dan kemampuan menyerap lapangan kerja di pihak lain. Menyangkut substansi indeks kemudahan berbisnis, indeks itu memilik 10 subindeks.

Kesepuluh subindeks tersebut meliputi subindeks memulai usaha, perizinan pendirian bangunan, penyambungan listrik, pendaftaran properti, akses perkreditan, perlindungan terhadap investor minoritas, pembayaran pajak, perdagangan lintas negara, penegakan kontrak, dan penyelesaian perkara kepailitan.

Aspek yang diukur dari tiap subindeks secara umum fokus pada aspek prosedur, waktu dan biaya. Untuk subindeks memulai usaha, misalnya, yang diukur ialah apakah prosedur, biaya dan waktu memulai usaha sederhana/mudah, murah, dan cepat.

Hal yang sama juga diukur untuk subindeks perizinan pendirian bangunan, penyambungan listrik, pendaftaran properti, penegakan kontrak bisnis dan perdagangan lintas negara. Sisanya, seperti akses perkreditan, mengukur antara lain kekuatan aspek legal pinjaman dan kedalaman informasi pinjaman.

Sementara itu, subindeks pembayaran pajak mengukur jumlah pembayaran pajak, jumlah jam per tahun yang diperlukan dalam pengembalian pajak, dan besarnya pajak yang harus dibayar dari keuntungan kotor perusahaan.

Setelah mendalami kesepuluh substansi subindeks itu, jelas bahwa indeks kemudahan berbisnis diperuntukkan hanya mengukur secara agregat regulasi yang berdampak secara langsung terhadap kegiatan bisnis dan bukan ditujukan mengukur kondisi ekonomi secara umum di suatu negara, seperti kondisi makroekonomi, kualitas infrastruktur, inflasi, daya saing, kemiskinan, tingkat kejahatan, dan lain-lain.

Oleh karena itu, upaya peningkatan indeks kemudahan berbisnis berada pada posisi 40 pada 2019 dengan cara memperbaiki tiap subindeks dengan segala aspek yang diukur di dalamnya perlu hati-hati.

Pasalnya indeks tersebut tidak mampu mengukur semua aspek lingkungan bisnis yang diperlukan perusahaan/investor seperti kondisi makroekonomi, tingkat pengangguran, stabilitas, atau kemiskinan dan apalagi kekuatan dan kelemahan sistem keuangan global, sistem dan kondisi keuangan negara, peraturan negara dengan segala persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan yang akan berbisnis di Indonesia.

Kehati-hatian juga sangat diperlukan menyikapi implikasi terhadap apa yang akan terjadi dengan meningkatkan posisi indeks kemudahan berbisnis di masa datang. Kehati-hatian dimaksud terutama terhadap implikasi dari empat subindeks, yakni subindeks memulai usaha, perizinan pendirian bangunan, pendaftaran properti dan perdagangan lintas negara.

Keempat subindeks ini jika peringkatnya ditingkatkan dikhawatirkan menimbulkan 'matinya' sektor informal, kesempatan kerja bagi tenaga kerja yang berkualitas rendah, kemiskinan, ketimpangan pendapatan, dan lain-lain.

Hal itu disebabkan terbukanya kemudahan memulai usaha, misalnya, akan mendorong masuknya usaha-usaha besar yang kemudian mematikan usaha di sektor informal dan usaha kecil dan menengah (UKM) dan selanjutnya menimbulkan pengangguran, kemiskinan, dan meningkatnya ketimpangan pendapatan.

Implikasi yang sama juga potensial dapat terjadi akibat naiknya peringkat utang. Selain memengaruhi kebijakan fiskal sebagai akibat beban pembayaran utang yang meningkat, itu dapat berimplikasi bagi upaya menekan inflasi dan suku bunga.

Apalagi, jika kita tidak mampu menekan capital outflow yang potensial terjadi sebagai dampak kebijakan kenaikan suku bunga di Amerika baru-baru ini dan dinamika perekonomian global yang masih belum menentu.

Singkatnya, kebanggaan kita terhadap meningkatnya posisi kemudahan berbisnis dan kenaikan rating utang Indonesia yang diperoleh saat ini tidak dapat secara sederhana untuk dimaksimalkan tanpa mengkaji dengan baik kondisi, karakteristik dan struktur mikro dan makro perekonomian negara dan masyarakat maupun siklus bisnis yang akan terjadi di masa mendatang.

Apalagi, komitmen untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan inklusif telah dijadikan moto pembangun ekonomi jangka panjang nasional. Tanpa memerhatikan catatan kaki tersebut, kenaikan peringkat kemudahan berbisnis dan utang di atas diyakini akan memberikan mudarat daripada manfaat bagi Indonesia. Semoga yang didapat ialah manfaat. ●

Minggu, 19 Oktober 2014

Garis Kemiskinan Perlu Dinaikkan

                           Garis Kemiskinan Perlu Dinaikkan

Carunia Mulya Firdausy  ;   Profesor Riset LIPI
KOMPAS,  17 Oktober 2014

                                                                                                                       


USUL ekonom Bank Pembangunan Asia (ADB), Guanghua Wan, untuk menaikkan garis kemiskinan Indonesia bukan usul baru (Kompas, 22/8). LIPI telah mengusulkan pentingnya menaikkan garis kemiskinan nasional sejak 2011 (Kompas, 11/4).

Pasalnya, garis kemiskinan (GK) absolut yang dibuat pemerintah menghitung penduduk miskin sejak tahun 1970-an bersifat top-down, di samping kelemahan lain (Firdausy, 2011, 2012, dan 2013). Akibatnya, GK absolut yang dihitung berdasarkan ekuivalen pengeluaran per kapita per bulan menjadi rendah sehingga banyak penduduk yang tidak merasa telah keluar dari jeratan kemiskinan.

Tidak mudah

Memang tidak mudah menaikkan GK absolut nasional. Selain karena alasan kompleksnya dimensi dan variabel menetapkan GK absolut itu (Sen, 1999; UNDP, 2004; dan Asra, 2010), ”ketakutan” pemerintah menerima kenyataan besarnya penduduk miskin juga menjadi penyebab utama. Barangkali pemerintah terlalu membayangkan mahabesarnya harga yang harus dibayar jika GK absolut dinaikkan sesuai dengan realitas kebutuhan hidup penduduk. Padahal, jika kita mau belajar dari pengalaman beberapa negara berkembang, khususnya Filipina dan Tiongkok, ketakutan itu mimpi belaka.

Bahkan, Filipina saja sudah sejak 1970-an melakukan revisi GK absolut dengan menggunakan GK subyektif yang bersifat bottom-up (self-rated) dalam menghitung penduduk miskin (Mangahas, 2008). Apalagi jika kita mau berkaca kepada negara-negara maju yang sudah meninggalkan penggunaan GK absolut dan merevisinya dengan penggunaan GK relatif dalam menghitung penduduk miskin dalam periode tertentu (Wagle, 2002). Inilah saatnya pemerintahan baru Joko Widodo-Jusuf Kalla merevisi kenaikan atas GK absolut nasional. Apalagi kabinet baru yang dinyaringkan untuk dibentuk tidak sebatas kabinet profesional, melainkan juga kabinet kerja. Lantas, bagaimana caranya?

Tentu naif jika revisi kenaikan GK nasional saat ini dilakukan dengan mengganti GK absolut dengan GK relatif seperti halnya di negara maju. GK relatif menggunakan asumsi bahwa tingkat hidup seseorang tergantung dari tingkat kesejahteraan penduduk tempat orang itu tinggal. Jika GK ini yang digunakan, akan selalu ada orang yang miskin walaupun jumlah dan persentase penduduk miskin bisa menurun dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, pilihan menaikkan GK yang tersisa hanya dua. Pertama, melakukan kenaikan GK absolut seperti yang diusulkan Bank Pembangunan Asia. Kedua, mengikuti cara Pemerintah Filipina yang menaikkan GK absolut menggunakan pendekatan subyektif.

Kenaikan GK yang disarankan kajian Bank Pembangunan Asia adalah dari Rp 302.735 menjadi Rp 516.420 per kapita per bulan. Asal-usul angka tersebut menarik untuk dikaji lebih lanjut, khususnya menyangkut detail metode yang digunakan. Jika kenaikan GK kajian Bank Pembangunan Asia itu didasarkan pada pendekatan top-down dengan melakukan perubahan pengeluaran pangan dan nonpangan, saya khawatir kenaikan GK absolut ini kembali bermasalah seperti GK sebelumnya. Pasalnya, kebutuhan penduduk Indonesia tidak hanya terbatas pada kebutuhan kalori dan beberapa kebutuhan nonpangan tertentu semata. Apalagi kebutuhan kalori dapat dipenuhi dengan komponen makanan tinggi kalori yang cenderung berharga rendah.

Hasil penelitian LIPI 2012 dan 2013 mendapatkan angka GK yang tidak jauh berbeda. Untuk GK perorangan, LIPI mengusulkan perlu dinaikkan menjadi Rp 500.000 per bulan, sedangkan untuk rumah tangga dengan dua anak usia sekolah dasar diperlukan pengeluaran Rp 1.500.000.

Metode yang digunakan LIPI untuk menaikkan GK tersebut didasarkan pendekatan bottom-up atau lebih dikenal dengan self-rated atau subyektif. Dalam pendekatan ini, semua sampel responden miskin dan nonmiskin di enam desa penelitian Bantul (DI Yogyakarta), Palembang (Sumatera Selatan), dan Gowa (Sulawesi Selatan) ditanyakan langsung melalui daftar pertanyaan tentang besarnya pengeluaran per kapita dan per rumah tangga per bulan agar tak terjerat miskin.

Untuk menggali dan mendalami persepsi responden dalam menetapkan GK pengeluaran per kapita dan per rumah tangga per bulan di atas, sampel responden diminta menjelaskan dalam daftar pertanyaan tentang detail alokasi dari GK yang dipersepsikan itu berdasarkan pengeluaran makanan dan non-makanan. Selain cara ini, juga dilakukan wawancara mendalam secara langsung kepada sejumlah responden miskin dan nonmiskin sebagai alat kontrol terhadap jawaban yang diungkapkan dalam daftar pertanyaan tadi.

Tergantung dari visi-misi
                                               
Ternyata jawaban yang diperoleh dalam menjelaskan kenaikan GK tersebut adalah persepsi arti miskin tidak sebatas kecukupan kalori pangan semata, tetapi juga kecukupan protein dan lauk-pauk, keperluan sehari-hari lainnya, bahan bakar, biaya transportasi, kelayakan rumah tinggal, adanya pekerjaan, dan kemampuan memenuhi keperluan sosial masyarakat, seperti kontribusi hajatan dan kedukaan. Pengeluaran pendidikan dan kesehatan nyaris tidak diperhitungkan dalam kenaikan GK. Hal ini diungkapkan karena adanya pendidikan gratis dan Jaminan Kesehatan Masyarakat.

Dari uraian singkat ini, jelas bahwa GK absolut nasional perlu dinaikkan. Persoalan metode mana yang akan dipilih dan berapa besar kenaikan yang perlu ditetapkan tentu sangat tergantung dari visi dan misi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Jika sekadar menghitung jumlah dan persentase penduduk miskin, GK absolut yang sudah ada perlu dinaikkan. Namun, jika pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla ingin membebaskan jeratan masyarakat dari kemiskinan, GK subyektif harus dikedepankan.

Minggu, 07 September 2014

Kemendag Digabung?

Kemendag Digabung?

Carunia Mulya Firdausy  ;   Profesor Riset LIPI dan Guru Besar Ekonomi Untar
REPUBLIKA, 06 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Suara berisik menyangkut penggabungan beberapa kementerian dan atau beberapa instansi pemerintah di lingkungan kementerian dan nonkementerian dalam pemerintahan Jokowi-JK mendatang nyaring terdengar belakangan ini. Diskusi dan pembahasan soal ini tidak saja berkembang di media massa (Republika, 26 Agustus 2014), tetapi juga di kantin atau warung kopi kantor pemerintahan.

Khusus untuk penggabungan pada tingkat kementerian, salah satunya suara penggabungan kembali Kemen terian Perdagangan (Kemendag) dengan Kementerian Perindustrian seperti pada era Presiden Soeharto. Tanpa bermaksud "merecoki" keputusan pemerintahan baru mendatang mengenai hal ini, ada catatan pikiran yang saya ingin bagi berikut ini.

Efek ganda Kementerian Perdagangan, menurut saya, merupakan institusi yang memiliki peran berefek ganda atau sering disebut sebagai mesin pertumbuhan (engine of growth). Efek ganda tersebut dapat dilihat, misalnya, dari dampak defisit perdagangan dua tahun terakhir yang berimbas tidak hanya pada pengurasan devisa, melainkan juga terhadap pengeluaran pemerintah, depresiasi rupiah, investasi dalam negeri, dan beban utang sehingga menimbulkan perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, menariknya, perlambatan pertumbuhan ekonomi yang terjadi tidak menjadi "terjun bebas" dan menimbulkan hantu kembar (twin evils) pengangguran dan inflasi di satu pihak dan penurunan pendapatan masyarakat yang akhirnya menurunkan konsumsi secara keseluruhan dan investasi di lain pihak (ADB, 2014). Mengapa demikian?

Ini suka atau tidak suka tentu karena adanya peran Kementerian Perdagangan dalam menjaga dan mengelola pasar agar tidak terdistorsi, baik melalui pengaturan jalannya mekanisme pasar untuk kestabilan pasokan, distribusi, kecukupan barang-barang penting dan bahan pokok, serta pengelolaan ke pentingan "produsen? pedagang? konsumen" maupun pembentukan harga yang wajar di pasar. Bahkan, juga dimungkinkan karena perannya dalam hal pengembang an infrastruktur perdagangan, seperti pa sar, gudang, resi gudang, bursa komoditas, kemetrologian, informasi nasional perdagangan, standar mutu, dan langkah perlindungan konsumen.

Hal yang sama juga berlaku dalam pengelolaan pasar global untuk menyeimbangkan antara kepentingan pelaku usaha dan konsumen di dalam negeri dengan kepentingan negara mitra dagang dan kesesuaian dengan peraturan WTO dan lainnya. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi hanya diperlambat tanpa diikuti inflasi dan pengangguran dan seterusnya.

Beberapa bukti legal formal pendukung hal di atas, antara lain, (1) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, (2) UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, (3) UU No 9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang, (4) UU No 3 Tahun 82 tentang Wajib Daftar Perusahaan, (5) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, (6) UU No 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agre ement Establishing the World Trade Organization, (7) UU No 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, dan (8) UU tentang Pergudangan untuk menyebut beberapa saja.

Dalam konteks investasi, Kementerian Perdagangan secara tidak langsung berperan menjaga iklim investasi agar tetap kondusif. Peran tersebut dimainkan melalui koordinasi berbagai kepentingan sektor di dalam negeri pada penyusunan posisi runding di forum internasional, baik tingkat bilateral, regional, maupun internasional untuk men cegah dampak negatif yang merugikan produsen lokal, investor, maupun konsumen dalam negeri. Apalagi dalam waktu dekat ini akan ada implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015 dan tindak lanjut kesepakatan Paket Bali serta penjajakan dan evaluasi FTA dengan berbagai negara dan kawasan ekonomi di dunia, seperti Uni Eropa dan APEC yang juga berpotensi mendatangkan investasi ke Indonesia.

Belum lagi bicara tindakan negara di dunia yang semakin berlomba menerapkan kebijakan nontarif (NTM) dalam wujud Trade Remedies untuk melindungi produsen dan pasar domestik mereka.

Pada Oktober 2012 hingga November 2013 saja terdapat 407 kebijakan restriksi dan inisiasi tindakan penanganan perdagangan (trade remedies) baru dan berdampak sekitar 1,3 persen impor dunia atau setara 240 miliar dolar AS (Overview of Developments In The International Trading Environment WTO). Semua ini tentu memerlukan Kementerian Perdagangan secara khusus.

Pikir matang Memperhatikan catatan di atas, adanya pandangan dan apalagi rencana penggabungan kementerian ini dengan kementerian lain wajib dipikirkan matang-matang. Ini karena beberapa tanggung jawabnya tidak akan bisa berhasil dicapai dalam struktur organisasi yang baru tergabung nanti. Bahkan, jika revolusi mental untuk kemandirian ekonomi, politik, dan budaya ingin dilaksanakan, kesinambungan keberadaan Kementerian Perdagangan mutlak diperlukan untuk merealisasikan program "Aku Cinta Produk Indonesia".

Pengalaman lalu juga mengin di kasikan penggabungan telah menimbulkan efek power concentration dan menghilangnya fokus atau spesialisasi suatu orga nisasi dalam melaksanakan tanggung jawab yang seharusnya dipikul. Peng gabungan juga menimbulkan risiko penggemukan organisasi yang berarti mengorbankan efisiensi kinerja organisasi mengingat tugas-tugas yang diem ban mengamanatkan adanya unit-unit tersebut.

Dari segi manajemen, span of control yang luas akibat besarnya organisasi juga akan menimbulkan permasalahan tersendiri bagi pimpinan, yaitu menteri pada kementerian terkait dalam menyinkro nisasikan kinerja setiap unit yang berada di bawah wewenangnya. Di sisi yang berlawanan, apabila penggabungan dilakukan dengan menghilangkan atau merampingkan unit, maka dikhawatirkan terjadi overload beban kerja akibat banyaknya beban tugas, tapi hanya unit pelaksananya sangat terbatas.

Saya meyakini pemerintahan Jokowi-JK tidak akan menggunakan solusi masalah perdagangan hari ini dengan solusi masa lalu. Semoga

Rabu, 03 September 2014

Kaji Ulang Pengendalian BBM Bersubsidi

Kaji Ulang Pengendalian BBM Bersubsidi

Carunia Mulya Firdausy  Profesor Riset LIPI dan Guru Besar Ekonomi Untar
KOMPAS, 02 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

ANEH! Itulah respons spontan saat saya mengetahui pemerintah membuat kebijakan pengendalian bahan bakar minyak bersubsidi baru-baru ini. Bahkan, saya juga terkaget-kaget membaca kebijakan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi awal yang memadai (Kompas, 1 Agustus). Dampaknya tentu saja adalah kegaduhan di masyarakat, baik berupa antrean panjang di beberapa stasiun pengisian bahan bakar untuk umum maupun penimbunan BBM bersubsidi oleh oknum masyarakat.

Saya meyakini pemerintah memiliki kecerdasan akal yang sehat dalam mengambil setiap keputusan strategis seperti ini. Namun, saya tidak habis pikir mengapa untuk keputusan ini, kok, terkesan terburu-buru dan tidak disosialisasikan dengan baik. Bukankah keputusan ini perlu didukung masyarakat dan bukan untuk dipaksakan kepada masyarakat?

Saya yakin masyarakat cukup paham bahwa pemerintah harus sesegera mungkin mengambil kebijakan dalam menyikapi subsidi BBM. Bukan saja karena alasan adanya dampak langsung berupa pembengkakan pengeluaran anggaran pemerintah yang menggerogoti dana alokasi pengeluaran pada pos lain, melainkan juga alasan dampak tidak langsung, baik pengaruhnya pada kebijakan penerimaan anggaran, beban defisit transaksi berjalan, depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat, beban utang, maupun upaya pengentasan rakyat dari kemiskinan serta perluasan lapangan kerja, dan sebagainya, dan seterusnya.

Argumen di atas jauh lebih strategis dan relatif mudah diserap dan dimengerti masyarakat sebagai dasar pengambilan keputusan pengurangan subsidi BBM. Respons masyarakat akan jauh berbeda jika argumen yang diteriakkan pemerintah yakni karena subsidi BBM hanya menguntungkan pemilik kendaraan bermotor dan masyarakat berpendapatan menengah di atas kesengsaraan rakyat miskin. Argumen seperti ini selain menyederhanakan persoalan, juga bersifat politis dan bernuansa mengotak-kotakkan (diskriminatif) antara masyarakat kaya dan rakyat miskin. Pasalnya, sekat-sekat kaya-miskin dalam konteks pemanfaatan subsidi BBM nyaris hilang tergilas globalisasi ekonomi.

Hal itu dapat dibuktikan dari adanya perubahan status BBM yang tadinya sebagai barang mewah (luxurious goods) menjadi barang normal (normal goods) dan perubahan BBM dari faktor produksi yang bersifat derived demand menjadi faktor produksi yang non-derived demand. Karena itu, menyesatkan jika kontribusi subsidi BBM selama ini dinyatakan lebih memperkaya si kaya atas kesengsaraan si miskin. Lantas, apa dan bagaimana kebijakan yang semestinya dilakukan dalam menyikapi subsidi BBM ini?

Keseimbangan internal

Kebijakan terbaik tentu dengan menghapus subsidi BBM secara penuh. Namun, repotnya, kebijakan ini wajib memperhatikan kondisi keseimbangan internal perekonomian nasional khususnya keseimbangan aggregate supply dan aggregate demand ataupun keseimbangan eksternal (perdagangan, investasi, dan pinjaman luar negeri). Jika kalkulasi kondisi keseimbangan internal dan eksternal buruk seperti yang terjadi selama ini, pencabutan penuh subsidi BBM diharamkan untuk diambil. Hal ini karena dampak kebijakan penghapusan subsidi secara penuh dapat merongrong stabilitas ekonomi, sosial, dan politik sebagai akibat dari ”hantu” (evil) inflasi. Bagaimana dengan kebijakan pengendalian BBM bersubsidi saat ini?

Kebijakan pengendalian BBM yang saat ini diambil tidak pernah akan mampu membatasi konsumsi BBM bersubsidi dan apalagi menghapus ketergantungan masyarakat untuk mengonsumsi BBM bersubsidi. Selain berbiaya tinggi dalam eksekusi dan pengawalan berjalannya, kebijakan tersebut juga mencederai kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari. Hal ini telah terbukti dari adanya antrean panjang di beberapa SPBU yang menyediakan BBM bersubsidi. Bahkan, kebijakan ini tidak mustahil dapat mendorong terjadinya penimbunan BBM bersubsidi (black market) oleh oknum masyarakat, seperti telah terjadi belakangan ini.

Kebijakan pengendalian BBM bersubsidi juga tidak memberikan efek positif dalam mengatasi persoalan inti perekonomian khususnya berkaitan dengan beban pengeluaran pemerintah ataupun defisit neraca perdagangan. Bahkan, kebijakan tersebut justru mengganggu kelancaran konsumsi dan investasi sebagai akibat pindahnya lokasi SPBU ataupun perubahan waktu konsumsi BBM bersubsidi. 
Efek positif kebijakan pengendalian BBM hanya bersifat memindahkan satu persoalan kepada persoalan lain. Karena itu, kebijakan tersebut harus dipikir ulang.

Hapus bertahap

Saya lebih setuju jika kebijakan yang semestinya dikedepankan pemerintah yakni dengan cara penghapusan subsidi secara bertahap. Dalam kebijakan ini tidak saja harga yang dinaikkan secara bertahap, tetapi juga pengaturan jadwal waktu kenaikan harga BBM dimaksud. Dengan adanya penahapan ini, banyak efek positif yang dapat diperoleh. Pertama, pengaruh inflasi dari penghapusan subsidi BBM tidak akan memberikan kejutan yang dapat mendistorsi keseimbangan pasar barang dan jasa.

Kedua, iklim investasi akan relatif selalu dapat kondusif. Ketiga, rongrongan membengkaknya pengeluaran pemerintah dapat dikelola dengan pengaturan penerimaan pajak secara harmonis. Keempat, perilaku masyarakat akan menjadi lebih siap dalam menyikapi perubahan harga BBM bersubsidi. Akhirnya, lambat tetapi pasti, subsidi BBM akan dapat terhapus jika kebijakan penahapan penghapusan subsidi ini dijalankan secara sistematis, terencana, dan mengikutsertakan masyarakat luas untuk memahaminya. Saya meyakini pemerintahan mendatang sudah mempersiapkan kebijakan ini untuk menyikapi kemelut subsidi BBM menjadi tidak berkepanjangan. Semoga.

Kamis, 17 Juli 2014

Dampak Pencabutan Subsidi Listrik

Dampak Pencabutan Subsidi Listrik

Carunia Mulya Firdausy  ;   Profesor Riset LIPI,
Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Tarumanagara
KOMPAS,  15 Juli 2014
                                                


RENCANA pemerintah mencabut subsidi listrik untuk enam golongan pelanggan sudah diteriakkan Menteri Keuangan sejak sebulan lalu sebagai salah satu langkah menekan subsidi energi tahun 2014 yang anggarannya menggelembung Rp 110 triliun dari pagu awal menjadi Rp 392 triliun. Pencabutan subsidi dapat menghemat pengeluaran Rp 8,51 triliun, apalagi dampak kenaikan inflasinya hanya 0,1-0,2 persen (Kompas, 7/6/2014).

Namun, benarkah pencabutan subsidi listrik hanya berdampak pada inflasi? Bagaimana dampaknya terhadap upaya menunjang kelancaran mekanisme sistem pemerintahan, peningkatan produktivitas, ataupun pembiayaan program-program pembangunan? Bagaimana dampaknya terhadap sektor penerimaan pemerintah? Bagaimana dampaknya terhadap konsumsi masyarakat, investasi, dan ekspor? Mengapa semua dampak ini tidak diungkapkan?

Pencabutan subsidi listrik berpotensi berdampak negatif karena tidak hanya mereduksi upaya menunjang kelancaran mekanisme sistem pemerintahan, tetapi juga melemahkan upaya peningkatan produktivitas dan pembiayaan program-program pembangunan.

Apalagi, pencabutan subsidi listrik juga berlaku untuk golongan pelanggan dalam sektor pemerintah, yakni golongan pelanggan ketiga (P-2) dan golongan pelanggan kelima (P-3).

Untuk golongan pelanggan pemerintah (P-2), pencabutan subsidi listrik berarti institusi pemerintah dalam golongan ini harus mengeluarkan dana ekstra Rp 100 miliar.

Dana yang hilang tersebut tentu berdampak negatif pada kinerja pelayanan, produktivitas, dan pembiayaan program pembangunan. Apalagi, jika dana tersebut sepenuhnya diambil dari total dana di setiap institusi pemerintah.

Dampak negatif

Dampak negatif yang sama juga akan terjadi dengan dicabutnya subsidi listrik untuk golongan pelanggan kelima menyangkut penerangan jalan (P-3). Sektor pemerintah yang terkait pembiayaan ini akan kehilangan dana Rp 430 miliar.

Singkatnya, pencabutan subsidi listrik di kedua golongan pelanggan sektor pemerintah tersebut berdampak negatif pada kelancaran mekanisme sistem pemerintahan, produktivitas, dan pembiayaan program-program pembangunan yang setara dengan jumlah subsidi yang dicabut, Rp 530 miliar.

Untuk sektor penerimaan pemerintah, pencabutan subsidi listrik dipastikan juga berdampak mengurangi penerimaan pemerintah, baik dari sumber dalam negeri maupun sumber pembangunan.

Pengurangan penerimaan ini terjadi akibat turunnya penerimaan dari pihak industri (migas dan nonmigas) dengan dicabutnya subsidi golongan pelanggan I-3.
Geliat industri untuk mendiversifikasi dan diferensiasi produk jadi terkendala karena anggarannya dialihkan untuk membayar listrik. Bahkan, rencana pengembangan industri yang telah diprogramkan bisa ”buyar”.

Penerimaan pemerintah juga diyakini menurun akibat dicabutnya subsidi listrik terhadap tiga golongan pelanggan rumah tangga, rumah tangga R-2 (3.500-5.500 volt ampere), rumah tangga R-1 (2.200 volt ampere), dan rumah tangga R-1 (1.300 volt ampere).

Pencabutan subsidi listrik terhadap ketiga golongan rumah tangga membuat pendapatan yang dapat dibelanjakan oleh rumah tangga (household disposable income) per bulan menurun.

Meningkatnya biaya listrik membuat konsumsi barang dan jasa dan tabungan rumah tangga dalam ketiga golongan ini terpuruk. Suka atau tidak suka, sumber penerimaan pemerintah dari sektor konsumsi dan tabungan rumah tangga kelompok ini menjadi berkurang.

Selanjutnya, pencabutan subsidi listrik dapat memengaruhi hasrat investor berinvestasi. Biaya produksi yang harus ditanggung investor semakin meningkat. Akibatnya, upaya pemerintah memperluas dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja akan semakin terhambat (Mudradjat, Kompas 6/6/2014).

Demikian pula dengan dampak negatif terhadap penerimaan ekspor. Dalam hal ini, penerimaan ekspor akan berkurang karena pencabutan subsidi listrik menurunkan daya saing produk ekspor.

Ini terjadi sebagai akibat meningkatnya harga jual produk eksporvis a vis harga produk impor sejenis pasca pencabutan subsidi. Jangan heran jika defisit transaksi perdagangan dalam tahun ini tidak dapat diatasi.

Potensi dampak

Dari uraian singkat di atas, sangat naif jika kebijakan fiskal melalui rencana pencabutan subsidi listrik hanya diukur semata-mata dari dampak inflasi yang ditimbulkan. Potensi dampak buruk terhadap hal-hal yang didiskusikan di atas nyaris dinihilkan oleh pemerintah. Apa alternatif pengganti pencabutan subsidi listrik?

Peninjauan ulang terhadap sumber penerimaan dan pengeluaran pemerintah di luar pencabutan subsidi listrik merupakan alternatif kebijakan fiskal yang harus dipikirkan secara matang.

Dalam sektor penerimaan, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak pada industri migas dan nonmigas merupakan salah satu cara yang harus dilakukan. Apalagi, sampai saat ini lebih dari 80 persen potensi pajak di sektor ini belum tersentuh.

Pemerintah harus mengkaji ulang dan menajamkan kembali berbagai jenis pengeluaran rutin dan pembangunan yang tidak produktif, seperti belanja barang dan jasa kebutuhan kementerian dan non-kementerian, termasuk pembelian kendaraan bermotor dan barang bukan modal sejenis lainnya.

Di luar penajaman alokasi pengeluaran dan optimalisasi sumber penerimaan, berbagai bentuk kebijakan yang menghambat konsumsi, investasi, dan ekspor perlu segera dibenahi, termasuk penyediaan infrastruktur, peraturan daerah, dan kepastian hukum. Pemerintah yang cerdas tidak sebatas menghapus subsidi listrik, apalagi sekadar menghitung dampak inflasi. Semoga. ●

Jumat, 11 April 2014

Revisi atas Garis Kemiskinan

Revisi atas Garis Kemiskinan

Carunia Mulya Firdausy  ;   Profesor Riset LIPI,
Guru Besar Ekonomi Universitas Tarumanagara
KOMPAS, 11 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Wacana merevisi garis kemiskinan untuk menghitung jumlah penduduk miskin nasional sudah bikin para pakar bosan meneriakkannya. Syukurlah bahwa paling tidak  Bappenas sudah bertahap mendiskusikan hal tersebut sejak pertengahan tahun lalu. LIPI juga tidak mau kalah ketinggalan kereta dan telah memulai penelitian menyangkut isu ini sejak 2012 dalam program penelitian kompetitifnya.

Jika hasil diskusi Bappenas dan penelitian LIPI selesai, pemerintah baru mendatang dapat memanfaatkan hasil diskusi dan temuan penelitian itu untuk merevisi garis kemiskinan (GK) nasional. Mengapa GK yang ada selama ini harus direvisi?

Lima alasan

Paling tidak ada lima alasan sederhana berikut ini.

Pertama, GK nasional selama ini tidak dapat dijadikan alat untuk merencanakan pengentasan orang miskin, apalagi untuk merencanakan pembangunan nasional. GK tersebut hanya mencakup komponen pengeluaran makanan (52 komoditas dasar) yang disesuaikan dengan inflasi umum atau indeks harga konsumen (IHK) dalam periode tertentu ditambah dengan komponen pengeluaran nirmakanan yang meliputi perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan (BPS, 2011, hal 98). Jadi, bukan saja kedalaman kemiskinan yang tidak dapat diukur, melainkan juga potret dan faktor penyebab kemiskinan tidak dapat tajam dipetakan.

Kedua, GK selama ini perhitungannya terbatas pada komponen makanan dan nirmakanan tertentu saja. Padahal, kebutuhan seseorang tidak hanya terbatas pada kebutuhan pangan dan nirmakanan tertentu semata.

Ketiga, GK saat ini tidak memperhitungkan kebutuhan seseorang terhadap pangan protein dan perbedaan harga komoditas pangan antardaerah. Akibatnya, jumlah penduduk miskin dapat menjadi bengkak di daerah dengan harga pangan tinggi dan rendah di daerah dengan harga pangan relatif murah. Begitu pula jika perhitungan GK pangan disetarakan dengan standar kebutuhan kalori. Penggunaan GK setara kalori menjadi sesat karena terdapat pangan berkalori tinggi tetapi berharga murah.

Keempat, pemilihan komponen nirpangan masih dilakukan secara sewenang-wenang sehingga dapat menyebabkan rendah atau tingginya GK.

Kelima, menghitung jumlah penduduk miskin dilakukan dalam periode satu tahun. Perhitungan jumlah penduduk miskin  dalam satu tahun akan membuat faktor penyebab kemiskinan menjadi kumpulan faktor. Akibatnya, pemerintah akan sulit menetapkan faktor signifikan penyebab kemiskinan di satu sisi dan program spesifik yang harus diterapkan dalam mengentaskan orang miskin di sisi lain (Firdausy dkk, 2012 dan 2013). Jadi, tidak aneh jika klaim bahwa pemerintah berhasil menurunkan jumlah penduduk miskin dari tahun ke tahun kurang sesuai dengan kenyataan di lapangan. 

Hasil penelitian LIPI

Memang harus diakui sulit menetapkan GK yang ”tepat” untuk menghitung jumlah penduduk miskin. Hasil penelitian LIPI selama dua tahun lalu baru sampai memastikan bahwa GK nasional sebesar Rp 250.000 per kapita per bulan tidak tepat lagi digunakan sebagai GK nasional. Responden di Yogyakarta, Palembang, dan Makassar umumnya menyatakan Rp 500.000 per orang per bulan (atau Rp 1,5 juta per keluarga dengan anak dua orang) lebih pas digunakan sebagai nilai rupiah menghitung jumlah penduduk miskin.

Nilai rupiah GK di atas diperoleh dengan menggunakan metode subyektif atau self-rated poverty line (Mangahas, 2008). Jika digunakan penghitungan dengan memasukkan aspek multidimensi (Bank Dunia, 2000 dan Sen, 1999) yang meliputi komponen keberdayaan, kemampuan, kesempatan, dan keamanan, responden miskin dan nirmiskin di Pontianak dan Jambi tidak dapat menetapkan besaran nilai rupiah GK, baik untuk per kapita, apalagi per keluarga. 

Yang menarik dari temuan penelitian ini, selain kritik responden terhadap GK nasional selama ini, responden juga menganggap pentingnya komponen keberdayaan dan keamanan sebagai aspek yang harus dihitung  dalam penetapan nilai rupiah GK nasional di luar aspek kemampuan dan kesempatan.

Temuan dua tahun penelitian LIPI ini tentu tidak dapat secara sederhana diartikan bahwa nilai rupiah GK revisi harus tiga atau empat kali nilai rupiah GK nasional yang dipakai selama ini. Yang ingin dikatakan adalah bahwa penetapan GK ke depan di satu sisi perlu memperhatikan perubahan komponen pangan dan nirpangan yang dipakai selama ini, sekaligus menambah komponen-komponen lain di luar komponen pangan dan nirpangan itu sendiri di sisi lain .

Selain itu, temuan LIPI juga mengisyaratkan bahwa penetapan GK revisi mendatang harus memperhatikan tidak saja yang menyangkut aspek ketersediaan, melainkan juga menyangkut aspek kemudahan dan daya beli setiap aspek multidimensi kemiskinan.

Kompleksitas komponen yang harus diakomodasi dalam GK revisi mendatang  memang akan menimbulkan dampak negatif baik dalam arti politik, sosial, dan ekonomi bagi pemerintah mendatang. Hal ini disebabklan pemakaian GK revisi tersebut akan berakibat nilai rupiah semakin besar sehingga jumlah penduduk miskin semakin besar pula.

Namun, dampak negatif tersebut pada hemat saya akan berjangka pendek. Sebaliknya, dalam jangka menengah dan panjang, penggunaan GK revisi dapat memacu kerja keras berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas program pembangunan nasional, terlebih lagi jika kita bermimpi menjadi negara maju pada tahun 2030.

Inilah salah satu pekerjaan yang harus berani dilakukan pemerintahan mendatang, siapa pun nanti mereka. Semoga.