Tampilkan postingan dengan label Hendra Sugandhi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hendra Sugandhi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Maret 2021

 

Strategi Optimasi Perikanan Tangkap

 Hendra Sugandhi   ;  Praktisi Perikanan Sejak 1991, Wakil Ketua Komite Bidang Perikanan APINDO

                                                        KOMPAS, 24 Maret 2021

 

 

                                                           

Menutup akhir tahun 2020 Presiden Jokowi mengangkat Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, nakhoda baru yang akan menentukan arah kebijakan sektor perikanan nasional 4 tahun ke depan. Tugas berat menanti, terutama bagaimana merumuskan tata kelola sektor perikanan agar dapat menunjang perekonomian nasional di tengah dampak negatif wabah pandemi Covid-19.

 

Sektor budidaya yang telah ditetapkan menjadi prioritas sektor perikanan harus didukung penuh, namun jangan sampai melupakan amanat UU Perikanan No 31/2004 jo. UU 45/2009 yang memberikan mandat dan wewenang kepada KKP untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya perikanan tangkap.

 

Ada empat elemen utama strategis yang harus diperhatikan dalam strategi optimasi perikanan tangkap yaitu estimasi potensi sumber daya ikan, fishing capacity, volume hasil tangkapan, dan volume ekspor. Kelestarian stok ikan nasional tentunya menjadi salah satu acuan utama pedoman arah kebijakan pengelolaan perikanan tangkap nasional.

 

Oleh karena itu, data estimasi potensi dan tren kenaikan atau penurunan hasil tangkapan yang sahih sangat penting dalam menentukan berapa besar kapasitas penangkapan ikan berikut jenis alat tangkapnya di masing-masing Wilayah Pengelolaan Perikanan-Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

 

Strategi optimasi peningkatan ekspor perikanan tangkap harus dirumuskan secara kuantitatif melalui optimasi fishing capacity, terutama di wilayah ZEEI dan Laut Lepas dengan tetap menjaga kelestarian sumber daya yang selaras dengan peraturan Regional Fishery Management Organization (RFMO).

 

Bagi negara yang sumber daya ikannya terbatas, maka strategi untuk meningkatkan ekspor hasil perikanan dapat dilakukan dengan cara mengimpor bahan baku untuk di re-proses agar memperoleh nilai tambah, maka kita tidak perlu alergi melarang impor bahan baku ikan jika tujuannya untuk meningkatkan ekspor.

 

Bagi Indonesia tentu saja alternatif impor ikan menjadi pilihan kedua karena prioritas pertama adalah memanfaatkan sumber daya ikan secara optimal dan lestari. Faktor lain yang tidak kalah penting dalam upaya optimasi perikanan tangkap adalah menjaga kualitas ikan sejak ikan ditangkap yang harus ditangani dengan baik agar memenuhi persyaratan pasar internasional sesuai dengan standar keamanan pangan dan dapat ditelusuri.

 

Ironisnya, jumlah kapal penangkap ikan yang tersertifikasi CPIB (Cara Penangkapan Ikan yang Baik) masih minim sehingga dipermasalahkan dalam laporan audit DG Sante Uni Eropa yang memutuskan untuk membekukan kewenangan otoritas kompeten Indonesia untuk mengajukan nomor approval baru. Dampaknya unit pengolahan ikan baru terhambat tidak dapat mengekspor ikannya ke Uni Eropa sejak 2017. Oleh karena itu sertifikasi kapal penangkap ikan harus menjadi salah satu program prioritas perbaikan sektor perikanan tangkap yang harus segera dituntaskan.

 

Tugas pertama KKP dalam Inpres No. 7 tahun 2016 adalah mengevaluasi dan menghapus peraturan-peraturan yang menghambat percepatan industri perikanan nasional. Beberapa aturan telah dicabut tahun lalu, salah satunya aturan pembatasan ukuran kapal penangkap ikan maksimum 150 GT yang belum lama ini telah dicabut.

 

Aturan ini jelas kontra produktif dan menyebabkan kekosongan ZEEI serta minimnya pemanfaatan laut lepas. Namun pencabutan aturan pembatasan ukuran kapal ini tidak akan bermanfaat selama tarif Pungutan Hasil Perikanan (PHP) masih diberlakukan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2015. Pelaku usaha dipastikan enggan berinvestasi jika harus membayar di muka miliaran rupiah untuk memperoleh Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang hanya berlaku 1 tahun.

 

Sering kali kita membaca berita yang mengklaim Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perikanan era Susi Pujiastuti tertinggi sejak KKP didirikan. Namun jika kita analisis lebih jauh, maka sesungguhnya PNBP perikanan aktual justru anjlok drastis karena tarif Pungutan Hasil Perikanan untuk skala besar berdasarkan PP No. 75 tahun 2015 naik 10x lipat (1000%) dibanding tarif lama PP No. 19 tahun 2009.

 

Sebagai contoh, kenaikan PNBP tahun 2019 menjadi 521 miliar merupakan kenaikan semu hanya akibat kenaikan tarif 1000% bukan berasal dari kenaikan produksi. Jika mengacu pada tarif lama maka sesungguhnya PNBP yang diperoleh secara riil justru merosot drastis hanya 52,1 miliar. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR, MKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan PNBP Perikanan tangkap akan meningkat dari Rp 595 miliar menjadi Rp 12 Triliun.

 

Target ambisius ini tentu mengagetkan tapi sekaligus mencerminkan harapan MKP yang sangat optimistis. Masalahnya apakah target ini realistis? Bagaimana cara untuk mencapai target tersebut? Jangan sampai mengulang kesalahan meniru cara sebelumnya yang menaikkan tarif PNBP 1000% untuk skala besar tanpa disertai kajian akademik dan konsultasi publik. Selain tidak kreatif, dengan melambungkan tarif PHP juga terbukti tidak efektif dalam meningkatkan PNBP riil bahkan sangat kontra produktif karena telah menghambat investasi di sektor perikanan tangkap.

 

MKP dalam tulisan pribadinya di salah satu media online 14 Februari 2021 menyatakan bahwa nilai ekonomi yang dihasilkan per tahun dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan oleh kapal-kapal penangkap ikan di atas 30 GT mencapai ratusan triliun namun yang masuk menjadi pendapatan negara tidak sampai satu persen.

 

Pernyataan ini harus diluruskan, karena jumlah kapal perikanan tangkap di atas 30 GT hanya sekitar 5000 unit dengan ukuran rata-rata di bawah 100 GT, maka jika kita hitung jumlah kapasitas penangkapannya hanya 500.000 ton. Dengan asumsi optimistis tingkat produktivitas kapal 100% dan harga ikan rata-rata $2 per kg, maka nilai ekonomi yang dihasilkan hanya USD 1 miliar atau setara 14 triliun rupiah, jadi bukan ratusan triliun, begitu pula PNBP yang masuk ke kas negara mencapai 4% bukan 1%.

 

Namun kita harus mengapresiasi MKP yang sedang mengkaji beberapa alternatif dengan skema berdasarkan produksi hasil tangkapan nelayan dan berdasarkan konsesi zonasi penangkapan. Perencanaan yang baik ke depannya sebaiknya berdasarkan kondisi existing saat ini khususnya dalam menetapkan target yang akan dicapai agar lebih realistis. PHP dipungut di muka hanya berdasarkan asumsi semata, seharusnya akan lebih adil jika dipungut berdasarkan hasil tangkapan riil.

 

Jika kita merujuk data hasil tangkapan ikan nasional tahun 2020 di atas 7 juta ton, dan dipungut PNBP per kg rata-rata hasil tangkapan Rp 1.000,- seharusnya perolehan PNBP sektor perikanan tangkap dapat mencapai lebih dari Rp 7 triliun, nilainya 11 kali lipat lebih tinggi dibanding perolehan PNBP tahun 2020.

 

Agar kebijakan PHP ini lebih adil dan lebih afirmatif kepada nelayan kecil, maka sebaiknya diterapkan secara proporsional bergantung tinggi rendahnya jumlah dan nilai hasil tangkapan. Jangan sampai nelayan kecil terbebani pungutan yang terlalu tinggi. Semakin tinggi nilai hasil tangkapan, maka akan semakin besar PHP yang harus dibayarkan kepada negara.

 

Hal ini juga akan berdampak positif untuk meningkatkan produksi perikanan tangkap khususnya di wilayah ZEEI dan laut lepas, sehingga pelaku usaha akan lebih berani berinvestasi karena tidak lagi terbebani pembayaran di muka dengan tarif PHP yang tinggi.

 

Untuk mencegah penyimpangan data hasil tangkapan maka pengawasan pendaratan ikan harus diperketat dan harus ada perbaikan data hasil pendaratan ikan di seluruh Indonesia dengan cara mewajibkan semua Otoritas Kompeten Lokal (OKL) menerbitkan lembar awal sertifikat hasil tangkapan ikan (SHTI) untuk setiap hasil tangkapan yang didaratkan.

 

Kewajiban OKL untuk menerbitkan SHTI akan berdampak positif dalam memperbaiki record keeping data perikanan nasional sekaligus membantu Unit Pengolahan Ikan (UPI) mengatasi permasalahan dokumen ekspor catch certificate yang menjadi salah satu persyaratan ekspor ke negara-negara tujuan utama termasuk Uni Eropa.

 

Semoga MKP tidak kehilangan momentum untuk rebound dalam memperbaiki tata kelola perikanan tangkap, dengan prioritas sinkronisasi estimasi angka potensi sumber daya ikan, mengoptimalkan fishing capacity, memperbaiki data produksi, meningkatkan ekspor serta meningkatkan PNBP riil dengan cara yang tepat. ●

 

Minggu, 04 Desember 2016

Paradoks Kebijakan Tuna

Paradoks Kebijakan Tuna
Hendra Sugandhi  ;   Sekjen Asosiasi Tuna Indonesia
                                                    KOMPAS, 03 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Selama dua tahun ini, tindakan tegas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam menegakkan kedaulatan atas wilayah pengelolaan perikanan RI dan pemberantasan IUU fishing lewat aksi pengeboman kapal-kapal asing ilegal banyak diapresiasi.

IUU fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah, tidak dilaporkan pada institusi pengelola perikanan yang berwenang, dan kegiatan perikanan yang belum diatur dalam peraturan yang ada.

Dengan diusirnya kapal-kapal ilegal dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), terjadi pemulihan stok ikan selama dua tahun. Bahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim sumber daya ikan meningkat kelimpahannya dari 7,31 juta ton (2013) menjadi 9,93 juta ton (2015). Peluang ini tentu seharusnya dimanfaatkan secara optimal.

Absennya strategi

Sampai saat ini, belum ada pemetaan, strategi, ataupun target KKP dalam bentuk kuantitatif yang realistis seperti berapa kapasitas produksi kapal ikan tuna yang akan beroperasi di WPPNRI, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), ataupun laut lepas, berapa target hasil tangkapan tiap kapal. Kalaupun ada, rencana aksi hanya bersifat kualitatif sehingga akan sulit melaksanakan Inpres Nomor 7 Tahun 2016 yang sudah berumur tiga bulan, tetapi belum ada aksi nyata untuk meningkatkan produksi perikanan tuna.

Pemanfaatan sumber daya ikan di ZEEI dan laut lepas juga terabaikan, padahal setiap negara mempunyai hak khusus untuk mengeksplorasi dan menggunakan sumber daya dalam kawasan ZEEI. Prof Melda Kamil (Kompas, 13/9/2016) menyatakan dengan jelas, setelah berhasil mengusir kapal ikan eks asing dan kapal ikan asing, KKP berkewajiban mengisi kekosongan di ZEEI dan laut lepas yang berbatasan, dengan mengizinkan kapal Indonesia "murni" yang tidak didomplengi oleh pihak asing mana pun.

Jika kita mampu memanfaatkan ZEEI, kita tak memiliki kewajiban membagikan sumber daya ikannya pada kapal ikan asing sehingga "tidak harus dan tidak perlu" memberikan hak akses kepada negara lain dan kapal ikan asing untuk menangkap di ZEEI. Namun jika kita tidak memanfaatkannya, tentu negara lain akan berusaha memanfaatkan kelemahan kita dengan memasuki wilayah ZEEI kita.

Paradoks kekosongan pemanfaatan ZEEI dan laut lepas ini justru secara tak langsung melemahkan kedaulatan maritim kita. Jika nelayan kita mengisi kekosongan di ZEEI, secara tak langsung ikut membantu menjaga kedaulatan bangsa, paling tidak nelayan dapat menginformasikan kapal IUU yang beroperasi di ZEEI. Dasar hukum penangkapan ikan di laut lepas sebetulnya sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2012, sepertinya dikesampingkan, padahal peraturan ini lahir karena Indonesia sebagai anggota penuh Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) wajib untuk mengharmonisasi regulasinya dengan mengadopsi regulasi Regional Fisheries Management Organization (RFMO).

Pemetaan kekuatan armada kita di laut lepas bukan hanya dari berapa banyak jumlah kapal kita yang terdaftar di RFMO, melainkan hanya berapa banyak kapal yang riil beroperasi di laut lepas. Sebagai gambaran saat ini, tak ada satu pun kapal sashimi tuna beku yang beroperasi di laut lepas. Untuk itu, perlu sinkronisasi data kapal aktif Indonesia yang terdaftar di RFMO secara reguler sehingga kita dapat menyusun strategi nasional dan mengimplementasikannya untuk memperkuat posisi negara kita ke depan.  Di IOTC, tercatat 1.384 kapal ikan Indonesia terdaftar. Dibandingkan dengan 2014, jumlah ini bertambah 108 kapal (8,4 persen). Jadi, saat ini jumlah kapal Indonesia di IOTC 22,6 persen  dari total jumlah kapal di IOTC 6.109 kapal.

Sementara di Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT), jumlah kapal Indonesia yang terdaftar 124 kapal atau 22,06 persen  dari keseluruhan kapal sebanyak 419 kapal. Namun, total kuota (allowable catch) yang diperoleh Indonesia 2016-2017 sebanyak 750 ton justru masuk jajaran ketiga terbawah. Ini sangat disayangkan karena kita negara kepulauan terbesar di dunia, tetapi mendapatkan porsi yang tidak adil. Oleh karena itu, semua pihak harus berjuang untuk meningkatkan kuota kita agar proporsional dengan luas laut.

Di WCPFC posisi kita paling menyedihkan karena jumlah kapal Indonesia merosot drastis 97,5 persen. Saat ini kita hanya memiliki 11 kapal, hanya 0,25 persen dari keseluruhan kapal yang terdaftar sebanyak 419 kapal. Yang juga ironis, komposisi Indonesia terdiri dari tujuh kapal pole and line dan empat kapal purse seine yang berukuran sangat kecil dibandingkan negara-negara lain. Ini membuktikan KKP tak punya pemetaan strategi kebijakan tuna, tecermin dari persentase jumlah kapal Indonesia di WCPC sangat kecil, hanya 0,23 persen dari keseluruhan kapal penangkap yang terdaftar sebanyak 4.643 kapal. KKP perlu segera menyadari untuk segera memanfaatkan seoptimal mungkin  keanggotaan kita di  Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC).

Sungguh menjadi sebuah paradoks klaim KKP yang memperjuangkan untuk mempertahankan kuota Big Eye Tuna sebanyak 5.889 ton per tahun, tapi kuota tidak digunakan sama sekali belakangan ini karena tidak mungkin pole and line dan purse seine menangkap bigeye tuna. Hal ini tentu sangat memprihatinkan. Tidak aneh bahwa produksi industri perikanan di Bitung merosot drastis karena kita kehilangan 352 kapal penangkap ikan di kawasan Samudra Pasifik Barat dan Tengah yang tentu akan berpengaruh negatif terhadap pasokan ke industri perikanan, khususnya di Bitung.

Isu keberlanjutan

Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB Luky Adrianto dalam tulisan di harian Kompas, 17 Oktober 2016, mengungkapkan keberlanjutan perikanan tidak sekadar dalam konteks ekobiologi semata, tetapi juga keberlanjutan sosial ekonomi yang ditopang oleh tata kelola perikanan yang baik. Secara eksplisit keberlanjutan-bukan hanya sumber daya ikan melainkan juga usaha perikanan, baik nelayanya maupun industri perikanannya-tentu akan sia-sia saja jika kita hanya bisa mengklaim potensi perikanan yang naik, tapi tidak dimanfaatkan dan dikelola dengan baik.

Total kapal aktif yang diberikan izin penangkapan oleh Ditjen Perikanan Tangkap KKP per 17 November 2016 sebanyak 3.723 kapal. Angka itu didominasi kapal jaring dengan perbandingan 74,3 persen kapal jaring dan 25,7 persen kapal pancing. Komposisi seperti ini mencerminkan bahwa visi misi pilar keberlanjutan bertolak belakang dengan implementasi kebijakannya. Bagaimana sumber daya ikan bisa terjaga dengan baik apabila komposisi alat tangkap jaring mendominasi? Perinciannya, purse seine pelagis besar dan pelagis kecil 46 persen, ditambah jaring bouke ami 16,50 persen, jaring insang hanyut dasar 4,4 persen, dan jaring insang hanyut oseanik 7,2 persen.

Jika kita bandingkan komposisi alat tangkap tahun 2014 dan Oktober 2016 juga terlihat paradoks. Ditinjau dari sisi keberlanjutan dan komposisi alat tangkap, saat ini malah lebih buruk daripada 2014 karena kapal dengan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan, seperti pancing hook and lines yang sebelumnya mendominasi, berkurang drastis. Jaring insang berganti menjadi jaring pukat cincin yang kini   mendominasi alat tangkap.

Pilar kesejahteraan sebagai pilar ketiga dan tugas utama KKP sepertinya terabaikan. Paradoksnya, banyak nelayan yang terkena dampak sosial ekonomi karena kebijakan pelarangan beberapa alat tangkap. Seharusnya, yang dilakukan KKP kebijakan pengendalian, bukan pelarangan. Faktanya terjadi deindustrialisasi, tak bisa dimungkiri, tecermin dari merosotnya  nilai  ekspor produk perikanan dan kelautan dari 4,64 miliar dollar AS tahun 2014 menjadi 3,94 miliar dollar AS tahun 2015. Terjadi penurunan nilai ekspor produk perikanan dan kelautan 17,69 persen).  Komposisi armada penangkapan seperti saat ini dan dibatasinya kapal berukuran di atas 150 GT dengan pengenaan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) yang tak masuk akal juga paradoks dengan upaya meningkatkan produksi perikanan tangkap.

Nilai ekspor tuna dari tahun 2014 ke 2015 turun 15,86 persen, sedangkan jika kita bandingkan Januari-Agustus 2015 dengan periode sama 2016 turun 4,27 persen. Penurunan nilai ekspor tuna ini seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan perikanan tuna. Segera evaluasi peraturan perundangan yang berlaku dan upayakan peningkatan produksi perikanan tuna sesuai amanat Inpres No 7 Tahun 2016.

Kita sebagai negara berdaulat dan sudah menjadi anggota penuh RFMO harus segera memanfaatkan laut lepas. Oleh karena itu, izin usaha penangkapan di laut lepas tak perlu dikaitkan dengan persyaratan terkait kapal buatan luar negeri (impor) karena kita perlu teknologi ultra low temperature (minus 60 derajat celsius) untuk menjaga mutu sashimi beku di mana saat ini galangan kapal dalam negeri belum menguasai produksi ini.  Kita juga tak perlu alergi dengan kapal buatan luar negeri. Yang penting harus ada penegakan hukum yang tegas terhadap orangnya jika ada penyimpangan, bukan alatnya yang dilarang. Kita semua berharap agar harapan laut menjadi masa depan bangsa bisa terwujud, dengan implementasi strategi kebijakan yang konsisten dan realistis bukan hanya slogan konsep semata.