Tampilkan postingan dengan label Hukuman Mati - Eksekusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukuman Mati - Eksekusi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Maret 2015

Melawan Keraguan Eksekusi Mati

Melawan Keraguan Eksekusi Mati

Jawahir Thontowi  ;  Profesor Ilmu Hukum dan Direktur Centre for Local Law Development Studies, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
MEDIA INDONESIA, 18 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

BEBERAPA anggota DPR RI mulai meragukan tekad Presiden Jokowi melakukan eksekusi mati terpidana narkotika. Menunggu putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung untuk terpidana Mary Jane Fiesta Veloso, Martin Anderson dari Ghana, dan Serge Arezki Atlaoui dari Prancis merupakan sikap bijak. Jaksa Agung mendesak percepat PK ke MA dengan harapan tidak ada masalah ketika sudah eksekusi (Media Indonesia, 17/3).

Namun, ide tersebut menjadi kurang tepat. Jika MA menggunakan masa optimal PK selama 3 bulan, berarti kerja terburu-buru. Praktik PK tergesa-gesa dapat menimbulkan putusan MA yang tidak berkeadilan. Jauh lebih baik, Jaksa Agung segera mengeksekusi 7 orang terpidana mati yang sudah final. Penundaan akibat PK tiga orang terpidana bisa tidak relevan mengingat persiapan sudah 100%.

Sangat menggiurkan ketika Australia meminta barter pembebasan terhadap dua terpidana mati, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dengan biaya rehabilitasi narkotika dan pembiayaan perdagangan orang. Itu merupakan diplomasi yang menggoda. Presiden Jokowi menolak penghentian hukuman mati dari negara-negara sahabat. Namun, kebanggaan terhadap Presiden bisa memudar jika eksekusi terus tertunda.

Kewajiban negara dalam diplomasi eksekusi mati terpidana warga negara asing tergolong urusan kedaulatan negara secara domestik. Tidak ada kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk mengabulkan permohonan negara sahabat. Konvensi Wina 1961 tentang Hukum Diplomatik, Pasal 41 ayat (1) menegaskan bahwa negara-negara pengirim diwajibkan untuk menghormati hukum dan peraturan hukum lainnya dari negara penerima (The duty to respect the laws and regulations of the receiving state).

Baik pemerintah Australia, Belanda, Brasil, maupun juga Filipina wajib menghormati eksekusi mati dalam sistem hukum Indonesia. Namun, kewajiban melindungi warga negara yang dipaksakan, sebagaimana dilakukan Brasil dan Australia bisa kontraproduktif. Kasus penolakan wakil diplomatik Indonesia oleh Presiden Brasil yang sudah tiba di negerinya berbuntut panjang. Tindakan Presiden Brasil bukan hanya tidak pantas, melainkan juga merupakan penjatuhan sanksi `persona non-grata' tanpa alasan hukum jelas. Pasal 9 ayat (1) Konvensi Wina 1961 berbunyi, `..., notify the sending State that the head of the mission or any member of the diplomatic staff of the mission is persona non grata or that any other member of the staff of the mission is not acceptable.' 

Berbeda halnya dengan Australia yang mengajukan pembebasan dua narapidana. Barter narapidana atau ekstradisi sebagaimana Pemerintah Australia bisa dilakukan. Namun, dalam realisasinya sulit digunakan. Sejak 1992, Indonesia dengan Australia memiliki perjanjian ekstradisi. Prinsip double criminality, yaitu jenis kejahatan narkotika sama-sama terlarang di kedua negara dapat digunakan sebagai argumentasi dimungkinkannya barter narapidana. Indonesia tetap menolak permohonan Australia, mengingat sistem hukum Australia mengualifikasi narkotika bukan kejahatan luar biasa dan tidak mengenal hukuman mati.

Tidak kalah pentingnya, jika pengunduran eksekusi mati dikaitkan dengan peninjauan kembali (PK) untuk terpidana Mary Jane Fiesta Veloso dinilai sangat bijak. Adanya novum, yaitu unsur bahasa yang digunakan di pengadilan tidak dipahami terpidana wajib dipertimbangkan. Namun, tidak boleh menghalangi tekad bulat eksekusi mati 9 warga negara asing-warga negara Indonesia narapidana yang sudah in kracht.

Adanya novum dari aspek bahasa sungguh signifikan untuk secara tepat mengujikan bahan putusan.Marc Glucksman Antropolog di Manchester University, Inggris, menyatakan bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan dalam hukum, bahasa merupakan sarana keadilan. Keyakinan menerapkan eksekusi mati tidaklah sendirian.Argumentasi negara-negara modern yang tunduk pada HAM universal terbebas hukuman mati tidak sepenuhnya benar. Lebih dari 40 negara anggota PBB masih menerapkannya.

Karena itu, tidak perlu ada keraguan lagi bagi Presiden Jokowi. Khusus Jaksa Agung, untuk segera melakukan eksekusi, terkecuali mereka yang belum in kracht. Penolakan aktivis HAM Indonesia atas hukuman mati tidak dapat dipersalahkan. Indonesia tergolong negara pihak Konvensi Internasional tentang Penyiksaan dan Penghukuman yang kejam telah diratifikasi dengan UU Nomor 5 Tahun 1998.Tidak kurang dari 144 negara telah meratifikasinya. AS, sebagai negara paling getol menyuarakan HAM dan antihukuman mati, gagal menghentikan eksekusi mati di negara-negara bagiannya. Kini, Presiden Jokowi jauh lebih utama mendengarkan suara rakyat dan wakil-wakilnya. Beberapa argumentasi sudah lebih signifikan untuk melawan ragu eksekusi mati.

Pertama, eksekusi mati merupakan sanksi terberat dalam sistem hukum Indonesia. Dalam hukum Indonesia, kejahatan dengan pidana mati, yaitu kejahatan teroris (UU Nomor 15 Tahun 2003), kejahatan narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009), kejahatan korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999), dalam kejahatan makar Pasal 104 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dikualifikasikan sebagai kejahatan luar biasa. Semakin yakin pula bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi, mengingat Putusan MK No 34/PPUU/XI/2013 yang menolak usulan penghapusan hukuman mati.

Kedua, pelaksanaan hukuman mati di Indonesia tidak hanya didasarkan pada hukum rasional, tetapi kepada sistem nilai, hukum yang hidup dan budaya masyarakat. Nilai-nilai religius demi perlindungan terhadap korban narkotika.
Pemerintah untuk tidak ragu-ragu melakukan eksekusi mati. Ketiga, lebih utama dilakukan pemerintah Indonesia ialah mencegah kerusakan bencana narkoba bagi generasi muda di masa mendatang. Data Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia dengan BNN 2014, sebanyak 33 orang meninggal setiap harinya.

Akhir kata, praktik diplomasi negara-negara sahabat untuk menghentikan hukuman mati narkotika tidak perlu membuat Presiden Jokowi ragu. Model diplomasi Brasil dan Australia sesungguhnya telah melanggar Konvensi Wina dan merusak hubungan diplomasi. ●

Minggu, 22 Februari 2015

Dukungan Eksekusi Kasus Narkoba

Dukungan Eksekusi Kasus Narkoba

Husnun N Djuraid ;  Pemerhati Timur Tengah dan dunia Islam; Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang
SUARA MERDEKA, 21 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

“Hukuman mati adalah salah satu bagian dari upaya menghindarkan generasi muda kita dari bahaya narkoba”

PRESIDEN Jokowi saat ini tengah menghadapi masalah luar negeri yang tidak ringan, selain masalah pelik di dalam negeri. Berkait urusan dalam negeri ia berhadapan dengan rakyat yang mengkritik berbagai keputusannya. Sebaliknya, ia justru mendapat dukungan terutama terkait dengan sorotan dunia setelah negara kita kukuh pada putusannya mengeksekusi mati terpidana narkoba.

Dua di antaranya dari Australia, mereka anggota Bali Nine, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang divonis sejak 2006. Australia paling keras bereaksi, tak hanya masyarakatnya tapi juga pemerintahnya. Secara resmi pemerintah Australia meminta pembatalan eksekusi tersebut. Sekjen PBB Ban Ki-moon juga meminta hal serupa.

Pemerintah Australia menyatakan bakal ada tindakan balasan yang akan merugikan andai pemerintah Indonesia tetap pada keputusannya mengeksekusi dua warga Australia itu. Menlu Julie Bishop bahkan meminta warga negaranya tidak berkunjung ke Indonesia, terutama ke Bali. Dalam perkembangannya, Indonesia menunda pemaksanaan eksekusi dua warga negara Australia (SM, 18/2/15).

Sebelumnya, pemerintah Indonesia sudah mengeksekusi beberapa terpidana mati kasus narkoba dari Australia, termasuk warga negara asing. Pemerintah Brasil juga sudah mengajukan nota protes, termasuk menarik dubesnya dari Jakarta menyusul hukuman mati terhadap seorang warganya. Namun pemerintah Indonesia bergeming, eksekusi mati tetap harus dijalankan demi keadilan, meskipun menerima protes dari negara lain.

Sikap Australia yang bereaksi keras atas eksekusi tersebut, dianggap berlebihan dan mencampuri urusan dalam negeri Indonesia. Kalangan DPR mendukung sikap pemerintah, tidak perlu takut ancaman Australia. Apakah alasan Australia itu karena di antara terpidana itu adalah warganya atau alasan HAM yang selama ini digembar-gemborkan negara pemprotes?

Apa pun alasannya, pemerintah Indonesia tidak boleh tunduk pada tekanan negara asing. Bila pemerintah Negeri Kanguru mendalihkan pada pelanggaran HAM, mengapa mereka diam saat pemerintah kita menghukum mati pelaku bom Bali, Amrozi dan kawan-kawan. Teror tersebut menimbulkan banyak korban jiwa, sebagian besar warga Australia yang tengah berlibur di Bali.

Protes terhadap eksekusi mati terpidana narkoba menunjukkan alasan Australia demi kepentingannya sendiri, bukan kepentingan kemanusiaan. Teror bom merenggut banyak nyawa sehingga pelakunya layak dihukum mati. Kejahatan narkoba pun sebenarnya jauh lebih kejam dibanding terorisme mengingat bukan hanya merusak fisik melainkan juga mental pecandunya.

Jutaan anak muda di Indonesia berada dalam ancaman barang haram tersebut. Narkoba tidak hanya membunuh satu dua orang tapi menghancurkan masa depan jutaan manusia. Sudah terbukti, banyak anak muda kehilangan masa depan karena kecanduan narkoba. Tingkat daya bunuh narkoba jauh lebih kejam dari terorisme.

Pasar Potensial

Pengedar narkoba adalah penjahat besar yang perlu mendapat ganjaran setimpal dan hukuman mati adalah balasan selayaknya. Pemerintah kita bisa menjalankan eksekusi itu tanpa diintervensi pihak asing mana pun. Sebagai negara berdaulat, Indonesia harus menjalankan kebijakannya secara bebas tanpa campur tangan pihak lain, dengan pertimbangan yang disesuaikan dengan hukum di Indonesia.

Dampak dari peredaran narkoba itu sangat serius. Kalau sebelumnya Indonesia menjadi negara transit peredaran narkoba oleh sindikat internasional, sekarang sudah menjadi sasaran peredaran narkoba transnasional. Indonesia dianggap pasar potensial untuk bisnis narkoba karena jumlah pengguna yang terus meningkat.

Narkoba dengan segala jenisnya sekarang mudah didapatkan di Indonesia. Barang  haram itu dulu hanya diedarkan di kota-kota besar dengan sasaran terbatas, sekarang sudah sampai ke pelosok pedalaman dengan jumlah pecandu yang terus meningkat. Tidak berlebihan bila Indonesia masuk kategori negara darurat narkoba. Mengingat sudah memasuki kondisi darurat maka penanganannya pun harus secara luar biasa.

Pemerintah tidak perlu ragu pada tekanan asing karena hukum ini juga berlaku di negara lain. Keselamatan dan masa depan bangsa jauh lebih penting dibanding kekhawatiran terhadap krisis hubungan bilateral. Dukungan rakyat terhadap kebijakan hukuman mati terhadap terpidana narkoba itu sudah terlihat, sejak eksekusi terpidana sebelumnya.

Memang ada sebagian kecil bersuara menentang namun mayoritas rakyat mendukung kebijakan pemerintah. Bila dalam masalah dalam negeri presiden Jokowi banyak dikecam, sebaliknya menghadapi masalah dengan luar negeri berkait eksekusi terpidana narkoba, rakyat bersatu mendukung pemerintah.

Banyak cara dilakukan pemerintah untuk menangani masalah narkoba yang merisaukan ini. Hukuman mati bagi pengedarnya adalah salah satu bagian dari upaya menghindarkan generasi muda kita dari bahaya narkoba. Presiden Jokowi, jangan khawatir, untuk urusan ini rakyat mendukungmu.

Kamis, 27 Juni 2013

Hari Antinarkoba Internasional : Segerakan Eksekusi Mati

Hari Antinarkoba Internasional :
Segerakan Eksekusi Mati
Miftahul Khoir ;    Analis Kebijakan BNN,
Alumnus Program Pascasarjana Ketahanan Nasional Unas
MEDIA INDONESIA, 26 Juni 2013


SERBUAN narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) tak henti menggempur negeri ini. Banyaknya celah pintu masuk narkoba, mulai harganya tinggi, peminatnya membeludak, ditambah penegakan hukum yang kurang bergigi dan mentalitas aparat yang bobrok, praktis makin menyuburkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Tanah Air.

Sulitnya penanganan permasalahan narkoba di Indonesia tak lepas dari ketiadaan sinergi dan komitmen aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun lembaga pemasyarakatan (LP). Hal itu terlihat dalam setiap proses peradilan, dari proses penyidikan, penuntutan, vonis hakim, sampai pelaksanaan eksekusi pemidanaan di LP, yang masih dipenuhi nuansa intrik dan tipu daya. Keinginan Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika tidak berbanding lurus dengan proses penegakan hukum di lapangan.

Permasalahan narkoba kian akut dengan beralih fungsinya LP menjadi pusat kendali peredaran narkoba. LP yang seharusnya bisa memutus mata rantai kejahatan narkoba justru menjadi sarang bandar narkoba mengembangkan bisnis haram tersebut. Belakangan muncul opini bahwa LP telah menjadi lahan subur peredaran dan pengendalian narkoba di Indonesia, bahkan 80% kasus narkoba di Indonesia dikendalikan dari penjara.

Beberapa tahun terakhir, aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama kepolisian menangkap sejumlah pengendali peredaran gelap narkoba skala besar yang beroperasi dari dalam LP, di antaranya kasus di Nusakambangan yang melibatkan Surya Bahadur Tamang alias Boskhi alias Kiran alias David. Warga Nepal itu mengendalikan peredaran gelap 4,2 kilogram (kg) sabu, dan 870 gram heroin, lalu uang tunai US$175 ribu serta Rp4 miliar disita dari jaringan itu. Di Nusakambangan, BNN juga menangkap Kepala LP dan ja ringan narkoba yang digawangi Hartoni yang mengendalikan peredaran sabu 1 kg per hari dalam lima tahun.

Selain di Nusakambangan, aparat BNN dan kepolisian menangkap sipir dan narapidana yang terlibat peredaran narkoba di LP Cipinang. Sipir Deni Sastori alias Densos ditangkap aparat BNN karena mengoperasikan pabrik sabu berkedok konveksi di Jakarta Timur. George Oblina, seorang narapidana yang masih berada dalam LP, bahkan memesan 103 gram heroin dari Nigeria.

Begitu leluasa

Kasus lain yang menyedot perhatian publik ialah kasus Adami Wilson alias Adam alias Abu, warga negara Malawi yang ditangkap pada 2003. Saat menanti eksekusi mati, ia kembali ditangkap petugas BNN pada September 2012 ketika menjalani perawatan di RS t Cilacap. Adam terlibat bisnis C sabu seberat 8,7 kg senilai Rp17,4 miliar dengan menugasi kurir dalam menjalankan bisnis barang haram tersebut.

Kasus terkini terkait dengan peredaran narkoba dari dalam penjara ialah penangkapan Nico alias Siang Fuk, narapidana yang divonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena kasus penembakan bus Trans-Jakarta di halte busway Pluit, Jakarta Utara, dan kepemilikan narkotika pada awal 2011. Nico alias Siang Fuk ialah pengendali pabrik ekstasi rumahan di Citra Garden, Kalideres, Jakarta Barat, yang dioperasikan tersangka Ricky alias Piong. Terali besi ternyata tak cukup kuasa menghentikan upaya para penjahat narkoba berbisnis barang haram tersebut. Vonis mati pun bahkan seolah tidak cukup men jerakan para penjahat narkoba.

Beralih fungsinya LP menjadi pusat kendali peredaran narkoba merupakan potret buram manajemen LP yang compang-camping. LP ternyata bukanlah tempat para penjahat narkoba, para bandit, dan koruptor dibina mental-spi ritual untuk menjadi manusia `utuh dan bermartabat' yang siap hidup normal dalam lingkungan sosialnya kelak.

LP tak lebih dari lahan subur bagi tersemainya benih-benih penyakit sosial seperti perjudian, narkoba, pemerasan, kekerasan, dan altar tempat bisnis berbahaya.

Mengurai problematik yang terjadi di LP ten tunya tidak bisa ditimpakan pada problem yang dihadapi s u b sistem lembaga penegakan hukum di LP saja. Persoalan seputar LP yang beralih fungsi menjadi tempat peredaran narkoba disebabkan adanya problem utama dalam criminal justice system. Salah satunya ialah ketidakpastian eksekusi mati para penjahat narkoba yang berada di LP.

Terkait dengan eksekusi mati para penjahat narkoba, data teranyar Kejaksaan Agung menyebutkan jumlah terpidana mati kasus narkoba mengalami penyusutan dari 71 orang menjadi 49 orang lantaran mengalami peringanan hukuman, 4 di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap dan akan dieksekusi tahun ini. 

Penyusutan jumlah terpidana mati kasus narkoba akibat peringanan hukuman tentu menimbulkan pertanyaan di benak publik. Kenapa terpidana mati kasus nar koba diberi keringanan hukuman? Bukankah kerusakan akibat yang ditimbulkan perbuatan mereka sangat luar biasa dahsyat? Apakah hukuman mati sudah dihapus di negara ini? Atau, apakah sistem penegakan hukum di negeri ini telah dibajak jaringan kartel narkoba?

Hukum mati

Wacana seputar hukuman mati akan selalu menuai pro dan kontra. Tiap pihak memiliki argumentasi sebagai dasar pembenaran. Kendati wacana hukuman mati cenderung luntur terutama dikaitkan dengan HAM, faktanya hukuman mati masih dipraktikkan di berbagai negara. Pada 2012 terdapat sebanyak 24 negara yang menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku kejahatan narkoba. Negara tersebut antara lain Afghanistan, Bangladesh, Brunei, Tiongkok/China, Mesir, Taiwan, Iran, Irak, Kuwait, Malaysia, Oman, Thailand, Filipina, Amerika Serikat, dan Singapura.

Kalangan yang tidak setuju dengan hukuman mati beralasan bahwa hukuman mati di luar perikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Hukuman mati dianggap tak edukatif. Bila di kemudian hari ditemukan kesalahan dalam penjatuhan vonis, hukuman tersebut tak dapat dikoreksi karena sang terpidana telanjur dieksekusi.

Nyatanya sampai saat ini masih ada 40 negara yang masih mempertahankan hukuman mati atau disebut kelompok negara retensionis dan 7 negara kelompok retensionis untuk kondisi khusus, misalnya dalam keadaan perang. Ada 100 negara yang telah menghapuskan hukuman mati atau disebut kelompok negara abolosionis. Sementara itu, terdapat pula 38 negara sekalipun mengatur hukuman mati, tetapi telah 10 tahun melakukan moratorium seperti Chad, Kuba, Qatar, dan Zimbabwe (Muladi, 2013).

Dalam hal ini Indonesia termasuk kelompok negara retensionis yang berarti bahwa secara de facto dan de jure Indonesia mengakui hukuman mati untuk segala kejahatan. Amerika Serikat sebagai negara yang dianggap simbol dan pelopor demokrasi dan HAM juga termasuk kategori ini. Setidaknya terdapat 38 negara bagian di Amerika Serikat yang masih mengatur dan melaksanakan hukuman mati.

Terkait dengan urgensi pemberian sanksi hukuman mati pada kasus kejahatan narkoba, terdapat beberapa alasan yang dapat dijadikan pertimbangan.
Pertama, hukuman mati dinilai dapat memberikan efek bagi mereka yang ingin mencoba masuk dalam bisnis narkoba. Kedua, sebagian besar terpidana kasus narkoba tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan telah melakukan kejahatan luar biasa membunuh generasi penerus bangsa serta mereka terus berbisnis narkoba dari balik penjara. Dana dari bisnis narkoba digunakan untuk `membiayai' upaya hukum dalam rangka mendapatkan keringanan hukuman. Ketiga, perbuatan mereka mengakibatkan penderitaan hidup yang luar biasa bagi para korban penyalahgunaan narkoba.

Kendati hukuman mati menurut kalangan yang kontra tidak akan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba, yang lebih penting dan harus dijadikan pertimbangan utama dalam penentuan vonis hukuman mati ialah dampak atau akibat buruk yang ditimbulkan dari perbuatan pelaku kejahatan narkoba. Pemberlakuan hukuman mati kepada para penjahat narkoba merupakan pilihan bijak dan mencerminkan nilai-nilai keadilan.

Menyegerakan eksekusi mati penjahat narkoba setidaknya akan memutus mata rantai sindikat narkoba sekaligus menyelamatkan jutaan generasi penerus bangsa dari jeratan narkoba. Alhasil, segerakan eksekusi mati para penjahat narkoba sebelum mereka mengeksekusi mati para generasi penerus bangsa dengan narkoba. ●