Tampilkan postingan dengan label Herman Darnel Ibrahim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Herman Darnel Ibrahim. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Juni 2013

Hal yang Luput dalam Subsidi BBM

Hal yang Luput dalam Subsidi BBM
Herman Darnel Ibrahim ;   Anggota Dewan Energi Nasional (DEN)
MEDIA INDONESIA, 25 Juni 2013


PEMERINTAH telah memutuskan penaikan harga BBM. Masalah belum selesai karena di masa datang akan perlu lagi membuat keputusan serupa. Sebagai pembelajaran ada yang luput dalam pertimbangan pembuatan keputusan.
Di antaranya tentang kebijakan penyesuaian upah buruh dan pegawai rendah, opsi pengurangan subsidi secara bertahap, dan opsi penerapan subsidi dalam jumlah tetap dengan harga BBM mengambang.
Sabtu (22/6), harga BBM di nyatakan naik. Premium dinaikkan 44% dari Rp4.500 menjadi Rp6.500 per liter dan solar dinaikkan 22% dari Rp4.500 menjadi Rp5.500 per liter. Suatu kenaikan yang cukup besar yang mau tidak mau akan berdampak terhadap harga bahan pokok dan harga komoditas pada umumnya.

Kalaulah kenaikan hargaharga semata memperhitungkan kenaikan komponen biaya yang berhubungan dengan BBM mungkin dampaknya tak akan begitu besar dan mudah dihitung. Pengalaman di masa lalu penaikan harga BBM direspons dengan reaksi yang berlebihan oleh tiap-tiap jenis penyedia komoditas sehingga kenaikan harga tidak semata kandungan BBM dalam biaya, tapi lebih dari itu.

Karena harga hampir semua komoditas naik, penaikan harga BBM tidak hanya berdampak terhadap biaya transportasi, tetapi juga terhadap biaya hidup lainnya secara keseluruhan. Salah satu alasan pokok pengurangan subsidi yang dikemukakan Menteri Keuangan Chatib Basri beberapa waktu lalu adalah karena yang lebih banyak menikmati subsidi tersebut adalah orang kaya. Dengan mengurangi subsidi BBM, beban biaya (transportasi) orang kaya memang akan naik, tetapi karena harga komoditas naik, orang yang kurang berpunya bahkan orang miskin yang sama sekali tidak mengonsumsi BBM akan terkena getahnya.
Kenapa? Karena mereka harus menanggung kenaikan biaya hidup, sedangkan tidak ada kebijakan atau keputusan tentang keharusan penyesuaian gajiupah atau UMR yang dibuat pemerintah bersamaan dengan keputusan tentang BBM. Mereka mengalami pemiskinan, sesuatu yang tidak adil, tentu.

Luput dari pertimbangan

Beberapa minggu terakhir, kita melihat banyak terjadi demo mahasiswa dan juga masyarakat umum baik di pusat maupun di daerah yang menolak penaikan harga BBM (pengurangan subsidi). Ketika sidang paripurna DPR digelar, fraksi-fraksi yang tidak menyetujui APBN-P mengemukakan alasannya karena penaikan harga BBM akan membebani masyarakat berpenghasilan rendah dan masalah tersebut tak dapat diatasi hanya dengan BLSM.

Pertanyaan yang timbul apakah demo mahasiswa dan masyarakat sungguh karena menolak penaikan harga BBM? Ataukah sebenarnya dapat menerima kenaikan, asal disertai keputusan tentang penyesuaian gaji-upah dan UMR? Begitu pula fraksi-fraksi yang tidak p menye tujui APBN-P, apakah m mereka menolak penaikan harga BBM? Atau dapat menerimanya jika ada keputusan bagaimana mengompensasi beban dampak penaikan har ga BBM yang dialami masyarakat? Hal inilah yang luput dari pertimbangan pemerintah dan DPR serta juga terlewatkan dalam begitu banyak bahasan media.

Pengalaman masyarakat pada setiap penaikan harga BBM dalam jumlah besar, selalu terjadi kenaikan harga bahan pokok dan komoditas pada umumnya, yang tidak dibarengi keputusan penyesuaian gaji-upah dan UMR sehingga masyarakat berpenghasilan rendahlah yang paling berat terbebani.

Ketika mempertimbangkan penaikan harga BBM, Menteri Tenaga Kerja atau pihak lainnya yang membicarakan penyesuaian UMR tidak pernah terdengar dan terlihat keterlibatan mereka. Ini dilihat sebagai tidak adanya upaya memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Bagi kelompok masyarakat yang tidak menjadi pegawai atau buruh, tentu (insya Allah) ada kesempatan untuk merespons penaikan harga BBM dengan menyesuaikan harga produk atau jasa.

Hal lain yang kiranya terluput dari pertimbangan keputusan adalah mengenai tahapan pengurangan subsidi. Untuk premium, pemerintah memutuskan mengurangi subsidi sebesar Rp2.000 sekaligus dalam satu tahap. Opsi lain adalah mengurangi subsidi dalam beberapa tahap seperti yang ditempuh untuk kenaikan harga listrik, misalnya dengan menaikkan maksimum 5% atau Rp250 per liter setiap tahap dengan tahapan setiap 2 atau 3 bulan. Dengan kenaikan yang tidak begitu besar yang juga sudah sering terjadi pada harga pertamax, penyesuaian harga komoditas tentu akan berlangsung lebih mulus dan lebih bisa dikendalikan dan reaksi berlebihan (over reactive) oleh sektor pengguna dapat dihindari. Jika hal ini ditempuh, penyesuaian harga BBM tentunya (pengurangan subsidi) bisa berlangsung terus sampai subsidi menjadi tidak ada dalam 3 atau 4 tahun ke depan.

Yang juga terluput dari pertimbangan adalah antara memilih subsidi tetap atau memilih harga tetap. Keputusan yang dibuat pemerintah adalah harga tetap, yang dipatok pada angka seperti tersebut di atas. Dengan harga tetap, pemerintah memberikan subsidi per liternya akan berubah ubah mengikuti perubahan harga minyak mentah atau harga minyak dunia. Kalau harga minyak mentah atau minyak impor naik, besar subsidi akan bertambah. Dalam hal ini, risiko kenaikan harga minyak dunia akan menjadi beban pemerintah (APBN) dan penurunan harga minyak dunia akan menjadi `keuntungan' berkurangnya nilai subsidi.

Opsi yang luput dipertimbangkan adalah menerapkan subsidi tetap, misalnya untuk sekarang (setelah kenaikan) sebesar Rp2.500 per liter premium. Dengan opsi ini, harga premium menjadi mengambang dan selanjutnya akan mengalami kenaikan atau penurunan mengikuti tren harga minyak mentah. Ini akan membuat masyarakat belajar dan menjadi terbiasa dengan perubahan harga BBM seperti yang sudah terjadi pada pertamax.

Karena penyedia BBM bersubsidi seluruhnya dilakukan Pertamina, secara teknis dan administratif penerapan subsidi tetap dan harga mengambang dapat dilakukan dengan mudah. Manfaat menerapkan subsidi tetap dan harga mengambang untuk premium dan solar adalah memberikan kesempatan pengurangan subsidi secara bertahap dengan lebih mulus. Mengapa? Karena pemerintah dapat mengatur pengurangan subsidi yang agak besar ketika harga minyak mentah turun, dan jika keadaan memerlukan, tidak melakukan pengurangan subsidi ketika harga minyak mentah naik. Di samping itu, kalau pun menempuh harga tetap pada akhirnya nanti ketika subsidi sudah hapus semua, yang akan terjadi juga harga mengambang.

Keputusan harga BBM yang baru dibuat ini masih menyisakan masalah ke depan karena masih ada subsidi sekitar Rp2.500 lagi untuk per liter premium dan sekitar Rp3.500 lagi untuk per liter solar (ini pun dengan asumsi harga minyak mentah tidak naik). Dengan pertimbangan bahwa perkiraan ke depan harga minyak makin naik, konsumsi sebagian besar harus diimpor. Menyubsidi BBM itu pada hakikatnya menyubsidi emisi CO2 dan merupakan `musuh' pengembangan energi ter barukan. Karena itu, subsidi adalah suatu `penyakit' energi dan ekonomi menahun yang harus kita sembuhkan.

Kita sudah banyak mendengar bahwa pengurangan subsidi sampai habis itu adalah sesuatu yang memiliki dasar ilmiah. Dampak pengurangan subsidi juga memiliki jalan untuk meminimumkannya dan jika pun terjadi seharusnya dipisahkan sebagai masalah tersendiri, dihadapi, dan dicarikan jalan keluarnya (bukan dielakkan). Percayalah untuk bangsa kita pengurangan subsidi itu hanya sedikit ketidakenakan yang akan membawa banyak nikmat di masa depan.

Saat ini, konsumsi minyak bumi masih sekitar 45% dari konsumsi energi primer nasional dan konsumsi energi transportasi sekitar 30% dari konsumsi energi primer. Idealnya penggunaan BBM hanya untuk transportasi, ditambah sedikit untuk kelistrikan dan rumah tangga. Jika sebagian BBM transportasi menggunakan BBN, tantangan kita adalah mewujudkan pengurangan konsumsi BBM menjadi 30% saja dari total energi primer. Pemerintah perlu be kerja keras untuk menyubstitusi penggunaan BBM di luar sektor transportasi (kelistrikan, industri dan rumah tangga) yang masih sangat besar.


Untuk mewujudkan ketahanan energi yang lebih baik, seperti saya tulis sebelumnya (`Perlu Konsensus Nasional Untuk Ketahanan Energi', Kompas, 27 Mei), hendaknya sebelum Pemilu 2014 dapat dicapai konsensus nasional untuk mengurangi subsidi BBM dan juga listrik secara bertahap sampai habis. Dengan demikian, subsidi tidak lagi menjadi pertentangan politik antara pemerintah dan partai-partai oposisi yang menghabiskan banyak energi. Siapa pun pemerintah baru nantinya tinggal melaksanakan keputusan dengan beban yang lebih ringan dan dapat lebih fokus mengisi pembangunan di berbagai bidang yang sangat banyak diperlukan. 

Senin, 27 Mei 2013

Konsensus Nasional untuk Ketahanan Energi


Konsensus Nasional untuk Ketahanan Energi
Herman Darnel Ibrahim ;  Anggota Dewan Energi Nasional
KOMPAS, 27 Mei 2013


Perdebatan soal penghapusan subsidi BBM dan listrik terbentur segudang kepentingan popularitas menjelang suksesi 2014. Konsensus nasional patut ditempuh agar ketahanan energi nasional terwujud.

Menjelang Pemilu 2014, kecenderungan partai politik menyikapi persoalan subsidi lebih mengarah kepada pertimbangan populis ketimbang pertimbangan rasional. Padahal, tak sedikit cendekiawan dan ahli yang mengatakan subsidi adalah kebijakan tak rasional dan tak berkeadilan, yang kalau tidak diselesaikan dengan baik akan menjadi penyakit kronis yang berkepanjangan.

Pertimbangannya begitu jelas. Jumlah subsidi BBM dan listrik pada APBN 2013 sekitar Rp 305 triliun (hampir mencapai 20 persen APBN). Jumlah itu lebih besar dari belanja modal pemerintah dan juga lebih besar dari anggaran investasi sarana BUMN energi. Jika tidak diselesaikan, jumlahnya akan terus meningkat dan akan tetap membebani siapa pun pemangku pemerintahan, dari tahun ke tahun.

Terlebih, alokasi subsidi BBM dan listrik yang katanya untuk rakyat kecil kenyataannya tidak menyentuh mereka. Bagi masyarakat kecil di pelosok dan daerah terpencil, harga BBM yang harus mereka bayar jauh dari hitungan subsidi, dan sebagian besar masyarakat terpencil belum menikmati listrik PLN.

Rasio elektrifikasi 2012 baru sekitar 70 persen. Artinya, sekitar 30 persen dari 240 juta penduduk belum menikmati listrik yang selama ini disubsidi dengan biaya menjulang. Lebih ironis lagi, tidak sedikit dari masyarakat terpencil yang menggunakan listrik bersumber dari genset diesel milik sendiri atau swasta yang jauh lebih mahal ketimbang listrik PLN karena keterbatasan PLN menjangkau mereka. Alhasil, masyarakat kecil yang kerap diperdebatkan sebagai alasan mempertahankan program subsidi justru sejak lama membayar BBM, gas, dan listriknya dengan harga yang lebih mahal dari ketetapan subsidi pemerintah.

Tengok saja di pulau-pulau terpencil dan desa di pedalaman, harga eceran 1 liter premium mencapai Rp 7.000-Rp 10.000. Di Ternate, harga gas elpiji tabung 12 kilogram mencapai Rp 150.000 karena didatangkan dari Makassar. Bahkan, masyarakat Palembang, Sumatera Selatan, harus membeli gas elpiji 3 kg Rp 20.000 meski harga eceran tertinggi hanya Rp 14.000. Mahalnya biaya distribusi menyebabkan subsidi sesungguhnya tidak berdampak bagi masyarakat kecil.

Lalu, siapa sebenarnya yang menikmati subsidi BBM dan listrik? Tentu saja mereka yang banyak menggunakan energi, seperti kelompok perusahaan besar dan kalangan menengah ke atas.
Artinya, bila subsidi tetap dilakukan di tengah pertumbuhan energi yang akan mencapai 7-8 persen per tahun, dan harga energi khususnya minyak yang sewaktu-waktu bergejolak, beban APBN pun semakin besar dan kondisinya kian membahayakan perekonomian nasional. Inilah bom waktu yang mengancam perekonomian nasional di masa depan.

Konsensus pengelolaan

Pencabutan subsidi BBM gas dan listrik mungkin terasa getir bagi sebagian pihak. Namun, langkah itu kelak berbuah sangat manis, khususnya dalam mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional. Karena itu, perlu sebuah konsensus nasional untuk memutuskan langkah terbaik bagi kelangsungan bangsa yang kelak akan diwarisi generasi selanjutnya.

Konsensus nasional terdiri dari lima kesepakatan dalam menata keenergian nasional. Pertama, sepakat bila energi adalah modal pembangunan. Kedua, sepakat bila subsidi komoditas BBM dan listrik dikurangi secara bertahap hingga menuju keekonomiannya, kemudian diganti menjadi subsidi langsung kepada masyarakat miskin. Ketiga, sepakat bila sumber gas alam dan batubara dicadangkan untuk generasi masa depan. Keempat, sepakat mendorong pengembangan energi terbarukan dengan memberi prioritas dan dukungan anggaran. Dan kelima, sepakat membangun kemandirian pengelolaan energi nasional dengan memprioritaskan pelaku nasional dalam rancang bangun dan proyek-proyek energi.

Idealnya, konsensus nasional pengelolaan energi dapat dilakukan sebelum Pemilu 2014. Hal itu sebagai langkah preventif dari kemungkinan penggunaan isu pencabutan subsidi BBM lebih banyak dilandasi kepentingan untuk menarik simpati rakyat.

Melalui konsensus nasional, ketahanan dan kemandirian energi dapat ditingkatkan karena kemandirian energi 
nasional mengandung lima pengertian. Pertama, berdaulat dalam pembuatan keputusan pengelolaan energi dari hulu hingga hilir. Kedua, memperbanyak penyediaan dana sendiri untuk infrastruktur energi (diperlukan sekitar 2 persen PDB atau 10 persen dari APBN) setiap tahun. Ketiga, jika harus berutang, harus diupayakan seminimal mungkin pengaruhnya pada kedaulatan negara. Keempat, pelaku dalam negeri menjadi tuan di negeri sendiri. Untuk itu, perlu penguasaan teknologi dan manajemen usaha pertambangan migas, batubara, kilang minyak, hingga infrastruktur kelistrikan. Kelima, membangun kemampuan fabrikasi lokal pendukung keenergian.

Untuk menghindari inflasi, khususnya terhadap harga kebutuhan dan bahan pokok lain, penghapusan subsidi dilakukan bertahap sedikit demi sedikit. Caranya? Untuk BBM, pemerintah memulai dengan suatu subsidi tetap dan mengambangkan harga sesuai irama harga minyak mentah dunia. Katakan dengan harga minyak mentah yang sekarang 90 dollar AS per barrel, harga wajar Premium Rp 7.000 per liter, yang berarti ada subsidi Rp 2.500 per liter. Selanjutnya, dalam waktu 24-36 bulan pemerintah mengurangi subsidi Rp 50-Rp 100 per liter setiap bulan dengan mempertimbangkan harga minyak dunia. Harga mengambang ini memberi kesempatan pelaku dan masyarakat mempersiapkan diri.

Demikian pula untuk listrik. Jika posisi sekarang terdapat subsidi rata-rata sebesar Rp 500 per kWh (biaya produksi per kWh rata rata Rp 1.400, dan harga jual rata-rata Rp 900), subsidinya dikurangi sekitar Rp 50 per kWh tiap periode atau tiap bulan atau bahkan bisa tiap 3 bulan. Dalam waktu 10-30 bulan, subsidi akan menjadi habis.

Rabu, 10 April 2013

Konsensus Ketahanan Energi


Konsensus Ketahanan Energi
Herman Darnel Ibrahim ;  Anggota Dewan Energi Nasional 
REPUBLIKA, 09 April 2013


Perdebatan menghapus subsidi BBM dan listrik terbentur segudang kepentingan popularitas menjelang suksesi 2014. Konsensus nasional patut dilakukan agar ketahanan energi nasional dapat terwujud. Menjelang Pemilu 2014, kecenderungan partai politik menyikapi persoalan subsidi lebih mengarah pada pertimbangan populis ketimbang pertimbangan apa yang rasional. 

Jumlah subsidi BBM dan listrik dalam APBN 2013 adalah sekitar Rp 305 triliun, hampir mencapai 20 persen dari APBN. Jumlah tersebut lebih besar dari belanja modal pemerintah dan juga lebih besar dari anggaran investasi sarana BUMN energi. Kalau tidak diselesaikan, jumlahnya akan terus meningkat.
Terlebih, alokasi subsidi BBM dan listrik yang konon bagi rakyat kecil nyatanya tak menyentuh mereka. Harga BBM di masyarakat pelosok dan terpencil masih jauh dari hitungan subsidi dan sebagian besar masyarakat terpencil belum menikmati listrik PLN.

Saat ini, rasio elektrifi kasi 2012 baru sekitar 70 persen. Artinya, sekitar 30 per sen dari 240 juta penduduk belum menikmati listrik yang selama ini disubsidi dengan biaya menjulang. Lebih ironis lagi, tak sedikit dari masyarakat terpencil yang menggunakan listrik bersumber dari genset diesel sendiri ataupun swasta yang jauh lebih mahal dari listrik PLN karena keterbatasan PLN menjangkau mereka.

Alhasil, masyarakat kecil yang kerap diperdebatkan sebagai alasan mempertahankan program subsidi justru sejak lama membayar BBM, gas, dan listriknya dengan harga yang lebih mahal. Tengok saja di pulau terpencil dan desa di pedalaman, harga eceran 1 liter Premium mencapai Rp 7.000 hingga Rp 10 ribu. Di Ternate, harga gas elpiji tabung 12 kg mencapai Rp 150 ribu karena didatangkan dari Makassar. Lalu, siapa sebenarnya yang menikmati subsidi BBM dan listrik?

Tentu saja, mereka yang banyak menggunakan energi, seperti kelompok perusahaan besar dan kalangan menengah ke atas. Artinya, bila subsidi tetap dilakukan di tengah pertumbuhan energi yang akan mencapai 7-8 persen per tahun-dan harga energi, khususnya minyak yang sewaktu-waktu bergejolak-beban APBN yang dipersiapkan pemerintah pun semakin besar.

Pencabutan subsidi BBM, gas, dan listrik mungkin terasa getir bagi sebagian pihak, tapi langkah tersebut kelak berbuah sangat manis, khususnya dalam mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional. Karena itu, diperlukan sebuah konsensus nasional untuk memutuskan langkah terbaik.

Konsensus nasional terdiri dari lima kesepakatan dalam menata keenergian nasional. Pertama, sepakat bila energi adalah modal pembangunan. Kedua, sepakat bila subsidi komoditas BBM dan listrik dikurangi secara bertahap hingga menuju keekonomiannya, kemudian diganti menjadi subsidi langsung kepada masyarakat miskin. Ketiga, sepakat bila sumber gas alam dan batu bara dicadangkan untuk generasi masa depan. Keempat, sepakat mendorong pengembangan energi terbarukan dengan memberi prioritas dan dukungan anggaran. Dan kelima, sepakat membangun kemandirian pengelolaan energi nasional dengan memprioritaskan pelaku nasional dalam rancang bangun dan proyek-proyek energi.

Dan idealnya, Konsensus Nasional Pengelolaan Energi dapat dilakukan sebelum Pemilu 2014. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif dari kemungkinan penggunaan isu pencabutan BBM dalam menarik simpati rakyat, yang sesungguhnya sedang mempermainkan bom waktu yang sangat fatal. Melalui konsensus nasional, ketahanan dan kemandirian energi pun dapat ditingkatkan.

Pertama, berdaulat dalam pembuatan keputusan pengelolaan energi dari hulu hingga hilir. Kedua, memperbanyak penyediaan dana sendiri untuk infrastruktur energi (diperlukan sekitar 2 persen PDB atau sekitar 10 persen dari APBN) setiap tahun. Ketiga, jika harus berutang, seminimal mungkin pengaruhnya pada kedaulatan negara. Keempat, pelaku dalam negeri menjadi tuan di negeri sendiri. Untuk itu, perlu penguasaan teknologi dan manajemen usaha pertambangan migas, batu bara, kilang minyak, hingga infrastruktur kelistrikan. Dan kelima, membangun kemampuan fabrikasi lokal pendukung keenergian.

Untuk menghindari inflasi, khususnya terhadap harga sembako dan bahan pokok lainnya, penghapusan subsidi dilakukan secara bertahap. Caranya, untuk BBM pemerintah memulai dengan suatu subsidi tetap dan mengambangkan harga sesuai irama harga minyak mentah dunia. Katakan dengan harga minyak mentah yang sekarang 90 dolar AS per barel, harga wajar Premium Rp 7.000 per liter, berarti ada subsidi sebesar Rp 2.500 per liter. Selanjutnya dalam 24-36 bulan, pemerintah mengurangi subsidi antara Rp 50-Rp 100 per liter setiap bulan mempertimbangkan harga minyak dunia. Karena, harga mengambang ini memberi kesempatan pelaku dan masyarakat untuk mempersiapkan diri. 

Sama caranya untuk listrik jika posisi sekarang terdapat subsidi rata-rata sebesar Rp 500 per kWh [biaya produksi per kWh rata rata Rp 1.400, dan harga jual rata-rata Rp 900]. Maka, subsidinya dikurangi sekitar Rp 50 per kWh tiap periode atau tiap bulan atau bahkan bisa tiap tiga bulan. Dalam 10-30 bulan, subsidi akan habis.