Tampilkan postingan dengan label Imam S Arizal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Imam S Arizal. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Mei 2014

Korupsi Kaum Beragama

Korupsi Kaum Beragama

Imam S Arizal  ;  Peneliti CTSD UIN Sunan Kalijaga, Jogjakarta
JAWA POS,  26 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Di tengah kian panasnya suhu politik menjelang Pilpres 2014 dan pro-kontra rencana penutupan pusat lokalisasi terbesar di Surabaya, Dolly, kaum beragama dikejutkan kabar penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri agama yang seharusnya memberikan teladan serta mengamalkan ajaran agama yang luhur, indah, dan berbudaya justru terjebak dalam lingkaran setan korupsi. Yang lebih parah, yang dikorupsi adalah dana haji.

Sinyalemen maraknya tindak pidana korupsi di Kementerian Agama memang sudah lama tercium. Masih segar dalam ingatan kita ketika kasus korupsi proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011-2012 dan proyek pengadaan komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama dibongkar KPK. Bahkan, hingga hari ini, Kementerian Agama ditempatkan di urutan pertama sebagai kementerian terkorup di Indonesia.

Pertanyaannya kemudian, mengapa Kementerian Agama yang dihuni kaum beragama bisa melakukan korupsi, padahal tidak ada satu pun agama di dunia ini yang menghalalkan kejahatan kerah putih tersebut? Secara berseloroh, kita pun bisa menjawab, pertama, orang-orang beragama, termasuk menteri agama, tahu bagaimana menghapus dosa sehingga mereka tidak takut melakukan korupsi.

Cendekiawan Muhammadiyah Abdul Munir Mulkan (2004) mengemukakan, selama ini korupsi dipandang sebagai dosa kecil yang bisa diampuni. Apalagi jika sebagian hasil korupsi itu disisihkan untuk ibadah atau sedekah bagi fakir miskin dan anak yatim. Nanti di akhirat timbangan pahala sedekah dari hasil korupsi bisa lebih berat daripada sanksi dosanya. Logika dari rakyat dan untuk rakyat pun dipakai sebagai dalih korupsi. Dengan demikian, para koruptor dan pejabat publik bisa diampuni dan masuk surga.

Kedua, hari ini mulai berkembang anggapan bahwa dosa publik bisa dihapus dengan amal publik. Adalah Jusuf Kalla yang memopulerkan istilah itu pada satu acara diskusi publik di Jakarta (3/4/2014). Bagi dia, neraca amal publik yang lebih besar dari dosa publiknya membuat seorang politikus dielu-elukan masyarakat. Meminjam istilah Radhar Pancha Dahana (2014), wajah para pejabat publik kita mirip tragedi Dewa Janus, yakni kebaikan selalu menyimpan keburukan. Seperti Dewa Janus dalam mitologi Romawi, dunia politik senantiasa menghasilkan produk berwajah dua, yakni amal publik dan dosa publik. Ironisnya, rakyat hanya diperlihatkan pada sisi positif amal publik dalam bentuk pencitraan yang dikelola.

Ketiga, maraknya korupsi di Kementerian Agama harus dibaca dengan logika birokrasi konvensional. Artinya, rakyat hendaknya tidak boleh membedakan antara Kementerian Agama dan lembaga lain. Sebagai institusi pemerintah, tentu saja beberapa partai dan politikusnya memiliki kepentingan di institusi itu melalui oknum-oknum tertentu. Apalagi SDA yang menjabat ketua umum PPP, tentu saja dia memiliki kepentingan tersembunyi di balik semua proyek di Kementerian Agama.

Wajar jika orang mengatakan bahwa Kementerian Agama sudah tidak menerapkan nilai-nilai agama. Keberagamaan dipakai hanya sebagai tabir untuk menutupi keburukan seseorang. Pada saat yang sama, ajaran agama menjadi sesuatu yang asing dari hidup dan dunia keseharian. Beragama hanya dijadikan rutinitas dan formalisme semata.

Membumikan Living Religion

Pada titik ini, perlu direnungkan dan dikoreksi kembali tentang hakikat keberagamaan kita. Azyumardi Azra (2004) menegaskan, sudah sangat sering kita mendengar kritik tentang kehidupan dan pengalaman keagamaan masyarakat Indonesia yang lebih berorientasi pada formalisme dan simbolisme daripada substansi. Kalaupun ada penekanan pada substansi, itu lebih cenderung pada inward oriented, pada kesalehan personal-individu, sekaligus outward oriented menjadi kesalehan yang terejawantah dalam kehidupan sosial secara luas.

Sungguh tidak diragukan kesalehan sosial yang sebagian sudah terwujud dalam pemberian zakat, infak, sedekah, dan bentuk-bentuk religius alms atau charities lainnya yang terus meningkat di Indonesia. Tetapi, pada saat bersamaan, tindak pidana korupsi juga terus berkecambah. Di sini terjadi disparitas tajam antara kesalehan personal dan kesalehan sosial. Bahkan, yang lebih parah, terjadi pemisahan antara sikap keberagamaan di masjid atau rumah-rumah ibadah dan tingkah laku di kantor, di jalan raya, dan sebagainya.

Tak pelak, meski pada satu segi terlihat peningkatan semangat keagamaan dan kesalehan personal, masyarakat dan negara kita tetap merupakan soft state, negara lembek. Yakni, tidak ada batas-batas hukum yang jelas, apalagi penegakan hukum yang konsisten untuk memberantas korupsi.

Banyaknya tindak pidana korupsi di Kementerian Agama sesungguhnya tidak disebabkan gagalnya agama dalam membangun masyarakat bermoral, melainkan kegagalan umat memahami pesan moral agama dan kegagalan mentransformasikannya dalam kehidupan sosial.

Esensi beragama tidak mengenal ruang dan waktu. Ekspresi keberagamaan seseorang semestinya tidak hanya ditunjukkan dalam bentuk ritual-simbolis, tetapi membumi dalam kehidupan sehari-hari (living religion), baik di kantor, jalan raya, pasar, dan lain-lain. Artinya, tidaklah patut disebut masyarakat religius manakala dalam kehidupan sosial dia menentang norma-norma agama.

Pada titik inilah diperlukan ekspresi keberagamaan yang holistis, yang mengintegrasikan kehidupan ibadah dan ritual lain dengan praktik kehidupan sehari-hari, bukan hanya di rumah-rumah ibadah.

Minggu, 04 Agustus 2013

Puasa dan Spirit Antikorupsi

Puasa dan Spirit Antikorupsi
Imam S Arizal ;  Peneliti Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta
          KOMPAS, 03 Agustus 2013


Salah satu ibadah yang memberikan bekas mendalam pada jiwa seorang Muslim adalah puasa bulan Ramadhan. Pengalaman selama sebulan dengan berbagai kegiatan yang menyertainya seperti berbuka, tarawih, dan makan sahur senantiasa menjadi bagian─ yang disebut Nurcholis Madjid pembentuk jiwa keagamaan dan sarana pendidikan seumur hidup.

Imam Ghazali membagi ibadah puasa menjadi tiga tingkatan. Tingkatan pertama adalah puasanya orang awam, yakni sekadar menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan seksual sejak terbitnya matahari hingga terbenam.
Besar kemungkinan golongan ini melaksanakan ibadah puasa hanya karena memang seharusnya begitu, menghindari celaan dan cercaan, dan mungkin juga tanpa diiringi keimanan dan rasa hormat pada keagungan-Nya. Mereka beribadah puasa hanya sebatas tujuan material.
Kedua adalah puasanya orang-orang khusus atau puasanya para ulama. Bagi orang-orang seperti ini, puasa tak hanya memantangnya dari berbagai keperluan ragawi, melainkan melatih untuk mengikis berbagai perilaku sikap dan perilaku buruk, seperti egois, sombong, dengki, bersangka dan bicara buruk tentang orang lain, dan sebagainya.
Ketiga adalah puasanya orang-orang yang sudah mencapai puncak tertinggi spiritualitas (khawash al-khawash). Berpuasa bagi mereka adalah menahan jiwa mereka untuk tidak mengingat yang lain selain Allah. Detak jantungnya beriringan dengan kalimat-kalimat tauhid.
Menurut Haidar Bagir (2003), mencapai tingkat puncak puasa ini sama dengan mencapai takwa, yang notabene merupakan tujuan akhir ibadah puasa. Karena pada hakikatnya takwa adalah kesadaran untuk mengorientasikan semua gerak-gerik raga dan jiwa kepada Allah kapan pun dan di mana pun sehingga, sebagai konsekuensinya, kita akan tercegah dari melakukan hal-hal yang buruk.
Nurcholis Madjid (200:24-25) menegaskan bahwa pangkal atau sumber takwa adalah keimanan yang mendalam kepada Allah dan kesadaran akan kehadiran-Nya dalam segala kegiatan manusia. Inilah yang menjadi tujuan pokok ibadah puasa, yang kemudian melimpah pada nilai-nilai hidup lain yang amat tinggi.
Oleh karena itu, sudah saatnya Ramadhan dijadikan medium umat Islam seluruh dunia untuk melatih diri dalam mengendalikan naluri keduniawian. Hujjatul-Islam, Al-Ghazali, menerangkan bahwa substansi dari ritual puasa adalah agar manusia berakhlak dengan akhlak Allah, yaitu ketergantungan segala sesuatu kepada-Nya.
Begitu pentingnya menahan hawa nafsu sehingga Nabi Muhammad perlu memberikan sugesti bahwa: ”Kita baru saja pulang dari perang kecil menuju perang besar, yakni perang melawan diri sendiri (hawa nafsu)”. Kita tahu dosa manusia pertama, yaitu dosa Adam dan Hawa, terjadi karena ketidakmampuan mereka berdua menahan diri dari godaan mendekati pohon terlarang di surga. Itulah dosa ketamakan yang dalam konteks kekinian menjelma menjadi tindakan korupsi.
Jihad antikorupsi
Pada titik inilah, puasa dapat dimaknai sebagai jihad melawan hawa nafsu dan tindakan korupsi. Inilah bentuk dari eksternalisasi nilai-nilai puasa yang bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada sesama. Bukan sebaliknya, seperti yang dicontohkan para pejabat negeri ini, menjadi parasit pengisap kekayaan negara dan membuat rakyat kian menderita.
Ibadah puasa yang dilaksanakan dengan penuh kekhusyukan dan keikhlasan akan mengarahkan serta mengantar pelakunya berpikiran dan berhati suci. Membuang jauh-jauh beragam naluri hewani.
Berbekal pengendalian diri, setiap Muslim akan meningkat kualitas ibadah, perilaku pribadi, serta ketakwaannya. Lebih-lebih jika diiringi dengan tadarus, shalat malam yang biasa diistilahkan qiyaamu Ramadhan atau tarawih. Ibadah puasa Ramadhan dengan demikian akan melahirkan pribadi-pribadi Muslim yang penuh keimanan dan ketakwaan.
Jika puasa dilaksanakan dengan keinsafan mendalam, barangkali penyakit korupsi di negeri ini sedikit terobati. Akan tetapi, perlu digarisbawahi, pemberantasan korupsi tidak serta-merta hanya dilawan dengan gerakan yang bersifat teologis semata. Aspek-aspek lain, seperti penegakan hukum, juga harus konsisten memberantas korupsi.
Puasa lagi-lagi mengajarkan kepada kita tentang urgensi membangun sistem yang ketat agar para pejabat tidak mudah merampok uang negara.
Abdul Munir Mulkhan (2005) mengemukakan bahwa ajaran tentang pembelengguan setan, penutupan pintu neraka, dan pembukaan pintu surga pada bulan Ramadhan perlu dipahami secara lebih cerdas tentang pengembangan sistem sosial politik guna memperkecil peluang perilaku setan, tidak sekadar keingkaran normatif terhadap Tuhan, tetapi segala perilaku antisistem dan antikeadilan.
Spirit pemberantasan korupsi yang tersimpan dalam ibadah puasa mesti kita aktualisasikan secara nyata. Korupsi harus diperangi secara bersama-sama oleh seluruh umat Islam di Indonesia.
Sebagai bentuk kejahatan luar biasa, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan perlawanan yang luar biasa pula. Jihad melawan korupsi harus dibangun secara holistik, mulai dari membangun kesalehan personal (personal religiosity) hingga kesalehan sosial (social religiosity), agar republik ini bisa terbebas dari kejahatan korupsi.

Selanjutnya, harus ditanamkan dalam diri kita bahwa bulan Ramadhan tidak lain merupakan masa pelatihan bagi umat Muslim untuk mengembalikan dan menambah tingkat imannya hingga mencapai derajat profetis. ●