Tampilkan postingan dengan label Ign Ridwan Widyadharma. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ign Ridwan Widyadharma. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Maret 2013

Keterwujudan “Clean Government”


Keterwujudan “Clean Government”
Ign Ridwan Widyadharma; Advokat, Dosen Mata Kuliah ProfessionalResponsibility di Fakultas Hukum Undip dan Fakultas Hukum Unika Soegijapranata Semarang    
SUARA MERDEKA, 13 Maret 2013


"Kejujuran dan hati nurani sangat berperan untuk menghentikan proses pembusukan moral dan etika"

TEROBOSAN Meneg BUMN Dahlan Iskan mengungkap permainan beberapa anggota DPR dalam suap BUMN beberapa waktu lalu, memberikan pencerahan untuk dijadikan model, berkait upaya mewujudkan clean government. Praktik suap itu sudah berjalan lama dan membuat banyak pihak mengernyitkan dahi. Benarkah ada praktik semacam itu?

Kongkalingkong anggaran bisa juga dilakukan oleh para pemimpin BUMN dengan cara memanfaatkan anggota parlemen. Keterkaitan kedua belah pihak itu tampak nyata tatkala Dahlan berencana melikuidasi sedikitnya 50 badan usaha milik negara yang terus merugi.

Rencana sang Menteri itu menuai reaksi keras dari sejumlah direktur perusahaan pelat merah itu yang merasa posisinya terancam.

Para direktur BUMN ’’melambung’’ ke sejumlah anggota DPR, meminta tolong untuk menyelamatkan posisi mereka. Jelas, minta tolong itu diikuti dengan pemberian upeti dan uang yang dipakai lagi-lagi dari kas BUMN. Badan usaha milik negara, termasuk milik daerah, semestinya harus bebas dari perahan siapa pun: DPR, partai politik, atau penguasa.

Gebrakan Dahlan telah memosisikan dia menjadi agent of change, sehubungan dengan terbukanya aliran-aliran yang menghambat kepekaan mental dan moralitas bangsa, terutama yang ada sangkut-pautnya dengan perekrutan calon anggota legislatif (caleg) dalam waktu dekat.
Langkah itu juga menjadi transformator arus perubahan sikap mental dari kehidupan berbangsa. Tentu, gebrakan itu butuh peran preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam menjalankan, terutama menyelenggarakan pelayanan yang menyangkut kehidupan, baik dari segi regulasi maupun manusia.

Ketidakpastian Hukum

Sehubungan dengan perekrutan anggota DPR, publik mendapatkan potret buram berkait kenyataan kasus Angelina Sondakh, Wa Ode Nurhayati, dan para penerima cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Swaray Goeltom, beberapa tahun lalu.  

Majalah Tempo, edisi 13 Januari 2013 halaman 26 juga menuliskan berita berjudul ’’Rekening Gendut DPR’’. Hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, dari 560 anggota parlemen, 42,71% terindikasi terlibat korupsi. Dibandingkan dengan anggota periode 2009-2014, wakil rakyat periode sekarang makin berani menggerogoti duit negara.’’

Sudah banyak hukum dan perundang-undangan yang dilahirkan, produk bersama DPR dan pemerintah, dan secara aspiratif telah mempersembahkan kepastian hukum dan keadilan, sekaligus ketentraman dan kesejahteraan. Namun fakta berbicara lain mengingat masih terjadi perbuatan yang sulit, bahkan tidak bisa kita pahami karena cenderung berjalan pada alur ketidakadilan, ketidaktentraman, dan ketidakpastian hukum.

Kita dapat menyimpulkan bahwa yang salah bukan institusi atau lembaga, melainkan pelaksana, orang yang mengemban dan menerapkan produk hukum dan perundang-undangan tersebut.
Semua itu seperti ingin memperjelas bahwa peristiwa aktual yang mengakibatkan terjadinya pembusukan moral dan etika karena telah diawali oleh pembiaran.

Pembiaran itu yang mengondisikan terjadinya pembusukan moral dan etika, dapat kita pahami mengingat ada yang tidak beres dalam proses perekrutan kader sebagai calon anggota legislatif (caleg). Tahapan perekrutan itu, selain menggunakan parameter dan variabel politik, juga menggunakan standar uang.

Pola itulah yang kemudian mengakselerasi terjadinya pembusukan oleh organisasi atau kader sendiri sehingga mengganggu, bahkan menghalang-halangi harapan keterwujudan clean government.
Kita bisa membaca di internet bahwa untuk dapat menjadi caleg, di daerah atau pusat, seseorang harus menyiapkan uang antara Rp 300 juta dan Rp 6 miliar (WaspadaOnline, 17/01/13)

Kata kuncinya ada pada honesty and dictates of conscience (kejujuran dan hati nurani), yang sangat berperan untuk menghentikan pembusukan moral dan etika. Sebenarnya keterciptaan itu dapat dilakukan dengan melahirkan kesepakatan antara politikus dan parpol, untuk tidak merekrut kader dengan ukuran uang atau mendasarkan pada besarnya mahar politik yang disumbangkan ke partai.

’’Iklan’’ perekrutan caleg, yang acap memberi kesempatan kepada orang luar yang bukan kader untuk melamar, sangat menyakitkan kader asli. Kita tak bisa berharap banyak dari kader atau politikus lompat pagar tersebut, untuk membesarkan partai karena mereka tak pernah merasa terpanggil atau merasa tak punya kewajiban melakukan hal itu. Termasuk merasa tak punya kewajiban dalam kesantunan berpolitik. 

Seandainya kita semua mau konsisten kembali pada alur hukum, pasanglah ’’pagar’’ atau peraturan tegas bahwa pembiaran atas terjadinya pembusukan itu pun wajib diatur dan diancam dengan pidana. Persoalannya, maukah kita menuju ke sana? Dalam konteks ini pun kita butuh kejujuran dan hati nurani. ● 

Selasa, 17 April 2012

Kejujuran, Kebijaksanaan, dan Keadilan


Kejujuran, Kebijaksanaan, dan Keadilan
Ign Ridwan Widyadharma, Advokat, Dosen Etika Profesi Hukum S-1 Undip dan Unika Soegijapranata, serta mata kuliah Bantuan Hukum dan Penyantunan Terpidana S-2
Untag Semarang
SUMBER : SUARA MERDEKA, 17 April 2012



HUKUM tidak dapat mengucilkan diri dari keadilan yang diharapkan. Fakta yang berkembang, masyarakat merasakan bahwa keputusan hukum saat ini makin menjauh dari rasa keadilan. Kita tentu masih ingat kasus nenek Minah asal Banyumas yang diganjar hukuman 1 bulan 15 hari  kurungan dengan masa percobaan 3 bulan atas tuduhan mencuri tiga biji kakao.

Menkumham (waktu itu) Patrialis Akbar berkomentar mestinya penegak hukum punya prinsip kemanusiaan, bukaN hanya menjalankan hukum secara positivistik. “Vonis itu sangat memalukan,” kata dia (detik.com, 20/11/09). Ironisnya kakao itu sebenarnya ditanam di atas lahannya, yang kemudian dikelola oleh PT Rumpun sari Antan sehingga sebenarnya nenek berusia 55 tahun itu tidak mencuri karena kakao itu tumbuh di atas lahan miliknya.

Demikian juga kasus pencurian sandal jepit oleh remaja berinisial AAL (15) di Palu. Dia dituduh mencuri sandal jepit Briptu Ahmad Rasdi Harahap, personel Polda Sulawesi Tengah. Dalam putusannya, hakim PN Palu menyebutkan sandal yang diperkarakan oleh polisi itu ternyata bukan miliknya. Namun tetap saja pengadilan memutus terdakwa bersalah, terbukti mengambil barang yang bukan miliknya (SM, 05/01/12)

Penadilan Negeri Palu memang tidak menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, tetapi hakim tetap menyatakan AAL bersalah terbukti mencuri sehingga sang pengadil memberikan cap pencuri. Hukuman itulah yang kemudian dianggap oleh banyak pihak sebagai putusan yang tidak mengedapankan nurani dan menunjukkan keangkuhan hakim.

Makna Hukum

Kasus sandal jepit di Palu seharusnya ’’diperluas’’ supaya bisa mengartikan istilah ’’kepunyaan orang lain’’ sebagaimana disyaratkan Pasal 362 KUHP. Pendapat Prof Dr Gayus Lumbuun SH yang menyatakan kasus itu memenuhi rumusan Pasal 362 KUHP karena mengambil benda bukan miliknya, mendapat reaksi keras dari pegiat perlindungan anak. Seandainya demikian, berarti pemulung cilik yang mengumpulkan botol plastik dari tempat sampah bisa dipidana karena barang yang diambilnya bukan miliknya.

Perlu menguji pendapat itu guna memperjelas makna hukum perihal ’’milik orang lain’’ mengingat KUHP tidak secara jelas memberi arahan mengenai pengertian itu. Dalam konteks ini, penegak hukum wajib menerapkan kebijaksanaan dalam hukum demi keadilan.

Prof Koo Tjay Sing pernah berpendapat ada benda-benda bergerak yang belum pernah dimiliki seseorang, misalnya ikan dalam laut atau binatang buruan yang dalam literatur hukum disebut res nullius. Tetapi, kata guru besar Hukum Perdata Undip itu, ikan yang dipiara di kolam, atau binatang buruan yang dipelihara di taman, seandainya kolam atau taman itu luas sekali, ikan dan binatang buruan itu milik orang yang memeliharanya.

Ada pula benda yang sejatinya milik seseorang tetapi kemudian menjadi tidak ada pemiliknya karena orang itu telah melepaskan haknya atas benda-benda tersebut. Contohnya, benda, yang biasanya sudah tidak berharga lagi, yang dilemparkan orang dari mobil, semisal keranjang atau botol minuman. Benda-benda itu dinamakan res derelictae.
Ragam pendapat itu seharusnya bisa mengarahkan kita pada sikap dan pandangan kejujuran. Hal itu mengingat kejujuran dalam hukum punya peran sangat penting, yang oleh Wiryono Prasediko didefinisikan secara tekstual ’’memperhatikan suatu kebijaksanaan yang sedapat mungkin memuaskan rasa keadilan yang hidup di masyarakat’’ (1960:47). Semuanya dapat  tercapai jika kejujuran berperan untuk mewujudkan rasa keadilan sehingga praktik penerapan suatu aturan hukum wajib mendasarkan pada kejujuran guna memuaskan rasa keadilan. ●