Tampilkan postingan dengan label Hukum Mati Koruptor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Mati Koruptor. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Januari 2015

Menghukum Mati Koruptor

Menghukum Mati Koruptor

Mardiansyah SP ; Ketua Umum Dewan Dakwah Muslimin Indonesia (DDMI) Jakarta; Kader Partai Perindo
KORAN SINDO, 01 Januari 2015
                                                
                                                                                                                       


Ungkapan China yang mengatakan hanya ada dua tempat yang tidak mengenal suap, yaitu neraka dan Hakim Bao, boleh jadi benar adanya. Indonesia misalnya, sejak reformasi digulirkan 1998 sampai kini memasuki usia yang ke-12 ternyata masih belum lepas dari gurita suap, kolusi, nepotisme, dan korupsi.

Perihal korupsi oleh para koruptor sesungguhnya dipicu oleh adanya kekuasaan dengan kewenangan diskretif yang tak terkontrol disertai dengan lemahnya pengawasan, atau lazim kita kenal dengan power tends to corrupt and absolute power tends to corrupt absolutely.

Akhir-akhir ini, berbagai pendapat dan ulasan pemikiran makin marak menyoroti penerapan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia bahkan langsung merujuk pada penerapan hukuman mati seperti di China. Kita ketahui bahwa dalam sejarah perjalanan bangsa China memang banyak diwarnai dengan penerapan hukum dan aturan yang silih berganti dalam setiap dinasti.

Menurut Ivan Taniputera dalam History of China (2009) dikenal adanya reformasi pemerintahan Dinasti Qin yang dicetuskan oleh Shang Yang. Sebagai penganut legalisme, Shang Yang menerapkan hukum dengan tegas sebagai landasan pembangunan negara tanpa pandang bulu sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Lebih jauh, penerapan hukuman yang tegas sampai pada hukuman mati juga bisa dipelajari pada masa Dinasti Song (Hakim Bao Zheng).

Namun, apa sesungguhnya yang bisa kita petik dari kisah hukuman mati dalam sejarah China tersebut? Ada dua hal penting yang perlu disadari dan dipahami kita di Indonesia bahwasanya hukuman mati tersebut bisa berlaku dan berjalan efektif karena adanya dua hal, yaitu: (1) kepastian hukum yang diterapkan adil bagi siapa saja; (2) sosok pemimpin dan kepemimpinannya yang menakhodai penegakan hukum tersebut.

Ketegasan hukum Shang Yang maupun Bao Zheng tidak lepas dari kuatnya sosok penegak hukum yang inheren dalam setiap proses kepemimpinan mengambil keputusan, baik dalam memberikan hukuman maupun imbalan/penghargaan (reward and punishment). Kalau demikian alur pikir yang kita gunakan, lalu bagaimana seyogianya proses penghukuman bagi koruptor di Indonesia? Sampai pada menghukum matikah?

Efek Jera Hukuman

Perilaku koruptif yang telah membudaya di Indonesia tidak lain disebabkan oleh hilangnya efek jera yang semestinya ditimbulkan dari proses menghukum. Teori deterence (efek jera) sebagai doktrin sistem peradilan pidana di Indonesia menjelaskan tiga hal yang menyebabkan suatu hukuman memiliki efek jera: Pertama, kesegeraan suatu tindakan (salarity); kedua, spesific deterence yang menegaskan kepastian suatu perbuatan (certainty); dan ketiga, pembebanan (severaty) yang memberikan hukuman secara adil sesuai dengan perbuatannya.
 Demikian halnya hukuman mati bagi koruptor, setidaknya dapat memenuhi tiga unsur di atas sehingga proses menghukum dimaknai sebagai rangkaian tindakan dari awal sampai akhir (keseluruhan proses prosedural dan substansial) yang dapat menimbulkan efek jera. Indonesia bersama 55 negara lainnya yang masih menerapkan hukuman mati (menurut Amnesty International and hands off Cain, 2007) perlu mengkaji lebih dalam tentang penerapan hukuman mati untuk para koruptor.

Pasalnya, sepanjang permasalahan utama kepastian hukum belum mampu diwujudkan, menghukum mati seseorang hanya akan ditafsirkan sebagai tindakan kejam tidak manusiawi yang belum memberikan dampak jera bagi orang lain dan masyarakat. Belum lagi, untuk memahami hukuman seharusnya diletakkan pada kerangka utuh rangkaian proses baik secara prosedural maupun substansial.

Bukan semata seseorang diproses, lalu berakhir dengan target dijatuhi hukuman, tapi juga proses-proses substansial yang menyertainya seperti sanksi moral dan sosial dari lingkungan masyarakat. Pemahaman “menghukum” secara utuh inilah yang patut dikembangkan dan dimaknai oleh publik sehingga proses dihukum akan memberi efek pembelajaran bagi yang menjalaninya sekaligus menimbulkan efek jera bagi orang lain (general deterence).

Jadi makin jelaslah, kejeraan suatu hukuman akan sangat tergantung dari tingkat kepastian hukum yang mampu diwujudkan. Tanpa kepastian, mustahil hukuman apapun yang diberikan (termasuk hukuman mati) akan membawa efek jera.

Kepemimpinan Menghukum Mati

Diskursus penanggulangan korupsi melalui salah satunya penerapan hukuman mati tidaklah semudah yang diwacanakan dapat terealisasi. Dari segi aturan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, para koruptor dimungkinkan dikenai ancaman pidana hukuman mati.

Namun, dalam implementasinya tidak bisa serta-merta digunakan karena masih menyisakan perdebatan panjang yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Meski dari ranah legal formal hukuman mati bagi koruptor dimungkinkan, alangkah baiknya perdebatan itu kita arahkan pada ranah yang lebih konstruktif, yakni akar permasalahan perilaku korupsi itu sendiri.

Apa sebab masyarakat begitu kuat menginginkan korupsi diberantas, bahkan sekalipun dengan cara menghukum mati? Mengapa masyarakat sangat membenci perilaku koruptif seakan-akan terpuaskan bila pelakunya sudah dihukum mati? Tentu saja jawaban tidak an sich untuk memberikan efek jera. Tetapi lebih dari itu, yang dalam pemahaman saya mungkin saja menghukum mati para koruptor adalah salah satu bentuk “pelarian” masyarakat (way out for the hope) yang telah jengah, jenuh dan letih atas potret penegakan hukum kita di Indonesia.

Publik berpikir bahkan menjustifikasi bahwa dengan menghukum mati koruptor akan lahir setidaknya secercah harapan baru keluar dari kemelut penegakan hukum yang penuh dengan ketidakpastian dan ketidakadilan. Dalam konteks memformulasikan harapan publik tersebut, kepemimpinan mewujudkan kepastian hukum menjadi kuncinya.

Hukuman mati hanya mungkin diterapkan di Indonesia oleh adanya kepastian hukum yang lebih dulu diwujudkan melalui kepemimpinan yang kuat. Di tingkatan legislatif, kepemimpinan politisi DPR dan DPD dalam mendorong kepastian hukum amat menentukan pilihan politik bangsa ini terhadap penerapan hukuman mati.

Di bagian lain pada tataran eksekutif, kepemimpinan pemerintah dalam hal ini Presiden juga memegang peranan penting dalam menjamin kepastian hukum agar dapat menjawab “kegundahan” masyarakat yang sudah apatis terhadap upaya dan proses penegakan hukum selama ini. Lantas, kalau boleh berandai-andai Indonesia masa depan di kala kepastian hukum sudah mampu ditegakkan, masih perlukah hukuman mati untuk sang koruptor? Mari kita renungi bersama. 

Sabtu, 29 Maret 2014

Hukum Mati Koruptor

Hukum Mati Koruptor

Moh Mahfud MD ;   Guru Besar Hukum Konstitusi
KORAN SINDO,  29 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
Kamis dan Jumat pekan ini tersiar berita tentang laporan Amnesti Internasional bahwa pada 2013 Republik Rakyat China (RRC) merupakan negara yang paling banyak melaksanakan hukuman mati.

Pada 2013 China menjatuhkan hukuman terhadap 778 orang. Hukuman mati di China secara tegas memang dijatuhkan, terutama terhadap para koruptor. Ketika saya berkunjung ke China, akhir tahun 2007, di sana ada eksekusi hukuman mati terhadap dua pejabat perusahaan listrik negara karena penyuapan. Beberapa tahun sebelum itu, seorang jaksa tinggi di sebuah provinsi juga dijatuhi hukuman mati karena mengunjungi suatu negara di Eropa dengan menggunakan anggaran negara secara koruptif.

Jaksa tinggi itu menghadiri undangan dari kejaksaan di satu negara di Eropa untuk satu pembicaraan bidang hukum antarkejaksaan kedua negara. Sang jaksa tinggi menggunakan anggaran negara untuk kunjungan dinasnya itu. Sialnya, Pemerintah China akhirnya mengetahui bahwa sang jaksa bukan murni diundang tapi minta diundang melalui koleganya di negara Eropa tanpa agenda yang jelas, dengan akal-akalan, agar dapat berkunjung dengan menggunakan anggaran negara.

Sang jaksa pun dijatuhi hukuman mati. Itulah hebatnya China, sangat keras memerangi korupsi dan menghukum berat pelakunya tanpa pandang bulu. Terhadap korupsi biasa yang tak spektakuler saja, pelakunya dijatuhi hukuman mati. Pada saat menerima kunjungan pejabat tinggi dari China beberapa tahun lalu Presiden SBY mengatakan ingin belajar pada China dalam pemberantasan korupsi.

China memang perlu dicontoh dalam memerangi korupsi. Faktanya di Indonesia teriakan-teriakan agar koruptor dihukum mati sudah banyak bergema di masyarakat. Alasannya, koruptor telah merampas hak-hak rakyat dalam meraih kesejahteraan sesuai dengan hak yang diberikan oleh konstitusi yang resminya tertuang di dalam dasar dan tujuan negara. Di Indonesia tiga indikator utama kesejahteraan rakyat yaitu kecukupan ekonomi, pemerataan pendidikan, dan pelayanan kesehatan sungguh memilukan.

Kecukupan ekonomi masyarakat jauh dari harapan, kemiskinan masih masif, distribusi kekayaan dan pertumbuhan ekonomi sangat jomplang, tidak merata. Pembangunan pendidikan tersendat-sendat, banyak anak seusia sekolah yang tak terjangkau. Yang terjangkau pun banyak yang asal-asalan. Bahkan, banyak murid yang setiap hari menempuh jalan jauh dan menyeberangi jembatan bambu yang digantung dengan tali di atas sungai yang curam.

Pelayanan kesehatan pun sungguh memilukan. Belum lama ini seorang pasien miskin dibuang oleh pegawai rumah sakit di Lampung karena tidak ada yang menjamin untuk membayar perawatannya. Orang yang bernama Suparman itu meninggal di tepi jalan, tempat dirinya dicampakkan begitu saja. Banyak orang tak berani masuk ke rumah sakit karena harus menyerahkan jaminan pembayaran lebih dulu.

Banyak pula yang tak bisa keluar dari rumah sakit karena tak mampu membayar setelah dirawat. Mereka itu tidak boleh pulang sebelum membayar dan setiap tambahan hari ditahan di rumah sakit harus menambah jumlah pembayarannya. Ketakcukupan ekonomi, tak menjangkaunya program pendidikan yang memadai, dan tak terpeliharanya kesehatan rakyat oleh negara sebagai indikator utama kesejahteraan sebenarnya bisa dimaklumi apabila negara ini benar-benar tidak mampu karena tidak punya anggaran.

Persoalannya, meski terbatas, anggaran-anggaran untuk membangun kesejahteraan itu sudah disediakan oleh negara melalui APBN dan APBD tetapi dikorup secara besar-besaran oleh para pejabatnya dalam jumlah yang gila-gilaan. Itulah sebabnya, banyak yang berteriak agar koruptor dalam skala tertentu, apalagi oleh pejabat tinggi tertentu, perlu dijatuhi hukuman mati.

Secara konstitusional, untuk tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan negara dan mengancam kemanusiaan, hukum kita membenarkan dijatuhinya hukuman mati. Untuk kejahatan terorisme, narkoba, dan pembunuhan berencana, misalnya, ancaman hukuman mati dan penjatuhan kepada pelakunya di Indonesia sudah berjalan dan banyak yang dieksekusi.

Mengapa untuk kejahatan korupsi hukumannya kok ringan-ringan melulu? Bukankah korupsi tak kalah jahatnya daripada terorisme, narkoba, dan pembunuhan berencana? Ada soal penafsiran atas ancaman hukuman pidana mati bagi korupsi. Di dalam UU kita tindak pidana korupsi ”hanya” bisa dituntut dan dijatuhi hukuman mati jika korupsi tersebut dilakukan ketika negara dalam keadaan krisis.

Karena tidak ada kriteria hukum yang jelas tentang ”negara dalam keadaan krisis” yang bisa dikaitkan langsung dengan korupsi maka tidak ada jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap koruptor, sekakap apa pun. Para hakim pun bersikap sama, tak ada yang berijtihad untuk menjatuhkan hukuman mati. Maka ketentuan UU yang mensyaratkan ”saat negara dalam keadaan krisis” perlu dihapus melalui revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ke depan, kita perlu menyejajarkan kejahatan korupsi dengan kejahatan terorisme dan narkoba, yakni sama-sama diancam maksimal hukuman mati tanpa syarat ”ketika negara dalam keadaan krisis”. Ada yang mengatakan, ancaman hukuman mati itu melanggar konstitusi.

Tetapi, Mahkamah Konstitusi sudah membuat putusan yang final dan mengikat bahwa pengancaman maksimal dan penjatuhan hukuman mati itu konstitusional asal dicantumkan di dalam UU sesuai dengan ketentuan Pasal 28J UUD 1945.