Tampilkan postingan dengan label Husni Mubarok. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Husni Mubarok. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Juni 2015

Pengungsi dan Kemanusiaan Kita

Pengungsi dan Kemanusiaan Kita

Husni Mubarok  ;   Peneliti Pusat Studi Agama dan Demokrasi (Pusad) Paramadina
KORAN TEMPO, 03 Juni 2015


                                                                                                                                                           
                                                
Indonesia telah menampung sekitar 1.800 pengungsi asal Rohingya dan Bangladesh. Presiden Jokowi meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kementerian terkait mengurus mereka dengan baik. Belakangan, bahkan muncul wacana pemerintah akan menyediakan pendidikan bagi anak-anak para pengungsi selama mereka di Tanah Air.

Sikap dan tindakan pemerintah ini layak kita hargai karena mencerminkan prinsip kemanusiaan yang kita anut dalam sila kedua Pancasila. Sayangnya, perlakuan bangsa kita tidak konsisten terhadap pengungsi dari negeri sendiri.

Sementara warga Rohingya dan Bangladesh mendapat perlakuan yang manusiawi, pengungsi yang kini menetap di Transito, Nusa Tenggara Barat (NTB), masih dalam kondisi yang mengenaskan. Terusir dari tempat tinggal mereka pada 2006, kelompok penganut Ahmadi itu hidup seperti orang buangan. Selain di NTB, penganut Syiah asal Sampang juga mendapat pengalaman dan perlakuan serupa sejak 2012. Singkatnya, mereka menderita di negeri sendiri.

Mengapa perlakuan bangsa kita terhadap kedua kolompok pengungsi tersebut berbeda? Penjelasan psikolog sosial dari Universitas Indiana, Eliot Smith, ihwal mekanime perubahan perilaku dari stereotipe menjadi diskriminasi (2014) mungkin dapat menjelaskan fenomena ini. Menurut dia, stereotipe atau labelisasi dapat menggiring orang untuk berprasangka buruk. Orang kemudian membenci sesamanya akibat prasangka itu dan terdorong untuk melakukan tindakan diskriminatif.

Formulasi ala Smith ini benar-benar dialami pengungsi Transito NTB (pengikut Ahmadiyah), tapi tidak dirasakan pengungsi Rohingya. Perbedaan cara pandang ini berimplikasi pada bagaimana bangsa kita melayani mereka. Pemerintah, organisasi swasta, dan individu ambil bagian untuk membantu pengungsi Rohingya di Aceh. Sementara itu, pemerintah telah menghentikan bantuan di Transito dan Sidoarjo.

Perbedaan perlakuan ini sesungguhnya mencerminkan apa yang oleh Amy Gutmann disebut politik identitas.Atas nama identitas tertentu, seseorang atau sekelompok orang membantu serta memperjuangkan bantuan untuk pengungsi Rohingya. Atas nama identitas pula, beberapa pihak berupaya menghentikan bantuan pemerintah kepada pengungsi di Trasito. Gutmann menilai model politik identitas ini menjauhkan kehidupan sosial-politik dari keadilan.

Kita perlu mengubah paradigma terhadap pengungsi di mana pun mereka berada. Alih-alih melihat mereka dengan identitas kesukuan atau keyakinan tertentu, kita mesti memandang mereka sebagai manusia, titik. Penderitaan mereka sama, sebagaimana yang akan kita alami jika kita menjadi mereka. Perlakukan mereka sebagaimana kita ingin diperlakukan bila mengalami hal serupa, demikian prinsip emas agama-agama di dunia berbunyi.

Prinsip kemanusiaan juga semestinya mendorong pemerintah menuntaskan semua masalah pengungsi di negeri ini. Selain prinsip kemanusiaan, Presiden Jokowi berulang kali menyebut kata non-diskriminasi di Nawa Cita. Kata yang sama juga kita temukan beberapa kali di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Karena itu,, hampir tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak segera mengambil langkah konkret terhadap pengungsi di mana pun mereka.

Minggu, 23 November 2014

Demi Melindungi Umat Beragama

                             Demi Melindungi Umat Beragama

Husni Mubarok  ;   Peneliti Pusat Studi Agama dan Demokrasi
(PUSAD) Yayasan Paramadina
KORAN TEMPO,  21 November 2014

                                                                                                                       


Menteri agama Lukman Hakim Saifuddin tengah menyusun draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Rancangan ini, menurut dia, merupakan hasil konsultasi dengan berbagai elemen masyarakat. Ia berharap regulasi baru ini menjadi landasan pemerintah dalam melindungi warga, baik mayoritas maupun minoritas, saat menjalankan ajaran agama dan keyakinannya.

Niat di balik pembuat UU baru ini baik. Namun jika tidak berhati-hati, UU baru ini bisa berdampak buruk, malah cenderung sia-sia. Paling tidak, ada tiga alasan untuk pendapat ini.

Pertama, melindungi umat beragama bisa berarti dua pengertian. Pengertian pertama, melindungi umat beragama dari serangan fisik satu pihak kepada pihak lain. Perlindungan dalam pengertian ini adalah harapan kita bersama, sebagaimana termaktub dalam konstitusi. Misalnya, pemerintah melindungi warga penganut Ahmadiyah untuk mengekpresikan tafsir keagamaannya di muka publik dari ancaman warga lain.

Namun perlindungan juga bisa bermakna lain: melindungi umat beragama dari ancaman nonfisik. Perlindungan dalam makna ini rentan disalahgunakan menjadi pengebirian kemerdekaan berpendapat dan berekspresi. Atas nama perlindungan umat beragama, UU ini berpotensi mengkriminalisasi penganut Syiah yang dianggap menyerang keyakinan Sunni secara nonfisik. Perbedaan dianggap serangan.

Kedua, UU baru tersebut bisa jadi hanya mengulang substansi UU yang sudah ada. Bukankah negara telah memberi jaminan kepada umat beragama, yang termaktub dalam Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945? Bukankah kita juga mempunyai UU mengenai hak asasi manusia, sebagai turunan ratifikasi kovenan internasional mengenai hak sipil politik? Dua regulasi ini pada dasarnya memadai sebagai penopang pemerintah dalam melindungi umat beragama.

Ketiga, akar masalah diskriminasi dan kekerasan atas nama agama di Indonesia bukan pada regulasi, melainkan implementasi. Penelitian Pusat Studi Agama dan Demokrasi (Pusad) Yayasan Paramadina (2013) menunjukkan bahwa penanganan konflik keagamaan di Indonesia bervariasi. Pemerintah gagal menangani insiden kekerasan keagamaan di satu tempat, namun berhasil menangkal kekerasan di tempat lain. Kegagalan dan keberhasilan tersebut amat ditentukan oleh seberapa sigap aparat pemerintah merespons potensi konflik keagamaan di masyarakat.

Insiden kekerasan di Sampang pada akhir 2011, menurut penelitian ini, terjadi karena pemerintah kurang sigap menghadapi ketegangan yang sudah muncul sejak 2006. Bahkan, insiden kekerasan yang lebih besar terjadi kembali delapan bulan setelahnya. Sementara itu, pemerintah berhasil mencegah eskalasi dalam kasus serupa di Bangil, Pasuruan. Setiap kali muncul ketegangan, pemerintah merespons dengan cepat dan sigap. Kekerasan berujung maut dalam insiden ini terhindarkan.

Penelitian tersebut juga memperlihatkan bahwa koordinasi antar-lembaga negara juga menyumbang gagal-berhasilnya penanganan konflik keagamaan. Polisi berwenang mengambil langkah di hilir, tidak di hulu. Sebaliknya, lembaga seperti Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah berwenang di hulu, tidak di hilir. Karena itu, membangun sinergi antar-lembaga negara di hulu sekaligus hilir merupakan tantangan paling mendesak saat ini.

Selain itu, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat berfokus pada penguatan lembaga semacam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Lembaga ini strategis karena wakil masyarakat sipil dan pemerintah bisa duduk bersama untuk mendiskusikan penanganan ketegangan di masyarakat bernuansa keagamaan secara nir-kekerasan.

Pasal 1, Peraturan Bersama Menteri Tahun 2006 menyatakan bahwa FKUB bertugas mewujudkan "...keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara…" . Berkaca pada tujuan tersebut, anggota FKUB diharapkan menjadi apa yang oleh Mahatma Gandhi disebut sebagai shanti sena, atau pasukan perdamaian.

Untuk itu, pemerintah perlu membekali anggota FKUB keterampilan mediasi konflik. Selain sengketa pendirian tempat ibadah, FKUB dihadapkan pada ketegangan berbasis keagamaan. Kemahiran dalam mediasi konflik sebelum mobilisasi massa sangat membantu FKUB berperan lebih banyak untuk mengantisipasi kekerasan.

Pemerintah saja tidak cukup. Pemerintah butuh dukungan masyarakat sipil. Potensi dukungan tersebut terbuka lebar. Lingkaran Survey Indonesia melaporkan (2012) bahwa 80 persen penduduk Indonesia tidak membenarkan kekerasan atas nama agama. Bersama masyarakat sipil, pemerintah bisa menggalang dukungan mayoritas penduduk Indonesia, untuk penanganan kekerasan keagamaan tanpa kekerasan.

Koordinasi antar-lembaga negara, peningkatan keterampilan sumber daya manusia, dan dukungan masyarakat lebih mendesak ketimbang pembuatan rancangan UU yang berpotensi melanggengkan diskriminasi dan kekerasan keagamaan. Tidak ada salahnya bila Menteri Agama merenungkan kembali rencana itu.