Tampilkan postingan dengan label Iman Prihandono. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Iman Prihandono. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Januari 2014

Tunduk pada Korporasi Asing

                   Tunduk pada Korporasi Asing 

Iman Prihandono  ;   Dosen hukum internasional FH Unair,
Meraih PhD dari Macquarie Law School, Macquarie University, Australia 2012
JAWA POS,  30 Januari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
LARANGAN ekspor mineral mentah dan jangka waktu lima tahun yang [diberikan UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) bagi pe rusahaan pertambangan mineral untuk membangun fasilitas pengolahan serta pemurnian mineral (smelter) seolah tidak dihiraukan. Bahkan, kebijakan hilirisasi pertambangan mineral itu mendapat penolakan. 

Berbagai alasan dikemukakan. Antara lain, biaya investasi pembangunan smelter yang sangat besar dan keharusan mengurangi tenaga kerja dalam jumlah besar karena penurunan kapasitas produksi. Beberapa korporasi asing bahkan mempertimbangkan untuk menggunakan mekanisme arbitrase internasional bila pemerintah tetap memberlakukan larangan ekspor mineral mentah. 

Alasan tersebut, tampaknya, mampu memaksa pemerintah mengoreksi ketentuan mengenai ekspor mineral melalui penerapan pajak ekspor progresif dan menunda kewajiban pembangunan smelter sampai 2017. 

Bila ditarik agak lebih jauh ke belakang, sebenarnya bukan sekali ini saja pemerintah mengoreksi undang-undang untuk memfasilitasi kegiatan usaha korporasi asing. Pemerintah pernah mengeluarkan Perppu No 1/2004 yang mengoreksi UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Perppu tersebut selanjutnya melahirkan Keppres No 41/2004 yang memberikan jalan bagi 13 korporasi asing untuk bisa melanjutkan kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung. 

Selain koreksi terhadap undangundang, pengaruh kepentingan korporasi asing patut diduga terlibat pada beberapa kejadian kejanggalan hokum di negeri ini. Kita tentu masih ingat kasus hilangnya ayat tembakau dalam draf Undang-Undang Kesehatan yang telah disahkan DPR. Meski akhirnya ayat tembakau itu berhasil ''dikembalikan'', diduga kuat korporasi asing dalam industri rokok terlibat dalam upaya penghilangan tersebut. 

Contoh lainnya adalah kasus dugaan tercemarnya susu formula dengan bakteri zakazakii. Sampai saat ini, putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan dibukanya informasi mengenai merek - merek susu formu la yang diduga tercemar telah diabaikan. 

Kejadian-kejadian tersebut menunjukkan masih lemahnya posisi tawar pemerintah terhadap korporasi asing. Pengaruh korporasi asing bahkan telah pula memengaruhi pengambilan keputusan di lembaga legislatif. Yang lebih mengkhawatirkan, mampu melemahkan wibawa Mahkamah Agung, salah satu lembaga yudisial tertinggi negeri ini. 

Manfaat Investasi Asing 

Kembali ke masalah koreksi terhadap ketentuan pelarangan ekspor mineral mentah dalam UU Minerba No 4/2009. Kejadian itu sangat disayangkan dan dapat dihindari seandainya pemerintah mempertimbangkan beberapa hal berikut. 

Pertama, sejak ketentuan itu diberlakukan lima tahun lalu, tidak tampak lang kah pengawasan dan evaluasi berkala dari pemerintah terhadap upaya ke patuhan oleh perusahaan pertambangan mineral. Keributan baru terjadi saat pelarangan ekspor mendekati tenggat waktu pemberlakuannya. Kedua, dalam kurun lima tahun, pemerintah terkesan abai dalam mengatur syarat kadar pemurnian mineral yang boleh diekspor. Saat pelarangan ekspor mendekati batas waktu, pemerintah seolah baru sadar bahwa kadar pemurnian mineral untuk dapat diterima pasar ekspor berbeda-beda bergantung jenisnya. Kekosongan aturan tersebut dimanfaatkan perusahaan tambang untuk memaksa pemerintah mengoreksi peraturan pelarangan ekspor mineral mentah. 

Ketiga, pemerintah kurang mengantisipasi biaya sosial yang dapat ditimbulkan oleh kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral. Khususnya berkaitan dengan adanya kemungkinan pemutusan hubungan kerja dalam jumlah signifikan pada industri pertambangan skala besar milik korporasi asing. 

Asumsinya, rasionalisasi tenaga kerja tidak diperlukan bila perusahaan tambang telah membangun smelter dalam kapasitas pengolahan yang minimal sama dengan kapasitas produksi tambangnya. Namun, lemahnya kalkulasi pemerintah dalam menghitung biaya sosial yang mungkin timbul selanjutnya dimanfaatkan korporasi asing untuk mengoreksi pelarangan ekspor mineral mentah. Akibat ketidakmampuan mengantisipasi tiga poin tersebut, kesempatan untuk mendapat keuntungan dari investasi asing dalam pemanfaatan sumber daya alam menjadi tertunda pula. Bjørn Letnes (2002) berpendapat, manfaat investasi asing bergantung pada tingkat ketersediaan created assets di negara tujuan investasi. Dalam hal ini, created assets paling berpengaruh adalah human capital dan infrastructure. 

Di sinilah letak korelasinya. Pelarangan ekspor mineral mentah dimaksudkan untuk menaikkan nilai tambah mineral yang akan diekspor. Diharapkan, devisa negara bakal meningkat signifikan dengan penjualan mineral jadi atau setengah jadi daripada dengan menjual mineral mentah. 

Namun, pengolahan dan pemurnian mineral tentunya memerlukan infrastruktur. Karena itu, undang-undang mewajibkan perusahaan tambang untuk memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral. 

Pelajaran Penting 

Polemik pelarangan ekspor mineral mentah memberikan pelajaran penting bagi pemerintah. Langkah pengawasan kepatuhan, penyediaan aturan kadar pemurnian, dan antisipasi biaya sosial harus segera diambil untuk memastikan kepatuhan penuh dalam tiga tahun ke depan. 

Hal lain yang harus diantisipasi adalah meningkatnya investasi asing dalam pembangunan fasilitas smelter (Jawa Pos, 28/1). Pemerintah harus memastikan bahwa pembangunan smelter tidak menimbulkan masalah sosial dan lingkungan baru. Tanpa itu, amanat konstitusi untuk memanfaatkan kekayaan alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat akan sulit tercapai.

Selasa, 15 Oktober 2013

Pendidikan Hukum Masa Depan

Pendidikan Hukum Masa Depan
Iman Prihandono  Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum FH Unair 
JAWA POS, 14 Oktober 2013



Sejak gelombang reformasi bergulir, telah banyak kemajuan di bidang hukum di Indonesia. Wajah hukum Indonesia berubah bila dibandingkan dengan masa 15 tahun silam. Amandemen terhadap UUD 1945, misalnya, telah membawa dampak besar terhadap perkembangan jumlah instrumen hukum dan kelembagaan hukum. 

Instrumen hukum dalam bentuk undang-undang dan peraturan di bawahnya pada umumnya telah disusun untuk mewujudkan berjalannya kehidupan bernegara yang demokratis, pemerintahan pusat dan daerah yang transparan dan akuntabel, serta menjamin kesejahteraan umum. Dengan tujuan yang sama pula, lembaga-lembaga hukum baru, seperti KPK, KY, dan MK dibentuk. 

Sayangnya, wajah baru hukum kita dianggap belum memberikan banyak pengaruh pada perbaikan kinerja birokrasi dan penegakan keadilan. Seharusnya perbaikan hukum dapat menjadi katalis dalam membawa perbaikan pada tingkat ketaatan hukum di masyarakat. Namun, realitas masih menyedihkan. Contohnya, kekerasan yang belum bisa dijinakkan oleh hukum. 

Perbaikan hukum juga belum menyembuhkan kanker bangsa, yaitu korupsi. Kehadiran KPK belum membuat pelaku korupsi jera. Lebih mengkhawatirkan lagi, personel lembaga penegak hukum, hakim, dan anggota legislatif adalah yang termasuk paling disorot menjadi terpidana korupsi.

Ada nada menyalahkan bahwa lembaga pendidikan tinggi hukum turut andil atas kondisi ini. Kampus dianggap kurang mampu menghasilkan praktisi hukum yang berintegritas. Fakultas hukum lebih mengajarkan hukum sebagai komoditas transaksional antara pihak-pihak berkepentingan, baik di ranah publik maupun privat. 

Meskipun cukup beralasan, pendapat di atas tidak juga benar sepenuhnya. Terjadi perubahan sosial, ekonomi, dan politik yang signifikan pada masyarakat Indonesia. Hal ini menyebabkan tantangan bagi pendidikan tinggi hukum semakin kompleks. Perubahan ini juga melahirkan bidang-bidang hukum baru dan profesi-profesi hukum baru di luar profesi tradisional, seperti hakim, jaksa, atau legislator. 

Hukum Nuklir 

Sebagai bagian dari peringatan 61 tahun pendidikan tinggi hukum di Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) baru-baru ini menyelenggarakan konferensi internasional tentang arah pendidikan hukum masa depan. Dalam salah satu sesi yang saya menjadi fasilitatornya, salah satu pembicara, seorang ahli pendidikan hukum klinis dari AS berpendapat bahwa pendidikan tinggi hukum yang baik adalah yang adaptif, inovatif, dan yang menanamkan nilai-nilai (values) tentang etika profesi. 

Adaptif berarti mampu membaca kebutuhan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Inovatif berarti metode pembelajaran yang berbeda harus diterapkan pada kondisi yang berbeda, perkuliahan tidak harus selalu di dalam kelas, bahkan pengajarnya tidak harus selalu akademisi. Adapun, pemahaman tentang nilai-nilai etika profesi akan membantu mahasiswa memiliki kepekaan dalam memilah yang baik dan buruk, apa pun profesi yang dipilihnya nanti.

Mungkin contoh yang paling relevan untuk menggambarkan aplikasi ketiga unsur pendidikan hukum masa depan di atas adalah ide tentang dimulainya pengajaran tentang hukum nuklir di Indonesia. Banyak pihak mungkin beranggapan bahwa cabang ilmu hukum yang satu ini belum diperlukan di Indonesia. Kita bukan negara pengguna nuklir.

Anggapan ini sebetulnya kurang tepat. Badan Tenaga Atom Nasional, misalnya, sudah berhasil menemukan varietas baru padi dan kedelai yang tahan hama dan berproduksi lebih baik melalui rekayasa genetik dengan teknologi nuklir. Selain itu, letak geografis Indonesia menjadikan negara ini menjadi daerah perlintasan kapal pengangkut limbah nuklir. Perlintasan ini sangat berisiko.

Sampai saat ini belum ada satu pun FH yang mengajarkan hukum nuklir secara mandiri. Untung, FH Unair memiliki alumni yang sejak 1984 terlibat dalam perundingan perjanjian multilateral nuklir. Beliau adalah Triyono Wibowo, mantan wakil Menlu, dan saat ini menjadi Dubes/perwakilan tetap RI untuk PBB, WTO, dan organisasi lain di Jenewa, Swiss.

Beberapa kali beliau memberikan kuliah mengenai hukum nuklir di tengah kesibukannya sebagai diplomat senior. Sebagai bentuk penghargaan, Unair menganugerahkan gelar doktor honoris causa dalam bidang ilmu hukum Sabtu (12/10) lalu.

Ini juga bentuk apresiasi lembaga pendidikan tinggi hukum bahwa hukum seharusnya membawa kebaikan, bukannya kerusakan. Pendidikan hukum masa depan terletak di seberapa adaptif, inovatif, dan peka pendidikan hukum kita. 

Jumat, 16 Agustus 2013

Suap oleh Korporasi Multinasional

Suap oleh Korporasi Multinasional
Iman Prihandono Dosen hukum internasional FH Universitas Airlangga;
 PhD dalam bidang Hukum Transnational Corporation dari Macquarie University
JAWA POS, 15 Agustus 2013


PENANGKAPAN Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini oleh KPK atas dugaan menerima suap dari perusahaan migas asing sangat mengejutkan. Tidak hanya karena prestasi kerjanya yang tercitra baik selama tujuh bulan menjabat sebagai kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi juga memiliki rekam jejak yang mengesankan, baik saat menduduki jabatan Wamen ESDM maupun ketika masih aktif sebagai akademisi. 

Misalnya, ketika kasus semburan lumpur Lapindo disidangkan, Rudi adalah saksi ahli akademisi yang berpendapat bahwa semburan lumpur disebabkan oleh kesalahan pada proses pengeboran. Keberaniannya untuk berbeda pendapat dengan ahli lain dalam kasus Lapindo, yang sarat dengan kepentingan politik, menunjukkan idealisme dan integritasnya yang kuat. Tentu, status tersangka oleh KPK menjadi pukulan berat baginya.

Kasus ini menarik tidak hanya karena faktor Rudi Rubiandini semata, tetapi juga karena melibatkan korporasi multinasional dalam menyuap pejabat negara. Sebab, selama ini kasus penyuapan yang ditangani KPK lebih banyak melibatkan perusahaan dalam negeri. Kasus impor daging dan kasus Hambalang adalah sedikit contoh dugaan penyuapan kepada pejabat negara yang melibatkan korporasi lokal. 

Memang, baru-baru ini setidaknya ada dua kasus korupsi yang melibatkan korporasi multinasional, yaitu kasus bioremediasi Chevron dan kasus frekuensi Indosat IM2. Namun, dua kasus tersebut tidak termasuk dalam kerangka penyuapan. Dua kasus tersebut lebih berkaitan dengan tindakan korporasi yang dianggap mengakibatkan kerugian pada keuangan negara.

Dengan begitu, bila benar upaya penyuapan terhadap Rudi dilakukan oleh korporasi multinasional Kernel Oil Pte Ltd yang berkedudukan di Singapura, kejadian ini dapat dikatakan sebagai sesuatu yang gegabah. Banyak alasan yang tidak menguntungkan bagi korporasi multinasional untuk menyuap pejabat publik secara langsung dan terang-terangan. 

Berbeda dengan Indonesia, negara tempat domisili hukum korporasi multinasional pada umumnya adalah negara maju dengan penegakan hukum yang efektif; yang bersalah akan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa kompromi. Bagi negara-negara maju, penyuapan terhadap pejabat publik di negara tujuan investasi adalah masalah yang sangat serius. 

Penyuapan terhadap pejabat publik di negara berkembang dapat mengakibatkan ketidakseimbangan alokasi pemanfaatan sumber daya dan menimbulkan kompetisi tidak sehat di antara investor asing. Pada akhirnya, penyuapan terhadap pejabat publik akan berakibat pada menurunnya kualitas hidup, mengancam demokrasi, melemahnya institusi publik, dan menggerus supremasi hukum di negara tujuan investasi. Semua keadaan itu sangat tidak kondusif bagi korporasi multinasional untuk melakukan investasi. 

Karena itu, negara-negara asal korporasi multinasional sudah menyiapkan instrumen hukum untuk mencegah penyuapan terhadap pejabat publik asing. Amerika Serikat, misalnya, memiliki Foreign Corrupt Practice Act (FCPA) yang melarang dan memidanakan korporasi di AS yang menyuap pejabat publik di negara lain untuk mendapatkan proyek. Aturan yang sama juga dapat ditemukan dalam Australian Criminal Code. Singapura, tempat domisili Kernel Oil Pte Ltd, mengatur larangan penyuapan yang dilakukan di luar negeri dalam The Prevention of Corruption Act.

Komisi Sekuritas dan Pasar Modal AS (US SEC) telah mendaftar beberapa korporasi asing yang terjerat pidana berdasar FCPA atas tindakan penyuapan di Indonesia. Mereka, antara lain, Monsanto, Innospec, dan Allianz SE.

Di situlah letak ketidaklaziman dalam kasus penyuapan terhadap Rudi Rubiandini. Dengan adanya jerat-jerat hukum di negara asalnya, semestinya akan kecil kemungkinan korporasi asing menyuap pejabat publik setingkat kepala SKK Migas secara langsung dan terang-terangan. Seperti yang sudah disebutkan di atas, modus penyuapan langsung seperti itu paling sering dilakukan oleh korporasi lokal.

Pada umumnya, korporasi multinasional tidak secara terang-terangan menyuap pejabat publik. Mereka melakukan pendekatan yang berbeda agar terhindar dari jerat hukum. Hilman dan Hitt (1999) merumuskan setidaknya tiga jenis strategi yang dipakai oleh korporasi multinasional untuk memengaruhi kebijakan pemerintah agar menguntungkan atau setidaknya tidak menghambat kegiatan usaha mereka. Strategi ini adalah (1) information strategy; (2) financial incentive strategy; dan (3) constituency-building strategy.

Dalam menggunakan information strategy, korporasi multinasional memengaruhi pengambil kebijakan publik melalui penyediaan informasi spesifik tentang keuntungan dan kerugian suatu kebijakan tertentu. Korporasi multinasional umumnya adalah pelaku usaha yang sudah sangat berpengalaman dan mempunyai kemampuan dalam menjaring informasi pasar. Informasi inilah yang kemudian dibagikan kepada pemerintah agar pemerintah dapat mengambil keputusan yang tepat.

Pada financial incentive strategy, perusahaan asing tidak memberikan keuntungan finansial secara langsung dalam bentuk uang. Biasanya, keuntungan finansial kepada pejabat publik diberikan dalam bentuk kepemilikan saham atas nama orang-orang terdekat dengan pejabat publik tersebut. Dapat juga dalam bentuk jabatan direksi atau komisaris pada anak perusahaan.

Selanjutnya, pada constituency-building strategy, korporasi asing akan memobilisasi semua pihak yang memiliki kepentingan dengannya, seperti karyawan, pelanggan, pemasok, dan distributor untuk memberikan dukungan suaranya dalam pemilihan umum kepada partai politik tertentu atau pembuat kebijakan tertentu.

Karena itu, menarik untuk diteliti lebih jauh mengapa korporasi multinasional seperti Kernel Oil Pte Ltd tidak menggunakan tiga strategi di atas, melainkan lebih memilih meniru cara-cara penyuapan terang-terangan seperti yang sering tepergok digunakan oleh korporasi lokal. Apakah virus suap-menyuap langsung dan tunai yang lazim dipakai perusahaan lokal sudah menular ke perusahaan asing. 

Kemungkinan lain adalah ada kekuatan-kekuatan lokal yang telah mendorong Kernel Oil Pte Ltd untuk menggunakan cara penyuapan langsung ini.

Terlepas dari ada banyak kemungkinan lain, jalan cerita kasus tersebut menarik untuk terus diikuti. Bila benar Kernel Oil Pte Ltd menyuap, apakah KPK dapat memeriksa direksi Kernel yang mungkin berkewarganegaraan asing. Kasus ini akan menjadi test case yang baik bagi KPK dalam menangani kasus korupsi yang berdimensi transnasional. ● 

Sabtu, 06 Juli 2013

TNCs, labor, environment and human rights in RI

TNCs, labor, environment and human rights in RI
Iman Prihandono ;  A Lecturer and Researcher at Faculty of Law,
Airlangga University, Surabaya
JAKARTA POST, 04 Juli 2013



The business operations of transnational corporations (TNCs) have long been deemed to contribute to human rights violations, environment degradation, social conflict and deteriorating labor conditions.

As TNCs can easily relocate their capital to different countries whenever their business interest is at risk, they tend to pay little respect to nonbusiness issues.

Though that situation is correct to some extent, there is a huge potential for TNCs to endorse better human rights in the country where their businesses are located. One of the main reasons for this argument is the financial power they wield.

The most recent haze crisis brings the negative impact of TNCs on the environment, posing health risks internationally as well as locally. 

Likewise, not so long ago, the collapse of an underground tunnel in one of the largest mining sites in Papua resulted in the loss of several lives. 

So far, the government has taken action to address both incidents by conducting investigations. 

However, this action seems insufficient to prevent similar incidents reoccurring in the future. 

The government should begin to think of alternative measures to ensure that TNCs observe human rights, environment protection, health and safety and respect the social lives of local population in conducting their business operation.

To date, there are a number of nonbinding instruments at the international level. 

Many TNCs have publicly announced their own standard of conduct in relation to labor, environment, social and human rights issues but violations of these issues continue to occur. Why is this? There are at least two answers.

First, it is argued that TNCs are profit-maximization entities. Therefore, they only consider nonbusiness issues if this conduct increases profitability. 

Unfortunately, many TNCs think that doing so would only add costs. This is exactly what happened in the haze incident. Fire is the cheapest method to clear land.

Second, TNCs adopt a “self-making” human rights, labor and environment standard as part of their marketing strategy. 

This standard is merely lip service to show that they have tried to implement the standard but in fact, these standards often lack a regular examination mechanism by an independent auditor. 

Therefore, the implementation of these “self-making” standards cannot be clarified.

The international human rights regime placed the government as the main duty bearer to ensure protection, respect and fulfillment of human rights. 

It is the duty of the government to ensure that TNCs, operating within its jurisdiction, do not harm environment or human rights. 

In order to fulfill its duty, the government needs to implement an instrument on these issues for TNCs to observe. Among a wide range of standards for TNCs available at the international level, the government should seriously consider to adopt the “OECD Guidelines on Multinational Enterprises”.

There are a number of advantages to adopting this standard. This guideline sets TNC conduct in a wide area of issues, including human rights, labor and environment.

Further, this guideline provides a mechanism for examination and dispute settlement by the National Contact Point for any rights violation allegation by TNCs.

In addition, it has been implemented since 1974 and was updated in 2011 to adjust to the way TNCs conduct operations. 

Most importantly, this guideline is endorsed and implemented by all 34 governments of OECD member countries, the home countries of worlds’ largest TNCs.

Unfortunately, adopting and enforcing an international instrument, especially a non-binding instrument like the OECD guidelines is not an easy task. This effort may also invite strong resistance from the TNCs. However, there are a number of alternatives to be considered by the Indonesian government.

First, the adoption of the OECD Guideline may be inserted into bilateral investment treaties or other international investment treaties, signed by the Indonesian government and other foreign country governments, especially OECD member countries. 

Inserting a nonbinding instrument into a legally binding instrument such as treaty would strengthen the regulatory character of the nonbinding instrument.

Second, the Indonesian government has recently been renegotiating mining contracts with a number of TNCs that hold mining concessions or permits. 

This would create momentum for the government to include the implementation of the guideline by TNCs on the negotiation table. The government should grab the opportunity to ensure the commitment of TNCs operating in the mining sector to observe the guideline. 

A similar procedure may be followed to other sectors that pose high risk to labor, environment and human rights.

Third, this alternative might be the most contentious, nevertheless, but is worth consideration. The government may consider adhering to the “OECD Guidelines on Multinational Enterprises”. 

Adherence to the guideline would show that the government is not discriminative of TNCs operating in Indonesia because every Indonesian company operating overseas must observe to the guideline.

Thus, adherence to the guideline would create a “level playing field” and minimize resistance from the TNCs operating in Indonesia to implement the guideline. ●