Tampilkan postingan dengan label Masyarakat Ekonomi ASEAN - Antisipasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Masyarakat Ekonomi ASEAN - Antisipasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Oktober 2014

Mengantisipasi Masyarakat Ekonomi ASEAN

Mengantisipasi Masyarakat Ekonomi ASEAN

Lana Soelistianingsih ;  Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia;
Kepala Ekonom PT Samuel Aset Manajemen
KORAN TEMPO, 20 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


Per 1 Januari 2015 mendatang, jika tidak ada perubahan, Indonesia memasuki era perdagangan yang semakin bebas dalam kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Indonesia sudah menandatangani perjanjian bebas dalam ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) pada 1 Januari 2010. Namun, dalam MEA ini, aliran bebas tidak hanya untuk perdagangan barang, tapi juga aliran jasa, tenaga kerja, investasi, modal, dan perbankan. Perbankan secara khusus mulai merasakannya pada 2020. Layaknya kerja sama regional, MEA bermanfaat bagi konsumen melalui variasi serta volume barang yang semakin besar dan persaingan harga.

Meski demikian, di sisi produsen, persaingan yang meningkat membuat margin keuntungan perusahaan turun dan memicu bangkrutnya perusahaan. Peta Indonesia dalam MEA sangat penting dari sisi luasnya pasar. Dengan jumlah penduduk 245 juta orang, dengan angka kelas menengah yang terus meningkat, ditambah penduduk usia produktif yang mencapai 70 persen dari total penduduk, Indonesia menjadi potensi permintaan yang besar. Tapi, jika dilihat dari sisi produksi, produsen Indonesia tidak mempunyai daya saing tinggi yang siap berkompetisi dengan produk sejenis asal ASEAN. Indonesia menjadi negara dengan inflasi tertinggi di ASEAN 5. Pada Agustus 2014, inflasi Indonesia mencapai 3,99 persen year-on-year (yoy). Sedangkan inflasi Thailand 2,09 persen, Malaysia 3,3 persen, Singapura 0,9 persen, dan Filipina 4,9 persen. Tingginya inflasi mencerminkan tingginya biaya produksi. Infrastruktur yang belum memadai membuat biaya distribusi barang dari dan menuju pabrik menjadi mahal. Menurut Bank Dunia, biaya logistik di Indonesia termasuk yang tertinggi di dunia, mencapai 17 persen dari biaya produksi.

Biaya peminjaman juga mahal. Rata-rata suku bunga pinjaman di Indonesia 11,7 persen. Bandingkan dengan suku bunga pinjaman di Thailand yang sebesar 7 persen, Malaysia 4,6 persen, Singapura 5,4 persen, dan Filipina 5,8 persen. Ekonomi biaya tinggi masih menjadi kendala sektor produksi di Indonesia. World Economic Forum dalam survei Doing Business menyebutkan lima kendala yang mempengaruhi iklim investasi di Indonesia. Kelima kendala itu adalah tingginya korupsi, inefisiensi birokrasi, infrastruktur yang tidak memadai, tumpang-tindihnya kebijakan pusat dan daerah, serta mahalnya biaya peminjaman. Kelima kendala tersebut juga terjadi dalam proses produksi.

Selain sektor barang, sektor jasa dan aliran bebas lainnya akan terseok-seok saat menghadapi persaingan dalam MEA. Yang menjadi pertanyaan: Apakah Indonesia perlu menetapkan keikutsertaan dalam MEA mulai 1 Januari mendatang atau menundanya? Pengalaman ACFTA menunjukkan neto perdagangan Indonesia-ASEAN yang semula mencatatkan surplus untuk Indonesia menjadi defisit mulai 2011 hingga sekarang. Perdagangan bebas membuat tekanan impor semakin besar, padahal impor masih menjadi problem struktural perekonomian Indonesia.

Indonesia merupakan salah satu inisiator pembentukan MEA yang disepakati dalam Deklarasi ASEAN Concord II di Bali pada 7 Oktober 2003. Mempersiapkan produsen untuk menyambut MEA sekarang sudah terlambat. Namun, menyadari pentingnya persaingan yang setara dan masih lemahnya kesiapan produsen, diperlukan strategi "menunda untuk maju". Kemungkinan mundur dari keikutsertaan MEA merupakan hal yang lumrah. Ikatan dalam MEA bersifat kesukarelaan. Kemungkinan menunda keikutsertaan tampaknya sudah menjadi pertimbangan pemerintah Jokowi-JK. Baru sekitar 31 persen dari sektor industri manufaktur yang bisa dikatakan berdaya saing. Keputusan menunda merupakan hak setiap anggota ASEAN. Saat ini baru dua negara yang menyatakan siap, yaitu Malaysia dan Singapura. Penundaan semestinya diikuti dengan rencana matang mempersiapkan produsen maju bersaing.

Rencana program kerja Jokowi-JK untuk merealokasi subsidi BBM dan menjadi sumber pembiayaan investasi, khususnya infrastruktur, bisa menjadi langkah awal strategis untuk mengurangi ekonomi biaya tinggi. Perbaikan standardisasi produk-produk yang masuk ke Indonesia juga bisa diperluas dengan penggunaan bahasa Indonesia pada label produk. Sementara itu, aliran jasa dan ketenagakerjaan dapat disinergikan dengan perbaikan kurikulum yang berstandar internasional, atau setidaknya standar ASEAN. Masih banyak perbaikan teknis yang bisa dilakukan dalam lima tahun ke depan untuk mempersiapkan Indonesia sebagai produsen yang berdaya saing, sehingga MEA akan menjadi potensi pengembangan ekonomi, bukan sebagai ancaman.

Selasa, 16 September 2014

Antisipasi Pasar Bebas ASEAN 2015

Antisipasi Pasar Bebas ASEAN 2015

Ilhamsyah Mirman  ;   Tenaga Ahli DPR RI
HALUAN, 16 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Indonesia me­ru­pakan satu-satunya negara di Asia Teng­gara yang belum memiliki aturan tentang Standarisasi produk. Untuk itu Pemerintah dan DPR menyu­sun aturan yang telah disetujui pada Sidang Paripurna I DPR RI tahun 2014 Selasa, 26 Agustus yang lalu.

Aturan yang disahkan dengan nama Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) disusun untuk langkah antisipasi bangsa Indonesia sebagai anggota WTO memasuki pasar bebas ASEAN atau masyarakat ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) tahun 2015.

Dengan adanya Undang-Undang ini diharapkan pe­merin­tah dan pelaku usaha di Indonesia memiliki payung dari semua pelaksanaan Stan­dardisasi dan Penilaian Kese­suaian, sehingga dapat secara profesional maupun ke­lem­bagaan menghadapi serbuan barang dan jasa asing yang tidak berkualitas. Bahkan sebaliknya, bisa mendorong pengu­saha lokal mengem­bangkan produk memasuki pasar ekspor.

Undang-Undang yang ter­diri dari 11 Bab dan 76 pasal ini juga memberi ruang yang cukup kepada Pemerintah Daerah dalam perencanaan perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini sangat dimengerti banyak usahawan berasal dari berbagai daerah serta mengingat bahwa secara teknis Pemerintah Daerahlah yang lebih mengetahui menge­nai kebutuhan dan kondisi daerahnya.

Akan tumbuh pengusaha-pengusaha lokal yang sadar arti penting standardisasi dalam setiap tahapan proses maupun kualitas produknya bersaing secara sehat dengan produk impor yang belakangan ini membanjiri pasar namun tidak jelas kualitasnya.

Di samping itu RUU ini juga memberi dukungan kepada usaha mikro, kecil dan menengah dalam bentuk pelatihan serta bantuan biaya pengurusan dan pemeliharaan sertifikasi yang dananya berasal dari APBN. Keluhan yang acap didengar tentang tiadanya dana pengusaha skala ‘imut‘ mengurus kelengkapan standar hendaknya tidak lagi terjadi.

Seiring dengan semakin terbukanya informasi dia­komodir oleh Undang-Undang yang berintikan aturan tentang kesehatan, keselamatan dan mutu produk ini di pasal khusus tentang Sistem Infor­matika Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dan pihak yang membutuhkan informasi me­nge­­nai standardisasi dan penilaian kesesuaian dapat dibuka akses seluas-luasnya. Akan tumbuh lapisan kon­sumen kritis yang akan menuntut setiap produk yang dikonsumsi me­me­nuhi standar kua­litasnya ma­­sing-ma­sing sehingga men­d­orong pro­dusen mem­asarkan pro­duk ber­kualitas.

Yang juga meng­gem­birakan dalam rangka mendukung Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) ini adalah dengan di­­­per­­­­­hati­kan­n­ya ke­ya­kinan beraga­ma, bu­da­ya dan kea­ri­fan lokal se­hing­ga di­­h­a­rapkan pro­ses pene­rapan SNI sesuai dengan keragaman budaya dan Bhinneka Tunggal Ika yang ada.

Salah satu efek nyata bagi masyarakat adalah adanya kepastian Produk Halal bagi penganutnya, dan kewajiban kepada negara untuk bertang­gungjawab terhadap kepastian produk halal. Hal ini penting, terutama bagi masyarakat Minang di Suma­tera Barat yang memiliki filosofi ABS SBK.

Dengan demi­kian keya­kinan dan ketenangan kon­sumen pada produk yang dikon­sum­sinya menjadi hasil ikutan dari disah­kan­­nya Un­dan­g-Undang ini. Masya­­rakat bisa me­milih secara be­bas setiap produk yang akan digu­na­kan­nya.

Demi­kian­­­lah hen­­­daknya aturan dibuat untuk men­do­rong profe­sio­nalisme usahawan meng­hadapi persai­ngan bebas didalam negeri mau­pun per­saingan antar negara seraya tetap mem­­­per­hatikan ke­tenangan dan kenya­manan masyara­kat lokal se­bagai kon­su­men u­ta­ma­nya.

Kamis, 27 Februari 2014

Menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN

Menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN

Ryan Kiryanto  ;   Pengamat Ekonomi
SUARA KARYA,  26 Februari 2014

                                                                                                                       
                                                                                         
                                                                                                                       
Indonesia dengan potensi 247 juta penduduk merupakan pangsa pasar paling besar di ASEAN. Untuk itu, upaya penguatan sumber daya manusia (SDM) dan penguatan sistem pemerintahan (government system) menjadi kunci untuk menghadapi persaingan global, termasuk dalam menghadapi implementasi kesepakatan perdagangan bebas di lingkungan negara-negara Asia Tenggara (ASEAN Economy Community) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2016.

Menyongsong pasar bebas ASEAN, bonus demografi Indonesia yang besar harus diiringi dengan tingkat pendidikan yang baik. Apalagi, selama ini jumlah lulusan S-1, S-2, dan S-3 di dalam negeri masih tertinggal dibanding negara-negara tetangga. Jadi, sektor pendidikan harus memperoleh perhatian untuk menyiapkan SDM yang andal, tangguh, dan kapabel.

Di sisi ekspor, kondisinya masih memprihatinkan karena 62 persen produk ekspor Indonesia berupa barang primer atau bahan mentah dan hanya 38 persen barang sekunder bernilai tambah. Ke depan, pemerintah harus berupaya memperbaiki komposisi menjadi 50:50 untuk barang primer dan sekunder produk ekspor nasional.
Investasi langsung dalam tiga tahun terakhir yang naik 25-30 persen per tahun menjadi kabar baik bagi pemerataan distribusi modal. Secara khusus, kenaikan investasi sebesar 46 persen tahun 2012 di luar Pulau Jawa juga menjadi modal pemerataan agar bisa bersaing secara kolektif.

Pelaku usaha menyadari, pemberlakuan MEA akan meletakkan ekonomi Indonesia dalam dua sisi. Di sisi pertama, terkait kekhawatiran usaha kecil dan menengah (UKM) bertahan di pasar dalam negeri. Namun, di sisi lain, peluang yang lebih besar terbuka bagi produk Indonesia untuk menguasai pasar ASEAN.
Jika pengusaha Indonesia mampu memproduksi barang berkualitas dan berdaya saing tinggi, maka MEA menawarkan peluang berharga untuk menjadikan ekonomi Indonesia berjaya. Di sinilah diperlukan strategi jitu terkait dengan market positioning, branding, market penetration strategy, dan customer focus strategy.

Prospek usaha kerajinan terbuka--sebagai ikon produk ekonomi kreatif--makin terbuka, apalagi saat ini makin banyak masyarakat yang menghargai produk-produk kreatif. Setelah menghasilkan produk kreatif, pelaku usaha juga harus mengatur manajemen yang baik.

Dalam rangka mengintegrasikan ekonomi dan keuangan ASEAN dalam koridor MEA 2015, aliran modal merupakan salah satu pilar yang secara bertahap diliberalisasi untuk mendukung kebebasan arus pergerakan barang, jasa, investasi, tenaga terdidik, dan modal. Di sinilah menariknya mencermati kesiapan Indonesia menyongsong MEA 2015.

Meski pelaksanaan MEA masih sekitar dua tahun lagi, waktu yang tersedia itu hendaknya dioptimalkan oleh produsen nasional, baik skala besar, menengah maupun kecil, untuk menyiapkan diri.

MEA 2015 bertujuan mencapai integrasi ekonomi dengan menciptakan kestabilan, kemakmuran, dan daya saing yang tinggi di kawasan ASEAN melalui pembangunan ekonomi yang merata, pengurangan kemiskinan serta ketimpangan sosial ekonomi.

Kamis, 18 April 2013

Membumikan Masyarakat Ekonomi ASEAN


Membumikan Masyarakat Ekonomi ASEAN
Tirta N Mursitama  ;  Ketua Departemen Hubungan Internasional,
Fakultas Humaniora Universitas Bina Nusantara
KORAN SINDO, 18 April 2013
  

Perdebatan tentang kesiapan Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 makin hangat bergulir. Namun, arah perdebatan seringkali tidak tepat bila hanya mempertanyakan apakah kita siap atau tidak. Kenapa demikian? Paling tidak jawabnya ada pada bagaimana bangsa ini merespons dua hal. Pertama, kaburnya makna ideologi yang dipegang. Kedua, penguatan sikap mental. 

Kaburnya Makna Ideologi 

Pascareformasi yang ditandai bergesernya otoritarianisme menuju kehidupan yang demokratis menghadapi salah satu tantangannya yaitu krisis ideologi yang dipegang secara formal. Pada masa Orde Baru (Orba) semua komponen bangsa bisa dengan cepat dan sigap bila ditanya ideologi apa yang diyakini dan dilaksanakan oleh pemerintah. Jawabnya: Pancasila. 

Paling tidak secara formal mereka bisa menjawab walaupun secara esensial praktik sehari-hari sudah menjurus kepada kapitalisme yang hanya menguntungkan segelintir orang. Setali tiga uang dengan yang dipraktikkan sekarang. Saat ini sepertinya ideologi negara semakin kehilangan makna hakiki dan formalnya. Hal ini berbahaya karena baik penyelenggara negara maupun masyarakat umum tidak memiliki pegangan yang kokoh terhadap sistem nilai, ide, dan keyakinan yang menjiwai gerak langkah mereka. 

Karena itu, bisa dipahami bila saat ini ada usaha keras untuk mengontekstualisasi Pancasila di tengah terjangan globalisasi. Salah satunya melalui aktivitas yang digalakkan MPR dengan kampanye empat pilar kebangsaan. Disadari atau tidak, ideologi yang semestinya menjiwai pilihan kebijakan yang diambil pemerintah sepertinya makin kabur. Padahal, sudah selayaknya pilihan-pilihan kebijakan publik memiliki rujukan dan pertimbangan filosofis yang kuat dan tegas.

Tentunya, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Apalagi bila merujuk pada pemahaman hakiki ideologi Pancasila, sejatinya meletakkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan. Kebijakan pemerintah yang diambil saat ini lebih banyak dipengaruhi pertimbangan liberalisme kapitalistik. Konsekuensinya, pihak yang lebih diuntungkan adalah para pemodal dan pengusaha besar yang dari sisi jumlah lebih sedikit, namun mayoritas bila dilihat dari penguasaan sentra-sentra ekonomi. 

Sementara itu, kalangan pengusaha kecil dan menengah (UKM) selalu menjadi penonton dalam panggung ekonomi nasional apalagi regional ataupun global. Singkatnya, imbas globalisasi semakin menguatkan ekonomi liberalistik, lebih menguntungkan pengusaha besar dan makin memarginalkan UKM dan usaha-usaha rakyat banyak termasuk koperasi. Dengan demikian, dalam konteks MEA, akankah bangsa ini terus mengamini sistem ekonomi seperti ini atau memiliki alternatif lain termasuk memaknai kembali sistem ekonomi yang digali dari Bumi Pertiwi sendiri yaitu Pancasila. 

Pilihannya kemudian bila kita berpandangan bahwa globalisasi beserta sistem ekonomi yang cenderung mengusung liberalisme pasar sebagai suatu keniscayaan yang tidak dapat dipungkiri lagi, mau tidak mau kita harus siap dan terus menatap MEA. Namun, bila kita punya pemikiran alternatif yang tegas, boleh jadi kita masih bisa bernegosiasi atau memanfaatkan MEA ini secara lebih cerdas. 

Sikap Mental 

Implementasi MEA 2015 tidak hanya persoalan para pelaku usaha, tetapi juga menyangkut sikap mental semua pemangku kepentingan. Bagi para pelaku usaha sudah tentu harus meninggalkan sifat cengeng dan selalu ingin bermanja-manja oleh kebijakan pemerintah. Peningkatan daya saing menjadi kata kunci. Daya saing dicapai dengan berani menjadi petarung yang tangguh secara internasional atau paling tidak di kancah regional Asia. 

Tidak hanya berpuas diri menjadi raja kecil di negeri sendiri. Bagi para pembuat kebijakan baik eksekutif maupun pembuat undang-undang, keberpihakan terhadap ideologi negara menjadi sangat penting. Birokrat dan politisi merupakan penentu proses politik yang sudah barang tentu diperkuat dengan alat kelengkapan yang memiliki keahlian teknis berkait dengan substansi materi yang sedang dibahas. Bagi pemerintah, badan penelitian dan pengembangan dapat direvitalisasi untuk memberikan sumbangan secara lebih substantif. Sedangkan peran komunitas epistemik juga instrumental. 

Di tengah kejumudan kehidupan politik dan hukum yang cenderung mementingkan kelompok tertentu, serakah, dan tak kenal malu mempertaruhkan harga diri; kalangan akademisi, peneliti, dan pemerhati masalah kemasyarakatan menjadi garda artikulasi hati nurani masyarakat. Lembaga pendidikan tinggi, pusat studi, dan lembaga penelitian harus bisa mengambil peran lebih asertif dan strategis. Mereka memang tidak boleh lagi semata-mata mengandalkan pendanaan penelitian dari pemerintah dalam bentuk proyek penelitian yang cen-derung ‘pesanan’. 

Namun, mereka dapat bersinergi dalam kepentingan yang saling beririsan. Bagi kalangan intelektual, sinergi tersebut akan berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan. Sedangkan untuk kalangan praktisi pengambil kebijakan, hasil penelitian yang dihasilkan akan semakin relevan bagi kebijakan. Kalangan masyarakat sipil maupun masyarakat pada umumnya perlu lebih cerewet menyikapi perkembangan yang terjadi. Kemajuan teknologi telah membuka lebar-lebar partisipasi dalam diskusi publik melalui media sosial dan berbagai laman. 

Diskusi secara langsung dengan para pengambil kebijakan dan wakil rakyat/politisi secara lebih intensif pun dimungkinkan. Sebagian besar dari mereka memiliki akun media sosial dan sangat aktif memperdebatkan berbagai masalah di ranah publik. Semestinya dengan sikap mental para pemangku kepentingan seperti disebutkan di atas, proses membumikan MEA menjadi lebih mudah, cepat, dan substansial. 

Proses pengambilan kebijakan di ranah formal semakin bermakna sebagai hasil artikulasi dan agregasi berbagai kepentingan para konstituen dan masyarakat umum yang lebih luas. Dengan demikian, membumikan MEA berarti juga memperluas basis representasi dalam setiap pengambilan keputusan publik. Itulah esensi dari people-centered ASEAN yang dicita-citakan. 

Senin, 18 Februari 2013

Siaga Hadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN


Siaga Hadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN
Budhi Wibowo Pelaku Perdagangan Internasional,
Dosen Luar Biasa Universitas Ciputra
JAWA POS, 18 Februari 2013


JANGAN kaget jika suatu saat penjual siomay yang berkeliling di perumahan Anda bukan lagi bernama Cak Man, tetapi Mr Nguyen yang berasal dari Vietnam. Cak Man, pedagang siomay langganan Anda, terpaksa gulung tikar karena kalah bersaing. Mr Nguyen bekerja lebih keras dan cerdik, serta siomay dagangannya lebih lezat. 

Saat ini tentu terasa aneh kalau ada penjual siomay dari Vietnam menjajakan dagangannya di perumahan Surabaya. Tetapi, di masa depan yang dekat mungkin terjadi dengan adanya ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN mulai 2015.

Meskipun ASEAN merupakan perhimpunan sepuluh negara berdaulat, AEC adalah penyatuan ASEAN sebagai satu kesatuan wilayah ekonomi. Dengan demikian, perdagangan antarnegara ASEAN yang saat ini tergolong perdagangan ekspor/impor nanti dianggap sebagai perdagangan lokal. Pergerakan barang antarnegara ASEAN akan berlangsung secara bebas, tanpa dikenakan bea masuk. Persis dengan European Economic Community (EEC) yang telah menjadi European Union (EU). 

Bagi kalangan pengusaha, perbatasan antarnegara selalu dianggap sebagai hambatan karena adanya prosedur ekspor/impor. Dengan adanya AEC, hambatan tersebut akan hilang. Pengusaha bakal lebih mengutamakan kedekatan jarak, tidak lagi mempertimbangkan perbedaan negara. Sangat mungkin akan terjadi, pedagang kopra di Sulawesi Utara lebih senang mengirimkan produknya ke Filipina daripada ke Jawa. Industri makanan di Kota Kuching, Malaysia, bakal lebih senang mengirimkan produknya ke Pontianak daripada ke Kuala Lumpur yang berjarak lebih jauh.

Lebih Dahsyat daripada FTA 

Adanya area perdagangan bebas (free trade area -FTA) yang berlangsung beberapa tahun terakhir ini menimbulkan dampak yang besar, terutama bagi para pengusaha. Namun, dampak AEC akan jauh lebih dahsyat daripada adanya FTA. AEC akan berdampak bukan saja kepada para pengusaha, tetapi juga kepada seluruh lapisan masyarakat.

Dengan adanya AEC, warga ASEAN bisa dengan bebas mencari kerja di seluruh negara ASEAN. Dengan demikian, tenaga kerja Indonesia akan bersaing dalam mencari pekerjaan di Indonesia dengan para pencari kerja dari seluruh ASEAN. Namun, di pihak lain, tenaga kerja Indonesia juga bebas mencari kerja ke seluruh negara ASEAN. Para pencari kerja dari seluruh ASEAN tersebut juga akan bersaing dalam mencari kerja di bidang jasa, misalnya tenaga profesional di bidang kesehatan, perhotelan, dan pendidikan. 

Dalam hal investasi, para pengusaha ASEAN dapat menanamkan modalnya di seluruh negara ASEAN. Para pengusaha ASEAN bisa menjadi penguasa mayoritas saham di perusahaan mana pun di ASEAN. Para pengusaha Indonesia akan bersaing dengan pengusaha ASEAN lainnya dalam melakukan investasi di seluruh ASEAN, termasuk di Indonesia.

Dalam dunia pendidikan, lembaga pendidikan di Indonesia akan bersaing dengan lembaga pendidikan di seluruh ASEAN. Siswa warga negara ASEAN boleh memilih menempuh studi di lembaga pendidikan mana pun di ASEAN. 

Peluang Bisa Jadi Bencana 

Dengan adanya AEC, negara anggota ASEAN diperbolehkan menjual produknya kepada konsumen di seluruh ASEAN. Hal tersebut bisa menjadi peluang yang sangat besar bagi Indonesia karena total penduduk ASEAN sekitar 600 juta. Namun harus diingat, pangsa pasar sekitar 600 juta orang tersebut juga akan diperebutkan oleh pengusaha lainnya dari seluruh ASEAN.

Sama halnya dengan sewaktu menghadapi adanya ASEAN China Free Trade Area (ACFTA) 2010, pemerintah kelihatan belum siap dalam menghadapi AEC. Para pengusaha Indonesia yang dua tahun lagi akan bersaing dengan seluruh pengusaha ASEAN belum terlihat mempersiapkan diri. Bahkan, hingga saat ini, hanya sebagian kecil pengusaha Indonesia yang mengetahui adanya AEC 2015. Padahal, adanya AEC akan membawa dampak yang besar bagi usaha mereka.

AEC akan menjadi peluang yang sangat besar bagi negara ASEAN yang telah mempersiapkan diri. Tetapi, bagi negara yang tidak siap, itu akan menjadi bencana besar. 

Pemerintah harus memprioritaskan beberapa sektor industri yang mempunyai daya saing tinggi. Misalnya, industri yang berbahan baku agro (pertanian, perkebunan, perikanan), makanan-minuman, tekstil,furniture, alas kaki, semen, dan elektronika. Industri-industri itu harus lebih unggul.

Dunia usaha harus melakukan berbagai inovasi, efisiensi, dan peningkatan produktivitas karyawan secara terus-menerus. Adanya berbagai hambatan birokrasi yang mengakibatkan ekonomi berbiaya tinggi harus segera dihilangkan. Percepatan pembangunan infrastruktur amat diperlukan untuk me­nekan biaya logistik dan transportasi yang selama ini memperlemah daya saing industri Indonesia.

Pendidikan di Indonesia juga harus bisa menghasilkan SDM yang mampu berkompetisi di tingkat ASEAN. Seluruh jenjang pendidikan di Indonesia perlu segera memperbaiki kurikulum agar nanti lulusannya bisa siap pakai dan me­miliki kompetensi serta kualifikasi internasional. Dengan demikian, mereka bakal bisa menjadi pekerja profesional yang tidak kalah dengan tenaga kerja profesional dari negara-negara ASEAN.