Tampilkan postingan dengan label Illegal Fishing - Kapal Pencuri Ikan Tiongkok di Natuna. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Illegal Fishing - Kapal Pencuri Ikan Tiongkok di Natuna. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 April 2016

Satgas 115 dan Rezim Laut Negara PMD

Satgas 115 dan Rezim Laut Negara PMD

Connie Rahakundini Bakrie ;   President Indonesia Institute for Maritime Studies
                                                   KORAN SINDO, 04 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Insiden Satgas 115 menggunakan kapal KP Hiu dengan kapal coast guard China di Natuna menuai kontroversi. Tidak tanggung-tanggung kontroversi ini memaksa Dirjen Hukum Kementerian Luar Negeri ikut berkomentar di media massa setelah rombongan FDIPUI (Forum Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia) diterima Presiden di Istana Negara di mana salah satu hal yang dibahas dengan Presiden Jokowi dan Mensesneg adalah insiden Natuna dengan keberadaan serta tindakan kapal Satgas 115 di ZEE.

Pertanyaan mendasarnya terletak pada peraturan apakah yang mengizinkan Satgas 115 berada di ZEE dan sudah tepatkah Satgas 115 untuk menjadi aktor baru penegak hukum hingga di ZEE ? Peraturan yang melahirkan Satgas 115 sesungguhnya sejak awal sudah diduga akan menuai kontroversi. Mengapa? Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Perpes 115/2015 bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Satgas ini bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut yurisdiksi Indonesia secara efektif dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel dan peralatan operasi, baik kapal, pesawat udara, maupun teknologi yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI Angkatan Laut, Kepolisian Negara, Kejaksaan Agung, Bakamla, dan institusi terkait lainnya.

Dalam melaksanakan tugasnya Komandan Satgas 115, yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan, dapat memerintahkan unsur-unsur Satgas untuk melaksanakan operasi penegakan hukum dalam rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di kawasan yang ditentukannya. Dalam hal ini Satgas 115 memiliki hak untuk melaksanakan komando dan pengendalian atas kapal, pesawat udara, dan teknologi dari elemen negara yang sudah berada di dalamnya.

Satgas 115 terdiri atas Komandan Satgas Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala Pelaksana Harian Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Wakil Kepala Pelaksana Harian 1 Kepala Bakamla, Wakil Kepala Pelaksana Harian 2 Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Wakil Kepala Pelaksana Harian 3 Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Tim gabungan ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada komandan satgas yang merupakan satu-satunya pemegang otoritas dan berwenang melaksanakan komando dan kendali terhadap unsur-unsur satgas. Dilihat dari aspek pertahanan, sangat jelas Perpres 115/2015 ini mencederai TNI, menentang UUD 1945, UU TNI Nomor 34/2004, danUUPertahanan.

Jika kita cermati pedoman umum untuk pelaksanaan operasi, Menteri KKP merupakan komandan satgas dan satu-satunya pemegang otoritas dan berwenang melaksanakan komando dan kendali terhadap unsur-unsur satgas. Padahal jelas sangat bahwa organ TNI tidak boleh lepas kendali baik ke/dari luar TNI. Tentara di mana pun di dunia ini harus bertanggung jawab kepada panglimanya dan dalam hal ini TNI harus bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Meskipun Presiden adalah panglima tertinggi dari TNI, tetap saja perpres ini melanggar UU karena perpres ini hanya merujuk pada UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan telah lalai merujuk pada UUD 1945, UU Nomor 34/2004 tentang TNI, UU Nomor 3/2003 tentang Pertahanan.

Pusat Data Informasi KIARA juga mencatat setidaknya ada 4 kebijakan yang ditabrak oleh Perpres 155/2015 tentang Satgas 115, yakni Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2015 tentang Badan Keamanan Laut.

Dilihat dari sisi hukum laut, United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 telah membagi wilayah laut menjadi 4 wilayah : 1. Wilayah perairan sampai dengan 12 mil dari garis pantai ke arah laut. 2. Zona tambahan sampai dengan 24 mil dari garis pantai. 3. ZEE sampai dengan 200 mil diukur dari mulai 12 mil wilayah perairan. 4. Laut bebas lebih dari 200 mil.

Adapun aktor-aktor penegak hukum di wilayah laut telah juga diatur oleh UNCLOS di mana di zona laut bebas adalah kapal perang (war ships), di zona ZEE, adalah war ship dan kapal negara (government ship), di zona tambahan, kapal bea cukai dan karantina dan di wilayah perairan teritorial adalah kapal polisi, pengawasperikanan, Bakamla, KPLP, juga KRI.

Di ZEE berlaku hukum internasional, yaitu pelayaran damai. Secara internasional seluruh negara di dunia wajib menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran di zona tersebut. Di Indonesia, untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran diatur di UU 17/2008 tentang Pelayaran yang menugasi kapal KPLP bertindak sebagai governmentship untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran mulai dari wilayah perairan sampai dengan ZEE.

Di ZEE Indonesia memiliki hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi SDA di laut dan Article 73 UNCLOS memberikan kewenangan bagi negara pantaiuntuk mengambil tindakan hukum bila terjadi pelanggaran hukum di situ. Tapi secara tegas Article 111 UNCLOS juga telah mengatur bahwa penegak hukum di ZEE adalah hanya war ship & governmentship.

Itulah sebabnya tugas governemnt ship (umumnya dikenal sebagai coast guard) di seluruh dunia kemudian bertambah, yaitu untuk menertibkan dan mengamankan eksplorasi dan eksploitasi SDA. Sangatlah jelas, bagi kapalkapal selain dua jenis kapal tersebut, tidak ada yang diizinkan untuk menangkap, menindak pelanggar hukum atau melaksanakan hot pursuit (melakukan pengejaran seketika) di ZEE, sebagai salah satu sarana yang diberikan oleh UNCLOS kepada negara pantai.

Artinya, bagi kapal yang melakukan penangkapan dan penindakan di luar kedua jenis kapal tersebut di ZEE malah dapat dianggap sebagai kapal perompak, pembajak atau teroris di laut. Di sinilah letak permasalahan atas kapal Satgas 115 yang mencapai ZEE untuk melaksanakan Perpres 115 karena kapal Satgas 115 tidak dikenal di dunia internasional.

Argumen bahwa UNCLOS tidak mengatur kewajiban perolehan nomor International Maritime Organization (IMO) bagi kapal patroli dikarenakan kewajiban perolehan nomor IMO sebagai implementasi dari The International Convention for the Safety of Life at Se a (SOLAS) 1974, yang berlaku efektif sejak 1996, hanya berlaku terhadap kapal penumpang berukuran 100GT + dan kapal barang/ kargo berukuran 300GT +, membawa pertanyaan ke manakah kapal Satgas 115 akan bermuara secara hukum untuk dapat digelar hingga di ZEE ?

Inilah yang harus dijawab Kemlu karena jika insiden seperti ini terjadi lagi setidaknya Kemlu harus bisa melindungi kapal-kapal Satgas 115 dalam payung hukum internasional karena kapal patroli adalah kapal penegak hukum yang harus dikenal secara internasional apabila bermain di wilayah ZEE karena ZEE bukan wilayah kedaulatan Indonesia semata tetapi juga ada hak dunia internasional di sana.

Insiden Satgas 115 di Natuna kemarin kiranya dapat menjadi cambuk utama dalam pembenahan aturan dan peraturan baik aktor ataupun alat utama sistem senjata penegak hukum di rezim laut kita dalam rangka menjadi negara poros maritim dunia (PMD) yang digdaya, benar dan cerdas di lautan dan samudra.

Selasa, 05 April 2016

Tragedi Ikan di Laut Tiongkok Selatan

Tragedi Ikan di Laut Tiongkok Selatan

I Made Andi Arsana ;   Head Office of International Affairs
Directorate of Partnership; Alumnus and Global Initiatives UGM
                                                        KOMPAS, 05 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kapal nelayan Tiongkok ditengarai menangkap ikan di Laut Tiongkok Selatan, di dekat Natuna. Petugas Indonesia pun ketika itu siap menindak mereka.

Ternyata, kapal nelayan Tiongkok itu "dikawal" kapal besar dengan peralatan lengkap. Petugas Indonesia yakin kapal Tiongkok itu masuk ke perairan Indonesia, sementara Tiongkok juga yakin kapalnya beraktivitas di perairan Tiongkok. Apa pasalnya?

Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang diakui dan diratifikasi oleh Indonesia dan Tiongkok, sebuah negara pantai berhak atas kawasan laut/zona maritim yang diukur dari garis pangkal (garis pantai). Zona maritim itu meliputi laut teritorial (12 mil laut), zona tambahan (24 mil laut), Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) (200 mil laut) dan landas kontinen (dasar laut) dengan lebar bisa lebih dari 200 mil laut.

Zona maritim

Di Laut Tiongkok Selatan (LTS), Indonesia berhak atas zona maritim yang diukur dari Kepulauan Natuna ke arah utara. Demikian juga negara-negara tetangga-terutama Vietnam dan Malaysia-mereka punya hak yang sama. Karena jarak yang berdekatan, klaim maritim negara-negara itu saling tumpang tindih sehingga perlu penetapan batas maritim. Indonesia sudah menetapkan batas maritim (dasar laut) dengan Malaysia (1969) dan Vietnam (2003), tetapi belum menetapkan batas ZEE.

Meskipun garis batas ZEE belum disepakati, Indonesia sudah mengajukan usulan yang dituangkan dalam Peta NKRI. Peta NKRI 2015, misalnya, memuat klaim garis batas ZEE Indonesia di sebelah utara Natuna di kawasan LTS.

Meskipun ini klaim sepihak yang masih perlu kesepakatan dengan Vietnam dan Malaysia, Indonesia menjadikan ini sebagai dasar untuk mendefinisikan kawasan laut termasuk wilayah pengelolaan perikanan.

Dalam perspektif Indonesia, batas terluar kawasan laut Indonesia sudah jelas meskipun sebagian dari batas-batas ini baru klaim sepihak yang perlu disepakati dengan tetangga.

Tiongkok tak pernah dianggap tetangga oleh Indonesia dalam konteks batas maritim. Jika berpedoman pada UNCLOS, hak zona maritim Tiongkok tidak tumpang tindih dengan Indonesia sehingga tak perlu penetapan batas maritim. Namun, Tiongkok punya pandangan lain.

Sejak 1947, Tiongkok mengajukan klaim dalam bentuk peta dengan garis putus-putus yang melingkupi sebagian besar kawasan LTS. Konon, dasarnya alasan sejarah meski banyak hal yang belum jelas perihal klaim ini. Inilah yang rupanya menjadi alasan mengapa lokasi insiden itu disebut "Chinese traditional fishing ground" oleh Tiongkok. Garis yang dikenal dengan nine-dashed line itu diprotes semua negara di kawasan, termasuk Indonesia yang menolak melalui PBB.

Secara legal, nine-dashed line Tiongkok itu "tidak ada" bagi negara-negara di kawasan. Tiongkok sudah meratifikasi UNCLOS sehingga seharusnya mengklaim laut berdasarkan UNCLOS dengan lebar tertentu dan diukur dari garis pangkal. Klaim laut harus jelas jaraknya dari daratan sesuai ketentuan UNCLOS. Nine-dashed line jelas tak mengikuti kaidah ini. Di sisi lain, Tiongkok mungkin bisa berargumen bahwa klaim laut itu diukur dari daratan Kepulauan Spratly yang mereka klaim. Namun, klaim itu masih disengketakan negara lain. Lagi pula, kalaupun klaim laut itu diukur dari Kepulauan Spratly, bentuknya tak akan seperti nine-dashed line.

Yang menjadi persoalan, klaim Tiongkok di LTS ini tumpang tindih dengan klaim maritim Indonesia di sebelah utara Natuna. Meski sama-sama sepihak, klaim Indonesia cenderung lebih kuat karena berdasarkan hukum yang berlaku (UNCLOS) dan Tiongkok pertimbangan sejarah.

Bolak balik terjadi

Kedatangan nelayan Tiongkok ke kawasan laut di sebelah utara Natuna ini sudah terjadi setidaknya tiga kali (2010, 2013, 2016). Indonesia yang meyakini dan ingin menegaskan klaimnya tentu berusaha menangkap atau mengusir nelayan Tiongkok dengan tuduhan illegal fishing.

Tiongkok sepertinya telah bersiap diri dan bahkan seakan "mengawal" aktivitas nelayan itu dengan kapal besar. Setiap kali nelayan akan ditangkap petugas Indonesia, kapal "pengawal" hadir melindungi. Menariknya, posisi kapal nelayan Tiongkok memang selalu berada di kawasan dalam lingkup klaim nine-dashed line. Rupanya Tiongkok memang serius menegaskan klaimnya berdasarkan nine-dashed line meskipun jelas-jelas tidak diakui negara-negara lain.

Apakah tindakan Indonesia benar? Sebagai negara berdaulat yang mengklaim laut sesuai hukum internasional, Indonesia tidak bisa membiarkan aktivitas nelayan Tiongkok di kawasan itu. Maka, penangkapan dan protes formal menjadi logis.

Meski demikian, perlu diingat bahwa garis-garis batas di kawasan itu adalah klaim sepihak yang masih perlu disepakati dengan tetangga. Maka dari itu, mengajukan kasus ini ke pengadilan internasional, misalnya, bukan langkah strategis.

Apakah Indonesia dan Tiongkok perlu menetapkan batas maritim di LTS? Posisi Indonesia jelas, klaim Tiongkok yang berdasarkan sejarah itu tidak diakui dan artinya tidak ada tumpang tindih klaim yang perlu diselesaikan. Dalam konteks batas maritim, Tiongkok bukan tetangga Indonesia. Namun, Tiongkok hadir di kawasan itu dan menegaskan klaimnya berdasarkan nine-dashed line adalah fakta. Indonesia tentu tidak bisa mengabaikan ini begitu saja dan harus bersiap-siap dengan strategi terbaik.

Semua pihak di Indonesia perlu memiliki pemahaman yang sama terhadap kasus ini. Semangat melindungi sumber daya perlu didukung pemahaman terhadap hukum laut termasuk aspek geospasial sehingga paham konteks legal dan teknisnya.

Di sisi lain, kita perlu paham bahwa Indonesia adalah pihak "netral" dalam sengketa wilayah/kedaulatan di LTS dan telah berperan aktif menawarkan solusi. Semangat untuk menjaga kedaulatan itu penting dipelihara sambil tetap memainkan peran pemimpin yang bijaksana dan layak disegani di kawasan.

Minggu, 03 April 2016

RI-Tiongkok dan Kepercayaan yang Rapuh

RI-Tiongkok dan Kepercayaan yang Rapuh

PLE Priatna ;  Diplomat; Anggota Staf Sekretariat
Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Luar Negeri
                                                        KOMPAS, 02 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kapalikan KM Kway Fey 10078 berbobot kotor 300 ton asal Tiongkok memasuki kawasan Perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Saat terdeteksi kapal patroli RI (KP Hiu 11), kapal penjaga pantai Tiongkok yang membuntuti kapal Kway Fey itu menghalaunya dengan menabrak badan kapal Kway Fey agar tak ditangkap. Meski demikian, delapan anak buah kapal Kway Fey akhirnya tetap berhasil ditangkap petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketegangan diplomatik RI-Tiongkok pun merebak. Menlu RI melakukan protes keras, sekaligus memanggil Kuasa Usaha Republik Rakyat Tiongkok di Jakarta. Kemlu Tiongkok di Beijing menyangkal melakukan pelanggaran kedaulatan karena menganggap kapal Kway Fey (KF) berada dalam traditional fishing zone RRT, bahkan ia meminta para anak buah kapal KF dibebaskan. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan pun menjawab tegas: tidak ada doktrin wilayah perairan perikanan tradisional itu.

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menilai insiden Natuna mengancam hubungan diplomatik RI-Tiongkok, sekalipun Istana menyatakan RI tidak sedang berkonflik dengan Tiongkok. TNI AL pun menyatakan insiden Natuna hanya konflik perikanan dan bukan pertahanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali mengancam akan menggugat Tiongkok ke Mahkamah Hukum Laut Internasional bila Tiongkok tetap menghambat langkah Indonesia menghukum KF. Sementara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah minta Presiden tak menyerahkan urusan Natuna kepada Susi Pudjiastuti.

Elemen milisi maritim

Indonesia bukan negara para pihak yang bersengketa di Laut Tiongkok Selatan. Namun, hubungan RI-RRT kembali diuji, di tengah hadirnya milisi maritim Tiongkok. Dari kronologi insiden KF, terkuak langkah proteksi aparat Tiongkok. Adanya intervensi (militer) kapal penjaga pantai Tiongkok menabrak kapal KF agar tenggelam dan terbebas dari kapal patroli RI, diyakini KF sebagai kapal (gelap) milisi maritim Tiongkok.

Bukan rahasia lagi. Saat ini, ribuan tenaga milisi kelautan Tiongkok bergerak sebagai nelayan pencari ikan (little blue men) dengan kapal kecil atau sedang, tetapi berteknologi canggih. Mereka menjelajah seantero dunia, berkomunikasi, dan bahkan menerima instruksi dari aparat keamanan laut Tiongkok di wilayah terdekat maupun pusat komando regional Angkatan Laut Tiongkok (Andrew Erickson dan Conor Kennedy, 2016).

”Bahkan bila terjadi sengketa terbuka, anggota milisi maritim ini dapat mengambil alih posisi Angkatan Laut Tiongkok,” demikian kata Chris Cavas tanpa merinci strategi dan taktik yang dilakukan (Defense News, 2/11/2015).

Dengan kata lain, milisi maritim adalah ujung tombak kekuatan pertahanan laut Tiongkok. Jadi, mereka bukan lagi sekadar nelayan tua penjaring ikan di laut, yang sepenuhnya bebas dari misi bela negara. Tidak mengherankan bila sekitar 100 kapal pencari ikan Tiongkok terdeteksi melakukan pelanggaran batas wilayah perairan Malaysia di Laut Tiongkok Selatan yangjadi sengketa.

Meningkatnya kerja sama ekonomi, perdagangan, dan investasi Tiongkok dengan negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia belakangan ini, tidak dengan sendirinya meningkatkan kepercayaan (trust) kepada Tiongkok. Kemelut teritorial yang timbul akibat klaim RRT di Laut Tiongkok Selatan, proyek reklamasi dan pembangunan fasilitas militer Tiongkok di gugus Pulau Spratly dan Paracel, misalnya, jelas menjadi faktor negatif RRT di tengah rapuhnya kepercayaan dikawasan ini.

Sebagian anggota ASEAN bahkan masih melihat RRT sebagai sumber ancaman nyata bagi kestabilan, keamanan, dan penguasaan sumber daya ekonomi Asia Tenggara.

Coba kita lihat produksi hasil perikanan dan kekayaan laut di wilayah perairan Laut Tiongkok Selatan selama lima tahun (2005-2010): mencapai 10,5 juta ton, senilai 21,8 miliar dollar AS (pada 2012). Dari stok itu, RRT memanen 45 persennya, senilai 12 miliar dollar AS; Vietnam 4,384 miliar dollar AS; Taiwan (2,731 miliar dollar AS); Malaysia (1,2 miliar dollar AS); dan Indonesia (1,2 miliar dollar AS). Demikian hasil studi Universitas British Columbia, 2015.

Dari angka itu, Tiongkok menguasai hampir setengah deposit kekayaan ikan dan berhasil menjadikannya devisa yang besar. Dominasi Tiongkok merebut persaingan ekonomi seperti itu tentu menimbulkan dilema dalam menyiasati kerja sama ekonomi.

Perlu terobosan diplomasi

Sikap arogan RRT menyikapi insiden KF, misalnya, jelas membangkitkan kekecewaan publik di tengah bulan madu upaya peningkatan kerja sama ekonomi RI-RRT. Belum lagi rendahnya rasio realisasi investasi RRT di Indonesia, tentu menimbulkan berbagai pertanyaan.

Karena itu, respons publik di dalam negeri bisa menjadi elemen kontra-produktif bagi peningkatan kerja sama RI-RRT. Rasa kebangsaan publik diusik. Tidak hanya oleh tindak pelanggaran wilayah, lebih dari itu, pencurian aset negara secara masif ini bisa menimbulkan gerakan perlawanan, bahkan sentimen anti Tiongkok di tingkat akar rumput.

Di tengah tantangan seperti itu, Jakarta dan Beijing perlu melakukan terobosan diplomasi (baca: membuka area kerja sama baru) guna menumbuhkan kepercayaan yang rapuh. Faktor masa lalu hubungan RI-RRT, meski bukan faktor utama, bisa menjadi pendulum kepercayaan.

Langkah Tiongkok menghentikan pencurian ikan di teritori Indonesia adalah salah satu solusi tepat untuk memulihkan kepercayaan yang rapuh itu. ●