Tampilkan postingan dengan label Konflik Papua - Solusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konflik Papua - Solusi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 November 2014

Tuntaskan Konflik Papua

Tuntaskan Konflik Papua

Neles Tebay  ;  Dosen STFT Fajar Timur;
Koordinator Jaringan Damai Papua di Jayapura
SINAR HARAPAN, 30 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kala (JK) telah menyampaikan komitmen untuk memajukan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan, dan menyelesaikan konflik Papua. Niat baik Presiden Jokowi dan Wapres JK patut diapresiasi dan didukung semua pihak.

Perwujudan niat baik ini menuntut  pemahaman yang benar terhadap konflik Papua. Adalah suatu kekeliruan, apabila konflik Papua direduksi menjadi masalah kesejahteraan belaka atau menyamakan konflik Papua dengan konflik dari daerah-daerah lain di Indonesia.

Tiga Dimensi

Konflik Papua tidak identik dengan konflik Poso, Ambon, Aceh, atau Timor Leste. Konflik Papua dikategorikan unik karena mempunyai tiga dimensi, yakni lokal, nasional, dan internasional.

Pertama, ada sejumlah aspek  lokal yang menyebabkan konflik Papua masih membara hingga kini. Salah satu aspek lokal tersebut adalah masih ada perlawanan orang Papua yang bergabung dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap pemerintah Indonesia. Papua menjadi satu-satunya daerah yang mempunyai gerakan separatis.

Konflik vertikal ini dimulai sejak 1 Mei 1963 dan diwarnai berbagai  aksi kekerasan, baik yang dilakukan negara melalui aparatnya yakni TNI dan Polri, maupun OPM melalui Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB).

Konflik ini masih menelan banyak korban nyawa pada kedua belah pihak, mengakibatkan rasa kecurigaan dan tidak saling percaya antara pemerintah dan orang Papua. Ini memperlambat pembangunan di Bumi Cenderawasih.

Kedua, konflik Papua mempunyai dimensi nasional. Pemerintah telah melakukan banyak hal bagi kemajuan Papua. Namun terkadang solusi yang ditetapkan pemerintah, sekalipun  bertujuan luhur dan dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, belum mengakomodasi semua masalah. Selain itu, banyak kebijakan pemerintah ditetapkan tanpa melibatkan rakyat Papua dalam  pembuatannya. Jadi, orang Papua kurang memiliki rasa terhadap semua kebijakan tersebut.

Ketiadaan konsistensi pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan yang dibuatnya sendiri, mengakibatkan banyak masalah fundamental di balik konflik Papua belum diselesaikan secara komprehensif. Sebagai contoh, Undang-Undang (UU) Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua telah diberlakukan selama 13 tahun. Namun, konflik Papua masih membara karena pemerintah enggan melaksanakan UU ini secara efektif dan konsisten.
Koordinasi dan sinkronisasi program antara berbagai kementerian/lembaga di Jakarta kurang terlihat. Ini menghambat upaya penyelesaian konflik Papua secara menyeluruh dan pembangunan yang berkelanjutan di Bumi Cenderawasih.

Ketiga, konflik Papua mempunyai dimensi internasional. Sejarah memperlihatkan Papua merupakan satu-satunya daerah yang bergabung ke Indonesia melalui sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Konflik Papua berada di bawah radar internasional karena kehadiran perusahaan Amerika Serikat seperti PT Freeport Indonesia, yang mengeksploitasi tembaga dan emas di Provinsi Papua, juga perusahaan Inggris, British Petrolium (BP), melalui proyek Tangguh yang mengeksploitasi LNG (liquified natural gas) di Provinsi Papua Barat. 

Perlu disebutkan juga, masalah Papua telah menjadi masalah rakyat dan pemerintah di negara-negara Melanesia seperti Papua Nugini, Kepulauan Salomon , Fiji, dan Vanuatu yang tergabung dalam Melanesian Spearhead Group (MSG). Para pemimpin negara-negara MSG dalam pertemuannya pada Juni 2012, mendukung penuh pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri bagi Papua. Dengan demikian, hal sekecil apa pun yang terjadi di Papua dapat saja menarik sorotan internasional. Hal ini dipermudah oleh sarana komunikasi yang canggih.

Ketiga dimensi ini menantang pemerintah untuk bertindak bijaksana. Apalagi, masalah Papua sudah berkembang menjadi “duri dalam daging” pemerintahan, yang dapat mengganggu ketenteraman Indonesia kapan saja.

Tim Khusus

Berdasarkan pengalaman pada pemerintahan lalu, pemerintahan Jokowi-JK perlu melibatkan semua pemangku kepentingan ketika ingin mencari dan menghasilkan suatu solusi yang komprehensif dalam bentuk kebijakan bagi  Papua.

Untuk itu, pemerintah pusat perlu membentuk tim yang terdiri atas dua orang. Mereka adalah orang yang mesti dipercayai Jokowi-JK. Tim ini ditugaskan mengatur mekanisme dan tahapan dialog yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

Tim ini dapat mengoordinasi rangkaian pertemuan bagi setiap kelompok pemangku kepentingan  baik yang ada di dalam maupun di luar negeri. Tim ini dapat menyelenggarakan pertemuan konsultatif bagi semua kementerian dan lembaga di Jakarta, para pemimpin kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota dari Provinsi Papua dan Papua Barat, para tokoh OPM yang ada di luar negeri, serta bagi berbagai kelompok masyarakat sipil di Tanah Papua.

Dalam semua pertemuan ini, setiap kelompok aktor secara bersama dapat berpartisipasi dalam mengidentifikasi permasalahan, membahas solusi-solusi yang realistis, dan menentukan kontribusi dari setiap kelompok pemangku kepentingan untuk menciptakan perdamaian di Bumi Cenderawasih.

Rangkuman dari pertemuan-pertemuan ini dapat digunakan sebagai materi, untuk dibahas dan disepakati bersama dalam dialog antara para wakil dari pemerintah dan OPM. Dengan demikian, semua pihak merasa memiliki terhadap  pembuatan dan kesepakatan yang dicapai dalam dialog. Hal ini, pada gilirannya, mendorong semua pihak untuk menyambut, bertanggung jawab, dan terlibat dalam mengimplementasikan kesepakatan dialog. Dengan demikian, penyelesaian konflik Papua menjadi usaha bersama dari semua pemangku kepentingan.

Jumat, 04 Oktober 2013

Mencari Solusi untuk Konflik Papua

Mencari Solusi untuk Konflik Papua
Neles Tebay  ;  Dosen STFT Fajar Timur Abepura,
Koordinator Jaringan Damai Papua
SINAR HARAPAN, 03 Oktober 2013


Sejak Papua bergabung dengan Republik Indonesia, 1 Mei 1963, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menyelesaikan konflik Papua.

Pada masa Orde Baru, pemerintah berupaya menyelesaikan konflik Papua melalui pendekatan keamanan dengan mengedepankan militer dan senjata.

Memasuki Orde Reformasi, pemerintah mengutamakan pendekatan kesejahteraan. Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan otonomi khusus (otsus) sebagai tanggapan atas tuntutan Papua merdeka.

Kebijakan ini ditetapkan tanggal 21 November 2001 melalui UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua. Diandaikan bahwa konflik Papua akan diselesaikan tanpa pertumpahan darah melalui implementasi UU Otsus secara efektif dan konsisten.

Setahun kemudian, pemerintah meluncurkan kebijakan pemekaran kabupaten. Pada 11 Desember 2002, pemerintah membentuk 14 kabupaten baru di Papua melalui UU Nomor 26 Tahun 2002.

Pada 21 Januari 2003, pemerintah memekarkan Provinsi Irian Jaya Tengah dan Irian Jaya Barat dari Provinsi Papua melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2003. Kebijakan ini memicu perang suku di Timika yang membatalkan pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah.

Setelah melakukan pemekaran provinsi dan kabupaten, pemerintah melihat pentingnya percepatan pembangunan. Pada 16 Mei 2007, pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2007 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat.

Empat tahun kemudian, tepatnya 20 September 2011, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (P4B).

Untuk melaksanakan Perpres ini, pemerintah membentuk satu unit khusus melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B). Masa kerja unit ini akan berakhir tahun 2014.

Pada 17 Oktober 2012, pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 84 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat. Dalam Perpres ini, orang asli Papua diberikan kesempatan dan peranan yang lebih besar dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di kedua provinsi ini.

Seraya mengakui dampak positif yang dialami orang Papua, kebijakan-kebijakan ini tidak berhasil meredam konflik Papua. Terbukti konflik Papua masih saja membara dan terus merenggut nyawa, baik warga sipil maupun personel TNI dan Polri. Korban mungkin akan terus berjatuhan dan bertambah.

Pertanyaan yang patut diajukan adalah sekali pun pemerintah telah mengedepankan pendekatan kesejahteraan, memberikan status otsus, mengucurkan dana triliunan rupiah, membagi Papua menjadi dua provinsi, melipatgandakan jumlah kabupaten, dan mempercepat pembangunan, mengapa semua kebijakan ini belum berhasil menyelesaikan konflik Papua?

Solusi Komprehensif

Penyebab utama dari belum tuntasnya penyelesaian konflik Papua melalui kebijakan-kebijakan di atas, menurut saya, karena belum ada solusi yang komprehensif.

Konflik Papua lebih sering diidentikkan dengan masalah ekonomi. Dengan berasumsi konflik Papua akan hilang dengan sendirinya ketika orang Papua menikmati kesejahteraan ekonomi, pemerintah lebih memperhatikan bidang ketahanan pangan, pengurangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

Perlu disadari bahwa selain masalah ekonomi, konflik Papua mengandung masalah ke-Indonesiaan. Masih ada orang Papua yang belum mengakui dirinya sebagai orang Indonesia. Masalah ini merupakan beban politik bagi pemerintah dan setiap Presiden Indonesia.

Ada juga persoalan benturan budaya antara Melayu versus Melanesia. Ada perbedaan penafsiran atas sejarah bergabungnya Papua dengan Indonesia. Papua juga merupakan satu-satunya daerah yang bergabung dengan Indonesia melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dengan demikian, konflik Papua mempunyai dimensi ekonomi, politik, budaya, sejarah, keamanan, dan internasional. Oleh karena itu, solusi parsial tidak akan menyelesaikan konflik Papua. Kompleksitas dan multidimensionalitas konflik Papua menuntut suatu solusi komprehensif yang mengakomodasi dan mampu menjawab semua dimensi permasalahan.

Pemerintah tidak boleh memandang dirinya sebagai satu-satunya pihak yang mampu mengatasi konflik Papua. Hal ini karena pemerintah terbukti tidak berhasil menyelesaikan konflik Papua melalui berbagai kebijakan yang ditetapkannya tanpa keterlibatan pihak lain.

Apabila konflik Papua mau diselesaikan secara permanen, pemerintah harus merangkul semua pemangku kepentingan agar secara bersama-sama mencari solusi yang komprehensif. Perlu ditetapkan mekanisme inklusif yang dapat memungkinkan keterlibatan semua pihak yang berkepentingan dalam pembuatan kebijakan.

Secara khusus, pemerintah tidak perlu takut melibatkan orang Papua yang bergabung dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM). Perlu disadari bahwa sebagus apa pun kebijakan pemerintah, tidak dapat menyelesaikan konflik Papua apabila tidak berkonsultasi dengan kelompok OPM.
OPM terdiri atas tiga kelompok, yakni orang Papua yang melakukan perlawanan di kota dan kampung, mereka yang bergerilya di hutan dengan nama Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB), dan orang Papua yang hidup di luar negeri. Ketiga kelompok ini harus dilibatkan semuanya dalam pembahasan solusi yang komprehensif.

Pemerintah perlu mendorong mereka untuk berkumpul, berdiskusi, dan merumuskan pandangan kolektifnya tentang kebijakan yang komprehensif bagi penyelesaian konflik Papua.

Dengan demikian, solusi komprehensif untuk Papua dicari dan ditetapkan secara bersama, serta diterima semua pemangku kepentingan, termasuk kelompok OPM. ●