Selasa, 24 Mei 2016

Memilih Model Sistem Pemilu Serentak

Memilih Model Sistem Pemilu Serentak

Ikrar Nusa Bhakti ;    Profesor Riset LIPI
                                               MEDIA INDONESIA, 23 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

EFEKTIVITAS suatu pemerintahan (governability) dalam satu negara setidaknya ditentukan tiga hal; pertama, pilihan atas sistem pemerintahan yang digunakan; kedua, pilihan atas sistem pemilu; serta ketiga; pengaturan waktu penyelenggaraan pemilu. Namun, dalam kasus Indonesia, semua bergantung pada apakah praktik politik yang berkembang sejalan dengan teori atau pengalaman positif di berbagai negara demokrasi. Sejak era kemerdekaan, kita terus mencari sistem pemerintahan yang bagaimana yang paling tepat kita terapkan. Selain itu, hingga kini kita juga masih terus mencari sistem pemilihan umum yang bagaimana yang dapat menciptakan efektivitas pemerintahan, bukan saja pada tingkatan pusat, melainkan juga pada tingkatan daerah.

Dalam sejarah, kita pernah menerapkan berbagai bentuk pemerintahan di Indonesia, yaitu pertama, sistem presidensial sesuai dengan UUD 1945 antara Agustus-November 1945; kedua, sistem parlementer antara November 1945 sampai dikeluarkannya Dekret 5 Juli 1959; ketiga, sistem presidensial era Orde Lama dengan banyak partai; keempat, sistem presidensial era Orde Baru dengan 10 partai politik yang sejak 1973 menjadi Tiga Partai; kelima, sistem presidensial era Reformasi dengan banyak partai sejak Mei 1998 hingga sekarang.

Bila kita amati secara saksama, tampak jelas betapa ada perbedaan dari satu era ke era yang lain. Meskipun menurut konstitusi negara kita menganut sistem presidensial, antara November 1945 sampai 27 Desember 1949, kita menggunakan sistem parlementer demi perjuangan diplomasi kemerdekaan kita. Kemudian disusul dengan pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) yang hanya berlangsung hingga 17 Agustus 1950 dan berlanjut dengan sistem parlementer kembali sampai 5 Juli 1959. Selama masa itu, hanya sekali kita melaksanakan pemilu, yaitu pada 1955.

Pemerintahan dan sistem politik yang dihasilkan juga tidak bertahan lama, hanya dua tahun, yaitu Kabinet Ali Sastroamidjojo II yang dibubarkan Bung Karno dan digantikan Kabinet Djuanda yang disebut Zaken Kabinet.
Sampai 1959, kita menggunakan tiga konstitusi, yaitu UUD 1945, UUD RIS, dan UUDS 1950.

Kediktatoran sipil

Di era demokrasi terpimpin atau era Orde Lama di masa Presiden Soekarno tidak ada pemilu. Kabinet juga paling sering berganti dengan usia yang amat pendek. Era ini dikenal dengan era kediktatoran sipil.

Di era Orde Baru, kita juga menggunakan sistem presidensial. Pemerintah melaksanakan pemilu sebanyak enam kali. Presiden dipilih Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) walau tanpa tandingan karena selalu bercalon tunggal, yaitu Jenderal Soeharto. Ini era kediktatoran militer terpanjang dalam sejarah Indonesia. Pemerintahan bertahan lama karena adanya politik ketakutan yang digunakan penguasa Orde Baru.

Stabilitas politik dan stabilitas pemerintahan memang terjadi karena diterapkannya sistem dwifungsi ABRI yang merasuk ke segala sendi-sendi kehidupan masyarakat. Tak ada kebebasan pers, tak ada kebebasan berbicara dan berkumpul. Era Orde Lama dan Orde Baru ialah era yang dikenal dengan sistem presidensial dengan executive heavy atau berat ke eksekutif karena legislatif dan yudikatif benar-benar tak berdaya menghadapi kekuasaan eksekutif.

Sejak lengsernya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998, kita masuk pada era reformasi politik. Pemilu legislatif pertama dilaksanakan pada 1999, disusul pemilihan presiden oleh MPR. Pemilihan presiden langsung pertama dilangsungkan pada 2004 di era Presiden Megawati Soekarnoputri dan pemilihan kepala daerah langsung (pilkada) mulai dilaksanakan pada 2005 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Era reformasi ialah era yang dikenal dengan legislative heavy karena DPR amat kuat ketimbang eksekutif. Era ini juga menunjukkan betapa penerapan sistem presidensial amat berbau parlementer karena parlemen begitu kuat menentukan perjalanan politik Indonesia.

Dengan kata lain, praktik politik di era reformasi ditandai sistem presidensial dengan banyak partai yang menimbulkan dinamika politik yang mengesampingkan kepentingan rakyat banyak sehingga efektivitas pemerintahan terganggu, sistem presidensial dengan praktik politik parlementer, presiden yang berasal dari koalisi minoritas menjadi tersandera, bargaining politik lebih ditentukan kepentingan jangka pendek ketimbang jangka panjang, dan praktik politik amat eliteis.

Di era Jokowi-JK, terjadi dikotomi antara dukungan partai dan dukungan rakyat. Artinya, dukungan rakyat begitu besar pada pilpres 2014, tetapi berbanding terbalik dengan dukungan partai yang hanya didukung minoritas partai di parlemen sebelum PAN dan Partai Golkar menyeberang dari Koalisi Merah Putih (KMP) pada Mei 2016 ini.

Penting pemilu serentak

Ada beberapa alasan pemilu serentak menjadi penting dilaksanakan.
Pertama, ini bisa mengurangi praktik politik di parlemen yang penuh cita rasa parlementer. Padahal, kita menganut sistem presidensial. Kedua, meminimalkan terjadinya 'presiden minoritas' atau minority government.

Ketiga, basis legitimasi presiden seirama dengan dukungan politik di DPR karena akan terjadi suatu orkestra politik yang apik antara pilihan rakyat terhadap partai dan pilihan rakyat pada presiden.

Keempat, mengurangi politik dagang sapi (horse trading politics) antara Presiden dan DPR dalam setiap proses politik di parlemen, baik itu pada proses legislasi, rapat kerja antara komisi-komisi di DPR dan mitra kerja di pemerintah, proses budgeting pembuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), maupun pada proses pengawasan DPR terhadap pemerintah melalui hak bertanya, hak angket, atau hak interplasi.

Pemilu serentak dapat menimbulkan beberapa keuntungan, antara lain; pertama, meningkatkan efektivitas pemerintahan karena terjadi cocktail effects (efek ekor jas) antara tingkat keterpilihan kandidat presiden dan keterpilihan anggota DPR dari partai/gabungan partai pendukung calon presiden/wakil presiden. Kedua, dapat menimbulkan koalisi politik terbentuk sebelum pemilu atas dasar kesamaan ideologi, visi, dan platform yang sama. Ketiga, menyederhanakan jumlah partai politik.
Keempat, membangun koalisi politik yang permanen. Kelima, mengurangi politik transaksional.

Namun, harus dipisahkan antara pemilu serentak tingkat nasional dan tingkat lokal karena pemisahan pemilu nasional serentak dan pemilu lokal serentak berdampak positif pada pembangunan politik di tingkat lokal sehingga kualitas politik nasional dan lokal makin baik dan meningkatkan partisipasi politik rakyat.

Ada beberapa bentuk pemilu serentak; 1) pemilu serentak eksekutif-legislatif tingkat pusat dan lokal (pemilu borongan); 2) pemilu serentak legislatif dari pusat sampai daerah disusul pemilu serentak eksekutif pusat dan daerah (clustered concurrent elections); 3) pemilu serentak yang setiap pertengahan masa jabatan legislatif dan eksekutif ada pemilu lagi (concurrent election with mid-term election) apakah pada tingkatan legislatif pusat atau antara pemilu eksekutif pusat dan eksekutif daerah; 4) pemilu serentak nasional yang diberi jeda dengan pemilu serentak lokal (concurrent election with regional-based concurrent elections); dan 5) pemilu serentak tingkat nasional yang kemudian diikuti dengan pemilu serentak di tiap-tiap provinsi berdasarkan kesepakatan waktu atau siklus pemilu lokal di tiap-tiap provinsi itu.

Dengan model concurrent election with flexible concurrent local elections ini, pemilihan Presiden dibarengkan dengan pemilihan legislatif untuk DPR dan DPD. Sementara itu, pemilihan legislatif lokal dan eksekutif di tingkat provinsi, kabupaten, kota dilakukan setelah selang waktu tertentu, bersamaan untuk satu provinsi.

Model pemilu serentak lima kotak (presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota) ialah yang dikenal saat ini. Pemilu eksekutif di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota pada satu provinsi juga mudah dilaksanakan. Namun, akan terjadi kesenjangan waktu pemilihan eksekutif dan legislatif lokal.

Pilihan terbaik

Kita sulit melaksanakan pemilu serentak bersifat borongan untuk memilih legislatif dan eksekutif pusat sampai ke daerah dalam waktu yang bersamaan. Ini akan menyulitkan para pemilih karena banyaknya pejabat dari pasangan presiden/wakil presiden, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau wali kota/wakil wali kota yang harus mereka pilih.
Pembuatan surat suaranya juga amat rumit, berlembar-lembar dan banyak tanda gambar partai dan nama orang.

Karena itu, pilihan terbaik ialah model pemilu serentak terpisah antara legislatif dan eksekutif tingkat pusat (DPR, DPD, presiden/wakil presiden) dilakukan dulu, lalu ada jeda, misalnya, dua setengah tahun dilakukan pemilu serentak legislatif dan eksekutif di tingkat daerah (DPRD provinsi dan kabupaten/kota, gubernur, bupati dan wali kota) di tiap-tiap provinsi secara bersamaan.

Gagasan pelaksanaan pemilu serentak borongan asalnya dari Wakil Presiden Jusuf Kalla pada era SBY-JK. Awalnya, itu dilakukan karena alasan penyederhanaan waktu dan biaya. Namun, efisiensi biaya bukan karena dilaksanakannya pemilu serentak. Walaupun dilakukan secara serentak, tetap saja biaya bisa mahal, bergantung pada jumlah tempat pemungutan suara, jumlah pelaksana pemilu dari pusat ke daerah, dan percetakan surat suara.

Hal terpenting dalam pemilu serentak terpisah antara pusat dan daerah ialah akan ada jeda bagi rakyat dalam memilih eksekutif/legislatif antara pusat dan daerah sehingga mereka bisa menilai efektivitas pemerintahan antara pusat dan daerah. Kedua, akan ada keterkaitan antara legislatif/ eksekutif antara pusat dan daerah sehingga pelaksanaan program-program pembangunan dari pusat ke daerah akan berjalan baik.
Mudah-mudahan DPR akan memilih yang terbaik dari sistem-sistem pemilu serentak tersebut agar pada 2017 kita sudah memiliki rezim UU Pemilu yang menyatu, lengkap, jelas, dan efisien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar