Tampilkan postingan dengan label Islam - Kongres Umat Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam - Kongres Umat Islam. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Februari 2015

Kongres Umat Islam

Kongres Umat Islam

Fajar Riza Ul Haq   ;   Direktur Eksekutif Maarif Institute for Culture and Humanity
KOMPAS, 11 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Majelis Ulama Indonesia menggelar Kongres Umat Islam Indonesia VI dalam kurun 8-11 Februari di Yogyakarta. Pertemuan akbar lima tahunan ormas Islam berskala nasional itu mengusung tema ”Penguatan Peran Politik, Ekonomi, dan Sosial Budaya Umat Islam untuk Indonesia yang Berkeadilan dan Berperadaban”. Sekitar 775 peserta diundang mewakili ormas Islam tingkat pusat, perguruan tinggi, pondok pesantren, serta pengurus MUI tingkat pusat dan provinsi (www.mui.or.id). Menurut Ketua Umum MUI Din Syamsuddin, tujuan kongres adalah membangun komitmen dan aksi bersama di antara semua ormas Islam demi kepentingan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila, khususnya pada ranah politik, ekonomi, dan kebudayaan.

Menariknya, ormas yang dilibatkan berpartisipasi tak hanya mereka yang mendukung Pancasila, tetapi juga penganut pandangan sebaliknya. Menjelang Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) 2010, pengurus Dewan Dakwah Islam Indonesia meminta MUI mengundang perwakilan Hizbut Tahrir Indonesia, Majelis Mujahidin Indonesia, dan Front Pembela Islam. Dalam perhelatan kongres tahun ini, hanya dua nama ormas terakhir yang diundang panitia kongres. Namun, usul mengundang kelompok Syiah mendapat penolakan keras dari mayoritas internal MUI.

Konflik dan konvergensi

Sejarah kongres umat Islam diawali oleh Kongres Al Islam Hindia Belanda pada 1922 di Cirebon. Ketegangan antara kelompok Muslim modernis yang direpresentasikan Muhammadiyah dan tradisionalis, kelak berhimpun dengan membentuk NU, pada awal abad ke-20 melatari pertemuan tokoh gerakan Islam pada masa pra-kemerdekaan itu. Sudah muncul fenomena saling menyesatkan di antara sesama umat Islam. Persatuan umat Islam jadi isu sentral. Kongres diharapkan jadi ajang dialog dan mencari kesepahaman di tengah perbedaan paradigma dan perilaku keagamaan. Terjadi perdebatan hebat di antara kedua kelompok tersebut hingga nyaris menggagalkan jalannya kongres.

Upaya meredakan perseteruan antara ”Mazhab Yogyakarta” dan ”Mazhab Surabaya” terus dilakukan. Kongres berikut- nya diadakan pada 1924 hingga 1926. Namun, selalu berujung pada kebuntuan. Memang kontestasi Muslim modernis dan Muslim tradisionalis telah jadi arus besar dalam dinamika gerakan keagamaan di banyak daerah pada era kolonial Belanda, tidak terkecuali di Sumatera.

Namun, perlu dicatat, ada sejumlah tokoh Islam independen di Surakarta yang enggan terbawa arus ketegangan NU dan Muhammadiyah, seperti ditunjukkan studi M Nashier (1992) ketika mengupas kemunculan gerakan pembaruan di tingkat lokal pada 1926. Kalangan pemuka agama independen ini bersepakat mendirikan Jamaah Al Islam yang memoderasi Muhammadiyah dan NU.

Kebijakan pemerintah kolonial yang kian mengebiri peran politik dan ekonomi umat Islam telah menyadarkan elite Muslim sehingga menurunkan tensi pertikaian kelompok modernis dan tradisionalis. Kaum modernis mulai menyadari, proses pemurnian membutuhkan waktu yang panjang dan kaum tradisionalis bersikap realistis bahwa ”Mazhab Yogyakarta” akan tetap tumbuh di lingkungannya (Ricklefs, 2008: 397). Perjumpaan intens kedua arus besar ini dalam kancah perjuangan kemerdekaan dan pasca kemerdekaan mengarah pada konvergensi, bahkan kohabitasi, seiring dengan mobilitas sosial, ekonomi, dan politik. Misalnya, elite Muhammadiyah dan NU membidani pembentukan Majlis Islam A’laa Indonesia pada 1937. Keduanya berperan besar dalam pembentukan Partai Masyumi yang lahir dari keputusan kongres umat Islam pada 1945 meski akhirnya bersimpang jalan. Semakin berkembangnya institusi pendidikan dan keberagamaan inklusif membuat konvergensi kedua massa ormas Islam itu kian mendekat.

Optimisme

Ada rentang 93 tahun antara penyelenggaraan KUII VI dan Kongres Al Islam pada 1922. Jelas ada beda konteks dan panggilan zaman masing-masing. Orientasi Kongres Al Islam sebatas menengahi konflik domestik umat Islam yang berporos pada perebutan klaim kebenaran. Namun, arah KUII VI lebih pada upaya mentransformasikan peran umat Islam pada ranah publik dalam koridor kebangsaan yang berpijak pada kemajemukan.

Umat Islam Indonesia sudah tidak lagi terbelenggu oleh imajinasi Islamisasi negara seiring dengan penerimaan Pancasila sebagai ideologi bernegara. Survei global Gallup pada 2002 memperlihatkan mayoritas pemeluk Islam di dunia tak menginginkan negara agama dan tak pula demokrasi sekuler. Mereka lebih memilih model alternatif yang memadukan prinsip keagamaan dan nilai demokratis (Esposito & Mogahed, 2008: 91). Menurut An Naim, pilihan jadi negara netral tak otomatis secara kaku memisahkan Islam dan negara, tetapi justru negara berkewajiban mengatur hubungan Islam dan politik. Negara tak semata-mata menghormati agama dan kepercayaan warganya masing- masing, tetapi juga memfasilitasi mereka hidup sesuai dengan keyakinannya.

Soekarno meyakini negara Pancasila bukanlah monopoli satu kelompok agama karena prinsip keadilan dan kemajemukan merupakan identitas bangsa. Kesadaran inilah yang mendorong mantan Menteri Agama Munawir Sjadzali berani mendeklarasikan bahwa model negara modern yang dianut Indonesia adalah model terbaik yang pernah dipikirkan sehingga harus jadi tujuan akhir bagi Muslim Indonesia. Argumentasinya, Pancasila merupakan kerangka yang kukuh dan memungkinkan pendefinisian konsep kewarganegaraan berdasarkan alasan sekuler maupun agama. Ideologi Pancasila memiliki komitmen terhadap pluralisme dan toleransi agama yang sangat berarti dalam pengembangan etos kewargaan yang inklusif (2007: 434). Negara Pancasila menjadi model terbaik untuk bangsa Indonesia yang merefleksikan semangat kebinekaan yang mengakar dalam sejarah Nusantara.

Model negara Pancasila dan pengalaman demokratisasi politik yang mulus merupakan modal penting bangsa Indonesia menjadi kiblat baru dunia Islam di abad ke-21. Kondisi dunia Islam di Timur Tengah hari ini masih terus dihantam konflik politik sektarian, ketakpastian politik, dan perang saudara. Kekejian NIIS dan kompleksitas konflik negara-negara Timur Tengah telah menghantui wajah dunia Islam.

Senin, 09 Februari 2015

Meneguhkan Moderasi Beragama

Meneguhkan Moderasi Beragama

Masykuri Abdillah   ;   Guru Besar UIN Jakarta
KOMPAS, 09 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Majelis Ulama Indonesia menyelenggarakan Kongres Umat Islam Indonesia di Yogyakarta, 8-11 Februari 2015. Acara ini bertujuan mengonsolidasikan agenda keislaman dan kebangsaan. Untuk mencapai tujuan itu, salah satu materi yang dibahas adalah format strategis penguatan peran politik umat yang kontributif bagi umat Islam dan protektif bagi empat komitmen kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika). Peran ini bisa diwujudkan jika umat Islam tetap menjaga moderasi (wasathiyyah) dalam keberagamaan.

Sebagaimana diketahui, dalam 15 tahun terakhir dunia disibukkan perilaku sebagian kelompok gerakan Islam yang mendukung serta mempraktikkan fanatisme dan radikalisme. Sebagian kecil dari mereka mempraktikkan ekstremisme, bahkan terorisme, atas nama jihad.
Secara historis, perilaku tersebut tidak bisa dilepaskan dari ideologi atau pemikiran Ikhwan al-Muslimun dan Salafi (Wahhabi). Kedua aliran ini menekankan purifikasi ajaran Islam dan pelaksanaannya secara ketat. Salafi lebih menekankan pada purifikasi keesaan Allah (tauhid uluhiyyah dan rububiyyah), sedangkan Ikhwan lebih menekankan supremasi hukum Allah dalam negara (tauhid hakimiyyah).

Di kalangan Ikhwan memang bisa dibedakan antara faksi Hudaibiyyah (pengikut Hasan al-Hudaibi) dan faksi Quthbiyyah (pengikut Sayyid Quthb). Yang pertama (disebut faksi Ikhwan Tarbiyah) adalah faksi moderat atau agak moderat, yang terakhir adalah faksi radikal. Bahkan, di antara pengikut aliran Quthbiyyah ini ada yang menyempal dan membentuk gerakan ekstrem, yang kemudian dianggap sebagai Ikhwan Jihadi, yakni Jama’ah Islamiyyah, Tanzim al-Jihad (Al-Jihad al-Islami), dan Al-Takfir wal-Hijrah. Ikhwan Jihadi ini dianggap tak sejalan dengan ideologi Ikhwan mainstream.

Sementara di kalangan Salafi, baik faksi dakwah—bagian dari Wahhabi—maupun faksi politik atau Sururi (pengikut Muhammad Surur), juga masih bisa dianggap agak moderat walaupun cenderung puritan yang fanatik dengan menganggap kelompok lain sebagai bid’ah dan syirik. Di antara kelompok Salafi ini juga ada faksi yang ekstrem, yang disebut Salafi Jihadi. Faksi ini pun dianggap tak sejalan dengan sistem Salafi mainstream.

Secara umum, pimpinan Al Qaedah (Abdullah Azzam, Osamah bin Laden, dan kini Ayman al-Zawahiri) pengikut ideologi Ikhwan Jihadi dan Salafi Jihadi. Kini, ideologi Jihadi sudah menyebar ke seluruh dunia. Kelompok Jihadi pun terdapat di banyak negara dengan berbagai nama, seperti NIIS/ISIS, Taliban, Al-Shabab, Boko Haram, dan Mujahidin Asia Tenggara.

Konsep moderasi    

Di dalam Al Quran ada beberapa ayat yang menunjukkan misi agama Islam, karakteristik ajaran Islam, dan karakteristik umat Islam. Misi Islam adalah sebagai rahmat bagi semesta alam (QS Al-Anbiya’: 107). Adapun karakteristik ajaran Islam adalah agama yang sesuai dengan kemanusiaan (Al-Rum: 30), sedangkan karakteristik umat Islam adalah umat yang moderat (Al-Baqarah: 143). Terdapat pula ayat yang memerintahkan agar umat Islam berpihak pada kebenaran (Al-Rum: 30) serta menegakkan keadilan (Al-Maidah: 8) dan kebaikan agar menjadi umat terbaik (Ali ’Imran: 110).

Ayat-ayat itu memperkuat perlunya beragama dengan sikap moderat (tawassuth) yang digambarkan sebagai umatan wasathan sehingga banyak ulama mempromosikan konsep moderasi Islam (wasathiyyah al-Islam). Memang ada juga kelompok yang tak setuju konsep moderasi karena dianggap menjual agama kepada pihak lain. Secara bahasa, wasathiyyah berarti jalan tengah  di antara dua hal atau pihak yang berhadapan atau berlawanan.

Adapun pengertian dan rambu-rambu tentang moderasi ini cukup bervariasi, tak terlepas dari pemahaman dan sikap keagamaan setiap ulama. Salah satunya adalah Yusuf al-Qaradhawi. Dia mengungkapkan 30 rambu moderasi ini, antara lain (1) pemahaman Islam secara komprehensif; (2) keseimbangan antara ketetapan syariah dan perubahan zaman; (3) dukungan kepada kedamaian dan penghormatan nilai-nilai kemanusiaan; (4) pengakuan akan pluralitas agama, budaya, dan politik; dan (5) pengakuan terhadap hak-hak minoritas.

Namun, para intelektual Muslim dan pengamat lebih banyak menggunakan kata moderasi ini untuk sikap atau perilaku umat Islam daripada untuk menyifati Islam. Saya juga lebih cenderung pada penggunaan ini karena kata ummatan wasathan pada QS al-Baqarah : 143 tersebut menunjukkan pengertian ini. Di samping itu, Islam adalah satu dengan sumber dasar yang sama, yakni Al Quran dan hadis. Jika dalam kenyataannya ada berbagai aliran, mazhab, dan orientasi politik yang berbeda-beda, hal ini disebabkan perbedaan pemahaman dan sikap keberagamaan dalam menghadapi realitas yang ada, baik di satu negara maupun di dunia internasional.

Konteks Indonesia

Dalam sidang-sidang BPUPKI pada 1945, awalnya para tokoh Islam mendukung Islam sebagai dasar negara, sementara kubu nasionalis mendukung negara sekuler. Maka, kedua kubu ini melakukan kompromi mengambil jalan tengah dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, yang berarti negara ini bukan negara agama dan bukan pula negara sekuler, melainkan negara modern yang tetap menjunjung tinggi eksistensi agama. Selain Pancasila, konsensus nasional lainnya adalah UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kenyataannya, mayoritas umat Islam di Indonesia adalah moderat, yang diwakili Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, serta ditandai dukungan pada empat konsensus nasional tersebut. Dengan sikap moderasi ini, umat Islam di Indonesia menjadi model dalam hal kehidupan masyarakat dan negara yang damai serta hormoni antara Islam dan demokrasi. Hanya saja, kini kita juga dihadapkan pada munculnya berbagai aliran keagamaan yang dapat mengganggu karakteristik moderasi ini.

Sebagaimana di negara-negara mayoritas Muslim lainnya, kelompok fanatik puritan, radikal, atau ekstrem ini juga muncul di Indonesia, terutama di era reformasi yang mendukung kebebasan. Hal ini mengakibatkan munculnya sejumlah kasus ketegangan, intoleransi, dan konflik horizontal dalam masyarakat. Bahkan, muncul juga konflik vertikal antara kelompok ekstremis atau Jihadi dan negara dalam bentuk terorisme.

Menghadapi hal ini diperlukan dua pendekatan: penegakan hukum dan persuasif. Pendekatan hukum hanya pada pelaku kekerasan, sedangkan pendekatan persuasif dilakukan melalui upaya sosialisasi paham Islam moderat dan wawasan kebangsaan serta counter terhadap radikalisme. Para ulama dan tokoh Islam dengan dukungan Kementerian Agama dan lembaga terkait perlu melakukan hal ini, antara lain melalui forum-forum sarasehan bagi para tokoh agama dan kaderisasi calon ulama moderat.

Kita berharap agar acara Kongres Umat Islam Indonesia kali ini dijadikan momentum untuk meneguhkan kembali keberagamaan secara moderat. Sebab, hanya dengan moderasi (al-wasathiyyah) inilah bangsa Indonesia yang plural ini bisa mampu meraih kemajuan dalam kehidupan masyarakat dan negara yang damai dan demokratis.

Kamis, 05 Februari 2015

Kongres Umat Islam

Kongres Umat Islam

Amirsyah Tambunan  ;  Sekretaris 0C KUII,
Dosen UIN pada Universitas Muhammadiyah Jakarta
REPUBLIKA, 04 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang saat ini dipimpin Prof Dr HM Din Syamsuddin MA mempunyai komitmen dan semangat yang kuat menggelar Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VI di Yogyakarta pada 8-11 Februari 2015. Komitmen dan semangat yang kuat juga tecermin dalam pertemuan bersama dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

Setelah diskusi yang intens berhasil menetapkan tema besar (KUII) yang sangat strategis dan dibutuhkan umat dan bangsa, yakni penguatan peran politik, ekonomi, dan sosial budaya umat Islam untuk Indonesia yang berkeadilan dan berperadaban. KUII akan dihadiri 700 peserta yang merupakan representasi umat Islam, terdiri atas tokoh perorangan, baik dari ulama, zuama, dan cendekiawan ormas Islam, unsur pondok pesantren, perguruan tinggi, lembaga kesultanan tingkat daerah, pusat, seluruh Indonesia. Selain itu akan menghadirkan partisipan dari lembaga-lembaga Islam luar negeri.

Banyak yang bertanya apa target kongres ini? Apa yang dihasilkan Kongres I hingga V? Apakah harapan besar umat dan bangsa terhadap Kongres VI akan tercapai? Dapat ditegaskan di sini bahwa target KUII VI, antara lain, kata Ketua Panitia Anwar Abbas, untuk memperkuat potensi ekonomi umat dalam kerangka penguatan paradigma Islam di nusantara. Di samping itu, untuk menyamakan persepsi demi kemajuan umat Islam mengawal Pancasila, kedaulatan NKRI berdasarkan UUD 1945.

Kongres ini bertujuan mengonsolidasikan agenda keislaman dan kebangsaan melalui penguatan persatuan dan kesatuan umat Islam di sektor politik, ekonomi, dan sosial budaya sekaligus memperkuat identitas peradaban Islam di nusantara. Secara khusus bertujuan melakukan evaluasi kritis kebijakan tata ruang Indonesia yang telah mengubah lanskap Tanah Air yang berorientasi kepada kapitalis yang merupakan anak kandung liberalisme.

Umat Islam sebagai komponen terbesar bangsa ini mengalami situasi sulit, dilematis, karena antara harapan dan kenyataan masih menyisakan banyak masalah. Masalah terbesar bahwa ekonomi dewasa ini dikendalikan kapitalisme atau kapitalis, yakni paham yang meyakini pemilik modal bisa melakukan usahanya meraih keuntungan sebesar-besarnya.

Berdasarkan prinsip ini, pemerintah belum efektif melakukan intervensi pasar guna meraih keuntungan bersama, tapi intervensi terhadap pemerintah dilakukan besar-besaran untuk kepentingan pribadi, kelompok tertentu.

Kita lacak akar masalahnya adalah besarnya pengaruh paham Adam Smith. Di satu sisi ini dosa besar Adam Smith dan di sisi lain tokoh yang mengikuti pemikiran itu dapat dikategorikan tanpa alasan (taklid) buta. Adam Smith tokoh ekonomi kapitalis klasik yang menyerang merkantilisme yang kurang mendukung ekonomi masyarakat. Ia menyerang birokrat yang menganggap tanah adalah paling penting dalam pola produksi. Gerakan produksi haruslah bergerak sesuai konsep MCM (modal-commodity-money).

Modal-komoditas-uang suatu hal yang tidak akan berhenti karena uang akan beralih menjadi modal lagi dan akan berputar bila diinvestasikan. Adam Smith memandang ada kekuatan tersembunyi yang akan mengatur pasar (invisible hand), maka pasar harus memiliki laissez-faire atau kebebasan dari intervensi pemerintah. Pemerintah hanya bertugas sebagai pengawas dari semua pekerjaan rakyatnya, bukan berpihak kepada rakyat.

Berdasarkan masalah ini, kritik dan solusi yang mesti menjadi perhatian kongres umat Islam adalah mengembalikan semangat dan komitmen mempertahankan hak ekonomi umat berdasarkan spiritualitas dan simbol Islam di nusantara yang menjadi ciri khas. Simbol Islam di nusantara berhasil digali dari kearifan lokal sebelum dan sesudah Indonesia merdeka. Para pahlawan kemerdekaan telah mewarisi semangat itu sehingga mampu bersikap arif, bijak memperjuangkan kemerdekaan NKRI.

Harapan dan solusi

Sejak awal Islam masuk ke nusantara abad ke-7 M dipercaya melalui jasa pedagang Arab Muslim. Itulah sebabnya umat Islam berupaya membentuk komunitas pasar tradisional—di mana ada komunitas umat, di situlah berdiri pasar. Tapi, kini pasar itu secara perlahan telah digeser para kapitalis.

Umat harus bersikap tegas menolak segala tipu daya kapitalis. Ini semangat yang diwariskan Rasulullah SAW. Umat Islam harus merebut dan mempertahankan pasar tradisional maupun pasar modern. Karena Islam berdasarkan Alquran dan sunah telah memberikan prinsip dan panduan kepada umatnya untuk berniaga atau berbisnis (tijarah) demi kebahagian dunia dan akhirat.

Konsep mekanisme pasar dalam Islam dapat dirujuk kepada hadis Rasulullah SAW sebagaimana disampaikan Anas RA, sehubungan dengan kenaikan harga-harga barang di Kota Madinah. Dengan hadis ini terlihat jelas bahwa Islam jauh lebih dahulu (lebih 14 abad) mengajarkan konsep mekanisme pasar daripada Adam Smith.

Dalam hadis tersebut diriwayatkan, “Harga melambung pada zaman Rasulullah SAW. Orang-orang ketika itu mengajukan saran kepada Rasulullah dengan berkata, ‘Ya Rasulullah, hendaklah engkau menentukan harga.’ Rasulullah SAW berkata, ‘Sesungguhnya Allahlah yang menentukan harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta.’”

Inilah teori ekonomi Islam mengenai harga. Rasulullah SAW dalam hadis itu tidak menentukan harga. Ini menunjukkan ketentuan harga diserahkan kepada mekanisme pasar yang alamiah impersonal. Artinya, tidak boleh secara liberal menentukan harga pasar, tetapi berdasarkan nilai-nilai spiritual, nilai keadilan untuk mengabdi kepada Allah, karena segalanya milik Allah harus dikembalikan kepada-Nya.

Sungguh menakjubkan, teori Nabi tentang harga dan pasar karena ucapan Nabi SAW itu mengandung pengertian harga pasar itu sesuai kehendak Allah yang sunatullah atau hukum supply and demand. Menurut pakar ekonomi Islam kontemporer, teori inilah yang  mestinya meluruskan pemikiran Adam Smith dengan nama teori invisible hands. Menurut teori ini, pasar akan diatur oleh tangan-tangan tidak kelihatan. Bukankah teori invisible hands itu lebih tepat dikatakan tangan-tangan Allah? Pertanyaan yang harus dijawab para pakar dan praktisi ekonomi.

Namun yang jelas, kezaliman dalam darah maupun harta telah kita saksikan melalui penguasaan tanah oleh kapitalis, di mana hak rakyat dirampas sehingga rakyat tidak lagi memiliki tanah yang cukup untuk bercocok tanam. Jika ini dibiarkan akan menimbulkan konflik horizontal dan vertikal.

Politik transaksional telah mengubah struktur dan komposisi kekuatan ekonomi. Sebaliknya, komponen terbesar umat Islam belum bisa menjadi pengendali. Kekuatan politik belum mampu mengendalikan distribusi kekuatan ekonomi umat sehingga cita-cita Indonesia yang berkeadilan dan berperadaban masih di persimpangan jalan.

Diharapkan KUII VI mampu membedah permasalahan umat dan bangsa sekaligus memberikan solusi. Pertama, berkaitan dengan sengkarut politik, peserta kongres diharapkan merumuskan format strategis politik Islam Indonesia yang kontributif. Karenanya diperlukan tokoh sentral perorangan maupun kelembagaan yang aspiratif dan berintegritas, kapasitas dan akuntabilitas yang kuat untuk memperjuangkan kepentingan umat dan bangsa.

Kedua, dalam konteks ekonomi kapitalis, diharapkan KUII memberikan dukungan bagi umat Islam menguatkan sektor ekonominya. Berkaitan dengan penguatan peran dan akses perekonomian umat Islam secara kelembagaan, sistem ekonomi syariah yang berkelanjutan maupun perorangan. Ketiga, merumuskan arah reformasi lanskap peradaban Islam mencakup tata ruang dan filosofi spiritualitasnya berdasarkan prinsip keadilan untuk Indonesia yang berperadaban.

Berdasarkan tiga hal itu, perlu dilakukan langkah strategis oleh semua komponen bangsa. Pertama, melakukan konsolidasi untuk penguatan gerak langkah (tansiqul harakah) dan menyamakan persepsi (taswiyatul manhaj) umat dalam membangun kekuatan ekonomi umat dan bangsa melalui lembaga pendidikan yang berorientasi pada keadilan dan berperadaban.

Kedua, berkaitan dengan penguatan peran dan akses perekonomian umat Islam baik secara sistem untuk kelembagaan seperti ormas, pesantren, perguruan tinggi maupun perorangan harus mampu membuka komunitas pasar yang sesuai budaya dan kearifan lokal untuk menyejahterakan rakyat Indonesia.

Ketiga, bagi peserta KUII diharapkan menyosialisasikan dengan cara memahami dan melakukan aksi nyata usai kongres. Sebagai penutup, penulis mempunyai harapan besar kepada semua komponen bangsa agar kongres ini mendapat dukungan semua pihak.