Tampilkan postingan dengan label Kontroversi Audit BPK Kasus Hambalang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kontroversi Audit BPK Kasus Hambalang. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 November 2012

Opini Pararasional Audit Hambalang


Opini Pararasional Audit Hambalang
Gunawan Witjaksana ;  Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Semarang
SUARA MERDEKA, 12 November 2012



BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan audit investigasi tahap pertama terkait kasus dugaan korupsi pada pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang Sentul Kabupaten Bogor Jawa Barat. Hasil pemeriksaan itu antara lain menunjukkan ada risiko kerugian negara Rp 243,6 miliar. Jumlah tersebut sangat besar dan berlawanan arah dengan kondisi masyarakat akar rumput yang kian hari kian sulit.

Kabar yang ditunggu-tunggu itu pun akhirnya ter-blow up oleh berbagai media, dan makin menghangatkan atmosfer politik Tanah Air yang baru saja gaduh, antara lain oleh ’’sengatan’’ (meminta istilah MetroTV) Dahlan Iskan soal dugaan pemerasan BUMN oleh anggota DPR, termasuk hiruk-pikuk konflik horizontal, dan kembali aktifnya beberapa kelompok teroris dengan modus serta kadar yang makin mengkhawatirkan.

Selain itu, janji Ketua KPK Abraham Samad yang ter-blow up berbagai media, beberapa saat setelah dilantik bahwa dia akan secepatnya menyelesaikan kasus-kasus besar korupsi yang menyita perhatian publik, tentu membuat ekspektasi masyarakat terus meningkat. 

Dari sisi public relations, janji Abraham tentu segera harus dibuktikan ketika dia secara khusus, dan KPK, tidak mau kehilangan kredibilitas. Bagaimanapun janji yang sudah  terapresiasi, harus dipenuhi melalui tindakan konkret sesuai yang pernah diucapkan. Bila tidak, selain akan menurunkan kredibilitas, juga membuat masyarakat frustrasi.

Pertanyaannya, akankah hasil audit BPK terkait kasus Hambalang yang telah ter-blow up media dan meningkatkan harapan masyarakat untuk segera dituntaskan KPK dapat segera diwujudkan? Upaya apa yang sebaiknya dilakukan komisi antikorupsi itu untuk menuntaskan masalah tersebut, dan persoalan besar lainnya?

Opini Pararasional

Sesuatu yang luar biasa, termasuk hasil audit BPK terkait kasus Hambalang tentu menarik perhatian media, terkait fungsi mediasi yang diembannya. Masyarakat sebagai pengakses media tentu akan menanggapi, dan terjadilah opini publik, yang arahnya tentu akan dipengaruhi oleh pemberitaan media dan opini para cerdik pandai yang ter-blow up media pula. Bila dikaitkan dengan kemampuan media sebagai ajang interaksi dan komunikasi pararasional, bisa saja opini yang terbentuk juga opini pararasional.

Terkait hal itulah kecepatan dan ketepatan KPK menangani kasus tersebut, termasuk kasus-kasus besar lain, sembari terus menginformasikan secara jujur, informatif, dan komprehensif melalui media, perlu terus dilakukan, dengan harapan masalah itu terselesaikan secara tuntas. 

Bila itu terjadi maka opini mayoritas yang positif terkait KPK akan terbentuk. Demikian pula bila sebaliknya yang terjadi.
KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi yang paling dipercaya sekaligus tumpuan harapan masyarakat, senantiasa perlu terus meningkatkan kinerja dan  menyisihkan berbagai gangguan yang kurang penting. Dengan melakukan penajaman maka seluruh tenaga dan pikiran bisa dipakai untuk menyelesaikan masalah-masalah yang besar dan mendesak.

Komisi antikorupsi itu harus terus bekerja sama dengan berbagai media dan para pegiat antikorupsi, agar apa yang telah dikerjakan dan diselesaikan selalu terkomunikasikan lewat media, dan terapresiasi oleh pegiat antikorupsi, sehingga dukungan masyarakat pun  makin meluas.

KPK pun tentu harus menindaklanjuti berbagai temuan yang mereka miliki terkait Hambalang, dan melengkapi dengan temuan BPK, sehingga diharapkan kasus itu makin jelas siapa yang diduga terlibat dan selanjutnya menyelesaikan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki. KPK perlu mengurangi penyampaian pernyataan kepada masyarakat melalui media,  karena justru bisa berubah menjadi gangguan kontraproduktif bila pernyataan tersebut dianggap merugikan pihak lain.

Pepatah lama melakukan tapa bisu dan mengutamakan rame ing gawe, akan jauh lebih baik dan produktif. Mengurangi apa yang oleh sejumlah kalangan disebut sebagai obral pernyataan yang kadang justru berdampak disfungsional. Akan lebih baik bila mengganti dengan penginformasian kinerja yang sedang atau telah diselesaikan, yang jauh lebih bermanfaat sekaligus fungsional.

Harapannya, audit BPK terkait kasus Hambalang bisa menjadi pintu masuk penguatan kembali kredibilitas KPK, sekaligus penyemangat untuk menyelesaikan kasus-kasus besar lain, yang selama ini ditunggu penyelesaiannya oleh masyarakat, dengan cara terus mencari informasi melalui berbagai media.

Jumat, 02 November 2012

Audit BPK soal Hambalang untuk Anak Tangga Utama?


Audit BPK soal Hambalang
untuk Anak Tangga Utama?
Jamal Wiwoho ;  Pembantu Rektor II dan Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret
MEDIA INDONESIA, 02 November 2012


RABU (31/10) siang, serombongan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipimpin Ketua BPK Hadi Purnomo menyerahkan hasil audit investigasi yang telah dilakukan sejak Februari 2012 hingga 30 Oktober 2012. Ada beberapa hal yang menarik dari temuan BPK yang diserahkan kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso itu, antara lain mengenai beberapa hal substansial yang berkaitan dengan persiapan dan pengadaan megaproyek sekolah olahraga di bukit Hambalang, Sentul, Jawa Barat, atau yang dikenal juga dengan P3 SON (Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional).

Dalam audit investigasi tersebut ada beberapa temuan yang memunculkan dugaan telah terjadi penyimpangan pada proyek tersebut, misalnya soal yang berkaitan dengan SK hak pakai, izin lokasi site plan proyek, izin mendirikan bangunan oleh kepala badan perizinan terpadu, pendapat teknis, kontrak tahun jamak (multiyear) yang ditandatangani Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafi d Muharam, dan adanya dugaan pembiaran oleh Menpora yang seharusnya memiliki wewenang pengendalian dan pengawasan. Selain itu, tidak melaksanakan pengendalian serta pengawasan sesuai dengan ketentuan PP 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Pemerintahan serta adanya persetujuan Menteri Keuangan atas kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan persetujuan tahun jamak tersebut.

Di samping hal-hal tersebut masih ditengarai adanya soal penyimpangan pelelangan yang dilakukan Sekretaris Kemenpora dan menetapkan lelang konstruksi di atas Rp50 miliar tanpa adanya pendelegasian kewenangan dari Menpora yang diduga melanggar tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah (Keppres 80 Tahun 2003 jo Perpres 54 Tahun 2010 jo Perpres 70 Tahun 2012). Dalam pengadaan barang dan jasa tersebut Menpora telah membiarkan adanya penyimpangan serta tidak melakukan pengendalian dan pengawasan sesuai dengan ketentuan tersebut yang berpotensi adanya penyimpang an dan rekayasa dalam proses pelelangan serta pengerjaan konstruksi. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan kerja sama operasional (KSO), yang dilakukan dengan menyubkontrakkan sebagian pekerjaan utamanya (konstruksi) kepada perusahaan lain, bertentangan dengan aturan tentang pengadaan barang jasa pemerintahan.

Dengan melihat banyaknya dugaan penyimpangan tersebut, kiranya dapat dipahami bahwa potensi kerugian negara atas proyek Hambalang tersebut menurut hasil investigasi BPK sebesar Rp243,9 miliar, yang terdiri dari kerugian karena selisih pembayaran uang muka sebesar Rp116,9 miliar, kerugian karena mekanikal elektronik Rp75,7 miliar, dan kerugian karena pekerjaan struktur sebesar Rp51 miliar. Indikasi kerugian negara tersebut diperoleh dengan cara membandingkan jumlah dana yang dikeluarkan Kemenpora dengan nilai pekerjaan sebenarnya (pekerjaan riil atau real cost) yang dikerjakan subkontraktor yang dihitung uji petik.

Dengan demikian, dengan laporan BPK tersebut dapat dikatakan bahwa ada indikasi penyimpangan perundanganundangan (UU Lingkungan Hidup, khususnya terkait analisis mengenai dampak lingkungan/amdal, peraturan pemerintah/peraturan presiden yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan peraturan daerah yang berkaitan dengan penataan tata ruang dan wi layah), serta penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan berbagai pihak secara masif dan terstruktur (Kementerian Keuangan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, panitia pengadaan barang dan jasa, pemerintah daerah setempat, pelaku usaha dan pihak-pihak lain yang secara legal sulit ditelusuri).

Jika diperhatikan, temuan dari BPK tersebut amatlah mencengangkan. Baik lembaga yang diduga terlibat maupun personel yang masuk ke jaringan yang secara rapi berpotensi merugikan negara itu. Dari segi para pelaku, KPK sampai sekarang baru menetapkan dua tersangka yang dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut tergolong terendah, serta jika menggunakan istilah yang digunakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, sebagai anak tangga pertama.

Selain itu, jika dilihat dari segi keuangan yang berpotensi merugikan negara, temuan audit investigasi BPK sebesar Rp243,9 miliar tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan dengan dugaan kerugian negara yang selama ini dilansir KPK, yaitu berkisar Rp10 miliar lebih.

Dari dua hal tersebut, kiranya hasil audit investigasi BPK memungkinkan untuk mengembangkan lebih banyak nama yang terlibat, selain dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jika kedua tersangka tersebut diibaratkan sebagai anak tangga pertama, naik ke anak tangga berikutnya misalnya bagaimana sertifi kat hak pakai itu dengan sangat cepat bisa jadi, siapa yang mengurusnya, dan siapa saja pejabat terlibat penyertifi katan hak atas tanah tersebut. Pada proses pembangunan, misalnya, siapa yang mengeluarkan IMB, berapa lama proses IMB itu bisa kelar, apakah sebelum megaproyek itu sudah dilakukan dan didahului dengan amdal dengan baik dan benar?.

Selain itu, dalam pembangunan sekolah calon olahragawan yang andal tersebut, apakah sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang benar, misalnya dalam proses lelang apakah sudah sesuai dengan aturan lelang atau belum.

Hal yang sangat penting ialah bagaimana pertanggungjawaban terhadap dua kementerian, yakni Kementrian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Keuangan. Tentunya tidak dapat dimungkiri bahwa Andi Mallarangeng sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga serta Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam hati kecil sudah tahu bagaimana keduanya bisa diposisikan sebagi dua tokoh sentral yang tahu banyak tentang kondisi sebenarnya.

Hasil audit investigasi tersebut bukanlah barang yang mati dan amat bermanfaat bagi KPK sebagai data pendukung guna melengkapi alat bukti dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan perkara yang pantas diduga banyak melibatkan para birokrat, baik pusat maupun daerah, tokoh partai politik, pelaku usaha yang mempunyai reputasi nasional, serta pihak lain.

Publik sangat berharap akan sesuatu yang baru dalam gelar perkara yang dijanjikan KPK mengenai perkembangan kasus tersebut. Begitu banyaknya harapan dan cinta masyarakat Indonesia kepada KPK. Maka, maju dan bergegaslah KPK untuk menuntaskan masalah yang hampir sepanjang tahun ini menjadi sorotan publik tersebut. Semoga.

Senin, 29 Oktober 2012

BPK Menghalangi Hambalang?


BPK Menghalangi Hambalang?
Zainal Arifin Mochtar ;  Pengajar FH UGM, Ketua Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM Yogyakarta
MEDIA INDONESIA, 29 Oktober 2012



SETIAP kasus korupsi yang melibatkan petinggi partai politik hampir selalu diikuti tendensi dan berbagai jenis pertarungan yang mengiringi penanganan perkara tersebut. Sekadar mengingatkan, apa yang terjadi di kasus-kasus yang melibatkan oknum partai biasanya menimbulkan turbulensi tertentu dalam penanganannya. Karena itu, seakan menjadi rumusan standar bahwa perkara korupsi dengan tendensi politik sering akan berhadapan dengan upaya memolitisasi penegakan hukum.

Seperti yang terkini di kasus Hambalang. Pengakuan salah seorang petingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan ada pihak yang mengintervensi kerja BPK dalam melakukan audit investigasi proyek Hambalang. Dalam laporan tersebut, nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan sejumlah perusahaan kontraktor tidak dinyatakan terlibat. Padahal, dalam pemeriksaan awal yang dilakukan BPK, terdapat sejumlah bukti keterlibatan Andi dan sejumlah perusahaan kontraktor tersebut dalam proyek Hambalang. Perusahaanperusahaan yang diduga terlibat dalam proyek Hambalang antara lain PT Dutasari Citralaras dan PT Adhi Karya. Di PT Dutasari Citralaras, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pernah menjadi komisaris.

Pernyataan itu sontak menjadi pembi caraan publik. Pernyataan intervensi tersebut menjadi semakin aktual ke tika diikuti beredarnya laporan hasil pemeriksaan kasus Hambalang memang ti dak terdapat nama-nama yang telah diindikasikan salah seorang anggota BPK tersebut. Potret itu seakan-akan mengafirmasi pernyataan sang anggota BPK. Hal itu kemudian secara resmi dibantah BPK dengan menyatakan terjadi `keseleo lidah' dalam menyebutkan intervensi.

Bahayanya ialah dengan seketika, publik dikaburkan dengan cita-cita penegakan hukum di kasus Ham balang. Yang terjadi seakan-akan bahwa sudah terjadi `kongkalikong' yang menjadikan proses penegakan hukum di kasus Hambalang telah dimodifikasi. Pernyataan `keseleo lidah' tentunya menjadi sangat dangkal untuk dijadikan pemurni bagi opini publik yang sudah telanjur terbentuk.

Karena itu, entah benar entah tidak, pernyataan tersebut telah terlanjut membentuk beberapa wilayah yang harus dianalisis, sekaligus diverifikasi, agar tidak membunuh kepercayaan publik akan penegakan hukum di kasus Hambalang.

Pertama, yang paling penting tentu saja ialah penjelasan mendetail perihal makna intervensi yang ada. Jika ada anggota BPK merasa diintervensi dan pada saat yang sama ada yang merasa tidak ada intervensi, tentu harus diklarifikasikan ke publik. 

Apalagi secara proses, semua keputusan BPK dikerjakan secara kolektif dan dibahas bersama di antara semua anggota BPK. Karena itu, paling tidak harus disebutkan makna sebenarnya dari intervensi tersebut. `Keseleo lidah' terasa terlalu meremehkan kecerdasan publik, termasuk kecerdasan anggota BPK yang dicap keseleo lidah dengan mengatakan ada intervensi. Makna ada intervensi dengan pemeriksaan yang benar tanpa intervensi tentunya berseberangan diametral. Dalam potret yang berseberangan diametral tersebut, selain berpeluang menghalangi penegakan hukum kasus Hambalang, ada pertaruhan atas kredibilitas BPK.

Baik masa depan kasus Hambalang maupun kredibilitas BPK memiliki `harga' yang sangat tinggi untuk dipertaruhkan. Karena itu, jika BPK memilih untuk `berdiam' atau sekadar mengumumkan keseleo lidah, tentu menjadi semacam pertaruhan dengan harga mahal tersebut sangat dikhawatirkan tidak akan mampu dibayar. Apa yang akan terjadi pada masa depan kasus Hambalang yang laporannya sudah dianggap termodifikasi? Siapa yang masih bisa memercayai BPK dengan rezim ketertutupan soal intervensi?

Penjelasan mendetail itu menjadi sangat perlu mengingat intervensi politik memang sangat mungkin untuk lembaga semisal BPK yang memang rentan dengan berbagai kepentingan politik. Secara keanggotaan, kedekatan proses pemilihan anggota BPK dengan preferensi politik ialah hal yang menjadi faktor mustahil untuk dieliminasi begitu saja. Kolaborasi DPR dengan usulan DPD untuk keanggotaan BPK menjadi sangat mungkin berbau `politis'. Faktor yang ketika disandingkan dengan kepentingan partai-partai menjadi sangat mungkin tersentuh oleh intervensi secara sengaja maupun tidak sengaja. Faktor-faktor yang ketika terus dikumpulkan bisa semakin mengakumulasi kecurigaan adanya intervensi.

Karena itu, gerak dan langkah klarifikasi dan verifikasi BPK menjadi penting karena begitu banyak yang akan dipertaruhkan oleh BPK. Paling tidak, BPK bisa datang dengan penjelasan resmi soal pernyataan intervensi yang dihadiri oleh yang memberikan pernyataan dan pada saat yang sama ada tindakan untuk penegasan yang dilakukan atas pernyataan tersebut.

Jika pernyataan intervensi memang benar, BPK harus menyebutkan wilayah mana yang diintervensi dan apa yang telah dilakukan untuk menutup lubang yang tercipta karena intervensi. Jika pernyataan intervensi memang tidak benar, harusnya diikuti dengan sanksi terhadap pemberi pernyataan yang telah telanjur membawa BPK ke arah `pertaruhan' dengan harga yang kelewatan mahal. Selama hal itu tidak dilakukan, kalkulasi pertaruhan atas nama BPK dan kasus Hambalang akan terus berjalan dan sangat berpotensi merugikan masa depan pemberantasan korupsi yang diinginkan oleh negeri ini.

Kedua, BPK mau tidak mau terpaksa harus memperbaiki beberapa hal yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan tersebut. Hasil pemeriksaan yang akan diserahkan pada 31 Oktober 2012 dan bertepatan dengan masa reses tentu akan sangat dinantikan tidak hanya oleh publik, tetapi juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika memang laporan nantinya akan diserahkan, tentunya akan menjadi menarik untuk membandingkan draft audit yang ada di 1 Oktober 2012 dengan laporan hasil pemeriksaan 31 Oktober 2012. Pun ketika draft dan laporannya selaras, tetap akan menimbulkan pertanyaan. Begitu juga ketika ada ketidaksinkronan di antara kedua nya, begitu banyak pertanyaan akan tetap dimunculkan.

Artinya, perbaikan rasio laporan menjadi penting untuk ikut menjelaskan keselarasan draft laporan dengan hasil akhirnya. Maupun juga penjelasan yang memadai ketika ada pergeseran hasil antara draft dan laporannya. Format yang kemudian menjelaskan secara detail mengenai teknis pekerjaan auditing yang menyebabkannya selaras, maupun yang menyebabkannya berbeda, karena pernyataan intervensi telah memperburuk kondisi keterkaitan antara draft-nya dan laporan akhirnya. Rasio yang pas dan benar harus ada untuk menjelaskannya.

Ketiga, kembali berharap pada kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memang ditakdirkan untuk menjaga asa masa depan pemberantasan korupsi tetap ada. Lagi pula harus diingat, laporan BPK ialah format indikasi yang belum dapat dibaca sebagai penjelasan pertanggungjawaban hukum antikorupsi atas aktor yang disebutkan di dalamnya. KPK tentu tidak boleh terpengaruh dengan substansi laporan BPK. Artinya, arah penuntasan kasus Hambalang tidak boleh diselaraskan dengan laporan BPK an sich.

Karena itu, meskipun laporan BPK telah ditengarai terkontaminasi atau termodifikasi oleh kepentingan politik, tidak boleh dijadikan alasan bahwa kasus Hambalang tidak selesai dengan baik. Langkah dan kemampuan KPK untuk menyelidiki kasus Hambalang harus mampu menjadi purifikasi atas aroma publik yang sudah dikotori oleh adanya pernyataan intervensi. KPK punya mandat kuat dari negara dan masyarakat untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi apa pun, apalagi kasus korupsi yang memiliki tingkat tendensi politik tinggi sehingga berpeluang mengaburkan cita-cita pemberantasan korupsi.

Secara keseluruhan, BPK memang harus bekerja ekstra saat ini untuk membuktikan posisi pernyataan intervensi. Kealpaan menjelaskan akan menjadi jalan termudah untuk merusak kredibilitas BPK, termasuk kemungkinan tuduhan bahwa BPK-lah yang menghalangi kasus Hambalang. Selain itu, harapan memang harus dikirimkan ke KPK. Kerja KPK akan menentukan purifikasi atas intervensi. Lagi-lagi karena kita semua punya harapan besar akan pemberantasan korupsi yang baik untuk menyelesaikan berbagai kasus tanpa halangan, termasuk kasus Hambalang.