Tampilkan postingan dengan label Pamungkas A Dewanto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pamungkas A Dewanto. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Februari 2018

Homogenisasi Logika Politik

Homogenisasi Logika Politik
Pamungkas A Dewanto  ;   Mahasiswa S-3 Antropologi Sosial
Vrije Universiteit, Amsterdam
                                                     KOMPAS, 12 Februari 2018



                                                           
Dalam setengah tahun terakhir ini saya menghabiskan waktu untuk berkeliling dari satu desa ke desa yang lain di Jawa, Madura, dan Lombok. Walaupun tiap manusia di daerah memiliki latar belakang kultur, demografi, ekologi, dan kapasitas kognitif yang berbeda, saya menemukan satu kesamaan di antara mereka, terutama dalam hal politik.

Dalam setiap persinggahan, saya merasakan betapa antusiasnya masyarakat setempat membahas kompetisi para pemimpin dari tingkat pusat hingga desa. Dari percakapan dengan mereka, saya menemukan terjadinya homogenisasi dalam ruang politik di level daerah, hal ini khususnya tecermin dari ajang penjaringan pemimpin daerah.

Politik uang dan pragmatisme

Setelah reformasi bergulir, Indonesia memang mengalami transformasi politik yang ekstrem. Berangkat dari masyarakat yang dikekang dan diteror oleh ”hantu kuning” Golkar, tiba-tiba masyarakat dihadapkan pada sistem demokrasi elektoral yang mutakhir. Secara bersamaan, masyarakat meneriakkan kampanye anti-KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) sembari, misalnya, melakukan deal untuk mendapat proyek tertentu, atau untuk memasukkan anak ke suatu sekolah kedinasan. Masyarakat dengan riang menyambut Indonesia bebas KKN, riang hanya karena KKN kini bukan hanya milik Presiden Soeharto dan kroninya.

Yang saya ingin soroti adalah proses politik yang terjadi di tingkat kabupaten hingga desa. Dinamika perpolitikan di tingkat ini memang tidak semenarik Pilkada DKI Jakarta. Di daerah, saya melihat bagaimana masyarakat kita tergiring dalam melazimkan proses politik yang melulu soal akses terhadap kapital.

Di balik antusiasme terhadap politik lokal, masyarakat kita menyimpan pragmatisme yang tinggi. Dalam menentukan pilihan, sebagian besar tak berpikir panjang. Alasannya sederhana, mereka yang terpilih bahkan tidak pernah datang atau sekadar menyapa lagi. Di samping itu, tidak banyak yang diperbuat oleh para politisi/pemerintah lokal.

Petani salak di Banjarnegara, misalnya, harus memutar otak sendiri menyiasati harga yang terus turun karena inovasi pertanian tak dipicu oleh para pengambil kebijakan. Pada akhirnya, masyarakat cenderung jadi utilitarian dengan menyedot sebanyak mungkin keuntungan sesaat dari para calon ataupun juru kampanye yang berkeliaran di desa dalam bentuk politik uang.

Tak hanya dalam tataran masyarakat umum, gejala yang sama juga tampak dari aktivis politik di tingkat daerah. Dengan pragmatisme, kader partai politik jadi terpecah belah, sekalipun dalam satu partai. Banyak di antara para kader yang memulai karier dari nol, berkiprah di level kecamatan hingga kabupaten, justru tidak dapat dukungan dari pimpinan partai di Jakarta. Pimpinan partai justru merestui calon yang tidak dikehendaki oleh kader dan masyarakat di daerahnya.

Alih-alih jadi corong aspirasi rakyat yang semestinya mementingkan proses politik yang bottom-up, parpol di daerah justru jadi corong para elite dari pusat. Hal ini tidak hanya membingungkan, tetapi juga mengukuhkan hipotesis akan semakin hilangnya fungsi partai politik sebagai penyalur aspirasi rakyat.

Milik penguasa modal

Dalam fragmentasi semacam itu, ada kecenderungan masyarakat memiliki logika politik yang seragam, di antaranya kecenderungan publik mengutamakan faktor ”individu” atau ”figur”. Tak ada yang salah dengan figur. Hanya saja, kita tak pernah memiliki kejelasan akan kriteria apa saja yang membuat individu itu layak jadi pemimpin. Pun parpol yang telah muluk-muluk menjajakan ideologi pada akhirnya hanyalah pengepul kelas kakap individu-individu yang belum jelas visi dan misinya, tetapi memiliki modal kapital yang kuat.

Celakanya, kecenderungan yang ada saat ini justru mengarah pada penyeragaman dalam pola menjaring suara yang bersifat transaksional. Sudah jadi rahasia umum bahwa di beberapa daerah politik uang telah jadi praktik yang lumrah meski secara bersamaan juga dianggap tabu. Di banyak desa yang saya singgahi, belum pernah mendengar seorang calon lurah atau kepala desa menghabiskan dana kurang dari Rp 150 juta untuk meraih suara. Fenomena ini tidak terbatas dalam kursi pemerintahan, tetapi juga untuk mengisi posisi penting dalam struktur partai politik di daerah.

Karena tingginya ongkos kapital dalam politik, pemilu menjadi ajang yang mewah. Akibatnya, hanya para ”pemenang ekonomi” yang dapat merayakannya. Di pusat, figur-figur mendirikan partai politik. Di daerah, kebutuhan politik kapital menjadi stimulus bagi elite pebisnis lokal untuk mereplikasi relasi kapitalistis sistem pasar bebas (dalam kasus lain, lihat Tania Li, 2014: 8) bak di kota-kota besar. Akhirnya, menjadi lumrah mendapati para pemimpin politik/pemerintahan dekat/berasal dari kalangan elite penguasa modal.

Ironisnya, praktik ini telah menghancurkan kriteria kepemimpinan yang sederhananya dapat ditemukan dalam pelajaran kewarganegaraan di sekolah-sekolah kita: berkepribadian, berilmu pengetahuan, tidak mementingkan kepentingan golongan, keterbukaan berpikir, patriotisme, berbudaya, memiliki jiwa kepemimpinan, dan sebagainya. Perbedaan antara naskah pembelajaran dan praktik akan mencetak generasi penerus yang hilang kepercayaan terhadap sistem perpolitikan/pemerintahan. Pada akhirnya sistem ini mencetak homogenitas dalam logika berpolitik, di mana pemenang ekonomi adalah pintu gerbang kekuasaan.

Dengan homogenisasi logika politik, masyarakat telah banyak yang meninggalkan tradisi berpikir dan menuju pragmatisme politik yang menguntungkan para elite semata. Sebagai penutup, saya teruskan ungkapan dari seorang buruh tani teh yang saya temui di sebuah desa di perbatasan Kabupaten Banjarnegara dan Pekalongan, Jawa Tengah. Katanya, ”Uwong siki ora kudu mikir sing pada, nanging kudu sing pada mikir” (Orang di zaman ini tak mesti memiliki pemikiran yang sama, tetapi sebagai manusia kita harus [tetap] berpikir). ●

Sabtu, 23 Mei 2015

Is moratorium answer to migrant worker problems?

Is moratorium answer to migrant worker problems?

Pamungkas A Dewanto  ;   A lecturer at the Department of International Relations, Bina Nusantara University in Jakarta
JAKARTA POST, 22 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Only hours after the government proclaimed a ban on sending domestic workers to 21 countries in the Middle East, a group of migrant workers on social media began questioning their futures.

Aside from the prevailing sadness about the two executed Indonesian migrants in Saudi Arabia a few weeks ago, this policy had been hinted at by President Joko “Jokowi” Widodo months before.

Given the plight of female Indonesian workers in the Middle East, this policy may answer the state’s ongoing efforts to protect Indonesian citizens abroad.

But unlike commodities the movement of people is harder to control. Indonesian migrant mobility is largely motivated by demand from more developed countries, not under a specific mobilization. Indonesia has been shifting from a centralized control of migration during the Soeharto era, to a decentralized one. However, the government seems to find it hard to distinguish between “protection” and “restriction”.

The unfinished adjustment of migrant management based on the new Law No. 39/2004, which involves growing institutional rivalry between the Ministry of Manpower and the National Agency for Placement and Protection of Indonesian Migrant Workers Abroad (BNP2TKI), widens the complexities of this issue.

Recalling the “honeymoon” period of migrant placement in the Middle East, Saudi Arabia started the trend of being a regular recipient of Indonesian migrants. In 1983, as demand outgrew supply, the Indonesian government even gave special treatment to recruiting agencies from Saudi Arabia. A block visa was designed at that time to facilitate and accelerate recruitment.

The honeymoon was shaken after 2002, when the Malaysian government deported thousands of Indonesian immigrants who had allegedly entered illegally. The messy government handling of the returnees led to the drafting of Law No. 39/2004 on the placement and protection of Indonesian migrant workers abroad.

The Indonesian government ultimately perceived an end to the honeymoon after Ruyati Satubi was covertly executed by Saudi Arabian authorities in 2011, which led then president Susilo Bambang Yudhoyono to establish a presidential task force to deal with the issue, without pronouncing the necessity of an overwhelming moratorium.

The decision to halt the placement was followed with an adjustment period, meaning that the ongoing applications were still allowed to progress with three months to go. One obvious consequence was a massive placement of documented migrants in the Middle East within this period by recruiting agencies that would fold thereafter.

In fact, until today, the number Indonesian immigrants in Saudi Arabia alone reportedly accounts for the second largest non-Saudi population together with Pakistan and Bangladesh, that is about 1.5 million each. This number leveled off in 2011, after the Indonesian government announced the moratorium on the placement of domestic workers in Saudi Arabia and five other neighboring countries.

However, the first moratorium, which applied to Saudi Arabia, Kuwait, Syria, Jordan, Qatar and the United Arab Emirates, did not stop the movement of Indonesian migrants into those countries. Jejen Nurjannah, an Indonesian migrant defender from Sukabumi regency in West Java, testified that some still attempted to enter those countries through neighboring nations.

The state may stop the sending of migrant domestic workers, but the market will not dry up. Under this moratorium there will be an absence in the Saudi workforce of nearly 1 million people -- which will generate an increase in jobseekers coming to the kingdom, including the existing Indonesian network. Therefore, this moratorium will mean the movement of Indonesians to the Middle East will be more difficult to monitor than ever before.

The policy also reflects the fact that the state has thrown in the towel on reforming the convoluted regulatory framework of migration management. This framework has contributed to brokerage practices that entail the risk of trafficking-like practices. The bill on the protection of Indonesian migrant workers abroad is also slow in its progress, hampering reforms involving stakeholders.

Rather than fatalistically stopping the placement, there are several things that could be done to ease the plight of Indonesian migrants abroad. The state could pursue the ongoing negotiation for protection that is enabled under a bilateral scheme.

The state could also highlight the fair-trial process in the destination countries by involving civil society, as a majority of the legal systems in the Middle East are far below international legal standards. For instance, the criminal law that is applied in Saudi Arabia is subject to gender discrimination, according to Human Rights Watch.

Amid the state’s attempts to entirely stop the placement of informal migrants by 2017, the state has yet to provide employment security domestically. The development of centers of growth must be evenly distributed, especially in the hotbed of migrant workers such as West and East Nusa Tenggara. The bill on domestic workers’ protection that would be a national guarantee for the profession is also yet to be passed.

Travel is the fundamental right of every citizen as guaranteed under the International Labor Convention No. 143 as well as under our Constitution. The state should first provide a safety net rather than banning citizens from traveling “for their own good”. ●

Rabu, 29 Januari 2014

Gagap Elitisme dan Ilusi Otonomi

                Gagap Elitisme dan Ilusi Otonomi               

Pamungkas A Dewanto  ;   Mahasiswa Graduate School of International Relations, Ritsumeikan University, Kyoto
KOMPAS,  28 Januari 2014

                                                                                                                 
                                                                                                                                               
PEMILU Presiden 2014 menjadi menarik karena penyegaran dalam aspek ketokohan dan dinamika pasang-surut partai politik yang terbangun dalam empat tahun terakhir. Penyegaran ketokohan ditandai dengan munculnya figur-figur baru dari kalangan eksekutif daerah, intelektual, dan pebisnis.
Biarpun menarik, masyarakat lupa dengan pelajaran terpenting yang tersirat dalam perjalanan demokrasi kita, yakni spirit elitisme. Gejala elitisme ini menjamur dalam perpolitikan kita, bahkan merasuk dalam kelompok masyarakat madani, termasuk dalam menyikapi pemilu.
Pertama, semangat kolektif yang bersifat sentralistik tetap merajai dengan masyarakat yang kian mengarusutamakan politik nasional ketimbang pembangunan daerah.
Baru saja pesta demokrasi fenomenal di Jakarta yang memenangkan Jokowi, kini rakyat telah melangkah mendesak Jokowi kembali mempertimbangkan perannya di kancah nasional. Fenomena ini muncul karena masyarakat meletakkan skala nasional lebih penting ketimbang daerah.
Kedua, peran media mendorong isu ”Jakarta” mengesampingkan dinamika politik dan pembangunan di daerah lainnya.
Masyarakat yang sehari-hari bergantung pada biaya bahan pokok, misalnya, diajak untuk lebih peduli pada kasus kecelakaan di Jalan Tol Jagorawi yang melibatkan artis Ibu Kota ketimbang perkembangan kebijakan stabilisasi harga pangan.
Ketiga, kolaborasi organisasi non-pemerintah dan media, mendorong lahirnya masyarakat yang peduli-Jakarta ketimbang daerah lain yang memerlukan perhatian khusus. Apalagi di era kini, kinerja pemerintah sangat didorong oleh desakan kolaboratif dua pihak ini.
Akibatnya tak heran jika pemerintah lebih fokus membenahi kebijakan yang diawasi ketat di Jakarta dibandingkan dengan eksesnya di daerah.
Sorotan terhadap isu penegakan hukum, misalnya, masih terfokus pada kasus-kasus kakap (elitis) dan belum berimbang. Keberanian masyarakat madani dalam mendorong kasus korupsi non-elitis masih dibatasi tembok inpopularitas.
Padahal, budaya sentralistik kita terbukti gagal mengubah paradigma berpikir masyarakat umum.
Di sisi lain, korupsi administratif yang lebih mengakar, seperti kepengurusan dokumen, tilang, dan surat izin, terus berlangsung hingga pada level terbawah.
Kasus lain terkait pangan, naiknya harga kedelai misalnya, lebih direspons secara sentralistik dengan menghapus biaya impor daripada melihat daerah penghasil kedelai mana saja yang memerlukan inovasi teknologi pertanian berkelanjutan.
Akibatnya, produsen tempe-tahu kini menuntut proteksi barang impor dengan cara subsidi kedelai impor, bukannya menuntut peningkatan produksi pertanian negeri yang tanahnya subur ini.
Kooptasi nilai
Budaya sentralistik ini bersumber dari era kolonial. Belanda sejak tahun 1800 menjadikan Jawa sebagai sentra transportasi dan produksi bahan pertanian, mengesampingkan Ternate dan kawasan perairan timur Sumatera yang berkembang ratusan tahun sebelumnya.
Muncul dikotomi ”Jawa” dan ”luar-Jawa” yang membangkitkan dilema definisi Indonesia yang terbatas Jakarta.
Kini, pemikiran ini masih mendengung di telinga kita. Padahal, konstruksi ini melanggengkan paradigma sentral-pinggiran (core-periphery), yang secara filosofis tidak mengizinkan kita memiliki Indonesia dengan komposisi kepulauan yang berdiri sama tegak dan sama maju.
Hambatan utama negeri ini bukan berada di hilir (pusat), tetapi di hulu (daerah).
Kesulitan daerah memahami bahasa peraturan perundang-undangan yang dibuat dalam kerangka berpikir serba sentralistik, akhirnya melahirkan peraturan-peraturan daerah baru yang memungkinkan daerah melenggang bebas mengontrol sumber-sumber ekonomi di daerah.
Apalagi, budaya perekrutan yang masif melahirkan birokrasi gemuk dan inefektif (Bureaucratic parkinsonization).
Otonomi daerah belum maksimal karena paradigma sentralistik juga masih mengakar di daerah. Ketergantungan pemerintah daerah untuk mendapatkan gelontoran anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, misalnya, menjadikan daerah kurang inovatif dan mengutamakan aktivitas lobi kepada pusat dibandingkan melahirkan sebaran pertumbuhan baru.
Namun perlu diakui pula, banyak pemimpin visioner yang lahir karena lulus menghadapi tantangan otonomi ini.
Belakangan kita mendengar testimoni warga Labuan Bajo atas ketidaksesuaian laporan dan kenyataan (window dressing) pelaksanaan Sail Komodo.
Sebagian besar kegagalan terjadi karena ideologi ”asal bapak senang” yang dipelihara sejak Orde Baru. Kepuasan pusat terhadap daerah dapat dengan mudah diciptakan dengan laporan yang mengada-ada, jauh dari kenyataan di lapangan.
Kita dihadapkan pada suatu fakta di mana reformasi elitis sudah terbukti tidak cukup berhasil dalam 15 tahun terakhir.
Oleh karena itu paradigma sentralistik harus diubah menjadi konsentrik di mana pusat hanya berperan sebagai poros dan lingkaran terluar tentunya memiliki ”keliling” (baca: tanggung jawab) yang lebih besar. Di sinilah pentingnya untuk penguatan pelayanan dalam lingkup daerah, termasuk pengawasannya.
Oleh karena itu, ketimbang mendorong Jokowi duduk di poros kekuasaan, lebih baik berkonsentrasi mengawasi para kepala daerah agar lahir Jokowi-Jokowi baru.
Pemimpin dengan skala kecil akan lebih realistis dalam melakukan kalkulasi eksekusi kekuasaannya ketimbang dalam lingkup yang luas, termasuk pengawasannya.
Meski demikian, semua terpulang pada budaya berpikir kita, apakah kita mampu membebaskan diri dari jerat elitisme yang masih bersarang di benak kita masing-masing. ●