Minggu, 15 Mei 2016

Rehabilitasi bagi Korban Kejahatan Seksual

Rehabilitasi bagi Korban Kejahatan Seksual

Neng Djubaedah ;   Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia
                                               MEDIA INDONESIA, 12 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KASUS perkosaan saat ini semakin memprihatinkan. Setelah kasus Yy di Bengkulu, terungkap pula beberapa kasus perkosaan lainnya, antara lain perkosaan yang menimpa LN, usia 2,2 tahun, di Bogor, yang diduga pelakunya ialah tetangganya sendiri, B, 26. Tentu masih banyak korban perkosaan yang belum terungkap. Apakah para orangtua, terutama para ibu, yang mengandung dapat tenang dan ikhlas menerima perlakuan demikian terhadap buah hatinya?

Pada Selasa (10/5) terhadap tujuh pelaku perkosaan yang berusia di bawah 18 tahun di Bengkulu divonis hukuman penjara 10 tahun. Apakah hukuman itu dapat melipur lara hati orangtua Yy dan/atau para orangtua lainnya?

Perlindungan hukum publik terhadap para korban dan ahli warisnya tidak cukup melipur hati hanya dengan hukuman penjara bagi pelaku. Seperti yang ditentukan dalam: (i) KUHP Pasal 285: menentukan hukuman penjara paling lama 12 tahun bagi setiap orang (lelaki) yang melakukan perkosaan terhadap perempuan di luar perkawinan. Perkosaan di wilayah rumah tangga terdapat dalam UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga--atau (ii) UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak diubah UU No 35/2014 menentukan hukuman bagi pelaku perkosaan terhadap anak perempuan atau anak lelaki di bawah umur 18 tahun (Pasal 76D), yaitu penjara paling singkat 5 tahun.

Paling lama 15 tahun (Pasal 81 ayat (1)); atau (iii) Pasal 339 KUHP, apabila para pelaku perkosaan terbukti melakukan perkosaan sebagai perbuatan yang menyertai atau mendahului tindak pidana pembunuhan, diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Ketiga macam hukuman itu masih menyisakan masalah, yaitu hak-hak keperdataan korban yang tentu mengalami kerugian materiil dan imateriil, rohani dan jasmani meliputi kerugian spiritual, mental, jiwa, psikis, fisik, sosial, ekonomi, dan masa depan yang tidak ternilai.

Para korban perkosaan terdiri dari (i) pribadi korban perkosaan; (ii) anak hasil perkosaan; (iii) keluarga korban jika korban mati karena perkosaan; dan (iv) masyarakat. Hak-hak keperdataan para korban perkosaan, khususnya pribadi korban dan/atau ahli warisnya dilindungi oleh UUD 1945: (i) Pasal 28H bahwa setiap orang berhak mendapat kehidupan yang layak sejahtera lahir batin. (ii) Pasal 28G ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya. (iii) Pasal 28G ayat (1) bahwa setiap orang berhak untuk hidup, berhak tidak disiksa, berhak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani, berhak beragama, yaitu merupakan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Kemudian, (iv) Pasal 28B ayat (2): setiap anak, termasuk anak hasil perkosaan, berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Karena itu, anak hasil perkosaan tidak boleh diaborsi setelah melewati masa kehamilan 40 hari (Pasal 31 ayat (2) PP No 61/2014 juncto Fatwa MUI No 4/2005), (UUD 1945).

Berdasarkan ketentuan itu, amatlah patut para korban diberikan perlindungan hukum secara keperdataan oleh negara RI. Karena dalam menjalankan hak-hak keperdataan itu, mereka memerlukan ketentuan yang pasti dalam peraturan perundang-undangan, sehubungan dengan besarnya dana yang diperlukan untuk memulihkan penderitaan jasmani dan rohani, materiil dan imateriil, serta meningkatkan kualitas kehidupan mereka yang telah diluluh-lantakkan oleh para pemerkosa.

Terhadap anak hasil perkosaan pun tidak cukup oleh Putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, tanggal 17 Februari 2012 juncto Fatwa MUI No 11, tanggal 10 Maret 2012 tentang Anak Hasil Zina dan Peraturan Terhadapnya. Karena belum ada peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan yang pasti tentang restitusi atau semacam diyat (ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku dan diberikan kepada korban), kompensasi (ganti kerugian yang diberikan kepada korban dan pembayarannya dibebankan kepada negara melalui pemerintah), dan rehabilitasi.

Di Indonesia ada tiga sistem hukum yang dijadikan sumber pembentukan hukum nasional, yaitu (1) hukum adat, (2) hukum agama antara lain hukum Islam, dan (3) hukum Barat, sepanjang ketiga sistem hukum itu tidak bertentangan dengan Pancasila.

Pada tahun 2002 penulis telah mengusulkan hal tersebut untuk kepentingan korban pornografi dan/atau pornoaksi atau ahli warisnya, baik orang yang kecanduan pornografi yang terbukti sebagai korban, maupun korban perkosaan dan/atau pembunuhan karena pornografi, atau tindak pidana lain yang terkait dengan pornografi.

Dalam Islam, restitusi (diyat) dapat diambilkan dari baitulmal apabila pelaku pembunuhan atau penganiayaan fisik dan keluarganya tidak mampu memenuhinya, setelah ia mendapat pemaafan dari korban atau keluarganya. Korban perkosaan tentu mengalami penderitaan rohani dan jasmani yang sangat berat. Karena itu, amatlah adil jika terhadap mereka ditentukan perlindungan hukum berupa restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.

Apabila para korban perkosaan pun merangkap sebagai korban pembunuhan, hukum Islam menentukan hukuman bagi pelaku pembunuhan dengan sengaja (Surah Al-Baqarah ayat 178-179) atau pembunuhan tidak dengan sengaja (Surah An-Nisa ayat 92-93). Apabila terbukti, ahli waris berhak mendapatkan diyat (semacam restitusi) dari para pelaku pembunuhan jika para ahli waris korban memaafkan.

Akan tetapi, terhadap kejahatan perkosaan itu sendiri tidak dapat diterapkan asas pemaafan. Jumlah diyat pembunuhan ditentukan dalam hadis Rasulullah SAW yaitu sebanyak 100 ekor unta, dan 40 ekor unta di antaranya harus dalam keadaan bunting. Diyat merupakan perlindungan hukum keperdataan bagi korban dan ahli warisnya, sekaligus perlindungan terhadap masyarakat.

Di Indonesia tidak ada unta, maka unta dapat dikonversi dengan sapi atau uang atau benda lain sebesar harga 100 ekor unta. Dengan demikian, hukum Islam tidak memisahkan secara mutlak antara hukum publik dan hukum perdata (privat). Restitusi (diyat) merupakan bentuk perlindungan publik sekaligus perlindungan keperdataaan bagi pribadi korban dan ahli warisnya, serta masyarakat sebagai ganti kerugian marwah dan kehormatan akibat perkosaan yang mengandung asas maslahat dan manfaat bagi semua pihak. Wallahu 'alam. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar