Tampilkan postingan dengan label Iqbal Elyazar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Iqbal Elyazar. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Juli 2021

 

Krisis Oksigen

Iqbal Elyazar ;  Eijkman-Oxford Clinical Research Unit, Akademi Ilmuwan Muda Indonesia, Kolaborator Saintis LaporCovid-19

KOMPAS, 13 Juli 2021

 

 

                                                           

Sejak April 2020, Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan cara menghitung kebutuhan oksigen medis. Pasien dengan kondisi berat, membutuhkan sepuluh liter oksigen per menit atau 600 liter per jam, sedangkan pasien kritis butuh 30 liter per menit atau 1.800 liter per jam.

 

Ketika tabung oksigen langka dan ditawarkan dengan harga Rp 6 juta (naik 3-5 kali lipat dari harga normal) untuk satu tabung oksigen volume 6.000 liter (biaya Rp 1.000 per liter oksigen), sungguh, pandemi mengajarkan berharganya oksigen yang dihirup.

 

Oksigen dan kehidupan

 

Organ paru-paru bertugas menyerap oksigen dan mendistribusikannya melalui peredaran darah ke seluruh sel-sel tubuh. Sel tubuh menggunakan oksigen untuk mengubah glukosa menjadi energi yang diperlukan tubuh untuk beraktivitas. Ketika asupan oksigen ke paru-paru tidak maksimal, maka pasokan energi berkurang dan tubuh melemah.

 

Di saat kritis, asupan oksigen ke paru-paru harus ditingkatkan dengan sumber oksigen tambahan. Sumber oksigen biasanya disimpan dalam tabung oksigen. Oksigen di dalam tabung ini lebih tinggi kemurniannya dibandingkan oksigen di udara bebas (di atas 99 persen versus 21 persen).

 

Ketika suplai tabung oksigen tidak sanggup mengimbangi permintaan, maka kehilangan nyawa menjadi akibatnya. Keberanian tenaga kesehatan di sebuah rumah sakit di Yogyakarta untuk membuka fakta tentang akibat kelangkaan pasokan oksigen, telah membuka tabir kengerian yang terjadi.

 

Hari Sabtu (3/7/2021) rumah sakit tersebut melaporkan pasokan oksigen medis cair sentral telah benar-benar habis pada jam delapan malam. Cadangan tabung oksigen yang tersedia hanya akan bertahan untuk 4-6 jam saja. Di tengah malam, bantuan 100 tabung oksigen datang dari Polda setempat.

 

Permintaan oksigen ke distributor Jawa Tengah ditolak karena mereka pun kurang suplai. Bantuan datang dari distributor Jawa Timur dan Jakarta sebanyak 14 ton dan kiriman pertama sampai jam lima pagi. Pada hari Minggu (4/7/2021) rumah sakit tersebut mencatatkan 33 kematian pada hari itu.

 

Seluruhnya diklaim mendapatkan pasokan dari tabung oksigen. Namun dilaporkan kemudian, empat orang di antaranya meninggal dengan posisi masih tersambung kepada ventilator dari oksigen sentral yang sudah habis tersebut dan 15 meninggal di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan kondisi klinis berat dengan pasokan oksigen sentral yang tidak maksimal.

 

Tidak jelas apa yang terjadi dengan 14 orang lainnya. Keberanian terbuka harus dihargai supaya yang lain segera berbenah sehingga pengorbanan 33 orang itu tidak jadi sia-sia.

 

Kebutuhan di masa pandemi

 

WHO mengeluarkan panduan bagi pengambil kebijakan dan industri untuk menghitung kebutuhan oksigen medis, mengidentifikasi sumber oksigen medis dan cara terbaik meningkatkan kapasitas produksi sejak awal April 2020.

 

Data di awal pandemi menunjukkan bahwa 15 persen orang yang menderita Covid-19 memiliki gejala berat dan 5 persen berada dalam kondisi kritis. Keduanya butuh bantuan oksigen (20 persen). Pasien dalam kondisi berat atau kritis butuh 10-30 liter per menit atau 600-1.800 liter per jam.

 

Kebutuhan oksigen dihitung dengan mengalikan perkiraan jumlah pasien berat, pasien kritis dan lamanya jam perawatan yang membutuhkan bantuan oksigen. Perhitungan dapat dilakukan untuk tingkat fasilitas kesehatan, kabupaten/kota, provinsi, bahkan nasional.

 

Krisis oksigen global telah diingatkan WHO sejak Juni 2020. Untuk setiap satu juta kasus baru per minggu, akan dibutuhkan 620.000 m3 oksigen per hari atau setara dengan 88.000 tabung oksigen besar. Brasil dan India pernah mengalami krisis ini.

 

Di Brasil, tanda bahaya kekurangan pasokan oksigen mulai terjadi pada awal April 2020 di saat terjadi 1.000-2.000 kasus per hari. India mengalami krisis oksigen pada gelombang pertama pandemi Agustus-September 2020 ketika mereka dihantam 50.000-100.000 kasus baru per hari. India kembali dihantam krisis oksigen pada gelombang kedua di bulan April-Mei 2021 dengan 100.000-390.000 kasus per hari.

 

Indonesia ikut membantu mengatasi krisis oksigen di India sejak awal Mei 2021. Kementerian Perindustrian bersama asosiasi dan pelaku industri gas, petrokimia dan tekstil mengirimkan 200 konsentrator oksigen pada 8 Mei 2021, 1.400 tabung oksigen pada 8 Juni dan 2.000 tabung oksigen pada 28 Juni. Dana bantuan diperoleh dari gabungan pelaku industri dan APBN.

 

Akhir Juni 2021, Asosiasi Gas Industri Indonesia (AGII) pernah mengklaim punya cadangan 2.000 tabung oksigen medis dan cukup ketika terjadi kenaikan kasus sampai 15 persen. Kenyataannya, kasus naik sampai 500 persen.

 

Evaluasi kebutuhan, sumber, distribusi dan penimbunan

 

Pemerintah daerah dan pusat perlu menghitung ulang kebutuhan oksigen untuk kondisi darurat kelangkaan oksigen. Misalnya, pemerintah Yogyakarta menyiapkan 20 ton meter kubik yang kemudian dibagikan kepada 27 rumah sakit rujukan Covid-19. Tetapi seiring dengan semakin banyak pasien, stok oksigen pun habis lebih cepat.

 

Akhirnya, pemda meminta tambahan pasokan dari pemerintah pusat dan disetujui mendapatkan tambahan 47,6 ton per hari dan cadangan 50 persen dari kebutuhan harian.

 

Kementerian Perindustrian menyebutkan permintaan oksigen medis naik 69 persen menjadi 800 ton per hari. Di tingkat distributor dilaporkan malah terjadi kenaikan permintaan 2-7 kali lipat.

 

Kajian pemerintah mengungkap alokasi oksigen medis dari total produksi oksigen nasional masih rendah. Kapasitas produksi oksigen nasional bisa mencapai 866.000 ton per tahun, tetapi realisasinya hanya 640.000 ton (74 persen). Sekitar 459.000 ton per tahun (72 persen) digunakan bagi kepentingan industri, sedangkan kebutuhan medis hanya 181.000 ton per tahun (28 persen).

 

Pemerintah perlu tambahan investasi untuk BUMN yang mampu meningkatkan produksi tabung oksigen. Pemerintah telah memutuskan 100 persen produksi akan dialokasikan untuk oksigen medis. Kementerian Perindustrian telah mewajibkan semua produsen untuk mengalokasikan seluruh produksi oksigennya untuk kepentingan medis.

 

Dari produksi nasional 1.700 ton per hari, 1.400 ton per hari akan dialokasikan untuk Jawa. Alokasi ini harus segera dijalankan dalam beberapa minggu ke depan. Di saat yang sama, pemerintah telah membuka keran impor tabung oksigen besar untuk segera dikirim ke ruang-ruang darurat rumah sakit beberapa minggu ke depan.

 

Jalur distribusi tabung oksigen perlu ditambahkan dengan memperbanyak alat transportasi pengiriman sehingga lebih cepat. Rantai distribusi dimulai dari produsen mengirimkan tabung oksigen besar (1-6 meter kubik) oleh truk pengangkut ke distributor di daerah. Oksigen dari tabung besar lalu dibagi-bagi ke dalam tabung kecil (1-2 liter) untuk kebutuhan perorangan.

 

Ulah untuk menimbun dan menjual tabung oksigen di luar harga normal perlu segera ditertibkan. Tabung oksigen memang dapat dibeli tanpa resep dokter dan masyarakat pun bebas memperjualbelikanya. Masyarakat membeli setidaknya untuk keperluan perawatan orang sakit di rumah.

 

Berita kelangkaan tabung oksigen di fasilitas kesehatan dan di pasar alat kesehatan telah memicu kepanikan masyarakat untuk membeli sendiri. Harga tabung melambungkan sampai 3-5 kali dari harga normal. Beberapa anggota masyarakat di Lampung yang butuh tabung untuk anggota keluarga yang sakit terpaksa harus merampas tabung oksigen ketika petugas di puskesmas menolak meminjamkannya. Pemerintah sudah mengecam tindakan penimbunan tabung oksigen sebagai musuh masyarakat, diancam pidana dan denda.

 

Indonesia sedang dalam gelombang besar, lebih besar dari sebelumnya. Kasus hari ini dua kali lipat dari puncak kasus di awal Februari 2021. Angka proporsi orang dengan virus SARS-CoV-2 sebesar 40 persen (nasional) atau 50 persen di Jakarta, adalah indikasi orang terinfeksi tetapi tidak terdeteksi mungkin lebih besar lagi.

 

Selain menambah pasokan tabungan oksigen baik dengan produksi nasional dan impor, kita bisa membantu dengan tak menjadi sakit, dirawat dan butuh oksigen. Singkatnya, jangan sampai tertular atau menularkan. Batasi keluar rumah selama 2-4 minggu. Konsistensi kebijakan, ketegasan eksekusi di lapangan dan kepatuhan masyarakat jadi ukuran keberhasilan pembatasan kali ini. ●

 

 

Sabtu, 24 April 2021

 

Mati-matian Hitung Kematian

Iqbal Elyazar ;  Eijkman-Oxford Clinical Research Unit Akademi Ilmuwan Muda Indonesia, Kolaborator Saintis LaporCOVID-19

KOMPAS, 24 April 2021

 

 

                                                           

Setelah 400 hari dari orang pertama yang diakui oleh pemerintah meninggal akibat Covid-19, Indonesia sudah mencatatkan 43.073 orang yang meninggal terkonfirmasi Covid-19.

 

Hanya malaikat maut yang punya catatan lengkap dan angka kematian sebenar-benarnya. Tugas ilmuwan di dunia adalah menemukan dan menyampaikan kebenaran.

 

Salah satu di antaranya, menurut saya, adalah menghitung kematian dan mengungkap catatan yang disembunyikan oleh sang malaikat maut. Angka kematian adalah salah satu indikator yang penting menilai keparahan bencana. Kematian 560.000 orang di Amerika Serikat, 361.000 di Brasil, 210.000 di Meksiko dan 173.000 di India, menandakan hantaman pandemi memang lebih parah jika dibandingkan dengan di Indonesia, atau misalnya dengan China (hampir 5.000 orang) sekalipun.

 

Tahun 2020 dan 2021 akan dikenang sebagai tahun krisis kemanusiaan besar pertama di abad ke-21. Setelah abad lalu dilanda pandemi Flu Spanyol (30 juta-50 juta kematian), Perang Dunia I (20 juta), dan Perang Dunia II (75 juta), kali ini, hampir tiga juta orang dilaporkan meninggal akibat virus ini.

 

Dahulu Kurt Tucholsky (1925) menyatakan “Der Tod eines Menschen: das ist eine Katastrope, Hunderttausend Tote: das ist eine Statistik!, yang artinya “kematian satu orang adalah bencana, kematian ratusan ribu orang adalah statistik”.

 

Ternyata. kutipan itu masih relevan setelah hampir 100 tahun kemudian. Sebagian orang tidak lagi sensitif terhadap angka-angka kematian. Sebagian orang tidak lagi gentar hatinya dengan risiko terinfeksi, masuk rumah sakit, sesak napas dan lalu mati. Seolah-olah giliran kematian akibat virus ini hanya mengancam orang lain tapi tidak dirinya. Sungguh suatu pertaruhan yang besar.

 

Kematian bukan statistik belaka

 

Frustrasi dengan kesimpangsiuran catatan kematian menjadikan statistik kematian bersifat lebih pribadi untuk saya. Setiap catatan kematian dikumpulkan menyimpan energi kehilangan dari keluarga dan bangsa ini.

 

Apabila ingin merasakan energi kehilangan itu maka bukalah situs Pusara Digital LaporCovid-19 (www.nakes.laporcovid19.org). Situs pertama di Indonesia, mungkin di dunia, yang didekasikan untuk mengabadikan jejak perjuangan tenaga kesehatan selama krisis ini. Sampai 15 April 2021, tercatat kehilangan 884 tenaga kesehatan. Ribuan komentar rasanya membuat setiap catatan kematian kembali bernyawa, terhormat, dan tidak terlupakan.

 

Statistik kematian selama pandemi

 

Menurut definisi Kementerian Kesehatan, kematian akibat Covid-19 adalah kematian dari orang yang terkonfirmasi Covid-19 atau memenuhi gambaran klinis dari Covid-19 jika belum diketahui hasil status infeksinya (probable). Angka kematian Covid-19 tergantung sekali kepada kapasitas pemeriksaan karena ada yang meninggal tanpa sempat diperiksa, atau sudah diperiksa tapi belum diketahui status infeksinya. Ada juga yang meninggal di rumah dan langsung dimakamkan.

 

Ada keterbatasan dalam menghitung catatan kematian Covid-19. Alternatif indikator yang digunakan adalah kematian berlebih (excess death). Angka kematian berlebih adalah angka kematian di masa pandemi yang lebih tinggi dibandingkan dengan masa-masa sebelum pandemi. Kematian yang dihitung adalah untuk seluruh sebab kematian.

 

Sumber data perhitungan kematian berlebih dapat berasal dari berbagai sumber pencatatan, misalnya laporan akta kematian dari otoritas kependudukan dan catatan sipil, laporan pemakaman dan kremasi dari otoritas pemakaman, atau laporan kematian di fasilitas kesehatan.

 

Sumber data kematian ini bervariasi metode dan kualitas pencatatannya. Walaupun demikian, setidaknya, indikator ini dapat digunakan sebagai indikasi tingkat keparahan suatu wilayah. Dapat juga digunakan untuk perbandingan sepanjang disebutkan perbedaan metodologi dan kualitas pencatatan kematian. Artikel kali ini penulis fokus kepada pencatatan kematian oleh otoritas kependudukan.

 

Kebijakan pencatatan kematian

 

Pencatatan kematian diatur dalam Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan untuk menjamin ketertiban administrasi kependudukan, perlindungan dan pengakuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami Warga Negara Indonesia (WNI).

 

Menurut UU ini, kematian merupakan "Peristiwa Penting" dan "Peristiwa Kependudukan". Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami seseorang, misalnya, kejadian kelahiran dan kematian. Sedangkan Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami seseorang dan harus dilaporkan karena berakibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan atau surat keterangan kependudukan lainnya.

 

UU ini jelas menyatakan pencatatan kematian merupakan dokumen penting sebagai bukti pengakuan negara terhadap warganya.

 

Mekanisme pelaporan kematian di Indonesia bersifat pasif. Dalam UU No 24 Tahun 2013 kewajiban pelaporan dibebankan kepada ketua rukun tetangga (RT) di daerah domisili dari orang yang meninggal. UU No 23 Tahun 2006 sebelumnya mewajibkan setiap keluarga atau yang mewakili.

 

Setiap kematian dilaporkan kepada instansi pelaksana pencatatan sipil, paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian, berjenjang mulai dari rukun arga (RW), kelurahan/desa dan kecamatan. Setiap penduduk dapat dikenakan sanksi administratif apabila melampui batas waktu pelaporan sebesar maksimal satu juta rupiah.

 

Pelaporan setiap kematian harus menyertakan Surat Keterangan Kematian dari pihak yang berwenang seperti kepala rumah sakit, dokter, paramedis, kepala desa/kelurahan atau Kepolisian. Surat Keterangan Kematian memuat variabel penting seperti tanggal kematian dan sebab kematian. Berdasarkan Surat Keterangan Kematian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota mencatat dan menerbitkan Akta Kematian paling lambat tiga hari.

 

Realita pencatatan kematian

 

Diperkirakan 1,6 juta orang Indonesia meninggal setiap tahunnya dengan berbagai sebab kematian (Institute for Health Metrics and Evaluation, 2019). Hasil riset berbagai institusi, sekitar 30-70 persen kejadian kematian luput dari sistem pencatatan kematian. Saya berpendapat sepanjang pelaporan kematian hanya mengandalkan inisiatif dan kesadaran perorangan, maka kelengkapan pencatatan tidak membaik. Belum pernah ada laporan tentang pemberian sanksi administratif untuk terlambat lapor kematian anggota keluarga.

 

Sikap ketidakpedulian dan keengganan anggota keluarga mungkin didorong oleh kurangnya pengetahuan tentang kegunaan lain dari akta kematian (asuransi, dana pensiun dan warisan). Tapi yang sudah pasti adalah tidak adanya tindakan tegas dan implementasi sanksi sebagai konsekuensi bahwa akta kematian adalah dokumen penting untuk negara dan warga negara.

 

Reformasi teknologi pelaporan harus dilakukan. Ketua RT harus didorong untuk melaporkan kematian warga dengan perangkat teknologi. Dengan jumlah 30-50 KK per RT dan jumlah kematian per tahun di RT biasanya tidak akan banyak, maka basis data dari RT dapat digunakan sebagai pembanding atau validasi data kematian untuk sumber yang lain. Kematian bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Sistem sekarang mungkin melewatkan orang-orang yang meninggal di rumah dan tidak melaporkan kematiannya.

 

Kebijakan nasional mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Surat Keputusan Menteri telah diterbitkan mengatur registrasi, perekaman, perhitungan dan pelaporan kematian. Namun yang hilang dalam berbagai aturan ini adalah integrasi dari berbagai sumber rekaman data kematian.

 

Rekaman data kematian dilakukan oleh banyak instansi dan independen satu sama lain. Basis data kematian individu tidak terhubung dengan basis data kematian di fasilitas kesehatan apalagi basis data pemakaman. Tidak jelasnya institusi mana yang ditugaskan mengintegrasikan data kematian ini.

 

Setiap data individu harus punya nomor identifikasi pribadi unik setiap individu. Nomor identifikasi unik ini lah yang sebenarnya bisa digunakan untuk menyatukan beragam basis data. Setiap anggota keluarga dibawah 17 tahun sebaiknya punya nomor identifikasi dan kartu pengenal tersendiri.

 

Segerakan Master Data Kependudukan Nasional

 

Mimpi besar dari UU Administrasi Kependudukan adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan database kependudukan yang akurat. Database yang dimaksud adalah Master Data Kependudukan Nasional yang isinya adalah seluruh WNI di mana variabelnya minimal memuat data dari akta kelahiran dan akta kematian.

 

Kemauan dan keputusan politik kepala pemerintahan, menteri dalam negeri dan kepala daerah harus ada terlebih dulu. Mimpi besar yang dulu pernah kandas disabotase pejabat dan pengusaha tamak, mudah-mudahan tidak lagi jadi mimpi buruk yang berkepanjangan. Mudah-mudahan Kementerian Dalam Negeri masih serius untuk menjadikan ini warisan pemerintahan Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Bisa lebih cepatkah? ●