Tampilkan postingan dengan label Abdus Sair. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Abdus Sair. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Oktober 2013

Memperkuat Pangan Domestik

Memperkuat Pangan Domestik
Abdus Sair  ;  Dosen Universitas Wijaya Kususma, Surabaya
KORAN JAKARTA, 01 Oktober 2013


Krisis pangan bisa mengancam Indonesia jika pemerintah gagal beraksi dan mencari solusi. Apalagi kecenderungan harga pangan dunia terus melonjak karena perubahan iklim.

Perubahan iklim telah mengakibatkan kekeringan yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2012, panduan media (media advisory) yang dikeluarkan Oxfam menyebutkan bahwa kekeringan telah melanda banyak tempat, termasuk negara-negara maju seperti Amerika Serikat (AS) dan Rusia.

AS mengalami kekeringan terparah dalam 60 tahun terakhir. Berdasarkan data bulan Juli, 88 persen wilayah AS terkena dampak kekeringan. Akibatnya, pasokan jagung dunia berada di level terendah dalam 6 tahun ini. Kekeringan juga memengaruhi 44 persen produksi peternakan dan 40 persen produksi kedelai di AS. Padahal, AS merupakan pengekspor kedelai, jagung, dan gandum terbesar dunia.
Demikian juga di Rusia, kekeringan telah menghantam seluruh wilayah Negeri Beruang Merah itu sehingga produksi gandum menurun drastis. Ekspor gandum Rusia dihentikan sementara waktu karena anomali cuaca tersebut. Akibatnya harga gandum di sejumlah bursa melonjak sampai 50 persen.

Tidak berbeda jauh, kondisi Indonesia juga mengalami krisis yang sama. Kekeringan telah melanda beberapa daerah dan berpotensi menjadi bencana alam karena banyak tempat kehilangan sumber pendapatan pertanian. Jika tidak ada solusi, krisis pangan bisa mengancam Indonesia dalam waktu dekat.

Dampak kekeringan telah memengaruhi produktivitas pangan dalam negeri seperti kedelai, padi, dan jagung yang menurun secara bertahap. Padahal, kebutuhan dalam negeri akan komoditas tersebut masih sangat tinggi. Daerah-daerah yang dulu menjadi lumbung pangan nasional seperti Jawa dan Sumatra, juga sudah berubah menjadi daerah minus pangan sehingga harga di pasaran melambung.

Contoh, jumlah kebutuhan kedelai, misalnya, Indonesia tahun 2012 mencapai 2,5 juta ton, sementara produksi dalam negeri rata-rata hanya 700 ribu–800 ribu ton per tahun. Ketimpangan ini telah mendorong harga kedelai mencapai 9.000 hingga 12.000 rupiah per kilogram. Padahal, harga normal hanya berkisar 7.000 sampai 8.000 rupiah per kilogram.

Demikian juga dengan beras. Harga komoditas ini juga naik karena stok di pasaran terus berkurang. Kementan mencatat konsumsi beras Indonesia sangat tinggi, mencapai 140 kg per kapita per tahun. Padahal, negara-negara Asia lainnya tak lebih dari 90 kg per kapita per tahun. Total kebutuhan beras Indonesia menjadi sangat besar karena jumlah penduduknya lebih dari 240 juta.

Tiga Faktor

Tingginya kebutuhan pangan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi dalam negeri merupakan perkara serius yang tidak bisa hanya diselesaikan dengan cara ad hoc dan jangka pendek seperti impor. Jantung masalah yang dihadapi Indonesia terkait perubahan iklim, penyempitan ladang pertanian, dan serbuan impor pangan.

Dalam hal perubahan iklim, misalnya, Indonesia telah mengalami perubahan musim dan penurunan luas lahan pertanian. Para petani sudah tak bisa berbuat apa-apa, kecuali terpaksa menanam tanaman di petak sawah. Mereka kini hanya berpikir cara mempertahankan posisinya yang semakin terjepit, tanpa solusi untuk meningkatkan hasil produksi pangan.

Dari sisi kebijakan, upaya pemerintah untuk menghadapi perubahan tersebut juga sudah tidak mampu melahirkan solusi jangka panjang. Sebab umumnya kebijakan pemerintah tak pernah dibarengi dengan langkah yang lebih serius. Semua kebijakan sering kali berhenti di tengah jalan karena kemauan politik pemerintah (good will) yang rendah.

Selain itu, kondisi ini juga diperparah dengan kebijakan pemerintah yang telah meliberalisasi pasar pangan. Pemerintah melucuti semua benteng pertahanan pangan dalam negeri, mulai mencabut subsidi, hingga menerima serbuan impor pangan. Di saat yang sama, pemerintah tidak melakukan langkah yang berorientasi pada penguatan pangan dalam negeri sehingga impor pangan menjadi jalan pintas untuk menutupi pasokan pangan.

Kondisi inilah yang disebut Clifford Geertz sebagai "involusi pertanian" sebab pemerintah telah mengalami keruwetan berpikir, dan tidak mampu menemukan jalan keluar. Cara berpikir pemerintah sudah tidak bersifat sentrifugal karena hanya terfokus pada impor pangan. Inilah suatu kenyataan dari proses krisis yang sangat ironi, di tengah negara yang menyebut dirinya sebagai negeri gemah ripah loh jinawi (tenteram dan makmur serta sangat subut tanahnya).

Penguatan Pangan

Dari kondisi di atas, tidak ada pilihan lain bagi pemerintah kecuali harus meningkatkan produktivitas pangan dalam negeri, yang dapat dimulai dari kebijakan yang beroerientasi pada penguatan pangan lokal. Apalagi ini menyangkut industri yang berperan penting dalam pemenuhan gizi masyarakat. Kebijakan pemerintah harus menyangkut perbaikan terhadap beberapa faktor penyebab terus menyusutnya produksi pangan dalam negeri, seperti menurunnya luas tanam, menurunnya harga relatif pangan, dan lemahnya teknologi pangan. 

Selanjutnya, pemerintah juga harus mampu mengatur tata niaga dan perdagangan komoditas pangan sebab ada indikasi pemerintah dan politisi telah terseret dalam lingkaran itu. Contohnya adalah kasus impor daging yang melibatkan orang penting partai dan kementerian terkait. Pemerintah melalui Presiden (kalau perlu), harus mampu memotong gurita pemburu rente yang telah teridikasi bermain dalam gonjang-ganjing pangan dalam negeri tersebut sebab mereka berkepentingan karena akumulasi laba yang diinginkan saja.

Upaya pemerintah ini lebih jauh juga harus mampu disinergikan dengan perubahan kebijakan yang sangat mendasar, yakni soal penghentian liberalisasi pangan sebab ini jadi malapetaka bagi kemandirian dan kedaulatan pangan dalam negeri. Liberalisasi pangan, seperti kebijakan impor, telah membuat Indonesia mengalami ketergantungan. Padahal, dengan kondisi seperti sekarang ini (perubahan iklim), negara-negara eksportir bisa kapan saja mengamankan cadangan pangannya sendiri dengan menutup keran ekspornya.

Oleh karena itu, keseriusan dan komitmen yang tinggi dari pemerintah menjadi harapan satu-satunya untuk menguatkan pangan dalam negeri jika tidak ingin bangsa ini hanya menjadi bangsa pengimpor.

Rabu, 04 September 2013

Sosiologi Kasus SKK Migas

Sosiologi Kasus SKK Migas
Abdus Sair Dosen Sosiologi FISIP Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya
KORAN JAKARTA, 04 September 2013


“Seluruhnya itu merupakan megabisnis yang nilainya mencapai ratusan/ribuan triliun rupiah. Seluruh penegak hukum seperti KPK dan BPK harus bersatu membuka tabir seluruh kekusutan tersebut untuk menyelamatkan aset negara.”


Keterkejutan warga atas penangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK), Rudi Rubiandini, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lewat. Kini tinggal menunggu langkah KPK menelusuri kasus tersebut.

Ini secara sosiologis menjelaskan bahwa siapa pun bisa terjerat kekuatan daya tarik materi. Maka, makin terkuak bahwa korupsi tidak hanya khas milik birokrat, penegak hukum, dan politisi, tapi juga akademisi.

Jabatan dan godaan materi telah meruntuhkan bangunan kredibilitas seseorang. Posisi nyaman sebagai Kepala SKK Migas dan Komisaris Bank Mandiri masih terbujuk penyuap. Godaan uang lebih kuat daripada idealisme seorang guru besar.

Ini hanya sebagian kecil dari masih penyelewengan-penyelewengan di migas. Apalagi sebelumnya banyak tercium aroma tidak sedap di lembaga yang dulu bernama BP Migas itu.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, misalnya, pernah mengaku banyak mengetahui sinyalemen tersebut ketika mengadili gugatan judicial review tentang Undang-Undang BP Migas. Namun, sinyalemen itu hilang. Penangkapan Rudi Rubiandini secara langsung menjawab bahwa sinyalemen ada korupsi di lembaga yang mengurusi minyak dan gas itu benar adanya.

Jauh sebelum kejadian penangkapan Rudi, sinyalemen yang sama juga telah disampaikan BPK. Pada tahun 2006, BPK melaporkan hasil auditnya di BP Migas periode 2004-2005 ada kerugian 2,53 miliar dollar AS (26 triliun rupiah). Pada tahun yang sama, BPKP melaporkan potensi kerugian negara terkait cost recovery (CR) periode 2000-2005 sebesar 9,37 triliun. BPK juga melaporkan potensi kerugian negara terkait CR periode 2000-2006 sebesar 18,07 triliun.

Demikian juga tahun 2011, BPK melaporkan proyek fiktif biomediasi Chevron yang disetujui BP Migas dengan potensi kerugian negara sekitar 2,6 triliun. Sementara, tahun 2010-2012, BPK juga telah menyampaikan hasil auditnya di BP Migas, dan menunjukkan ada potensi kerugian negara 230 juta dollar AS atau sekitar 2,3 triliun rupiah. Namun, puluhan triliun hasil temuan BPK itu tak pernah ditindaklanjuti.

Ganti "Casing"

Beberapa organisasi masyarakat (ormas) telah menggugat keberadaan BP Migas dulu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap inkonstitusional. Gugatan tersebut disetujui sehingga pada tanggal 13 November 2012 MK mengeluarkan keputusan No 36/PUU/2012 membubarkan BP Migas karena bertentangan dengan konstitusi dan berperan menimbulkan praktik korupsi di sektor migas nasional.

Keputusan tersebut sempat memberi harapan masyarakat akan perubahan di tubuh BP Migas. Namun, harapan itu sirna karena pemerintah menindaklanjuti putusan MK dengan tidak mengubah secara menyeluruh. Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 95/2012 hanya mengubah BP Migas menjadi SKK Migas yang peran dan fungsinya tetap sama.

Itu sebabnya banyak kalangan sinis terhadap kebijakan tersebut karena pemerintah hanya mengganti casing daripada merombak struktur dan person di dalamnya. Pemerintah melalui presiden cenderung setengah hati dalam memperbaiki sistem pengelolan migas di BP Migas itu yang jelas-jelas rawan korupsi. Padahal, dengan kewenangannya, Presiden dapat merombak sistem pengelolaan BP Migas sesuai dengan amar putusan MK.

Amar putusan MK menyebutkan bahwa "Fungsi dan tugas BP Migas dilaksanakan pemerintah, c.q. kementerian terkait, sampai ada UU baru. Ini membolehkan pemerintah membentuk lembaga baru pengganti BP Migas, namun tidak berarti hanya mengubah nama seperti SKK Migas, yang peran dan fungsinya tetap sama.

Dari sinilah kemudian ada banyak kecurigaan. Keputusan pemerintah itu dinilai ada banyak oknum yang bermain karena SKK Migas telanjur menjadi badan hukum milik negara (BHMN) yang memiliki pendapatan sangat besar. Dalam hal perputaran uang (cashflow) misalnya, SKK Migas mencapai 1 triliun per hari, dan bisa menyetor ke negara lebih dari 300 triliun rupiah per tahun.

Kecurigaan itu juga muncul karena upaya mengganti sistem pengelolaan BP Migas bisa berhadapan dengan mereka yang menikmati rente dari sistem yang bermasalah. Mereka juga berhadapan dengan pihak asing yang telah lama menikmati hasil dari upaya "pemaksaan" terhadap pemberlakukan UU Migas tahun 2001.

Baru

Oleh karena itu, menyikapi kondisi SKK Migas di atas, pemerintah perlu menempuh beberapa langkah seperti secepatnya menyiapkan desain baru tata kelola migas untuk menyongsong kedaulatan ekonomi nasional.

Tata kelola yang baru untuk menyelematkan SKK Migas dari kepentingan para oknum. Apalagi lembaga ini telah menjadi institusi migas yang memiliki perputaran uang sangat besar dan mampu menyumbang 30 persen anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN). Tingginya perputaran uang di SKK Migas itu jelas menjadi incaran banyak orang.

Selanjutnya, pemerintah perlu membuat SKK Migas yang terpisah dari pemerintah/negara agar tidak berdampak pada negara bila ada persoalan hukum atau keuangan. Sementara, kontrak karya, konsesi, atau apa pun namanya yang sudah habis masanya harus diberikan kepada negara dan dikelola BUMN.

Pemerintah juga harus segera mendorong seluruh lembaga penegak hukum untuk turun lapangan melacak penyimpangan soal prosedur pemberian izin konsesi dan perhitungan cots recovery sebab seluruhnya itu merupakan megabisnis yang nilainya mencapai ratusan/ribuan triliun rupiah. Seluruh penegak hukum seperti KPK dan BPK harus bersatu membuka tabir seluruh kekusutan tersebut untuk menyelamatkan aset negara.

Apalagi banyak dugaan seluruh bisnis tersebut dilakukan hanya sekelompok kecil pelaku, termasuk dengan melibatkan Kepala SKK Migas. ●  

Rabu, 07 Agustus 2013

Solusi Mengelola Mudik

Solusi Mengelola Mudik
Abdus Sair ;  Dosen Sosiologi FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
          KORAN JAKARTA, 06 Agustus 2013

Persoalan harus diselesaikan dengan kebijakan mendalam yang melibatkan seluruh aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Tanpa kebijakan semacam itu, kecelakaan saat mudik hanya akan dilokalisasi sebatas masalah transportasi dan infrastruktur.


Ritus sosial mudik setengah wajib dilakukan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Lebih dari 20 juta orang tiap tahun melakukan tradisi ini. Tak heran, jika mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah mengumpamakan mudik sama dengan memindahkan seluruh warga Malaysia ke tempat lain.

Fenomena mudik bermula ketika ada kebijakan pemerintah yang mengintegrasikan sistem ekonomi liberal. Model pembangunan yang bias terhadap kota menjadi fakor urbanisasi. Konsentrasi tenaga kerja juga ikut bergerak dari desa ke kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung.

Kota-kota tersebut juga disulap menjadi pusat perdagangan, industri, dan pemerintahan sehingga menjadi magnet yang luar biasa sumber daya manusia pedesaan untuk mencari pekerjaan. Maka, tidak heran jika urbanisasi begitu pesat terjadi akibat kebijakan tersebut.

Pada tahun 2000, persentase penduduk yang berada di perkotaan hanya 42 persen. Namun pada tahun 2015, urbanisasi diprediksi akan mencapai 59 persen. Inilah faktor mudik menjadi aktivitas masyarakat setiap tahun, sebab mereka yang bekerja di perkotaan ingin menikmati libur panjang dalam rangka hari raya.

Secara ekonomi, tingginya masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman tersebut berdampak pengganda bagi perekonomian nasional. Uang triliunan rupiah akan berputar selama aktivitas mudik. Jika ada 29 juta orang pemudik (prediksi tahun 2013), misalnya, dengan asumsi 20 juta keluarga, dan setiap keluarga mengeluarkan rata-rata 5 juta rupiah, akan ada 100 triliun rupiah yang berputar.

Efek pengganda ini juga berdampak di tingkat daerah sebab uang yang berputar tak hanya dari kota ke kota, tapi juga ke desa. Pada tahap ini, prinsip redistribusi ekonomi akan berlaku karena uang mengalir dari kota ke desa dengan jumlah yang sangat banyak. Apalagi, para pemudik juga akan menggunakan uang untuk belanja di daerah, seperti membeli pakaian baru, makanan, minuman, barang elektronik, dan memperbaiki rumah.

Dengan demikian, efek pengganda ini sebetulnya bisa menjadi peluang yang dapat dikelola untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi di daerah, apalagi ini terjadi secara alamiah. Bayangkan jika mudik tersebut dikelola dengan baik dan didukung infrastruktur memadai, bukan tidak mungkin juga akan membantu pemerintah menaikkan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Rumit

Namun masalahnya, tradisi mudik sering kali tak dilihat sebagai potensi bisnis yang luar biasa. Dia hanya dilihat sebagai kegiatan musiman masyarakat. Tak heran jika pengelolaan mudik oleh pemerintah selalu menyisakan masalah yang tidak pernah selesai, seperti kemacetan, tarif, transportasi, hingga kriminalitas.

Berbagai masalah ini tentu bukan tanpa sebab karena cara pandang dan model pengelolaan mudik sangat rumit, serba instan, jangka pendek (short term), dan tidak visioner. Lihat saja upaya pemerintah, hampir setiap tahun ada suguhan mengelolaan mudik yang amatiran. Umumnya, pemerintah hanya memperbaiki jalan yang rusak, memperlebar, membuat posko, melaksanakan operasi ketupat, dan sebagainya. Ini bukan langkah cerdas dan kritis karena hanya strategi menunda permasalahan untuk jangka waktu sementara.

Efek pengelolaan macam ini juga menjadi sebab munculnya problem perkara lain, seperti kecelakaan yang selalu meningkat setiap tahun. Data yang dihimpun Posko Nasional Angkutan Lebaran Terpadu Kementerian Perhubungan telah menunjukkan bahwa tahun lalu, ada 5.233 kecelakaan dan 908 korban meninggal dunia. Angka tersebut jauh lebih besar dibanding tahun 2011 dengan 4.744 kasus dan 783 korban meninggal dunia

Sedihnya, dari jumlah tersebut, angka kecelakaan pemudik sepeda motor mencapai 72 persen tahun 2012, dengan 8.032 kecelakaan atau naik dari tahun sebelumnya, yakni sebesar 32 persen (sebanyak 6.063) kejadian.

Angka kematian "konyol" itu jelas luar biasa. Korban yang fantastis ini, kecelakaan mudik, sudah seharusnya menjadi bencara nasional karena merupakan bentuk genosida di jalanan dengan membiarkan pemudik meregang nyawa sia-sia. Maka, persoalan harus diselesaikan dengan kebijakan mendalam yang melibatkan seluruh aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Tanpa kebijakan semacam itu, kecelakaan saat mudik hanya akan dilokalisasi sebatas masalah transportasi dan infrastruktur.

Solusi 

Solusi jangka panjang harus dilakukan dengan jalan mengubah paradigma pengelolaan mudik Lebaran lebih dulu. Cara pandang ini bisa dimulai dengan kebijakan yang sistemik melalui kajian mendalam (holistik), misalnya tentang kelayanan infrastrukur, kesediaan angkutan umum, kesiapan aparat, jalur, posko kesehatan, dan sebagainya. Ini memang lama, namun lebih baik dibandingkan dengan cara instan karena hanya melahirkan persoalan-persoalan baru.

Perubahan paradigma lebih jauh juga dimungkinkan mendorong pemerintah untuk menyiapkan angkutan massal yang murah, aman, dan nyaman sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan cara ini, masyarakat diharapkan beralih menggunakan angkutan umum daripada kendaraan pribadi, termasuk sepeda motor yang menjadi penyumbang terbesar kecelakaan Lebaran.

Maka, sudah saatnya pemerintah menyediakan alat transportasi yang memadai agar tidak ada lagi kecelakaan yang membuat orang mati sia-sia di jalanan. Kebijakan lain yang tak kalah penting adalah membangun daerah sebab perkara mudik juga berkelindan dengan persoalan sosial ekonomi di daerah yang menyebabkan urbanisasi yang hanya bisa ditekan dengan jaminan sosial ekonomi masyarakat agar tidak hijrah ke kota.

Ini menjadi tugas pemerintah daerah dengan menggunakan instrumen otonomi daerah sebagai basis kebijakan di semua sektor. Dari sinilah, kemudian perlahan-lahan pemerintah daerah mampu menemukan treatment kebijakan yang berbasis pemberdayaan sosial ekonomi sesuai dengan kultur setempat.

Maka, tugas pemerintah (khususnya di daerah) berusaha menciptakan lapangan pekerjaan dengan treatment pemberdayaan tersebut agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga tidak ada lagi urbanisasi besar yang hanya memperumit tradisi mudik. ●