Tampilkan postingan dengan label Kebijakan Tembakau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebijakan Tembakau. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Oktober 2012

Harga Tembakau Turun, Tanggung Jawab Siapa?


Harga Tembakau Turun, Tanggung Jawab Siapa?
M Sobary ;  Sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
SINDO, 01 Oktober 2012


Pada suatu pagi, Muawiyah tidur lelap. Jika dibiarkan, dia akan melewatkan waktu subuh. Seseorang membangunkannya dan dia pun salat subuh.Tapi betapa terkejutnya, yang membangunkannya tadi setan.

Apa perlunya membangunkan aku? Biasanya kau mencegah orang salat? Setan menjawab,“ Kalau kudiamkan, kau kehilangan kesempatan untuk salat subuh, maka kau akan beristigfar sepanjang hari, sedang tiap satu istigfarmu bernilai satu subuh sendiri. Aku dengki melihat itu,” jawab setan. Di suatu media terkemuka di Jakarta muncul artikel, ditulis oleh orang terkemuka di bidang kesehatan, yang dengan panjang lebar disertai klaim-klaim kelengkapan data berbicara tentang turunnya harga tembakau yang membuat petani tembakau sekarang menderita.

Ditulis pula bahwa turunnya harga tersebut disebabkan besarnya impor tembakau asing dan bahwa pabrik keretek pun tak peduli terhadap peristiwa tersebut. Di sana juga disebutkan, para pembela petani tembakau diam saja dan dipertanyakan, siapa sebenarnya yang mereka bela? Terutama pertanyaan terakhir ini yang tekanannya terasa lebih berat, dengan satu klaim dan satu tuduhan tersembunyi, simbolis, dan tak terlihat atau tak terasakan oleh mereka yang tak mengerti di mana posisi si penulis dalam diskursus tentang tembakau yang ruwet akhirakhir ini.

Penulis seorang tokoh antitembakau, antikeretek, yang dengan datar menyamakan uang asing yang disumbangkan kepada para tokoh antirokok oleh suatu organisasi yang memakai nama Bloomberg di suatu negeri yang jauh dari sini. Baginya, uang ini sama dengan dana pembangunan yang diterima negara, sama dengan uang yang diterima LSM untuk kegiatan mereka,dan sama dengan uang asing yang mana pun.

Aneh, seorang sesenior dan secerdas beliau—cerdas politik, cerdas ekonomi—dan waspada akan begitu banyak hal yang tersembunyi, tapi mengapa begitu sederhana memahami makna duit asing yang ditaburkan ke mana-mana dan diterima di kalangan pejabat, aktivis, ilmuwan, tokoh rohani, dan kaum profesional? Duit asing ini jauh bedanya dan tak mungkin sama dengan dana pembangunan. Duit ini juga beda dan tak mungkin mendekati kesamaan dengan uang yang diterima LSM.

Kita tahu, pada mulanya duit asing ini diterima dengan nikmat tapi diam-diam. Tak ada yang mengakuinya.Bahkan seorang wartawan besar menulis di media besar, telah menghardik siapa saja yang menyadari adanya uang sensitif itu. Dia bilang: adanya uang asing itu absurd. Tapi, di dalam suatu acara televisi, uang yang ditutup-tutupi itu terbuka. Sepandai-pandai orang membungkus, barang busuk berbau juga.

Dengan rasa malu yang tak terbayangkan, mereka berusaha membuat de-finisi dan menyamakan uang asing yang khusus untuk membunuh tembakau dan keretek itu dengan uang asing yang lain-lain, termasuk disamakan dengan loan dari suatu negara untuk negara lain macam negara kita ini. Dana pembangunan dan dana untuk LSM itu diterima melalui kesepakatan dan mekanisme yang disebut “G to G” dan di negeri donor, parlemennya tahu berapa jumlah dan untuk program apa.

Programnya buat kebaikan bagi kedua negara dan rakyat kedua negara tersebut. Hal itu tiba-tiba disamakan dengan uang asing, dari pengusaha asing, yang bermaksud merebut bisnis keretek kita, dengan cara-cara menghancurkan keretek kita lebih dulu. Dan mereka mau saja menjadi kepanjangan tangan kepentingan asing tersebut. Tokoh yang sama kemudian mengingatkan kita perlunya membela petani tembakau? Tokoh ini pula yang beberapa bulan lampau menulis dalam tanya jawab di media online agar kemarahan petani ditujukan pada kebijakan pemerintah yang mengimpor tembakau dan bukan hanya terhadap RPP yang sedang dalam proses penyelesaian.

Dia mengabaikan kemampuan kita memahami persoalan tembakau. Kita tahu impor itu ada.Perjuangan kita bertahap. Kita hadapi dulu semua peraturan resmi pemerintah yang mengancam dan perlahanlahan menengok perkara impor, terutama oleh industri rokok milik asing yang tak pernah memakai tembakau hasil tanaman rakyat kita. Ketika dalam artikel tersebut dia berteriak,“Pembela tembakau diam saja, siapa sebenarnya yang dibela,”apakah berarti tokoh ini sedang menaruh empati kepada petani tembakau yang terjepit kebijakan?

Dia membela home industry keretek, tiga ratusan jumlahnya, yang mati karena dicekik pemerintah? Jawabannya, sudah jelas tidak. Tak ada yang percaya bahwa dia sebaik itu kepada petani tembakau dan pabrik kecilkecil yang mati karena kebijakan vandalistis yang didiktekan oleh kepentingan asing kepada pejabat kita. Dia sedang mengalihkan perhatian kita pada hal-hal lain. Solidaritas kita—para petani tembakau dan semua pihak yang ada hubungannya dengan pertanian dan pabrik,dengan semua pihak yang bekerja sama dengan mereka—hendak digoyahkan.

Tahun ini petani tembakau mengeluh berat karena harga tembakau turun dan pabrik sudah menutup buku pembelian. Apakah begitu yang sebenarnya terjadi? Pabrik,yang tahun lalu rela menjadi pemberi jaminan bagi petani yang meminjam uang di bank setempat untuk keperluan pertanian, tak mungkin menutup pintu dari keluhan.Pabrik siap menjadi pemberi jaminan. Maka kalau jumlah 18 miliar rupiah yang hendak dipinjam petani dan bank tak mau memberi pinjaman itu, maka pabriklah yang bersedia memberi mereka pinjaman.

Uang pabrik yang disiapkan justru lebih besar, 20 miliar rupiah, dan tak perlu pakai agunan. Dalam proses pinjam-meminjam ini, Asosiasi Petani Tembakau Jawa Tengah (APTI) ada di ujung tombak lobi ke pabrikan.Dan petani bahagia. Ini terjadi di Temanggung. Lagipula, beberapa tahun terakhir relasi mereka sudah berubah. Petani yang punya pinjaman, tapi hasil panen mereka buruk, boleh membayar tahun depan lagi setelah hasil panen bagus.

Ini sudah menjadi kebijakan pabrik untuk memperlihatkan partnership di antara mereka, yang makin hari terjalin kokoh. Pabrik yang lain bersedia memberikan beasiswa buat anak-anak petani dari tingkat SMP hingga tingkat perguruan tinggi. Diutamakan anak petani yang cerdas.Baru kemudian diutamakan lagi anak petani yang memang sangat membutuhkan beasiswa itu. Petani Temanggung juga sedang melakukan lobi dengan pemda setempat agar pemda turut membantu mereka keluar dari persoalan ruwet ini.

Lobi-lobi ditempuh. Lewat asosiasi petani tembakau atau lewat petani langsung, tindakan-tindakan penting sedang dan sudah dilakukan. Tak ada yang berpangku tangan. Relasi petani dan pabrikan yang sudah mapan dan terasa saling menguntungkan seperti itu tak bisa dirusak. Kita tak patut berteriak melalui suatu artikel di media yang justru merusak jalinan pengertian yang sudah terbentuk. Cara yang sudah ditempuh, dialog, lobi, dialog, lebih bijak.

Petani mungkin tak sepandai dokter. Apalagi dibandingkan dokter senior di kota besar, yang juga aktivis yang gigih hendak siap, tiap saat, menyingkirkan tembakau dan keretek dari kehidupan masyarakat. Bukankah beliau yang bersumpah hendak memuseumkan keretek kita agar keretek hanya dikenang dalam kebekuan? Petani memang tak sepandai dokter itu Tapi petani memiliki wisdom yang mungkin dokter itu tak memahaminya.

Dan apa arti teriakannya bahwa para pembela petani tembakau diam saja dan siapa yang sebenarnya dibela? Mereka— para pembela petani tembakau itu pun—tak sepandai dokter ini. Tapi,seperti para petani tembakau, mereka pun punya wisdom perjuangan sendiri dan tak perlu dilaporkan kepada orang-orang niatnya menghancurkan tembakau.

Sebaliknya, di sana ada nada memecah-belah kesatuan antara para pembela tembakau pada satu pihak dan pembela keretek dan industri di pihak lain. Sifat mengadu domba itu terasa di dalam tulisannya. Jadi, benar sudah, bahwa sejauh ini tak ada yang menaruh peduli pada tulisan itu. Ketika dia berteriak agar kita marah pada kebijakan impor beberapa bulan lalu, pun tak ada yang menanggapinya.
●

Selasa, 29 November 2011

Menunggu Godot Regulasi Pengendalian Tembakau

Menunggu Godot Regulasi Pengendalian Tembakau

Tulus Abadi, ANGGOTA PENGURUS HARIAN YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA
Sumber : KORAN TEMPO, 28 November 2011



Waiting for Godot! Itulah novel tersohor karya Samuel Beckett, penerima Hadiah Nobel di bidang kesusastraan asal Dublin, Irlandia (1953). Pesan moral novel tersebut sungguh tepat untuk menggambarkan nasib regulasi pengendalian tembakau di Indonesia; khususnya yang diusung oleh Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, seharusnya RPP dimaksud telah disahkan pada November 2010. Kendati telah molor satu tahun, hingga kini (November 2011) nasib RPP tersebut tidak begitu jelas juntrungannya. Bukan hanya soal waktu pengesahan, tapi juga substansinya.

Secara normatif, sesungguhnya ini pelanggaran serius; karena pemerintah tak hanya bisa dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatigdaad), tapi juga melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Karena itu, banyak hal yang patut dipertanyakan atas ketidakjelasan (ketidakpastian) nasib RPP dimaksud.

Intervensi Industri

Patut diduga molornya pembahasan dan pengesahan RPP tentang Pengamanan Produk Tembakau tidak lepas dari kuatnya intervensi industri rokok. Model semacam ini sudah menjadi kelaziman di seluruh dunia, betapa kuatnya intervensi industri rokok ada suatu regulasi. Bahkan tak jarang mereka “membeli”pejabat publik untuk tidak mengesahkan suatu aturan (delete tactic) atau setidaknya menunda suatu aturan (delay tactic). Relevan dengan konteks ini adalah fenomena hilangnya ayat 3 pada Pasal 113 Undang-Undang tentang Kesehatan, saat disahkan pada sidang paripurna (Oktober 2009). Hilangnya ayat ini jelas bukan karena faktor teknis, melainkan upaya gerilya yang amat sistematis oleh industri rokok, yang berkongsi dengan (oknum) anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Juga dengan keberadaan RPP Pengamanan Produk Tembakau ini. Sejak awal, industri tembakau kelojotan bak cacing kepanasan. Ratusan bahkan ribuan petani dari Temanggung, Jawa Tengah, pun dikerahkan untuk menekan Kementerian Kesehatan agar membatalkan pembahasan RPP Pengamanan Produk Tembakau. Padahal sangat ironis kalau kalangan petani tembakau ramai-ramai menolak RPP; apa hubungannya RPP dengan petani tembakau? Praktis tidak ada, baik secara tersurat (langsung) maupun tersirat (tidak langsung). Sayangnya, para petani (dan asosiasi petani tembakau) begitu mudah dikendalikan oleh industri rokok: bak kena hipnotis kelas tinggi!

Substansi RPP

Jika mengacu pada standar internasional, atau bahkan standar universal pengendalian tembakau, sebenarnya substansi yang diatur RPP Pengamanan Produk Tembakau biasa-biasa saja, bahkan elementer. Sebab, RPP tersebut hanya mengatur dua hal, yakni masalah kawasan tanpa rokok (KTR). Pasal ini hanya mengatur agar orang tidak merokok sembarangan, khususnya saat di tempat publik. Adalah hak asasi nonperokok
untuk mendapatkan udara yang sehat dan bersih, tanpa diintervensi oleh asap rokok. Bahkan RPP ini masih mengakomodasi adanya smoking room bagi perokok. Ketentuan semacam ini sejatinya tidak sesuai dengan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Selain mengatur masalah KTR, RPP ini mengatur peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning); 50 persen dari bungkus, di bagian depan dan belakang. Peringatan kesehatan bergambar sangatlah penting, untuk memberikan informasi yang utuh tentang bahaya rokok bagi konsumen. Namun justru pasal inilah yang ditolak oleh kalangan industri rokok. Mereka meminta agar peringatan kesehatan tetap dengan tulisan tapi diperbesar ukurannya atau peringatan kesehatan bergambar tapi hanya 30 persen. Keberatan kalangan industri rokok secara empiris layak ditolak, karena selama
ini mereka telah mampu mengekspor produk rokok ke luar negeri dengan menggunakan peringatan kesehatan bergambar. Jadi apa yang memberatkan?
Apakah mereka lebih tunduk kepada regulasi negara asing ketimbang regulasi di negerinya sendiri?

Segera Sahkan!

Tunjukkan kepada rakyat Indonesia bahwa pemerintah patuh hukum, bukan malah sebaliknya. Tunjukkan pula bahwa pemerintah tidak tunduk kepada intervensi industri rokok. RPP Pengamanan Produk Tembakau bukanlah palu godam yang mematikan bagi petani tembakau dan industri rokok. Petani tembakau masih tetap punya kemerdekaan untuk menanam tembakau. Industri rokok masih tetap leluasa berjualan
rokok, bahkan beriklan dan berpromosi. Sangat tidak mungkin 65 juta perokok aktif di Indonesia berhenti merokok hanya karena diterapkan kawasan tanpa rokok dan peringatan kesehatan bergambar. Kalaupun cukai dan harga rokok dinaikkan setinggi langit, plus iklan dan promosinya dilarang total, industri rokok akan tetap berjaya. Kurang apa lagi?

Maka tak secuil pun alasan bagi pemerintah untuk terus mengulur pengesahan RPP tentang Pengamanan Rokok Sebagai Zat Adiktif. Apalagi setelah Mahkamah Konstitusi menolak dengan tegas permohonan uji materi Undang-Undang Kesehatan, yang diajukan oleh kubu industri rokok (perkara Nomor 19/PUU-VIII/2010 dan Nomor
34/PUU-VIII/2010). Putusan MK tersebut seharusnya menjadi kekuatan moral bagi pemerintah untuk mempercepat pengesahan RPP Pengamanan Produk Tembakau.

Indonesia adalah surga bagi industri rokok. Serbuan industri rokok asing (multinasional) pun kian tak terbendung. Nihilnya regulasi menjadi penyebab utama fenomena itu. Korbannya, lebih dari 420 ribu orang meninggal oleh penyakit akibat konsumsi rokok.

Perokok anak-anak dan remaja tumbuh subur, bahkan persentasenya tercepat di dunia. Lebih dari 20 juta masyarakat miskin terperangkap dalam konsumsi rokok yang amat akut. Akankah negara ini menjadikan mereka “tumbal abadi” demi memelihara nafsu serakah industri rokok?●