Tampilkan postingan dengan label HAM dan Larangan Polwan Berjilbab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HAM dan Larangan Polwan Berjilbab. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 Desember 2013

HAM dan Daulat Jilbab Polwan

HAM dan Daulat Jilbab Polwan

Joko Wahyono  ;   Analis Politik pada Program Pascasarjana
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
SUARA KARYA,  27 Desember 2013
  


Moratorium pemakaian jilbab oleh pimpinan Kepolisisn Republik Indonesia (Polri) kembali membuat gamang polisi wanita (Polwan) muslimah yang sudah terbiasa berjilbab dalam kesehariannya. Mereka lagi-lagi terpaksa harus menabrak "rambu-rambu" tidak tertulis dan membuat argumentasi sendiri saat memakai jilbab.

Padahal, sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Sutarman telah memberi sinyal diperbolehkannya polwan mengenakan jilbab saat bertugas. Tetapi, karena alasan penyeragaman, Polri butuh waktu untuk menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) sebagai dasar legitimasi seragam jilbab polwan itu.

Terlepas dari polemik yang muncul, pengaturan jilbab harus benar-benar dilakukan dalam konteks melindungi keamanan, keselamatan, kesehatan, martabat atau hak-hak mendasar polwan lainnya. Terlebih, konstitusi memberikan jaminan hak asasi (HAM) bagi setiap warga negara untuk menjalankan kewajiban sebagai umat beragama sesuai dengan agama dan kepercayaanya. Untuk itu, persoalan jilbab (memakai atau tidak) sejatinya masuk wilayah internum (kebebasan internal). Ini merupakan hasil dari permenungan pemikiran (ijtihadi) terhadap keyakinan yang dianut, yakni Islam, sehingga dalam konteks HAM selayaknya dilindungi.

Kontestasi Makna

Di masyarakat kita, jilbab lazim dipandang sebagai simbol religiusitas atau manifestasi kualitas keimanan dan kesalehan seorang perempuan. Namun, konstruksi identitas kesalehan atas jilbab sering kali sangat rapuh dihadapan politik. Politisi perempuan yang terjerat korupsi mendadak berjilbab saat masuk ruang persidangan. Akibatnya, keindahan jilbab terhempas dan maknanya menjadi bias. Perkara memakai jilbab akhirnya banyak digugat. Jilbab masuk pada arena kontestasi permainan makna dan tafsir. Apakah ia simbol kesalehan, ekspresi perlawanan (resistensi), pengukuhan identitas, persembunyian simbolik, tren fashion pecandu gaya hidup urban (urban life style) atau kombinasi dari dua atau tiga hal itu atau malah di luar itu semua.

Karenanya, jilbab sebenarnya tidak hidup dalam ruang kedap kultural. Membaca sesampir jilbab harus dibarengi dengan membincangkan ihwal konteks ruang dan waktu di mana jilbab itu hidup dan dihidupkan oleh pemakainya. Pada tataran ini, ada berjibun makna simbolik pada sehelai kain jilbab dengan warna, model, pemakai dan konteks pemakaiannya seolah jilbab berbicara tentang titah sosio-kultural tertentu.

Fadwa El Guindi (2003) meletakkan jilbab dalam konteks pakaian multidimensi sebagai model komunikasi yang dibangun dari pengetahuan lintas sejarah, budaya, agama dan gender. Perkara jilbab tidak hanya menjadi milik masyarakat Islam, Yunani dan Persia (sekarang Iran), pra Islam pun telah mengenal jilbab. 

Bagi masyarakat Persia jilbab adalah representasi dari ekslusivitas kelas yang membedakan antara perempuan kelas bangsawan dan perempuan biasa.
Sementara jilbab bagi masyarakat Yunani berkaitan dengan mitologi menstruasi sebagai dosa asal (original sin). Darah menstruasi diyakini sebagai darah tabu yang menuntut berbagai upacara ritual dan perlakuan khusus. Tatapan mata perempuan menstruasi dipercaya memiliki kekuatan "mata iblis" yang berpotensi menimbulkan malapetaka. Selain diasingkan secara sosial, mereka juga diharuskan menjulurkan pakean (baca: jilbab) untuk menutupi anggota badan sebagai isyarat pencegah iblis masuk ke dalam tubuh perempuan.

Begitu pula, dalam banyak literatur kitab suci agama abrahamik (semitik) telah dikenal istilah-istilah yang punya arti sepadan dengan jilbab. Misalnya, dalam kitab Injil (Kristiani) ada istilah redid, zamah, re'aliah, zaif dan mitpahat. Begitu pula dalam kitab Taurat (Yahudi) ditemukan istilah tif'eret.

Bahkan, agama Yahudi pernah menjadikan jilbab sebagai pakaian wajib (obliged dress) bagi perempuan. Membuka jilbab adalah suatu pelanggaran yang mengakibatkan perceraian, karena dianggap sebagai wujud ketidaksetiaan isteri terhadap suami. Tidak hanya itu, jilbab juga menjadi alat perlawanan (resistensi). 

Di Aljazair, jilbab memiliki peran penting dalam proses kemerdekaan. Jilbab menjadi bagian dari simbol nasional dan kultural perjuangan kaum perempuan dari penghancuran budaya tradisional Arab-Aljazair yang dilakukan oleh kolonial Perancis. Intelektual muslim, Kuntowijoyo (2001) mengungkapkan bahwa Islam itu bergerak dari dalam ke luar. Artinya, kesadaran iman dan kesalehan yang berada dalam diri seorang muslim merupakan condition sine qua non, syarat mutlak bagi yang berada di luar. Untuk itu, Islam meniscayakan integrasi antara ketakwaan dengan amal salih, niat dengan perbuatan.

Dari perspektif ini, jilbab polwan seharusnya menjadi perwujudan keterpaduan orientasi instrinsik dan ekstrinsik itu. Orientasi ekstrinsik jilbab polwan tidak hanya dibaca sebagai manifestasi ketakwaan, ekspresi busana penanda kemuslimahan. Atau, sekedar gaya hidup yang menumbuhkan tafsir jilbab dengan nalar komersialisasi, sebagaimana jilbab dalam semiotika pop-culture. Jilbab polwan harus menyiratkan pesan sosial-kultural, bahkan ia harus dicandra sebagai simbol perlawanan kultural.

Jilbab polwan diharapkan menjadi alat perjuangan moral agar institusi kepolisian bersedia membersihkan diri, tidak lagi berkawan dengan korupsi, suap dan berbagai penyalahgunaan kewenangan. Dengan jilbabnya, polwan ingin menegaskan bahwa jilbab bukanlah busana persembunyian simbolik para koruptor sebaliknya, busana pembasmi koruptor, penegak hukum dan keadilan, pelayan publik, pejuang kebenaran.

Jilbab polwan membersitkan seruan agar Kepolisian menjaga "aurat institusionalnya" sebagai penegak hukum terbebas dari perilaku korupsi dan degradasi moral, penanda komitmen selalu siap menjaga marwah kepolisian. Tidak salah, rakyat mendesak diterbitkan peraturan polwan berjilbab.

Jumat, 13 Desember 2013

Memaknai Polwan Berjilbab

Memaknai Polwan Berjilbab
Umar Natuna  ;   Ketua STAI Natuna
HALUAN,  03 Desember 2013
  


Polwan ber­jil­bab?  Itulah salah satu berita me­narik dikalangan Kepolisian Republik In­donesia beberapa pekan terakhir ini. Ya, keinginan dan kerinduan sebagian anggota Polwan untuk memakai kerudung atau jilbab dalam bertugas ter­jawab sudah. Kapolri Jen­deral Sutarman akhirnya mengeluarkan kebijakan yang membolehkan anggota polisi wanita (Polwan) yang beragama Islam di In­donesia  memakai jilbab saat bertugas. Kebijakan yang sudah lama ditunggu-tunggu sebenarnya.

Namun baru sekarang kebijakan itu keluar dan tentu disambut gembira oleh Polwan. Betapa tidak, keinginan untuk me­lak­sanakankan ajaran agama disatu sisi dan menjalankan tugas negara disisi lain, akhirnya dapat dilakukan secara sekaligus. Dalam artian, tidak ada lagi pemisahan antara menu­naikan ibadah dengan me­lak­sanakan tugas  ke­dinasan. Dalam Islam me­mang tidak ada pemi­sahan habluminallah dengan hab­luminannas.

Berjilbab bagi  Polwan muslimah memang tidak perlu dilarang. Sebab antara menjalan agama dengan menjalankan tugas ke­dinasan merupakan satu kesatuan. Dalam Islam, semua kegiatan yang positif adalah amal atau ibadah. Jadi Polwan yang bertugas menunaikan amanat untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan juga adalah ibadah. Jadi alangkah lengkap dan sempurna jika dalam bertugas Polwan juga memakai jilbab sebagai bagian dari amal agama yang diyakininya.

Selain itu, di Negara-negara Eropa saja yang muslimnya minoritas, pema­kaian jilbab tidak dilarang. Karena memang jilbab adalah pakaian seorang muslimah yang wajib digu­nakan oleh setiap peme­luknya. Dalam Alquran, perintah untuk meng­gu­nakan jilbab terdapat dalam QS 24; 31, 24; 60, 33; 53, 33;55. 

Karenanya, tak sepantasnya seorang mus­limah yang ingin meng­gunakannya dilarang. Selain ia merupakan perintah agama, memakai jilbab adalah hak asasi seseorang. UU Dasar 1945 jelas men­jamin hak bagi setiap warga negara Indonesia untuk menjalankan kewajibannya sebagai umat beragama sesuai dengan agama dan kepercayaannya, termasuk dalam memakai jilbab.

Menggunakan jilbab merupakan bagian dari hak seorang muslimah untuk menjaga dirinya dari ber­bagai godaan, gangguan, fitnah dan sebagainya. Dalam Islam, jilbab ber­fungsi untuk menghindari pelecehan, memelihara kecemburuan laki-laki, mencegah penyangkit kan­ker kulit, memperlambat gejala penuaan, dan dapat memberi keselamatan dari azab Allah SWT.  Selain itu, jilbab bukan saja bermakna teologis, dalam artian untuk kemanfaatan akhirat, me­lain­­kan juga kemanfaatan duniawi. Buktinya, mereka yang memakai jilbab tidak pernah mengurangi makna keah­lian, keterampilan dan keprofesionalannya dalam menjalankan tugas atau kedinasan. Bahkan tidak jarang mereka yang mema­kai jilbab justru prestasi, komitmen dan loyalitasnya lebih baik dari yang lainnya.

Kewajiban pemakai jilbab dan kemanfaatannya me­mang tak terbantahkan lagi. Yang menjadi persoalan yang perlu didiskusikan adalah sejauhmana seseorang me­ma­kai jilbab itu terpanggil oleh panggilan teologis ( keimanan), bukan sekedar panggilan tradisi, kultur dan model. Hal ini menarik dicermati, karena per­kembangan pemakaian jilbab di Indonesia telah mengalami berbagai perkem­bangan dan perge­seran, dari yang sifat teologis, tradisi dan kultur, kini telah beralih menjadi model. Artinya, tidak semua orang memakai jilbab de­wasa ini diawali oleh dengan pang­gilan keimanan (teo­logis), tetapi ada yang karena terpaksa,  tradisi, kultur atau karena tarikan model­nya.

Di era tahun 1970an,  memakai jilbab dianggap sesuatu yang dilekatkan dengan agama, atau teologis, atau tradisi daerah tertentu. Dimana memakai jilbab atau kerudung tradisional yang populer disebut kap­stok. (Moeflich Has­bullah, 2012), yang populer di kalangan pesantren, madra­sah, majelis taklim dan ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah. Namun pasca tahun 1980an, memakai jilbab meluas. Berbagai mahasiswa di perguruan tinggi, seperti ITB, UGM, UI dan lainnya mulai menjadikan jilbab sebagai pakaian keislaman mereka. Mereka tak lagi malu, segan dan takut dianggap tradisional, kuno dan Islam garis keras atau fanatik. Jilbab merambah bagaikan air bah yang terus membahana dimana-mana.

Maka diera tahun 1990an, pemakaian jilbab kemudian merambah ke kalangan yang lebih luas seperti para politisi, pe­ngusaha, artis, seniman, kantor pemerintah, swasta, lembaga politik dan kaum profesional lainnya. Dalam era ini, jilbab sudah menjadi bagian dari kehidupan kelas menengah dan elite. 

Berbeda dengan era sebelum tahun 1980an dan 1990an, dalam kesaharian kini kita me­nyaksikan kerudung dipakai oleh perempuan berkelas dengan mengendarai mobil mewah, pengusaha, politisi dan kaum profesional lain­nya. Lahirlah beberapa perintis dan perancang model busana muslimah seperti Anne Rufaidah, Ida Royani, Ida Leman, Neno War­isman-untuk menyebut beberapa diantaranya.

Jilbab gaul

Jika sebelumnya se­mangat dan panggilan keimanan ( teologis) lebih mewarnai seseorang me­makai jilbab, maka di era sekarang semangat ke­agamaan mulai mencair dan bahkan bergeser.  Seseorang memakai jilbab bukan lagi semata-mata ingin mem­pertegaskan dirinya sebagai seorang muslimah, me­lainkan juga karena tarikan model, pergaulan dan ling­kungan sosial yang me­ngitarinya. 

Sebagai se­orang muslimah mereka ingin memakai pakaian muslimah, tetapi tetap ingin tampil cantik dan menarik. Maka terjadi penggabungan dua panggilan sekaligus. Pang­gilan keagamaan  (teologis) yang menutup aurat, namun di sisi lain ada show  kein­dahan tubuh, antara ber­kerudung dan seksi. Seksi dan menarik adalah ikon-ikon kecantikan sekuler yang tak terpisahkan dari cara berfikir para wanita muda dan remaja.

Ya, jilbab kemudian kehilangan nilai sakralnya. Model pakaian muslimah seperti ini telah kehilangan makna teologis/keagamaan. Yang ada ada nilai mo­disnya saja. Hal ini telah di­ingatkan Rasulullah ratusan tahun silam; “Berpakaian tetapi telanjang”. Pria yang matanya kreatif masih leluasa menikmati meman­dang tubuh si pe­makai jilbab. Pergeseran spirit dan panggilan dalam memakai jilbab yang terjadi dalam realitas kehidupan masya­rakat, baik itu kaum rema­ja, ibu-ibu dan kaum sele­britas kita, mengakibatkan jilbab yang berfungsi sebagai pakaian keimanan berubah menjadi pakaian gaul se­mata. Hal ini tentu mem­buat kita prihatin, karena jilbab adalah pakaian yang di­harapkan mampu men­cerminkan identitas diri dan perilaku si pemakainya.

Memaknai

Dalam suasana kultur dan trend pemakaian jilbab yang tidaklagi men­cer­minkan semangat dan panggilan teologis,melainkan beralih menjadi jilbab gaul yang lebih mewakili trend model dan global,  maka keinginan Polwan untuk memakai jilbab dalam berdinas, yang selama ini terus di­per­juangkan, tentu merupakan peluang kultural untuk mengembalikkan makna pemakaian jilbab itu sendiri. 

Polwan berjilbab tentu bukan karena fakor trend atau gaul, karena pakaian atau model jilbabnya disesuaikan dengan ke­pentingan dinas. Selain itu, apa yang mereka per­juang­kan selama ini benar-benar didasarkan atas pilihan keimanan dan hak asasi manusia. Karena selain jilbab mereka bebas memilih model pakaian dinas dan pakaian sehari-hari. Tapi mereka tetap ingin memakai jilbab. 
Hal ini berbeda dengan sebagian kaum lain seperti selebriti atau yang lain, lebih dikarenakan tarikan trend, perteman, atau memenuhi situasi tertentu.

Jika motivasi dan ke­inginan Polwan berjilbab benar-benar didasari atas panggilan keimanan, tentu  kita menaruh harapan yang tinggi terhadap keinginan Polwan berjilbab. Yakni bagaimana mereka mengem­balikan semangat berjilbab itu sebagai panggilan teologis atau keimanan, bukan semata-mata karena trend atau gaul. Penulis ber­keyakinan, apa yang mereka perjuangkan selama ini dan baru di zaman Kapolri Su­tarman ini direstui, me­rupakan bentuk dan rea­lisasi dari keyakinan yang hakiki akan kebenaran dan makna jilbab itu sendiri sebagai pakaian takwa, dan bukan karena yang lain. Semoga. ●

Kamis, 12 Desember 2013

Balada (Larangan) Polwan Berjilbab

Balada (Larangan) Polwan Berjilbab
Abd Hannan  ;   Anggota Tim Riset dan Pustakawan Mahasiswa (PusMa) Prodi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu  Budaya Universitas Trunojoyo Madura
OKEZONENEWS,  10 Desember 2013

  

Lagi-lagi, pihak kepolisian kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasinya mengungkap pelanggaran hukum, namun kali ini karena polemik jilbab bagi polisi wanita (polwan) yang tidak kunjung usai. Kontoversi ini kembali mencuat setelah Wakapolri Komjen Pol Oegroseno mengedarkan Telegram Rahasia (TR) ke Polda-polda di seluruh Indonesia perihal penundaan pengenaan jilbab bagi polwan seluruh Indonesia.

Polemik penundaan jilbab bagi polwan semakin memanas ketika jawaban resmi Polri melalui Wakapolri Komjen Oegroseno menyampaikan penundaan jilbab lantaran kebijkan jilbab bagi polwan membutuhkan anggaran khusus, anggaran tersebut bertujuan menyeragamkan jilbab polwan supaya jilbab diberlakukan dalam satu model dan satu warna.  

Sebagai respons atas peraturan yang terkesan plin-plan ini banyak kalangan menilai penundaan jilbab polwan sebagai bentuk pengebirian hak dasar kebebasan. Berbagai kritik pun datang. Salah satunya datang dari Komisi III DPR, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf menilai penundaan jilbab Polwan oleh Mabes Polri semakin tidak jelas dan keliru, dan pernyataan Wakapolri mengenai penggunaan jilbab harus sesuai visi dan misi adalah urusan internal Polri tidaklah dapat dibenarkan. Menurutnya, Penggunaan jilbab oleh Polwan adalah masalah HAM dan dilindungi konstitusi Pasal 28E ayat 1.

Quo Vadis Polri?

Sebagai lembaga penegak hukum mestinya Polri memberi contoh baik bagaimana bangsa ini diajari mematuhi segala bentuk perundang-undangan yang termuat dala konstitusi negara. Kebijakan perihal pelarangan jilbal terhadap polwan sudah barang tentu menyalahi semangat konstitusi. Dan jelas sekali tidak sesuai dengan semangat pancasila yang sejatinya memiliki semangat prinsip pluralisme yang terbuka terhadap segala bentuk budaya. Lebih-lebih jika menyangkut prinsip ajaran agama. Masalah agama adalah masalah aqidah yang ada diwilayah kredo keagamaan. Dengan alasan apapun Polri tidak memiliki hak dan wewenang untuk mengintervensi, apalagi melarang penggunaan jilbab pada polwan. Padahal sampai sekarang ini belum ada konstitusi yang mengatur pelarangan itu, baik itu terulis maupun tidak.

Polri sebagai representasi negara seharusnya menjujung tinggi nilai-nilai HAM. Tidak hanya itu, konsisten dengan UUD 1945 yang secara jelas mengatur tentang wewenang individu. Sepanjang tidak berseberangan dengan konstitusi negara, maka tidak selayaknya Polri memperlakukan kebijakan tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan kepentingan kolektif masayarakat. Penulis yakin masalah polwan berjilbab bukanlah persoalan urgen yang harus dibesar-besarkan. Buktinya, sampai detik ini belum ada satu pun masyarakat mengeluh perihal itu. Paling rentan kita dapati adalah keluhan mengenai kinerja Polri yang mlempem. Polri tidak bijak, Polri adalah maling yang teriak maling, Polri kerjanya cuma nilang tog! 

Aneh memang negeri ini, ketika bangsa kita dihadapkan pada persoalan kriminalitas yang tengah akut, Polri malah sibuk-sibuknya mengurusi pelarangan Polwan berjilbab. Penulis tidak habis pikir logika macam apa yang mereka gunakan sampai-sampai persoalan pelarangan jilbab begitu diperhatikan. 

Sampai di sini, terdapat satu petanyaan yang sedikit membuat penulis menggelitik, Polri, Quo Vadis? Pertanyaan demikian penulis rasa patut kita ungkapkan mengingat apa yang dilakukan Polri terkait penundaan jilbab Polwan sangat jauh melenceng dari logika sehat. Padahal jika mau jujur dilain tempat masih banyak persoalan kebangsaan menumpuk tak terurus. Premanisme, teror, pembunuhan, problem internal, serta aksi-aksi anarkis yang kian menggejolak. Jika memang tidak ada kerjaan mendingan diam saja, penulis rasa itu lebih baik ketimbang mengusik ketenangan masyarakat.

Kebijakan Diskriminatif
    
Diakui atau tidak peraturan perihal larangan berjilbab terhadap Polwan berimbas pada pembatasan penyebaran nilai-nilai agama Islam. Sebagaimana kita tahun jilbab dalam konteks islam merupakan satu tuntutan syar’i yang diajarkan pada setiap muslimah. Tidak bisa dibenarkan manakala ada intervensi dari pihak manapun yang bermaksud membatasi, apalgi jika yang demikian termasuk pada sauatu yang prinsipil. Persoalan agama adalah wilayah keyakinan yang tidak dapat diganggu atau diintervensi oleh pihak siapapun. Pejabat sekalipun!
    
Dalam dunia yang (katanya) demokratis negara menjamin penuh terhadap kebebasan warga negeranya untuk menganuti dan menjalankan ajaran keyakinan masing-masing, sepanjang itu tidak menyalahi prinsip pancasila serta konstitusi negara. Prinsip seperti demikian harus diberlakukan pada segenab lapisan masyarakat tanpa terkecuali, sekalipun itu adalah kaum minoritas. Harus dilindungi dan diperhatikan. Oleh karenanya semangat toleransi dalam rangka hidup rukun bersama di tengah keberagaman sosial perlu ditumbuhkembangkan agar nantinya tidak ada kekacauan dan pertentangan di tengah lingkup masyarakat.
    
Berangkat atas penjelasan di atas tentu kita akan selalu bertanya-tanya, jika memang demokrasi kita mengedepankan prinsip toleran dan kebabasan menjalankan ajaran  agama masing-masing, lantas bagaimana dengan pelarangan jilbab yang diberlakukan terhadap anggota polwan? Apakah demikian sesuai dengan amanah undang-undang, atau lebih tepatnya relevan dengan semangat demokrasi yang selama ini digemakan? Penulis rasa tak butuh lama menjawab persoalan ini, apapun bentuk jawabannya penulis yakin persoalan demikian adalah satu persoalan yang benar-benar parsial. Mengebirikan konteks demokratis, menyalahi pancasila, dan berbau diskriminatif yang tak sepatutnya dijadikan bahan bincangan, apalagi diberlakukan.
Jilbab dan Buah Streotip
    
Harus diakui streotipsasi yang selama inni digembar-gemborkan oknum tak bertanggung jawab telah banyak menimbulkan perbagai perspektif dan opini miring. Membangun citra-citra negatif yang menimbulkan simbol-simbol keislaman kian dipandang buruk. Bahkan ekstrim sekalipun!
    
Bukan rahasia umum lagi jika kebanyakan masyarakat memandang islam adalah agama yang identik dengan jargon-jargon kekerasan. Setiap kali ada teror setiap itulah nama-nama berbau islam disebutkan. Nampaknya islam dinegri ini betul-betul telah dianggab sebagai momok hantu menakutkan. Tak pelak, kektika ada warga yang memiliki nama berbau islam (misal; Abu, Abdul) maka banyak orang akan melirik sinis. Lantaran kentalnya aksi terorisme dengan pelaku yang memiliki kemiripan degan nama-nama tesebut.    
    
Islam kini diidentikkan dengan pria berjenggot dengan gamis dan celana komprang. Perempuannya berjilbab besar dengan busana muslim panjang, bahkan bercadar. Lebih menyeramkan lagi, siapa dia yang berjenggot maka siap-siaplah akan dijustis sebagai kelompok garis keras. Dan siapa dia yang bercadar, maka siap-siaplah jika nantinya banyak mata yang akan memadang.

Jika mau bersikap ideal, sebenarnya Polri tak perlu merepotkan diri mengurusi persoalan jilbab Polwan. Masih banyak persoalan lain yang lebih vital diurusi. Karena yang demikian hanya akan semakin mencoreng kinerja Pori di mata masyarakat, dan semakin menyebabkan namanya dibenci. Bahkan tak menutup kemungkinan dicurigai sebagai antek-antek kepentingan oknum tertentu yang hendak mengusik dan mengorek-ngorek ketenangan kaum muslim Indonesia. Semoga saja tidak!
 

Rabu, 11 Desember 2013

HAM dan Fobia Jilbab Polwan

HAM dan Fobia Jilbab Polwan
Ardi Winangun  ;   Anggota Departemen Komunikasi dan Informasi
Majelis Nasional KAHMI
JAWA POS,  10 Desember 2013

  

PENUNDAAN pemakaian jilbab polisi wanita (polwan) perlu menjadi renungan dalam Hari Hak Asasi Manusia (HAM) hari ini. Salah satu yang mengecam pelarangan itu, Komisioner Komnas HAM Siane Indriani, dalam sebuah kesempatan mengungkapkan bahwa seharusnya tidak perlu ada larangan jilbab bagi polwan. Lebih lanjut dikatakan, larangan Polri bagi polwan untuk berjilbab merupakan bentuk pelanggaran HAM. 

Bukan hanya komisioner Komnas HAM yang berkata demikian. Ketua Komisi III DPR Pieter C. Zulkifli Simabuea menuturkan, sebaiknya Polri memberikan keleluasaan kepada polwan yang ingin menggunakan jilbab. Pieter tidak sendiri mengatakan demikian. Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzamil Yusuf pun senada. Dia menyatakan, jangan menunda, lebih bijak adalah memberikan kesempatan kepada polwan untuk mengenakan jilbab.

Keinginan banyak polwan untuk menggunakan jilbab muncul sejak zaman Polri di bawah Kapolri Timur Pradopo. Begitu jabatan Kapolri berganti kepada Sutarman, polwan dires­tui untuk menggunakan jilbab. Restu itu, rupanya, disambut baik oleh para polwan. Terbukti, secara masal polwan yang tanpa dipaksa berganti penampilan. Bahkan, sempat ada peragaan penggunaan jilbab di halaman Polda Jakarta.

Peragaan tersebut menunjukkan seragam jilbab sesuai dengan kesatuan dan tingkatnya. Sebab, sebelumnya Sutarman meminta seragam jilbab mengacu pada polwan di Aceh. Setelah diberi kesempatan menggunakan pakaian yang demikian, para polwan pun senang. 

Sayangnya, kegembiraan para polwan tertunda karena Wakapolri Komjen Oegroseno menunda penggunaan jilbab dengan alasan dana untuk gampol, seragam polisi, belum dianggarkan dan baru dianggarkan pada 2015. Selain itu, Sutarman mengakui, restu yang diberikan dalam penggunaan jilbab, rupanya, ditindaklanjuti para polwan dengan menafsirkan sendiri-sendiri jilbab mereka. 

Hal itulah yang mungkin membuat Wakapolri Oegroseno mengungkapkan sesuatu yang sangat menyakitkan hati umat Islam. Di sebuah berita online, dia menegaskan, Polri itu organisasi resmi negara, bukan organisasi arisan ibu-ibu RT/RW. 

Benarkah polwan menggunakan seragam jilbab karena suka-suka mereka? Tampaknya tidak. Sebagai insan yang dididik dalam kedisiplinan, tentu mereka patuh pada aturan atasan. Dengan perkataan Sutarman bahwa seragam jilbab mengacu pada polwan di Aceh, tentu secara serentak para polwan akan siap melaksanakan tugas menjalankan ucapan Sutarman itu.

Masalahnya di sini sebenarnya bukan soal anggaran dan surat keputusan seragam jilbab, namun bisa jadi karena adanya islamphobia. Islamphobia? Ya. Sebab, begitu restu penggunaan jilbab diberikan, secara serentak banyak polwan yang menggunakan jilbab. Menghadapi yang demikian, tampaknya para petinggi Polri kaget. Mereka menganggap yang akan menggunakan jilbab hanya beberapa gelintir orang. Namun, rupanya ratusan polwan memilih pakaian jilbab untuk bertugas.

Banyaknya polwan yang berjilbab itu ditafsirkan akan mengganggu persatuan dan kesatuan di tubuh Polri. Penggunaan jilbab bisa jadi disebut akan membedakan identitas para polwan antara yang Islam dan yang bukan. Dari situlah rasa ego itu bisa muncul. Jilbab disebut sebagai identitas yang menonjolkan salah satu kelompok dan bisa mengacam kelompok yang lain. Karena itu, untuk mencegah prasangka yang demikian, restu dan kemauan baik Sutarman tersebut dicabut. 

Sebenarnya prasangka yang demikian merupakan sikap berlebihan kepada para polwan yang ingin menggunakan jilbab. Penundaan jilbab masih menunjukkan adanya islamphobia, ketakutan akan identitas agama Islam. Para polwan yang berjilbab dianggap sebagai bentuk ancaman kepada negara sehingga hal demikian harus dicegah.

Kalau kita lihat di beberapa negara, terutama negara berpenduduk mayoritas Islam, penggunaan jilbab di ins­titusi polisi dan militer sudah menjadi seragam resmi dan tidak menimbulkan masalah. Patut kita puji, di banyak negara yang mayoritas penduduknya beragama non-Islam dan sekuler, badan kepolisiannya mempersilakan polwan yang beragama Islam menggunakan jilbab. Negara mayoritas non-Islam dan sekuler yang memperbolehkan polwan berjilbab itu, antara lain, Hungaria, Swedia, Inggris, Denmark, Australia, Selandia Baru, dan AS. Bila negara seperti itu saja mengizinkan, kita kok malah menunda-nunda?

Protes penggunaan jilbab di kalangan polwan tidak hanya datang dari petinggi polisi, namun juga dari masyarakat non-Islam. Ada seseorang yang menyebutkan, kalau polwan dipersilakan memakai jilbab, polwan Kristen dan Katolik juga dibolehkan menggunakan kalung salib atau identitas kekristenan. Keinginan orang itu, yakni polwan Kristen, Katolik, dan agama lainnya diperbolehkan menggunakan identitasnya, ya harus kita dukung. Bukankah negara ini adalah negara Pancasila yang sila I-nya berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa? Sila itu pastinya memberikan kebebasan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menjalankan perintah agama. Perintah menjalankan agama adalah tidak bertentangan dengan Pancasila. Dengan demikian, di mana salahnya bila polwan menggunakan jilbab? Bukankah keindonesiaan tidak akan berarti tanpa ketuhanan? ●

Kamis, 05 Desember 2013

Di Balik Larangan (Lagi) Jilbab Polwan

Di Balik Larangan (Lagi) Jilbab Polwan
Imam Syafi’i  ;   Jurnalis Bidang Kepolisian; Pemimpin Redaksi JTV
JAWA POS,  04 Desember 2013

  

KOMJEN Polisi Oegroseno sering dipuji sejak dilantik menjadi Wakapolri pada 2 Agustus 2013. Jenderal bintang tiga itu kerap membuat gebrakan. Misalnya sikap Oegroseno yang terbuka dengan KPK. Juga gagasannya agar para perwira polisi melaporkan harta kekayaan begitu lulus dari Akpol. Hingga pernyataan Oegroseno agar pimpinan polisi lebih banyak blusukan daripada duduk manis di belakang meja. 

Tiga hari lalu Oegroseno kembali membuat keputusan yang sangat tidak lazim di tubuh Polri. Sang Wakapolri "meralat" pernyataan Kapolri Jenderal Sutarman dua hari sebelumnya. Saat itu, ketika diwawancarai seusai menerima pimpinan media massa dan pengurus PWI, Kapolri mempersilakan polisi wanita mengenakan jilbab saat berdinas. Kapolri beralasan bahwa mengenakan jilbab bukan kewajiban polwan, melainkan hak asasi. 

Keputusan Oegroseno "menganulir" pernyataan bosnya itu tertuang dalam TR (telegram rahasia) Wakapolri kepada jajaran kepolisian. TR bersifat kilat itu berisi: Untuk mengatur keseragaman, baik mengenai warna dan model jilbab yang digunakan polwan pada saat tugas, akan diterbitkan keputusan Kapolri. Sambil menunggu keputusan Kapolri tersebut, pada saat menggunakan pakaian dinas polwan untuk sementara tidak mengenakan jilbab, kecuali polwan yang berdinas di Polda Aceh. Di poin terakhir juga ditegaskan bahwa TR itu bersifat perintah untuk dilaksanakan.

Kali ini banyak kritik dan cemoohan ditujukan kepada mantan Kapolresta Surabaya Timur itu. Bukan kali ini saja Oegroseno berseberangan dengan pimpinan Polri. Ketika menjabat Kapolda Sulteng pada 2006, dia pernah menolak untuk mengeksekusi Tibo cs yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan. Oegroseno berdalih masih harus mendalami bukti baru (novum) yang ditemukan polisi. 

Oegroseno juga pernah mementahkan Kapolri Timur Pradopo yang menyebut komplotan perampok di CIMB Niaga Sumut sebagai gerombolan teroris. Oegro, yang ketika itu menjabat Kapolda Sumut, mengatakan bahwa motif perampokan tersebut kriminalitas biasa. Setelah tertangkap, para perampok itu memang terkait dengan terorisme. 

Untuk soal jilbab, baik Kapolri Sutarman maupun Wakapolri Oegroseno sudah mengatakan bahwa di antara mereka berdua tidak ada masalah. Kapolri mengungkapkan bahwa surat yang dibuat Wakapolri terkait dengan penangguhan pemakaian jilbab berdasar perintahnya. Tapi, publik yang makin cerdas bisa melihat adanya perselisihan di antara mereka. Pelarangan polwan memakai jilbab dengan alasan menunggu adanya perkap terkesan mengada-ada. Apalagi, kata Kapolri sendiri, sudah ada model jilbab Polda Aceh. 

Kepada wartawan, Kapolri juga membenarkan bahwa saat ini sudah ada keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/702/IX/2005 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polisi. Selama ini, aturan itu dijadikan dasar melarang polwan berjilbab. Kini Sutarman tidak melarang kalau ada polwan yang ingin mengenakan jilbab. Sebab, aturan tersebut memang tidak melarang polwan menutupi rambutnya dengan jilbab.

Ketidaksolidan itu bisa jadi disebabkan adanya senjang senioritas. Meski Sutarman secara jabatan lebih senior, secara angkatan di Akpol kalah senior jika dibandingkan dengan Oegroseno. Sutarman dari angkatan 1981 bisa rikuh dengan Oegroseno yang angkatan 1978. Oegroseno seangkatan dengan mantan Kapolri Timur Pradopo dan mantan Wakapolri Nanan Soekarna. 

Oegroseno yang kelahiran 17 Februari 1956 itu juga segera pensiun, maka terkesan nothing to lose. Contohnya, Oegroseno tetap melayani wawancara meski saat itu satu forum dengan Kapolri. Lazimnya, Wakapolri biasanya menolak diwawancarai wartawan jika ada Kapolri di dekatnya, kecuali Kapolri memerintahkan atau mengizinkan.

Tantangan perubahan di Polri memang tak mudah. Saat ini Sutarman tengah berusaha melakukan percepatan (akselerasi) dan terobosan. Mantan ajudan Gus Dur itu ingin segera mewujudkan sosok polisi santun, tidak arogan, tidak korup, dan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat. Sehingga polisi dipercayai sebelum akhirnya dicintai masyarakat. 

Misalnya keputusan Kapolri menggunakan mobil dinas Toyota Innova. Sikap sederhana itu tentu patut diapresiasi. Namun, bagaimana Wakapolri yang mobil dinasnya masih Toyota Camry? Juga para pejabat polisi di bawahnya. Tentu mereka dianggap tidak tahu diri jika tidak menyesuaikan. 

Memang tak mudah untuk mengubah, Jenderal.

Rabu, 03 Juli 2013

Larangan Polwan Berjilbab

Larangan Polwan Berjilbab
Tiara Puspitasari ;  Peneliti Politik di LBH Justitia, Semarang
SUARA MERDEKA, 02 Juli 2013


Belakangan ini, soal larangan berjilbab bagi polisi wanita (polwan) menjadi perdebatan yang menarik. Secara agamais, jilbab merupakan identitas perempuan muslim dan sebagai kewajiban menjalankan perintah agama, sehingga tidak ada alasan melarang wanita menggunakan jilbab, apalagi di negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia.

Menarik untuk dicermati Surat Ke­putusan Kapolri No Pol: Skep/702/ IX/2005 yang tidak memboleh­kan polisi wanita menggunakan jilbab di lingkungan institusinya.

Meskipun surat ini sudah dibuat pada 200, namun efeknya baru terasa saat ini. Padahal negara Indonesia tidak pernah memisahkan antara negara dan agama.

Hal ini dapat dilihat dari sila pertama Pancasila yang berbunyi ’’Ketuhanan yang Ma­ha Esa’’, namun sepertinya hal ini tidak diindahkan oleh Polri.

Sejauh ini juga belum ada kasus yang menimpa Polri gara-gara personelnya menggunakan jilbab saat bertugas.

Larangan penggunaan jilbab ini berkaitan dengan peraturan seragam. Tentu alasan yang dikemukakan Polri sangat tidak mendasar. Masalah seragam itu berbeda dari jilbab. Jilbab bukan bagian dari seragam melainkan identitas keyakinan seseorang dalam menjalankan kehidupannya sebagaimana aturan agama yang diyakininya.

Kebijakan Polri ini melukai perasaan pemeluk agama Islam, dan dapat menimbulkan tafsir bahwa memberantas teroris dimulai dari memberantas jilbab di institusinya sendiri. Dugaan ini sebenarnya tidak boleh lahir dan Polri sendiri juga tidak boleh mengundang masyarakat untuk melahirkan paradigma demikian.

Bertentangan

Polisi wanita di Nanggroe Aceh Darussalam mengenakan jilbab karena peraturan di daerah tersebut mengharuskan wanita menggunakan jilbab.

Pertanyaannya, jika di Aceh saja bisa dan tidak ada masalah, lantas mengapa di daerah lain harus ada peraturan diskriminatif.

Kebijakan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 secara hukum sudah bertentangan dengan paraturan di atasnya. UUD 1945, pasal 29, ayat 2, menyebutkan negara menjamin kemer­dekaan tiap-tiap penduduk untuk meme­luk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Jika konstitusi saja sebagai hukum tertinggi dalam hierarki menjamin peme­luknya menjalankan keyakinannya dalam hal menggunakan jilbab, lantas apa hak Polri melarang penggunaan jilbab? Peraturan Polri tersebut su­dah bertantangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan harus dicabut oleh pihak kepolisian.

Jika Polri enggan mencabut peraturan tesebut, maka pihak yang merasa hak konstitusionalnya hilang karena peraturan tersebut dapat menguji peraturan ini.

Kebijakan pelarangan penggunaan jilbab sebenarnya bukan hanya ada di institusi kepolisian, di institusi lain juga pernah ada larangan pemakaian jilbab.

Dunia pendidikan juga pernah melakukan hal yang sama, yaitu melarang siswinya yang muslim menggunakan jilbab saat foto ijazah, dan bagi pihak yang tidak mengikuti aturan tersebut harus membuat surat pernyataan.
Paradigma kuno yang selalu digunakan berbagai pihak untuk membuat jilbab itu tampak tidak baik seharusnya menjadi bahan renungan kita, karena usaha pelarangan jilbab sudah semakin terlihat tujuannya.
Padahal jilbab sendiri bukanlah sesuatu penghalang seseorang beraktivitas, justru melindungi penggunanya dalam beraktivitas.

Tidak Relevan

Jilbab selalu saja dianggap sebagai simbol yang tidak relevan digunakan pada era yang su­dah maju.
Pernyataan demikian adalah pernyataan orang yang meng­inginkan negara dan agama dipisahkan, sehingga Indonesia tampak seperti negara sekuler layaknya Turki.

Namun, lagi-lagi semua itu kembali pada Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum tertinggi, bahwa negara dan agama di Indonesia tidak pernah terpisahkan melainkan satu kesatuan.
Hukum itu sejatinya dibentuk untuk manusia, sehingga hukum harus bisa menyesuaikan fungsinya untuk manusia yang berperilaku dinamis. Apabila hukum dibentuk untuk memaksakan kehendak, maka bukan keadilan yang didapatkan me­lainkan kesengsaraan bagi yang menjalankannya.

Peraturan sepihak seperti pelarangan penggunaan jilbab harus dibatalkan, apa pun alasannya. Karena hukum dibentuk hanya untuk kepentingan pe­ngua­sa, bukan kepentingan manusia secara alami.

Hukum juga tidak boleh bertentangan dengan local wisdom manusia itu sendiri, hukum harus dinamis, tidak statis. Kekakuan hukum akan membawa dampak buruk bagi tegaknya hukum itu sendiri.


Kesimpulannya adalah la­rangan jilbab merupakan kebi­jakan kaku yang dibuat Polri dan ini bertentangan dengan HAM yang dijamin konstitusi. ●

Sabtu, 22 Juni 2013

Aneh, Ribut Polwan Berjilbab

Aneh, Ribut Polwan Berjilbab
M Anwar Djaelani ;   Dosen Universitas Muhammadiyah Malang
dan Pesantren Hidayatullah Surabaya
JAWA POS, 21 Juni 2013



"Korps Polri larang polwan berjilbab" menjadi tema diskusi yang menarik. Dengan alasan masing-masing, banyak yang berdebat tentang boleh atau tak bolehnya polisi wanita (polwan) berjilbab saat berdinas. Perlulah kita mendudukkannya dari sisi pandangan hidup bangsa.

Soal polwan mengenakan jilbab (pakaian untuk menutup aurat wanita muslim), Wakapolri Komjen Nanan Soekarna pada 7 Juni lalu menyatakan, "Aturan di kepolisian tidak boleh." Dia menambahkan, "Jangan sampai pelayanan kepolisian terkendala sehingga tidak imparsial." Dia pun memberi pilihan keras, "Kalau keberatan, kita serahkan kepada yang bersangkutan, pensiun atau memilih tidak menjadi polwan." 

Banyak yang menyesalkan sikap Nanan. Saan Mustopa, anggota Komisi Hukum DPR, mengatakan bahwa larangan itu tidak masuk akal dan melanggar pasal 29 UUD 45 tentang hak warga negara. Saan juga mengatakan, Komisi III DPR akan memanggil Kapolri untuk membahas persoalan itu.

Sejatinya, debat soal penggunaan jilbab tersebut tak baru. Pertama, secara khusus di internal Polri. Pada 2009 Anton Bachrul Alam yang menjabat Kapolda Jatim mengimbau polwan mengenakan jilbab. "Ini kan mengajak ke jalan yang benar. Dengan memakai jilbab, berarti menutup aurat seorang wanita. Tapi, ini bukan paksaan," kata Anton (4/3/2009). Mabes Polri menanggapinya secara positif. "Polwan yang ada di jajaran Polda Jatim diimbau menggunakan jilbab sah-sah saja," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira keesokan harinya. 

Kedua, secara umum. Dulu, di zaman otoriter Soeharto pada 1980-an, wanita-wanita muslim (terutama mahasiswi dan siswi) harus rela berpayah-payah untuk bisa berjilbab. Saat itu kesadaran berjilbab baru dimulai dan dimotori oleh sejumlah aktivis Islam di "kampus-kampus nonagama" seperti ITB, UGM, UI, Unair, dan lain-lain. Lewat masjid kampus atau lembaga dakwah kampus, mereka gulirkan ghirahkeagamaan. Situasi seperti itu juga "menular" ke sejumlah SMA.

Fenomena itu dibaca rezim represif sebagai indikator kebangkitan (politik) umat Islam. Tapi, makin keras intimidasi, makin hebat semangat "para pejuang jilbab". Padahal, mereka harus berhadapan dengan larangan, pengusiran, dan sejumlah teror yang dilakukan oleh birokrasi-birokrasi sekolah, pabrik, dan perusahaan.

Itu dulu. Sekarang, seiring dengan bertambahnya pemahaman umat Islam atas syariat agamanya plus kesadaran atas hak mereka, leluasalah wanita muslim mana pun yang akan berjilbab. Kini cukup mudah menjumpai wanita-wanita muslim pemegang jabatan strategis seperti wali kota, hakim, jaksa, dosen, pengacara, notaris, dan lain-lain yang saat berdinas memakai jilbab. 

Di paragraf ketiga UUD 1945, jelas bangsa ini tidak sekadar mengakui keberadaan Allah, tapi juga pertolongan-Nya. Tertulis, "Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

Kemudian, di UUD 1945 Bab XI tentang Agama, pasal 29 (2) jelas menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 

Dari tiga landasan tersebut, pertama, siapa yang berani membuat peraturan perundang-undangan yang isinya berlawanan dengannya? Kedua, jika belum ada aturan, misalnya tentang jilbab bagi polwan, seharusnyalah aturan yang akan dibuat itu memperhatikan secara serius bagaimana Islam -sebagai salah satu agama di negeri ini- mengatur busana bagi para pemeluknya. Itu sejalan dengan spirit tiga landasan tersebut.

Cara busana adalah sebentuk ibadah Islam. Misal, busana bagi wanita muslim harus menutup auratnya, yaitu sekujur tubuh, kecuali muka dan telapak tangan (baca QS [33]: 59, QS An-Nuur [24]: 31, dan HR Abu Dawud yang terkait dengan busana muslimah).

Polri, yang belakangan mulai melunak, harus memutuskan. Sebab, "Sudah lebih dari tiga tahun hati nurani saya menjerit karena sepulang dari menunaikan ibadah haji, saya berkeinginan besar mengenakan seragam Polri dengan berhijab," kata seorang perwira polwan yang pernah bertugas di jajaran Polda Jawa Tengah (www.hidayatullah.com 4/6/2013).

Sungguh esensi dari tribrata polisi Indonesia akan memudahkan Polri memutuskan soal hijab/jilbab bagi polwan. Bukankah Polri itu dalam pengabdiannya, pertama, berdasar ketakwaan kepada Tuhan Yang Mahaesa? Kedua, berdasar Pancasila dan UUD 1945? Ketiga, senantiasa melindungi, mengayomi, dan melayani (termasuk anggotanya sendiri)? 

Aneh dan jahil, berjilbab diributkan, malah bermini-mini dan berketat ria direstui. ●

Kamis, 20 Juni 2013

HAM dan Larangan Polwan Berjilbab

HAM dan Larangan Polwan Berjilbab
Ira Alia Maerani ;    Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang
SUARA MERDEKA, 19 Juni 2013


"Jilbab tak memengaruhi kesigapan polwan. Profesionalitas di lapangan tak akan terganggu dengan berhijab"

SAYA pernah mengikuti seleksi untuk menjadi wartawan sebuah media massa nasional. Perusahaan media itu disebut-sebut memberi gaji cukup besar bagi karyawan, termasuk wartawan. Tatkala tes akhir wawancara dengan pemimpin redaksi, ia mengatakan, ’’Pada media kami, tidak boleh lo pakai jilbab.’’ Saya pun menanggapi, ’’Wah, itu tidak melanggar HAM, Pak?’’

Pemimpin redaksi, yang waktu itu duduk bersama redaktur pelaksana, tak menjawab, dan hanya saling berpandangan. Tapi saya lega, bisa mempertahankan identitas dan harga diri sebagai manusia; hak paling asasi, yakni menjalankan syariat agama yang tidak terpengaruh oleh urusan rezeki yang pasti ada yang mengatur.

Apakah ada kaitan antara jilbab yang saya pakai dan tugas yang bakal saya emban? Saya rasa tak ada. Lihat saja Ayesha Farooq (26), perempuan pilot pertama pesawat tempur Angkatan Udara Pakistan. Mengenakan jilbab, tidak menghambat geraknya menerbangkan F-7PG, jet tempur buatan China, yang berbasis di pangkalan udara Mushaf Sargodha.

Polisi wanita (polwan) Palestina pun tak kalah sigap bertugas dalam balutan jilbab dan busana muslim. Artinya jilbab bukan penghalang untuk tetap gesit, cekatan, terampil, tangkas menjalankan tugas. Kondisi saya waktu itu, yang lebih memilih mempertahankan berjilbab ketimbang mendapat pekerjaan, tidaklah sesulit dialami polwan di negeri ini, yang sebagian ingin berjilbab.

Saya mempunyai ’’kemerdekaan’’ untuk memilih yang terbaik. Tapi bagi sejumlah polwan, pilihan mereka tak sesederhana itu. Ada dua pilihan sulit, yakni menjalankan perintah Allah swt dengan berjilbab tapi melanggar aturan pimpinan, atau menuruti keputusan pimpinan dengan terpaksa ’’berdosa’’ karena terbuka auratnya.

Cukup banyak anggota polwan di Tanah Air berkeinginan berseragam dinas dengan berhijab (berjilbab). Bermula dari keinginan beberapa personel polwan di jajaran Polda Jateng yang merasa risi karena aurat mereka, terutama rambut, lengan, dan kaki terlihat. Bahkan sebagian dari mereka menyurati Kapolri meminta izin untuk berseragam Polri dengan memakai hijab, namun usul mereka tak dikabulkan.

Kapolri menegaskan yang boleh berseragam Polri plus mengenakan hijab hanyalah personel polwan di Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Surat keputusan itu bernomor Skep/702/IX/2005 tentang Sebutan, Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri, dan PNS Polri. Sejumlah pihak telah memberikan tanggapan, termasuk mantan menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang siap menggugat keabsahan regulasi itu. (SM, 13/6/13).

Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Din Syamsuddin pun mengkritik regulasi yang membatasi polwan untuk berjilbab. Dia menilai kebijakan itu justru tidak bijak dan menyebut aturan Polri soal seragam yang menutup celah penggunaan jilbab bagi polwan sebagai pelanggaran konstitusi, sebagaimana amanat Pasal 29 UUD 1945.

Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana bunyi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Karena itu, penyelenggaraan negara dan pemerintahan selalu mendasarkan pada peraturan dan perundang-undangan. Negara kita tidak menganut paham teokrasi yang mendasarkan pada ideologi agama tertentu, dan juga bukan negara sekuler yang tidak memedulikan agama.

Pelaksanaan Syariat

Relasi agama dan negara di Indonesia amat sinergis dan tidak pada posisi dikotomi yang memisahkan antara keduanya. Legi-timasi keberadaan agama di wilayah hukum NKRI serta untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing dilindungi secara konstitusional. (A Rahmad Rosyadi dan Rais Ahmad, 2006:1).

Hal itu juga dibuktikan dengan pengesahan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 sehingga per 18 Agustus 1945 resmilah Negara Indonesia baru, yaitu negara Pancasila, suatu negara  yang tidak sekuler tetapi juga bukan negara agama. (Moh Mahfud MD, 2001:51). Teks pada paragraf pertama Pembukaan UUD 1945, ’’Atas berkat rahmat Allah swt...’’ , membuktikan negara kita mengedepankan nilai-nilai religius (ketuhanan). Perihal berketuhanan juga menjadi prinsip pokok dalam negara hukum modern. Jimly Asshiddiqie mengatakan ada 13 prinsip pokok yang merupakan pilar utama penyangga tegaknya negara hukum modern. Salah satunya adalah Berketuhanan Yang Mahaesa. (Jimly Asshidiqie, 2007:310).

Mendasarkan pada hukum dan logika hukum itu, cukuplah beralasan bila ada pendapat yang menyatakan bahwa kebijakan pelarangan berjilbab bagi polwan merupakan pelanggaran konstitusi. Pasal 29 UUD 1945 menyatakan negara menjamin hak-hak warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai agama yang dipeluk.
Pemakaian jilbab merupakan ibadah karena merupakan salah satu pelaksanaan syariat bagi perempuan, sebagaimana Surah An-Nuur Ayat 31. Bila muslimah ingin berjilbab, tak boleh ada yang melarang. Jilbab tak akan memengaruhi kerja polwan. Profesionalitas mereka di lapangan tak akan terganggu dengan berhijab. Personel polwan berjilbab seharusnya juga dihargai, jangan dianggap melanggar. Jika itu bisa dilaksanakan maka Polri telah menjalankan konstitusi dengan baik. ●