Tampilkan postingan dengan label Arifah Suryaningsih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Arifah Suryaningsih. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 Desember 2013

Zakat Profesi Guru

Zakat Profesi Guru

Arifah Suryaningsih  ;   Guru SMKN 2 Sewon DIY,
Alumnus Manajemen Kepengawasan Pendidikan di MM UGM Yogyakarta
SUARA KARYA,  27 Desember 2013

  

Guru menjadi sebuah profesi yang semakin diminati sejak pemerintah mengalokasikan anggaran yang besar untuk peningkatan kesejahteraannya. Besarnya anggaran untuk keperluan ini pun tidak main-main, dari total anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 337 triliun di tahun 2013, pemerintah mengalokasikan Rp 43 triliun untuk tunjangan profesi guru. Data Pokok Pendidikan tahun 2012 menyebutkan, dari 2.744.379 orang guru yang ada, sejumlah 1.168. 405 orang telah tersertifikasi.

Apa yang telah dicapai ini, tentu saja tidak terlepas dari perjuangan para guru sendiri melalui organisasi profesi yang telah mulai menampakkan geliatnya pasca reformasi berlangsung. Tumbuh suburnya berbagai macam organisasi profesi guru membuat guru tidak kehilangan suaranya. Karena kenyataannya suara guru terlalu lama dibungkam untuk kepentingan politik para penguasa.

Merujuk dari keberhasilan para guru memperjuangkan hak-haknya untuk mendapatkan penghargaan yang sepadan dengan profesi lainnya, maka organisasi ini pasti juga akan mampu jika kini saatnya guru berbalik memberikan hak-hak orang lain melalui tunjangan profesi yang telah didapatnya tersebut. Satu program mengenai pemungutan dan pendistribusian zakat tunjangan profesional dapat dilahirkan melalui organisasi profesi guru ini.

Zakat yang bersumber dari tunjangan profesi guru-guru muslim jika dikelola secara terpusat bukan tidak mungkin akan memberikan kontribusi bagi peningkatan perekonomian masyarakat Indonesia. Seorang guru negeri dan impassing menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji dalam setiap bulannya. Artinya tambahan pendapatannya tersebut bisa masuk nishab yang dipersyaratkan. Maka di dalam tunjangan profesi tersebut terdapat hak-hak orang lain yang harus guru muslim sadari untuk diberikan kepada yang berhak.

Seperti diketahui, satu diantara prinsip-prinsip ekonomi Islam adalah distributive justice yang berguna untuk membangun keadilan sosial dan ekonomi yang lebih besar melalui redistribusi penghasilan dan kekayaan yang lebih sesuai untuk kelompok miskin dan kelompok yang membutuhkannya.

Jika diasumsikan jumlah guru muslim di seluruh Indonesia ada sekitar 90 persen, maka akan didapatkan jumlah sebanyak Rp 38,7 triliun. Selanjutnya dapat dihitung potensi zakat yang dapat dikumpulkan pada tahun 2013 adalah sebesar 2,5 persen dari jumlah tersebut yaitu sebanyak Rp 967, 5 miliar.

Dari ilustrasi tersebut didapatkan sebuah potensi strategis untuk dapat menyumbangkan peningkatan bagi perekonomian masyarakat. Muflih (2006), mengatakan sekiranya umat Islam kelas ekonomi menengah atas di setiap daerah cenderung berperilaku konsumsi yang adil dan ihsan, maka kemanunggalan sosial ekonomi di masyarakat akan berjalan dengan baik sekalipun mereka berbeda latar belakang suku bangsa dan daerah. Karena aturan dalam keberagamaan termasuk didalamnya zakat dan sedekah adalah sama.

Jika pengelolaan zakat tunjangan profesi ini mampu secara profesional dikelola oleh organisasi guru yang tersebar di seluruh nusantara, niscaya akan didapatkan berbagai keuntungan. Pertama, masyarakat penerima zakat akan ikut merasakan nikmatnya kenaikan kesejahteraan guru. Sehingga kecemburuan sosial bisa teredam.

Kedua, akan tercipta program-program swadaya yang dapat dikembangkan oleh organisasi profesi dengan sharing dana zakat yang ada, yang dapat dipergunakan untuk pelatihan-pelatihan kepada masyarakat yang berhak mendapatkannya.

Ketiga, membuka mata guru muslim bahwa kewajiban berzakat merupakan hakiki yang tersurat dalam rukun Islam. Zakat bukan sekedar zakat fitrah, namun juga zakat mal yang lebih sering diabaikan.

Keempat, gerakan guru berzakat merupakan sebuah modal sosial yang dapat dipergunakan untuk memberikan keteladanan konkrit bagi negara ini, dimana banyak sekali para pelaku koruptor yang seolah harta hanya akan diraup untuk kepentingannya sendiri. Keteladanan yang muncul dari guru akan terasa sangat menyejukkan, dimana status guru yang masih dianggap mulia oleh masyarakat.

Kelima, zakat guru bisa dibagikan untuk kegiatan pemberian beasiswa bagi siswa miskin berprestasi. Dengan program ini bukan tidak mungkin akan melahirkan cikal bakal enterpreuner dari kaum pelajar.

Selain itu, wujud penyaluran zakat sebagai dana produktif, yang sumbernya berasal dari guru bersertifikasi akan menguatkan dua ciri keprofesionalan sang guru, yaitu kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian. Sehingga peran guru bukan saja berada dalamlingkungan tempatnya mereka bekerja, namun juga dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.

Diperlukan cara untuk mengubah sikap, memberikan motivasi yang tepat, serta menciptakan lingkungan sosial yang peka dan terbuka. Guru sebagai kaum intelek di dalam masyarakatnya akan menjadi teladan dan bersama-sama membangun semangat berzakat dan bersedekah demi mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Seperti yang telah dijanjikan oleh Allah SWT dalam QS Al-A'raf ayat 96, "Padahal jika sekiranya penduduknya negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami melimpahkan kepada mereka berkah-berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan, maka Kami siksa mereka disebabkann apa yang mereka lakukan."

Oleh sebab itu, seiring dengan semakin tingginya populasi masyarakat dan ekonomi yang terus berkembang, gerakan ekonomi syariah ini diharapkan bisa membawa Indonesia menuju kekuatan perekonomian yang lebih kokoh dan dapat dirasakan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia.

Rabu, 11 Desember 2013

Sinergi Tiga Pilar Pendidikan

Sinergi Tiga Pilar Pendidikan
Arifah Suryaningsih  ;   Guru SMK Negeri 2 Sewon DIY, 
Lulusan Program Manajemen Kepengawasan Pendidikan di MM UGM
SINAR HARAPAN,  10 Desember 2013

  

Mulai tahun depan, tidak akan ada lagi anak sekolah dasar (SD) yang tidak naik kelas. Meskipun belum mampu menguasai pelajaran pada jenjang kelasnya, anak tersebut akan dapat terus melanjutkan ke kelas berikutnya dengan mengikuti remedial yang telah diprogramkan guru di sekolahnya.
Itulah kebijakan pendidikan terbaru yang dikeluarkan pemerintah yang didasarkan kepada tuntutan pola penilaian yang mengutamakan aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Apakah itu sebuah kabar baik? Sekilas kebijakan tersebut mampu menenteramkan hati bukan saja bagi para siswa, namun juga orang tua.
Selama ini, banyak masyarakat kita memberikan label bodoh kepada anak-anak yang terpaksa tinggal kelas. Akibatnya fenomena tersebut membuat anak menjadi takut gagal (fear of failure) dan menilai belajar sebagai sesuatu yang tidak menyenangkan (task aversiveness).

Pada akhirnya anak-anak belajar hanya untuk mencapai nilai akademis yang tinggi; sehingga di satu sisi kebijakan itu memang dirasakan lebih memanusiakan murid. Secara psikologis murid yang tertinggal tidak akan lagi harus menanggung malu ketika harus tetap tinggal di kelas lamanya.

Namun, hal itu justru patut menjadi kewaspadaan kita semua, karena di sisi lain kelonggaran itu tentu saja tidak akan memacu siswa untuk memiliki daya saing yang tinggi, bahkan mungkin akan menggerogoti motivasi diantara mereka. Ditambah lagi, model remedial yang direncanakan diberlakukan untuk anak-anak yang belum mampu menguasai pelajaran bukanlah perkara mudah.

Pembelajaran remedial pada hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan atau kelambatan belajar. Pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah pokok, yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar dan kedua memberikan perlakuan (treatment) pembelajaran remedial.

Sementara itu, ada dua permasalahan besar pendidikan kita yang akan sangat memengaruhi program ini. Pertama, pemerataan guru yang masih jauh dari harapan dan kedua, negara kita masih defisit guru SD sebanyak 112.000 orang. Jumlah guru SD di sekolah negeri dan swasta yang ada sekitar 185.000 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 60 persen guru yang sudah memenuhi kualifikasinya, yaitu telah menempuh S-1. Sisanya 40 persen bukan S-1 (Kemdikbud.org).

Jadi, bisa dibayangkan jika sebuah sekolah yang gurunya saja masih jauh dari jumlah ideal, bahkan banyak terjadi satu guru mengajar sekaligus beberapa jenjang kelas. Kemungkinan seorang guru tersebut akan mampu memberikan layanan kepada para muridnya yang “tertinggal” menjadi sangat kecil.
Selanjutnya kita juga tidak dapat menutup mata dengan kondisi masyarakat dan kebanyakan keluarga di Indonesia, bahwa kita termasuk masyarakat pemburu materi yang masih harus memenuhi kebutuhan hidup.

Kondisi ini membuat sebagian besar keluarga di negeri ini menyandarkan pendidikan anaknya di bangku-bangku sekolah. Kelelahan yang mendera karena kesibukannya memenuhi kebutuhan materi membuat mereka tidak lagi mempunyai energi yang lebih untuk pendidikan anak-anaknya di rumah.
Bahkan, studi dari berbagai lembaga internasional seperti TIMSS, PIRLS, dan PISA menunjukkan, kemampuan bernalar dan juga berliterasi bangsa ini masih rendah. Jika kebijakan tersebut terburu-buru dilaksanakan tanpa kajian yang lebih mendalam, dikhawatirkan hal tersebut justru mengendorkan daya saing di dalam lingkungan belajar.

Padahal, meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan bertambahnya kelas menengah yang bertumbuh hingga mencapai 131 juta orang pada 2010 menuntut upaya peningkatan kualitas SDM sehingga mampu memiliki daya saing yang tinggi. Ini karena dengan meningkatkan daya saing, kualitas SDM maupun daya saing produk yang dihasilkan negara kita dapat mengungguli negara lain; sehingga tidak lagi menjadi konsumtif akan produk dari negara lain.

Temuan Paul Stoltz pada 1997 tentang ketangguhan pribadi (Adversity Quotient) sebagai prediktor baru dalam melihat kesuksesan, melengkapi IQ, EQ, SQ yang lebih dulu populer jelas-jelas harus mendapatkan tempat disekolah dasar.
Mulai dari pendidikan dasar inilah anak harus mempunyai motivasi tinggi. Pencapaian motivasi ini akan diraih jika ada lingkungan yang mendukung. Reward dan punishment tetap harus diberlakukan, tentu saja harus sejalan dengan rohnya pendidikan yang humanis.

Tidak naik kelas adalah sebuah punishment yang memang harus diterima oleh mereka yang tidak dapat mencapai standar yang ada. Tidak naik kelas adalah sebuah pelajaran "kecewa" yang harus dialami anak. Itu akan menjadi cambuk, bukan saja bagi anak yang malas dan belum mampu bersaing, namun juga bagi mereka yang mungkin sudah dapat melewatinya.

Jika kini semua anak pasti akan naik kelas, pembelajaran yang berdaya saing harus kita ciptakan kepada mereka. Dengan demikian, mereka tetap akan menjadi anak-anak yang tidak lembek, tetapi mempunyai daya juang yang tinggi.

Bukan hanya di sekolah, namun juga di dalam keluarga dan lingkungan tempat anak tersebut bertumbuh. Dituntut peran yang lebih besar lagi dari kedua pilar ini, karena memang sinergitas sekolah, keluarga dan lingkungan adalah mutlak diperlukan bagi keseimbangan pendidikan seorang anak manusia.

Sabtu, 30 November 2013

Meningkatkan Profesionalitas Guru

Meningkatkan Profesionalitas Guru
Arifah Suryaningsih  ;  Guru SMK 2 Sewon,
Alumnus Manajemen Kepengawasan Pendidikan di MM UGM
SUARA KARYA,  26 November 2013
  


Kita telah memasuki abad millenium, dimana kemudahan akses informasi semakin mendominasi segala lini kehidupan. Keadaan ini merupakan sebuah tantangan bagi bangsa kita untuk mensejajarkan diri dengan bangsa lain, dengan segala potensi sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki. Jika tidak terus bergerak, maka kita pasti akan tertinggal. Patut disyukuri beberapa hal kita bisa unggul dibandingkan dengan bangsa lain, namun di sisi lain beberapa hal kita juga masih dinilai jauh tertinggal, semisal rendahnya kemampuan bernalar serta rendahnya minat membaca yang keduanya merupakan suatu indikator kemajuan sebuah bangsa.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan dalam pidato kenegaraan, 16 Agustus 2013 lalu bahwa kemungkinan bangsa ini akan terjebak dalam ekonomi menengah (middle income trap). Dimana masyarakat kita merupakan orang-orang yang pengeluaran per kapita per harinya sebesar 2-20 dolar AS. Dari pengertian tersebut, menurut McKinsey, jumlah kelas menengah di Indonesia dari 2003 sejumlah 81 juta naik sekitar 50 juta orang menjadi 131 juta orang pada 2010. Hal ini tentu merupakan peningkatan yang sangat fantastik.

Namun, peningkatan ini tetap harus diwaspadai. Jangan sampai kita terlena dan terjebak dengan hasil yang sangat cepat. Banyak contoh dari berbagai negara di Asia, Afrika, dan Amerika Latin yang masuk dalam jebakan kelas menengah, namun pertumbuhannya justru malah jadi tersendat dan menjadi konsumtif akan produk dari negara lain. Maka, peningkatan kualitas SDM harus terus dilakukan agar kita akan mampu bertahan dan bahkan mampu mengungguli negara lain.

Pendidikan merupakan sebuah jalan yang diharapkan mampu membawa bangsa ini kepada kemajuan, dengan guru sebagai garda terdepan pemimpinnya. Tilaar (2012), mengatakan, bagaimanapun bentuk masyarakat yang akan datang, profesi guru tetaplah diperlukan. Fungsi dan peranannya bisa saja terus berubah, namun profesi ini akan tetap langgeng selama manusia memerlukan sosok guru untuk membantu setiap perkembangannya, yang tidak mungkin diserahkan begitu saja kepada kekuatan alam.

Guru diharapkan mampu membimbing anak manusia melalui setiap tahap perkembangannya. Guru dianggap mempunyai pengalaman dan kemampuan khusus dalam membantu anak manusia menjadi seorang yang berkepribadian dan sanggup memasuki dan menghadapi dunia baru yang penuh dengan tantangan dan harapan.

Guru sekarang, bukan lagi disebut pahlawan tanpa tanda jasa. Hal ini terjadi setelah tunjangan sertifikasi guru digulirkan, sehingga guru dituntut untuk benar-benar profesional menjalankan pekerjaannya. Menjadi profesional dibutuhkan sebuah mental transformasional, bukannya malah menjadi transaksional (sekuler-kapitalistik), yaitu sebatas mentransfer ilmu untuk siswanya selama 24 jam mengajar, dan sebagai imbalannya mereka mendapatkan tunjangan profesional.

Itulah tantangan besar seorang guru. Maka, perubahan atas dirinya pun mutlak diperlukan, karena tanggung jawab besar ada di pundaknya. Seorang guru seharusnya mempunyai dasar ilmu pengetahuan yang kuat serta mau dan mampu meng-update informasi dan pengetahuan yang ada padanya. Masyarakat yang kompetitif tentu saja hanya bisa terlahir dengan bantuan seorang guru yang profesional juga.

Keberanian seorang guru melakukan sebuah transformasi dalam model pembelajarannya adalah sebuah langkah besar bagi dirinya untuk memberikan satu hal terbaik bagi siswanya. Keputusan bertransformasi itu dapat diartikan guru mampu melepaskan segala macam kungkungan status quo lingkungan, keterbelakangan dan juga ketertinggalan. Artinya, ia dia telah menjadi pahlawan untuk dirinya sendiri dalam mengalahkan egoisme, kemalasan dan juga kenyamanan. Semua dilakukan untuk orang lain, yaitu siswanya.

Hari guru yang diperingati setiap tanggal 25 November bertepatan juga dengan hari kelahiran organisasi terbesarnya, PGRI, yang kini telah memasuki usianya yang ke-68. Di usianya ini, profesi guru di negeri ini boleh dikatakan baru menggeliat beberapa tahun terakhir, setelah kesejahteraannya mulai diperhatikan.

Repotkan Guru

Sinyalemen ini pun nyatanya mampu mendongkrak minat lulusan SMA memasuki LPTK. Terlepas dari pandangan bahwa niatan mereka ini karena sekedar mengejar materi, namun hal ini merupakan sebuah kabar baik, bahwa peningkatan jumlah peminat menjadi guru akan memberikan ruang untuk menyeleksi calon-calon guru yang lebih baik.

Maka, harapan besar akan terlahirnya guru-guru yang lebih berkualitas mulai terbangun. Semua tentu saja harus diimbangi dengan peningkatan kualitas guru yang sudah ada. Keluhan-keluhan dari berbagai pihak akan stagnannya kinerja guru, bahkan menurun pasca kesejahteraannya dinaikkan, harus menjadi lampu kuning bagi pemerintah maupun guru sendiri.

Pemerintah harus menetapkan standar yang lebih jelas dan tegas untuk penilaian keprofesionalan seorang guru. Berubah-ubahnya persyaratan dan ketatnya aturan seharusnya bukan malah menyulitkan dan merepotkan apalagi menambah pekerjaan guru. Kecenderungan yang ada, banyak guru kini malah sibuk memperjuangkan nasibnya sendiri, bolak-balik mengurusi berkas ini dan itu, yang kesemuanya itu justru akan mengganggu kinerjanya pada tataran proses belajar mengajar yang menjadi pekerjaan utamanya.

Sebaliknya guru harus memberikan umpan balik yang seimbang atas perbaikan yang telah diupayakan oleh pemerintah. Integritas, konsistensi dan komitmen seorang guru adalah sebuah harga mati yang harus dimiliki untuk mengantarkan anak-anak didiknya menjadi manusia yang lebih unggul dan berkualitas. Selamat Hari Guru! 

Sabtu, 09 November 2013

Menyoal Kekerasan Seksual di Sekolah

Menyoal Kekerasan Seksual di Sekolah
Arifah Suryaningsih  ;  Guru SMK 2 Sewon,
Alumnus Manajemen Kepengawasan Pendidikan di MM UGM
SINAR HARAPAN, 08 November 2013


Kasus kekerasan pada siswa di sekolah seolah tidak ada hentinya; mulai dari kekerasan laten yang dapat berwujud pada buku-buku pelajaran maupun kuesioner, kekerasan seksual, tindakan pornografi, hingga kekerasan fisik yang terpampang secara jelas.

Semua itu menghantui setiap orang tua yang justru terlalu berharap lebih kepada sebuah lembaga pendidikan yang bernama sekolah.

Terkuaknya kasus perekaman adegan mesum yang dilakukan dua siswa SMP 4 Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, kembali menampar dunia pendidikan kita. Bahkan, kejadian ini tidak saja terjadi satu kali, namun beberapa kali.

Terlepas dari dugaan bahwa kegiatan ini dilakukan atas dasar suka sama suka, yang jelas kebobrokan moral telah menjangkiti para pelajar kita. Nyatanya kegiatan ini dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah pelajar yang mempunyai peran sebagai perekam, bahkan beberapa menjadi penontonnya, tanpa ada upaya dari mereka untuk mencegah perilaku tidak senonoh ini.

Dampak lebih dahsyat selanjutnya adalah hasil rekaman tersebut telah disebarkan secara bebas melalui situs internet, sehingga setiap orang, termasuk para pelajar di bawah umur, akan dengan bebas menyaksikannya.

Miris dan tragis. Bagi setiap orang tua yang peduli kepada nasib anaknya, ketakutan ini benar-benar akan selalu membayangi. Sebuah sekolah, yang seharusnya menjadi sebuah zona aman dan nyaman bagi tumbuh dan berkembangnya anak, nyatanya tidak cukup memberikan kedua hal tersebut.

Lebih mengkhawatirkan lagi, anak-anak seusia SMP terkadang belum mempunyai pemahaman yang cukup mengenai seks dan segala macam konsekuensinya. Di usia ini mereka berada pada tahap operasional formal, merupakan periode terakhir yang mulai dialami anak dalam usia sebelas tahun (saat pubertas) dan terus berlanjut sampai dewasa; seperti disebutkan dalam teori perkembangan kognitif Piaget.

Karakteristik tahap ini adalah diperolehnya kemampuan untuk berpikir secara abstrak, menalar secara logis, dan menarik kesimpulan dari informasi yang tersedia. Dalam tahapan ini, seseorang dapat memahami hal-hal seperti cinta, bukti logis, dan nilai. Ia tidak melihat segala sesuatu hanya dalam bentuk hitam dan putih, namun ada “gradasi abu-abu” di antaranya.

Artinya, mereka masih sangat memerlukan pendampingan, memerlukan figur dan sosok yang dapat mereka contoh, juga sangat memerlukan arahan dalam menemukan jati diri dalam dunianya yang masih abu-abu tersebut.

Seperti diungkapkan dalam teori perkembangan usia tersebut, dilihat dari faktor biologis, tahapan ini muncul saat pubertas (saat terjadi berbagai perubahan besar lainnya), menandai masuknya ke dunia dewasa secara fisiologis, kognitif, penalaran moral, perkembangan psikoseksual, dan perkembangan sosial.

Degradasi moral yang semakin memiriskan di kalangan remaja adalah sebuah isyarat bahwa fungsi tripilar pendidikan, yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat belum memberikan peran yang optimal. Sementara itu, tahapan-tahapan perkembangan moral dari Kohlberg (1958) menyatakan bahwa logika dan moralitas berkembang melalui tahapan-tahapan konstruktif.

Kohlberg memperluas pandangan dasar ini, dengan menentukan bahwa proses perkembangan moral pada prinsipnya berhubungan dengan keadilan dan perkembangannya berlanjut selama kehidupan. Artinya, pendidikan seharusnya memegang peran penting ini. Dibutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk membangun sebuah watak dan sikap seorang anak yang mempunyai nilai-nilai etika serta religius.

Paradigma bahwa pendidikan hanya untuk mentransfer pengetahuan sudah seharusnya dibebaskan. Sejatinya pendidikan dilakukan untuk membentuk watak dan pengendalian diri sehingga akan menjadi sebuah kesalahan fatal jika orang tua hanya memercayakan pendidikan pada sekolah. Ini karena sejatinya pendidikan berawal dari rumah.

Ki Hajar Dewantara telah menuliskan dalam bukunya, Wasita Tahun ke-1 No 3 Tahun 1935, bahwa sesungguhnya alam keluarga itu bukan saja pendidikan individual, tetapi juga suatu pusat untuk melakukan pendidikan sosial. Orang tua melakukan pendidikan anak-anaknya harus selalu bersama-sama dengan guru-guru di sekolahnya.

Lebih lanjut, Hattie (2003) telah menunjukkan dalam risetnya bahwa karakter peserta didik dipengaruhi hanya 30 persen dari faktor guru. Hal itu berarti 70 persen dari faktor pembentukan karakter anak ada pada dua pilar pendidikan yang lain, yaitu keluarga dan masyarakat lingkungannya tempat ia tumbuh. Di sinilah perlu ditekankan kembali bahwa terbentuknya budi pekerti yang kita harapkan tidak hanya menjadi tanggung jawab guru dan sekolahnya.

Sayangnya, sikap permisif orang tua sering terwujud tanpa disadari, dengan sekadar memenuhi kebutuhan anak secara materi, tanpa ada pengecekan ulang apa saja yang dilakukan anak atas pemberiannya.

Pemberian HP kepada anak, misalnya, dengan alasan supaya komunikasi lebih mudah, harus mempertimbangkan dampaknya. Jangan sekadar mengikuti tren, sementara fitur yang tersedia dalam alat komunikasi tersebut justru menjadi jalan lebar untuk mengakses situs porno.

Dunia dalam genggaman sang anak. Apa pun dapat mereka lihat dan ambil internet. Tanpa ada filter pendidikan dalam keluarga serta kepedulian orang tua, hal tersebut akan berdampak buruk tanpa disadari.

Kita sebagai orang tua tidak cukup hanya merasa galau, namun harus bertindak dengan mengambil peran yang besar dalam pendidikan mereka di rumah. Dapat dilakukan melalui pendidikan seksual sejak dini dan juga menerapkan nilai-nilai ajaran agama, yang diharapkan dapat membentengi anak dari perbuatan amoral yang menyesatkan. ●

Pendidikan dan Peradaban Bangsa

Pendidikan dan Peradaban Bangsa
Arifah Suryaningsih ;  Pendidik,
Alumnus Manajemen Kepengawasan Pendidikan di MM UGM
SUARA KARYA, 08 November 2013

Pendidikan yang digadang-gadang mampu memberikan perubahan menuju peradaban Indonesia yang lebih maju sepertinya masih jalan di tempat. Posisi Indonesia tidak juga bergeming dari rangking bawah dunia. Maka, membenahi secara berkesinambungan sistem pendidikan yang telah berjalan haruslah menjadi satu agenda utama pada setiap pemerintahan yang sedang berkuasa. Karena, sejatinya pendidikan bukanlah melulu sekadar pemenuhan kebutuhan ekonomi, tetapi sebuah strategi untuk membangun sebuah peradaban bangsa.

Upaya perbaikan tersebut terus dilakukan oleh pemerintah melalui berbagai macam perubahan. Mulai dari perubahan sistem evaluasi akhir hingga perubahan kurikulum. Seperti, perubahan kurikulum kita yang bahkan sudah dilakukan 10 kali sejak kemerdekaan. Perubahan itu diikuti juga dengan perubahan sistem penilaian atau evaluasi akhir yang harus ditempuh oleh siswa. Itulah yang kemudian dikeluhkan banyak pihak, bahkan dikatakan sistem pendidikan kita seperti tanpa arah. Ganti menteri ganti kebijakan.

Setiap kali rencana perubahan diwacanakan, setiap kali pula pemerintah berjanji akan selalu mendengarkan aspirasi rakyat. Bahwa pendapat dan masukan semua pihak akan ditampung untuk penyempurnaan program yang akan digulirkan. Namun pada akhirnya, rakyat lebih sering dibuat kecewa. Wacana yang digulirkan seperti sebuah harga mati bagi realisasinya, diikuti dengan pemberian janji-janji manis, bahwa itulah yang paling tepat bagi bangsa ini.

Maka, tepatlah apa yang disuarakan oleh Abduhzen (2013), bahwa sebagai subordinasi sistem sosiopolitik, lingkungan pendidikan kita bukan saja tak mampu membebaskan diri dari nilai-nilai hipokrisi dan praktik korupsi, namun justru turut melestarikannya. Sebagai contoh, berbagai program pendidikan yang menjanjikan perbaikan dan kemajuan, seperti profesionalisme guru, Ujian Nasional (UN), Kurikulum 2013, dan seleksi masuk perguruan tinggi negeri, kenyataannya hanya isapan jempol. (Kompas, 30 Agustus 2013).

Contoh lain hipokrisi seperti yang dikatakan Abduhzen, terjadi juga dalam konvensi UN yang digelar 26-27 September 2013 lalu. Kemdikbud secara tegas menyatakan bahwa konvensi ini akan digunakan untuk menata jalannya UN serta membicarakan berbagai kelemahan pelaksanaan UN sejak diterapkannya. Kemdikbud bulat sikapnya bahwa UN tetap akan dilaksanakan sebagai penentu kelulusan, sehingga pelaksanaannya di ujung tahun, dan yang diperlukan sekarang adalah masukan perbaikan untuk pelaksanaannya.

Padahal jauh hari sebelumnya, ketika kegiatan konvensi ini masih dalam tataran wacana, dikatakan oleh Mendikbud bahwa konvensi ini akan mengundang tokoh dari berbagai pihak yang pro maupun kontra terhadap UN, nyatanya komposisi undangan sudah tak seimbang antara yang pro dan kontra, lebih banyak yang pro. Bahkan gagasan Konvensi UN berubah, bukan untuk mencapai kesepakatan perlu atau tidaknya UN, namun sekadar menata jalannya UN. Yaitu, membahas teknis penggandaan soal dan komposisi penentuan kelulusan UN. Inilah contoh terkini ketidak konsistenan yang dilakukan oleh Kemdikbud.

Demikianlah, angin segar untuk mendapatkan perubahan sistem pendidikan yang didambakan lebih sering bertiup sesaat, hingga pada akhirnya sama sekali berhenti berhembus. Banyak terjadi pengingkaran terhadap model demokrasi yang diagung-agungkan. Yaitu, "pengambilan keputusan harus sebanyak mungkin mengelaborasi suara dari stakeholders." Yang menghendaki agar setiap 'pemilik hak demokrasi' diikutsertakan sebanyak-banyaknya. Implementasi good governance bagi pemerintahan yang mengamanatkan agar dalam membuat kebijakan, para konstituten, dan pemanfaat (beneficiaries) diakomodasi keberadaan masih jauh panggang dari api.

Semestinya kita belajar dari Finlandia. Negara tersebut 20 tahun lalu adalah negara miskin yang bergantung pada sektor agrikultur. Namun, mereka berhasil bangkit dan membutuhkan waktu hingga satu generasi. Ketekunan, Komitmen kolektif dan konsistensinya selama lebih dari 40 tahun dalam membangun sebuah sistem pendidikanlah yang akhirnya mengantarkan negara ini menduduki peringkat kualitas pendidikan nomor wahid dunia.

Sementara di Indonesia, beberapa hal justru memprihatinkan. Kurikulum yang memang mengadopsi dari Finlandia telah dimodifikasi sedemikian rupa, namun justru sistem evaluasinya sangat bertolak belakang dengan ruh-nya kurikulum ini. Ujian Nasional dengan model pilihan ganda tetap akan diberlakukan pada 2014 mendatang.

Sementara K-2013 mengamanahkan pola berpikir kritis yang diwujudkan dalam tindakan nyata dengan membangun kolaborasi di antara pelaku pendidikan (guru, siswa, pengelola), mengevaluasi proses secara terus-menerus melalui pemantauan proses dan capaiannya secara ketat, penilaian berdasarkan kemajuan siswa dalam pembelajaran (relatif terhadap dirinya pada periode sebelumnya), dan hasil akhir dapat berbeda bagi tiap siswa sesuai dengan bakat dan minatnya. Maka, sudah seharusnya segera diformulasikan bentuk evaluasi belajar yang paling sesuai.

Pendidikan adalah sebuah proses human investment, sehingga juga merupakan aset paling penting dalam pembangunan. Perselingkuhan antara kekuasaan dan kapitalisme pendidikan mengarah pada kecenderungan politisasi pendidikan. Hal itu terbukti telah mengebiri tujuan pendidikan itu sendiri. Namun, keterlibatan pemerintah dalam urusan pendidikan tidak bisa dipotong sama sekali, Mushthafa (2013)

Memposisikan pendidikan sebagai strategi pembangunan peradaban bangsa berarti bahwa proses ini melibatkan seluruh elemen masyarakat. Pendidikan bukan hanya urusan sekolah, tetapi juga urusan keluarga, organisasi atau perkumpulan sosial dan masyarakat. Sehingga, kolektivitas ini tidak sekedar menjalankan amanat demokrasi, namun juga akan menukik kepada tercapainya harapan pendidikan yang mampu meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Semoga.

Jumat, 18 Oktober 2013

Mencari Keteladanan Pemimpin

Mencari Keteladanan Pemimpin
Arifah Suryaningsih  ;  Pendidik, Alumnus Manajemen Kepengawasan Pendidikan
di MM UGM
SUARA KARYA, 17 Oktober 2013


Mencari sosok pemimpin dan tokoh publik yang bersih, jujur dan konsisten, kini bagaikan mencari jarum di dalam tumpukan jerami. Sekian ratus guru ditemukan memalsukan ijazah, sekian dosen melakukan tindak plagiasi, sekian polisi, anggota dewan terhormat dilaporkan dalam sebuah survei terbukti melakukan tindak korupsi. Dilanjutkan dengan keterpurukan yang terparah, yaitu kepala lembaga peradilan tertinggi di negeri ini pun tak luput dari tindak amoral yang bukan saja meruntuhkan lembaga peradilan di mata rakyat Indonesia, namun juga di mata internasional.

Ironisnya, orang-orang tersebut bahkan berasal dari golongan manusia yang berilmu tinggi. Yang, sepatutnya memberikan teladan, menjadi cermin dan memberikan manfaat besar bagi manusia lain. Ragam ilmu yang mereka miliki seharusnya dapat membantunya (dan juga orang lain) mengarungi kehidupan dengan lebih ringan. Namun, yang terjadi adalah sebaliknya.

Maka, menjadi wajar jika generasi muda kita kini banyak mengalami degradasi moral, karena mereka mengenyam pendidikan tanpa keteladanan. Kasus kenakalan remaja makin merebak, tawuran antarsekolah sering terjadi, kekerasan dan tindak bullying ada di mana-mana, menggejalanya video seks yang diperankan oknum siswa, dan sekian kasus krisis karakter ini terus terjadi.

Padahal, melalui pendidikan keterpurukan ini bisa mengalami perbaikan. Karena itu, pendidikan sebagai benih harapan harus menjadikan karakter sebagai tumpuan dasar. Apa pun yang dimiliki seseorang, kepintaran, keturunan, keelokan, dan kekuasaan, menjadi tak bernilai jika seseorang tak bisa lagi dipercaya dan tak punya keteguhan sebagai ekspresi dari keburukan karakter. Pepatah Inggris mengatakan, When character is lost, everything is lost.

Sedemikian pentingnya pembentukan karakter, seperti yang dituliskan oleh Yudhi Latif (Kompas, 8 Mei 2013), bahwa pendidikan sebagai wahana pembebasan, pembudayaan, dan kepemimpinan harus menempatkan karakter sebagai tumpuan dasar. Harus dihindari pengajaran yang terlalu mengutamakan aspek kognitif dan lahiriah. Pertama-tama harus ditekankan pembangunan aspek kejiwaan.

Pengaruh jejak-jejak kolonialisme atas masa penjajahan yang berlangsung cukup lama di Indonesia, telah melahirkan mental pesuruh dan mental pegawai bagi kebanyakan bangsa Indonesia. Kebijakan pendidikan nasional yang hanya diabdikan untuk melaksanakan roda pemerintahan kolonial telah memberikan ciri utama pendidikan sebagai upaya untuk memperoleh ijazah sebagai legitimasi untuk naik pada jenjang sosial masyarakat kolonial. Inilah yang disebut the diploma disease.

Sehingga, pengaruh itu kini masih dirasakan, ketika pola pendidikan kita terlalu memuja hasil daripada proses. Siswa-siswa kita menjadi pemburu nilai tinggi demi perolehan ijazah yang sempurna, demi masa depan dan status sosial yang lebih tinggi. Didukung dengan penghormatan masyarakat yang sedemikian tingginya terhadap orang-orang yang mempunyai jabatan atau kedudukan tinggi. 'Anak emas' terhadap perolehan nilai akademis pun akhirnya meminggirkan perolehan value, yang berupa nilai-nilai kebajikan, sikap, perilaku dan etika.

Rhenald Kasali dalam bukunya, Cracking Values (2012) mengatakan, betapa penting tata nilai dalam kehidupan berbangsa. Bangsa yang kuat adalah bangsa yang juga memiliki tata nilai yang kuat. Singapura menjadi salah satu negara yang diperhitungkan dunia, salah satunya karena tata nilai yang ia kembangkan. Beberapa core values Singapura di antaranya: kepentingan masyarakat diutamakan, keluarga adalah bangunan utama bangsa, menghormati hak-hak individu dan mendorong komunitas untuk menolong orang-orang yang tidak beruntung, pemecahan masalah berdasarkan kesepakatan bersama, dan hubungan yang harmonis. Selain itu, China dan Jepang juga merupakan contoh bangsa maju yang mengedepankan tata nilai. China dengan ajaran Konfusius-nya, dan Jepang dengan semangat Bushido-nya.

Maka, sudah sepatutnya pendidikan kita kembali kepada khittoh-nya. Pendidikan karakter jarus digenjot sehingga aspek-aspek akademik dapat tercapai secara seimbang diiringi aspek afektif dan psikomotorik. Sesuai dengan amanah UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Ketika pendidikan ini miskin keteladanan, kita jangan sampai berhenti berharap untuk perubahan di negeri ini. Tanpa keteladaan yang riil, semua itu akan menjadi sia-sia. Jika selepasnya mereka dari sekolah, anak-anak justru melihat para pemimpin atau bahkan gurunya menjadi tontonan di layar-layar televisi karena kasus-kasus korupsi dan tindak pelanggaran hukum lain yang menjeratnya.

Maka, seorang guru haruslah tetap merawat harapan bagi setiap muridnya, bahwa masih banyak orang-orang yang bisa dijadikan teladan. Meminjam istilah Emha Ainun Najib bahwa sejatinya orang-orang yang hidupnya konsisten kepada kebaikan, itulah yang disebut pemimpin sejati.

Itulah cara pandang yang perlu diubah, sehingga kita tidak perlu menunggu keteladanan bagi para pemimpin yang tidak konsisten, karena sejatinya pemimpin itu ada di sekitar kita, yaitu pada orang-orang yang selalu merawat kebaikan. Ketika pendidikan harus menekankan kepada perolehan perubahan perilaku, maka kehadiran para 'pemimpin', yaitu orang-orang yang mampu memberikan teladan, akan memberikan lentera harapan kepada anak-anak didik kita. Bahwa masih ada orang-orang di dekat mereka yang bisa dijadikan panutan. ●

Minggu, 29 September 2013

Kesesuaian Pendidikan

Kesesuaian Pendidikan
Arifah Suryaningsih ;  Guru SMKN 2 Sewon,
Alumni Manajemen Kepengawasan Pendidikan di MM UGM
SUARA KARYA, 28 September 2013


Belum juga surut dari ingatan tetang wacana tes keperawanan bagi calon siswi yang akan masuk sekolah menengah di salah satu kabupaten di Sumsel. Kini dunia pendidikan kembali digegerkan dengan kehadiran kuesioner yang mempertanyakan ukuran kelamin, berkaitan penjaringan data perkembangan kesehatan remaja. Bahkan Kuisioner data kesehatan siswa SMP di Aceh yang mencantumkan gambar alat kelamin disorot sejumlah media asing. Polemik ini menjadi perhatian Straitstimes Singapura, The Standar Hong Kong dan media lain.

Justru dari provinsi terujung bagian Barat Indonesia, fakta ini terungkap. Hal itu kemudian membuka mata semua orang, bahwa sejak sekian lama telah beredar kuesioner yang di dalamnya memuat gambar-gambar vulgar. Apalagi kuesioner ini diperuntukkan bagi siswa yang memasuki usia pubertas.
Lebih mengagetkan lagi, ternyata program ini telah sekian lama dilakukan, yaitu sejak tahun 2010. 

"Kuisioner Penjaringan Kesehatan Peserta Didik Sekolah Lanjutan" ini bersifat rahasia dan hanya menjadi konsumsi siswa. Jika provinsi atau daerah lain lain diluar Aceh diam atau tanpa respon, bukan berarti hal itu tanpa ada masalah. Karena, dampaknya terhadap siswa yang menjadi obyek penjaringan data tentu saja akan sama. Bocornya rahasia isi kuesioner ini ke tangan salah seorang orangtua siswa di wilayah provinsi Aceh justru seharusnya dijadikan sebagai sebuah berkah bagi empat kementerian terkait yaitu Kementrian Kesehatan bersama dengan persetujuan Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri. Bagi pembuat kebijakan untuk segera membenahi teknis pelaksanaannya maupun siswa sehingga tidak malahan berdampak buruk bagi perkembangan psikisnya.

Maksud baik Kementerian Kesehatan yang telah dilaksanakan dengan dasar Keputusan Bersama 4 menteri Nomor 26 tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (usaha kesehatan sekolah). Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 741/Menkes/PER/VIII/2008 tentang Standar pelayanan Minimal bidang Kesehatan Kabupaten/Kota, serta Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintah.

Kegiatan ini memang dalam rangka penjaringan data perkembangan kesehatan reproduksi remaja. Namun apa yang dilakukan selama ini dalam istilah Jawa disebut, bener nanging ora pener (benar tapi tidak tepat).

Beberapa hal yang mendasari pemikiran ini diantaranya, pertama, apa yang tertuang dalam kuesioner terlalu vulgar dan menjadi sebuah gambar yang terlalu sensitif untuk diperlihatkan kepada anak-anak usia pubertas. Benar bahwa kuesioner tersebut dimaksudkan untuk keperluan data kesehatan dan tidak ada unsur pornografi, namun menjadi tidak tepat ketika kuesioner harus sampai menanyakan pada bagian ukuran alat kelamin. Selain tidak rasional dan tidak ada hubungannya dengan permasalahan reproduksi anak dan remaja.

Hal ini tidak mempertimbangkan perkembangan psikis anak seusia itu jika melihat gambar organ-organ seksual terpampang secara jelas, tanpa penjelasan dan pendampingan yang memadai. Apa yang ada di benak anak remaja pastinya berbeda dengan maksud dan tujuan yang ingin dicapai.

Kedua, kurangnya komunikasi dan koordinasi atas teknis pelaksanaan pengambilan data. Kejadian ini menunjukkan tidak adanya koordinasi antara Dinas Kesehatan sebagai pelaksana dan Dinas Pendidikan serta pihak sekolah dimana sampel penelitian berada. Hal ini terlihat dari kesimpang-siuran dari teknis pelaksanaan yang dilakukan oleh para petugas Dinas Kesehatan ketika masuk ke dalam wilayah sekolah bekerjasama dengan guru. Bahkan, mereka juga sama sekali tidak tahu menahu mengenai maksud, tujuan serta isi dari kuesioner tersebut.

Pelaksanaan pengambilan data tersebut seharusnya direncakanan secara matang. Perlu dilakukan briefing singkat kepada pihak sekolah sebelum hari-H ataupun Jam-D penyebaran kuesioner. bahkan lebih baik jika jauh hari sebelumnya seluruh siswa, guru dan juga orangtua siswa diberikan sosialisasi mengenai ini. Pengetahuan yang telah didapatkan dari sosialisasi ini akan berdampak kepada kesiapan seluruh pelaku penelitian, terutama siswa sebagai objek yang akan diteliti.

Ketiga, waktu pelaksanaan pegambilan data tidak semestinya hanya sekedar menyela kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa di sekolah, namun harus ada waktu khusus. Program ini adalah program resmi yang mempunyai dasar hukum yang kuat. Harus ada hari khusus untuk pelaksanaannya. Pemilihan dan pemberian waktu yang tepat dan cukup merupakan sebuah penghargaan terhadap siswa sebagai obyek penelitian.

Siswa dalam keadaan tenang dan tidak dalam keadaan tertekan. Apalagi isian kuesioner tersebut seluruhnya berkaitan dengan dirinya. Jika responden memberikan jawaban dalam keadaan tidak nyaman dan tertekan, maka hasil penelitian akan menjadi bias (menyimpang), sehingga akhirnya tujuan penelitian untuk merekam seluruh fakta tidak akan tercapai. Ketidaknyamanan yang dirasakan oleh para siswa ini bahkan dikategorikan sebagai sebuah bentuk kekerasan simbolik.

Bourdieu (1991) dalam Koesoema (2013), menyebutkan kekerasan simbolik ini akan berdampak lebih dahsyat karena beroperasi sedemikian latennya karena ia bermain dalam pikiran. Kekerasan simbolik menjebak dan menjerat individu dalam sebuah belenggu makna tanpa mereka sadari melindas eksistensi dan membelenggu kebebasannya untuk bertumbuh menjadi manusia yang utuh.


Setidaknya tiga hal yang kurang tepat itu, harus disegerakan untuk dibenahi. Karena, pendidikan seharusnya memberikan kepada seluruh siswa rasa aman dan nyaman bagi mereka untuk menggapai harkat dan martabat yang dicitakan. Kekeliruan dalam menerapkan cara dan kebijakan akan memberikan dampak yang justru menjauhkan jalan menuju cita-cita mulia tersebut. ●

Selasa, 10 September 2013

Tontonan dan Tuntunan Miss World

Tontonan dan Tuntunan Miss World
Arifah Suryaningsih  ;    Guru SMKN 2 Sewon,
Alumnus Manajemen Kepengawasan Pendidikan di MM UGM
SUARA KARYA, 10 September 2013


Perhelatan akbar Miss World terus melenggang, di tengah hiruk-pikuk pro dan kontra atas pelaksanaannya. Kontes ratu sejagad tersebut tentu akan menyita perhatian mayoritas penduduk di 160-an negara seluruh dunia. Terlebih, bagi masyarakat Indonesia sebagai tuan rumah, suka tidak suka selama beberapa hari ke depan masyarakat kita akan disuguhi gebyar kontes ratu sejagat yang memenuhi ruang-ruang media di seantero Nusantara.

Pemerintah mengklaim bahwa satu sisi positif dari pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai ajang memperkenalkan Indonesia di kancah dunia. Sedangkan menurut saya, inilah cara instan yang ditempuh untuk mencuatkan nama Indonesia di kancah internasional. Bukan dengan menciptakan prestasi, tapi cukup menjadi tuan rumah Miss World saja.

Sementara yang terjadi, Indonesia tetaplah negara peringkat terbawah di bidang pendidikan, tetap menjadi negeri nomor tiga terkorup dunia, dan masih juga jarang mencetak prestasi di event-event dunia. Munculnya Indonesia sebagai tuan rumah dengan kemolekan Pulau Bali-nya seolah mengabarkan kepada dunia, meskipun negeri ini sedang dirundung banyak permasalahan, namun tetap cantik di mata dunia.

Perhelatan ini bahkan diadakan ketika dunia pendidikan kita sedang diterpa berbagai permasalahan, mulai dari kurikulum baru yang belum juga menunjukkan arah yang jelas, buku-buku ajar yang berbau kekerasan, pornografi, tawuran pelajar, ditambah lagi kasus yang memiriskan, yaitu ratusan guru di Indonesia terindikasi melakukan tindak amoral dengan ditemukannya pemalsuan ijazah yang mereka miliki. Ketika kita miskin tuntunan dan keteladanan, kehadiran tontonan-tontonan yang menghibur dan menyenangkan hati akhirnya akan dijadikan tuntunan.

Bahkan ketika remaja kita sedang resah dengan kehadiran kuesioner yang mempertanyakan ukuran alat vitalnya, ketika mereka berada pada masa yang paling penting untuk mengembangkan kepribadian dan fisik yang sehat, televisi-televisi di ruang keluarga mereka sedang menyiarkan kemolekan dan lekuk tubuh sempurna para finalis Miss World. Maka, kegamangan akan mempengaruhi kehidupan remaja kita, ketika pada saat fisik mereka mulai bertumbuh dan keinginan mengembangkan daya tarik mulai hadir. Sehingga, persepsi remaja terhadap kecantikan akan bermuara pada aspek lahiriah semata.

Gaya hidup masyarakat kita sudah terlalu banyak dijejali dengan siaran-siaran televisi yang selama ini telah mereduksi moral serta minim keteladanan terutama bagi para remaja kita. Syahputra, 2013 menyebutnya sebagai 'rezim media'. Menurutnya, televisi sebagai bagian dari rezim media telah menentukan gerbang di mana informasi - budaya, sosial, ekonomi, politik dan bahkan isu agama, senantiasa mengalir membentuk lingkungan yang dibaca, dipercaya dan disikapi (diskurtif). Di sinilah akhirnya tontonan yang disajikan dalam media (termasuk ajang Miss World) akhirnya akan menjadi tuntunan, masyarakat khususnya kaum remaja akan menerima semua informasi tersebut sebagai sesuatu yang sah dan tanpa masalah.

Kontes kecantikan apa pun namanya, kegiatan semacam ini lebih kental dengan glamour dan hedonis. Apa yang dipertontonkan kepada publik hanyalah gemerlapnya, lenggak-lenggoknya dan bahkan mereka dilekati dengan berbagai macam produk kosmetik serta fashion yang diprediksi akan menguasai pasar mode ke depannya. Para wanita akan berkiblat kepada apa yang mereka kenakan.

Menengok sejarahnya, tujuan awal kegiatan ini adalah demi kepentingan kapitalis belaka. Eric Morley, perancang sekaligus koseptor kapitalisme global di London, sejak 1951 telah mengenalkan Festival Kontes Bikini. Acara ini dilaksanakan untuk memperkenalkan pakaian renang yang disebut oleh media sebagai ajang Miss World. Akhirnya melalui event inilah, Miss World menjelma menjadi sebuah bentuk waralaba (franchise). Ada 130 negara telah membeli waralaba yang akan menghasilkan keuntungan materi yang menggiurkan.

Pelaksanaan Miss World memiliki konsep 3B, brain (kecerdasan), beauty (kecantikan) dan behavior (keperibadian). Namun, kita tahu bahwa mereka lolos memasuki gerbang adu 3B ini atas dasar pesyaratan huruf B kedua, yaitu beauty - cantik secara fisik menjadi persyaratan mutlak mengiringi 2B yang lain. Artinya, ajang ini menjadi tuntunan yang keliru ketika para remaja kita memaknai kecantikan harus mengikutkan fisik di dalamnya.

Padahal, perempuan dengan kecantikan yang sesungguhnya adalah mereka yang bisa memberikan energi positif bagi lingkungan sekitar. Dengan demikian, kriteria perempuan yang cantik bukan lagi fisik, melainkan perempuan yang memiliki kemampuan dan prestasi tinggi, yang dapat memberikan kemanfaatan bagi dirinya sendiri dan orang lain. seperti yang dikatakan oleh Ainna Amalia. (Baca: 
'Kecantikan dalam Perangkap Kuasa')

Maka, wanita-wanita tangguh, cerdas, berkepribadian luar biasa dan menginspirasi harus terus dihadirkan dalam ruang-ruang publik kita. Kolektivitas yang melibatkan media dalam memberikan role model bagi generasi kita perlu dibangun, bukan semata untuk kepentingan kapitalisme yang mampu meraup keuntungan dolar maupun rupiah. Remaja kita harus segera disadarkan dengan keteladanan. Bahwa menjadi cantik itu harus terdidik. Karena, melalui pendidikan, sebuah peradaban akan dibangun untuk mengangkat harkat dan martabat diri, keluarga dan juga bangsanya. ●  

Senin, 10 Juni 2013

Membangun Empati di Sekolah Inklusi

Membangun Empati di Sekolah Inklusi
Arifah Suryaningsih ;    Guru SMKN 2 Sewon DIY, Sedang menempuh
pendidikan pada Manajemen Kepengawasan Pendidikan di MM UGM
SUARA KARYA, 08 Juni 2013


Pendidikan inklusi hingga kini masih dianggap asing di kalangan masyarakat. Banyak cerita sering kita dengar tentang penolakan-penolakan terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) untuk masuk ke sekolah-sekolah reguler karena ketidaksiapan sekolah dan masyarakat/orangtua siswa lainnya. Hal ini menunjukkan masih kurangnya informasi dan sosialisasi yang mengakibatkan penolakan masyarakat terhadap kekhususannya tersebut. Juga, karena minimnya jumlah sekolah reguler yang bersedia menampung para ABK.

Sekolah inklusi adalah sekolah reguler yang mengkoordinasi dan mengintegrasikan siswa reguler serta siswa penyandang disabilitas dalam program yang sama, baik dalam mengikuti pendidikan maupun beradaptasi dengan lingkungannya. Dasarnya adalah UUD 1945, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, dan UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, serta Permendiknas Nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Anak yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.

Program sekolah inklusi secara formal dideklarasikan sejak 11 Agustus 2004 di Bandung, dengan harapan dapat menggalang sekolah reguler untuk mempersiapkan pendidikan bagi semua anak, termasuk anak dengan disabilitas. Model pendidikan inklusif ini pun diyakini dapat menjadi salah satu kebijakan dalam implementasi konsep Education For All (EFA) di mana Indonesia telah mendeklarasikan akan mencapai EFA tahun 2015.

Kenyataannya, program ini masih menjadi momok bagi sekolah, guru dan juga orangtua siswa, baik orangtua dari siswa disabilitas maupun nondisabilitas. Banyaknya sekolah yang tidak siap dan masih banyaknya penolakan tersebut seakan menambah ketakutan orangtua ABK untuk 'mengeluarkan' anaknya ke dunia luar, menjaga anaknya dari kemungkinan tindak diskriminasi yang dapat menambah beban psikologis anak maupun keluarganya. Dhus, pilihan Sekolah Luar Biasa (SLB) masih dirasakan menjadi sebuah solusi yang paling tepat bagi anak-anak ABK.

Padahal, ketika ABK bersekolah di SLB, mereka akan seperti 'katak dalam tempurung'. Selamanya hanya berkutat di dalam dunia kekhususannya, berteman dengan sebatas teman-temannya yang juga bernasib sama. Seperti yang dituliskan oleh Ramadhani Ray bahwa sistem pendidikan SLB telah membangun tembok eksklusivisme bagi anak dengan disabilitas terhadap lingkungan pergaulan sosial. Akibatnya, dalam interaksi sosial, kelompok penyandang disabilitas menjadi kelompok yang termarginalkan di masyarakat, karena mereka merasa asing dengan kehadiran penyandang disabilitas. Pun demikian dengan kaum disabilitas sendiri, mereka akan merasa bahwa dirinya tidak menjadi bagian yang integral dalam kehidupan bermasyarakat. Pemerintah berharap agar pemerintah daerah memperluas akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK). Salah satunya dengan memperbanyak sekolah-sekolah inklusi di daerah masing-masing. Maka, dukungan dan apresiasi yang besar harus disampaikan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta atas dimulainya pengembangan program percontohan pendidikan inklusi di tingkat ASEAN oleh UNESCO yang selanjutnya akan menjadi model percontohan untuk dikembangkan di kota/kabupaten lain di Indonesia. Pendidikan inklusi ini telah dijalankan pada saat ini di Kota Yogyakarta dengan 33 sekolah, terdiri atas 2 TK, 19 SD, 3 SMA, dan 4 SMK dengan jumlah siswa inklusi mencapai 288 siswa. (SK, 8/03/2013)

Menyelenggarakan sekolah inklusi adalah sebuah pekerjaan besar. Bukan sekedar dukungan dari pemerintah atas segala fasilitas yang harus dimiliki oleh sekolah, namun juga upaya besar guru sebagai ujung tombak pelaksana pembelajaran. Guru yang akan membawa perubahan itu, karena dia adalah kuncinya. Keterlibatan (involvement) atau mengikutsertakan (engage) adalah dua hal yang harus mendasari seorang guru dalam memberikan pelayanan terbaik kepada siswa.

Berangkat dari situlah, guru mengenal siswanya untuk menjadi mengerti apa yang dibutuhkan siswa. Bukan sekedar hubungan formal antara guru dan murid, namun mereka bisa menjadi seperti sahabat. Sehingga, dapat menumbuhkan keberanian siswa untuk mau berbagi dan berempati, sesederhana apa pun ide dan wujudnya. Karena harus dipahami bahwa membaurkan siswa disabilitas pada lingkungan normal bukan semata untuk kepentingan kaum mereka saja. Namun, kondisi ini akan melatih siswa nondisabilitas sehingga mereka dapat menghargai perbedaan, meningkatkan toleransi, memahami kebutuhan temannya yang menyandang disabilitas dan melahirkan sikap empati yang tinggi.

Ketakukan acapkali terjadi kepada siswa non-abilitas terhadap siswa abilitas. Perbedaan secara psikis ataupun fisik itu merupakan sebuah hal asing bagi mereka. Pemahaman dan penerimaan kehadiran siswa ABK dalam lingkungan normal bisa dikatakan merupakan titik equilibrium di mana sejak itulah semua siswa dapat melebur menjadi satu sosial masyarakat yang utuh, bahwa di sana ada banyak sekali perbedaan yang satu sama lain harus mau dan mampu menerimanya.


Inilah keistimewaan pendidikan inklusi. Di dalamnya tidak hanya melatih siswa untuk cerdas dalam aspek akademis semata, tetapi juga cerdas secara sosial dan emosional. Temuan Paul Stoltz tahun 1997 tentang ketangguhan pribadi (adversity quotient) sebagai prediktor baru dalam melihat kesuksesan, melengkapi IQ, EQ, SQ yang lebih dulu populer jelas-jelas mendapatkan tempat di sekolah inklusi. Proses pendidikan yang dijiwai dengan keempat prediktor ini, pada 10-15 tahun mendatang tentu akan memberikan pribadi-pribadi yang pintar secara kognitif, cerdas secara emosional dan tangguh menghadapi setiap tantangan. Namun, keberhasilan ini tentu mendapat dukungan masyarakat dan keluarga sebagai wujud keutuhan trilogi pendidikan kita. Semoga.