Tampilkan postingan dengan label Solusi SBY KPK vs Polri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Solusi SBY KPK vs Polri. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Oktober 2012

Solusi Kemenangan untuk Rakyat


Solusi Kemenangan untuk Rakyat
Marwan Mas ;  Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar
SUARA KARYA, 18 Oktober 2012
 

Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Senin (8/10/2012) memang terlambat, tetapi dipuji banyak kalangan. Bukan hanya karena sukses menuntaskan konflik Polri-KPK, tetapi merupakan kemenangan bagi rakyat. Lima solusi presiden, setidaknya menjadi senjata baru bagi KPK untuk membersihkan institusi Polri dari perilaku korup. Rupanya Presiden SBY mengikuti ketentuan Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 30/2003 tentang KPK (UU-KPK). Penanganan dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri, diserahkan kepada KPK.
Dipastikan publik respek pada sikap Kapolri yang berbesar hati menerima solusi yang ditunjukkan Presiden. Bagi KPK, ketegasan presiden - meski terlambat - merupakan cambuk untuk segera menuntaskan kasus simulator SIM, termasuk kasus korupsi yang menjadi perhatian publik seperti Wisma Atlet yang baru menyentuh aspek penyuapan, Hambalang, dan Bank Century.
KPK tidak selayaknya merasa di atas angin karena akan semakin besar tuntutan rakyat. Jika tidak, rakyat yang selama ini mendukung dan melindungi KPK dari upaya pelemahan akan mencibir dan meninggalkan KPK.
Tetapi ada yang masih meragukan, solusi Presiden tidak akan berjalan lancar dalam implementasinya. Ada bukti soal itu, misalnya, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya. Malah Presiden memperbarui instruksinya melalui Inpres Nomor 9/2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Terbitnya Inpres baru itu yang lebih banyak unsur pencegahannya, tetapi tidak menunjukkan adanya perbaikan di jajaran kementerian lantaran tidak disertai pengawasan yang ketat.
Kita berharap agar segala upaya penegakan hukum oleh Polri, Kejaksaan, dan KPK tidak menimbulkan persoalan baru, harus didasarkan atas niat baik. Tidak boleh ada maksud terselubung untuk melindungi korps atau kroni dari kasus hukum. Juga, tidak mencari-cari kesalahan bagi penyidik yang sedang mengungkap kasus korupsi. Mengungkap kasus simulator SIM merupakan bagian dari upaya untuk menempatkan semua orang sama di depan hukum. Siapa pun pelakunya, termasuk petinggi di institusi Polri, jika cukup bukti, harus dibawa ke sidang pengadilan untuk membuktikan kebenaran dakwaan penuntut umum.
Rakyat berharap kiranya solusi yang diawarkan Presiden segera diimplmentasikan. Sebab, begitu tegas perintah presiden. Tidak ada lagi penafsiran dengan memelintir substansinya. Misalnya, mempersoalkan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dari polisi kepada KPK. Apalagi, Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK bersepakat untuk segera menyerahkannya kepada KPK. Tetapi, penyerahan kasus ke KPK bukan berarti Polri menghentikan penyidikan seperti dimaksud Pasal 109 ayat (2) KUHAP dengan alasan 'karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana'.
Merekrut Penyidik
Mengenai rencana Presiden merevisi PP Nomor 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi, sebaiknya dipertajam. Bukan hanya mengatur masa penugasan penyidik Polri yang bertugas di KPK, tetapi juga memberi peluang bagi KPK merekrut penyidik sendiri (independen). Penarikan 20 penyidik menyebabkan krisis penyidik di KPK. Itu yang mendorong KPK mengangkat 28 penyidik asal kepolisian menjadi pegawai tetap. Tetapi, tindakan ini menyalahi PP Nomor 8/2010 tentang Pengalihan Status Anggota Polri Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Anggota Polri yang ingin beralih status kepegawaian, harus terlebih dahulu mengajukan surat pengunduran diri kepada pimpinan Polri.
Jumlah penyidik KPK yang masih terbatas, dipastikan tidak akan mampu menangani kasus yang saat ini sedang disidik. Bahkan, tidak memungkinkan menangani ribuan kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat dari berbagai daerah. Dhus, sangat kurang kasus korupsi di daerah disentuh KPK, selain yang tertangkap tangan karena hasil penyadapan.
Dasar pengaturan rekruitmen penyidik sendiri adalah Pasal 45 ayat (1) UU-KPK bahwa 'penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK'. Artinya, KPK boleh mengangkat penyidik selain dari kepolisian dan kejaksaan. Tidak perlu lagi memperdebatkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU KPK bahwa penyelidik dan penyidik yang menjadi pegawai KPK, diberhentikan dari instansi kepolisian selama menjadi pegawai pada KPK. Filosofi pasal ini karena tidak mungkin KPK yang baru terbentuk mampu merekrut sendiri penyidik.
Gagasan merekrut penyidik sendiri merupakan keniscayaan di tengah mengguritanya perilaku koruptif. Bukan hanya pada pemerintah pusat, korupsi begitu masif menjamur di daerah, kalangan eksekutif dan legislatif, bahkan di lingkungan penegak hukum yang mestinya menegakkan hukum dan keadilan. Apalagi, KPK sudah punya pengalaman, saat ini 'penyelidik' KPK tidak lagi berasal dari kepolisian seperti saat pertama terbentuk.
Akhirnya, kerelaan petinggi kepolisian terhadap penyidiknya yang ingin berkarier di KPK asal sesuai ketentuan yang berlaku, juga patut diapresiasi. Semuanya untuk kepentingan yang lebih luas: perang terhadap perilaku korup, siapa pun dan dari institusi mana pun dia berasal. Hilangkan sikap arogan dalam menangani kasus, atau mengumbar janji tetapi tidak direalisasi. KPK juga boleh saja mengadu ke publik dengan maksud untuk membangkitkan motivasi publik mendukung pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan KPK. Hal itu merupakan wujud dari 'peran serta masyarakat' dalam pemberantasan korupsi, seperti ditegaskan dalam Pasal 41 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Senin, 15 Oktober 2012

Alhamdulillah, Presiden Tidak Hilang


Alhamdulillah, Presiden Tidak Hilang
M Sobary ;  Esais, Anggota Pengurus Masyarakat Bangga Produk Indonesia
SINDO, 15 Oktober 2012



Ah, media kita ini sering membikin cemas. Media atau demonstran—bisa juga kita sebut pendemo— mungkin tak bisa dipisahkan jauh-jauh. Media membutuhkan berita. 

Pendemo membutuhkan media yang bisa mem- “blow-up” apa yang mereka lakukan. Sering mereka bertemu dalam jiwa. Seperti ungkapan Jawa: Tumbu oleh tutup. Artinya yang mendambakan pasangan, memperoleh pasangan idamannya. Ibarat bertepuk, tidak sebelah tangan. Maka suasana pun menjadi lebih heboh. Dan menghentak jiwa publik—sebagian kecil publik— yang sering merasa lebih enak “liyep-liyep” antara sadar dan jaga, seperti jiwa pejabat kita pada umumnya.

Bagi pendemo, suatu demo tanpa diberitakan, apa arti politiknya? Dan tanpa media— jadi tanpa berita—demo akan terasa sunyi senyap. Pada pendemo bukan petapa yang mencari kesunyian. Sebaliknya, mereka menciptakan momentum untuk bersuara keras, untuk didengar, untuk membentuk opini, untuk mempengaruhi kebijakan. Pendeknya, demo menghendaki lahirnya perubahan nyata buat perbaikan kehidupan kita semua.

Perbaikan yang diharapkan dari para pejabat yang terhormat, yang ditinggikan statusnya, dibikin banyak gajinya, tak kunjung terjadi karena mereka lebih suka menjaga—dan berusaha mati-matian mempertahankan— status quo yang lebih pasti, dan lebih menguntungkan. “Orang-orang bayaran”kita itu tak mengerjakan tugas mereka sebagaimana kita kehendaki. Maka kita, pemilik sah Republik ini, terpaksa sering harus turun tangan sendiri untuk membereskan keadaan.Apa boleh buat.

Dan, itulah yang kemudian terjadi: heboh sekali. Kita merasa hidup seperti dalam keadaan darurat. Tulisan KPK: “Ke mana Presiden Kita”, bikin cemas. Saya ikut gugup, dan bertanya-tanya dalam hati: mana mungkin seorang presiden hilang, atau tak bisa ditemukan? Ya, tapi ini Indonesia. Segala macam kemungkinan bisa terjadi.Semalas-malasnya orang, saya tidak cukup sekadar merasa cemas seperti disebut di atas. Maka saya pun menyimak suasana dengan rasa yang bercampur aduk antara cemas dan kaget, yang tak pernah bisa saya “repositioning”- kan ke titik netral yang membuat jiwa merasa nyaman.

Belum jelas apa yang sebenarnya terjadi,terdengarlah keluhan Mensesneg—almukarom Pak Sudi Silalahi—bahwa ada media yang membesar-besarkan persoalan. Saya mengamati lebih jauh, media manakah yang “membesar-besarkan” persoalan itu. Dan sambil mencari, saya bertanya dalam hati: Apakah para pihak— yang dulu disebut Cicak dan Buaya—yang sudah siap saling mencaplok, siap saling menelan, itu bukan perkara besar? Sayang Pak Sudi tak bisa ditelepon, sebagaimana umumnya para pejabat tinggi yang begitu sibuk,mengurus negara dengan cara mereka sendiri.

Lewat kantor tak nyambung. Ketika nyambung, jawab stafnya: beliau sedang sibuk. Dan, saya pun membisikkan ke telinga orang itu: kau kira saya tidak sibuk? Media tidak salah.Persoalan besar—baku klaim, baku menyalahkan—antara KPK dan Polriyangbegituberwibawa itu, sudah merupakan persoalan besar. Media hanya memberitakan persoalan itu dengan gaya masing-masing.Ada yang diulang-ulang dalam waktu pendek.

Ada yang lebih jarang.Persoalan ini sudah besar.Jadi,media— yang memberitakan tadi—tak merasa perlu membikinnya lebih besar. Itu baru urusan KPK vs Polri. Hilangnya presiden kita, yang dinyatakan dengan ungkapan Ke mana Presiden Kita— KPK—lebih besar lagi, bukan? Presiden idola kaum ibu, yang tertib busana dan tatabahasanya, yang sepenuh hati kita cintai, dan kita inginkan kebijakannya yang jelas, tak boleh hilang.

Dan alhamdulillah, wa syukurillah, ternyata presiden kita tidak hilang. Beliau muncul di televisi, berorasi, dan karena orang sekolahan, maka orasinya ilmiahnya bukan main. Di sana-sini terasa betul, seolah beliau sedang berbicara tentang filsafat politik,tentang “ketidakberpihakan” yang dibanggakannya sejak dulu. “Saya..” katanya sambil mengelus dada dengan tangan kanannya, “tidak mau mencampuri urusan penegakan hukum”.

Bapak Presiden berada dalam posisi netral, tanpa memihak, dan membiarkan semua pihak bekerja sesuai mandat dan tanggung jawab. Semua pihak dibiarkan bebas berkarya untuk mengabdi negara dan bangsa. Tapi mereka bersitegang, saling menyalahkan dan saling meremehkan,haruskah dibiarkan agar mereka menyelesaikan sendiri persoalan mereka? Kalau dua anak, kakak beradik di dalam rumah tangga berkelahi, haruskah sang bapak berkeluh kesah dan melapor pada tetangga, bahwa yang berisik dan bikin gaduh itu anak-anak.

Sebagai bapak, sang bapak tak mau campur tangan, sang bapak yang demokratis itu bersikap netral. Dalam dunia ilmiah, dunia riset, penelitian, dan dalam dunia kaum aktivis, netralitas itu terkutuk. Ilmuwan—yang netral dan menjaga jarak agar bisa memperoleh “kebenaran murni” tak bisa berpangku tangan ketika di lapangan ada persoalan sensitif dan besar yang berkembang. Dia harus turun tangan. Dia harus dalam posisi memihak.

Sikap netral dianggap tak bertanggung jawab. Kalau seorang pejabat tumbuh dari iklim pemikiran seperti ini maka dia,dalam setiap keruwetan, akan turun tangan. Dan menyatakan tak mau campur tangan hanya tanda tak mau bersusah payah ikut bertanggung jawab. Dengan kata lain,dia harus memihak. Pemihakan diberikan tidak pada individu, tidak pada kelompok, tidak pada organisasi sosial, tidak pada dunia bisnis, pun tidak pada partai politik.

Dia harus berpihak pada nilainilai. Ini sangat jelas juntrungan- nya,dan menjadi mentereng bila diamalkan. Para pihak yang bertikai itu penting.Apalagi, masing-masing memanggul mandat yang diberikan oleh negara.Tapi ada hal yang lebih penting lagi, ada yang lebih besar dari mereka: kepentingan bangsa, rasa keadilan, rasa damai, dan kerja lebih produktif bagian pengabdian hidup. Memihak menjadi kewajiban yang tak bisa ditunda.

Pemihakan itu wajib “ain”: wajib yang disegerakan, dan diutamakan di atas yang lainlain. Tidak ada,dan tidak boleh ada,sikap “nanti dulu”.Keadaan darurat, harus direspons secara darurat,tapi “tegas,teges, jelas, adil dan benar”. Syukur ditambah bijaksana. Respons yang dibuat setelah rakyat menanti-nanti berkepanjangan dengan rasa kecewa, namanya juga respons dan harus dihargai.

Tapi mengapa kebijakan baru lahir, selalu setelah tekanan publik menguat? Kebijakan yang diambil setelah frustrasi meluap dan tekanan publik menguat, bahkan ibaratnya “mendikte” sang perumus kebijakan, itu tanda bahaya. Publik wajib tahu,wajib diajak dan diminta masukan untuk suatu kebijakan penting. Tapi yang memutuskan—dalam suasana didukung sepenuh hati, dengan cinta, oleh orang banyak—bukan publik lagi, melainkan pejabat.

Keputusan di tangan beliau. Publik hanya ikut mendukung, dan kelak ikut bertanggung jawab atas segala kemungkinan yang terjadi. Kalau publik menekan, publik marah dan publik yang mendikte suatu kebijakan, ini tanda darurat, yang tak sehat. Di malam pidato itu yang terjadi juga begitu. Presiden kita, yang—alhamdulillah tidak hilang—baik-baik saja, berorasi panjang lebar, seolah sebagai orang sekolahan, yang lupa posisinya sebagai “komandan tertinggi”, yang cukup berkata: lakukan ini dan ini, si itu yang bertugas, bukan yang lain, dan jangan lakukan yang lain, selain perintah saya. ‘Cekak-aos”, singkat, padat, jelas. Dan kita akan bersyukur lebih dalam: alhamdulillah, ternyata presiden kita tidak hilang.

Sabtu, 13 Oktober 2012

Pro Korban, “Wajah Baru” Polri


Pro Korban, “Wajah Baru” Polri
Emanuel Dapa Lopa ;  Mahasiswa Universitas Mercu Buana Jakarta
SINAR HARAPAN, 12 Oktober 2012



Meski terlambat, pidato Presiden SBY pada 8 Oktober 2012 dalam menengahi konflik Polri versus KPK memuaskan berbagai pihak. Disebut-sebut pidato tersebut memberikan kesejukan bagi hati rakyat yang memang sedang mengharapkan "pembelaan" presiden pada KPK.

Saya tadinya mengira SBY hanya akan menyanyikan lirik lama, mengumbar rasa keprihatinan seperti yang sudah-sudah.

“Dengan gaya khasnya, dia akan meletakkan tangannya di dada lalu berkata, ‘Saya prihatin!’,” begitu tulis saya dalam sebuah artikel berjudul Paling-paling SBY Hanya Berkata, “Saya Prihatin”! Maafkan atas kelancangan saya menduga-duga, Tuan Presiden!

Yang pasti, rakyat berharap dengan sikap tegas dan benar Presiden SBY, KPK bisa memainkan perannya secara efektif dalam menumpas para koruptor yang telah menyengsarakan rakyat di negeri ini. Sadis! Korupsi telah menjelma menjadi tren di negeri yang presidennya pernah berjanji akan berada di garis depan dalam memimpin pemberantasan korupsi.

Saat ini, KPK tinggal satu-satunya avant garde harapan beratus-ratus juta rakyat Indonesia dalam memberantas korupsi. Polri sulit dipercaya lagi menangani kasus serupa sebab anggotanya juga terlibat. Bahkan yang sudah berpangkat jenderal pun ikut bermain “pencurian” seperti dalam manipulasi simulator SIM. Bahkan ada dugaan, Kapolri Timur Pradopo pun terlibat dalam hal ini.

Yang membuat Polri panas adalah kenyataan pahit berhadapan langsung dengan anak buahnya sendiri. Justru anak buah yang ditempatkan di KPK. Menariknya, sang anak buah tidak sedikit pun berkompromi. Hasilnya, Jenderal Djoko Susilo dilekati predikat tersangka!

Atas kenyataan ini, Polri lalu melakukan aksi “bongkar arsip”. Rekam jejak Novel Baswedan mulai di-rescreening, maka ketemulah kasus yang pernah melibatkan pria berkepala plontos itu. Novel ternyata adalah tersangka kasus penganiayaan berat kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 18 Februari 2004.
Berdasarkan itu Novel lalu diincar. Serta-merta dibuatlah skenario bahwa korban mendesak pengusutan kasus Novel. Dengan gesit Polri lalu bergerak menjemput Novel ke KPK, bahkan dengan show of force, mengerahkan kekuatan.

Polri tiba-tiba tampak sangat pro pada korban. Mereka seakan benar-benar menyendengkan telinga terhadap rintih derita rakyat. Mereka mendadak berubah menjadi sangat peka, sensitif terhadap suara lirih rakyat kecil.

Jelas, ini “wajah baru” tak wajar Polri. Wajar publik bertanya ada apa? Ini karena Polri bukan kekurangan perkara untuk diungkap dan dituntaskan. Sangat banyak kasus yang mengendap begitu saja, terutama yang melibatkan anggotanya.

Kasus Berlimpah

Adalah Indra “The Old Solidier” Azwan, pria setengah baya asal Malang Jawa Timur, yang mencari keadilan hingga ke Istana Presiden. Dia bahkan bertekad mengadu hingga ke Mekah, meski harus dengan berjalan kaki hanya karena suaranya diabaikan.

Warga Blimbing, Malang, Jawa Timur, itu selama 19 tahun mencari keadilan atas kasus tabrak lari oleh seorang polisi, Joko Sumantri, yang menimpa anaknya, Rifki Andika, pada 1993. Kasus itu menggantung, tak jelas juntrungannya sampai akhirnya dinyatakan kedaluwarsa karena telah lebih dari 12 tahun. Sang pelaku pun bebas.

Menurut catatan Rakyat Merdeka Online (RMOL), sepanjang satu tahun, terhitung sejak Juli 2011 hingga September 2012, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasaan (Kontras) menerima banyak pengaduan kasus kekerasan yang potensial menimbulkan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat polisi di beberapa daerah.

Seperti dikatakan Ketua Divisi Hukum Politik dan HAM Kontras Sinung Karto, setidaknya ada 40 kasus yang didampingi Kontras, antara lain penggusuran Pasar Raya Padang (2011), jemaat Gereja Baptis Papua, dan kejadian Syiah Sampang (2012).

"Kriminalisasi biasanya diikuti oleh sejumlah praktik penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi, bahkan penembakan yang menimbulkan korban jiwa, seperti kasus Tiaka Morowali tahun 2011," ujar Sinung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (7/10).

Entah bagaimana pula kabar kasus penembakan pengunjuk rasa di Sape, Bima, NTB tahun lalu, dan masih banyak kasus lain. Inilah bukti-bukti bahwa Polri berlimpah kasus yang mesti diungkap.

Salahkah Polri mengusut Novel? Oh, tidak! Hanya, waktunya salah. Ke mana saja selama ini? Kalau memang Novel telah menjadi tersangka, mengapa masih sempat naik pangkat? Mengapa pula ditempatkan di KPK? Mestinya dia sudah meringkuk dalam penjara.

Aksi salah waktu, salah tempat, dan salah beraksi Polri tersebut telah menjadi “iklan buruk gratis” bagi terciptanya citra muram kepolisian. Tidak bisa dibendung persepsi bahwa Polri hanya peduli kalau kasus menyangkut eksistensi dirinya.

Selain itu, wallahualam! Kenyataan di atas wajar membuat rakyat melakukan perlawanan. Rakyat telah cukup cerdas membaca permainan, apalagi tontonan setelanjang yang diperlihatkan Polri tersebut.

Bercermin pada penderitaan yang telah ditanggung rakyat, semua pihak harus serius mendukung pemberantasan korupsi. Presiden harus benar-benar kembali mengingat janjinya untuk berada di garis depan dalam pemberantasan korupsi. Sikap tegasnya dalam pidato tanggal 8 Oktober itu harus benar-benar dikonkretkan.

Sebegitu kagumnya pada pidato SBY tersebut, Teten Masduki sampai perlu membuat tulisan khusus berjudul SBY Akhirnya Memimpin (Kompas, 10/10). Tulis Teten, “di luar dugaan khalayak ramai, Presiden Susilo Bambang Yudoyono cukup berani mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan perseteruan antara KPK dan Polri.”

Kelanjutan Pidato SBY


Kelanjutan Pidato SBY
Ari Sentani ;  Wakil Ketua Pusat Kajian PPI Prancis,
Mahasiswa S-2  Travaux Publics et Maritimes di Universite de Nantes  
SUARA MERDEKA, 12 Oktober 2012



PENGUSUTAN kasus dugaan korupsi pada pengadaan simulator mengemudi (simulator SIM) membawa KPK dan Polri dalam situasi yang saling berhadap-hadapan. Edisi ke-2 persinggungan dua lembaga penegak hukum itu mengundang banyak perhatian, sekaligus mempertaruhkan nama KPK di bawah kendali Abraham Samad. 

Sejauh ini, kinerja komisi antikorupsi tersebut belum memuaskan publik karena belum bisa menuntaskan beberapa kasus besar, di antaranya terkait bail out Bank Century. Kasus simulator SIM di satu sisi melambungkan nama KPK, namun di sisi lain bisa jadi makin menenggelamkan institusi kepolisian. 

Tidak aneh bila terjadi tarik-menarik kepentingan di antara dua institusi tersebut. Yang menjadi catatan dari eskalasi konflik pada Jumat (5/10) malam itu adalah adanya dua versi konferensi pers yang bertolak belakang. Situasi yang memanas malam itu tentu saja mengundang simpati masyarakat. Hanya dalam hitungan jam, berbagai dukungan mengalir ke KPK. 

Bahkan hashtag #savekpk menjadi trending topic di Twitter. Realitas tersebut  memperlihatkan bahwa masyarakat sudah jenuh dengan tindakan koruptif elite pemerintah. Kebetulan KPK adalah simbol dari perjuangan untuk memberantas korupsi. Ketika simbol itu dicitrakan diserang layaknya teroris tentu saja masyarakat bereaksi. Merespons hal ini, SBY pada Senin (8/10) menggelar konferensi pers. Presiden menekankan sebaiknya KPK dan Polri bersinergi memberantas korupsi. Presiden menyesalkan upaya penangkapan paksa Novel Baswedan yang dianggap dilakukan tidak pada waktu yang tepat. 

Mengenai kasus dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan Irjen Djoko Susilo, ia memerintah KPK untuk menangani. Terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, ia memintanya untuk menunda. Walaupun dianggap terlambat, pidato SBY cukup melegakan masyarakat. Seolah-olah Presiden menjawab keresahan masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Yang perlu dicermati adalah tindakan nyata pemerintah setelah pidato Presiden itu. Selama ini pemerintah cenderung memoles diri lewat pencitraan dan lebih banyak berbicara ketimbang melakukan tindakan nyata. 

Konkretnya, apakah Kapolri dan jajarannya benar-benar menaati perintah Presiden. Ataukah kita masih akan mendengar kilah pucuk pimpinan Polri yang menyatakan tidak memberi perintah penangkapan paksa Novel. Bisakah publik menerima alasan bahwa dalam kasus yang menyita perhatian publik itu lepas dari kendali Kapolri, dalam arti ia tidak tahu rencana itu?

Terlepas dari itu, Pidato SBY kali ini sepertinya hanya ingin memuaskan arus besar masyarakat yang menganggap KPK sebagai objek kriminalisasi. Sementara itu, di sisi lain tidak ada evaluasi terhadap kinerja KPK yang juga masih lamban. Upaya pemberantasan korupsi selama ini dirasakan tebang pilih. Contohnya kasus Century , yang sampai sekarang masih belum ada kejelasannya. 

Ketidakberimbangan pidato Presiden kali ini makin menegaskan bahwa memang ada sesuatu di balik kejadian pada Jumat malam itu. Pemerintah membutuhkan citra yang baik menjelang Pemilu 2014. Jangan lupa bahwa SBY juga menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, yang citranya lagi terpuruk karena banyak elite partai itu terjerat kasus korupsi. Kesempatan itu rupanya dimanfaatkan dengan baik oleh SBY untuk mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap dirinya, sekaligus terhadap partai yang dia pimpin. 

Kepentingan Politik

Mencermati situasi yang berkembang, tampaknya upaya penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi ditunggangi banyak kepentingan, terutama menjelang 2014. Banyaknya tokoh yang berdatangan ke gedung KPK malam itu juga perlu diperhatikan, dan pemberitaan media yang kurang berimbang tidak boleh diabaikan, serta pidato SBY terkait hal ini tidak bisa begitu saja dianggap menyelesaikan masalah.

Korupsi merupakan mata rantai yang saling mengait di antara elite politik. Apakah mereka yang ikut mendukung KPK malam itu adalah orang-orang yang bersih dari kepentingan? Bisa kita lihat nanti seiring makin memanasnya konstelasi politik menuju 2014. Penuntasan korupsi tentu saja terkait erat dengan kepentingan politik masing-masing pihak.

Ada baiknya ke depan KPK bisa menjadi lebih independen tanpa ada tujuan politik dari pihak tertentu, baik dari pemerintahan maupun parpol di DPR. Selama pemerintahan dan DPR belum bersih dari korupsi, sejauh itu pula KPK tidak bisa benar-benar bersih. Padahal dalam pemberantasan korupsi diperlukan upaya yang kuat dan tindakan yang tidak tebang pilih. 

KPK bisa digunakan sebagai alat pencitraan dalam upaya meraih simpati masyarakat, terutama menjelang Pemilu 2014. Kejadian malam itu mulai memperlihatkan ada upaya beberapa pihak untuk menunggangi dan memanfaatkan komisi antikorupsi itu. Dukungan masyarakat yang begitu deras kepada komisi itu tentu saja merupakan potensi pencitraan yang luar biasa.

Darah Baru Pemberantasan Korupsi


Darah Baru Pemberantasan Korupsi
Donny Syofyan ;  Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas
KORAN TEMPO, 12 Oktober 2012



Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya memerintahkan Kepolisian RI untuk menyerahkan penyelidikan kasus korupsi simulator mengemudi sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. SBY juga mengkritik upaya penangkapan Komisaris Besar Novel Baswedan, seorang penyidik KPK, atas tuduhan telah membunuh seorang nelayan ketika bertindak sebagai seorang detektif di Bengkulu, delapan tahun yang lalu. SBY mengkritik timing yang tidak tepat, meskipun ia tidak meminta Polri menghentikan penyidikan kasus tersebut.
SBY pantas mendulang pujian kali ini. Di tengah kecenderungannya yang bersikap abu-abu dan tidak tegas selama ini, pidato SBY tersebut telah mewujud sebagai fresh blood bagi KPK untuk melanjutkan perjuangan panjang melawan korupsi. Bangkitnya keberpihakan SBY secara terang terhadap KPK menunjukkan bahwa SBY mencoba menjadi lokomotif yang sesungguhnya dalam pemberatasan korupsi. Sungguhpun relatif terlambat, SBY agaknya hadir sebagai martir di tengah rusaknya mentalitas aparat penegak hukum yang masih saja hidup dengan etos status quo. Memang tidak ada jaminan bahwa ketegasan SBY ini akan mengeliminasi unsur-unsur dalam lembaga penegakan hukum, misalnya Polri, yang masih membangkang terhadap sikap Presiden. Hanya, ini gampang diidentifikasi oleh publik dan bakal menjadi terdakwa sosial bagi media, karena masyarakat sangat paham ke mana keberpihakan SBY berlabuh.
Ketegasan Presiden SBY dalam membela KPK sangat vital bagi lembaga antikorupsi kepercayaan publik tersebut. Hal itu bukan hanya membuat KPK menjadi lebih energetik dalam melakukan kerja-kerjanya, tapi juga menjadikan lembaga ini kian percaya diri berdiri di atas titian yang kokoh yang selama ini selalu menjadi bulan-bulanan lembaga penegak hukum lainnya, seperti Polri, yang kerap memanfaatkan ketidaktegasan SBY. Jaminan SBY terhadap KPK betul-betul menjadi semacam lisensi dari Presiden untuk melewati jalan tol dalam memerangi koruptor dengan kecepatan maksimum. Tanpa adanya ketegasan tersebut, terlepas dari besarnya gelombang dukungan publik atau keberhasilan KPK meng-hotelprodeo-kan para penilap uang negara, laju KPK dalam bergerak tak ubahnya seperti memanjat gunung yang tetap saja penuh onak dan lubang jebakan.
Tak kalah pentingnya, ketegasan SBY untuk berpihak kepada KPK sejatinya bakal mengkonsolidasikan kekuatan-kekuatan antikorupsi yang ada dalam masyarakat. Pidato SBY yang demikian bakal menciptakan efek bola salju terhadap lembaga-lembaga masyarakat sipil, kampus, organisasi keagamaan, dan lain-lain sehingga mereka lebih berdaya dan berani dalam mengungkap dugaan kasus-kasus korupsi sekecil apa pun. Kekuatan sipil antikorupsi tersebut bukan lagi sekadar institusi pasif dan moral, tapi dapat berperan aktif menjadi agen kolektif guna menyalurkan pelbagai informasi kepada KPK. Karena itu, frustrasi publik yang selama ini terjadi lantaran lembaga penegak hukum mainstream--Polri, kejaksaan, dan pengadilan--terbukti turut melindungi koruptor bakal berkurang secara perlahan.
Konsolidasi lembaga-lembaga antikorupsi itu akhirnya juga akan merambah lembaga-lembaga penegak hukum yang dianggap mainstream itu, sehingga menjadi pukulan telak bagi tokoh-tokoh lembaga penegak hukum yang masih konservatif dan enggan kehilangan comfort zone mereka. Meski demikian, konsolidasi ini bergerak secara sistematis dan terukur sehingga mampu melahirkan implikasi yang luas dan berjangka panjang. 
Untuk itu, hal ini perlu ditindaklanjuti dengan melakukan upaya-upaya edukasi publik secara intensif mengenai strategi pemberantasan lewat bantuan media-TV, radio, dan media cetak-atau menjadikannya sebagai satu mata kuliah wajib di perguruan tinggi, seperti yang telah dimotori oleh Universitas Paramadina di bawah kepemimpinan Anies Baswedan. Lebih lanjut, konsolidasi gerakan masyarakat antikorupsi ini juga fungsional, bukan hanya meneguhkan kembali korupsi sebagai musuh bersama bangsa. Tak kalah pentingnya, konsolidasi yang demikian dapat dipastikan membuat para koruptor kian sesak napas, karena peluang dan ruang negosiasi yang tersedia buat mereka makin sempit.
Terlepas dari itu semua, pidato SBY tersebut seharusnya tidak dilihat sebagai upaya mengebiri otoritas kepolisian dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sikap Presiden SBY itu juga harus dilihat sebagai pintu untuk mengoptimalkan dan mempurifikasi motif-motif kepolisian dalam peperangan panjang memberantas korupsi, tak ketinggalan dari sisi internal Polri sendiri. Sejujurnya, Polri memiliki sejumlah kelebihan yang tak dimiliki KPK dalam bekerja dan bergerak. Polri memiliki jumlah penyidik yang lebih besar, pengalaman yang lebih banyak, atau jaringan detektif yang lebih luas dibanding KPK di seantero negeri. Dengan kata lain, Polri mempunyai pelor yang lebih banyak dalam menarget sasaran para koruptor melebihi KPK. Persoalannya hanyalah bahwa Polri sejauh ini telah gagal meraih dukungan publik dibanding KPK dalam mengemban tugas mulia ini, disebabkan perilakunya sebagai "tongkat yang membawa rebah" dalam memburu koruptor.
Pidato SBY bisa dilihat sebagai alarm bahwa setiap serangan terhadap KPK sama artinya dengan mengintervensi kerja-kerja KPK. Keberadaan KPK tidak akan mampu memberantas korupsi ketika lembaga ini terus berhadapan dengan intervensi politik tingkat tinggi. Di tengah melonjaknya kepercayaan publik terhadap institusi KPK, kegagalan untuk melawan intervensi politik yang kuat, seperti dari serangan DPR dan Polri, berisiko membuat lembaga ini makin digerogoti sampai ke akar. Hal ini tidak bisa membunuh korupsi sebagai kanker, melainkan kian membuat liar korupsi dalam pelbagai dimensi dan modusnya.
Ketegasan sikap Presiden SBY perlu juga disambut oleh kalangan DPR. Jika DPR memang berkomitmen mengekang korupsi, sudah saatnya bagi mereka untuk terlibat dalam menghentikan upaya-upaya kriminalisasi KPK dengan memanggil Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menegaskan pernyataan Presiden SBY tersebut. Yang tak kalah krusialnya, Komisi III DPR juga perlu berhenti mempertanyakan status KPK sebagai lembaga ad hoc, yang pada gilirannya telah membajak legitimasi KPK dengan cara yang amat halus. 
Dukungan politik yang kuat dan berkesinambungan bagi KPK, khususnya dari DPR, amat diperlukan untuk menangkis peluang negosiasi politik. Jangan biarkan negara ini bisa menjadi negara gagal, seperti Suriah dan Somalia, hanya karena lembaga penegak hukum saling menyalahkan dalam perang panjang melawan korupsi.

Jumat, 12 Oktober 2012

Independensi demi Obyektivitas


Independensi demi Obyektivitas
A Sonny Keraf ;  Pengajar Magister Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta
KOMPAS, 12 Oktober 2012


Konflik antara KPK dan Polri sesungguhnya bukan semata-mata menyangkut perebutan kekuasaan dan wewenang. Karena itu, penyelesaiannya pun tidak boleh hanya dibatasi pada penyelesaian politik kekuasaan dalam bentuk turun tangan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan RI.

Penyelesaiannya juga tidak boleh hanya dilarikan sekadar berdasarkan kewenangan prosedural formal sebagaimana diamanatkan oleh UU. UU memang mengamanatkan semua perkara pidana khusus korupsi harus ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan Polri lebih berwenang menangani perkara pidana umum lainnya.

Lebih dalam dari itu, persoalan ini menyangkut prinsip moral independensi demi obyektivitas, dalam hal ini obyektivitas hukum dan moral. Persisnya, obyektivitas kebenaran hukum dan keadilan. Karena itu, kalau seumpamanya UU atau ada aturan mengamanatkan agar ketika Polri sudah lebih dulu menangani kasus dugaan korupsi di Korlantas, harus dibiarkan untuk ditangani Polri, amanat UU atau aturan semacam itu harus batal demi alasan etis menjamin obyektivitas kebenaran hukum dan keadilan.

Konflik Kepentingan

Salah satu aspek penting dari prinsip etis independensi demi obyektivitas adalah bahwa pejabat atau siapa pun yang menangani sebuah perkara, termasuk perkara hukum, harus menghindarkan diri dari kemungkinan benturan atau konflik kepentingan yang dapat mengaburkan dan merongrong obyektivitas penanganan perkara tersebut. Hal itu berarti, secara etis, pejabat KPK, Polri, atau pejabat publik mana pun harus senantiasa tidak boleh masuk ke dalam situasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan yang merongrong obyektivitas keputusan atau kebijakan apa pun yang diambilnya.

Prinsip etis ini berlaku umum dalam kasus apa pun bagi pejabat publik mana pun. Dan, hukum positif di negara mana pun harus mewadahi prinsip etis ini demi menegakkan obyektivitas kebenaran hukum dan keadilan. Bahkan, prinsip etis ini berlaku bagi profesi mana pun.

Itu berarti, secara etis sudah dengan sendirinya berlaku begitu saja tanpa perlu diperdebatkan bahwa ketika ada dugaan korupsi yang melibatkan instansi mana pun, dalam hal ini Polri, kasus tersebut tak boleh ditangani instansi bersangkutan. Ini demi menghindari konflik kepentingan dan tegaknya independensi demi obyektivitas hukum dan keadilan. Kalau Polri tetap menangani kasus yang melibatkan anggota korpsnya, publik tidak akan mudah percaya, apa pun hasilnya itu, termasuk kalaupun hasilnya sangat obyektif sekalipun. Ketidakpercayaan ini sah saja secara moral, terlepas dari apakah citra Polri sedang sangat baik atau sebaliknya sedang sangat buruk.

Prinsip ini penting dan sedemikian mendasarnya mengingat kenyataan yang tidak dapat dielakkan bahwa setiap manusia pada dasarnya lemah dalam arti mudah terbawa konflik kepentingan. Karena mudah terjebak dalam konflik kepentingan, sejak awal—siapa pun dia—harus dibebaskan dan menghindarkan diri dari kemungkinan terlibat dalam konflik kepentingan. Itu juga esensi dari larangan bagi pejabat publik, termasuk KPK dan Polri, untuk tidak boleh menerima hadiah atau fasilitas apa pun dari pihak lain—khususnya pihak yang beperkara—karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan yang merongrong independensi demi obyektivitas.

Itu sebabnya kita butuh sebuah lembaga khusus yang independen untuk pemberantasan korupsi (KPK), termasuk ada pengadilan khusus untuk tindak pidana korupsi. Lembaga-lembaga ini diharapkan benar-benar independen terhindar dari konflik kepentingan apa pun demi obyektivitas hukum dan keadilan.

Atas dasar itu pula, seharusnya ada aturan hukum yang melarang penyidik KPK menangani dugaan korupsi yang melibatkan instansi induknya. Maka, penyidik KPK yang berasal dari Polri tidak boleh menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Polri. Demikian pula penyidik KPK yang berasal dari kejaksaan, tidak boleh menyidik kasus dugaan korupsi yang melibatkan kejaksaan. Kecuali kalau semua penyidik KPK adalah benar-benar murni penyidik KPK lepas dari instansi induknya masing-masing.

Sistem yang Terwadahi Hukum

Hal sama berlaku juga bagi KPK. Seandainya suatu saat sampai terjadi bahwa ada pimpinan atau pejabat KPK diduga melakukan tindak pidana korupsi, sudah dengan sendirinya harus diterima secara etis bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan atau pejabat KPK tersebut tidak boleh ditangani oleh KPK. Kendati hukum mengamanatkan bahwa semua kasus korupsi ditangani oleh KPK.

Dalam hal ini, kita tidak boleh secara naïf mengandalkan begitu saja integritas pejabat publik yang sedang menjabat. Kita harus menyadari bahwa siapa pun pejabat publik itu, dia tetaplah manusia biasa yang lemah. Karena itu, selalu saja ada kemungkinan bahwa entah kapan, karena satu dan lain hal, kita mendapatkan pejabat KPK yang tidak punya integritas dan karena itu menyalahgunakan wewenangnya sampai terlibat tindak pidana korupsi. Untuk itulah, prinsip dasar independensi demi obyektivitas itu harus sudah diwadahi sejak sekarang dalam bentuk aturan hukum bahwa tidak boleh instansi terkait, termasuk KPK, menangani dugaan korupsi yang melibatkan anggota atau pejabat instansi yang bersangkutan.

Melalui cara inilah kita membangun sistem pemberantasan dan pencegahan korupsi dan bukan sekadar mengandalkan integritas individu pejabat terkait, kendati tidak bisa dibantah bahwa integritas moral individu pejabat juga sangat penting. Dengan membangun sistem semacam ini, kelak tak akan ada lagi konflik, ketersinggungan, dan kecurigaan dalam penanganan korupsi yang melibatkan pejabat mana pun dan dari instansi mana pun.

Dengan sistem semacam ini pula, tidak perlu setiap kali kita harus merengek- rengek meminta Presiden turun tangan menyelesaikan kasus serupa secara politis kekuasaan, kendati dalam situasi tertentu perlu. Demikian pula, dengan sistem semacam itu, kita tidak perlu memperdebatkan isi pidato Presiden yang masih memberikan ruang bagi Polri untuk menangani dugaan korupsi yang melibatkan korps Polri. Karena sudah jelas, berdasarkan prinsip independensi demi obyektivitas kebenaran hukum dan keadilan, semua kasus dugaan korupsi yang melibatkan Polri—entah sudah atau yang akan datang—harus diserahkan kepada KPK sebagai lembaga yang tidak terseret pada pusaran konflik kepentingan. ● 

Kamis, 11 Oktober 2012

Akhirnya Presiden Bersikap

Akhirnya Presiden Bersikap
Marwan Mas ;  Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar  
SINDO, 11 Oktober 2012


Meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agak terlambat bersikap menyelesaikan konflik penyidikan dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri, apa yang diputuskan pada Senin (8/10/2012) merupakan solusi cerdas. 

Dikatakan terlambat karena nanti ada klimaks ketegangan Polri dan KPK pada Jumat (5/10/2012) saat sejumlah anggota Polri mendatangi Gedung KPK untuk menjemput paksa Komisaris Polisi Novel Baswedan, salah satu penyidik KPK, yang kemudian diapresiasi publik secara luas, barulah Presiden secara riil turun tangan. Dalam penjelasan Presiden memang mengaku tidak tinggal diam dan sudah dua kali mempertemukan Kapolri dengan Ketua KPK, tetapi publik tidak menghitungnya lantaran konflik tidak kunjung usai.

Apayang dilakukan Presiden merupakan langkah cerdas untuk membuat koruptor semakin gelisah. Selain mengikuti ketentuan Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 30/2002 tentang KPK, juga menempatkan Polri sebagai institusi hukum yang harus tetap diperkuat sekaligus dibersihkan dari oknum anggota Polri yang merusak citra. Salah satu pesan Presiden yang patut diapresiasi adalah segala upaya penegakan hukum oleh KPK, Polri, dan Kejagung harus didasarkan atas niat baik. Tidak boleh ada niat tersembunyi dari oknum yang ingin menyelamatkan kroni mereka dari kasus hukum.

Tentu ini ditujukan pada upaya penegakan hukum terhadap Novel Baswedan yang amat janggal dengan mengungkap kasus delapan tahun lalu yang momennya tidak tepat. Semoga solusi yang diberikan Presiden tidak lagi dipelintir, tidak lagi menimbulkan penafsiran dan perdebatan dalam realisasinya. Semuanya sudah sangat jelas, tegas, dan tidak multitafsir bahwa kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri diserahkan penanganannya kepada KPK secara utuh.Artinya, kasus itu ditangani KPK sehingga berkas perkara tiga tersangka di kepolisian harus diserahkan bersama alat bukti dan barang bukti kepada KPK.

Posisi MoU

Setidaknya ada lima rekomendasi yang dikeluarkan Presiden SBY yang harus dilaksanakan terkait perseteruan dua penegak hukum itu. Salah satunya yang patut disoroti adalah Presiden SBY berharap agar Polri dan KPK dapat memperbarui MoU, kemudian dipatuhi dan dijalankan. Polri dan KPK harus terus meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam pemberantasan korupsi sehingga perseteruan yang pernah terjadi sebelumnya tidak terulang lagi.

Menindaklanjuti poin soal pembaruan MoU antara Polri, KPK, dan Kejaksaan seyogianya dilakukan secara terukur dan komprehensif.Keberadaan MoU dalam ranah hukum hanya “kesepakatan awal” untuk lebih mengefektifkan pemberantasan korupsi. MoU tidak boleh menyepakati “pembagian wewenang” dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan karena hal itu sudah diatur dalam UU-KPK dan KUHAP seperti MoU saat ini yang kemudian menimbulkan salah seteru.

Substansi MoU harus konkret pada teknis kerja sama yang bersifat perdata untuk mendukung pelaksanaan tugas masing-masing. Misalnya, kerja sama dalam penemuan alat bukti secara teknologi, tukar-menukar informasi, dan dukungan sarana-prasarana, atau bagaimana upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia seperti pelatihan intelijen korupsi yang saat ini hanya 16 di KPK, pelatihan penyelidik dan penyidik, termasuk pelatihan penuntutan. Kesepakatan dalam MoU tidak boleh bertentangan atau menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Pasal 1320 KUHP (Perdata) menegaskan,setiap kesepakatan para pihak harus memiliki kuasa yang halal atau harus sesuai dengan UU.Konsekuensi atas pengabaian tersebut harus “batal demi hukum” atau dianggap tidak pernah ada. Memang ada ketentuan dalam KUHP (Perdata) bahwa setiap perjanjian merupakan UU bagi pihak yang menyepakatinya, tetapi kesepakatan yang diperjanjikan itu tidak menyalahi ketentuan UU yang lebih tinggi.

Salah satu kesepakatan dalam MoU 29 Maret 2012 yang perlu dikritisi bahwa untuk menghindari duplikasi penyelidikan, penentuan instansi yang wajib menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau atas kesepakatan para pihak. Ini menyimpang dari Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UUKPK karena yang menjadi ukuran terletak pada siapa yang lebih dahulu melakukan “penyelidikan”, bukan “penyidikan”.

Kesepakatan seperti ini tidak boleh diulang dalam MoU baru. Kenapa pembuat UUKPK memberi syarat “siapa yang lebih dahulu melakukan penyidikan” karena saat akan memulai penyidikan, penyidik memberitahukan kepada penuntut umum melalui Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Pasal 109 ayat (1) KUHAP).Tujuannya, penuntut umum melakukan kontrol terhadap proses penyidikan. Rakyat berharap agar keputusan Presiden dibayar kontan oleh kedua institusi hukum.KPK tidak boleh terlena sebab ada kasus lain yang menunggu yaitu menuntaskan kasus Wisma Atlet, Hambalang, dan Bank Century.

Publik begitu antusias mendukung KPK saat ini. Tetapi, jika ketiga kasus itu tidak tuntas sesuai janji Pimpinan KPK, tidak menutup kemungkinan publik akan berbalik arah.Dalam tulisan di harian ini (Melucuti Kewenangan KPK, 27/9/2012) menyarankan agar KPK menggunakan perumpamaan “makan nasi tumpeng” dalam mengungkap kasus korupsi kakap.Jangan menggunakan perumpamaan “makan bubur” yang dimulai dari pelaku kecil-kecil, tetapi meluapkan pelaku kelas kakap.

Bagi Polri, rakyat berharap agar institusi baju cokelat itu diselamatkan dari ancaman parasit oknum-oknum perwira yang diduga melakukan korupsi. Termasuk pola pikir yang tidak strategis yang kemungkinan akan memperpuruk citra dan wibawa Polri. Korupsi harus diperangi bersama, save KPK, save Polri, save kejaksaan, save pengadilan, dan save Indonesia.