Kamis, 26 Mei 2016

Ekonomi Berbasis Konstitusi dan Perlunya Haluan Pembangunan Model GBHN

Ekonomi Berbasis Konstitusi dan

Perlunya Haluan Pembangunan Model GBHN

Didin S Damanhuri  ;    Tenaga Pengajar Ekonomi Lemhannas RI
                                               MEDIA INDONESIA, 26 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

TUJUAN bernegara bangsa Indonesia tercantum dalam Sila Kelima Pancasila: Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal itu diperkukuh secara konstitusional dalam batang tubuh Konstitusi UUD 1945 sebagai penjabarannya. Menurut banyak studi (Damanhuri, 1990; Mubyarto, 2001; Swasono, 2005 ), ideologi ekonomi Indonesia tertuang dalam pasal-pasal ekonomi UUD 1945, terutama Pasal 27 (ayat 2), 33 (ayat 1, 2, dan 3), dan 34 (ayat 1).

Jika dirangkaikan secara bebas, ketentuan-ketentuan itu berbunyi: Sistem ekonomi Indonesia (SEI) disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dengan: (1) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup rakyat banyak dikuasai negara, (2) bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, (3) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan (4) fakir, miskin, dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara, yang dikembangkan sebagai sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Dengan mazhab ekonomi berbasis konstitusi seperti tersebut di atas, kita bisa mengevaluasi proses pembangunan yang berlangsung. Mengapa? Karena pembangunan ekonomi hingga sekarang di negeri ini secara empiris masih mengandung paradoks; di satu pihak pernah mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara konsisten dari 1970 sampai 1998 (masa Orde Baru) sekitar 7% per tahun, tetapi masih menghadapi permasalahan pengangguran terbuka sekitar 5% dan setengah pengangguran lebih dari 40%.

Kemudian, kemiskinan ekstrem pada 1997 sekitar 13% (sementara penduduk yang berpenghasilan US$2/hari yang menurut World Bank termasuk kategori miskin masih lebih dari 50%) dan menghadapi problem ketimpangan antargolongan pendapatan; meski rasio Gini konsumsi sekitar 0,32 (relatif dalam ketimpangan sedang), ketimpangan antarwilayah (Jawa-Luar Jawa, juga Indonesia Barat-Indonesia Timur) sangat buruk.

Juga, di era Reformasi dalam tiga dasawarsa terakhir ini pun keadaannya belum banyak berubah. Pertumbuhan ekonomi lebih rendah, yakni sekitar 5% rata-rata per tahun. Pengangguran terbuka sekitar 5%-6% dan setengah pengangguran lebih dari 30%, dan kemiskinan ekstrem sekitar 12% (sementara penduduk yang berpendapatan US$2/hari masih sekitar 51%). Akan tetapi, ketimpangan jauh lebih buruk, yakni dengan rasio Gini konsumsi 2013 berada di angka 0,413 (ketimpangan buruk, sementara rasio Gini pendapatan bisa di atas 0,5 atau ketimpangan sangat buruk) dan ketimpangan antarwilayah yang masih tetap juga sangat buruk.

Dengan rumusan yang merupakan mazhab pemikiran ekonomi berbasis konstitusi seperti diungkapkan di atas, seyogianya dapat mengoreksi dan lebih mampu menyelaraskan antara target pencapaian pertumbuhan ekonomi yang tinggi di satu pihak dan di saat yang sama akan lebih mampu menyelesaikan problem kemiskinan, pengangguran, serta ketimpangan yang merupakan problem ketidakadilan sosial. Mengapa? Karena dengan ekonomi berbasis UUD 1945 itu, berarti arah pembangunan harus lebih berorientasi pada penciptaan kesempatan kerja (mengurangi pengangguran terbuka maupun setengah pengangguran serta kemiskinan), juga pencapaian sebesar-besar kemakmuran rakyat (bukan kemakmuran orang per orang yang banyak menimbulkan ketimpangan) seperti diperintahkan Pasal 33 UUD NRI 1945 ayat 3.

Dari perspektif para pemikir pembangunan ekonomi juga terdapat advokasi yang mendukung pentingnya negara-negara berkembang tak hanya melulu meraih pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Pembangunan ekonomi untuk negara-negara berkembang, menurut Michael P Todaro dalam bukunya yang telah menjadi klasik, Development Economic in Third Word (1986), bukan sekadar mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi, melainkan juga memecahkan problem kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan yang sering kali menjadi pemnghambat kemajuan dan 'pertumbuhan berkelanjutan'. Dengan mengutip pendapat tokoh pemikir pembangunan ekonomi dunia ketiga itu, bagi Indonesia menjadi sangat penting mengevaluasi proses pembangunan yang lalu, kini maupun yang akan datang.

Masalahnya, bagaimana merevitalisasi ekonomi berbasis konstitusi tersebut masuk ke peraturan perundang-undangan, RPJM (rencana pembangunan jangka menengah), kebijakan pemerintah pusat dan daerah, serta melaksanakannya secara konsisten dan sistematis. Hingga terakhir ini, misalnya, menurut hasil penelitian, ada lebih 200 UU yang kurang sesuai dengan UUD '45.

Juga ada letter of intent IMF yang kemudian menjadi White Paper yang masih dipakai dalam perencanaan pembangunan sehingga terjadi terus divestasi (baca: menjual) BUMN-BUMN potensial seperti bank-bank BUMN dan lain-lain. Yang mencolok ialah UU BI dan UU Perbankan. Keduanya absen dari klausul pertimbangan yang mencantumkan Pasal 27 UUD 1945. Akibatnya, tak ada keharusan bagi BI dan perbankan nasional mendorong penciptaan kesempatan kerja seluas-luasnya.

Di samping itu, absennya prinsip financial inclusion yang memungkinkan kalangan UKM mendapat akses memadai atas perbankan nasional. Tak kurang pentingnya ialah UU Lalu Lintas Devisa yang kini tengah menghadapi judicial review di MK yang diajukan Muhammadiyah. UU ini membebaskan devisa hasil ekspor disimpan di luar negeri. Akibatnya, sekitar US$150 miliar dana di luar negeri itu tidak bisa digunakan memperkuat likuiditas perbankan nasional. Maka, di samping kondisi ini memperlemah posisi rupiah, juga semakin memperkecil peluang UKM memperoleh akses perbankan.

Di samping itu, UU Migas juga bermasalah karena memberi peluang divestasi Pertamina hingga di atas 51%. Suatu saat, sebagai konsekuensinya, harga minyak dan gas (migas) bisa ditentukan aktor-aktor pasar di luar negeri. Masih banyak yang lain termasuk yang terjadi di daerah-daerah, misalnya APBD-APBD yang masih sebagian besar habis untuk anggaran rutin, padahal menurut Pasal 23 ayat 2 UUD '45, angggaran itu ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kalau upaya koreksi itu tidak segera dilakukan, akan memperlemah tingkat kemandirian dan keberdaulatan ekonomi nasional sehingga menyulitkan pencapaian tujuan nasional untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sementara itu, model pembangunan yang diwujudkan ke dalam peraturan perundang-undangan, RPJM, kebijakan pusat maupun daerah-daerah yang berbasis konstitusi UUD NRI 1945 serta dilaksanakan secara konsisten dan sistematis akan menciptakan 'pertumbuhan berkelanjutan' yang pada gilirannya dapat memperkukuh ketahanan nasional.

Cuma kelemahan sekarang, RPJMN hanya dikembangkan dari visi dan misi presiden terpilih sehingga tingkat comprehensiveness, partisipasi stakeholder, dan legitimasi mandat rakyat terhadap platform pembangunan menjadi rendah. Dengan begitu, apabila terjadi penyimpangan dari presiden terhadap RPJMN, tidak jelas pertanggungjawabannya.

Oleh karena itu, 'model GBHN seperti masa lalu akan jauh lebih mendalam kontennya, jauh lebih luas partisipasi para elite strategisnya, serta jauh lebih legitimate mandat rakyatnya terhadap platform pembangunan. Oleh karena itu, dengan model GBHN tersebut, pertanggungjawaban presiden baik terhadap ketaatan terhadap konstitusi-UUD '45 maupun terhadap aspirasi rakyat akan jauh lebih jelas. Semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar