Tampilkan postingan dengan label Asep Purnama Bahtiar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asep Purnama Bahtiar. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 Juli 2014

Ngabuburit

                                                              Ngabuburit

Asep Purnama Bahtiar  ;   Dosen FAI Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
KORAN TEMPO,  17 Juli 2014
                                                


Setiap Ramadan tiba, kosakata ngabuburit sering dipakai dalam wacana publik dan perbincangan sehari-hari. Saking populernya istilah ngabuburit ini, penggunaannya menjadi kehilangan makna dan konteks waktu.

Kosakata ngabuburit-mempunyai sandingan kata ngabeubeurang, diambil dari bahasa Sunda-berasal dari kata burit yang berarti sore hari; petang hari; atau senja hari. Sedangkan kata ngabeubeurang berasal dari kata beurang (bukan berang atau berang-berang), yang artinya siang hari. Dalam penggunaannya, ngabuburit menjadi lebih populer daripada ngabeubeurang, setidaknya karena mengacu pada sore hari, yang akhir waktunya adalah saat magrib dan berbuka, yang ditunggu-tunggu oleh orang yang berpuasa.

Ngabuburit dalam konteks ibadah puasa memiliki latar sejarah yang menarik. Paling tidak pada sekitar 1970-an, masa kanak-kanak penulis, ibadah puasa pada Ramadan senantiasa bersamaan dengan masa liburan sekolah, sehingga suasana ibadah puasa betul-betul bisa dinikmati sedemikiran rupa dalam kondisi yang bebas-merdeka dari rutinitas sekolah dan tugas-tugas terkait. Ramadan yang identik dengan liburan sekolah waktu itu memberikan ruang belajar baru bagi anak-anak, yaitu belajar berpuasa yang selalu diiringi dengan ngabuburit dan ngabeubeurang.

Istilah ngabuburit  termasuk  local genius dan tacit knowledge umat Islam di tanah Sunda, khususnya yang berada di area pedesaan dan perkampungan, untuk mendidik dan melatih anak-anak belajar berpuasa pada Ramadan. Anak-anak yang masih berusia 5-8 tahun dilatih berpuasa, biasanya dengan tambahan motivasi akan diberi hadiah "penganan dan sajian istimewa" saat waktu berbuka puasa tiba, atau dirapel nanti saat Lebaran (Idul Fitri) dalam wujud uang yang banyak atau pakaian, sarung, dan peci baru yang bagus.

Nah, agar anak-anak yang masih di bangku TK atau SD itu berhasil tamat puasanya sampai magrib, dibuatlah skenario waktu pengalih yang bisa melenakan rasa lapar dan haus bocah-bocah kecil yang berpuasa itu, yaitu istilah ngabuburit, yang sebelumnya diawali dengan ngabeubeurang. Mirip dengan ngabuburit, kosakata ngabeubeurang, yang berasal dari kata beurang (waktu siang hari), berarti menunggu waktu siang yang dilakukan  dengan berbagai aktivitas permainan kreatif khas anak-anak kampung selepas salat subuh sampai jam 10-an.

Akhir-akhir ini, kosakata ngabuburit khususnya tidak hanya berlaku bagi anak-anak kecil yang sedang belajar berpuasa. Tanpa pandang umur dan strata sosial atau aktivitas, siapa pun ketika berada di suatu tempat pada waktu senja, kalau ditanya pasti jawabannya hampir pasti sama: lagi ngabuburit. Seperti yang bisa disaksikan sekarang, orang (berpuasa atau tidak) kebanyakan ngabuburit di mal, pusat belanja, dan arena hiburan, sehingga kosakata ngabuburit menjadi kehilangan makna dan konteks aslinya. Begitulah, ngabeubeurang dan ngabeubeurit sekarang hanyalah waktu yang diluangkan pada bulan puasa yang tidak jelas batasan masa dan fungsi edukatifnya, juga tidak jarang sekadar dipakai sebagai kamuflase agar dikira sedang berpuasa. ●

Kamis, 17 Oktober 2013

Idul Kurban dan Risalah Kemanusiaan

Idul Kurban dan Risalah Kemanusiaan
Asep Purnama Bahtiar  Dosen Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
TEMPO.CO, 16 Oktober 2013



Jika gaji dan penghasilan demikian sangat besar tapi masih juga melakukan korupsi dan merampok uang rakyat, maka tidak ada kata yang lebih tepat untuk menyebut sifat orang itu kecuali rakus dan tamak.

Agama dan segenap ajarannya, paling tidak dalam konteks Indonesia yang korup dan karut-marut dewasa ini, harus terus dibaca dan dimaknai secara produktif dan emansipatoris. Bila tidak, agama dengan segenap risalahnya yang kudus akan terkondisikan pada dua sisi. Pertama, diposisikan sebagai kabar suci dari langit yang tak tersentuh, sehingga tidak bisa membumi untuk merespons problem kemanusiaan. Kedua, dijadikan obyek dan instrumen yang dimanipulasi dan diperalat untuk kepentingan politik dan ekonomi kelompok-kelompok tertentu.

Bertalian dengan proposisi tersebut, maka Idul Kurban sebagai salah satu syariat Islam menjadi penting untuk dipetabumikan dalam alur spirit beragama yang sudi berdialog dengan problematika dan realitas kehidupan umat manusia. Semangat keagamaan ini sudah mendesak untuk diejawantahkan, karena kehidupan bangsa ini sudah lama menyimpang dari jalan yang lempang dan menikung dari jalur yang lurus. Korupsi yang merajalela dan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, keluarga, golongan dan partai seakan tidak mengenal kata berhenti. 

Kembali 

Dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan sebagainya-dengan berbagai modus dan habitusnya-nyaris atau bahkan sudah kalis dari sentuhan tangan Yang Maharahman dan Maharahim. Walhasil, ketimpangan, kesenjangan, dan ketidakwajaran hadir dalam berbagai relung kehidupan bangsa ini, padahal agama dan karunia Sang Pencipta di bumi Nusantara ini sejatinya diperuntukkan bagi kemakmuran bersama dan kemaslahatan hidup semua anak bangsa.

Sangat beralasan kalau banyak kalangan merasa begitu khawatir akan keselamatan bangsa dan keutuhan negara yang sudah mengidap simtom nir-adab ini. Keadaan yang kritis dan sarat ketidakramahan itu mengharuskan bangsa ini segera siuman dan sadar kembali ke jalan yang lurus dan ajek dalam sunah-Nya. Pikiran dan perasaannya tergerak untuk berempati dan membantu saudara-saudara sebangsa yang belum beruntung secara sosial-ekonomi. Itulah bagian dari kesadaran beragama yang hanif (tauhid) yang menjadi fondasi bagi terwujudnya solidaritas kemanusiaan yang mesti dirawat dan diruwat kepekaannya. 

Dalam momen Idul Kurban, kedua hal tersebut (kesadaran tauhid dan solidaritas kemanusiaan) menjadi bagian dari hikmah dan pelajaran moral yang harus dipetik dan dinyatalaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Pesan agama ini sudah barang tentu tidak lepas dari kisah dan keteladanan yang telah ditunjukkan oleh para utusan Allah, seperti Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.

Kedua nabi yang menjadi aktor utama dalam sejarah disyariatkannya kurban-sebagaimana direkam dalam kitab suci (Q.S. 37: 100-111)-adalah contoh dan teladan yang baik dalam keteguhan tauhid, iman dengan sebenar-benarnya kepada Allah yang Ahad. Karena keyakinan iman seperti itu pula, Nabi Ibrahim tetap tegar dan ikhlas menjalankan perintah Allah untuk mengurbankan putra tercintanya, Ismail.

Di samping itu, keteguhan tauhid Nabi Ibrahim juga memberikan efek pembebasan bagi kaumnya dari keyakinan dan perbuatan syirik serta kekuasaan tirani rezim Namruz. Karena itu, tidak berlebihan jika ajaran tauhid yang menjadi substansi risalah para nabi dan rasul, dan kemudian oleh Nabi Ibrahim, dilestarikan dan dilanjutkan hingga sampai pada kenabian Muhammad SAW, dipuji oleh Allah sebagai suri teladan yang baik bagi umat manusia (Q.S. 60: 4).

Risalah kemanusiaan

Itulah risalah kemanusiaan yang bertumpu dan berporos pada tauhid. Secara internal, nilai-nilai kemanusiaan itu adalah untuk membunuh sifat-sifat kebinatangan pada diri manusia yang ingin menang sendiri, tamak, rakus, dan zalim. Kemudian secara eksternal nilai-nilai kemanusiaan itu akan bermuara pada sikap empati dan solider terhadap nasib saudara-saudara dan sesama umat manusia yang sedang ditimpa kesusahan atau bencana.

Dalam konteks kehidupan sekarang, risalah kemanusiaan tersebut patut direalisasi dengan mengambil tiga bentuk. Pertama, kejujuran dan integritas mutlak harus dimiliki oleh segenap komponen bangsa. Terlebih bagi para elite dan penentu kebijakan, karakter dan kepribadian ini sangat penting karena berpengaruh bagi kepentingan masyarakat luas. Dalam konteks ini, Buya Syafii Maarif mengingatkan, agama atau iman yang berfungsi secara benar pasti akan mendorong pemeluknya untuk berperilaku lurus dan jujur. Juga orang yang beragama secara serius, pasti berani mengatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah, tidak larut dalam kerancuan sistem nilai. 

Kedua, gaya hidup yang merasa cukup (qana'ah) sebagai antitesis ketamakan dan kerakusan. Jika gaji dan penghasilan demikian sangat besar tapi masih juga melakukan korupsi dan merampok uang rakyat, maka tidak ada kata yang lebih tepat untuk menyebut sifat orang itu kecuali rakus dan tamak. Dengan berkurban, selalu ada sebagian dari harta yang harus dikeluarkan berupa seekor kambing atau sapi, yang akan membangun kesadaran mengenai kenisbian segala hal yang dimiliki manusia. Karena itu, manusia harus belajar merasa cukup dengan yang dimilikinya dan mau berbagi dengan orang-orang yang membutuhkan.

Ketiga, pandangan hidup dan sikap yang menghormati harkat dan martabat manusia sesuai dengan desain-Nya. Umat manusia harus terbebas dari belenggu keyakinan yang keliru dan ideologi palsu-yang kerap mengatasnamakan agama-ragam penindasan dan pemaksaan gaya hidup yang tidak sesuai dengan fitrah kemanusiaan. Dengan kata lain, di mana pun dan kapan pun serta atas nama apa saja, tidak boleh terjadi eksploitasi manusia atas sesama manusia (exploitation de l'homme par l'homme).

Penghormatan terhadap umat manusia dan nilai-nilai kemanusiaannya itu pulalah yang sesungguhnya harus disadari oleh saudara-saudara kita yang sedang menunaikan ibadah haji di Mekah al-Mukaramah. Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa: al-hajju 'arafatun (ibadah haji itu adalah wukuf di Arafah), dan wukuf di Arafah ini merupakan puncak manasik haji. Salah satu hikmah dari sabda nabi tersebut tiada lain adalah mengingatkan manusia agar tetap menjaga tauhid dan memelihara nilai-nilai kemanusiaan, sebagaimana dulu pernah dikhotbahkan oleh Nabi Muhammad SAW ketika beliau menunaikan ibadah haji wada' (ibadah haji perpisahan).

Demikianlah Idul Kurban, 10 Zulhijah 1434 H, semoga memberikan inspirasi dan semangat bagi kita semua untuk beragama secara otentik dan tulus, bukan karena pamrih politik kekuasaan atau ekonomi, sehingga bisa mempertebal iman dan mempertajam kepekaan sosial kita bagi kepentingan sesama. Kehidupan dan risalah kemanusiaan itu kita jaga bersama dengan fondasi tauhid bagi kemaslahatan dan keadaban kehidupan. 

Minggu, 09 Juni 2013

Aksentuasi (Pendidikan) Perdamaian Global

Aksentuasi (Pendidikan) Perdamaian Global
Asep Purnama Bahtiar ;    Wakil Dekan FAI Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
TEMPO.CO, 07 Juni 2013


Untuk yang kedua kalinya, Tun Dr Mahathir Mohamad menyambangi sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Senin (3 Juni 2013) dalam acara pembukaan dan kuliah umum “Mahathir Global Peace School”. Tahun lalu, tepatnya pada 4 September 2012, mantan Perdana Menteri Malaysia yang sekarang menjadi pucuk pimpinan Perdana Global Peace Foundation (PGPF) ini pernah menyampaikan orasi ilmiah yang bertajuk “Kedamaian Sejagat dan Kriminalisasi Perang: Inisiatif Serantau”.

Topik orasi tersebut relevan dengan kondisi mutakhir dunia dewasa ini yang masih diwarnai konflik dan peperangan—dengan segala akibat dan dampak destruktifnya--baik yang berupa potensi di kawasan Asia maupun yang sudah termanifestasi seperti di belahan Asia Tengah dan Asia Barat serta Afrika. Mengutip pandangan Mahathir Mohamad, perang tidak lagi menjadi solusi untuk menyelesaikan pertikaian di antara dua negara. Perang juga tidak bisa menjamin terwujudnya keadilan bagi pihak yang semula dirugikan. Perang hanya berarti pembunuhan manusia secara besar-besaran. Karena itu, lebih baik perang itu diharamkan dan diberikan ancaman hukuman berat bagi mereka yang sengaja mencetuskan peperangan.

Selama satu dekade terakhir, sebagaimana pernah dilansir dalam Buku Putih Pertahanan Indonesia (Dephan RI, 2008), isu keamanan kawasan yang menonjol adalah isu terorisme, ancaman keamanan lintas negara, dan konflik komunal. Sementara itu, dalam skala terbatas, di beberapa negara masih terdapat konflik antarnegara yang berbasis pada klaim territorial, seperti perselisihan wilayah Kashmir antara India dan Pakistan, permasalahan di Semenanjung Korea, konflik antara Libanon dan Israel, masalah perdamaian Israel dengan Palestina, serta persoalan Cina-Taiwan.

Belum juga konflik dan potensi peperangan tersebut menemukan jalan damai, konflik dan penindasan terhadap etnik Rohingya di Myanmar, paling tidak selama dua tahun terakhir, menambah panjang daftar kasus konflik dan kekerasan. Kasus-kasus tersebut menunjukkan eskalasi yang memanas dan bisa mengancam kawasan Asia dan perdamaian dunia, di samping ikut mempengaruhi perubahan peta kekuatan dunia dari bipolar menjadi multipolar dan merusak stabilitas keamanan sebagai ikutannya.

Perubahan peta kekuatan dan stabilitas keamanan tersebut menunjukkan bahwa Amerika Serikat bukan lagi satu-satunya kekuatan dunia dan pemegang kendali sebagai polisi dunia. Kendati Rusia belum bisa menunjukkan taringnya secara optimal, kehadiran Cina, Iran, dan India (untuk menyebut beberapa negara) dengan kekuatan besar militernya semakin memperjelas terbentuknya multipolaritas. Perubahan peta ini juga kemudian menciptakan pola-pola hubungan dan dinamika yang berbeda-beda.

Perkembangan selama sepuluh tahun belakangan ini, dituliskan Rizal Sukma (2007), menunjukkan bahwa dinamika hubungan di antara kekuatan-kekuatan besar, khususnya antara AS, Cina, dan Rusia, ditandai oleh pola-pola hubungan kompetitif dan kooperatif sekaligus. Proses transisi dari unipolar moment pasca-Perang Dingin merupakan alasan utama dari berimpitnya dua karakter kontradiktif ini. Struktur politik internasional yang senantiasa mengalami penyesuaian-penyesuaian struktural global (global structural adjustments) merupakan bagian dari sebuah proses atau siklus rise and fall of great powers (kemunculan dan kejatuhan kekuatan-kekuatan besar).

Perang dan peperangan merupakan antitesis dari damai dan perdamaian. Setiap negara dan bangsa di belahan mana pun, termasuk dunia internasional, pada dasarnya tidak ada yang menyukai peperangan. Bagi bangsa Indonesia sendiri, istilah perdamaian global atau perdamaian dunia bukan hanya bernilai historis, tapi juga telah menjadi salah satu amanat konstitusi dan cita-cita yang harus diwujudkan, baik dalam berbangsa dan bernegara maupun bermasyarakat internasional.

Berkenaan dengan hal itu pula, Indonesia saat ini tengah menghadapi berbagai masalah dan tantangan yang tidak ringan untuk menampilkan perannya dalam perdamaian dunia guna memperkokoh stabilitas kawasan yang menguntungkan semua negara. Masalah dan tantangan tersebut, baik yang bersifat internal maupun eksternal, perlu segera dicarikan jalan penyelesaiannya bagi kepentingan dalam negeri dan luar negeri.

Secara internal, banyak hal bisa dilakukan oleh pemerintah, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, institusi pendidikan, dan segenap komponen bangsa lainnya untuk memperkuat aksentuasi gerakan perdamaian global. Dimulai dari struktur dan lingkup sosial yang kecil, kemudian didiseminasikan ke dalam berbagai kalangan dan institusi. Salah satu pilihan yang bisa diambil adalah dengan menghidupkan kembali program pendidikan perdamaian secara intensif di jalur formal, informal, dan nonformal.

Pendidikan perdamaian pada dasarnya merupakan bagian atau subsistem dari civic education karena salah satu tujuan khusus dari pendidikan kewarganegaraan ini—mengutip Zamroni (2007)—adalah mengembangkan jiwa dan semangat untuk membangun perdamaian dengan segala tindakan dan ekspresi yang diperlukan. Di samping memberikan stressing pada pembangunan karakter bangsa secara partisipatoris, pendidikan perdamaian juga menggarisbawahi pentingnya pemekaran pikiran dan tindakan yang toleran, humanis, dan sadar kemajemukan. Pendidikan perdamaian adalah juga untuk mengelola konflik, membudayakan dialog, dan mengaliskan peperangan agar harkat dan martabat umat manusia menjadi terjaga.


Pilihan tersebut sangat strategis karena konflik dan peperangan sebagai sebuah aksi atau tindakan pada mulanya berasal dari cara berpikir atau isi pikiran seseorang dan kelompok. Karena itu, benar apa yang pernah diungkapkan oleh Teuku Jacob (2004), perang lahir dalam otak manusia, dan di situlah perang harus diakhiri dan perdamaian dimulai. Mencegah perang, atau lebih jauh lagi, mencapai perdamaian, bukanlah dengan melarang pembicaraan tentang sebab-sebab perang atau konflik. Untuk mencapai perdamaian, kita harus berani mendedah dan membedah gangguan perdamaian berupa perang, konflik, kekerasan, dan penderitaan.

Minggu, 12 Mei 2013

Mengkultivasi Kritisisme Masyarakat


Mengkultivasi Kritisisme Masyarakat
Asep Purnama Bahtiar ;  Wakil Dekan FAI Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
TEMPO.CO, 11 Mei 2013


Berbagai kasus mutakhir di Tanah Air menunjukkan fenomena yang mencemaskan ketika negara begitu dominan dan mendikte banyak urusan masyarakat sekaligus menafikan hak publik dan akses partisipatorisnya untuk turut memperbaiki dan membenahinya. Contoh kasus mutakhir ujian nasional (UN) untuk tingkat SMA/SMK yang karut-marut dengan segala eksesnya, dan Kurikulum 2013 yang dipaksakan berlaku tahun ini, memamerkan arogansi kekuasaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas protes dan kritik masyarakat luas.

Sementara itu, negara tidak berdaya dan kehilangan nyali untuk menjaga kedaulatan bangsa, kepentingan nasional, dan kebutuhan hidup masyarakat luas ketika berhadapan dengan korporasi multinasional dan agen-agen neoliberalisme dan neokapitalisme di Tanah Air. Kewibawaan negara, supremasi hukum, dan kemandirian ekonomi bangsa ini mengalami krisis karena tergadaikan untuk melayani kepentingan pihak asing dan para kompradornya. Sudah menjadi rahasia umum bahwa panggung politik di Tanah Air hiruk-pikuk dengan kepalsuan dan gegap-gempita dengan kepura-puraan tetapi tuna dari keteladanan dan kalis dari karakter kenegarawanan.

Daya hidup

Berkaitan dengan hal tersebut, sudah mendesak untuk segera merealisasi agenda kebangsaan yang bisa memperkuat posisi masyarakat atau rakyat di negeri ini. Hal ini bukan hanya karena, dalam banyak kasus, masyarakat masih tersubordinasi oleh negara, tetapi juga rentan menjadi korban ketamakan kalangan elite, kerakusan para budak materi, dan keculasan kasta penghamba kekuasaan kendati dengan memperalat ajaran agama.

Di tengah sikap mental seperti itu, harus tetap ada optimisme bahwa publik dan bangsa ini masih punya kemauan untuk belajar dan berubah. Kemauan tersebut umpamanya dengan saling berbagi dan bersikap kritis di antara sesama sehingga memiliki kemampuan untuk memperbaiki dan menata ulang kehidupannya agar semakin maju dan berkeadaban dengan daya hidup (elan vital) masyarakat.

Dalam tingkat dan kemajuan yang berbeda, dengan daya hidupnya itu, masyarakat memiliki budaya atau kebudayaan dan potensi yang bisa diaktualkan untuk membangun kritisisme publik. Relevan dengan proposisi tersebut, budaya atau kebudayaan yang dimaksud adalah seperti yang dikemukakan oleh Koentjaraningrat (1994), yakni sebagai suatu kompleks dari ide, gagasan, nilai, norma, peraturan, serta kompleks aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat

Budaya tersebut bisa dilihat dari aktivitas hidup sehari-hari dan interaksi sosial yang berlangsung dalam kehidupan publik. Karena itu, pada dasarnya budaya bertalian erat dengan cara dan kebiasaan hidup manusia, dan hal itu tidak bisa lepas dari mode of thought, sikap mental, dan alam pikiran yang dimilikinya, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat dan kesadaran kolektif bangsa dalam jalinan sosialnya.

Kurang-lebih seperti itulah daya hidup masyarakat dan relasinya dengan kebudayaan, baik yang dilakoni secara sendirian maupun dijalani bersama-sama. Sebetulnya, masyarakat itu dinamis dan bisa menerima perubahan atau bisa diajak untuk berubah ke arah yang lebih baik kendati negara memainkan kekuasaannya untuk melakukan represi dan distorsi.

Kultivasi kritisisme

Dalam konteks seperti itulah arti penting kultivasi kritisisme (criticism cultivation) perlu didesain sebagai agenda kebangsaan bagi penguatan dan pencerahan publik. Proyek semacam ini sebetulnya bukan hal baru di Tanah Air karena sudah digarap oleh kaum pergerakan sejak awal abad ke-20 seperti Budi Utomo (1908), Syarikat Dagang Islam (1911, yang berubah menjadi Syarikat Islam pada 1912), dan Persyarikatan Muhammadiyah (1912). LSM dan kelompok kritis lainnya, paling tidak sejak 1970-an dan 1980-an, kemudian ikut menyinambungkan gerakannya.

Secara leksikal, kultivasi erat berkaitan dengan pengembangan akal pikiran, pengayaan wawasan intelektual, dan kepentingan pembelajaran atau pelatihan. Dalam Webster’s New World Dictionary (1991: 337) , articultivation di antaranya adalah “to improve by care, training, or study; refine [to cultivate one’s mind].”

Kritisisme adalah daya dan sekaligus visi hidup dalam bertindak untuk membuat suatu keputusan dan menganalisis masalah (yang mengandung kekeliruan dan potensi yang merugikan kemaslahatan publik) hingga bisa menghasilkan kesimpulan yang bernilai dan alternatif yang lebih baik. Dengan kritisisme, individu atau publik tidak akan mudah percaya dan menerima begitu saja informasi, berita, kebijakan, dan fakta yang dijejalkan oleh negara atau penguasa atau dalih politik yang memperalat ajaran agama, termasuk berita dan tayangan yang disajikan berlebihan oleh media massa.

Dalam kritisisme, nalar dan akal budi kembali diperankan secara tepat, bukan sekadar rasio instrumental yang sarat kalkulasi ekonomi dan hanya menjadikan rasio sebagai alat. Kritisisme dimaksud bertalian kuat dengan nalar obyektif yang bersifat universal untuk melakukan pembebasan (emansipasi) manusia atau publik dari perbudakan kekuasaan, struktur sosial yang senjang, juga pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan.

Bagi kepentingan masyarakat tersebut, perlu disusun desain kultivasi kritisisme yang efektif dan sekaligus produktif. Penyadaran dan pemberdayaan yang bergumul langsung dalam problema kehidupan masyarakat dengan mempertimbangkan karakter dan latar masalah yang mungkin tidak sama antara masyarakat yang satu dan yang lain perlu dilakukan secara lebih intensif oleh ormas, LSM, kalangan intelektual, gerakan mahasiswa, aktivis gerakan sosial baru, dan kelompok-kelompok kritis lainnya. Program “Belajar Bersama Rakyat”, “Pendidikan Politik untuk Publik”, “Pendidikan Kewargaan Partisipatoris”, dan yang sejenisnya bisa menjadi alternatif untuk mengkultivasi kritisisme masyarakat. 

Selasa, 09 April 2013

Transformasi Jiwa Korsa


Transformasi Jiwa Korsa
Asep Purnama Bahtiar ;  Wakil Dekan FAI Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
KORAN TEMPO, 09 April 2013


Istilah jiwa korsa kembali mencuat ketika kasus penembakan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan (Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta) terungkap. Pelakunya adalah 11 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan (Kartasura) sebagai tindakan reaktif atas kabar terbunuhnya Sersan Kepala Santoso. Seperti yang dilansir Ketua Tim Investigasi TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal Unggul Yudhoyono, "Pelaku bergerak dilandasi jiwa korsa yang tinggi dan semangat membela kesatuan." (Koran Tempo, 6 April 2013)
Penggunaan kosakata jiwa korsa dalam konteks kasus tersebut menarik untuk dicermati, setidaknya karena tiga hal. Pertama, pemahaman dan penerapan jiwa korsa dalam tindakan yang melanggar hukum. Kedua, rasa solidaritas dan menjaga kehormatan korps yang tidak tepat implementasinya itu juga ada hubungan kausalitasnya dengan law enforcement yang lemah dan tidak fair di negeri ini. Ketiga, jiwa korsa sesungguhnya bisa dan penting ditransformasikan di segenap komponen bangsa ini untuk membangun budaya hukum.
Jiwa Korsa
Secara etimologis, jiwa korsa (esprit de corps [bahasa Prancis]) adalah spirit of body atau corporate spirit, semangat kelompok (group spirit). Tubuh (body) adalah metafora yang mengacu pada sekelompok orang yang disatukan seperti satu tubuh. Dalam makna terminologi, jiwa korsa antara lain merujuk pada rasa solidaritas, kebanggaan, kehormatan pada masing-masing anggota dalam suatu grup dengan sikap respek kepada kelompoknya.
Selama ini jiwa korsa lazimnya lebih banyak dikenal dan diterapkan dalam dunia militer dan keprajuritan. Sejak awal dan selama pendidikan militer, para calon prajurit atau taruna diajarkan dan ditanamkan tentang pentingnya jiwa korsa tersebut untuk memupuk kesetiakawanan, solidaritas, semangat kebersamaan, dan rasa senasib sepenanggungan.
Di samping untuk kepentingan membina pasukan yang solid dan padu, jiwa korsa tersebut juga berguna dalam pelaksanaan misi dan tugas kesatuan, baik di wilayah teritorial maupun di daerah operasi, area pertempuran dan misi lainnya yang berhadapan dengan pihak musuh atau pengganggu keamanan. Dalam kondisi yang tidak normal dan potensial dengan berbagai ancaman dari luar itu, kekompakan dan kesatupaduan yang dibangun dengan jiwa korsa ikut berperan positif dalam keberhasilan suatu tugas atau misi.
Dalam prakteknya atau ketika terjadi interaksi dan/atau konflik di luar medan perang, tidak jarang jiwa korsa itu muncul dalam ekspresi dan manifestasi yang tidak tepat, sehingga nilai dan semangat dari jiwa korsa tersebut menjadi tereduksi atau terdegradasi. Jiwa korsa sesungguhnya tidak berada di ruang hampa yang terisolasi. Karena itu, jiwa korsa tidak sekadar hormat ke dalam kelompok atau grup sendiri (internal respect), tapi juga harus bersikap menghargai dan menghormati pihak-pihak lain di luar kelompoknya (external respect).
Dalam jiwa korsa berarti ada moral dan etika yang tidak bisa diabaikan, apalagi ketika berinteraksi dengan berbagai pihak, kelompok dan organisasi yang lain. Ciri jiwa korsa yang baik, mengutip Muladi dan Adi Sujatno (2008), antara lain antusiasme dan rasa kebanggaan segenap anggota terhadap organisasinya; reputasi yang baik terhadap organisasi lain; semangat persaingan secara sehat dan bermutu.
Perlu Transformasi
Bila demikian adanya, maka yang mendesak untuk ditindaklanjuti adalah: jiwa korsa sebetulnya perlu dimiliki oleh bangsa ini secara keseluruhan dan kemudian ditransformasikan ke dalam berbagi aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Proyek kebangsaan ini urgen, karena jiwa korsa bukan milik kelompok tertentu saja dan juga bukan sesuatu yang tidak bisa didesain atau dikultivasikan dalam bangunan nasionalisme kita.
Transformasi jiwa korsa ini bisa mengambil dua pola. Pertama, penguatan sikap respek, kebanggaan dan solidaritas pada setiap kelompok dan unit yang dibarengi dengan penyebarluasan semangat kebersamaan dan kebanggaan itu secara inklusif pada seluruh elemen dan komponen bangsa. Kedua, penataan jiwa korsa secara lengkap dan lebih berbobot, baik pada bentuk maupun isinya, sehingga dari semangat korps atau lembaga yang terbatas bisa berubah menjadi nilai-nilai dan pandangan hidup yang menjiwai seluruh masyarakat.
Relevan dengan kasus yang terjadi, seperti disinggung di awal tulisan ini, transformasi jiwa korsa itu secara riil antara lain perlu dilakukan pada pembangunan budaya hukum. Karena tidak ada transformasi jiwa korsa yang bersenyawa dengan nilai dan semangat kebangsaan dalam dunia hukum di Indonesia, itulah yang menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya berbagai penyimpangan dan kejanggalan hukum di republik ini. Simak saja pernyataan sungkawa dan sekaligus asa seorang Teuku Jacob (2004) berikut ini: masyarakat tanpa keadilan tidak dapat hidup damai, tenang, tenteram, dan tertib. Masyarakat beradab berdiri di atas keadilan. Keadilan akan mengurangi konflik, kekerasan, dan penderitaan. Sistem yang tidak adil dipertahankan dengan senjata, uang haram, dan kebohongan. Tapi keadilan tidak pernah berasal dari laras bedil atau ujung bayonet.
Transformasi atau perubahan format dan konten yang lebih baik ini akan menambah bobot jiwa korsa dengan nilai toleransi, mutual respect, keluasan pandangan dan keluwesan sikap dalam realitas kemajemukan dengan pelbagai dinamikanya. Beriringan dengan muatan ini, transformasi jiwa korsa juga tidak bisa memberikan toleransi atas penyalahgunaan esprit de corps tersebut untuk membela teman secara membabi-buta, melindungi kesalahan korps, solider dengan melakukan tindakan melawan hukum, dan aksi-aksi sejenisnya.
Transformasi jiwa korsa adalah untuk menjaga martabat, wibawa, dan keluhuran nilai yang dimiliki oleh setiap korps dan bangsa ini dari berbagai pencemaran dan penyalahgunaannya. Sehingga esprit de corps yang dimiliki suatu kesatuan atau suatu kelompok bukan untuk membangun elitisme dan hierarki sosial yang berujung pada pemujaan kelompok sendiri dan penistaan terhadap pihak lain. Semangat kebersamaan dan kehormatan yang dimiliki suatu kelompok atau institusi itu juga harus menjadi kebanggaan dan bisa dibanggakan oleh segenap masyarakat.
Demikian juga halnya, dengan transformasi jiwa korsa ini, para aparat penegak hukum harus betul-betul menjadi pengayom warga, penegak keadilan yang tegas, anti-premanisme, dan teladan dalam pembinaan budaya hukum. Sehingga bangsa ini menaruh kepercayaan kembali pada fungsi hukum untuk melindungi hak-hak asasi setiap warga negara; dan bisa menempatkan jiwa korsa secara proporsional. Seperti itulah, antara lain, transformasi jiwa korsa bisa dilakukan dengan penuh kesadaran dan keinsafan semua pihak.

Sabtu, 23 Juni 2012

Aksentuasi Gerakan Dakwah Muhammadiyah


Aksentuasi Gerakan Dakwah Muhammadiyah
Asep Purnama Bahtiar ;  Kepala Pusat Studi Muhammadiyah dan Perubahan Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Sumber :  KORAN TEMPO, 22 Juni 2012


Sidang Tanwir organisasi Muhammadiyah yang diadakan di Bandung, 21-24 Juni 2012, yang bertemakan "Gerakan Pencerahan Solusi untuk Bangsa", sangat strategis, setidaknya karena dua hal. Pertama, menjadi forum konsolidasi internal persyarikatan dan evaluasi program periodik lima tahun (2010-2015) serta program jangka panjang (2005-2025). Kedua, sebagai momentum bagi aksentuasi (pengutamaan dan penitikberatan) gerakan dakwah Muhammadiyah di tengah realitas Indonesia yang majemuk dengan segala problematik dan dinamikanya.

Dalam konteks Indonesia "yang sedang berubah", Muhammadiyah sudah mendesak dilakukannya langkah implementatif dan sistemik dari seluruh kebijakan serta program strategisnya sebagai produk muktamar ke-46 di Yogyakarta (2010). Upaya ini, di samping untuk membuktikan semangat pembaruan yang menjadi watak gerakan Muhammadiyah, guna mempertahankan tradisi bermuhammadiyah yang senantiasa berusaha keras membumikan gagasan besar dan merealisasi misi serta program persyarikatan bagi kemaslahatan publik dan kemajuan bersama. Inilah sesungguhnya yang menjadi bagian penting dari aksentuasi gerakan dakwah Muhammadiyah dewasa ini.

Dimensi Dakwah

Dalam perspektif teologis, dakwah adalah panggilan atau seruan bagi umat manusia menuju jalan Allah (QS Yusuf: 108), yaitu jalan menuju Islam (QS Ali Imran: 19). Strategi dan implementasi dakwah mesti mempertimbangkan tiga dimensi yang berkaitan: dimensi kerisalahan (QS Al-Maidah: 67), dimensi kerahmatan (QS Al-Anbiya: 107), dan dimensi kesejarahan (QS Al-Hasyr: 18).

Dengan tiga dimensi tersebut, dakwah merupakan upaya menyampaikan ajaran Islam dan menyebarkan nilai kebajikannya untuk kelayakan hidup manusia hingga bisa menyejarah, kini dan kelak. Karena itu, selain mengajak seseorang atau sekelompok orang (masyarakat) agar merespons risalah Islamiyah, dakwah bermakna kontinu agar mengamalkan ajaran Islam atau merealisasi pesan dan nilai-nilai Islam ke dalam kehidupan yang bisa dirasakan oleh masyarakat luas.

Dakwah dalam konteks ini juga dapat bermakna membangun kualitas sumber daya manusia, mengentaskan masyarakat miskin, serta memerangi kebodohan dan keterbelakangan. Dakwah juga bisa berarti menyebarluaskan rahmat Allah (rahmatan lil'alamin). Dengan pembebasan, pembangunan, dan penyebarluasan ajaran Islam, berarti dakwah merupakan proses untuk mengubah kehidupan masyarakat dari kehidupan yang tidak islami menjadi suatu kehidupan yang islami (Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2004: 21).

Perlu digarisbawahi, dakwah telah menjadi bagian dari identitas Muhammadiyah sejak awal berdirinya sampai sekarang dan selanjutnya. Dalam usianya yang sudah memasuki abad kedua, Muhammadiyah harus terus berupaya melakukan aktualisasi serta kontekstualisasi dakwah dalam kehidupan umat dan bangsa untuk membangun peradaban utama. Sikap ini diambil atas dorongan kesadaran bahwa selama ini, selain banyak keberhasilan dan kisah sukses yang telah diukir oleh Muhammadiyah, masih ada kekurangan serta kelemahan yang harus segera dibenahi dalam gerakan dakwahnya.

Dalam realitas yang kompleks di Tanah Air, kita perlu bersikap apresiatif terhadap dinamika serta kinerja gerakan dakwah Muhammadiyah dalam berbagai aspek kehidupan umat dan bangsa. Apresiasi ini penting ditindaklanjuti dengan sikap korektif atas kelemahan dan kekurangannya selama ini dalam upaya membangun peradaban utama serta mewujudkan maksud dan tujuannya di bumi Indonesia.

Peradaban utama adalah peradaban masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Peradaban utama tersebut merupakan suatu peradaban Khaira Ummah (umat terbaik, umat pilihan) sebagai manifestasi obyektif atau obyektivikasi dari kehidupan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, yang tumbuh dan berkembang di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peradaban utama yang lahir dari gerakan dakwah dan tajdid Muhammadiyah di bumi Indonesia tersebut dalam perkembangan yang lebih luas dapat menyinari kehidupan umat manusia secara universal, sebagai mata rantai dari misi kerisalahan atau gerakan Islam yang dibawa dan disebarluaskan Muhammadiyah untuk mewujudkan Islam sebagai agama rahmatan lil'alamin di muka bumi.

Karena itu, sidang di Bandung perlu membuktikan kembali adanya komitmen dan semangat bermuhammadiyah yang harus terus dijaga agar persyarikatan ini bisa terus laju dan maju dalam gerakan dakwahnya. Komitmen dan spirit ini penting untuk merespons globalisasi serta menyikapi problematik kebangsaan dan persoalan kemanusiaan ataupun memperteguh identitas gerakan Muhammadiyah. Elan vital gerakan tersebut berhulu pada pandangan keagamaan khas Muhammadiyah, iman dan kemajuan, yang senantiasa diupayakan bermuara bagi keutamaan peradaban serta terjelma dalam berbagai aspek kehidupan umat manusia yang bermartabat.

Itulah modal penting bagi Muhammadiyah untuk mewujudkan aksentuasi gerakan dakwahnya. Masalah dan tantangan dakwah yang semakin beragam ternyata menyediakan ruang dakwah baru yang menuntut kreativitas dan inovasi dari ormas Islam yang sudah menapaki abad kedua ini. Munculnya kelas sosial baru dengan gaya hidup transisinya, terutama di perkotaan dan sub-urban, membutuhkan sentuhan dan strategi dakwah yang pas serta tepat. Begitu pula merebaknya kasus dan problem sosial-politik-ekonomi-budaya yang kian rumit (seperti pembodohan massa, komodifikasi agama, nasib buruh migran, eksploitasi tenaga kerja anak, perdagangan manusia, konflik tanah adat, konflik petani dan pemodal besar, kemiskinan kultural dan struktural, praktek korupsi yang semakin menggila, serta manipulasi kekuasaan) merupakan arena bagi aksentuasi gerakan dakwah Muhammadiyah.

Keniscayaan tersebut tidak bisa dinafikan, karena Muhammadiyah dan bangsa Indonesia bukan lagi sedang berhadapan dengan globalisasi, tapi sudah masuk dalam pusarannya. Permasalahan serta tantangan dakwah di era globalisasi ini harus disikapi secara kritis dan bijak. Bukan isolasi diri dan penolakan tanpa alternatif yang harus dikedepankan, tapi respons kritis serta sikap proaktif menjadi alternatif yang bisa dilakukan oleh Muhammadiyah dalam merealisasi aksentuasi gerakan dakwahnya di zaman kesejagatan ini.

Dalam konteks inilah, pembaruan paradigma dakwah Muhammadiyah berikut model dan strateginya menjadi agenda mendesak untuk segera dirumuskan secara matang. Sebuah aksentuasi gerakan dakwah dengan empat pilar yang sinergis: transendensi, emansipasi/liberasi, humanisasi, dan obyektivikasi. Semangat pembaruan ini juga menjadi bagian dari gerakan tajdid Muhammadiyah yang selalu mengarah pada kemajuan dengan dasar pijakan iman yang otentik.

Dalam kesadaran tersebut, aksentuasi gerakan dakwah Muhammadiyah tidak bisa ditunda dan ditawar lagi. Aksentuasi ini setidaknya untuk memotret ulang peta dan gerakan dakwah Muhammadiyah selama satu abad ini, kemudian diorientasikan ke dalam konteks dakwah di era globalisasi yang lebih produktif dan solutif untuk isu-isu kebangsaan. Pembaruan paradigma, model, dan strategi gerakan dakwah Muhammadiyah sudah pasti harus dibangun serta ditata secara utuh dan feasible, yang kemudian bisa memperkaya gagasan yang implementatif bagi Muhammadiyah di masa mendatang. ●

Jumat, 27 Januari 2012

Watak Sipil Kepolisian

Watak Sipil Kepolisian
Asep Purnama Bahtiar, KEPALA PUSAT STUDI MUHAMMADIYAH DAN PERUBAHAN SOSIAL POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Sumber : KORAN TEMPO, 27 Januari 2012


Akhir 2011 dan awal 2012 merupakan masa yang belum bisa lepas dari torehan warna buram bagi kepolisian di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari kebijakan kepolisian dan tindakan di lapangan oleh aparatnya, seperti dalam menangani massa demonstrasi atau penanganan dugaan kasus kriminal, yang berekses pada tindakan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Sesuatu yang tidak diharapkan banyak pihak ketika reformasi kepolisian menjadi agenda yang tak terelakkan dalam proses konsolidasi demokrasi yang sedang diperjuangkan bangsa ini.

Banyak kasus yang bisa dideretkan terkait dengan masalah tersebut di atas. Sebagai contoh, kasus Mesuji (Lampung) yang memakan korban jiwa; bentrok antara masyarakat pendemo dan aparat kepolisian di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat, yang menewaskan dua orang dan belasan lainnya luka-luka; kasus pemidanaan Anjar Adreas Lagaronda (AAL), seorang remaja yang dituduh mencuri sandal seorang anggota kepolisian di Palu; tewasnya dua belia kakak-adik di tahanan Kepolisian Sektor Sijunjung, Sumatera Barat, merupakan sebagian kasus yang mencuatkan isu HAM dan sekaligus memojokkan aparat kepolisian dan institusi Kepolisian RI.

Citra polisi dan cita-cita reformasi di kepolisian pun kembali dipertanyakan oleh berbagai kalangan, ketika berbagai kasus kekerasan yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan melanggar HAM itu kian mencuat ke publik. Karena itu, tidak berlebihan jika seorang anggota Komisi Kepolisian Nasional, Novel Ali, menilai reformasi internal Polri selama 10 tahun ini masih dinilai gagal. Soalnya, hingga kini masih marak kekerasan yang terjadi dan dilakukan oleh polisi. Kekerasan yang dilakukan polisi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Kultur perilaku polisi masih sangat menyedihkan (Koran Tempo, 12 Januari 2012).

Problema HAM

Pada dasarnya, masalah HAM bukan hanya terkait dengan Polri, tapi menjadi problematik dan hiruk-pikuk bahkan bisa lepas konteks ketika kasus yang dianggap sebagai pelanggaran HAM itu melibatkan atau berkaitan dengan Polri. Pandangan seperti ini bisa dianggap wajar, karena asumsi masyarakat luas terbingkai dalam anggapan bahwa Polri adalah pelindung dan pengayom rakyat. Maka menjadi pertanyaan besar ketika terjadi tindakan yang merugikan rakyat atau melanggar hak asasi mereka.

Tugas perlindungan HAM oleh Polri itu tidak tepat kalau dianggap sebagai sebuah dilema. Penggunaan istilah "dilema" paling tidak menyiratkan dan menimbulkan implikasi pada dua hal. Pertama, seolah Polri tidak mempunyai alternatif atau tidak mau berusaha optimal mencari pilihan lain yang lebih baik dalam menangani masalah. Bukankah dilema itu berarti situasi sulit yang hanya menyediakan dua pilihan, kalau tidak A, maka B.

Kedua, bagi Polri, khususnya ketika "dilema" menjadi bagian dari mindset-nya, hal itu akan menggiring pada cara-cara penyelesaian masalah atau kasus, umpamanya yang melibatkan rakyat atau masyarakat luas, dengan cara-cara berpikir jangka pendek, proforma, manipulatif, dan bisa jadi melakukan tindakan kekerasan. Sudah barang tentu mindset dan modus penanganan masalah ini akan kontraproduktif dengan upaya reformasi di tubuh Polri.

Menurut saya, perlindungan HAM oleh Polri itu merupakan problema. Penggunaan istilah "problema", selain menunjukkan sikap dan pandangan optimistis, selalu memberi harapan bahwa hal yang perlu diselesaikan atau kesenjangan antara harapan dan kenyataan itu masih bisa diikhtiarkan solusinya dengan berbagai cara dan beragam pendekatan yang lebih manusiawi dan pro-HAM.

Kerangka berpikir tersebut akan membentuk cara bersikap dan bertindak aparat kepolisian yang penuh perhitungan dan memperhatikan betul hakikat masalah yang sedang ditanganinya. Penanganan masalah kemudian akan selalu menghindari atau meminimalkan risiko pelanggaran HAM, sehingga solusi yang diambil bukan semata legal-formal, tapi juga mempertimbangkan hakikat masalah dan nilai-nilai kemanusiaan individu ataupun masyarakat.

Dengan mindset atau paradigma seperti itu, tidak perlu terjadi kasus seperti yang menimpa AAL atau pemerkaraan dan pemidanaan kasus-kasus sepele lainnya yang sesungguhnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan di antara kedua belah pihak yang bersengketa. Penegakan hukum yang menjadi salah satu fungsi Polri jangan sampai menafikan fungsi lainnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Berwatak Sipil

Agenda besar pemerintah sebagai bagian dari amanat dan cita-cita reformasi dalam penegakan dan perlindungan HAM harus gayung bersambut dengan cara berpikir-bersikap-bertindak Polri. Dalam kondisi negara-bangsa yang sedang ranum dan sekaligus rawan proses demokratisasi dan penguatan masyarakat madaninya, mindset dan paradigma Polri seperti itu akan menjadi saham sejarah yang besar bagi penegakan HAM di Indonesia.

Tidak disangsikan lagi bahwa perlindungan HAM menjadi tuntutan yang tidak bisa dielakkan oleh Polri dalam menunaikan fungsi dan tugasnya. Keniscayaan ini bukan hanya menjadi obligasi moral Polri sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang (lihat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Bab I Bab IV, dan Bab III Pasal 14 Ayat 1i), tapi juga merupakan pilihan jalan yang bisa sejalur dengan cita-cita reformasi dan demokratisasi serta segerak dengan visi masyarakat madani.

Diakui memang tidak mudah melaksanakan perlindungan HAM dalam menjalankan fungsi dan tugas kepolisian. Namun di situlah arena untuk membuktikan komitmen reformasi Polri yang dapat memperbaiki citra buruk di mata masyarakat sebagai dampak dari ekses tindakan-tindakan para oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dengan demikian, fungsi dan tugas pokok Polri harus betul-betul diperankan dalam semangat pelayanan atau berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sebab, jika hal ini tidak dilakukan, persepsi masyarakat terhadap Polri akan selalu bernada sumbang dan penuh kecurigaan sebagai alat pemerintah atau agen negara yang tidak memihak serta mengayomi masyarakat. Di sinilah keterbukaan dan keadaban yang dikembangkan bersama dalam pola hubungan antara Polri dan masyarakat akan memperoleh dukungan positif juga dari semangat kehidupan masyarakat madani, setidaknya dalam menciptakan polisi yang berwatak sipil sebagai salah satu tujuan reformasi kepolisian.

Menurut Satjipto Rahardjo (2002), polisi yang berwatak sipil bisa dikatakan sebagai suatu cara perpolisian yang menempatkan manusia atau masyarakat pada titik pusat perhatian. Cara-cara polisi melaksanakan pekerjaannya tidak boleh menyebabkan manusia atau masyarakat menjadi kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya. Polisi yang berwatak sipil dapat dikatakan pula menjadi polisi yang menjalankan tugasnya tidak dengan menggunakan cara yang pendek dan gampang, seperti memaksa dan menggunakan kekerasan, tapi bersedia mendengarkan dan mencari tahu hakikat dari penderitaan manusia.

Menurut penulis, watak polisi seperti ini akan menjadi salah satu faktor keberhasilan dalam membangun kepolisian yang profesional sesuai dengan tuntutan reformasi dan harapan publik serta supportive bagi penegakan HAM. Hal ini semakin menunjukkan arah kebijakan reformasi kepolisian yang sudah dicanangkan pemerintah sejak 2000, dan Polri wajib bersikap proaktif serta committed dalam mengimplementasikannya.