Tampilkan postingan dengan label Refly Harun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Refly Harun. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Januari 2018

Akal-Akal Verifikasi Faktual

Akal-Akal Verifikasi Faktual
Refly Harun dan Hadar N Gumay  ;  Aktivis Constitutional and
Electoral Reform Centre (Correct)
                                            MEDIA INDONESIA, 22 Januari 2018



                                                           
SALAH satu problem akut negara berkembang seperti Indonesia ialah soal budaya hukum (legal culture), salah satunya ketaatan terhadap putusan pengadilan. Harus diakui, banyak putusan pengadilan yang tidak rasional dan dirasakan tidak adil sehingga memunculkan resistensi. Dalam konteks ini, wajar bila putusan ditentang.

Soalnya, putusan yang adil dan sudah benar seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi partai politik (parpol) pun sering dicari lubang tikusnya untuk tidak dilaksanakan.

Kalaupun dilaksanakan, muncul akal-akalan dalam implementasinya.

Putusan MK soal verifikasi faktual parpol merupakan perintah yang terang-benderang, yang tidak boleh ditafsirkan lagi.

Putusan itu tinggal dilaksanakan dengan konsekuensi-konsekuensi penyesuaian jadwal.

Verifikasi itu tidak pula harus diikuti dengan perubahan aturan, baik revisi undang-undang maupun paraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Putusan MK itu ialah dasar hukum yang tingkatannya sama dengan undang-undang.

Bahkan, bisa dikatakan lebih kuat daripada undang-undang karena putusan MK didasarkan atas tafsir konstitusi.

Secara formal, betapa pun putusan-putusannya sering dikritik, hanya MK yang berwenang menguji undang-undang apakah bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

Jadi, bila karena ada putusan MK, ada aturan undang-undang yang harus ditabrak, putusan MK yang harus didahulukan.

Dalam konteks verifikasi faktual, bisa saja 12 parpol peserta Pemilu 2014 yang terkena dampak putusan MK diberikan rentang waktu yang sama dengan parpol-parpol yang sudah diverifikasi terlebih dulu agar ada kesetaraan perlakuan.

Tidak soal bila karena memenuhi perintah putusan MK penetapan peserta pemilu jadi berbeda di antara parpol calon peserta Pemilu 2019.

Lagi pula, parpol-parpol yang ada di DPR harusnya tidak perlu ragu kalau memang eksistensi mereka jelas di masyarakat, tidak sekadar hadir ketika musim pemilu.

Hal ini sekaligus membuktikan bahwa parpol bekerja (workable), tidak sekadar menjadi mesin pengeduk suara saban musim pemilu (electoral machine).

Mengakali putusan MK

Verifikasi faktual merupakan proses pengecekan atau pemeriksaan untuk memastikan persyaratan parpol menjadi peserta pemilu.

Hal itu tertuang dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu 2017).

Ketentuan itu lebih lanjut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.

Sejak semula, UU Pemilu 2017 memuat pengaturan yang tidak adil di antara parpol calon peserta pemilu.

Parpol yang pernah lulus verifikasi tidak diverifikasi kembali dan langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu (Pasal 173 ayat [3]).

Pasal ini dimaksudkan untuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, tidak untuk parpol lain, termasuk parpol yang berbadan hukum baru dan tidak ikut Pemilu 2014.

Beberapa parpol baru mengajukan pengujian ketentuan tersebut ke MK, antara lain Partai Idaman (Islam Damai Aman), PSI (Partai Solidaritas Indonesia), Perindo (Partai Persatuan Indonesia), dan Pika (Partai Indonesia Kerja).

Permohonan itu dikabulkan melalui Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017.

MK mewajibkan semua parpol diverifikasi secara faktual. Permohonan konstitusionalitas serupa pernah diputus MK melalui Putusan Nomor 52/PUU-X/2012.

Putusan MK yang membatalkan Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 173 ayat (3) ini berkonskuensi pada harus dilaksanakannya verifikasi faktual terhadap 12 parpol peserta Pemilu 2014.

Rasa aman yang selama ini ada karena 'perlindungan' Pasal 173 ayat (3) sangat mungkin menjadi petaka.

Bisa saja, di antara 12 parpol tersebut tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual sehingga tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2019.

Hal yang sangat mungkin terjadi mengingat parpol merasa 'pede', tidak mempersiapkan dengan baik dan lengkap pemenuhan keseluruhan persyaratan karena adanya ketentuan 'pasti lolos' tersebut.

Padahal, persyaratan dapat menjadi peserta pemilu yang tertuang pada Pasal 173 ayat (2) sangat berat, terutama syarat yang terkait jumlah dan kelengkapan kepengurusan dan keanggotaan yang hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk dapat memenuhi semua persyaratan ini mustahil dapat dikerjakan dalam waktu singkat dan dana yang sedikit.

Upaya 'jalan pintas' parpol peserta Pemilu 2014, terutama yang memiliki wakil di Komisi II DPR, untuk memastikan dapat ikut Pemilu 2019 tidak berhenti.

KPU, yang seharusnya dapat langsung menindaklanjuti putusan MK dengan sedikit mengubah peraturan, oleh DPR dan pemerintah dipagari geraknya dengan tidak adanya persetujuan tambahan anggaran dan perubahan undang-undang atau perppu.

Entah apa yang terjadi dalam rapat dengar pendapat tertutup Komisi II DPR dengan pemerintah yang diwakili Mendagri, KPU, dan Bawaslu.

RDP yang dilaksanakan pada Kamis (18/1) dan Jumat (19/1) pagi itu, menghasilkan kesimpulan bahwa Komisi II, Mendagri, KPU, dan Bawaslu sepakat untuk mengubah PKPU Nomor 11/2017.

Gambaran umum hasil kesepakatan dari rapat tertutup tersebut, perubahan PKPU akan segera dilakukan untuk mengatur verifikasi faktual yang lebih 'sederhana' dan akan diterapkan dalam waktu yang sangat singkat, sampai batas waktu penetapan peserta pemilu tanggal 17 Februari 2018.

Kesepakatan ini menyeruakkan aroma mengakali putusan MK. Bentuk verifikasi faktual yang akan dilaksanakan ini lebih berbau layaknya satu 'sandiwara', dibuat seolah-olah seperti bentuk verifikasi aslinya.

Verifikasi tidak lagi dilakukan dalam waktu yang sama, seperti yang dimaksudkan dalam putusan MK. Tidak lagi selengkap seperti dalam putusan MK.

Demikian pula jumlah sampel yang akan dicek di lapangan, bisa jadi lebih sedikit dan tidak lagi dikunjungi di tempat tinggal masing-masing.

Perubahan tata cara verifikasi faktual yang sangat berbeda ini tidak hanya menimbulkan ketidakadilan baru, tetapi juga akan membuat kualitas verifikasi menjadi anjlok.

Kualitas penyelenggaraan pemilu, yang merupakan faktor penting penentu legitimasi proses dan hasil pemilu, dipertaruhkan dengan membarternya dengan kepentingan politik jangka pendek parpol-parpol untuk bisa pasti ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2019.

Kenekatan DPR dalam menciptakan ketidakadilan antarsesama calon peserta pemilu tidak hanya terjadi di sektor hulu (dengan membuat aturan timpang yang akhirnya dibatalkan MK), tetapi juga di sektor hilir (berupaya mengakali putusan MK tersebut).

Padahal, putusan tetaplah putusan, harus dihormati, betapa pun mungkin kita tidak setuju atau tidak sepakat.

Bagaimanapun caranya, verifikasi faktual harus tetap dilaksanakan.

Ditentukan hasil pemilu

Berbeda dengan putusan tentang presidential threshold, kami menilai putusan MK tentang verifikasi parpol ini sudah tepat karena menghormati prinsip perlakuan yang sama bagi peserta pemilu (prinsip equality).

Tidak boleh ada calon peserta pemilu yang harus berdarah-darah terlebih dulu, sedangkan yang lain melenggang begitu saja karena aturan yang tidak adil.

Kecuali bila hal tersebut sudah ditentukan dalam undang-undang ketika hasil pemilu belum diketahui. Pemilu harus memiliki prinsip predictable in process dan undpredictable in result.

Seandainya aturan yang dibuat itu menyatakan bahwa parpol yang lolos parliamentary threshold (PT) dalam Pemilu 2019 otomatis menjadi peserta pemilu berikutnya, aturan itu dapat dikatakan rasional dan konstitusional.

Semua peserta memiliki kesempatan yang sama karena hasil pemilu belum diketahui (unpredictable in result).

Dalam konteks seperti inilah, ke depan kami mengusulkan tidak perlu lagi dilakukan verifikasi faktual, yang jelas-jelas menguras banyak biaya dan tenaga.

Padahal, belum tentu parpol yang lulus verifikasi itu benar-benar mengakar di masyarakat.

Penentuan peserta pemilu lebih baik ditentukan dari hasil pemilu itu sendiri.

Caranya, undang-undang harus mengatur bahwa parpol yang lolos PT pada pemilu terdekat otomatis dapat mengikuti pemilu berikutnya.

Parpol yang tidak lolos PT tetap dapat mengikuti pemilu berikutnya, tetapi terbatas untuk pemilu tingkat lokal (pemilihan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota).

Demikian pula parpol-parpol baru, terlebih dulu harus mengikuti pemilihan tingkat lokal, tidak boleh begitu saja ikut pemilu nasional.

Bila parpol-parpol itu dapat memperoleh kursi di lebih dari setengah jumlah DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota (minimal satu kursi di masing-masing DPRD dimaksud), parpol tersebut dapat mengikuti pemilu nasional lagi (pemilihan anggota DPR).

Dengan cara yang demikian, secara alamiah akan terjadi pembatasan jumlah parpol di tingkat nasional karena dua hal. Pertama, karena penerapan PT.

Kedua, akan terjadi disinsentif terhadap pembentukan parpol baru karena tidak bisa langsung ikut pemilu nasional.

Parpol-parpol yang ikut pemilu nasional betul-betul parpol yang mengakar di tingkat nasional, tidak hanya sekadar memiliki kepengurusan di seluruh wilayah.

Penyederhanaan jumlah parpol akan terjadi dengan sendirinya, yang pada gilirannya akan memperkuat atau mengefektifkan sistem presidensial.

Aturan ini lebih demokratis dan konstitusional ketimbang memberlakukan ambang batas pencalonan presiden, yang dalam putusan MK didalilkan sebagai cara-cara untuk memperkuat sistem presidensial.

Padahal, secara faktual dan konstitusional sama sekali tidak rasional alias tidak masuk akal. ●

Kamis, 18 Januari 2018

Aroma Politik dalam Putusan MK

Aroma Politik dalam Putusan MK
Refly Harun  ;  Ahli Hukum Tata Negara;  Ketua Pusat Studi Ketatanegaraan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta
                                             MEDIA INDONESI, 15 Januari 2018



                                                           
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) harus dihormati. Putusan MK ialah solusi dari perdebatan banyak pihak terhadap materi undang-undang tertentu, tak terkecuali di dalamnya perdebatan tentang ambang batas untuk mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, atau yang lebih dikenal dengan presidential threshold (PT).

Sikap itulah yang ingin saya sorongkan sebagai penghormatan atas putusan MK kendati, hingga detik ini, sangat sukar untuk tidak mengatakan bahwa sungguh menyengat aroma politik dalam putusan MK terkait dengan PT tersebut.

Setelah pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu 2017), banyak pihak mengajukan pengujian pasal yang masih mengadopsi pemberlakuan PT, yaitu 20% kursi atau 25% suara. Mulai partai politik baru seperti Partai Idaman hingga aktivis-aktivis pemilu berbondong-bondong mengajukan pengujian pasal-pasal tentang PT tersebut.

Mereka yang menginginkan penghapusan ketentuan PT dilandasi setidaknya pada argumentasi sebagai berikut. Pertama, kursi dan suara di Pemilu Legislatif 2014 sudah pernah dipakai untuk penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014. Kedua, Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 ialah dua pemilu yang terpisah, bukan sebuah rangkaian seperti Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014. Dengan demikian, tidak logis menjadikannya dasar penyelenggaraan Pemilu Presiden 2019. Ketiga, jika menjadikan Pemilu Legislatif 2014 sebagai dasar untuk Pemilu Presiden 2019, belum tentu peserta pemilu (partai politik) di dua pemilu itu sama. Jika ada peserta yang berbeda, sudah pasti tercipta ketidakadilan pemilu.

Alasan mereka yang menolak PT dalam rezim pemilu serentak terlihat sangat kuat. Namun, hasilnya, pada 11 Januari lalu, MK tetap berkukuh mengenai pemberlakuan PT sebagai sebuah legal policy (politik hukum) pembentuk undang-undang dalam rangka mencapai tujuan memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Bagi MK, PT tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Logika sesat

Dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan bahwa persyaratan mengenai ambang batas minimum peroleh­an suara partai politik (atau gabungan partai politik) untuk dapat mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden bukan diturunkan dari logika disatukan atau dipisahkannya pemilu presiden dengan pemilu legislatif, melainkan dari argumentasi teoretis untuk memperkuat sistem presidensial, dalam pengertian mewujudkan sistem dan praktik pemerintahan yang makin mendekati ciri/syarat ideal sistem pemerintahan presidensial sehingga tercegahnya praktik yang justru menunjukkan ciri-ciri sistem parlementer.

Mantra memperkuat sistem pemerintahan presidensial bisa dikatakan sebagai argumen kunci MK dalam menolak permohonan pemberlakuan PT. Presiden tidak boleh menjadi minority president karena akan lemah bila berhadapan dengan DPR. Logika itu bagi saya sangat sesat baik dari segi teoretis maupun fakta. Penguatan sistem presidensial bukan bergantung pada besarnya persentase dukungan pengajuan capres, melainkan pada besarnya fraksi pendukung presiden di parlemen. Fraksi tersebut harus bersifat tetap, tidak bergantung dari satu isu ke isu lain.

Ketika diajukan sebagai calon presiden, Presiden Jokowi malah diajukan lebih sedikit jumlah kursi anggota DPR, yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Prabowo bahkan lebih banyak pendukungnya, yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP). Tidak mengherankan, di awal-awal pemerintahan, KMP mampu merebut semua kepemimpinan di parlemen baik DPR maupun MPR. Tahun kedua masa jabatannya (2016), Presiden Jokowi mampu menarik beberapa partai ke dalam koalisi pemerintah, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Golongan Karya (Golkar). Hal tersebut bisa dimungkinkan karena terjadi perubahan kepemimpinan di partai-partai tersebut.

Presiden Jokowi sendiri sebenarnya tidak memiliki dukungan loyal 100%, termasuk dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang secara formal merupakan partai tempat bernaung Presiden Jokowi. Terbukti dalam kasus penggunaan hak angket terhadap Pelindo II, PDIP yang justru menjadi sponsor utama.

Bahkan, hingga saat ini, dalam kaitan dengan angket Pelindo II ini, DPR yang dimotori PDIP masih melarang kehadiran Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.

Penguatan sistem presidensial karenanya tidak bisa dicapai dengan persentase jumlah kursi atau suara yang mendukung pencalonan presiden, tetapi seberapa besar dan seberapa loyal pendukung presiden di parlemen, yang bisa saja berubah dari waktu ke waktu, bergantung pada dinamika politik yang ada. Bisa saja pada saat dicalonkan, Presiden Jokowi lebih minoritas dukungannya ketimbang Prabowo, tetapi yang paling penting ia bisa menarik pendukung-pendukung baru di kubu Prabowo ketika sudah terpilih.

Sudah jamak dipahami, pemenang akan diikuti, tidak akan ditinggalkan. Pemenang tidak akan pernah menjadi anak yatim. Fenomena Partai Golkar misalnya, sejak Pilpres 2004, calon yang diajukan partai ini selalu kalah (Wiranto 2004, Jusuf Kalla 2009, dan Prabowo 2014), tetapi selalu saja menjadi bagian pemerintahan. Golkar selalu ikut dalam koalisi pemerintahan pascakekalahan calon mereka.

Dalam konteks penguatan sistem pemerintahan presidensial, bukan banyaknya dukungan yang diperlukan, melainkan bagaimana kita mengurangi jumlah parpol secara konstitusional. Sudah ada beberapa rekayasa konstitusional (constitutional engineering) yang dilakukan dalam mengurangi jumlah parpol. Yang bisa saya catat, antara lain, memperberat syarat pendirian parpol, memperberat syarat parpol ikut pemilu, penerapan electoral threshold (yang saat ini sudah dihilangkan), dan penerapan parliamentary threshold.

Penerapan parliamentary threshold, terutama, sangat ampuh untuk mengurangi jumlah partai politik baik sebagai peserta pemilu (karena partai menjadi ragu-ragu untuk ikut pemilu) maupun sebagai partai yang mendapatkan kursi di parlemen nasional. Saat ini jumlah parpol yang ada DPR 10 partai, lebih sedikit dibandingkan hasil Pemilu 1999 dan Pemilu 2004. Kendati lebih banyak satu partai ketimbang hasil Pemilu 2009, yang hanya menempatkan 9 parpol di DPR.

Dalam konteks ini, sudah tepat putusan MK yang pernah menolak penghapusan parliamentary threshold pada 13 Februari 2009. PT ialah upaya konstitusional untuk penyederhanaan parpol. Dengan PT 3,5%, diperkirakan, jumlah parpol di DPR stabil pada 10 parpol saja. Di masa depan, secara alamiah diharapkan jumlah parpol hanya 3-5, yang betul-betul mencerminkan aliran politik yang ada di Indonesia.

Dengan jumlah parpol yang lebih sedikit di DPR, lebih mudah bagi presiden untuk mengontrol dan bernegosiasi dengan parlemen. Karena itu, apa yang dikatakan Scott Mainwarning (1993), bahwa ‘the combination of presidentialism and multipartism makes stable democracy difficult to sustain’ dengan mengambil contoh pengalaman Amerika Latin ialah lebih tepat pada konteks penyederhanaan jumlah parpol, bukan pada besar-tidaknya dukungan nominasi kepada presiden dan wakil presiden.

Keadilan pemilu

MK juga tidak konsisten dalam mengonstruksikan prinsip keadilan pemilu atau election fairness. Di satu sisi, MK menyatakan ketentuan Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) UU Pemilu 2017 inkonstitusional (bertentangan dengan konstitusi) karena tidak mencerminkan prinsip keadilan pemilu dengan adanya perlakuan berbeda terhadap partai politik calon peserta pemilu.

Menurut MK, perlakuan berbeda terhadap calon peserta pemilu merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi. Bukan saja karena hal itu bertentangan dengan hak untuk mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, melainkan juga karena perlakuan berbeda menjadi penyebab terjadinya ketidakadilan pemilu. Dengan dasar berpikir seperti itu, MK membatalkan ketentuan yang menguntungkan parpol-parpol yang saat ini bercokol di DPR, yaitu langsung dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2019 tanpa verifikasi terlebih dulu.

Dengan paradigma keadilan pemilu, putusan tersebut kiranya sudah sangat tepat. Perhelatan pemilu akan menjadi tidak adil bila ada partai yang terlebih dulu berdarah-darah untuk menjadi peserta pemilu, sementara partai lain melenggang begitu saja. Hakikat pemilu yang jujur dan adil tidak akan tercapai bila ada pembedaan perlakuan antarpeserta pemilu.

Di sinilah paradoks terjadi pada MK. Ketentuan PT yang jelas-jelas tidak adil, karena telah menghilangkan hak partai politik baru untuk dapat mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden, malah dipertahankan. Saya bolak-balik membaca putusan MK tersebut dan sama sekali tidak menemukan nalar komprehensif ketika MK mempertahankan ketentuan PT.

Meski sejak lama tidak menerima ketentuan PT, saya masih bisa ‘berkompromi’ ketika pemilu legislatif dan pilpres tidak serentak. Perumusan PT tidak akan diskriminatif karena berlaku untuk semua peserta pemilu.

Ketika ketentuan PT dirumuskan, belum diketahui hasil pemilunya sehingga semua parpol memiliki kesempatan yang sama baik dalam mendulang suara maupun kursi legislatif, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Ketika pemilu sudah dilaksanakan serentak, secara logika sudah tidak ada dasar lagi untuk menetapkan PT. Ternyata DPR nekat menggunakan hasil Pemilu 2014 sebagai basis PT untuk Pemilu 2019. Pada awalnya saya sangat yakin ketentuan yang tidak rasional itu dibatalkan. Ternyata, keyakinan itu bertemu dengan fakta bahwa MK malah mengukuhkan irasionlitas tersebut. Bolak-balik saya membaca dasar pertimbangan MK, dan hanya satu kesimpulan yang bisa saya dapatkan: sulit untuk tidak menyatakan bahwa putusan itu terkait dengan calon-calon presiden pada Pilpres 2019.

Pada titik inilah, saya memandang tujuh hakim konstitusi yang menolak penghapusan PT gagal memahami hakikat demokrasi. Salah satu tiang demokrasi ialah pemilu yang adil dan demokratis (fair and democratic election). Pemilu yang adil dan demokratis tersebut kini telah terbajak di tahap awal karena putusan MK.

Untuk pemilu presiden dan wakil presiden mendatang, tokoh-tokoh yang saat ini sibuk berkampanye untuk merebut pole position barangkali harus menghentikan upaya mereka. Race pemilu presiden mendatang rasanya hampir pasti diisi dua nama, Joko Widodo dan Prabowo Subianto atau nama selain Prabowo. Bukan tidak mungkin pula hanya terdapat satu pasangan calon melenggang alias calon tunggal. ●

Kamis, 26 Oktober 2017

Irasionalitas Perppu Ormas

Irasionalitas Perppu Ormas
Refly Harun ;   Ahli Hukum Tatanegara; Ketua Pusat Studi Ketatanegaraan (PUSARAN) Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta
                                                  DETIKNEWS, 25 Oktober 2017



                                                           
Pembelahan politik atas kanan-kiri, yang kembali mencuat saat dan pasca-Pilkada DKI 2017, membuat masyarakat kehilangan rasionalitas, termasuk kelompok kelas menengah terdidik. Irasionalitas tersebut sangat tertangkap kala menyimak debat soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, atau yang lebih dikenal dengan Perppu Ormas.

Bagi kelompok kiri dalam spektrum politik Indonesia, yang saat ini banyak berkumpul di bawah panji pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Perppu Ormas adalah sebuah keharusan untuk menangkal (bahkan membasmi) kelompok-kelompok yang mereka anggap radikal, intoleran, bahkan anti-Pancasila. Kelompok kanan, sebaliknya, menyatakan Perppu Ormas hanyalah cara penguasa untuk menindas umat. Kata "umat" sengaja dipakai untuk menunjukkan kekananannya.

Bagi kelompok kiri, Perppu Ormas adalah imajinasi tentang musnahnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan cara mudah (tanpa pakai ba-bi-bu proses pengadilan lagi). Imajinasi bisa jadi mengarah pula pada kelompok-kelompok yang dianggap radikal lainnya. Bagi kelompok kanan, bahasa hiperbola terus dipakai, bahwa Perppu Ormas akan terus dipakai untuk memberangus kelompok-kelompok Islam di Indonesia. Sudah pasti kelompok Islam yang kritis terhadap pemerintahan sekarang (karena ada juga kelompok Islam yang mendukung pemerintah).

Anehnya, para intetelektual yang berada di bawah panji kanan dan kiri tersebut ikut ambil posisi tanpa mau berpikir lagi. Posisi menentukan ide, begitulah yang terjadi. Tak ada yang berdebat soal substansi. Yang ada hanya jargon: menolak perppu berarti mendukung radikalisme, termasuk mendukung HTI, kosa kata yang mulai sama menakutkannya dengan PKI di era Orde Baru. Sebaliknya, mendukung perppu berarti menantang dan menentang umat. Lagi-lagi kata "umat" dipakai, kata yang sama seramnya dengan "pribumi" hari-hari belakangan ini.

Soal Substansi

Saya pribadi dari awal menolak perppu, bukan karena pro terhadap salah satu kelompok. Cobalah menyimak secara jernih isi perppu. Kita akan tahu betapa berbahayanya perppu ini bila suatu saat jatuh ke tangan pemimpin yang kuat, yang berwatak antidemokrasi. Sama seperti undang-undang subversif yang terbit pada era Orde Lama, yang dimaksudkan untuk membungkam lawan politik Sukarno, tetapi warisan ini kemudian digunakan penguasa Orde Baru untuk membungkam lawan-lawan politiknya juga.

Perppu memfasilitasi penguasa untuk bisa membubarkan ormas apapun tanpa proses hukum (due process of law), dengan alasan yang sangat beragam dan karet. Sering mereka yang pro perppu menyatakan bahwa aturan ini digunakan untuk menangkal ormas-ormas radikal anti-Pancasila. Kalau pun ini dianggap benar, tidak bisa suatu organisasi dibubarkan begitu saja dengan mengatakannya anti-Pancasila.

Siapa yang bisa menyatakan suatu ormas anti-Pancasila? Masyarakat, intelektual atau akademisi, media, atau siapa? Perppu Ormas menyerahkan itu semua kepada pemerintah (bisa kepada Menteri Dalam Negeri bila ormasnya hanya terdaftar atau kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bila ormasnya berbadan hukum). Dari mana Mendagri atau Menkum HAM menetapkan sebuah ormas anti-Pancasila? Tidak jelas, bisa dari mana saja. Bisa dari komentar-komentar kelompok kiri atau juga dari pemberitaan media, atau dari rekaman video yang sangat mudah didapatkan karena era gadget seperti saat ini.

Inilah soalnya dengan perppu. Pemerintah menjadi penafsir tunggal Pancasila seperti pada era Orde Baru. Cara ini bagi pendukung perppu dianggap sebagai "negara hadir". Negara hadir untuk apa? Apakah negara hadir untuk membungkam kebebasan berserikat dan berkumpul? Maling yang tertangkap basah saja dilarang digebuki dan dihukum tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, apalagi ormas yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan kental dengan hak asasi manusia (freedom of association).

UU Nomor 17 Tahun 2013 telah secara pas memberi peluang ormas anti-Pancasila untuk berubah dengan langkah persuasif. Sebelum dimintakan pembubaran ke pengadilan, pemerintah terlebih dulu membina ormas dimaksud. Tidak mempan dibina, ormas tersebut diperingatkan. Bila tetap membandel dihentikan bantuan dan kegiatannya. Barulah kemudian dimintakan pembubaran ke pengadilan bila semua langkah tidak mempan dilakukan. Bukan langsung main dibubarkan begitu saja tanpa proses pengadilan. Kalaupun ada peringatan hanya dalam tujuh hari kerja saja, yang menunjukkan pemerintah tidak berniat sungguh-sungguh untuk membenahi ormas dimaksud.

Tidak heran bila orang sekaliber Profesor Salim Said saja mengkritik perppu dan mengatakan, apakah kita mau kembali ke era Orde Baru dengan menyerahkan tafsir tunggal Pancasila kepada pemerintah? Kita tahu, pada era Orde Baru, mantra "anti-Pancasila" menjadi sangat ampuh untuk membungkam lawan politik. Tafsir anti-Pancasila itu sendiri bisa berbeda dari pemerintahan ke pemerintahan. Pada era Orde Lama Sukarno, dikatakan anti-Pancasila kalau menolak nasakom (nasionalis, agama, dan komunis).

Misleading

Kata "Perppu Ormas anti-Pancasila" itu sendiri sangat menyesatkan. Perppu sesungguhnya memuat sangat banyak alasan untuk membubarkan sebuah ormas. Perppu berisi kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan bagi ormas yang kalau tidak dijalankan akan bisa berbuah pembubaran. Jadi tidak mesti anti-Pancasila.

Biar lengkap sebagai infomasi, berikut alasan yang dapat digunakan untuk membubarkan sebuah ormas tanpa proses hukum:
a. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional;
c. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik;
d. Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Mengumpulkan dana untuk partai politik;
f. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
g. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
h. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
i. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
k. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
l. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Selain melakukan larangan-larangan di atas, ormas juga bisa dibubarkan bila tidak melakukan kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
a. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI;
c. memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
d. menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
e. melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel;
f. berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

Selain larangan dan kewajiban tersebut, ada pula larangan dan kewajiban bagi ormas yang didirikan warga negara asing, yang kalau dilanggar atau tidak dilaksanakan juga akan bisa berakibat pembubaran.

Poin-poin tersebut sesungguhnya sudah tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 sehingga sesungguhnya tidak ada kekosongan hukum. Yang berbeda hanyalah penjelasan tentang ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2013, yang dimaksud dengan ‟ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila‟ adalah ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme. Sedangkan dalam Perppu Ormas, yang dimaksud dengan "ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila" antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945.

Sekadar catatan, frasa "paham lain" ini diselipkan di penjelasan pasal, bukan dalam pasal, sehingga secara teknis sesungguhnya telah terjadi penyelundupan norma baru dalam pasal dimaksud. Preseden Mahkamah Konstitusi (MK) selama ini, norma-norma yang muncul dalam penjelasan biasanya dibatalkan atau dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bila dimintakan pengujian.

Jadi, ada kata-kata "paham lain", yang memungkinkan untuk menjangkau organisasi selain ateis dan komunis, yaitu yang mau mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945. Padahal, organisasi yang bermaksud mengubah setidaknya UUD 1945 itu banyak. Organisasi mantan-mantan tentara era Orde Baru seperti Try Soetrisno dan Sayidiman Suryohadiprodjo juga ingin mengganti UUD 1945 sekarang dengan versi asli yang ditetapkan PPKI pada 18 Agustus 1945. Apakah organisasi ini bisa dibubarkan? Kalau ukurannya perppu, bisa dan tanpa perlu pengadilan.

Selain "paham lain" tadi, yang membedakan perppu dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 adalah dihilangkannya proses hukum dalam pembubaran ormas. Sering saya ambil contoh begini, bila menjelang pemilu masih ada organisasi sayap parpol yang pecah dan jadi kembar (seperti MKGR dan Kosgoro), salah satu pengurus tinggal mendatangi pemerintah agar membubarkan organisasi tandingannya. Selama ini mereka berseteru di jalur pengadilan. Sekarang, dengan Perppu Ormas, tinggal mendekati pemerintah. Hal ini ternyata sudah terjadi dengan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) yang kembar. Satu organisasi telah dibubarkan Menteri Hukum dan HAM.

Rasionalitas MK

Di tengah deras arus irasionalitas kelompok kanan-kiri saat ini, susah menjelaskan Perppu Ormas secara jernih dan berakal budi. Yang ada hanya puji dan caci-maki. Pendapat cocok dipuji, pendapat berbeda dicaci maki. Tak heran banyak pakar hukum tatanegara yang tiarap tanpa mau mengambil risiko.

Dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi undang-undang, saya berdoa semoga undang-undangnya dibatalkan oleh MK. Saya akan sangat heran bila MK sebagai the guardiant of the Constitution membenarkan sebuah produk undang-undang yang melakukan penghukuman tanpa proses hukum. Hal ini jelas-jelas mengingkari prinsip negara hukum (rule of law).

Kalau akhirnya hakim-hakim MK pun ikut terbelah dalam kalkulasi politik kanan dan kiri, atau terbawa arus pandangan pragmatis, saya hanya berdoa produk undang-undang ini hanya sekadar kemenangan simbolis kelompok kiri dalam politik kita yang terluka pasca-Pilkada DKI. Perppu Ormas yang sudah menjadi undang-undang tersebut tidak digunakan Presiden Jokowi atau para menterinya untuk memberangus organisasi-organisasi yang tidak sejalan dengan pemerintah. Pun oleh penguasa-penguasa pasca-Jokowi.

Kita tidak ingin masa kelam Orde Lama dan Orde Baru terulang lagi karena kita abai memperingatkan penguasa selagi kita masih mampu melakukannya. Lain halnya kalau kritik pada penguasa pun mulai dibungkam dengan sejumlah ancaman. Bila terjadi, itu alarm bagi demokrasi kita. ●

Rabu, 25 Oktober 2017

Memimpin Penegakan Hukum

Memimpin Penegakan Hukum
Refly Harun ;   Ahli Hukum Tata Negara; Ketua Pusat Studi Ketatanegaraan (Pusaran) Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
                                                      KOMPAS, 24 Oktober 2017



                                                           
Segudang keberhasilan dan segudang kegagalan selalu dapat disajikan saat kita mengevaluasi jalannya sebuah pemerintahan. Tak terkecuali pemerintahan Presiden Joko Widodo atau yang lebih dikenal dengan akronim Jokowi.

Ibarat seorang mahasiswa yang harus mengambil tiga mata kuliah wajib, yaitu ekonomi, politik, dan hukum, Presiden Jokowi memperlihatkan minat yang luar biasa pada mata pelajaran ekonomi, khususnya pada pokok bahasan pembangunan infrastruktur. Di tengah lesu darah ekonomi dunia, Jokowi tetap menerjang sana menerjang sini di mata pelajaran ini.

Beragam proyek infrastruktur digenjot pembangunannya dengan gelontoran dana ribuan triliun rupiah, baik bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun sumber lain (luar negeri dan dalam negeri).

Hanya dalam rentang tiga tahun, Pulau Jawa sebentar lagi tersambung jalan tol dari Jakarta hingga Surabaya, bahkan Banyuwangi. Sumatera, yang lalu lintasnya masih sepi, juga ditaburi jalan tol, terutama di bagian utara dan selatan pulau emas itu. Papua dan daerah-daerah perbatasan, yang lama terabaikan oleh pemerintahan-pemerintahan sebelumnya, dibangunkan jalan nasional.

Untuk mata kuliah ekonomi dengan sub-bahasan infrastruktur, nilai Jokowi tak tertandingi dibandingkan pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.

Konsolidasi politik

Di mata pelajaran politik, meski tak seantusias bidang ekonomi, Jokowi sudah mampu mengonsolidasikan kekuatan politik di belakang dirinya. Kini hampir semua partai politik mendukung Jokowi, tinggal menyisakan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai oposisi, setidaknya oposisi ala sistem pemerintahan presidensial. Satu partai lagi, Partai Demokrat, tidak berada baik di oposisi maupun pemerintah.

Padahal, ketika beranjak di singgasana kekuasaan pada 20 Oktober 2014, pendukung Jokowi di parlemen (DPR) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) terbilang minoritas (divided government). Pimpinan di DPR dikuasai Koalisi Merah Putih (KMP), yang saat itu berseberangan dengan Presiden Jokowi. Namun, masuk periode tahun kedua jabatan kepresidenannya (2016), KMP lebur, satu demi satu anggotanya mendekat ke Istana. Tinggal Gerindra dan PKS yang tinggal.

Pada dua pelajaran pertama ini, ekonomi (sub-bahasan pembangunan infrastruktur) dan politik (sub-bahasan konsolidasi politik), Jokowi sukses luar biasa. Nilainya, jika ingin dituliskan, antara delapan atau sembilan. Imajinasi Jokowi dalam pembangunan infrastruktur berkembang luar biasa, sementara kesabaran dan gaya komunikasi yang humble dari Jokowi membuahkan kesuksesan pula dalam hal konsolidasi politik.

Miskin imajinasi

Tiba pada pelajaran hukum, terutama pada sub-bahasan penegakan hukum (law enforcement), imajinasi dan passion itu tidak terlihat. Jokowi kurang menunjukkan geliat dan antusiasme dalam masalah penegakan hukum. Ibarat mahasiswa tadi, Jokowi sekadar mengisi daftar hadir agar tak kena penalti atau dinyatakan tidak lulus karena sering bolos.

Tak seperti di bidang pembangunan konstruksi yang penuh keyakinan dan inovasi, di bidang penegakan hukum, Jokowi terkesan tidak mau turun tangan langsung untuk membereskan masalah, sebagaimana sering ia lakukan ketika mengontrol pembangunan proyek-proyek infrastruktur. Jokowi terkesan pasif dan formalistik.

Ketika terjadi konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada awal 2015, banyak yang berharap Jokowi turun ke gelanggang untuk menghentikan upaya pelemahan KPK. Pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ketika terjadi upaya pelemahan KPK dalam kasus Bibit-Chandra, SBY turun dengan membentuk Tim 9 untuk memastikan penanganan kasus tersebut pada jalur yang benar.

Di era Jokowi, ketika satu demi satu pimpinan KPK ditersangkakan sehingga harus diganti, Jokowi seperti berdiam diri. Akibatnya, Ketua KPK Abraham Samad dan anggota KPK, Bambang Widjojanto, diberhentikan dengan tuduhan atau kasus yang sumir. Lagi-lagi pada tahun ini KPK dibidik dan hendak dilemahkan. Pansus Angket KPK diinisiasi dan didorong pembentukannya justru oleh partai-partai pendukung pemerintah. Bahkan, partai pemerintah (the ruling party) menjadi proponen di dalam pansus tersebut.

Sikap formalistik Jokowi tertangkap dari pernyataannya bahwa angket merupakan hak konstitusional DPR dan sebagai presiden dia tidak mau mengintervensi. Padahal, semua tahu, jika memang benar-benar mengontrol partai pendukungnya, terutama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Jokowi harus mampu menghentikan aksi ugal-ugalan sebagian anggota DPR dari partai pendukungnya yang sangat bersemangat menggebuk KPK.

Tidak mau atau tidak mampu

Ada dua hal yang mencuat pada titik ini, apakah Jokowi tidak mau atau tidak mampu mengontrol aksi ugal-ugalan tersebut? Dua-duanya bisa jadi benar. Jokowi tidak mau dan tidak mampu menghentikan arus pelemahan KPK.

Sebagai orang yang berlatar belakang pengusaha, Jokowi kerap mengeluh dengan langkah-langkah aparat penegak hukum yang banyak menersangkakan pejabat-pejabat, termasuk kepala-kepala daerah. Hal tersebut dirasa mengganggu target pembangunan yang disematkan. Itulah sebabnya, Jokowi pernah menyatakan bahwa kebijakan tidak boleh dikriminalisasi.

Saya sepakat dalam titik ini. Kadang penegak hukum memang tidak bisa (atau tidak mau) membedakan antara kebijakan dan niat jahat. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) telah mengamanatkan untuk mengadakan pendekatan administrasi terlebih dahulu terhadap kebijakan yang dianggap menyimpang dan menimbulkan kerugian negara sepanjang memang tidak ada niat untuk melakukan korupsi. Sayangnya, UU ini tidak populer di mata penegak hukum. Aparat penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan, lebih menggunakan perspektif pidana untuk menjerat kebijakan yang dianggap merugikan keuangan negara.

Kalaupun titik itu dianggap bermasalah, bukan KPK yang melakukannya. Apa yang dikerjakan KPK terkonfirmasi melalui pengadilan tindak pidana korupsi, bahwa memang pejabat yang ditersangkakan telah melakukan korupsi. Mereka yang bisa lolos dari KPK hanyalah yang menggunakan instrumen praperadilan, yang hakikatnya belum mengecek substansi persoalan korupsinya, melainkan baru sekadar prosedur. Tidak ada alasan sesungguhnya bagi Jokowi untuk tidak mendukung dan melindungi KPK.

Bisa jadi sikap tidak melindungi itu karena Jokowi memang tidak mampu. Sudah jamak diketahui, meski berasal dari rahim PDI-P, Jokowi lebih mirip presiden independen, yang tidak mengontrol secara langsung satu partai pun.

Topangan Jokowi hanyalah pada relawan-relawan yang hingga kini masih terjaga (setidaknya organisasinya) ketimbang partai. Di PDI-P sendiri ada matahari yang lebih terang dari Jokowi. Semua orang tahu itu. Celakanya PDI-P dan matahari PDI-P sepertinya paling getol mensponsori pelemahan KPK.

Integritas penegakan hukum

Lalu, untuk melihat situasi penegakan hukum tiga tahun pemerintahan Jokowi, apa tolok ukur yang bisa dianggap paling obyektif? Menurut saya, kepercayaan kita pada proses penegakan hukum itu sendiri. Apakah proses penegakan hukum telah dilakukan secara berintegritas, itulah soalnya. Pada titik ini, tidak hanya Jokowi, presiden-presiden sebelumnya juga menghadapi kritik yang sama, bahwa hukum tidak ditegakkan sebagaimana adanya.

Sering ada ungkapan, hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Uang dan kekuasaan bisa membeli penegakan hukum. Semua proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, penjatuhan vonis, hingga pelembagapemasyarakatan, bisa dibeli. Pesakitan tidak didera efek jera sepanjang uang dan kuasa masih ada.

Tentu semua kesalahan tidak bisa ditimpakan kepada Jokowi seorang. Proses penegakan hukum sejatinya harus bebas dari campur tangan kekuasaan presiden. Lagi pula, tidak semua proses penegakan hukum bisa dikontrol karena institusi yang terlibat tak semuanya di bawah presiden. Polisi dan jaksa serta lembaga pemasyarakatan memang di bawah presiden, tetapi tidak dengan hakim dan pengadilan. KPK pun tidak di bawah presiden.

Formalisme seperti ini bisa dibenarkan kalau penegakan hukum sudah berada pada jalur yang benar (on the right track). Ketika penegakan hukum belum normal, masih penuh mafia, aparat masih bisa dibeli, pengadilan masih penuh transaksi, seorang pemimpin tidak boleh berdiam diri. Tidak boleh pemimpin misalnya membiarkan penyiram mata Novel Baswedan berlalu tanpa hukuman (impunity) jika pengungkapan kasus itu terkendala benteng kekuasaan, di mana pun dia.

Kita rindu Jokowi menjadi pemimpin yang mampu mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan dalam dua tahun ke depan, yang mampu dan berani menghadapi mafia-mafia, bahkan di lingkar dekat kekuasaan sekalipun. Itulah sebabnya, kita memilih Jokowi sebagai pemimpin pada 2014, bukan sekadar mengantarkannya ke kursi presiden. ●

Sabtu, 29 April 2017

Legalitas Pimpinan DPD

Legalitas Pimpinan DPD
Refly Harun  ;  Akademisi dan Praktisi Hukum Tata Negara;
Mengajar di Program Pascasarjana UGM, Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Universitas Andalas, dan Universitas Esa Unggul
                                                        KOMPAS, 28 April 2017



                                                           
Sudah terbilang hampir satu bulan trio Oesman Sapta, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis duduk di singgasana tampuk pimpinan Dewan Perwakilan Daerah. Meski prosesnya dinilai banyak orang ilegal, setidaknya dalam kacamata ahli hukum tata negara yang terhimpun dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), gonjang-ganjing tentang pemilihan itu mulai meredup. Publik mulai amnesia dengan kesewenang-wenangan pemilihan pimpinan DPD tersebut. Pimpinan yang legal mulai dilupakan.

Padahal jelas, tidak ada argumentasi hukum yang dapat membenarkannya. Hal ini menjadi alarm bagi negara hukum Indonesia, bagaimana mungkin sebuah lembaga negara menginjak-injak hukum, tanpa ada perlawanan dari pihak-pihak yang dipinggirkan, demikian juga dari publik.

Agar tidak terjadi amnesia berkepanjangan, tulisan ini dimaksud untuk merekonstruksi kasus pemilihan pimpinan DPD tersebut berikut alternatif penyelesaian kasus, sekaligus mendorong pihak-pihak yang dipinggirkan (terutama pimpinan yang sah) untuk menempuh jalur legal-konstitusional agar tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang luar biasa tersebut.

Etis dan yuridis

Gonjang-ganjing pembatasan jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun sudah mencuat sejak 2015, tidak lama setelah trio Irman Gusman, GKR Hemas, dan Farouk Muhammad terpilih sebagai pimpinan DPD periode 2014-2019. Pemicunya, antara lain, ketidakpuasan terhadap kinerja Irman Gusman sebagai Ketua DPD, yang terpilih untuk kedua kalinya setelah sebelumnya menjabat pada periode 2009-2014. Irman juga menjadi Wakil Ketua DPD periode 2004-2009. Bisa dibilang, ia satu-satunya pimpinan lembaga negara yang terpilih berkali-kali.

Betapapun tidak sukanya sebagian anggota DPD terhadap kepemimpinan Irman, memotong masa jabatan dari lima tahun menjadi 2,5 tahun sangat tidak etis. Ketika seseorang menjabat, hal yang paling jamak diketahui adalah berapa lama ia akan menjabat, yang kemudian diterjemahkan ke dalam suatu surat keputusan. Berapa lama menjabat tersebut didasarkan pada aturan yang sebelumnya memang sudah ada.

Tata Tertib (Tatib) DPD Nomor 1 Tahun 2014, yang berlaku pada saat pemilihan Oktober 2014, menyatakan masa jabatan pimpinan DPD sama dengan masa keanggotaan DPD (lima tahun). Berdasarkan ketentuan inilah pimpinan DPD dipilih sehingga otomatis mereka menjabat hingga 2019. Sangat tidak etis ketika masa jabatan tersebut dipotong di tengah jalan melalui rekayasa perubahan tatib.

Seandainya perubahan tatib yang membatasi masa jabatan hendak diberlakukan, hal tersebut seharusnya diberlakukan pada periode ke depan (setelah 2019). Atau kalaupun ingin dipaksakan, yang menurut saya tetap saja tidak etis, aturan tersebut tidak diberlakukan surut (nonretroaktif). Apabila tatib 2,5 tahun disepakati tahun 2016, masa jabatan seharusnya berakhir pada 2018 meski hal ini akan membuat sisa masa jabatan pimpinan pengganti tinggal satu tahun. Yang paling benar memang tidak membatasi jabatan di tengah jalan.

Bayangkanlah jika tiba-tiba para anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bersepakat untuk mengubah ketentuan UUD 1945 tentang masa jabatan presiden, dari lima tahun menjadi 2,5 tahun, lalu menerapkan hal tersebut pada masa jabatan Presiden Joko Widodo. Sudah tentu akan terjadi turbulensi politik, yang bukan tidak mungkin akan memicu konflik serius.

Kendati tidak etis, pembatasan tersebut tetap disepakati tahun 2016 melalui Tatib No 1 Tahun 2016, kemudian diubah menjadi Tatib No 1 Tahun 2017 agar masa jabatan tersebut bisa diberlakukan secara surut (retroaktif). Akibatnya, masa jabatan Irman Gusman, GKR Hemas, dan Farouk Muhammad dinyatakan berakhir per 1 April 2017. Irman Gusman bahkan harus mengakhiri masa jabatannya lebih awal karena diberhentikan sebagai Ketua DPD menyusul operasi tangkap tangan tahun 2016. Posisinya digantikan Mohammad Saleh, yang "dipaksa" menjabat hanya untuk beberapa bulan.

Betapa sebagian anggota DPD menjadi sudah tidak rasional, tidak saja tidak etis, dalam isu pemotongan masa jabatan. Isu retroaktif inilah yang antara lain menyebabkan tatib pemotongan masa jabatan dibatalkan Mahkamah Agung (MA), selain argumen inti bahwa pemotongan masa jabatan bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Putusan MA yang membatalkan baik Tatib No 1 Tahun 2016 maupun Tatib No 1 Tahun 2017 dikeluarkan pada tanggal 29 Maret 2017. Sebagai tindak lanjut dari putusan MA, pada 31 Maret, pimpinan DPD mencabut kedua tatib yang telah dibatalkan sesuai dengan amar putusan MA.

Dengan pembatalan oleh MA dan tindak lanjut pencabutan tatib oleh pimpinan DPD, maka baik Tatib No 1 Tahun 2016 maupun Tatib No 1 Tahun 2017 sudah tidak berlaku lagi dan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil tindakan hukum apa pun. Bersamaan dengan itu pula berlaku kembali Tatib No 1 Tahun 2014 yang antara lain mengatur masa jabatan pimpinan DPD sama dengan periode keanggotaan DPD (lima tahun).

Ironisnya, pada 4 April 2017, Sidang Paripurna DPD yang dipimpin oleh pimpinan sementara DPD (anggota tertua AM Fatwa dan anggota termuda Riri Damayanti) ternyata melakukan perubahan atas Tatib DPD No 1 Tahun 2017 menjadi Tatib DPD No 3 Tahun 2017. Padahal, Tatib No 1 Tahun 2017 sudah dibatalkan MA dan telah pula dicabut oleh pimpinan DPD periode 2014-2019.

Tatib DPD No 3 Tahun 2017 tersebut dijadikan dasar oleh Wakil Ketua MA Suwardi untuk melakukan pemanduan sumpah jabatan terhadap Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis yang "seolah-olah" dipilih berdasarkan Tatib No 3 Tahun 2017 itu. Pada titik ini terlihat bahwa sebagian anggota DPD berupaya mengelabui publik dengan seolah-olah terjadi pemilihan setelah tatib DPD diubah untuk menyesuaikan dengan putusan MA. Padahal, kalaupun hal itu dianggap benar, juga tidak bisa digunakan sebagai landasan untuk pemilihan kembali pimpinan. Perubahan tatib itu justru makin melegitimasi bahwa masa jabatan pimpinan DPD hingga 2019. Memotong masa jabatan setelah keluarnya putusan MA bukan lagi problem etis, melainkan sudah soal yuridis.

Jalan hukum

Kendati gugatan terhadap keberadaan pimpinan ilegal mulai menepi, pihak-pihak yang dirugikan lebih menempuh jalan sunyi, tetapi sama sekali hal ini tidak boleh dianggap sepi. Akan menjadi paradoks luar biasa bagi negara hukum jika ini dibiarkan. Hal ini akan menjadi pelajaran buruk bagi bangsa ini: tak perlu patuh hukum, yang penting kekuasaan besar.

Tidak bisa tidak, pihak-pihak yang merasa dirugikan, termasuk masyarakat, harus mencari jalan hukum untuk menggugat soal ini. Beberapa alternatif jalan hukum yang bisa diambil, misalnya, menggugat tatib DPD yang dijadikan dalih untuk menggelar pemilihan, menggugat ke pengadilan tata usaha negara, membawa soal ini ke pengadilan negeri, dan sebagainya. Intinya harus ada perlawanan terhadap kesewenang-wenangan ini.

Salah satu alternatif yang bisa dipikirkan adalah mengajukan kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mengapa MK? Apabila diajukan ke pengadilan di bawah MA mungkin saja, misalnya ke PTUN (menggugat SK DPD soal pimpinan) atau pengadilan negeri (perbuatan melawan hukum). Namun, soalnya, apakah pengadilan di bawah MA "berani" mengoreksi tindakan pimpinan MA, dalam hal ini Wakil Ketua MA Suwardi yang telah memandu sumpah pimpinan ilegal. Selain itu, kasus-kasus yang ditangani MA dan pengadilan di bawahnya sering tidak berkepastian dari sisi waktu.

Membawa kasus ini ke MK sebagai sengketa kewenangan lembaga negara memang sedikit kontroversial, tetapi diperlukan sebagai sebuah terobosan hukum. Selama ini kerap dipahami bahwa sengketa kewenangan harus melibatkan sedikitnya dua lembaga negara yang kewenangannya diberikan konstitusi. Padahal, Pasal 24C UUD 1945 sendiri hanya menyebut sengketa kewenangan lembaga negara, bukan sengketa kewenangan antarlembaga negara. Artinya, konflik internal lembaga sebagaimana yang membelit DPD seharusnya dapat pula dibawa ke MK untuk diselesaikan.

Penyelesaian oleh MK akan jauh lebih efektif dan efisien jika dibandingkan dengan penyelesaian oleh lembaga peradilan non-MK, yang sering harus bertingkat-tingkat. Soalnya, apakah MK mau menyambut tanggung jawab ini. Pada titik ini penting diingat pernyataan Arthur Schlesinger Jr yang memperkenalkan istilah judicial activism bagi pengadilan (1947). Menurut dia, the court cannot escape politics: therefore, let it use its political power for wholesome social purposes (pengadilan tidak bisa melepaskan diri dari politik: karena itu biarkan pengadilan menggunakan kekuatan politiknya untuk tujuan sosial yang baik).

Apa pun jalan hukum yang harus diambil, fenomena pemilihan pimpinan DPD tersebut tidak boleh berlalu begitu saja. Negara ini adalah negara hukum. Kendati sering diinjak-injak dan ditepikan, hukum dan kebenaran tetap harus diperjuangkan. Kekuasaan tidak boleh lebih berkuasa dari hukum karena sudah sejak merdeka negeri ini berdeklarasi bukan sebagai negara kekuasaan. ●